Daftar Isi

Pajak UD dan CV: Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Tahunannya

Pajak UD dan CV: Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Tahunannya

Buat kamu yang sedang menjalankan usaha dagang atau berencana membentuk badan usaha berbentuk CV, memahami pajak UD dan CV itu penting dilakukan sejak awal.

Banyak pelaku usaha kecil yang baru sadar soal kewajiban pajak setelah omzetnya membesar, padahal aturannya sudah berlaku sejak usaha itu mulai menghasilkan penghasilan.

Apalagi pemerintah baru saja mengubah ketentuan tarif pajak final bagi UMKM lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang membuat sebagian pelaku usaha berbentuk CV harus menyesuaikan cara mereka menghitung pajak.

Artikel ini membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari pengertian, tarif terbaru, cara hitung, kewajiban tahunan, sampai solusi legalitas usaha.

Pengertian Pajak UD dan CV

Sebelum masuk ke soal tarif dan cara hitung, penting untuk memahami dulu apa itu UD dan CV, karena keduanya punya status hukum yang berbeda dan itu memengaruhi cara pajaknya dihitung.

Usaha Dagang atau UD adalah bentuk usaha perorangan yang dimiliki, dijalankan, dan dikendalikan oleh satu orang.

Secara hukum, UD tidak berdiri sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, harta usaha dan harta pribadi pemilik UD dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga segala kewajiban usaha, termasuk pajak, menjadi tanggung jawab pribadi si pemilik.

Karena statusnya begini, penghasilan dari UD dilaporkan sebagai penghasilan pribadi pemiliknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, bukan sebagai SPT badan usaha tersendiri.

Kewajiban pendaftaran usaha ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap UD memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan pembagian peran antara sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.

Berbeda dengan UD, pendirian CV memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, meski CV sendiri belum berstatus sebagai badan hukum penuh seperti PT.

Dari sisi pajak, penghasilan yang objeknya dikenai pajak sama-sama mengacu pada definisi dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Menurut pasal ini, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, apa pun nama dan bentuknya.

Titik pentingnya ada di sini: karena UD dan CV berbeda status hukum, keduanya juga diperlakukan berbeda dalam skema tarif pajak final yang berlaku sekarang, seperti yang akan dibahas di bagian berikutnya.

Pendirian Usaha Dagang (UD) dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Tarif Pajak UD Terbaru

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan membawa perubahan besar pada siapa saja yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM.

Sebelumnya, lewat PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tarif final 0,5 persen dari omzet bisa dipakai oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, PT, sampai Badan Usaha Milik Desa, asal omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Sekarang, lewat revisi Pasal 57 PP 20 Tahun 2026, fasilitas itu dipersempit hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.

Kabar baiknya buat kamu yang menjalankan UD, karena UD berstatus usaha perorangan dan pajaknya dilaporkan atas nama pribadi pemiliknya, UD tetap termasuk kelompok yang berhak memakai tarif final 0,5 persen ini selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Fasilitas tambahan juga masih berlaku, yaitu omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak dibebaskan sepenuhnya dari PPh, sesuai Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang tetap dipertahankan tanpa perubahan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit.

Baca Juga  LMK vs LMKN: Apa Bedanya dalam Pengelolaan Royalti Musik?

Situasinya berbeda untuk CV. Badan usaha berbentuk CV yang baru didaftarkan setelah 22 April 2026 sudah tidak bisa lagi memakai tarif final 0,5 persen dan harus langsung memakai skema tarif umum PPh Badan.

Untungnya, CV yang sudah terdaftar sebelum tanggal itu masih diberi masa transisi.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, CV yang jangka waktu pemakaian tarif finalnya belum habis, masih boleh terus memakai tarif 0,5 persen sampai masa transisinya berakhir, yaitu maksimal empat tahun sejak pertama kali terdaftar.

Perubahan ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah semua CV dan PT langsung dikenai tarif 22 persen dari omzetnya begitu masa transisi habis.

