Pajak UD dan CV: Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Tahunannya

Buat kamu yang sedang menjalankan usaha dagang atau berencana membentuk badan usaha berbentuk CV, memahami pajak UD dan CV itu penting dilakukan sejak awal. Banyak pelaku usaha kecil yang baru sadar soal kewajiban pajak setelah omzetnya membesar, padahal aturannya sudah berlaku sejak usaha itu mulai menghasilkan penghasilan. Apalagi pemerintah baru saja mengubah ketentuan tarif pajak final bagi UMKM lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang membuat sebagian pelaku usaha berbentuk CV harus menyesuaikan cara mereka menghitung pajak. Artikel ini membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari pengertian, tarif terbaru, cara hitung, kewajiban tahunan, sampai solusi legalitas usaha. Pengertian Pajak UD dan CV Sebelum masuk ke soal tarif dan cara hitung, penting untuk memahami dulu apa itu UD dan CV, karena keduanya punya status hukum yang berbeda dan itu memengaruhi cara pajaknya dihitung. Usaha Dagang atau UD adalah bentuk usaha perorangan yang dimiliki, dijalankan, dan dikendalikan oleh satu orang. Secara hukum, UD tidak berdiri sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, harta usaha dan harta pribadi pemilik UD dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga segala kewajiban usaha, termasuk pajak, menjadi tanggung jawab pribadi si pemilik. Karena statusnya begini, penghasilan dari UD dilaporkan sebagai penghasilan pribadi pemiliknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, bukan sebagai SPT badan usaha tersendiri. Kewajiban pendaftaran usaha ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap UD memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB lewat sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan pembagian peran antara sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. Berbeda dengan UD, pendirian CV memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, meski CV sendiri belum berstatus sebagai badan hukum penuh seperti PT. Dari sisi pajak, penghasilan yang objeknya dikenai pajak sama-sama mengacu pada definisi dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Menurut pasal ini, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, apa pun nama dan bentuknya. Titik pentingnya ada di sini: karena UD dan CV berbeda status hukum, keduanya juga diperlakukan berbeda dalam skema tarif pajak final yang berlaku sekarang, seperti yang akan dibahas di bagian berikutnya. Pendirian Usaha Dagang (UD) dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Tarif Pajak UD Terbaru Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan membawa perubahan besar pada siapa saja yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM. Sebelumnya, lewat PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tarif final 0,5 persen dari omzet bisa dipakai oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, PT, sampai Badan Usaha Milik Desa, asal omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Sekarang, lewat revisi Pasal 57 PP 20 Tahun 2026, fasilitas itu dipersempit hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Kabar baiknya buat kamu yang menjalankan UD, karena UD berstatus usaha perorangan dan pajaknya dilaporkan atas nama pribadi pemiliknya, UD tetap termasuk kelompok yang berhak memakai tarif final 0,5 persen ini selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Fasilitas tambahan juga masih berlaku, yaitu omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak dibebaskan sepenuhnya dari PPh, sesuai Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang tetap dipertahankan tanpa perubahan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit. Situasinya berbeda untuk CV. Badan usaha berbentuk CV yang baru didaftarkan setelah 22 April 2026 sudah tidak bisa lagi memakai tarif final 0,5 persen dan harus langsung memakai skema tarif umum PPh Badan. Untungnya, CV yang sudah terdaftar sebelum tanggal itu masih diberi masa transisi. Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, CV yang jangka waktu pemakaian tarif finalnya belum habis, masih boleh terus memakai tarif 0,5 persen sampai masa transisinya berakhir, yaitu maksimal empat tahun sejak pertama kali terdaftar. Perubahan ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah semua CV dan PT langsung dikenai tarif 22 persen dari omzetnya begitu masa transisi habis. Direktorat Jenderal Pajak lewat perwakilannya, Dian, meluruskan hal ini dalam sebuah siniar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat pada Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa aturan pajak harus dibaca sebagai satu kesatuan, bukan sepotong-sepotong, karena tarif 22 persen itu dikenakan atas laba bersih badan usaha, bukan atas omzet kotornya. Setelah masa transisi berakhir, CV dan PT dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku untuk wajib pajak badan pada umumnya, yaitu dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha, bukan dari omzet kotor seperti skema final. Pandangan senada juga disampaikan dalam analisis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang membahas dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap CV dan PT. Analisis itu menegaskan bahwa hilangnya fasilitas tarif final 0,5 persen tidak selalu berarti beban pajak jadi lebih berat, sebab ada kondisi di mana perhitungan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibanding tarif final 0,5 persen dari omzet, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan tipis. Menurut analisis ini, fasilitas tarif final pada dasarnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil, sehingga wajar jika kriteria penerimanya diperketat agar lebih tepat sasaran. Cara Hitung Pajak UD dan CV Setelah tahu tarifnya, langkah berikutnya adalah memahami cara menghitungnya. Cara hitung pajak UD dan CV bergantung pada status pajaknya masing-masing, apakah memakai skema final atau skema normal, dan apakah sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum. a. Contoh perhitungan UD dengan skema final
Izin Usaha Bengkel Motor: KBLI dan Cara Mengurusnya di OSS RBA

Membuka bengkel motor kelihatannya gampang. Kamu tinggal siapkan tempat, alat servis, mekanik yang paham mesin, lalu buka pintu untuk pelanggan. Tapi ada satu hal yang sering terlewat dari perhatian pemilik usaha, yaitu izin usaha bengkel motor. Padahal izin ini adalah dasar yang menentukan apakah bengkel kamu bisa berjalan lama atau malah berhenti di tengah jalan karena masalah hukum. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari alasan kenapa izin usaha itu wajib, jenis izin yang dibutuhkan, kode KBLI yang cocok, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, sampai langkah mengurusnya lewat sistem OSS RBA. Bengkel Motor Wajib Punya Izin Banyak pemilik bengkel motor menganggap izin usaha hanya urusan administrasi yang bisa diurus belakangan. Anggapan seperti ini keliru dan bisa berakibat serius bagi kelangsungan usaha. Izin usaha adalah bukti bahwa bengkel kamu diakui secara resmi oleh negara, bukan sekadar kertas tambahan yang menumpuk di laci meja. Sejak 5 Oktober 2025, kerangka hukum perizinan berusaha di Indonesia berubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini lahir karena penerapan aturan lama dinilai belum memberi kepastian waktu dan proses yang jelas bagi pelaku usaha. Abi Al Irsyad, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengejar tiga hal sekaligus, yaitu memberi kepastian perizinan berusaha, menetapkan batas waktu proses yang menjadi kewajiban pemerintah, dan menyederhanakan tahapan perizinan agar lebih mudah dipahami pelaku usaha. Artinya, kalau bengkel motor kamu sudah mengurus izin sejak awal, kamu punya pegangan hukum yang jelas ketika ada pemeriksaan dari dinas terkait, dan proses itu sendiri sekarang dirancang supaya tidak berlarut-larut. Legalitas usaha juga berhubungan langsung dengan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk berkembang. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyampaikan bahwa legalitas usaha berfungsi sebagai strategi penting supaya pengusaha bisa terus bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah. Ia mencontohkan hasil survei Mastercard tahun 2025 yang menunjukkan sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum mengantongi legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal. Bagi pemilik bengkel motor, kondisi ini berarti peluang besar untuk lebih dulu formal dibanding kompetitor sejenis yang masih menjalankan usaha tanpa izin resmi. Dengan legalitas lengkap, bengkel bisa lebih mudah mengakses pembiayaan formal dari bank, memperluas jaringan usaha, dan ikut program pendampingan dari pemerintah. Dampak dari tidak memiliki izin usaha juga sudah dikaji secara akademis. Ade Meutia Ananda bersama tim dari Universitas Malikussaleh, dalam penelitian yang dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025, meneliti implikasi hukum bagi pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa pelaku usaha tanpa legalitas berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas bukan karena sengaja mengabaikan aturan, melainkan karena rendahnya pemahaman soal regulasi, minimnya kesadaran hukum, dan kesulitan mengakses sistem OSS secara daring. Artinya, banyak pemilik bengkel motor sebenarnya ingin patuh, hanya saja belum paham cara dan pentingnya mengurus izin tersebut. Dari sisi kebijakan, pemerintah juga sudah punya payung hukum khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberi kemudahan berusaha serta pelindungan hukum bagi UMKM, termasuk bengkel motor skala kecil dan rumahan, supaya bisa naik kelas menjadi usaha formal yang lebih kuat dan berdaya saing. Jenis Izin Usaha Bengkel Motor Setelah memahami kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah mengetahui jenis izin apa saja yang perlu dimiliki. Berdasarkan PP 28/2025, seluruh perizinan berusaha di Indonesia sekarang memakai pendekatan berbasis risiko atau risk based approach. Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha kamu berdasarkan kode KBLI yang dipilih, lalu menentukan jenis izin yang wajib dipenuhi. Untuk usaha bengkel motor, izin dasar yang pasti dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal usaha sekaligus legalitas awal untuk mulai beroperasi. Setelah NIB terbit, jenis izin lanjutan tergantung pada tingkat risiko usaha: Usaha bengkel motor umumnya masuk kategori risiko menengah karena berkaitan dengan aktivitas mekanik, penggunaan oli, dan potensi limbah bahan berbahaya. Karena itu, selain NIB, pemilik bengkel biasanya juga perlu mengurus Sertifikat Standar sesuai klasifikasi risiko yang ditetapkan sistem OSS. Selain izin dasar tadi, ada juga persyaratan lokasi yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Izin ini memastikan lokasi bengkel kamu sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan proses ini khusus untuk usaha mikro lewat Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Dengan aturan ini, bengkel motor berskala mikro tidak perlu melalui proses tata ruang yang rumit seperti usaha skala besar. Ada juga aspek lingkungan yang sering luput dari perhatian pemilik bengkel. Kegiatan servis motor menghasilkan limbah seperti oli bekas, aki bekas, dan kain majun yang terkontaminasi bahan kimia. Limbah semacam ini termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bengkel yang tidak mengelola limbah oli dan aki bekas sesuai ketentuan ini bisa dikenai teguran dari dinas lingkungan hidup setempat, bahkan berpotensi menghambat proses perizinan usaha secara keseluruhan. KBLI Usaha Bengkel Motor KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang menunjukkan bidang kegiatan usaha kamu. Kode ini menjadi dasar penentuan jenis izin, tingkat risiko, sampai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi lewat OSS. Kalau kode yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, kamu berisiko membayar pajak atau retribusi yang tidak sesuai, dan hal ini bisa berujung pada sanksi administratif saat ada inspeksi lapangan. Untuk usaha bengkel motor, kode yang paling relevan adalah KBLI 45407 berdasarkan klasifikasi KBLI 2020, yaitu kelompok usaha reparasi dan perawatan
Perjanjian Pemegang Saham: Fungsi, Isi, dan Cara Membuatnya

Bikin PT bareng teman, keluarga, atau investor biasanya dimulai dengan satu hal yang sama: semua masih punya tujuan yang sejalan. Masalahnya, kondisi bisnis bisa berubah. Ada pemegang saham yang ingin menjual saham, investor baru masuk, perusahaan membutuhkan tambahan modal, pembagian dividen mulai diperdebatkan, atau para founder berbeda pandangan tentang arah perusahaan. Situasi seperti ini membuat perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement cukup penting untuk dipersiapkan sejak awal. Dokumen ini dapat mengatur aturan main antar pemegang saham secara lebih detail, mulai dari hak suara, mekanisme pengambilan keputusan, pengalihan saham, penambahan modal, sampai cara menyelesaikan kebuntuan atau deadlock. Dalam praktiknya, perjanjian pemegang saham digunakan sebagai dokumen tambahan di luar Anggaran Dasar PT. Kontrak Hukum menjelaskan bahwa shareholders agreement biasanya digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, proses pengambilan keputusan, perlindungan pemegang saham minoritas, pengalihan saham, serta penyelesaian perselisihan. Di Indonesia, keberadaan perjanjian tersebut juga perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, Anggaran Dasar perusahaan, serta ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata. Jadi, membuat shareholders agreement tidak cukup dengan mengambil template dari internet lalu mengganti nama pemegang sahamnya. Isi dokumen perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan, kebutuhan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Nah, supaya lebih mudah dipahami, berikut pembahasannya. Perjanjian Pemegang Saham Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan antara dua atau lebih pemegang saham untuk mengatur hubungan, hak, kewajiban, dan mekanisme tertentu dalam pengelolaan kepentingan mereka di sebuah PT. Dokumen ini biasanya digunakan untuk melengkapi pengaturan dalam Anggaran Dasar agar kebutuhan para pemegang saham dapat diatur lebih detail. Secara hukum perdata, sebuah perjanjian dapat mengikat para pihak apabila memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal. Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kajian Lisma Lumentut dan Edgar Michael Parinussa dalam Paulus Legal Research tahun 2025 juga menjelaskan bahwa perjanjian antar pemegang saham yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang membuatnya. Penelitian tersebut turut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat menimbulkan persoalan wanprestasi. a. Apakah Perjanjian Pemegang Saham Wajib Dibuat? Secara umum, UU Perseroan Terbatas tidak menetapkan bahwa setiap PT wajib mempunyai shareholders agreement. Karena itu, perusahaan tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa dokumen tersebut selama seluruh persyaratan pembentukan PT dan Anggaran Dasarnya terpenuhi. Namun, kebutuhan kontraknya menjadi semakin relevan ketika perusahaan memiliki lebih dari satu pemegang saham dan masing-masing mempunyai kepentingan yang perlu diatur lebih rinci. Contohnya ketika dua founder mempunyai saham masing-masing 50%. Selama keduanya sepakat, keputusan mungkin terasa sederhana. Begitu terjadi perbedaan pendapat atas keputusan penting, komposisi 50:50 justru dapat menimbulkan kebuntuan jika sejak awal tidak ada mekanisme penyelesaiannya. Kondisi lain dapat muncul ketika investor masuk. Investor bisa meminta hak tertentu, misalnya hak memperoleh informasi, hak mengusulkan calon direktur, hak mengikuti penjualan saham, atau persetujuan untuk tindakan perusahaan tertentu. Pengaturan seperti ini dapat dituangkan dalam perjanjian sepanjang tetap mengikuti batas yang diperbolehkan oleh hukum perseroan. b. Apa Bedanya Perjanjian Pemegang Saham dengan Anggaran Dasar? Anggaran Dasar merupakan bagian dari dokumen korporasi PT dan mengatur hal-hal mendasar mengenai perseroan. Sementara perjanjian pemegang saham merupakan kontrak privat yang mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya. Penelitian Lumentut dan Parinussa juga membedakan keduanya dengan menjelaskan bahwa Anggaran Dasar merupakan dokumen perseroan yang memuat tata kelola perusahaan, sedangkan perjanjian antar pemegang saham bersifat privat dan menjadi pedoman tambahan bagi pihak yang membuatnya. Artinya, shareholders agreement sebaiknya tidak disusun dengan asumsi dapat menggantikan Anggaran Dasar atau prosedur yang diwajibkan UU PT. Contohnya soal pengangkatan Direksi. Para pemegang saham dapat membuat kesepakatan bahwa Pemegang Saham A berhak menominasikan satu calon direktur. Namun, pengangkatan Direksi secara hukum tetap dilakukan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU PT. Hal serupa berlaku untuk Dewan Komisaris. Pasal 111 UU PT menetapkan anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS. Karena itu, klausul mengenai nominasi Direksi dan Komisaris perlu diselaraskan dengan mekanisme RUPS dan Anggaran Dasar perusahaan. Kajian tahun 2025 dari Universitas Katolik Parahyangan juga menekankan bahwa pengaturan hak dalam perjanjian antar pemegang saham tidak boleh bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas. c. Apa Saja Isi Perjanjian Pemegang Saham? Tidak ada satu format yang cocok untuk semua perusahaan. Namun, isi perjanjian pemegang saham umumnya dapat mencakup beberapa bagian berikut. 1. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pemegang Saham Bagian ini menjelaskan posisi para pihak. Misalnya kewajiban menyetor modal, memberikan dukungan tertentu kepada perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, atau memenuhi kewajiban lain yang telah disepakati. Haknya dapat mencakup akses terhadap informasi perusahaan, hak suara, hak memperoleh laporan tertentu, dan hak lainnya sesuai klasifikasi saham serta ketentuan hukum. Pasal 52 UU PT sendiri memberikan hak dasar kepada pemegang saham, termasuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang. 2. Keputusan Penting Perusahaan Para pihak dapat menentukan keputusan apa yang dianggap strategis. Contohnya: Bagian ini sering disebut sebagai reserved matters. Tujuannya agar keputusan yang mempunyai dampak besar terhadap perusahaan mempunyai prosedur persetujuan yang jelas. Namun, ketentuan reserved matters perlu tetap diselaraskan dengan kuorum dan kewenangan organ perseroan yang diatur oleh UU PT serta Anggaran Dasar. 3. Pengalihan Saham Bagian ini mengatur apa yang terjadi kalau salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya. Perjanjian dapat memuat mekanisme seperti right of first refusal, tag along, drag along, atau pembatasan penjualan kepada kompetitor tertentu. UU PT sendiri sudah mengatur mekanisme pemindahan saham. Pasal 56 mewajibkan pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, kemudian perubahan tersebut dicatat dan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Pasal 57 membuka kemungkinan Anggaran Dasar mensyaratkan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lain, memerlukan persetujuan organ perseroan, atau persetujuan instansi tertentu. Kalau para pemegang saham ingin mempunyai pembatasan transfer saham yang kuat secara korporasi, perjanjian dan Anggaran Dasarnya perlu diperiksa agar tidak saling bertabrakan. 4. Penambahan Modal dan Anti-Dilusi Masuknya investor baru dapat membuat persentase kepemilikan pemegang saham lama berkurang. Karena itu, perjanjian biasanya mengatur prosedur ketika perusahaan akan menerbitkan saham baru. UU PT juga memberikan perlindungan
Izin Usaha Dagang: Cara Mendirikan UD Perorangan Sesuai Aturan Terbaru

Kalau kamu berencana membuka toko, jadi distributor, atau menjalankan bisnis jual beli barang, salah satu pertanyaan pertama yang muncul biasanya soal legalitas. Banyak orang berpikir mendirikan usaha harus lewat PT yang prosesnya panjang dan biayanya besar. Padahal ada pilihan lain yang jauh lebih sederhana, yaitu Usaha Dagang atau UD. Izin usaha dagang menjadi solusi bagi kamu yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas tapi tetap ingin punya legalitas resmi di mata hukum. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu UD, syarat pendiriannya, cara mengurus izinnya lewat sistem OSS, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau memilih bentuk usaha ini. Apa Itu Usaha Dagang? Usaha Dagang atau UD adalah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh satu orang untuk melakukan kegiatan jual beli barang. Berbeda dengan pabrik atau produsen, UD tidak melakukan proses produksi. Pemilik UD membeli barang dari pihak lain, lalu menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, setelah dikurangi biaya operasional dan distribusi. Ciri paling mendasar dari UD adalah statusnya yang bukan badan hukum. Ini yang membedakannya secara jelas dengan PT atau Perseroan Terbatas. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berstatus badan hukum resmi. Artinya, harta pribadi pemilik PT terpisah dari harta perusahaan. Kalau perusahaan bangkrut atau punya utang, kekayaan pribadi pemilik saham pada dasarnya tetap aman, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum. Situasinya berbeda pada UD. Karena bukan badan hukum, tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dengan harta usaha. Semua hak dan kewajiban usaha melekat langsung pada diri pemiliknya. Kalau usaha merugi atau punya utang, pemilik UD bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadinya. Risiko ini penting kamu pahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang cocok. CV atau Commanditaire Vennootschap juga berbeda dari UD karena melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Sementara UD cukup dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, tanpa perlu mengajak rekan bisnis lain. Modal yang dibutuhkan juga jauh lebih kecil dibanding pendirian PT maupun CV, sehingga UD sering jadi pilihan pelaku usaha pemula. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan opsi lain bagi pelaku UMKM yang ingin punya status badan hukum tanpa modal besar, yaitu Perseroan Perorangan. Bentuk usaha ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Oktober 2021. Bedanya dengan UD, Perseroan Perorangan berstatus badan hukum sehingga ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan, meski tetap hanya didirikan oleh satu orang. Menurut Ashoya Ratam, pakar hukum yang dikutip Kongres Advokat Indonesia, perubahan ketentuan dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja seharusnya membuat pelaku UMKM makin mudah dalam tahap pendirian, pendaftaran, hingga mendapat akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Jadi, kalau kamu ingin ada pemisahan aset sejak awal, Perseroan Perorangan bisa jadi pertimbangan. Tapi kalau kamu ingin proses paling sederhana dan cepat tanpa syarat modal minimal, UD tetap jadi pilihan yang masuk akal. Aspek UD (Usaha Dagang) PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Pemilik/Pendiri 1 orang 1 orang untuk PT Perorangan, atau 2+ orang untuk PT biasa Minimal 2 orang Status hukum Bukan badan hukum Badan hukum Bukan badan hukum Pemisahan harta Tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha Harta pribadi dan perusahaan terpisah Tidak seperti PT; tanggung jawab bergantung pada posisi sekutu Tanggung jawab utang Pemilik bertanggung jawab langsung sampai ke harta pribadi Pada dasarnya terbatas pada modal yang disetorkan, dengan pengecualian tertentu menurut hukum Sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi; sekutu pasif pada prinsipnya sebatas modal yang disetor Pengelolaan Dikelola langsung oleh pemilik Dikelola oleh Direksi Dikelola oleh sekutu aktif Sekutu pasif Tidak ada Tidak ada konsep sekutu Ada sekutu pasif/komanditer Modal Relatif fleksibel, tidak ada modal minimum khusus Tidak ada ketentuan modal minimum umum untuk pendirian PT Relatif fleksibel Cocok untuk Usaha jual-beli sederhana yang dikelola sendiri Usaha yang ingin memiliki badan hukum dan pemisahan aset Usaha bersama yang melibatkan sekutu aktif dan investor/pemodal Contoh usaha Toko sembako, distributor, toko pakaian Perdagangan, jasa, startup, perusahaan skala UMKM hingga besar Jasa, perdagangan, kontraktor, dan usaha bersama Kelebihan utama Sederhana dan mudah dikelola Ada perlindungan pemisahan harta dan status badan hukum Bisa menggabungkan pengelola usaha dengan pemodal Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang Salah satu daya tarik UD adalah syarat pendiriannya yang tidak rumit. Kamu tidak perlu akta notaris yang kompleks seperti pendirian PT. Berikut dokumen yang umumnya perlu kamu siapkan sebelum mengurus izin usaha dagang. A. KTP Pemilik UsahaKTP digunakan sebagai identitas utama pemilik UD dalam proses administrasi dan pendaftaran usaha. B. Kartu Keluarga (KK)KK dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi data identitas pemilik usaha. C. Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Lokasi UsahaDokumen ini menunjukkan bahwa lokasi usaha memang dapat digunakan untuk kegiatan bisnis. Bentuknya dapat berupa PBB jika tempat usaha milik sendiri atau surat/perjanjian sewa jika tempat usaha disewa. D. Surat Pengantar RT/RWDi beberapa daerah, surat pengantar dari RT/RW masih dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usaha. E. Pas Foto BerwarnaPas foto dapat menjadi dokumen pelengkap administrasi apabila masih dipersyaratkan oleh instansi atau daerah tempat usaha didaftarkan. F. NPWP/NIK yang Telah DipadankanNPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan pemilik usaha. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, sehingga perlu memastikan status pemadanan NIK-NPWP sudah sesuai. G. Nama UsahaNama usaha perlu disiapkan untuk kebutuhan pendaftaran dan administrasi UD. Pastikan nama yang dipilih sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan dengan usaha lain. H. Nomor Induk Berusaha (NIB)NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi salah satu legalitas penting agar kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga kamu tahu, kepemilikan legalitas usaha bukan cuma soal administrasi formal. Sebuah kajian dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 yang meneliti pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe menemukan bahwa usaha tanpa NIB dan Sertifikat Standar berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian ini juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena aturan yang sulit, melainkan karena kurangnya pemahaman soal regulasi dan minimnya kesadaran hukum. Jadi,
