Kalau kamu sedang merintis usaha sabun cuci piring rumahan dan berencana menjualnya secara lebih luas, ada satu hal yang tidak bisa dilewatkan: izin edar. Bukan sekadar formalitas di atas kertas, izin edar adalah tanda bahwa produkmu sudah melewati serangkaian penilaian keamanan, mutu, dan kelayakan dari instansi pemerintah sebelum sampai ke tangan konsumen.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan tahun 2024, lebih dari 600 produk sabun cuci piring rumahan ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil. Temuan ini bukan angka kecil, ya!
Dan kondisi ini menjadi pengingat nyata bahwa produk yang kelihatannya sepele pun tetap diawasi oleh pemerintah secara serius.
Sabun Cuci Piring Itu Masuk PKRT
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pelaku usaha pemula adalah: sabun cuci piring termasuk produk apa? Apakah harus daftar ke BPOM seperti kosmetik, atau ada jalur lain?
Sabun cuci piring termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Oleh karena itu, izin edar yang diperlukan adalah izin edar PKRT dari Kemenkes. Ini berbeda dari kosmetik yang diawasi BPOM.
PKRT adalah kategori tersendiri yang mencakup produk-produk untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah tangga, bukan untuk dipakai langsung di tubuh manusia.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2015, setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kemenkes. Izin ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam klasifikasi PKRT, produk dibagi ke dalam tiga kelas berdasarkan tingkat risikonya. Sabun cuci piring termasuk dalam kategori PKRT kelas 2 (dua), karena mengandung bahan aktif sedang dan perlu diuji keamanan sebelum diedarkan.
Kelas 1 mencakup produk berisiko rendah seperti kapas atau tisu biasa, sedangkan kelas 3 meliputi produk berisiko tinggi seperti obat nyamuk semprot dan pestisida rumah tangga.
Pembagian kelas ini penting karena mempengaruhi besaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan saat mendaftar, yang akan dibahas lebih lanjut di bawah.

Dokumen untuk Izin Edar Sabun Cuci Piring
Banyak pengajuan izin edar yang tertolak bukan karena produknya bermasalah, melainkan karena dokumen tidak lengkap. Kesalahan atau kekurangan dokumen sedikit saja dapat menyebabkan permohonan izin ditolak.
Maka dari itu, pahami dulu apa saja yang perlu disiapkan.
1. Legalitas badan usaha.
Badan usaha harus berbentuk PT atau CV, karena pengajuan izin tidak dapat dilakukan atas nama perorangan. Ini artinya, sebelum mengurus izin produk, kamu perlu lebih dulu memiliki badan hukum yang sah.
2. KBLI yang tepat di NIB.
Pada Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib sudah tercantum KBLI 20231, yaitu Industri Sabun dan Bahan Pembersih serta Pewangi. Tanpa KBLI yang sesuai, proses izin tidak dapat diteruskan di sistem OSS maupun Regalkes.
3. Penanggung Jawab Teknis (PJT).
PJT adalah personel dengan kualifikasi minimal D3 Farmasi yang berperan sebagai penjamin kualitas, keamanan, dan pengawasan teknis produk. Tanpa PJT yang memenuhi kualifikasi, izin tidak dapat diproses.
4. Dokumen teknis produk.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain salinan legalitas usaha (NIB dan Izin Usaha), formulasi produk, hasil uji laboratorium dari laboratorium terakreditasi, label kemasan yang sesuai ketentuan, serta fasilitas produksi yang memenuhi standar higienis dan sanitasi.
Soal uji laboratorium, produk sabun cuci piring perlu diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Biaya uji laboratorium sabun cuci piring bergantung pada parameter ujinya.
Bila ada klaim antibakteri, pengujian yang diperlukan akan lebih banyak. Secara umum, biaya uji lab berkisar antara Rp 500 ribu hingga beberapa juta rupiah tergantung jenis dan jumlah parameter yang diuji.
5. Desain label kemasan. Label produk harus mencakup komposisi, cara pakai, tanggal kedaluwarsa, dan identitas produsen. Label yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan Kemenkes menjadi salah satu alasan paling umum pengajuan dikembalikan untuk revisi.
Dari sisi ilmiah, pentingnya standar formulasi ini juga didukung oleh penelitian. Handayani et al. (2022) dalam jurnal Medical Sains: Jurnal Ilmiah Kefarmasian meneliti formulasi sabun cair cuci piring berbahan ekstrak aloe vera dan menemukan bahwa konsentrasi bahan aktif sangat memengaruhi stabilitas pH dan sifat pembersihan produk.
