Daftar Isi

Perjanjian Pemegang Saham: Fungsi, Isi, dan Cara Membuatnya

Perjanjian Pemegang Saham: Fungsi, Isi, dan Cara Membuatnya

Bikin PT bareng teman, keluarga, atau investor biasanya dimulai dengan satu hal yang sama: semua masih punya tujuan yang sejalan.

Masalahnya, kondisi bisnis bisa berubah.

Ada pemegang saham yang ingin menjual saham, investor baru masuk, perusahaan membutuhkan tambahan modal, pembagian dividen mulai diperdebatkan, atau para founder berbeda pandangan tentang arah perusahaan.

Situasi seperti ini membuat perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement cukup penting untuk dipersiapkan sejak awal.

Dokumen ini dapat mengatur aturan main antar pemegang saham secara lebih detail, mulai dari hak suara, mekanisme pengambilan keputusan, pengalihan saham, penambahan modal, sampai cara menyelesaikan kebuntuan atau deadlock.

Dalam praktiknya, perjanjian pemegang saham digunakan sebagai dokumen tambahan di luar Anggaran Dasar PT.

Kontrak Hukum menjelaskan bahwa shareholders agreement biasanya digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, proses pengambilan keputusan, perlindungan pemegang saham minoritas, pengalihan saham, serta penyelesaian perselisihan. (Kontrak Hukum)

Di Indonesia, keberadaan perjanjian tersebut juga perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, Anggaran Dasar perusahaan, serta ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata. (Pasal.id)

Jadi, membuat shareholders agreement tidak cukup dengan mengambil template dari internet lalu mengganti nama pemegang sahamnya.

Isi dokumen perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan, kebutuhan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nah, supaya lebih mudah dipahami, berikut pembahasannya.

Perjanjian Pemegang Saham

Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan antara dua atau lebih pemegang saham untuk mengatur hubungan, hak, kewajiban, dan mekanisme tertentu dalam pengelolaan kepentingan mereka di sebuah PT.

Dokumen ini biasanya digunakan untuk melengkapi pengaturan dalam Anggaran Dasar agar kebutuhan para pemegang saham dapat diatur lebih detail.

Secara hukum perdata, sebuah perjanjian dapat mengikat para pihak apabila memenuhi syarat sah perjanjian.

Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal.

Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kajian Lisma Lumentut dan Edgar Michael Parinussa dalam Paulus Legal Research tahun 2025 juga menjelaskan bahwa perjanjian antar pemegang saham yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang membuatnya.

Penelitian tersebut turut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat menimbulkan persoalan wanprestasi.

a. Apakah Perjanjian Pemegang Saham Wajib Dibuat?

Secara umum, UU Perseroan Terbatas tidak menetapkan bahwa setiap PT wajib mempunyai shareholders agreement.

Karena itu, perusahaan tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa dokumen tersebut selama seluruh persyaratan pembentukan PT dan Anggaran Dasarnya terpenuhi.

Namun, kebutuhan kontraknya menjadi semakin relevan ketika perusahaan memiliki lebih dari satu pemegang saham dan masing-masing mempunyai kepentingan yang perlu diatur lebih rinci.

Contohnya ketika dua founder mempunyai saham masing-masing 50%.

Selama keduanya sepakat, keputusan mungkin terasa sederhana. Begitu terjadi perbedaan pendapat atas keputusan penting, komposisi 50:50 justru dapat menimbulkan kebuntuan jika sejak awal tidak ada mekanisme penyelesaiannya.

Kondisi lain dapat muncul ketika investor masuk. Investor bisa meminta hak tertentu, misalnya hak memperoleh informasi, hak mengusulkan calon direktur, hak mengikuti penjualan saham, atau persetujuan untuk tindakan perusahaan tertentu.

Pengaturan seperti ini dapat dituangkan dalam perjanjian sepanjang tetap mengikuti batas yang diperbolehkan oleh hukum perseroan.

b. Apa Bedanya Perjanjian Pemegang Saham dengan Anggaran Dasar?

Anggaran Dasar merupakan bagian dari dokumen korporasi PT dan mengatur hal-hal mendasar mengenai perseroan.

Sementara perjanjian pemegang saham merupakan kontrak privat yang mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya.