Pajak Dividen: Aturan, Cara Hitung, dan Risiko Jika Lalai Melaporkannya

Dividen sering dianggap sebagai hasil manis dari investasi saham atau kepemilikan usaha. Namun di balik kabar gembira menerima pembagian laba, ada kewajiban pajak yang perlu kamu pahami. Aturan mengenai pajak dividen di Indonesia sudah berubah beberapa kali dalam lima tahun terakhir, mulai dari UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sampai penyesuaian administrasi lewat sistem Coretax. Kalau kamu investor pasar modal, pemilik PT, atau baru pertama kali menerima dividen, artikel ini akan membantu kamu memahami aturan, cara menghitung, dan risiko yang mengintai kalau kewajiban pelaporan diabaikan. Apa Itu Pajak Dividen? Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan sahamnya. Secara hukum, dividen tidak hanya berupa uang tunai. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengertian dividen mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang nilainya melebihi modal disetor, pemberian saham bonus, hingga pembagian laba dalam bentuk saham. Bahkan ada juga konsep dividen terselubung, misalnya ketika pemegang saham memberi pinjaman ke perusahaan dengan bunga yang lebih tinggi dari kewajaran pasar, selisih bunganya bisa diperlakukan sebagai dividen. Karena dividen termasuk penghasilan, secara prinsip dividen menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun pemerintah memberi sejumlah pengecualian tergantung siapa penerimanya dan bagaimana dividen tersebut digunakan. Aturan ini banyak berubah sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dikuatkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lewat dua aturan ini, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri langsung dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat apa pun. Sementara untuk dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, pengecualian pajak hanya berlaku kalau dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknis soal jenis investasi yang memenuhi syarat, jangka waktu, dan tata cara pelaporan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021) serta diturunkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). PP ini menegaskan bahwa dividen atau penghasilan lain yang mendapat fasilitas pengecualian pajak wajib diinvestasikan pada instrumen tertentu. Misalnya Surat Berharga Negara, obligasi dan sukuk BUMN yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau bentuk investasi sah lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kalau syarat investasi tidak terpenuhi, konsekuensinya dividen tersebut kembali menjadi objek pajak dengan tarif PPh final 10 persen. Artinya, fasilitas bebas pajak dividen bukan pembebasan otomatis, melainkan insentif bersyarat yang menuntut kedisiplinan administrasi dari penerimanya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Pajak Dividen Saham: Aturan Investor Pasar Modal Bagi kamu yang berinvestasi di pasar modal, penting untuk tahu bahwa perlakuan pajak dividen berbeda-beda tergantung status wajib pajak. Berikut gambaran umumnya. Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, tarif PPh final yang berlaku adalah 10 persen dari nilai dividen bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Namun tarif ini bisa nol persen alias bebas pajak kalau dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling singkat tiga tahun pajak sejak dividen diterima, sesuai Pasal 11 PP 55/2022. Untuk dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri, misalnya PT yang memiliki saham di perusahaan lain, dividen tersebut umumnya dikecualikan dari objek PPh secara langsung tanpa syarat investasi, sepanjang berasal dari dalam negeri. Ini berbeda dengan aturan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, di mana dividen antarbadan bisa dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto kalau kepemilikan sahamnya di bawah 25 persen. Sementara untuk dividen yang diterima wajib pajak luar negeri, ketentuannya diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif PPh final sebesar 20 persen dari penghasilan bruto. Tarif ini bisa disesuaikan atau lebih rendah kalau negara domisili penerima dividen memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia. Perubahan aturan ini sebenarnya membawa konsep baru dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu pergeseran dari classical system ke one-tier system. Dalam classical system, penghasilan yang sama dipajaki dua kali, pertama di tingkat laba perusahaan dan kedua di tingkat pemegang saham saat dividen dibagikan. Sedangkan one-tier system hanya mengenakan pajak di tingkat perusahaan saja. Sebuah kajian di Jurnal Pajak Indonesia terbitan Politeknik Keuangan Negara STAN menjelaskan bahwa perubahan menuju pengecualian dividen sebagai objek pajak ini sejalan dengan semangat UU HPP, di mana dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, dikecualikan dari objek PPh selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai jangka waktu yang ditentukan. Kajian tersebut juga menyebut bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghindari pengenaan pajak berganda sekaligus mendorong dana yang sebelumnya mengendap di laba ditahan agar lebih produktif untuk perekonomian domestik. Kewajiban Administratif Pajak Dividen Aturan bebas pajak dividen bukan berarti kamu bisa diam saja setelah dana diinvestasikan. Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan dalam Webinar Pajakku bertema SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri saat ini tidak lagi dipotong langsung oleh pemberi dividen. Kewajiban pajaknya justru berpindah menjadi tanggung jawab penerima dividen itu sendiri, sehingga status bebas pajak hanya berlaku sebagai fasilitas pengecualian dengan syarat, bukan pembebasan otomatis. Ada empat syarat yang bersifat kumulatif agar dividen benar-benar bebas dari PPh final 10 persen, yaitu dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, bentuk investasinya sesuai ketentuan perpajakan, investasi dipertahankan paling singkat tiga tahun pajak, dan realisasi investasi tersebut dilaporkan melalui sistem perpajakan. Kegagalan memenuhi satu saja dari empat syarat ini bisa membuat dividen kembali menjadi objek pajak. Cara Menghitung Pajak Dividen Menghitung pajak dividen sebenarnya cukup sederhana kalau kamu sudah paham dasar tarifnya. Berikut simulasi yang bisa membantu kamu memahami cara menghitung pajak dividen untuk beberapa skenario umum. Skenario 1: Dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan kembali Kalau kamu seorang investor individu menerima dividen sebesar Rp50.000.000 dan tidak memenuhi syarat investasi kembali, maka dividen ini dikenakan PPh final 10 persen sesuai Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Pajak terutang = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000 Pajak ini bersifat final dan
Apa Itu Piutang Usaha? Pengertian, Contoh, dan Cara Mengelolanya