Penelitian ini menekankan bahwa tanpa kendali formula yang tepat, produk bisa berbahaya bagi kulit pengguna maupun tidak efektif secara fungsi. Ini menjadi dasar mengapa Kemenkes mewajibkan formulasi produk sebagai bagian dari dokumen izin.
Alur Pendaftaran Izin Edar Sabun Cuci Piring
Kabar baiknya, sejak beberapa tahun terakhir proses pendaftaran izin edar PKRT sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
Pemerintah telah mempermudah prosesnya melalui sistem terpadu online OSS (Online Single Submission) dan Regalkes, sehingga pelaku usaha bisa mengajukan izin dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Kemenkes.
Sesuai amanat Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, produk PKRT kelas 1 dan 2 harus mendapat persetujuan izin edar notifikasi sebelum diedarkan.
Izin edar notifikasi PKRT bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan permohonan registrasi PKRT dan efisiensi waktu layanan sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin edar.
Secara teknis, alurnya berjalan seperti ini:
– Login ke www.oss.go.id\
– klik Perizinan Berusaha,
– klik Kelola Usaha,
– pilih Permohonan UMKU,
– masukkan KBLI 20231,
– klik Proses Perizinan Berusaha UMKU,
– pilih Ajukan Perizinan Berusaha UMKU,
– pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri, centang pernyataan persetujuan data,
– lalu klik Lanjut.
Setelah itu, sistem akan otomatis terintegrasi ke laman regalkes.kemkes.go.id milik Kemenkes.
Di Regalkes, kamu melengkapi data pelaku usaha dan mengunggah dokumen produk. Setelah semua data diisi, sistem akan memberikan kode billing.
Segera lakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku, lalu unggah bukti transaksi dan tunggu proses verifikasi dari admin sistem. Tim teknis dari Kemenkes kemudian akan mengevaluasi semua data dan dokumen teknis yang dikirimkan.
Jika semua dokumen disetujui, kamu akan menerima draft izin edar untuk diperiksa kembali sebelum diterbitkan secara resmi.
Nomor izin edar yang terbit akan berformat KEMENKES RI PKD XXXX untuk produk dalam negeri. Nomor ini yang nantinya harus dicantumkan di kemasan produk dan bisa diverifikasi langsung di portal infoalkes.kemkes.go.id.
Berapa Rincian Biaya Izin Edar Sabun Cuci Piring?
Sebelum mengajukan izin edar PKRT sabun cuci piring, penting untuk memahami rincian biaya yang perlu disiapkan. Biaya ini tidak hanya mencakup pembayaran resmi ke pemerintah, tetapi juga kebutuhan teknis seperti uji laboratorium, dokumen legalitas usaha, hingga pengurusan merek.
Dengan mengetahui estimasi biaya sejak awal, pengusaha bisa menyusun anggaran dengan lebih matang dan menghindari kendala saat proses pengajuan berlangsung.
| Komponen Biaya | Estimasi Biaya | Keterangan |
| PNBP izin edar PKRT baru | Rp 2.000.000 | Biaya resmi pengajuan izin edar PKRT baru ke Kemenkes |
| PNBP perpanjangan izin edar | Rp 1.000.000 | Untuk perpanjangan izin edar PKRT |
| Uji laboratorium | Rp 500 ribu – Rp 3 juta | Tergantung parameter dan jenis pengujian |
| Pembuatan badan usaha (PT/CV) | Variatif | Jika belum memiliki badan usaha |
| Pendaftaran merek | Variatif | Menjadi salah satu syarat pengajuan |
| Jasa konsultan pengurusan | Beberapa juta – belasan juta | Tergantung paket layanan dan pendampingan |
Perlu diperhatikan bahwa biaya PNBP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila pengajuan ditolak. Karena itu, kelengkapan dokumen dan kesiapan administrasi menjadi hal yang sangat penting sebelum proses pengajuan dilakukan.
Secara keseluruhan, total investasi awal untuk mengurus izin edar PKRT sabun cuci piring umumnya berada di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kesiapan dokumen dan apakah pengurusan dilakukan sendiri atau menggunakan jasa konsultan.
Konsekuensi Hukum Kalau Tidak Punya Izin Edar
Mungkin ada yang berpikir: “Produk saya masih kecil, belum perlu izin.” Tapi risiko hukumnya nyata dan tidak main-main.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat 1, seluruh produk dalam kategori PKRT wajib mendapatkan izin edar sebelum dapat beredar secara legal di wilayah Indonesia. Produk yang beredar tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih spesifik lagi, sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Praktisi hukum I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dari ILS Law Firm menegaskan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk produsen besar, tetapi juga pelaku UMKM. Bahkan reseller atau dropshipper yang menjual produk tanpa izin edar resmi bisa terkena dampak hukum yang sama. Ini bukan sekadar ancaman, tapi sudah ada kasus nyata penarikan produk dan penindakan dari pasar online maupun toko fisik.