Penelitian Lumentut dan Parinussa juga membedakan keduanya dengan menjelaskan bahwa Anggaran Dasar merupakan dokumen perseroan yang memuat tata kelola perusahaan, sedangkan perjanjian antar pemegang saham bersifat privat dan menjadi pedoman tambahan bagi pihak yang membuatnya.

Artinya, shareholders agreement sebaiknya tidak disusun dengan asumsi dapat menggantikan Anggaran Dasar atau prosedur yang diwajibkan UU PT.

Contohnya soal pengangkatan Direksi. Para pemegang saham dapat membuat kesepakatan bahwa Pemegang Saham A berhak menominasikan satu calon direktur.

Namun, pengangkatan Direksi secara hukum tetap dilakukan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU PT.

Hal serupa berlaku untuk Dewan Komisaris. Pasal 111 UU PT menetapkan anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS.

Karena itu, klausul mengenai nominasi Direksi dan Komisaris perlu diselaraskan dengan mekanisme RUPS dan Anggaran Dasar perusahaan.

Kajian tahun 2025 dari Universitas Katolik Parahyangan juga menekankan bahwa pengaturan hak dalam perjanjian antar pemegang saham tidak boleh bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

c. Apa Saja Isi Perjanjian Pemegang Saham?

Tidak ada satu format yang cocok untuk semua perusahaan. Namun, isi perjanjian pemegang saham umumnya dapat mencakup beberapa bagian berikut.

1. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pemegang Saham

Bagian ini menjelaskan posisi para pihak.

Baca Juga  50 Nama Yayasan Islam yang Bagus, Bermakna Baik, dan Inspiratif

Misalnya kewajiban menyetor modal, memberikan dukungan tertentu kepada perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, atau memenuhi kewajiban lain yang telah disepakati.

Haknya dapat mencakup akses terhadap informasi perusahaan, hak suara, hak memperoleh laporan tertentu, dan hak lainnya sesuai klasifikasi saham serta ketentuan hukum.

Pasal 52 UU PT sendiri memberikan hak dasar kepada pemegang saham, termasuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang.

2. Keputusan Penting Perusahaan

Para pihak dapat menentukan keputusan apa yang dianggap strategis.

Contohnya:

  • mengambil pinjaman dengan jumlah tertentu;
  • menjual aset utama perusahaan;
  • menerbitkan saham baru;
  • menerima investor baru;
  • mengubah kegiatan usaha;
  • melakukan merger atau akuisisi;
  • membuat transaksi dengan pihak terafiliasi; atau
  • melakukan aksi korporasi lain yang nilainya material.

Bagian ini sering disebut sebagai reserved matters.

Tujuannya agar keputusan yang mempunyai dampak besar terhadap perusahaan mempunyai prosedur persetujuan yang jelas.

Namun, ketentuan reserved matters perlu tetap diselaraskan dengan kuorum dan kewenangan organ perseroan yang diatur oleh UU PT serta Anggaran Dasar.

3. Pengalihan Saham

Bagian ini mengatur apa yang terjadi kalau salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya.

Perjanjian dapat memuat mekanisme seperti right of first refusal, tag along, drag along, atau pembatasan penjualan kepada kompetitor tertentu.

UU PT sendiri sudah mengatur mekanisme pemindahan saham.

Pasal 56 mewajibkan pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, kemudian perubahan tersebut dicatat dan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Pasal 57 membuka kemungkinan Anggaran Dasar mensyaratkan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lain, memerlukan persetujuan organ perseroan, atau persetujuan instansi tertentu.

Kalau para pemegang saham ingin mempunyai pembatasan transfer saham yang kuat secara korporasi, perjanjian dan Anggaran Dasarnya perlu diperiksa agar tidak saling bertabrakan.

4. Penambahan Modal dan Anti-Dilusi

Masuknya investor baru dapat membuat persentase kepemilikan pemegang saham lama berkurang.

Karena itu, perjanjian biasanya mengatur prosedur ketika perusahaan akan menerbitkan saham baru.

UU PT juga memberikan perlindungan tertentu. Pasal 43 pada prinsipnya mengatur bahwa saham yang diterbitkan dalam rangka penambahan modal terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikannya, dengan beberapa pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Perjanjian dapat memperjelas mekanisme tersebut, misalnya tata cara pemberitahuan, periode respons, metode valuasi, dan konsekuensi apabila pemegang saham memilih tidak menambah modal.

