Artikel Terkait
Solusi tepat untuk pengusaha di seluruh Indonesia yang ingin legalitas bisnis beres tanpa bayar mahal.
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Rujukan Hukum: Pasal 19 KUHD
Tidak. CV adalah badan usaha non-badan hukum, artinya tidak memiliki pemisahan penuh antara harta pribadi dan harta usaha, namun tetap sah dan diakui secara legal oleh negara serta dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.







CV itu badan usaha non-badan hukum karena tanggung jawab pribadi yang melekat pada pemiliknya. Jadi, pemilik CV punya kontrol penuh atas bisnisnya.
CV menggunakan skema Prive, sehingga kamu gak perlu bayar pajak tambahan 10% seperti penarikan Dividen. Jadi, keuntungan yang kamu terima sudah bersih.
Kamu bisa bikin CV dengan modal seadanya, atau bahkan tanpa modal, tapi tetap diakui secara legal oleh Kementerian Hukum dan HAM.
CV bisa ikut tender pemerintah yang terbuka untuk umum, beda sama usaha perseorangan yang gak bisa.
Biaya pendirian badan usaha CV umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PT, sehingga menjadi pilihan yang lebih ekonomis bagi pengusaha pemula.
Pilih Paket Pendirian CV yang Kamu Butuhkan!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!