Tanpa izin edar, produk tidak dapat masuk ke marketplace besar seperti Shopee Mall, Tokopedia Official Store, Alfamart, Indomaret, retail nasional, maupun pasar ekspor. Produk juga berisiko ditarik dari peredaran saat sidak BPOM atau Kemenkes.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
Berdasarkan pengalaman banyak pelaku usaha dan panduan dari Kemenkes, ada beberapa hal yang paling sering menjadi penyebab pengajuan dikembalikan atau ditolak.
a. Pastikan KBLI di NIB sudah benar sebelum mulai proses di OSS. Banyak pengusaha yang sudah punya NIB tapi belum menambahkan KBLI 20231 sehingga proses mandek di awal.
b. Pastikan juga desain label sudah sesuai standar Kemenkes sebelum diunggah, karena label yang kurang informasi atau formatnya tidak sesuai menjadi alasan revisi yang paling umum.
c. PJT yang kamu tunjuk harus benar-benar memiliki kualifikasi minimal D3 Farmasi dan bukan sekadar nama di atas kertas, karena tim Kemenkes bisa melakukan verifikasi lebih lanjut.
d. Pantau status pengajuan secara berkala dengan login ke sistem OSS dan Regalkes secara rutin untuk memeriksa status pengajuan. Jika ada catatan revisi, segera lakukan perbaikan agar proses tidak tertunda.
Ahli farmasi Dr. Yuli Handayani dalam penelitiannya terkait formulasi sabun cair cuci piring juga menekankan pentingnya kesesuaian antara formula yang didaftarkan dengan produk yang benar-benar diproduksi.
Ketidaksesuaian antara dokumen formulasi dan produk aktual adalah salah satu temuan yang bisa berakibat pencabutan izin setelah diterbitkan. Artinya, izin yang sudah susah payah diperoleh bisa dicabut kalau produk yang beredar tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Sejak diberlakukannya pembaruan regulasi tahun 2025, pengajuan izin semakin diperketat dan wajib memenuhi berbagai ketentuan tambahan. Semakin lengkap dokumen yang disiapkan sejak awal, semakin cepat proses izin berjalan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Mengurus izin edar sabun cuci piring bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting agar produk bisa dipasarkan secara legal, aman, dan lebih dipercaya konsumen. Karena termasuk kategori PKRT kelas 2, produk sabun cuci piring wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum beredar di pasaran.
Meski prosesnya membutuhkan persiapan dokumen, uji laboratorium, dan legalitas usaha, seluruh tahapan tersebut bertujuan memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu. Biaya pengurusannya pun bervariasi, umumnya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta tergantung kesiapan usaha dan metode pengurusan.
Sebaliknya, menjual produk tanpa izin edar memiliki risiko besar, mulai dari penarikan produk hingga sanksi pidana dan denda. Karena itu, mengurus izin edar sejak awal menjadi langkah penting agar usaha bisa berkembang lebih aman, profesional, dan siap masuk pasar yang lebih luas.

Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Laporan Pengawasan Produk PKRT dan Penarikan Produk Ilegal. Kemenkes RI. https://regalkes.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Kemenkes RI. https://farmalkes.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Kemenkes RI. https://farmalkes.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Standar Keamanan Produk PKRT. Kemenkes RI. https://farmalkes.kemkes.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI. https://peraturan.bpk.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI. https://peraturan.bpk.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara RI. https://oss.go.id
Handayani, Y., Sri Rezki, A., Gus Fahmi, A., & Syahjoko Saputra, I. (2022). Formulasi sabun cair cuci piring menggunakan ekstrak air tanaman lidah buaya (Aloe vera L.). Medical Sains: Jurnal Ilmiah Kefarmasian, 7(1). https://doi.org/10.37874/ms
ILS Law Firm. (2025). Sanksi mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar. https://www.ilslawfirm.co.id/sanksi-edarkan-alat-kesehatan-tanpa-izin-edar
UKM Indonesia. (2023). Waspada! Pasal 435 UU Kesehatan jerat produsen dan pengedar produk farmasi yang tak penuhi standar. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/waspada-pasal-435-uu-kesehatan-jerat-produsen-dan-pengedar-produk-dan-alat-farmasi-yang-tak-penuhi-standar
Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Portal Online Single Submission (OSS) perizinan berusaha terintegrasi. https://oss.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Portal informasi dan verifikasi nomor izin edar alat kesehatan dan PKRT. https://infoalkes.kemkes.go.id




