Bisnis penginapan di Indonesia terus tumbuh, mulai dari hotel berbintang di kota besar sampai homestay dan guest house di kawasan wisata. Sayangnya, banyak pemilik usaha baru yang fokus membangun dan mendekorasi properti, tapi lupa bahwa izin usaha adalah fondasi yang membuat bisnis penginapan bisa berjalan aman secara hukum.
Tanpa izin yang lengkap, hotel atau penginapan bisa kena sanksi administratif, bahkan penutupan sementara oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di sektor pariwisata sudah banyak berubah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah memperbarui aturan klasifikasi usaha, standar teknis, sampai alur pengajuan izin lewat sistem daring.
Artikel ini akan membahas semuanya secara runtut, mulai dari kode klasifikasi usaha, jenis izin yang wajib dimiliki, standar fasilitas dan keselamatan, sampai alur lengkap mengurus izin operasional hotel dari nol.
Kode KBLI Perhotelan dan Penginapan
Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha perhotelan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat.
Kode ini menjadi acuan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk menentukan jenis izin dan tingkat risiko usaha kamu.
Perlu kamu tahu, klasifikasi KBLI untuk usaha hotel baru saja mengalami perubahan cukup besar.
Lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode KBLI 55110 yang dulu jadi satu-satunya kode untuk hotel bintang kini dipecah menjadi beberapa kode berbeda sesuai tingkat bintangnya, yaitu KBLI 55101 sampai 55105.
Sementara itu, hotel nonbintang memakai kode KBLI 55106. Untuk jenis penginapan lain, homestay masuk kode KBLI 55201 dan vila memakai kode KBLI 55203.
Perubahan ini pada dasarnya bukan mengubah jenis kegiatan usahanya, melainkan hanya memperjelas pembagian klasifikasi berdasarkan tingkat bintang hotel supaya data statistik dan proses perizinan lebih akurat.
Kalau kamu sudah punya usaha hotel dengan kode KBLI lama, tidak perlu panik.
Pelaku usaha tetap disarankan untuk mengecek ulang kesesuaian KBLI di sistem OSS dan dokumen legalitas perusahaan, terutama kalau kamu berencana mengembangkan usaha, mengurus sertifikasi baru, atau mengubah data perusahaan di kemudian hari.
Setiap kode KBLI di atas juga membawa konsekuensi tingkat risiko yang berbeda.
Misalnya, hotel bintang dengan luas bangunan sampai 6.000 meter persegi masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan hotel dengan luas bangunan lebih dari itu masuk kategori risiko menengah tinggi.
Tingkat risiko inilah yang nanti menentukan jenis dokumen perizinan apa saja yang wajib kamu miliki, apakah cukup Nomor Induk Berusaha saja, atau perlu ditambah Sertifikat Standar dan izin operasional dari kementerian terkait.

Jenis Izin Usaha Perhotelan yang Wajib Dimiliki
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah berikutnya adalah memahami jenis izin apa saja yang wajib kamu urus.
Sejak Oktober 2025, dasar hukum utama untuk seluruh proses perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur bahwa jenis dokumen perizinan usaha, apakah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB plus Sertifikat Standar, atau NIB plus izin, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha itu sendiri.
Khusus untuk sektor pariwisata termasuk perhotelan, ketentuan teknisnya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha hotel.
Isinya mengatur standar kegiatan usaha, cara pengawasan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kalau pelaku usaha tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Secara umum, ada tiga jenis dokumen legalitas yang perlu kamu miliki untuk menjalankan usaha hotel atau penginapan.
Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dasar perusahaan sekaligus tanda daftar usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan awal. NIB ini didapat begitu kamu mendaftarkan usaha lewat sistem OSS.
Kedua, Sertifikat Standar, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa usahamu sudah memenuhi standar teknis dan manajemen yang ditetapkan pemerintah.
Untuk usaha hotel dengan tingkat risiko menengah, Sertifikat Standar ini biasanya perlu diverifikasi lebih dulu oleh kementerian atau lembaga terkait sebelum bisa dipakai untuk beroperasi secara penuh.
Ketiga, izin operasional atau izin komersial, yang menjadi tahap akhir sebelum hotel benar-benar boleh menerima tamu dan menjalankan kegiatan komersial lainnya seperti restoran, spa, atau ruang pertemuan.
Pentingnya kelengkapan izin ini juga dibahas dalam kajian akademik. Erni dan Febri Jaya, dalam penelitian mereka berjudul Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha yang dipublikasikan lewat platform ResearchGate.
Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pelaku usaha supaya tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi investor.
Menurut kajian tersebut, sistem perizinan berbasis risiko sudah cukup jelas secara prosedur, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar keberadaan aturan tertulis saja.
Artinya, sebagus apa pun sistem OSS RBA dirancang, pelaku usaha hotel tetap perlu disiplin memenuhi setiap tahap perizinan supaya benar-benar mendapat manfaat kemudahan berusaha yang dijanjikan.
Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel
Izin usaha saja tidak cukup kalau fasilitas dan standar keselamatan hotelmu belum memenuhi ketentuan.