Direktorat Jenderal Pajak lewat perwakilannya, Dian, meluruskan hal ini dalam sebuah siniar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat pada Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa aturan pajak harus dibaca sebagai satu kesatuan, bukan sepotong-sepotong, karena tarif 22 persen itu dikenakan atas laba bersih badan usaha, bukan atas omzet kotornya.

Setelah masa transisi berakhir, CV dan PT dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku untuk wajib pajak badan pada umumnya, yaitu dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha, bukan dari omzet kotor seperti skema final.

Pandangan senada juga disampaikan dalam analisis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang membahas dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap CV dan PT.

Analisis itu menegaskan bahwa hilangnya fasilitas tarif final 0,5 persen tidak selalu berarti beban pajak jadi lebih berat, sebab ada kondisi di mana perhitungan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibanding tarif final 0,5 persen dari omzet, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan tipis.

Menurut analisis ini, fasilitas tarif final pada dasarnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil, sehingga wajar jika kriteria penerimanya diperketat agar lebih tepat sasaran.

Cara Hitung Pajak UD dan CV

Setelah tahu tarifnya, langkah berikutnya adalah memahami cara menghitungnya.

Cara hitung pajak UD dan CV bergantung pada status pajaknya masing-masing, apakah memakai skema final atau skema normal, dan apakah sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum.

a. Contoh perhitungan UD dengan skema final 0,5 persen.

Misalnya, seorang pemilik UD yang berjualan perlengkapan rumah tangga punya omzet bruto setahun sebesar Rp4 miliar.

Karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dan ia memilih tidak melakukan pembukuan, maka pajak yang harus dibayar dihitung dari 0,5 persen dikalikan omzet bruto, yaitu 0,5 persen dikali Rp4 miliar sama dengan Rp20 juta setahun, yang biasanya disetor setiap bulan sesuai omzet bulan berjalan.

b. Contoh perhitungan UD atau CV yang memakai pembukuan dan tarif normal.

Kalau pelaku usaha memilih atau diwajibkan melakukan pembukuan, misalnya karena omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dan berstatus PKP, maka pajaknya dihitung dari penghasilan kena pajak, yaitu peredaran bruto dikurangi biaya-biaya usaha yang boleh dibebankan, lalu dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus untuk wajib pajak orang pribadi.

Sisa penghasilan kena pajak itu baru dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh yang telah disesuaikan lewat UU HPP, yaitu 5 persen untuk penghasilan sampai Rp60 juta, 15 persen untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen untuk bagian di atas Rp5 miliar.

c. Contoh perhitungan pajak badan usaha seperti CV.

Untuk CV yang sudah memakai tarif umum PPh Badan, dasar hitungannya adalah laba bersih atau penghasilan kena pajak dikalikan tarif 22 persen sesuai ketentuan umum dalam UU HPP.

Khusus untuk badan usaha dengan omzet sampai Rp50 miliar setahun, ada fasilitas keringanan lewat Pasal 31E UU PPh berupa potongan tarif 50 persen dari tarif normal untuk bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar, sehingga efektifnya menjadi 11 persen untuk bagian tersebut.

Sebagai gambaran, kalau sebuah CV punya peredaran bruto Rp8 miliar dan biaya usaha Rp5 miliar, maka penghasilan neto usahanya Rp3 miliar.

Baca Juga  Pajak Yayasan: Jenis, Kewajiban, serta Pembagian Pajak Penghasilan

Kalau tidak ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya, penghasilan kena pajaknya juga Rp3 miliar, dan karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, seluruh bagian penghasilan itu memperoleh fasilitas potongan tarif 50 persen, sehingga pajak yang terutang adalah 11 persen dikali Rp3 miliar, yaitu Rp330 juta setahun.

Jumlah pajak terutang ini masih bisa dikurangi dengan kredit pajak yang sudah dibayar lewat angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun, atau pajak yang sudah dipotong pihak lain lewat PPh Pasal 22 dan Pasal 23.

