Artikel Terkait
hasil persetujuan Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (e-SABH).
Jika tidak dilaporkan, PT berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses SABH yang dapat menghambat pengurusan administrasi perusahaan.
Dasar Hukum: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Semua kebutuhan dokumen RUPST Tim Valeed siapkan, jadi kamu tidak perlu repot menyusun semuanya dari awal.
Dokumen disusun sesuai kebutuhan administrasi RUPST agar lebih rapi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Tim kami siap mendampingi setiap tahap pengurusan, mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaporan selesai.
Dokumen diperiksa dengan teliti untuk membantu mengurangi potensi revisi maupun kendala saat proses pelaporan.







Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!