Izin Usaha Kursus dan Pelatihan: Panduan Mengurus Izin LKP

Membuka tempat kursus bahasa, komputer, kecantikan, atau bimbingan belajar berarti menjalankan satuan pendidikan nonformal. Kegiatan ini diatur pemerintah melalui izin usaha kursus dan pelatihan yang diurus oleh pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Banyak pemilik kursus sudah menjalankan kelas selama bertahun-tahun, namun belum memegang izin resmi. Artikel ini menjelaskan aturan yang berlaku, jenis izin, syarat dokumen, cara mendaftar, dan konsekuensi bila izin tidak dimiliki. Lembaga Kursus dan Pelatihan di Indonesia Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah tempat belajar di luar sekolah yang mengajarkan keterampilan, misalnya bahasa asing, komputer, tata rias, menjahit, atau bimbingan belajar. Menurut Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013, LKP melayani masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri, atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Karena termasuk satuan pendidikan, kursus diatur berbeda dari usaha dagang biasa. PP 17/2010 menggolongkan lembaga kursus sebagai pendidikan nonformal yang fungsinya mengganti, menambah, atau melengkapi pendidikan formal. Aturan intinya mudah diingat. Pasal 62 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal dan nonformal yang didirikan untuk memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Ayat (2) menyebut hal yang dinilai, yaitu isi pelajaran, jumlah dan kualifikasi pengajar, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem penilaian dan sertifikasi, serta pengelolaan. Untuk kursus, izin diberikan pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Pendidikan dengan Permendikbud 81/2013 sebagai pedoman. Pada saat artikel ini disusun, portal peraturan.go.id dan JDIH Kemendikbud masih mencatat peraturan menteri tersebut berstatus berlaku. Peran LKP juga disampaikan pejabat pemerintah. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, saat membuka malam penghargaan pendidikan vokasi nonformal 2023, menyatakan bahwa LKP membantu penduduk yang tidak menempuh pendidikan formal untuk memiliki kompetensi, dan juga melayani mereka yang sedang bersekolah namun membutuhkan kompetensi tambahan. Satu hal perlu dibedakan sejak awal, yaitu LKP dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LKP berada di bawah pembinaan kementerian bidang pendidikan dan izinnya berasal dari Dinas Pendidikan, sedangkan LPK berada di bawah kementerian bidang ketenagakerjaan dan memiliki mekanisme perizinan sendiri. Jika kegiatan Anda berupa kursus keterampilan umum, bahasa, atau bimbingan belajar, jalur yang dipakai adalah jalur LKP. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin yang Wajib Dimiliki LKP Selain izin dari dinas, usaha kursus juga tercatat dalam sistem perizinan berusaha nasional. Aturan terbarunya adalah PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021. Pasal 4 ayat (1) menyatakan pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, dan Pasal 4 ayat (5) menyatakan sistem OSS terhubung secara elektronik dengan sistem kementerian dan lembaga. Untuk lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat, SE Sekjen Kemendikbudristek 26/2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan mengharuskan pengelola memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS sebelum mengajukan izin. Izin pendidikan itu sendiri tidak diproses lewat OSS RBA, kecuali untuk pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga izin LKP diberikan pemerintah daerah berdasarkan Permendikbud 81/2013. Ada satu pasal yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 65 UU Cipta Kerja. Ayat (1) menyebut pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha, dan ayat (2) menyerahkan aturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa kata “dapat” berarti penggunaan izin berusaha bersifat pilihan, dan pasal itu disiapkan sebagai jalur bagi lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Karena itu, izin kursus di daerah tetap diurus lewat Dinas Pendidikan. Secara praktik, LKP memerlukan tiga lapis legalitas yang diurus berurutan. Untuk mendirikan lembaga kursus, ada beberapa legalitas yang perlu diperhatikan, mulai dari identitas usaha hingga izin penyelenggaraan pendidikan. Berikut tahapannya: a. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas sekaligus bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB diurus melalui sistem OSS dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis kursus. Beberapa KBLI yang dapat menjadi acuan antara lain: Perlu diperhatikan bahwa KBLI 2025 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Beberapa kode mengalami perubahan, sehingga calon pelaku usaha sebaiknya memeriksa kode terbaru langsung melalui OSS sebelum mendaftar. b. Izin Pendirian Lembaga Kursus Selain NIB, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) perlu memperhatikan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dari Dinas Pendidikan kabupaten atau kota sesuai ketentuan yang berlaku. Izin ini menjadi dasar legalitas penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Jika terdapat perubahan, seperti lokasi atau pengelola, konsultasikan kembali dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan apakah izin perlu disesuaikan. c. Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal Setelah memperoleh izin pendirian, lembaga kursus perlu mengurus nomor induk satuan pendidikan nonformal sesuai prosedur yang berlaku. Istilah dan mekanisme pendataan dapat berbeda menurut sistem yang digunakan, misalnya NILEK atau NPSN. Karena itu, pastikan nomor identitas yang diperlukan dengan Dinas Pendidikan setempat. d. Menentukan Bentuk Badan Usaha Lembaga kursus dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Bentuk penyelenggara sebaiknya disesuaikan dengan skala usaha, tujuan operasional, dan rencana pengembangan lembaga. Jika kegiatan kursus dijalankan untuk memperoleh keuntungan, PT dapat menjadi salah satu pilihan karena memiliki pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan dan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan atau koperasi juga dapat dipertimbangkan sesuai tujuan dan model pengelolaannya. Syarat dan Dokumen Pengajuan Izin LKP Berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, persyaratan pendirian lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terbagi menjadi dua kategori, yaitu administratif dan teknis. a. Persyaratan Administratif Dokumen administratif yang perlu disiapkan meliputi: b. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan setempat dapat meminta dokumen pendukung lainnya, seperti NPWP lembaga, akta pendirian, kurikulum dan silabus, serta daftar sarana dan prasarana. Lokasi dan fasilitas pembelajaran juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. c. Pastikan Data dan Lokasi Sesuai Sebelum mengajukan izin, pastikan data identitas pendiri dan pengurus, termasuk NIK dan NPWP, valid serta sesuai dengan data administrasi terkait. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pendaftaran NIB. Jika tempat kursus disewa, perhatikan pula jangka waktu penggunaan tempat. Karena ketentuan mensyaratkan bukti penggunaan tempat untuk minimal tiga tahun, pastikan perjanjian sewa atau surat kuasa penggunaan mencakup jangka waktu tersebut. Perlu diingat, dokumen tambahan dan prosedur pengajuan dapat berbeda di setiap daerah. Untuk memastikan persyaratan terbaru,
Izin Usaha Jasa Fotografi: Studio Foto, Wedding, dan Event

Bisnis fotografi memiliki banyak jenis layanan. Fotografer dapat menawarkan jasa foto pernikahan, prewedding, foto produk, foto wisuda, dokumentasi seminar, gathering perusahaan, hingga pemotretan untuk kebutuhan komersial. Ada juga pelaku usaha yang menjalankan studio foto dengan layanan pemotretan dan pencetakan foto. Perkembangan kebutuhan dokumentasi membuat jasa fotografi digunakan oleh berbagai kalangan. Pelaku UMKM membutuhkan foto produk untuk marketplace dan media sosial. Perusahaan membutuhkan dokumentasi untuk kegiatan internal dan eksternal. Pasangan yang akan menikah membutuhkan fotografer untuk mengabadikan acara pernikahan. Sekolah dan kampus juga membutuhkan jasa fotografi untuk wisuda atau foto kelompok. Ketika usaha mulai mendapatkan lebih banyak