Menariknya, ada penelitian akademis yang mengukur dampak nyata dari perubahan tarif pajak final terhadap perilaku wajib pajak UMKM.

Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia menganalisis pengaruh penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen terhadap penerimaan negara dan kepatuhan pembayaran wajib pajak UMKM, memakai data nasional bulanan periode 2015 sampai 2021 yang diolah dengan uji statistik non parametrik Wilcoxon Signed Rank.

Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak final memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan negara sekaligus terhadap tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak, yang mengindikasikan bahwa tarif yang lebih ringan dan mekanisme hitung yang lebih sederhana cenderung mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih patuh membayar pajaknya.

Temuan ini relevan buat kamu yang mempertimbangkan mau tetap memakai skema final atau beralih ke skema normal, karena kemudahan administrasi juga jadi faktor yang perlu dipikirkan, bukan cuma soal besar kecilnya nominal pajak.

Selain PPh, kalau UD atau CV kamu sudah berstatus PKP karena omzetnya di atas Rp4,8 miliar atau memang memilih dikukuhkan sebagai PKP, ada kewajiban tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kamu wajib memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, membuat faktur pajak keluaran, lalu menyetorkan dan melaporkannya lewat SPT Masa PPN.

Perlakuan PPN atas berbagai transaksi, termasuk impor barang kena pajak dan pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, sudah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Kewajiban Pajak Tahunan UD

Selain kewajiban bulanan seperti setor PPh final atau angsuran PPh Pasal 25, ada juga kewajiban pajak tahunan UD yang wajib dipenuhi setiap tahun.

Kewajiban paling utama adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Karena UD tidak berstatus badan hukum terpisah, SPT Tahunan yang dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama pemilik UD, yang mencakup seluruh penghasilan dari usaha dagangnya digabung dengan penghasilan lain yang mungkin dimiliki, misalnya dari pekerjaan lain atau investasi.

Batas waktu pelaporannya diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, atau biasanya jatuh pada akhir Maret tahun berikutnya.

Sementara untuk badan usaha seperti CV yang statusnya wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya lebih longgar, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau sekitar akhir April.

Kewajiban tahunan lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pembukuan atau pencatatan.

Pelaku UD yang masih memakai skema PPh final 0,5 persen cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto setiap bulan tanpa perlu menyusun laporan laba rugi lengkap, karena dasar pengenaan pajaknya memang omzet, bukan laba.

Sebaliknya, kalau UD sudah memilih memakai tarif normal Pasal 17 atau memang wajib karena sudah melewati masa berlaku tarif final, pemilik usaha wajib menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi supaya bisa menghitung penghasilan kena pajak dengan benar setiap akhir tahun.

Bagi CV yang masih dalam masa transisi tarif final 0,5 persen, kewajiban tahunannya masih relatif sederhana serupa dengan UD, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan dasar omzet yang sudah dikenai pajak final sepanjang tahun.

Namun begitu masa transisi berakhir dan CV harus beralih ke tarif umum, kewajiban administrasinya bertambah karena harus menyusun laporan keuangan lengkap, menghitung penghasilan kena pajak, dan memastikan seluruh biaya yang dibebankan memenuhi syarat sesuai UU PPh agar tidak dikoreksi fiskus saat pemeriksaan.

Baca Juga  Mengenal Lebih Jauh Perihal Profit

Satu hal lagi yang perlu diingat, kewajiban pajak tahunan ini tetap berlaku meski usaha sedang tidak untung atau bahkan merugi.

Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan, hanya saja jumlah pajak yang terutang bisa menjadi nihil kalau memang tidak ada penghasilan kena pajak dalam skema normal.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Legalitas dan Pajak Usaha

Kalau kamu baru mau memulai usaha atau sedang mempertimbangkan mengubah bentuk usaha dari UD ke CV, ada beberapa hal legalitas yang perlu dipersiapkan supaya urusan pajak ke depannya berjalan lancar.