5. Kebijakan Dividen

Pemegang saham juga dapat menyepakati prinsip mengenai kebijakan pembagian laba. Namun, klausul tersebut perlu mengikuti mekanisme UU PT.

Pasal 71 mengatur bahwa penggunaan laba bersih diputuskan melalui RUPS dan dividen hanya dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba positif.

Jadi, klausul yang berbunyi “pemegang saham pasti menerima dividen Rp500 juta setiap tahun” perlu diperiksa dengan hati-hati karena kemampuan perusahaan membagikan dividen tetap bergantung pada kondisi keuangan dan prosedur perseroan.

6. Mekanisme Deadlock

Deadlock terjadi ketika pemegang saham tidak berhasil mencapai keputusan yang dibutuhkan perusahaan. Situasi ini cukup relevan pada PT dengan kepemilikan 50:50.

Perjanjian dapat mengatur tahapan seperti:

Negosiasi → eskalasi ke pemegang saham utama → mediasi → mekanisme pembelian saham → penyelesaian sengketa.

Dengan aturan yang dibuat sejak awal, para pihak memiliki prosedur ketika perbedaan pendapat muncul.

7. Penyelesaian Sengketa

Perjanjian juga perlu menentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan.

Para pihak dapat memilih negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Mahkamah Agung juga menegaskan prinsip bahwa pihak dalam hubungan perdata terikat pada perjanjian yang dibuat secara sah dan dapat menyepakati mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontraknya.

Contoh Isi Perjanjian Pemegang Saham

Untuk memberikan gambaran, berikut contoh perjanjian pemegang saham dari sisi struktur pembahasannya:

BagianContoh Pengaturan
Para pihakIdentitas seluruh pemegang saham
Struktur sahamJumlah saham dan persentase kepemilikan
Hak dan kewajibanKewajiban modal, hak informasi, dan hak suara
Tata kelolaRUPS, nominasi Direksi/Komisaris, reserved matters
Penambahan modalProsedur penerbitan saham dan hak pemegang saham
Pengalihan sahamROFR, tag along, drag along, pembatasan transfer
DividenPrinsip pembagian laba sesuai kondisi perusahaan
DeadlockMekanisme penyelesaian kebuntuan
KerahasiaanPerlindungan informasi bisnis
SengketaNegosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan
Jangka waktuMasa berlaku dan kondisi berakhirnya perjanjian

Tabel tersebut merupakan gambaran struktur. Isi kontrak tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesalahan Umum Membuat Perjanjian Pemegang Saham

Kesalahan dalam membuat perjanjian pemegang saham biasanya terjadi ketika isi kontrak tidak disesuaikan dengan Anggaran Dasar, UU PT, komposisi saham, atau kondisi bisnis perusahaan.

Masalah juga dapat muncul ketika klausul dibuat terlalu umum sehingga sulit diterapkan ketika konflik benar-benar terjadi.

Baca Juga  Cara Dapat Pinjaman UMKM dari Pemerintah Tanpa Jaminan dan Menggunakan Uangnya dengan Tepat

1. Mengambil Template Tanpa Menyesuaikan Kondisi Perusahaan

Template memang bisa membantu melihat struktur dokumen.

Namun, perusahaan A dengan dua founder 50:50 mempunyai kebutuhan yang berbeda dari perusahaan B dengan founder 70%, investor 20%, dan pemegang saham karyawan 10%.

Contohnya pada mekanisme deadlock.

PT dengan kepemilikan 50:50 mungkin membutuhkan prosedur penyelesaian kebuntuan yang detail.

Perusahaan dengan pemegang saham mayoritas 80% mungkin memiliki risiko yang berbeda dan lebih membutuhkan perlindungan pemegang saham minoritas.

Karena itu, template sebaiknya digunakan sebagai referensi awal.

2. Isi Perjanjian Bertentangan dengan Anggaran Dasar

Kesalahan berikutnya adalah membuat ketentuan yang tidak sinkron dengan Anggaran Dasar. Misalnya SHA menyatakan saham dapat langsung dijual kepada siapa pun.