klien, legalitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Legalitas membantu usaha memiliki identitas yang jelas dan dapat mendukung kebutuhan administrasi ketika bekerja sama dengan klien atau pihak lain. Salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memilih KBLI yang sesuai. Lalu, apa saja izin usaha yang dibutuhkan jasa fotografi? Apa KBLI untuk fotografer? Bagaimana cara mengurus NIB untuk studio foto atau jasa dokumentasi event? Berikut penjelasan lengkapnya. Mengapa Usaha Fotografi Perlu Legalitas? Banyak usaha fotografi dimulai dari skala kecil. Seorang fotografer bisa memulai usaha dengan satu kamera, menawarkan jasa kepada teman, lalu mendapatkan klien melalui rekomendasi. Cara seperti ini umum dilakukan karena bisnis fotografi dapat dimulai sesuai kemampuan dan peralatan yang dimiliki. Ketika jumlah pekerjaan bertambah, kebutuhan administrasi usaha juga dapat meningkat. Klien tertentu dapat meminta dokumen legalitas sebelum melakukan kerja sama. Hal ini terutama dapat terjadi ketika fotografer mulai mendapatkan pekerjaan dari perusahaan, wedding organizer, hotel, agensi, atau vendor lainnya. Legalitas juga dapat membantu ketika usaha membutuhkan layanan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. Misalnya membuka rekening usaha, menyewa tempat untuk studio, melakukan kerja sama dengan perusahaan, atau mengikuti proyek tertentu. a. Legalitas untuk kebutuhan klien Klien perusahaan biasanya memiliki prosedur administrasi sendiri sebelum melakukan kerja sama dengan vendor. Salah satu dokumen yang dapat diminta adalah NIB atau dokumen perpajakan. Fotografer yang sudah memiliki legalitas usaha dapat lebih mudah menyiapkan dokumen yang diperlukan ketika calon klien memintanya. Kebutuhan ini juga dapat muncul dari wedding organizer, hotel, event organizer, maupun brand yang bekerja sama dengan fotografer. b. Legalitas untuk operasional usaha Legalitas juga berkaitan dengan kebutuhan operasional. Jika fotografer memiliki studio, misalnya, terdapat data usaha dan alamat yang perlu dicantumkan dalam pendaftaran. Fotografer yang bekerja secara mobile tetap perlu mencantumkan data usaha sesuai ketentuan pendaftaran. Dengan data usaha yang tertata, pemilik bisnis dapat memiliki dokumen yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. c. Legalitas dan hubungan dengan klien Selain dokumen perizinan, fotografer perlu memperhatikan hubungan hukum dengan klien. Salah satu caranya adalah menggunakan kontrak kerja. Kontrak dapat menjelaskan layanan yang diberikan, harga, jadwal, hasil pekerjaan, pembayaran, pembatalan, serta hak penggunaan foto. Hal ini membantu kedua pihak memahami kesepakatan sebelum pekerjaan dimulai. d. Legalitas dapat disesuaikan dengan perkembangan bisnis Fotografer tidak harus menentukan seluruh struktur bisnis berdasarkan rencana jangka panjang sejak awal. Bentuk usaha dan kebutuhan legalitas dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis. Fotografer yang bekerja sendiri dapat menggunakan bentuk usaha yang sesuai dengan skala bisnisnya. Ketika usaha berkembang, memiliki partner, menambah karyawan, atau mulai mengejar klien perusahaan, bentuk usaha dapat dievaluasi kembali. Karena itu, legalitas sebaiknya dipandang sebagai bagian dari pengelolaan usaha yang dapat berkembang mengikuti kebutuhan bisnis. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Usaha Fotografi Legalitas usaha fotografi dapat terdiri dari beberapa bagian. Kebutuhannya bergantung pada bentuk usaha, kegiatan yang dijalankan, skala bisnis, serta lokasi usaha. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bentuk usaha, NIB, NPWP, lokasi usaha, serta perlindungan terhadap merek dan karya fotografi. 