Daftar Isi

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin halal untuk produk makananmu, minumanmu, kosmetikmu, atau usaha jasa sembelihanmu, kamu sedang berada di jalur yang tepat. Sertifikasi halal bukan lagi urusan pilihan bagi pelaku usaha di Indonesia.

Aturan pemerintah sudah menetapkan kewajiban ini secara bertahap, dan batas waktunya semakin dekat.

Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu tahu, mulai dari pengertian sertifikasi halal, siapa saja yang wajib memilikinya, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, cara daftar halal lewat BPJPH, sampai perkiraan biaya dan lama prosesnya.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pemeriksaan terhadap suatu produk untuk memastikan bahan, proses produksi, fasilitas, hingga cara penyimpanan dan pengirimannya sudah sesuai dengan syariat Islam.

Hasil dari proses ini adalah sertifikat halal, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa produkmu sudah terjamin kehalalannya.

Dasar hukum utama dari kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk semua produk yang beredar di Indonesia dan sifatnya tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk oleh mitra dagang dari luar negeri.

Lembaga yang mengelola seluruh proses sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit produk, serta dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa.

Pembagian tugas ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Produk yang sudah lolos sertifikasi akan mendapat Sertifikat Halal resmi dari BPJPH dan berhak mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.

Sertifikat ini berlaku selama tidak ada perubahan bahan baku atau proses produksi.

Meski begitu, pengawasan tetap berjalan setelah sertifikat terbit. Prof Ni’am pernah mengingatkan bahwa masih ada celah yang perlu ditutup, misalnya soal masa berlaku sertifikat yang tidak dibatasi waktu serta keterbatasan alat pengawasan, sehingga tetap dibutuhkan pemeriksaan berkelanjutan terhadap produk yang beredar meski produk itu sudah memegang sertifikat halal.

Temuan penelitian akademik juga mendukung pentingnya sertifikasi ini bagi keberlangsungan usaha.

Studi yang dilakukan Giyanti dan Indriastiningsih (2019) dalam Jurnal Ilmiah Teknik Industri menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberi dampak positif terhadap kinerja usaha kecil dan menengah di sektor pangan, baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun perluasan pasar.

Penelitian ini memperkuat alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pengurusan sertifikasi halal, karena manfaatnya bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan langsung dengan daya saing usaha itu sendiri.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal?

Kewajiban sertifikasi halal berlaku bertahap sesuai skala usaha. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban ini sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban penuh baru akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Ketentuan waktu ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga  Beneficial Owner Perusahaan: Panduan Kepatuhan Pemilik Manfaat Berdasarkan Regulasi

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa menjelang berlakunya kewajiban penuh bagi UMK ini, pelaku usaha diminta segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang masih tersedia.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi instrumen penting bagi usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat tradisional, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lain yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga tunduk pada ketentuan ini, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan kemudahan lewat program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).

Pada awal 2026, BPJPH kembali membuka kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK di seluruh Indonesia.

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.

Kepala BPJPH menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat lewat ketersediaan produk halal, sekaligus memberi kemudahan bagi UMK agar produknya semakin kompetitif di pasaran.

Syarat dan Dokumen Sertifikasi Halal

Sebelum mendaftar, kamu perlu tahu ada dua jalur sertifikasi halal, yaitu jalur reguler dan jalur self declare atau pernyataan mandiri. Pemilihan jalur ini penting karena syarat, biaya, dan lama prosesnya berbeda.

Jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah dan proses produksi sederhana.

Kriteria peserta jalur ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Berdasarkan aturan tersebut, syarat sertifikasi halal UMKM lewat jalur self declare antara lain:

a. Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.

b. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

c. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin halal.

d. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur haram.

e. Memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

f. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha.

g. Memisahkan lokasi serta alat produksi halal dari produk yang tidak halal.

Sementara itu, jalur reguler diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil yang produknya memiliki tingkat risiko lebih tinggi sehingga membutuhkan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Dasar hukum dari skema self declare sendiri, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Sertifikasi Halal

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS.

b. Data dan profil pelaku usaha.

c. Daftar bahan baku beserta dokumen pendukungnya, seperti:

  • Sertifikat halal bahan.
  • Certificate of Analysis (CoA).
  • Pernyataan bebas unsur babi (pork free statement).

d. Diagram alir proses produksi.

e. Foto fasilitas produksi.

f. Rancangan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau pernyataan pelaku usaha, sesuai dengan jalur sertifikasi yang dipilih.

Baca Juga  Izin Rumah Potong Hewan: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap

Terkait ketepatan penetapan kehalalan, Prof Asrorun Ni’am Sholeh dari MUI pernah menegaskan bahwa proses percepatan sertifikasi saja tidak cukup, yang lebih penting adalah ketepatan dalam menetapkan status halal suatu produk.

Ia menjelaskan bahwa penentuan kehalalan harus dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan, sementara negara berperan mengadministrasikan urusan ini agar ada tertib hukum dan jaminan pemberlakuannya di ruang publik.

Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan aspek penamaan produk. MUI melalui Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 mengatur penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan atau dilarang secara syariat.

Produk dengan nama semacam ini berpotensi tidak lolos sertifikasi meski bahan dan prosesnya sendiri sudah halal, jadi ada baiknya kamu mempertimbangkan penamaan produk sejak awal proses pengembangan.