Sementara Anggaran Dasar mensyaratkan pemegang saham harus menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain terlebih dahulu.

Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan transfer.

Pasal 55–59 UU PT memang memberi peran penting kepada Anggaran Dasar dalam menentukan prosedur pengalihan saham.

Karena itu, salah satu langkah penting sebelum menyusun kontrak adalah membaca Anggaran Dasar terbaru.

3. Menganggap Semua Isi SHA Otomatis Mengikat Perusahaan

Perjanjian privat pada dasarnya mengikat pihak yang menandatanganinya.

Jika PT tidak menjadi pihak dalam perjanjian, jangan langsung menganggap setiap kewajiban dalam SHA otomatis menjadi kewajiban perseroan.

Selain itu, tindakan korporasi tetap perlu dilakukan melalui organ yang mempunyai kewenangan berdasarkan UU PT dan Anggaran Dasar.

Contohnya, dua pemegang saham dapat menyepakati siapa yang akan mereka dukung sebagai calon direktur.

Namun, pengangkatan Direksi tetap dilakukan melalui mekanisme RUPS. Prinsip ini membuat penyelarasan antara kontrak privat dan dokumen korporasi menjadi sangat penting.

4. Klausul Pengalihan Saham Tidak Detail

Kalimat seperti “pemegang saham dilarang menjual saham tanpa persetujuan pihak lain” masih menyisakan banyak pertanyaan.

Persetujuannya diberikan dalam berapa hari? Kalau tidak dijawab, apakah dianggap setuju atau menolak?

Harga saham ditentukan berdasarkan apa? Bagaimana jika pemegang saham lain tidak mampu membeli?

Apakah saham kemudian boleh dijual ke pihak ketiga? Semakin besar nilai perusahaan, semakin penting detail mekanismenya.

5. Tidak Mengatur Apa yang Terjadi Jika Founder Berhenti Aktif

Pada banyak perusahaan rintisan, founder sekaligus menjadi pemegang saham dan bekerja aktif dalam perusahaan.

Masalah dapat muncul ketika salah satu founder berhenti bekerja setelah satu tahun tetapi tetap memegang porsi saham besar.

Perjanjian dapat mempertimbangkan mekanisme seperti vesting, good leaver, bad leaver, atau opsi pembelian kembali saham.

Namun, pengaturan tersebut perlu dirancang berdasarkan struktur hukum dan transaksi saham yang memungkinkan untuk perusahaan bersangkutan.

6. Asal Menentukan Kebijakan Dividen

Kesalahan lain adalah menjanjikan angka dividen tetap tanpa melihat mekanisme laba perusahaan.

UU PT mensyaratkan penggunaan laba bersih diputuskan melalui RUPS dan dividen hanya dibagikan apabila perusahaan mempunyai saldo laba positif.

Karena itu, klausul sebaiknya mengatur prinsip atau kebijakan dividen dengan tetap tunduk pada kondisi keuangan dan ketentuan perseroan.

7. Tidak Membuat Mekanisme Deadlock

Klausul deadlock sering dianggap belum diperlukan karena hubungan antar founder masih baik. Padahal, perjanjian justru paling mudah dibuat ketika semua pihak masih mempunyai komunikasi yang lancar.

Setelah konflik terjadi, mencapai kesepakatan baru biasanya menjadi lebih sulit.

8. Tidak Menentukan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Jelas

Hindari klausul yang hanya berbunyi:

“Jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara kekeluargaan.”

Kalimat tersebut belum menjelaskan apa yang terjadi jika musyawarah gagal.

Perjanjian dapat menentukan batas waktu negosiasi, mediasi, kemudian forum akhir seperti arbitrase atau pengadilan.

Pilihan tersebut sebaiknya dibuat berdasarkan kebutuhan transaksi, biaya, lokasi para pihak, dan kompleksitas sengketanya.

Cara Membuat Perjanjian Pemegang Saham

Cara membuat perjanjian pemegang saham yang baik dimulai dengan memetakan struktur kepemilikan, kepentingan setiap pihak, Anggaran Dasar, serta aturan perseroan yang berlaku.