1. Bentuk usaha Bentuk usaha menentukan siapa yang tercatat sebagai pelaku usaha dalam dokumen resmi. Untuk fotografer yang bekerja sendiri, usaha perorangan dapat menjadi salah satu pilihan. Bentuk ini memiliki proses administrasi yang relatif sederhana. Ada juga pilihan PT Perorangan. Bentuk ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan usaha dalam bentuk badan hukum dengan satu pendiri. Jika usaha memiliki partner atau ingin membangun struktur perusahaan yang lebih formal, pelaku usaha dapat mempertimbangkan CV atau PT sesuai kebutuhan. Pemilihan bentuk usaha perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti: 2. NIB sebagai identitas usaha NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam proses pendaftarannya, pelaku usaha perlu mengisi data usaha dan memilih KBLI sesuai kegiatan yang dilakukan. Untuk jasa fotografi, pemilihan KBLI perlu diperhatikan karena kode tersebut menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan. Data yang digunakan dalam pendaftaran juga perlu sesuai dengan kondisi usaha, termasuk alamat dan skala usaha. 3. NPWP dan kewajiban perpajakan Usaha fotografi juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan sesuai bentuk dan kondisi usahanya. Pencatatan keuangan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak. Pemilik usaha sebaiknya menyimpan catatan pemasukan dari klien dan pengeluaran usaha. Pengeluaran tersebut dapat berupa biaya sewa studio, pembelian atau perawatan kamera, biaya transportasi, honor kru, biaya editing, serta biaya operasional lainnya. Catatan keuangan yang rapi dapat membantu pemilik usaha mengetahui kondisi bisnis dan menyiapkan administrasi perpajakan. 4. Kesesuaian lokasi usaha Fotografer yang memiliki studio perlu memperhatikan data lokasi usaha. Alamat yang dicantumkan dalam dokumen usaha sebaiknya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika studio berada di rumah, ruko, atau gedung komersial, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Sementara itu, fotografer yang lebih sering bekerja di lokasi klien tetap perlu mencantumkan alamat usaha dalam proses pendaftaran. 5. Merek dan hak cipta Pemilik studio fotografi juga dapat mempertimbangkan perlindungan terhadap nama usaha atau mereknya. Selain itu, karya fotografi memiliki aspek hak cipta yang perlu diperhatikan. Fotografer sebaiknya menjelaskan kepada klien mengenai hak penggunaan foto dan penggunaan foto sebagai portofolio. Jika hasil foto akan digunakan untuk kebutuhan komersial, ketentuan penggunaannya dapat dituangkan dalam perjanjian. KBLI Jasa Fotografi dan Cara Memilihnya KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan usaha. Saat melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Pemilihan kode perlu dilakukan dengan cermat karena
Izin Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh: Alur Pengurusan PPIU

Setiap biro perjalanan yang ingin memberangkatkan jemaah umroh wajib memiliki izin khusus dari pemerintah. Izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh ini dipegang oleh perusahaan yang disebut PPIU. Banyak orang menyebutnya izin travel umroh resmi Kemenag. Sejak pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), urusan ini ditangani kementerian tersebut. Aturan teknis terbarunya ditetapkan pada 30 Juli 2026. Artikel ini menjelaskan pengertian PPIU, syarat mendirikan travel umroh yang legal, dokumen yang disiapkan, tahapan pengurusan, serta risiko jika kamu memakai atau menjalankan travel tanpa izin. Apa Itu PPIU? PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Penjelasan ini dimuat Klinik Hukumonline pada 3 Agustus 2026. Jadi, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang sudah mengantongi izin tambahan di bidang umroh. Izin biro perjalanan wisata biasa belum cukup untuk menjual paket umroh. Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 86 ayat (1) undang-undang ini menyebut tiga cara melaksanakan perjalanan umroh, yaitu melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Pemberitaan JawaPos pada 24 Oktober 2025 menjelaskan bahwa jalur Menteri berlaku dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden. Jalur mandiri berlaku bagi orang yang mengatur perjalanannya sendiri. Jalur mandiri tidak membuka peluang bagi orang atau perusahaan yang menawarkan paket kepada pihak lain tanpa izin. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan di Kompleks Parlemen pada 29 Oktober 2025 bahwa orang yang menawarkan pengaturan perjalanan umroh bagi sekelompok orang dengan bayaran dapat dipidana. Menurut beliau, hanya travel berizin yang berwenang melakukannya. Pernyataan ini dikutip Bisnis.com pada 30 Oktober 2025. Di tingkat pelaksanaan, izin usaha PPIU mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Biro perjalanan wisata yang ingin menjadi PPIU dapat memakai kode KBLI 79122, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Kode ini berisiko tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Aturan teknis terbaru adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi PPIU maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Situs Info Regulasi menjelaskan bahwa PMHU ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku sejak diundangkan. Permohonan izin yang sudah masuk ke Sistem Informasi Kementerian sebelum peraturan diundangkan tetap diproses dengan ketentuan baru. Satu hal lagi perlu kamu ketahui. Menurut PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang diberitakan Himpuh, perusahaan yang ingin menjadi PIHK harus lebih dulu menjadi PPIU. Perusahaan itu juga harus sudah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun atau memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umroh. Jadi, izin PPIU menjadi tahap awal bagi perusahaan yang kelak ingin melayani haji khusus. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan Travel Umroh yang Legal Syarat izin travel umroh resmi Kemenag, yang kini dikelola Kemenhaj, terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah syarat kepemilikan dan legalitas usaha. Kelompok kedua adalah syarat sarana dan sumber daya manusia. Kelompok ketiga adalah syarat jaminan keuangan. a. Kepemilikan dan legalitas usaha. Biro perjalanan wisata calon PPIU harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam. Menurut ringkasan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 di Info Regulasi, calon PPIU juga harus memiliki perizinan berusaha untuk usaha aktivitas biro perjalanan wisata dengan KBLI 79121 dan sudah menjalankan usaha tersebut minimal satu tahun. Perusahaan juga membutuhkan sertifikat standar usaha dari kementerian yang menangani urusan pariwisata. b. Sarana dan sumber daya manusia. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan standar sarana. Kantor operasional paling sedikit seluas 50 meter persegi. Kantor wajib memiliki nomor telepon, alamat email, ruang resepsionis atau front office, dan ruang administrasi atau back office. Kondisi kantor dan lingkungannya harus bersih, aman, dan higienis. Dari sisi tenaga kerja, struktur organisasi harus memiliki sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat kompetensi, yaitu tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah yang sertifikatnya diterbitkan lembaga resmi. c. Jaminan keuangan. Info Regulasi menjelaskan bahwa PPIU wajib menyerahkan jaminan bank berupa deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata. Masa berlakunya enam tahun dan penerbitnya adalah Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih). Besarannya ditetapkan oleh Menteri. Hukumonline menambahkan bahwa jaminan ini diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum yang memiliki layanan syariah. Setelah izin terbit, PPIU memikul sejumlah kewajiban. Hukumonline merinci beberapa di antaranya: menyediakan satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah, memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, membuka rekening penampungan dana jemaah, mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, serta memperoleh akreditasi setiap lima tahun. PPIU juga harus melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi, dan alamat perusahaan paling lambat tiga bulan sejak perubahan terjadi. Perihal pelayanan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa perjanjian tertulis antara PPIU dan jemaah paling sedikit memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Hotel jemaah umroh paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, PPIU harus menyediakan transportasi pulang pergi, minimal untuk salat lima waktu. Dokumen Pengajuan Izin PPIU ke Kemenag Dokumen pengajuan mengikuti syarat yang tadi dibahas. Merujuk Lampiran I.M PP Nomor 28 Tahun 2025, dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut. Info Regulasi