Untuk hotel berbintang, penentuan kelas bintang dilakukan lewat penilaian terhadap persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
Hasil penilaian itu kemudian dikonversi ke rentang nilai tertentu untuk menentukan apakah hotelmu masuk kelas bintang satu sampai bintang lima.
Menurut pengamat properti Bambang Ekajaya, hotel bintang punya kriteria dengan standar fasilitas yang wajib disediakan, dan klasifikasi ini pada dasarnya menunjukkan tingkat kualitas fasilitas, pelayanan, serta pengelolaan hotel secara keseluruhan.
Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu saja, peraturan menteri sudah mensyaratkan minimal 15 kamar standar dengan luas minimal 20 meter persegi dan kamar mandi di dalam kamar tidur.
Semakin tinggi kelas bintangnya, semakin banyak dan lengkap fasilitas yang wajib disediakan, mulai dari jumlah kamar, luas ruangan, sampai jenis layanan tambahan seperti restoran atau pusat kebugaran.
Selain standar fasilitas fisik, ada juga aspek kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan.
Untuk urusan kesehatan lingkungan, pelaku usaha hotel wajib mengurus Sertifikat Laik Sehat yang formulirnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021.
Dokumen ini butuh bukti hasil uji laboratorium terhadap kualitas air, makanan, udara, sampai kebersihan alat dan penjamah pangan di dalam hotel.
Untuk hotel dengan layanan makanan siap saji, pemerintah juga mewajibkan minimal separuh dari tenaga penjamah makanan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan, serta petugas kebersihan akomodasi mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas.
Di sisi lain, aspek keselamatan bangunan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung termasuk hotel wajib memiliki sistem proteksi kebakaran, baik yang bersifat aktif seperti detektor asap dan sprinkler, maupun pasif seperti jalur evakuasi dan material tahan api.
Ketentuan teknis lebih detail soal jarak hidran, jalur akses mobil pemadam, sampai jumlah bukaan akses petugas pemadam kebakaran diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 03-1735-2000 tentang akses bangunan dan lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran.
Pentingnya sistem proteksi kebakaran ini ditegaskan oleh Edi Parwoko, Inspektur Kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun, untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran secara efektif.
Tanpa sistem ini, bangunan gedung termasuk hotel akan kesulitan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, dokumen yang jadi syarat wajib sebelum bangunan boleh digunakan secara komersial sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2018.
Kombinasi antara standar klasifikasi bintang, sertifikat laik sehat, dan sertifikat laik fungsi inilah yang membuat sebuah hotel benar-benar layak dan aman untuk beroperasi, bukan hanya secara administratif tapi juga secara teknis di lapangan.
Alur Mengurus Izin Operasional Hotel
Setelah memahami jenis izin dan standar yang wajib dipenuhi, sekarang saatnya membahas langkah praktis mengurus izin operasional hotel dari awal sampai terbit.
Berikut alurnya secara berurutan.
1. Menyiapkan dokumen dasar perusahaan.
Sebelum masuk ke sistem OSS, pastikan kamu sudah punya badan usaha yang sah, baik berbentuk PT, CV, maupun bentuk usaha lain sesuai skala bisnismu.
Siapkan juga dokumen kepemilikan atau sewa lahan, denah lokasi, dan rencana bangunan.
2. Mendaftar dan mendapatkan NIB lewat OSS RBA.
Pada tahap ini kamu memilih kode KBLI yang sesuai, misalnya KBLI 55101 sampai 55105 untuk hotel bintang atau KBLI 55106 untuk hotel nonbintang.
Sistem OSS akan otomatis menentukan tingkat risiko usahamu berdasarkan KBLI dan skala usaha yang dipilih.
3. Mengurus Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dokumen ini memastikan lokasi hotelmu memang sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Tanpa KKPR yang sesuai, proses perizinan lanjutan bisa terhambat.
4. Melengkapi dokumen lingkungan.
Tergantung skala dan dampak usahanya, kamu mungkin perlu mengurus dokumen seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagai bagian dari persyaratan lingkungan sebelum bangunan dan operasional hotel disetujui.
5. Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG ini menggantikan izin mendirikan bangunan atau IMB yang dulu berlaku, dan menjadi syarat sebelum kamu mulai membangun atau merenovasi struktur hotel.
6. Membangun sesuai standar dan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Setelah bangunan selesai atau direnovasi sesuai PBG, kamu perlu mengajukan SLF lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Proses ini melibatkan pengkaji teknis yang akan memeriksa keandalan struktur, sistem proteksi kebakaran, ventilasi, sanitasi, dan kenyamanan bangunan secara menyeluruh.
7. Mengajukan Sertifikat Standar usaha pariwisata.
Lewat sistem OSS, kamu mengisi dokumen penilaian mandiri terkait kesiapan sarana, sumber daya manusia, dan sistem manajemen usaha sesuai Standar Kegiatan Usaha Hotel yang berlaku.
Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dokumen ini perlu diverifikasi lebih lanjut oleh kementerian pariwisata sebelum berlaku efektif.