Cara Daftar Halal Lewat BPJPH

Proses pendaftaran sertifikasi halal sekarang sudah dilakukan secara digital lewat sistem SIHALAL yang bisa diakses di ptsp.halal.go.id. Berikut cara daftar halal BPJPH yang perlu kamu ikuti secara berurutan.

a. Buat akun SIHALAL sebagai pelaku usaha menggunakan email aktif dan NIB berbasis risiko.

b. Lengkapi profil usaha dan sinkronkan data NIB dari OSS.

c. Ajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisi data produk serta mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih.

d. Tunggu proses verifikasi dari BPJPH. Jika ada dokumen yang kurang sesuai, lakukan perbaikan sesuai arahan.

e. Ikuti proses pemeriksaan, yaitu audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (jalur reguler) atau pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk jalur self declare.

f. Tunggu penetapan halal melalui sidang Komisi Fatwa MUI (jalur reguler) atau Komite Fatwa Produk Halal (jalur self declare).

g. Unduh sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH melalui SIHALAL, lalu cantumkan Label Halal Indonesia pada produk.

Terkait publikasi label halal ini, BPJPH juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Lewat surat edaran ini, pelaku usaha diminta ikut aktif mensosialisasikan penggunaan label halal pada produknya, baik lewat media sosial, situs resmi, maupun materi promosi lainnya.

Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan

Biaya sertifikasi halal berbeda tergantung jalur dan skala usaha yang kamu pilih.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang biaya sertifikasi halal, jalur reguler untuk usaha mikro dan kecil dikenakan biaya sekitar Rp650.000, yang terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan sekitar Rp300.000, ditambah biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal sekitar Rp350.000.

Untuk usaha menengah, biaya permohonan sertifikat baru berkisar Rp5.000.000, sementara untuk usaha besar atau produk dari luar negeri berkisar Rp12.500.000. Biaya perpanjangan sertifikat juga tersedia dengan nominal yang lebih rendah dibanding pengajuan baru.

Untuk jalur self declare, biaya layanan permohonan sertifikasi halal ditetapkan sekitar Rp300.000.

Namun, lewat program SEHATI, biaya ini bisa ditanggung penuh oleh pemerintah lewat anggaran APBN, APBD, atau fasilitator yang mendampingi UMK, sehingga pelaku usaha yang memenuhi kriteria bisa mendapat sertifikat halal tanpa biaya sama sekali.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sendiri menyampaikan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayangkan proses ini sebagai sesuatu yang sulit dan mahal.

Soal lama proses halal, waktu yang dibutuhkan bergantung pada kelengkapan dokumen dan jalur yang dipilih.

Secara umum, proses sertifikasi bisa selesai dalam kisaran 21 sampai 30 hari kerja apabila seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai sejak awal pengajuan.

Baca Juga  Cara Mengurus KBLI & Izin Usaha Toko Kelontong

Kesiapan dokumen menjadi faktor paling menentukan cepat atau lambatnya proses ini, sehingga menyiapkan data bahan baku, diagram alir produksi, dan dokumen pendukung lain secara rapi sejak awal akan sangat membantu mempercepat penerbitan sertifikat.

Penting untuk kamu ingat bahwa nominal biaya di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, jadi selalu periksa informasi terbaru lewat situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id atau portal SIHALAL di ptsp.halal.go.id sebelum mengajukan permohonan.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Mengurus izin halal sebenarnya adalah proses yang bisa kamu jalani secara bertahap asalkan kamu memahami jalur yang tepat, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan mengikuti alur pendaftaran di SIHALAL dengan benar.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, program SEHATI membuka peluang besar untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, sementara jalur reguler tetap tersedia bagi usaha dengan skala lebih besar atau produk berisiko lebih tinggi.

Dengan batas waktu kewajiban penuh bagi UMK yang jatuh pada 18 Oktober 2026, semakin cepat kamu memulai proses ini, semakin siap juga usahamu menghadapi ketentuan tersebut sekaligus memperluas kepercayaan konsumen terhadap produk yang kamu jual.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal — https://peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Biaya Sertifikasi Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026
  • Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal
  • Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Produk yang Menggunakan Nama, Bentuk, dan Rasa yang Terasosiasi dengan Sesuatu yang Diharamkan
  • Giyanti, I., & Indriastiningsih, E. (2019). Impact of Halal Certification on the Performance of Food Small Medium Enterprises. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 18(2), 116–123. https://doi.org/10.23917/jiti.v18i2.7242
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), “Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi UMK” — https://bpjph.halal.go.id
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), “Ini Kriteria Pelaku UMK yang dapat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026” — https://bpjph.halal.go.id
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), “Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Instrumen Transformasi UMKM Menuju Daya Saing Global” — https://bpjph.halal.go.id
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), “Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal” — https://bpjph.halal.go.id
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), “Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal itu Mudah, Begini Caranya” — https://bpjph.halal.go.id
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Ketua MUI Bidang Fatwa Ajak Masyarakat Jangan Beli Produk yang tidak Halal” — https://mui.or.id
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI), “MUI: Pengawasan Produk Halal Mutlak Harus Ditingkatkan” — https://www.mui.or.id
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Mengapa Produk Halal tapi Penamaannya Bermasalah tak Lolos Sertifikasi? Ini Kata Prof Ni’am” — https://mui.or.id
  • LPH LPPOM, “Komisi Fatwa MUI: Sertifikasi Halal Tak Sekadar Kecepatan, Tapi Ketepatan” — https://halalmui.org

Daftar Isi