menambahkan bahwa PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga meminta laporan tahunan perusahaan. Pilihan keperluan yang dipakai adalah izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keyword biaya izin umroh sering menjadi pertanyaan pertama calon pendiri travel. Pada 2021, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama saat itu, Nur Arifin, menyampaikan bahwa pengurusan izin PPIU dilakukan secara daring dan tanpa biaya. Pernyataan ini dimuat di situs haji.kemenag.go.id. Meski demikian, kamu tetap menyiapkan dana untuk keperluan lain. Contohnya biaya notaris, audit akuntan publik, penyediaan kantor, gaji tenaga ahli bersertifikat, dan dana jaminan bank. Tentang besaran jaminan bank, Keputusan Menteri Agama Nomor 540 Tahun 2021 menetapkannya sebesar Rp100
Izin Usaha Reklame dan Iklan: Legalitas untuk Biro Iklan dan Jasa Desain

Kamu mungkin sedang merintis biro iklan, agensi kreatif, atau usaha pemasangan reklame. Atau kamu freelancer desain grafis yang mulai dapat klien perusahaan dan diminta menunjukkan legalitas usaha. Dalam kedua kasus, pertanyaannya sama: izin usaha reklame dan iklan apa saja yang perlu kamu urus supaya bisnis aman dijalankan? Kabar baiknya, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya ada di tiga hal: memilih KBLI yang tepat, mendaftar lewat OSS RBA, dan memahami kewajiban yang muncul setelah NIB terbit. Mari kita bahas satu per satu. Peluang Bisnis Reklame dan Periklanan Setiap bisnis butuh orang yang bisa memperkenalkan produknya. Karena itu jasa periklanan terus dicari, mulai dari UMKM yang butuh konten media sosial sampai perusahaan besar yang memasang billboard di jalan protokol. Perusahaan juga makin selektif memilih mitra. Perusahaan besar kini mencari mitra kreatif yang berbadan hukum sah agar administrasi kontrak lebih aman bagi kedua pihak. Artinya, legalitas bukan sekadar formalitas. Biro iklan yang punya NIB dan KBLI yang sesuai lebih mudah ikut tender, menandatangani kontrak, dan menerima pembayaran dengan faktur resmi. Kamu juga terhindar dari risiko usaha dianggap tidak sah ketika ada pemeriksaan. Bidang ini cukup luas. Kamu bisa fokus di iklan digital, produksi materi kreatif, perencanaan dan pembelian media, desain grafis, atau penyediaan ruang iklan luar ruang seperti billboard dan baliho. Setiap model punya aturan yang sedikit berbeda, terutama yang menyangkut ruang publik. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Usaha Periklanan dan KBLI yang Berlaku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode lima digit yang menentukan bidang usahamu di sistem perizinan. Pilihan KBLI memengaruhi tingkat risiko dan izin yang perlu kamu penuhi, jadi jangan asal pilih. 1. KBLI 73100: Aktivitas Periklanan Ini kode utama untuk biro iklan. Cakupannya berbagai jasa periklanan, baik dikerjakan sendiri maupun disubkontrakkan, termasuk jasa kreatif, produksi bahan iklan, serta perencanaan dan pembelian media. Contoh kegiatannya antara lain: Perhatikan batasnya. KBLI 73100 tidak untuk kegiatan seperti penerbitan materi iklan, produksi pesan komersial, atau aktivitas kehumasan. Kalau usahamu murni di kehumasan, kamu perlu kode lain, yaitu KBLI 73300. Kode itu tidak boleh dipakai jika fokus usahamu adalah biro atau agensi periklanan. 2. KBLI 74130: Desain Komunikasi Visual atau Desain Grafis Kalau bisnismu berfokus pada desain, kode ini yang relevan. Cakupannya jasa desain komunikasi visual atau desain grafis, termasuk identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan desain kemasan, serta lettering, perancangan typeface, dan ilustrasi. Inilah jawaban untuk pertanyaan soal legalitas jasa desain grafis: freelancer atau studio desain tetap bisa punya NIB dengan kode ini. Jika jasamu mencakup desain sekaligus produksi dan penempatan iklan, kamu bisa mendaftarkan lebih dari satu KBLI, selama semuanya benar-benar kamu jalankan. Catatan penting soal pembaruan KBLI. BPS sudah menerbitkan KBLI 2025, dan OSS menyediakan konversi dari KBLI 2020. Contohnya, aktivitas desain grafis atau komunikasi visual tercantum dengan kode 74192 pada tools KBLI 2025. Karena itu, sebelum