Artikel Terkait
Cocok untuk Anda yang ingin membentuk badan hukum resmi dengan tujuan perkumpulan bersama untuk diakui negara.
Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang keberadaannya diakui dan diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi ini menjadi pedoman resmi dalam proses pendirian, tata kelola, serta legalitas perkumpulan di Indonesia.
Kegiatan yang Sah
Seluruh kegiatan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
NPWP Perkumpulan
Diperlukan untuk keperluan administrasi dan kewajiban perpajakan.
Surat Keterangan Domisili
Digunakan sebagai bukti alamat resmi perkumpulan.
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!