Untuk UD, proses legalitasnya relatif sederhana. Kamu cukup mengurus Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS yang berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tanpa wajib membuat akta notaris. NIB ini sekaligus berfungsi sebagai identitas usaha dan izin usaha dasar.

Meski secara hukum tidak wajib punya akta notaris, dalam praktiknya banyak mitra usaha, bank, atau platform marketplace B2B yang tetap meminta bukti legalitas tertulis sebelum mau bertransaksi, sehingga akta notaris untuk UD tetap bisa dipertimbangkan sebagai penguat legalitas meski sifatnya opsional.

Untuk CV, prosesnya sedikit lebih formal karena memerlukan akta pendirian dari notaris yang kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM lewat sistem Administrasi Hukum Umum, baru dilanjutkan dengan pengurusan NIB lewat OSS.

Biayanya memang lebih tinggi dibanding UD, tapi CV punya keuntungan berupa struktur kepemilikan yang lebih jelas antara sekutu aktif dan pasif, serta citra yang lebih formal di mata mitra bisnis, bank, atau saat mengikuti tender proyek yang mensyaratkan bentuk badan usaha tertentu.

Dari sisi pajak, memilih bentuk usaha yang tepat sejak awal sangat menentukan skema pajak yang bisa dipakai ke depannya.

Kalau usahamu masih kecil dan dikelola sendirian, mempertahankan bentuk UD bisa jadi pilihan yang lebih menguntungkan dari sisi pajak, karena UD tetap berhak memakai tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu sepanjang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, mengikuti ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Sebaliknya, kalau kamu butuh mitra usaha atau berencana mengembangkan bisnis dengan skala lebih besar, bentuk CV bisa lebih relevan meski konsekuensinya kamu perlu menyiapkan diri untuk beralih ke skema pajak normal begitu masa transisi tarif final berakhir.

Apa pun bentuk usaha yang kamu pilih, langkah paling aman adalah memastikan NIB dan NPWP usaha selalu aktif, mencatat setiap transaksi secara rutin meski masih memakai skema final, dan berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi atau memanfaatkan layanan aplikasi pajak online kalau merasa kesulitan menghitung sendiri.

Dengan begitu, kamu bisa fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir soal denda keterlambatan lapor atau bayar pajak, sekaligus memastikan usahamu tetap patuh terhadap regulasi yang terus diperbarui pemerintah.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya.” pajak.go.id, 2026. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. “PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP.” ikpi.or.id, 2026. https://ikpi.or.id/en/pt-dan-cv-tidak-langsung-kena-pajak-22-persen-ini-penjelasan-djp/
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. “PP 20 Tahun 2026: Berakhirnya Era Tarif Final 0,5 Persen bagi CV dan PT, Apakah Selalu Merugikan?” ikpi.or.id, 2026. https://ikpi.or.id/en/pp-20-tahun-2026-berakhirnya-era-tarif-final-05-persen-bagi-cv-dan-pt-apakah-selalu-merugikan/
  • Tirto.id. “Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitungnya.” 2026. https://tirto.id/tarif-pajak-cv-terbaru-dan-cara-menghitungnya-hxdJ
  • Ortax. “Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria.” ortax.org, 2026. https://ortax.org/pemerintah-revisi-aturan-pajak-umkm-cv-dan-pt-tak-lagi-masuk-kriteria
  • Mekari Klikpajak. “Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang.” klikpajak.id, 2025. https://klikpajak.id/blog/contoh-perhitungan-pajak-toko-bagi-pengusaha/
  • Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. “Analisis Perubahan Tarif PPh Final Atas UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Vol. 9 No. 11, 2024. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/55147
  • Legalitas.org. “Usaha Dagang: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Pendirian.” 2025. https://legalitas.org/tulisan/usaha-dagang-pengertian-karakteristik-dan-cara-pendirian
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Impor dan Jasa.

Daftar Isi