mendaftar, cek kode terbaru di OSS dan jangan hanya mengandalkan daftar kode lama dari artikel atau panduan yang usianya sudah bertahun-tahun. Syarat Mendirikan Biro Iklan yang Legal Syarat dasarnya relatif ringan. Siapkan hal-hal berikut: Soal tingkat risiko, usaha marketing agency dengan KBLI 73100 tergolong berisiko rendah, sehingga cukup mengurus NIB sebagai perizinan berusahanya. Hal yang sama berlaku untuk desain grafis: kegiatan usaha dengan KBLI 74130 berisiko rendah dan menurut PP No. 5 Tahun 2021 hanya membutuhkan NIB. Satu hal yang sering terlewat: kalau kamu pemodal asing (PMA), ada ketentuan bidang usaha terbuka dan tertutup serta persyaratan modal yang berbeda. Daftar bidang usaha itu ditetapkan lewat Perpres dan mengacu pada KBLI. Cek ketentuan terbaru sebelum mendirikan PT PMA di bidang periklanan. Cara Urus Izin Usaha Reklame di OSS RBA Semua perizinan berusaha diurus lewat sistem OSS RBA di oss.go.id. Alurnya kurang lebih begini: Perbedaan penting ada di langkah terakhir. Untuk usaha iklan digital biasanya tidak perlu izin teknis lanjutan, tetapi kalau melibatkan media luar ruang seperti baliho di area publik, OSS mungkin meminta izin tambahan dari pemerintah daerah. Jadi untuk agensi digital, NIB sering sudah cukup. Untuk usaha billboard atau baliho, siapkan waktu dan dokumen tambahan di tingkat daerah. Kewajiban dan Compliance Biro Iklan NIB terbit bukan akhir urusan. Beberapa kewajiban berikut perlu kamu jaga. 1. Izin dan pajak reklame di daerah. Kalau kamu memasang reklame fisik, aturannya dipegang pemerintah daerah. Setiap billboard wajib punya izin penyelenggaraan reklame, penetapan titik reklame yang legal, dan pembayaran pajak reklame ke pemerintah daerah. Nah, kalau tidak dipenuhi, reklame bisa diturunkan atau ditertibkan. Karena aturannya berbeda di tiap kota atau kabupaten, tanyakan ke dinas perizinan setempat sebelum memasang. 2. Laporan kegiatan usaha. Pada data OSS untuk desain grafis, kewajiban perizinan berusahanya mencakup menyampaikan laporan kegiatan secara berkala. Sebaiknya kamu cek kewajiban pelaporan spesifik untuk KBLI yang kamu pakai dan jadwalkan pengingatnya. 3. Kesesuaian KBLI dengan kegiatan nyata. Ini sumber masalah paling umum. Salah memilih KBLI berisiko membuat izin ditolak, kena denda, atau diwajibkan mengubah jenis usaha. Kalau layananmu bertambah, misalnya dari desain saja menjadi desain plus penempatan iklan, perbarui KBLI di OSS. 4. Pembaruan data saat ada perubahan regulasi. Perubahan klasifikasi bisa memengaruhi tingkat risiko dan perizinan. Seperti yang terjadi pada KBLI e-commerce, KBLI yang tidak sesuai dengan data perizinan di OSS berisiko menimbulkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Prinsip yang sama berlaku untukmu: pantau pembaruan KBLI dan sesuaikan data usahamu. 5. Kewajiban pajak dan ketenagakerjaan. Sebagai pelaku usaha, kamu tetap punya kewajiban perpajakan sesuai bentuk usaha, serta pendaftaran BPJS jika sudah mempekerjakan karyawan. 6. Kontrak yang rapi. Di luar perizinan, biro iklan sebaiknya punya kontrak kerja dengan klien: lingkup pekerjaan, hak cipta materi kreatif, revisi, dan pembayaran. Ini melindungi kedua pihak kalau terjadi sengketa. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Kesimpulan Mengurus izin usaha reklame dan iklan pada dasarnya soal tiga langkah: pilih KBLI yang tepat (misalnya 73100 untuk periklanan atau 74130 untuk desain grafis, dengan mengecek konversi KBLI 2025), daftar NIB lewat OSS RBA, lalu penuhi kewajiban lanjutannya. Untuk iklan digital, prosesnya biasanya cukup sampai NIB. Untuk reklame luar ruang, kamu masih harus mengurus izin dan pajak
Coretax: Pengertian, Cara Aktivasi, dan Cara Reset Password