Setelah itu, para pihak dapat menyusun klausul bisnis dan hukum yang konkret, memeriksa konsistensinya, lalu menandatangani dokumen setelah seluruh pihak memahami konsekuensinya.

1. Petakan Struktur Pemegang Saham

Mulai dari data paling sederhana.

Catat:

  • siapa pemegang sahamnya;
  • berapa jumlah saham masing-masing;
  • persentase kepemilikannya;
  • klasifikasi saham jika ada;
  • siapa yang menjadi founder aktif;
  • siapa investor pasif; dan
  • apakah ada rencana penerbitan saham baru.

Data ini menjadi dasar hampir seluruh klausul.

2. Tentukan Ekspektasi Setiap Pemegang Saham

Sebelum masuk ke bahasa kontrak, diskusikan dulu kebutuhan bisnisnya.

Misalnya:

Founder A ingin tetap memimpin operasional.

Founder B fokus pada pengembangan pasar.

Investor ingin memperoleh laporan keuangan setiap kuartal.

Semua pemegang saham ingin keputusan utang di atas Rp5 miliar membutuhkan persetujuan khusus.

Dari kebutuhan tersebut, barulah aturan kontraknya dapat dibuat.

Cara ini jauh lebih efektif daripada langsung membahas istilah legal yang rumit.

3. Periksa Anggaran Dasar PT

Bandingkan rencana kontrak dengan Anggaran Dasar terbaru.

Periksa terutama mengenai:

  • klasifikasi saham;
  • hak suara;
  • pengalihan saham;
  • RUPS;
  • Direksi;
  • Dewan Komisaris;
  • modal;
  • penerbitan saham; dan
  • ketentuan lain yang berkaitan dengan isi SHA.
Baca Juga  Template Laporan Keuangan: Cara Menyusun dengan Rapi

Jika ada ketentuan yang perlu berlaku pada tingkat perseroan, pertimbangkan apakah Anggaran Dasar juga perlu disesuaikan melalui prosedur yang berlaku.

4. Susun Reserved Matters Secara Terukur

Jangan membuat semua keputusan membutuhkan persetujuan seluruh pemegang saham. Kalau terlalu banyak, operasional perusahaan bisa lambat.

Pilih keputusan yang memang strategis.

Contohnya investasi besar, pinjaman material, penerbitan saham, perubahan kegiatan utama, penjualan aset penting, atau transaksi dengan pihak terafiliasi.

Gunakan batas nilai apabila diperlukan. Misalnya transaksi di atas Rp2 miliar membutuhkan persetujuan tertentu.

Angka dan mekanismenya disesuaikan dengan ukuran bisnis.

5. Atur Masuk dan Keluarnya Pemegang Saham

Perusahaan perlu mempunyai aturan ketika seseorang ingin menjual sahamnya.

Perjanjian dapat mengatur:

  • pihak yang harus menerima penawaran pertama;
  • metode menentukan harga;
  • periode penawaran;
  • hak mengikuti penjualan;
  • kewajiban mengikuti transaksi tertentu;
  • pembatasan pembeli; dan
  • prosedur perubahan kepemilikan.

Setelah transaksi terjadi, prosedur pengalihan tetap perlu mengikuti Pasal 56 UU PT, termasuk akta pemindahan hak, pencatatan dalam daftar pemegang saham, serta pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham.

6. Atur Jika Investor Baru Masuk

Masuknya investor bisa mengubah persentase kepemilikan.

Karena itu, shareholders agreement perlu menentukan bagaimana penerbitan saham baru dilakukan dan apakah pemegang saham lama mempunyai hak mempertahankan persentasenya.

Pasal 43 UU PT sudah memberi kerangka mengenai penawaran saham baru kepada pemegang saham secara proporsional, sehingga klausul kontrak perlu diselaraskan dengan ketentuan tersebut.

7. Buat Mekanisme Deadlock yang Bisa Benar-Benar Digunakan

Mekanisme deadlock jangan berhenti di kata “musyawarah”. Tentukan tahapannya.

Contohnya:

Tahap 1: Direksi atau pemegang saham melakukan negosiasi maksimal 14 hari.

Tahap 2: Jika gagal, sengketa dieskalasikan kepada pemegang saham utama.

Tahap 3: Jika masih gagal, dilakukan mediasi.