Kalau kamu menjalankan bisnis dan sering menjual barang atau jasa dengan sistem bayar belakangan, kamu pasti sudah akrab dengan istilah piutang usaha. Terlihat sederhana di laporan keuangan, tapi pengaruhnya besar terhadap kelangsungan bisnis. Banyak pemilik usaha merasa penjualannya tinggi, tapi uang tunai di rekening tetap tipis. Penyebabnya sering kali sama, yaitu piutang usaha yang menumpuk dan belum cair menjadi kas. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu piutang usaha, bedanya dengan hutang dagang, contoh penerapannya di berbagai jenis bisnis, dampak piutang macet terhadap arus kas, posisi piutang usaha dalam pencatatan akuntansi, sampai kontrak dan dokumen hukum yang perlu kamu siapkan saat memberikan transaksi kredit kepada pelanggan. Pengertian dan Fungsi Piutang Usaha Piutang usaha adalah hak tagih perusahaan atas sejumlah uang kepada pelanggan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara kredit. Sederhananya, kamu sudah mengirim barang atau menyelesaikan pekerjaan, tapi pembayarannya belum diterima karena disepakati untuk dibayar di kemudian hari, misalnya dalam 14, 30, atau 60 hari. Selama uang itu belum masuk ke rekening perusahaan, statusnya tetap piutang usaha, bukan pendapatan tunai. Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, hak tagih semacam ini punya dasar yang jelas. Perikatan yang menimbulkan kewajiban membayar bisa lahir dari persetujuan para pihak maupun dari undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya, begitu ada kesepakatan jual beli secara kredit antara penjual dan pembeli, di situlah lahir hubungan hukum yang mengikat kedua pihak, satu pihak berhak menagih dan pihak lain wajib membayar. Fungsi piutang usaha bagi bisnis cukup banyak, diantaranya: a. Mendorong penjualanPiutang memudahkan pelanggan membeli dalam jumlah lebih besar tanpa harus membayar tunai di muka. b. Menjaga loyalitas pelangganKemudahan pembayaran membuat pelanggan lebih nyaman untuk kembali bertransaksi. c. Mempererat hubungan bisnisKebijakan kredit yang tepat dapat membantu membangun hubungan jangka panjang dengan mitra atau pelanggan tetap. d. Membantu mengukur kualitas pengelolaan keuanganPiutang menunjukkan seberapa disiplin perusahaan mengubah penjualan menjadi kas yang dapat digunakan untuk operasional. Meski begitu, piutang usaha juga membawa risiko. Kalau pelanggan telat bayar atau bahkan gagal bayar, dana yang seharusnya bisa diputar untuk membeli bahan baku, membayar gaji, atau membiayai ekspansi malah tertahan di tangan pelanggan. Karena itu, kebijakan kredit harus dirancang dengan cermat, mulai dari siapa yang layak diberi kredit, berapa batas plafonnya, sampai bagaimana proses penagihannya. Perbedaan Piutang Usaha dan Hutang Dagang Piutang usaha dan hutang dagang sering tertukar karena keduanya sama-sama muncul dari transaksi kredit. Bedanya terletak pada posisi perusahaan dalam transaksi tersebut. Piutang usaha adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Posisi perusahaan di sini adalah penjual atau pemberi kredit. Piutang usaha dicatat sebagai aset karena mewakili sumber daya ekonomi yang akan mengalir masuk ke perusahaan di masa depan. Sementara itu, hutang dagang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar kepada pemasok atas barang atau jasa yang sudah diterima tapi belum dibayar tunai. Dalam transaksi ini, posisi perusahaan adalah pembeli. Hutang dagang dicatat sebagai liabilitas karena mewakili kewajiban yang harus dilunasi di masa mendatang. Contoh paling gampang, kalau perusahaan A menjual barang secara kredit kepada perusahaan B, maka bagi A itu adalah piutang usaha, sedangkan bagi B itu adalah hutang dagang. Satu transaksi yang sama akan tercatat berbeda tergantung dari sudut pandang siapa yang mencatatnya. Memahami perbedaan ini penting supaya laporan keuangan tidak salah kaprah, terutama saat menyusun neraca dan menghitung rasio likuiditas seperti current ratio maupun quick ratio. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Contoh Piutang Usaha dalam Berbagai Jenis Bisnis Praktik piutang usaha muncul di hampir semua sektor, meski bentuknya berbeda-beda tergantung karakter bisnisnya. Di bisnis distribusi dan grosir, piutang usaha biasanya lahir dari penjualan barang dalam jumlah besar ke toko ritel dengan tempo pembayaran 30 hingga 90 hari. Distributor memberikan kredit supaya toko punya waktu menjual barang terlebih dahulu sebelum melunasi tagihan. Di sektor jasa konstruksi, piutang usaha muncul saat kontraktor menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek, tapi pembayaran dari pemberi kerja baru cair setelah proses verifikasi dan penagihan termin selesai. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Di industri manufaktur, piutang usaha terjadi ketika pabrik mengirim produk ke agen atau reseller dengan sistem konsinyasi maupun kredit jangka pendek. Pabrik biasanya sudah mengeluarkan biaya produksi lebih dulu sebelum uang penjualan diterima. Di bisnis jasa profesional seperti kantor akuntan, konsultan, atau agensi digital, piutang usaha muncul dari tagihan (invoice) atas jasa yang sudah dikerjakan namun baru dibayar klien sesuai termin kontrak, misalnya 14 hari setelah invoice diterbitkan. Bahkan di BUMN sekelas perusahaan pos maupun pelabuhan, piutang usaha juga menjadi hal yang harus dikelola serius. Perusahaan-perusahaan ini mencatat piutang usaha sesuai klasifikasi dan nilai yang tertera dalam nota tagihan, termasuk biaya yang dibebankan kepada pelanggan, lalu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi risiko piutang yang tidak tertagih. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa piutang usaha bukan hanya urusan perusahaan besar, tapi juga dialami UMKM yang menjual dengan sistem tempo kepada pelanggan tetapnya. Dampak Piutang Macet terhadap Arus Kas Perusahaan Piutang macet adalah salah satu pemicu utama krisis arus kas, bahkan pada bisnis yang secara laporan laba rugi terlihat untung. Fenomena ini dikenal luas sebagai kondisi laba besar tapi kas kosong. Penjualan sudah dicatat sebagai pendapatan begitu barang dikirim atau jasa selesai, tapi uangnya belum benar-benar masuk ke rekening. Kalau pelanggan menunda pembayaran lebih lama dari kesepakatan, atau bahkan tidak membayar sama sekali, dana yang seharusnya dipakai untuk membayar gaji karyawan, menyewa tempat usaha, atau membeli bahan baku jadi tersendat. Riset akademik memperkuat gambaran ini. Kajian mengenai perputaran piutang usaha yang dipublikasikan di jurnal akuntansi Universitas 45 Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan penjualan kredit yang diterapkan perusahaan untuk mendongkrak volume penjualan justru bisa berbalik menimbulkan lambatnya perputaran arus kas apabila piutang tidak dikelola dengan disiplin, yang pada akhirnya berpengaruh pada penurunan kesempatan perusahaan menghasilkan laba riil. Studi ini menegaskan bahwa kecepatan penagihan piutang, bukan sekadar besarnya angka penjualan, adalah faktor yang menentukan kesehatan arus kas. Persoalan piutang macet juga mendapat perhatian serius dari sisi kebijakan negara. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha
Utang Dagang: Pengertian, Bedanya dengan Piutang, dan Cara Mengelolanya

Dalam dunia usaha, transaksi jual beli secara kredit hampir tidak bisa dihindari. Supplier mengirim barang lebih dulu, pembayaran menyusul belakangan sesuai jangka waktu yang disepakati. Dari kebiasaan inilah muncul istilah utang dagang. Sebuah pos yang selalu ada di laporan keuangan hampir semua perusahaan, mulai dari usaha kecil sampai korporasi besar. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang mencatat utang dagang sekadar sebagai angka di pembukuan, tanpa benar-benar memahami dasar hukumnya, cara mengelolanya, dan risiko yang mengintai kalau transaksi itu dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas. Artikel ini akan membahas semuanya secara tuntas, mulai dari definisi, perbedaannya dengan piutang dagang, cara mengelola yang efektif, sampai risiko hukum yang perlu kamu waspadai. Apa Itu Utang Dagang? Utang dagang adalah kewajiban pembayaran yang timbul karena perusahaan membeli barang atau jasa secara kredit dari pemasok, tetapi pembayarannya belum dilunasi. Istilah ini sering juga disebut hutang usaha atau dalam bahasa akuntansi internasional dikenal sebagai account payable. Sederhananya, kalau perusahaanmu menerima barang dari supplier hari ini tapi baru membayar 30 hari kemudian, maka selama masa tunggu itu nilai barang tersebut tercatat sebagai utang dagang di neraca keuangan. Pencatatan utang dagang bukan sekadar kebiasaan akuntansi biasa, tapi memang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Instrumen keuangan seperti utang dan piutang dagang tunduk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan, yang mengatur bagaimana kewajiban semacam ini harus diakui, diukur, dan disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Menariknya, sejak 1 Januari 2025, Ikatan Akuntan Indonesia juga sudah memperbarui standar akuntansi lewat SAK EMKM dan SAK EP yang secara khusus dirancang agar usaha mikro, kecil, dan menengah bisa menyusun laporan keuangan dengan format yang lebih sederhana, termasuk dalam mencatat utang dan piutang usaha, tanpa harus kehilangan sisi transparansinya. Jadi kalau kamu menjalankan usaha kecil sampai menengah, kabar baiknya, kewajiban pencatatan utang dagang sekarang jauh lebih ringan dibanding dulu. Dari sisi hukum, transaksi utang dagang pada dasarnya termasuk dalam perjanjian utang piutang yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Supaya sah secara hukum, perjanjian ini wajib memenuhi empat syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan kedua pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal atau tidak melanggar hukum. Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian utang dagang bisa dianggap tidak sah dan sulit dipertahankan kalau suatu saat terjadi sengketa. Pentingnya penerapan standar akuntansi yang tepat pada transaksi utang dagang juga pernah dibuktikan lewat penelitian akademis. Akhirah (2016) dalam jurnal ilmiah Universitas Bakrie meneliti penerapan PSAK No. 10 pada transaksi utang dagang antarperusahaan di sebuah perusahaan multinasional. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengakuan awal, pelaporan, sampai pengakuan selisih kurs dari utang dagang dalam mata uang asing sudah sesuai dengan standar yang berlaku, dan pencatatan yang konsisten seperti ini penting supaya perusahaan tidak salah menghitung kewajiban maupun risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Studi semacam ini menegaskan bahwa utang dagang bukan sekadar angka di pembukuan, tapi punya konsekuensi nyata terhadap kesehatan keuangan perusahaan kalau tidak dikelola dengan cermat. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan Utang Dagang dan Piutang Dagang Banyak orang masih tertukar antara utang dagang dan piutang dagang, padahal keduanya adalah dua sisi mata uang yang berbeda posisi dalam laporan keuangan. Utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain, biasanya supplier atau pemasok, atas pembelian barang atau jasa secara kredit. Posisinya ada di sisi kewajiban atau liabilitas dalam neraca. Sebaliknya, piutang dagang adalah hak tagih perusahaan kepada pelanggan yang sudah menerima barang atau jasa tapi belum membayar lunas. Piutang dagang tercatat sebagai aset di neraca karena mencerminkan uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan. Kalau digambarkan dengan sederhana, ketika perusahaanmu membeli bahan baku secara kredit dari pemasok, itu menjadi utang dagang bagi perusahaanmu dan sekaligus menjadi piutang dagang bagi pemasok tersebut. Jadi transaksi yang sama bisa dicatat dengan istilah berbeda tergantung dari sudut pandang mana pihak yang mencatatnya. Merujuk pada penjelasan PSAK No. 71, piutang dagang dapat diartikan sebagai uang yang harus dibayar pelanggan kepada perusahaan atas barang atau jasa yang sudah diberikan tapi belum dilunasi. Pengakuan piutang ini dilakukan saat terjadi transaksi penjualan kredit, dan nilainya harus dilaporkan di neraca sebesar nilai kas bersih yang bisa diperoleh, yaitu jumlah piutang setelah dikurangi cadangan kerugian piutang yang berpotensi tidak tertagih. Ketentuan ini penting supaya laporan keuangan perusahaan tidak melebih-lebihkan nilai aset yang sebenarnya berisiko tidak bisa dicairkan. Perbedaan lain yang perlu kamu perhatikan adalah dari sisi risiko. U tang dagang menimbulkan risiko likuiditas, artinya perusahaan harus memastikan kas cukup untuk membayar kewajiban saat jatuh tempo. Sementara piutang dagang menimbulkan risiko kredit, yaitu kemungkinan pelanggan tidak membayar tepat waktu atau bahkan gagal bayar sama sekali. Karena itu, mengelola keduanya membutuhkan pendekatan yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan siklus arus kas perusahaan. Cara Mengelola Utang dan Piutang Dagang dengan Efektif Mengelola utang dan piutang dagang sebenarnya adalah bagian dari manajemen modal kerja perusahaan secara keseluruhan. Lawrence J. Gitman, salah satu akademisi terkemuka di bidang manajemen keuangan, menjelaskan bahwa manajemen modal kerja pada dasarnya adalah proses mengelola hubungan antara aset lancar dan kewajiban lancar suatu perusahaan. Artinya, utang dagang tidak bisa dilihat terpisah dari piutang dagang, kas, maupun persediaan barang. Semuanya saling memengaruhi dan harus dikelola sebagai satu kesatuan supaya perusahaan tetap likuid dan bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu. Salah satu langkah paling mendasar dalam mengelola utang dagang adalah membuat perjanjian yang jelas dan tertulis dengan pemasok. Berikut beberapa cara praktis yang bisa kamu terapkan untuk mengelola utang dan piutang dagang secara lebih efektif. 1. Negosiasikan jangka waktu pembayaran dengan pemasok. Kamu bisa membicarakan perpanjangan term of payment, misalnya menjadi 30, 45, atau 60 hari, agar perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mengatur arus kas sebelum kewajiban harus dilunasi. 2. Kelola piutang dengan disiplin. Kirimkan tagihan sesegera mungkin dan pastikan syarat pembayaran tercatat dengan jelas agar pelanggan memahami jatuh tempo dan konsekuensi jika terlambat membayar. Kamu juga bisa memberikan insentif seperti diskon kecil untuk pembayaran lebih awal guna mempercepat arus kas masuk. 3. Pantau rasio keuangan secara berkala. Perhatikan current ratio untuk mengetahui kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek dan debt to
Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan Sesuai Regulasi Terbaru

Bisnis penginapan di Indonesia terus tumbuh, mulai dari hotel berbintang di kota besar sampai homestay dan guest house di kawasan wisata. Sayangnya, banyak pemilik usaha baru yang fokus membangun dan mendekorasi properti, tapi lupa bahwa izin usaha adalah fondasi yang membuat bisnis penginapan bisa berjalan aman secara hukum. Tanpa izin yang lengkap, hotel atau penginapan bisa kena sanksi administratif, bahkan penutupan sementara oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di sektor pariwisata sudah banyak berubah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah memperbarui aturan klasifikasi usaha, standar teknis, sampai alur pengajuan izin lewat sistem daring. Artikel ini akan membahas semuanya secara runtut, mulai dari kode klasifikasi usaha, jenis izin yang wajib dimiliki, standar fasilitas dan keselamatan, sampai alur lengkap mengurus izin operasional hotel dari nol. Kode KBLI Perhotelan dan Penginapan Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha perhotelan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat. Kode ini menjadi acuan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk menentukan jenis izin dan tingkat risiko usaha kamu. Perlu kamu tahu, klasifikasi KBLI untuk usaha hotel baru saja mengalami perubahan cukup besar. Lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode KBLI 55110 yang dulu jadi satu-satunya kode untuk hotel bintang kini dipecah menjadi beberapa kode berbeda sesuai tingkat bintangnya, yaitu KBLI 55101 sampai 55105. Sementara itu, hotel nonbintang memakai kode KBLI 55106. Untuk jenis penginapan lain, homestay masuk kode KBLI 55201 dan vila memakai kode KBLI 55203. Perubahan ini pada dasarnya bukan mengubah jenis kegiatan usahanya, melainkan hanya memperjelas pembagian klasifikasi berdasarkan tingkat bintang hotel supaya data statistik dan proses perizinan lebih akurat. Kalau kamu sudah punya usaha hotel dengan kode KBLI lama, tidak perlu panik. Pelaku usaha tetap disarankan untuk mengecek ulang kesesuaian KBLI di sistem OSS dan dokumen legalitas perusahaan, terutama kalau kamu berencana mengembangkan usaha, mengurus sertifikasi baru, atau mengubah data perusahaan di kemudian hari. Setiap kode KBLI di atas juga membawa konsekuensi tingkat risiko yang berbeda. Misalnya, hotel bintang dengan luas bangunan sampai 6.000 meter persegi masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan hotel dengan luas bangunan lebih dari itu masuk kategori risiko menengah tinggi. Tingkat risiko inilah yang nanti menentukan jenis dokumen perizinan apa saja yang wajib kamu miliki, apakah cukup Nomor Induk Berusaha saja, atau perlu ditambah Sertifikat Standar dan izin operasional dari kementerian terkait. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin Usaha Perhotelan yang Wajib Dimiliki Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah berikutnya adalah memahami jenis izin apa saja yang wajib kamu urus. Sejak Oktober 2025, dasar hukum utama untuk seluruh proses perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini mengatur bahwa jenis dokumen perizinan usaha, apakah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB plus Sertifikat Standar, atau NIB plus izin, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha itu sendiri. Khusus untuk sektor pariwisata termasuk perhotelan, ketentuan teknisnya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha hotel. Isinya mengatur standar kegiatan usaha, cara pengawasan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kalau pelaku usaha tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Secara umum, ada tiga jenis dokumen legalitas yang perlu kamu miliki untuk menjalankan usaha hotel atau penginapan. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dasar perusahaan sekaligus tanda daftar usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan awal. NIB ini didapat begitu kamu mendaftarkan usaha lewat sistem OSS. Kedua, Sertifikat Standar, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa usahamu sudah memenuhi standar teknis dan manajemen yang ditetapkan pemerintah. Untuk usaha hotel dengan tingkat risiko menengah, Sertifikat Standar ini biasanya perlu diverifikasi lebih dulu oleh kementerian atau lembaga terkait sebelum bisa dipakai untuk beroperasi secara penuh. Ketiga, izin operasional atau izin komersial, yang menjadi tahap akhir sebelum hotel benar-benar boleh menerima tamu dan menjalankan kegiatan komersial lainnya seperti restoran, spa, atau ruang pertemuan. Pentingnya kelengkapan izin ini juga dibahas dalam kajian akademik. Erni dan Febri Jaya, dalam penelitian mereka berjudul Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha yang dipublikasikan lewat platform ResearchGate. Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pelaku usaha supaya tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi investor. Menurut kajian tersebut, sistem perizinan berbasis risiko sudah cukup jelas secara prosedur, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar keberadaan aturan tertulis saja. Artinya, sebagus apa pun sistem OSS RBA dirancang, pelaku usaha hotel tetap perlu disiplin memenuhi setiap tahap perizinan supaya benar-benar mendapat manfaat kemudahan berusaha yang dijanjikan. Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel Izin usaha saja tidak cukup kalau fasilitas dan standar keselamatan hotelmu belum memenuhi ketentuan. Untuk hotel berbintang, penentuan kelas bintang dilakukan lewat penilaian terhadap persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Hasil penilaian itu kemudian dikonversi ke rentang nilai tertentu untuk menentukan apakah hotelmu masuk kelas bintang satu sampai bintang lima. Menurut pengamat properti Bambang Ekajaya, hotel bintang punya kriteria dengan standar fasilitas yang wajib disediakan, dan klasifikasi ini pada dasarnya menunjukkan tingkat kualitas fasilitas, pelayanan, serta pengelolaan hotel secara keseluruhan. Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu saja, peraturan menteri sudah mensyaratkan minimal 15 kamar standar dengan luas minimal 20 meter persegi dan kamar mandi di dalam kamar tidur. Semakin tinggi kelas bintangnya, semakin banyak dan lengkap fasilitas yang wajib disediakan, mulai dari jumlah kamar, luas ruangan, sampai jenis layanan tambahan seperti restoran atau pusat kebugaran. Selain standar fasilitas fisik, ada juga aspek kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan. Untuk urusan kesehatan lingkungan, pelaku usaha hotel wajib mengurus Sertifikat Laik Sehat yang formulirnya mengacu pada Peraturan Menteri
Izin Usaha Apotek Modern: Syarat, Alur, dan Regulasi Terbaru

Izin usaha apoteker merupakan salah satu bagian penting dalam persiapan membuka apotek modern. Sebelum menjalankan kegiatan pelayanan kefarmasian, pemilik usaha perlu memastikan bahwa apotek telah memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas apotek mencakup beberapa dokumen, mulai dari izin usaha, dokumen tenaga kefarmasian, hingga perizinan dan sertifikasi pendukung. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan apotek, termasuk pelayanan resep, pengelolaan obat, serta kerja sama dengan pihak lain. Ketentuan mengenai perizinan apotek juga mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan pemerintah. Karena itu, calon pemilik apotek perlu memahami persyaratan dan tahapan pengurusannya sebelum memulai operasional. Artikel ini membahas izin usaha apoteker dan legalitas apotek modern, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan, jenis izin dan sertifikat yang diperlukan, alur pengurusan, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan selama apotek beroperasi. Perbedaan Apotek Tradisional dan Apotek Modern Dulu, apotek identik dengan toko kecil berisi lemari kaca, kertas resep yang ditulis tangan, dan pencatatan stok obat memakai buku besar. Cara kerja seperti ini masih bisa ditemukan di beberapa daerah, tapi lambat laun mulai tergantikan oleh model apotek yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi. Aspek Apotek Konvensional Apotek Modern Pencatatan Pencatatan stok dan transaksi dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem sederhana. Menggunakan perangkat lunak manajemen apotek untuk pencatatan stok, transaksi, dan data operasional. Pelayanan Pelayanan kefarmasian umumnya dilakukan secara langsung di lokasi apotek. Dapat dilengkapi layanan digital, termasuk konsultasi atau pelayanan kefarmasian jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan Data Data pelayanan dan transaksi dikelola sesuai sistem administrasi apotek. Pengelolaan data lebih terintegrasi dengan sistem digital yang digunakan dalam operasional apotek. Teknologi Pemanfaatan teknologi disesuaikan dengan kebutuhan operasional apotek. Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengelolaan stok, transaksi, pelayanan, dan administrasi. Integrasi Layanan Kesehatan Integrasi dengan sistem kesehatan digital bergantung pada fasilitas dan sistem yang digunakan. Dapat menggunakan sistem kesehatan digital dan terintegrasi dengan layanan kesehatan lain sesuai persyaratan yang berlaku. Pelayanan Kefarmasian Fokus pada pelayanan langsung, penyerahan obat, informasi obat, dan konseling kepada pasien. Dapat mengembangkan pelayanan kefarmasian berbasis digital dengan tetap mengikuti standar dan ketentuan kefarmasian. Catatan: Istilah apotek konvensional dan apotek modern lebih tepat digunakan untuk membedakan karakteristik operasional dan pemanfaatan teknologi. Keduanya tetap harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Meski tampilannya berubah jadi lebih digital, satu hal yang tidak boleh berubah adalah tanggung jawab profesional apoteker. Ilma Nugrahani, guru besar farmasi dari Institut Teknologi Bandung, pernah menyampaikan pandangannya soal transformasi ini. Menurutnya, kehadiran teknologi digital memang membuka peluang besar bagi apoteker untuk memperluas jangkauan pelayanan ke masyarakat, tapi teknologi tetap berposisi sebagai alat bantu saja, bukan pengganti tanggung jawab profesional apoteker itu sendiri. Pandangan ini penting dipegang oleh pemilik apotek modern, sebab secanggih apa pun sistemnya, keputusan klinis dan pengawasan obat tetap harus berada di tangan apoteker yang punya izin praktik resmi. Jadi, meski istilah “apotek modern” sering dikaitkan dengan tampilan yang lebih rapi, sistem kasir digital, atau layanan antar obat, secara hukum status sebuah apotek tetap ditentukan oleh kelengkapan izin usahanya, bukan semata dari seberapa modern tampilan fisiknya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan Apotek Modern Syarat pendirian apotek dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu legalitas usaha dan persyaratan teknis kefarmasian. Keduanya perlu dipersiapkan agar kegiatan usaha dan pelayanan kefarmasian dapat berjalan sesuai ketentuan. A. Syarat Legalitas Usaha Dari sisi legalitas usaha, beberapa dokumen perlu disiapkan untuk memastikan apotek memiliki dasar hukum dan lokasi usaha yang sesuai. a. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan UsahaJika apotek didirikan dalam bentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya, perlu disiapkan akta pendirian beserta dokumen pengesahannya sesuai bentuk badan usaha. b. Dokumen LingkunganApotek perlu memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya, seperti SPPL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan. c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)KKPR diperlukan untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. d. Nomor Induk Berusaha (NIB)NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas dan legalitas dasar kegiatan usaha. Untuk kegiatan apotek, kode KBLI yang digunakan perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang didaftarkan. e. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Bangunan yang digunakan sebagai apotek perlu memenuhi ketentuan bangunan gedung dan memiliki PBG sesuai fungsi bangunannya. f. Perjanjian Kerja SamaJika pemilik modal bekerja sama dengan apoteker sebagai penanggung jawab, perlu dibuat perjanjian kerja sama tertulis yang mengatur hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak. B. Syarat Teknis Kefarmasian Selain legalitas usaha, apotek harus memenuhi persyaratan tenaga kefarmasian. Apoteker Penanggung Jawab (APJ) menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. a. Apoteker Penanggung Jawab (APJ)Apotek harus memiliki apoteker yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku. b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)Apoteker yang menjalankan praktik di apotek harus memiliki SIPA yang sesuai dan masih berlaku. c. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)Apoteker perlu memiliki STR sesuai ketentuan registrasi tenaga kesehatan yang berlaku. Setelah perubahan regulasi kesehatan, STR berlaku seumur hidup sepanjang tidak terdapat kondisi yang menyebabkan status registrasinya berubah. d. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)Apotek juga dapat memerlukan tenaga teknis kefarmasian untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. e. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)Tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan praktik perlu memenuhi ketentuan perizinan praktik yang berlaku. Dengan membagi persyaratan berdasarkan legalitas usaha dan teknis kefarmasian, calon pemilik apotek dapat lebih mudah mengidentifikasi dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perizinan dan memulai kegiatan usaha. Poin lain yang wajib dipenuhi adalah kelengkapan sarana dan prasarana. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang mencakup lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sampai ketenagaan. Sarana apotek merujuk pada ruang fisik yang dipakai untuk pelayanan kefarmasian, sedangkan prasarana mencakup instalasi dan sistem pendukung yang memastikan apotek beroperasi dengan aman dan higienis, misalnya sistem kelistrikan, sistem ventilasi, sampai fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat. Khusus apotek yang menyediakan vaksin, ada syarat tambahan berupa suplai listrik tanpa jeda untuk menjaga fasilitas pendingin, karena vaksin termasuk produk rantai dingin atau cold chain yang sangat sensitif terhadap suhu. Semua dokumen ini sebaiknya
Izin Usaha Restoran: Jenis, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin usaha restoran merupakan salah satu hal penting yang perlu disiapkan sebelum membuka bisnis kuliner. Karena membuka restoran tidak cukup hanya dengan resep yang enak, tempat yang nyaman, dan strategi promosi yang menarik. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan legalitas karena menganggapnya rumit, padahal restoran tanpa izin resmi dapat menghadapi berbagai risiko hukum hingga penghentian kegiatan usaha. Oleh sebab itu, penting bagi calon maupun pemilik restoran untuk memahami jenis izin yang dibutuhkan, cara memilih KBLI restoran atau kafe yang tepat, hingga proses pengajuannya melalui OSS RBA. Artikel ini akan membahas panduan lengkap izin usaha restoran berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan terbaru mengenai sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Mengapa Restoran Wajib Memiliki Izin Usaha? Restoran termasuk usaha yang bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat karena menjual makanan dan minuman yang dikonsumsi banyak orang setiap hari. Makanya, negara mengatur usaha ini secara ketat, mulai dari legalitas badan usaha, standar bangunan, sanitasi, sampai pengelolaan limbah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan untuk konsumen sekaligus pemilik usaha itu sendiri. Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini menjadi payung bagi sistem perizinan berbasis risiko yang sekarang berjalan di Indonesia. Dari sinilah kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha saat mendaftar lewat OSS. Perubahan dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 ini ada tiga hal utama yang diperbaiki, yaitu kepastian waktu penerbitan izin, proses yang lebih sederhana, dan penataan ulang aturan yang sebelumnya tumpang tindih. Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM, menjelaskan bahwa PP 28/2025 dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi. Salah satu perubahan paling terasa bagi pelaku usaha adalah penerapan Service Level Agreement atau SLA untuk setiap jenis izin. Jika instansi terkait tidak merespons permohonan izin dalam batas waktu yang ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas fiktif positif. Menurutnya, mekanisme ini sudah mulai berjalan terbatas di beberapa sektor, termasuk pariwisata, sehingga izin yang telat diproses justru dianggap disetujui secara otomatis. Untuk restoran, kewajiban izin ini juga sejalan dengan penelitian di bidang pengabdian masyarakat yang meneliti langsung dampak legalitas terhadap usaha kuliner kecil. Tanpa izin resmi, restoran menghadapi banyak risiko. Mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, sampai penutupan paksa tempat usaha kalau ada pelanggaran serius. Di luar sanksi hukum, restoran ilegal juga sulit mendapat kepercayaan mitra bisnis, sulit mengajukan pinjaman ke bank, dan rentan dilaporkan pesaing atau warga sekitar kalau muncul keluhan soal kebersihan atau gangguan lingkungan. Jenis-Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Restoran Setelah paham kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah tahu izin apa saja yang sebenarnya dibutuhkan restoran. Di bawah sistem perizinan berbasis risiko, kelengkapan izin yang wajib dimiliki disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, bukan disamaratakan untuk semua jenis usaha. Yang paling dasar adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus tanda daftar perusahaan. Tanpa NIB, restoran tidak bisa lanjut ke tahap perizinan berikutnya seperti sertifikat standar atau izin operasional. Bisa dibilang NIB adalah pintu masuk pertama sebelum semua izin lain bisa diproses. Setelah NIB terbit, restoran biasanya masuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah sampai menengah tinggi, tergantung skala operasional dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Untuk kategori ini, pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar sebagai syarat tambahan sebelum bisa beroperasi penuh. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa restoran sudah memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan pemerintah. Selain dua izin utama di OSS itu, restoran juga membutuhkan sejumlah izin teknis tambahan yang biasanya diurus di tingkat daerah, yaitu: Ada satu izin lagi yang tidak boleh dilewatkan, terutama menjelang tenggat waktu yang sudah dekat, yaitu sertifikasi halal. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara untuk usaha mikro dan kecil, termasuk kebanyakan restoran dan warung makan berskala kecil, pemerintah memberi tenggat waktu tambahan sampai 17 Oktober 2026 sesuai Pasal 160 PP 42/2024. Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif. Menurutnya, sertifikasi ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus daya saing usaha, karena mayoritas konsumen di Indonesia memang lebih memilih produk yang sudah jelas kehalalannya. Bagi restoran kecil yang merasa aturan ini masih jauh, penting diingat bahwa proses sertifikasi butuh waktu, mulai dari penyesuaian bahan baku sampai penyesuaian fasilitas produksi, sehingga menunggu sampai mendekati tenggat waktu justru berisiko membuat restoran kena sanksi karena belum sempat menyelesaikan prosesnya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Kode KBLI Restoran? Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah kode standar yang ditetapkan Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang mendaftar di OSS wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya, karena dari kode inilah sistem OSS menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis izin yang harus dipenuhi. Kalau kode KBLI yang dipilih salah, ada risiko permohonan izin ditolak atau izin yang terbit jadi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya berjalan. Untuk usaha kuliner berbentuk restoran atau kafe, ada dua kode yang paling sering digunakan. a. 56101 – Restoran Mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat usaha, di bangunan permanen, lengkap dengan layanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan pelanggan. Kode ini paling cocok untuk restoran dengan konsep dine in, kafe dengan menu lengkap, atau bisnis kuliner yang punya sistem pemesanan dan penyajian di meja. b. KBLI 56102 – Rumah Makan atau Warung Makan Mencakup usaha penyediaan makanan di bangunan tetap dengan konsep yang biasanya lebih sederhana dibanding restoran formal. Kode ini lebih sesuai untuk warung makan,