8. Mengurus Sertifikat Laik Sehat.
Siapkan hasil uji laboratorium kualitas air, makanan, dan udara, serta sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi tenaga penjamah makanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
9. Melengkapi sertifikasi tambahan sesuai fasilitas yang tersedia.
Kalau hotelmu punya restoran, kolam renang, spa, atau bar, masing-masing fasilitas ini biasanya butuh pendaftaran dan sertifikasi tersendiri, termasuk sertifikat halal bila kamu menyediakan layanan makanan dan ingin mencantumkan label halal.
10. Menerima izin operasional dan mulai beroperasi.
Setelah seluruh dokumen di atas lengkap dan terverifikasi, izin operasional hotelmu akan terbit lewat sistem OSS, dan kamu resmi bisa menerima tamu serta menjalankan kegiatan komersial lainnya.
Tapi oerlu dipahami, jangan pernah memulai operasional hotel sebelum seluruh persyaratan izin di atas benar-benar terpenuhi.
Selain berisiko kena sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin, operasional tanpa izin lengkap juga membuat hotelmu tidak punya perlindungan hukum yang memadai kalau terjadi masalah dengan tamu atau pihak ketiga di kemudian hari.
Penutup
Mengurus izin usaha perhotelan dan penginapan memang butuh waktu dan kesabaran, apalagi dengan berbagai perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini, mulai dari pembaruan kode KBLI, aturan perizinan berbasis risiko, sampai standar teknis bangunan dan kesehatan.
Tapi semua proses ini pada dasarnya dirancang untuk melindungi bisnismu sendiri, tamu yang menginap, sampai lingkungan sekitar.
Dengan memahami kode KBLI yang tepat, jenis izin yang wajib dimiliki, standar fasilitas dan keselamatan yang berlaku, serta alur pengurusan yang benar, kamu bisa menjalankan usaha hotel atau penginapan dengan lebih tenang dan siap berkembang dalam jangka panjang.

Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Hotel dan Penginapan
Mengurus legalitas hotel atau penginapan perlu menyesuaikan KBLI, tingkat risiko usaha, hingga berbagai dokumen pendukung seperti NIB, Sertifikat Standar, KKPR, dokumen lingkungan, PBG, SLF, dan persyaratan kesehatan.
Kalau kamu ingin prosesnya lebih praktis, Valeed siap membantu pengurusan legalitas dan perizinan usaha hotel maupun penginapan sesuai kebutuhan bisnismu. Konsultasikan dulu kebutuhan usahamu agar proses perizinan bisa lebih terarah dan sesuai ketentuan.
KLIK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS bersama Valeed!
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Prolegal, “KBLI Hotel 2025 Dipecah: Bagaimana Nasib Izin Usaha Hotel?” — https://prolegal.id/kbli-hotel-2025-dipecah-bagaimana-nasib-izin-usaha-hotel/
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. JDIH Kementerian Pariwisata — https://jdih.kemenpar.go.id/peraturan/1422
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, sebagaimana dibahas dalam Kompas.com, “Menurut Permen, Ini Bedanya Hotel Bintang 1, 2, 3, 4, dan 5” — https://properti.kompas.com/read/2026/02/23/200000521/menurut-permen-ini-bedanya-hotel-bintang-1-2-3-4-dan-5
- Sisupar Kementerian Pariwisata, “Hotel Bintang: Standar dan Penilaian Mandiri” — https://sisupar.kemenpar.go.id/standar-usaha-pariwisata/detail/hotel-bintang
- LegalMP, “Daftar Izin Usaha Hotel dan Penginapan: KBLI 2025, Syarat, dan Alur Pengurusan” — https://legalmp.id/daftar-izin-usaha-hotel-dan-penginapan-kbli-2025-syarat-dan-alur-pengurusan/
- OSS RBA, Detail KBLI 55110 Hotel Bintang — https://oss.go.id/en/kbli/detail/516448ca-dec2-46ba-a325-6e045874eca9
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, sebagaimana disebut dalam Officenow, “KBLI Hotel Bintang: Syarat dan Dokumen” — https://officenow.co.id/kbli/hotel-bintang/
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Badan Standardisasi Nasional, “Sistem Proteksi Lindungi Bangunan dari Kebakaran” (kutipan pendapat Edi Parwoko, Inspektur Kebakaran Provinsi DKI Jakarta) — https://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/11593
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1735-2000 tentang Akses Bangunan dan Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran, sebagaimana dibahas dalam Totalfire Indonesia, “Penerapan SNI Proteksi Kebakaran Gedung” — https://totalfire.co.id/penerapan-sni-proteksi-kebakaran-gedung/
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi, sebagaimana dibahas dalam Totalfire Indonesia, “Peraturan Proteksi Kebakaran” — https://totalfire.co.id/peraturan-proteksi-kebakaran/
- Nata Nusa Satu, “7 Syarat Teknis SLF yang Paling Sering Diabaikan Pemilik Bangunan Gedung” — https://natanusasatu.co.id/syarat-teknis-slf-sering-diabaikan/
- Erni dan Febri Jaya, “Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha,” dipublikasikan lewat ResearchGate — https://www.researchgate.net/publication/365454096_Efektifitas_Perizinan_Berusaha_Berbasis_Risiko_dalam_Rangka_Kemudahan_Berusaha