Tahap 4: Jika kebuntuan terus berlangsung, dapat digunakan mekanisme pembelian saham atau penyelesaian sengketa yang telah disepakati.

Jangka waktu hanya contoh. Perusahaan dapat menyesuaikannya, ya!

8. Tentukan Hukum dan Forum Sengketa

Untuk PT Indonesia, perjanjian perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia yang berlaku terhadap perusahaan dan transaksi sahamnya.

Forum penyelesaian sengketa juga perlu ditentukan dengan tegas. Jika memilih pengadilan, tentukan yurisdiksi yang sesuai.

Jika memilih arbitrase, tentukan lembaganya dan tata cara yang digunakan.

9. Pastikan Syarat Sah Perjanjian Terpenuhi

Periksa kembali empat unsur Pasal 1320 KUHPerdata:

  • adanya kesepakatan;
  • para pihak cakap;
  • objek perjanjian jelas; dan
  • tujuan atau sebabnya tidak bertentangan dengan hukum.

Penelitian Paulus Legal Research juga memperlihatkan pentingnya unsur tersebut dalam menilai kekuatan mengikat perjanjian antar pemegang saham.

10. Lakukan Legal Review Sebelum Ditandatangani

Untuk kontrak yang menyangkut kepemilikan perusahaan, kesalahan satu klausul dapat berdampak pada keputusan bisnis bertahun-tahun ke depan.

Karena itu, lakukan pemeriksaan terhadap:

  • konsistensi antar pasal;
  • definisi;
  • angka kepemilikan;
  • mekanisme voting;
  • tata cara transfer saham;
  • konsekuensi pelanggaran;
  • hukum yang berlaku; dan
  • kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar.

Legal review juga membantu menemukan klausul yang secara bisnis terlihat bagus tetapi sulit dijalankan secara hukum.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Perjanjian pemegang saham adalah kontrak yang membantu para pemegang saham mengatur hubungan dan aturan main mereka secara lebih rinci.

Dokumen ini dapat mengatur hak dan kewajiban, pengambilan keputusan, pengalihan saham, penambahan modal, perlindungan pemegang saham, dividen, sampai penyelesaian deadlock dan sengketa.

Perjanjian pemegang saham memang tidak menjadi dokumen wajib untuk setiap PT.

Namun, dokumen ini semakin relevan ketika perusahaan mempunyai beberapa pemegang saham, founder dengan pembagian kepemilikan yang seimbang, atau investor dengan kebutuhan hak tertentu.

Dari sisi hukum, penyusunannya perlu memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip bahwa kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata.

Isi kontrak juga perlu mengikuti UU Perseroan Terbatas.

Hal-hal seperti pengangkatan Direksi dan Komisaris, transfer saham, penerbitan saham baru, serta pembagian dividen tetap mempunyai prosedur korporasi masing-masing.

Jadi, sebelum mencari contoh perjanjian pemegang saham dan langsung menyalinnya, lebih aman memetakan dulu komposisi saham, hak masing-masing pihak, rencana pendanaan, kemungkinan investor baru, aturan ketika ada pihak yang ingin keluar, serta cara menyelesaikan kebuntuan.

Semakin konkret pengaturannya, semakin mudah dokumen tersebut digunakan saat perusahaan membutuhkannya.

Kalau kamu lagi membangun PT bareng partner atau menyiapkan masuknya investor, tim Valeed juga bisa bantu mengurus kebutuhan legalitas perusahaan agar struktur bisnisnya lebih rapi sejak awal.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338.
  • Lumentut, Lisma dan Edgar Michael Parinussa. “Akibat Hukum Perjanjian Pemegang Saham dalam Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris.” Paulus Legal Research, Vol. 3 No. 1, 2025.
  • Syukur, Stefanus Aji Amando. “Batasan Pengaturan Nominasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengaturan tentang Saham dan Hak Istimewa dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.” Universitas Katolik Parahyangan, 2025.
  • Purwanti, M. M. Fajar, Fadlan, dan Siti Nurkhotijah. “Juridical Analysis of Shareholder Agreement Letters as a Form of Legal Protection.” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia.
  • Kontrak Hukum. “Mengapa Perusahaan Perlu Perjanjian Pemegang Saham?”, 2026.

Daftar Isi