Banyak wajib pajak mulai mengenal Coretax setelah diminta mengaktifkan akun untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu sistem. Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa itu Coretax, cara aktivasi akun, perubahan yang muncul setelah sistem ini berlaku, hingga cara reset password jika lupa. Artikel ini membahas pengertian Coretax, cara aktivasi akun Coretax DJP, kode otorisasi, NPWP 16 digit, NITKU, serta cara mengatasi lupa password dan passphrase Coretax. Apa Itu Coretax? Coretax adalah sebutan populer untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Dalam Pasal 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini didefinisikan sebagai sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terintegrasi. DJP mulai menjalankan Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek tersebut bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan teknis pelaksanaan Coretax diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pasal 484 menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. PMK 81/2024 juga mengatur berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga penyampaian dan pengolahan SPT. PMK 81/2024 kemudian mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan materi yang digunakan dalam artikel ini, perubahan terbaru yang dicantumkan adalah PMK Nomor 54 Tahun 2025 sebagai Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat. Karena ketentuan perpajakan dapat berubah, kamu sebaiknya mengecek versi terbaru regulasi di JDIH Kementerian Keuangan sebelum menggunakannya sebagai acuan. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Fungsi Coretax? Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan diarahkan untuk dilakukan melalui satu sistem. DJP menjelaskan alurnya melalui konsep Daftar, Hitung, Bayar, Lapor (DHBL). Artinya, wajib pajak dapat melakukan proses pendaftaran, menghitung pajak, membayar, hingga melaporkan pajak dalam sistem yang terintegrasi. Coretax juga memungkinkan data dari pihak lain terisi secara otomatis atau prefill, sehingga beberapa bagian dalam proses administrasi perpajakan tidak perlu selalu diisi secara manual. Mulai Tahun Pajak 2025, DJP menyatakan seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan melalui sistem tersebut. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Sebelum menggunakan berbagai layanan di Coretax, kamu perlu memastikan akun sudah aktif. DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu tertentu. Kamu dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum menggunakan layanan Coretax. Imbauan untuk melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025 sebelumnya merupakan langkah mitigasi agar antrean tidak menumpuk ketika periode pelaporan SPT. DJP juga menyatakan tidak ada sanksi yang muncul hanya karena kamu terlambat melakukan aktivasi, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan. Persiapan Sebelum Aktivasi Coretax Sebelum melakukan aktivasi, siapkan beberapa hal berikut: Data kontak penting karena proses aktivasi dan pemulihan akun menggunakan email atau nomor ponsel. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses aktivasi terhenti. Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax Berikut cara aktivasi akun Coretax berdasarkan panduan DJP: Pastikan email yang kamu terima berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Bagaimana Jika Sudah Punya Akun DJP Online? Kalau sebelumnya kamu sudah menggunakan DJP Online dan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, kamu tetap perlu menggunakan password untuk Coretax. Password DJP Online tidak otomatis berlaku sebagai password Coretax. Untuk masuk ke Coretax, pengguna lama dapat menggunakan menu “Lupa Kata Sandi” untuk membuat password baru sesuai mekanisme yang tersedia di sistem. Apa Itu Kode Otorisasi Coretax? Selain password, kamu juga perlu memahami passphrase dan Kode Otorisasi (KO). Password digunakan untuk login ke akun Coretax. Sementara itu, passphrase digunakan dalam proses penandatanganan dokumen secara elektronik melalui Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Untuk mengajukan Kode Otorisasi DJP, kamu dapat masuk ke: Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP Setelah itu, isi passphrase sesuai petunjuk dan simpan pengajuan. Kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani dokumen pajak yang dibuat melalui Coretax. Karena itu, aktivasi akun saja belum tentu cukup. Kamu juga perlu memastikan kode otorisasi sudah tersedia ketika membutuhkan penandatanganan dokumen elektronik. Perubahan Setelah Coretax Berlaku Penerapan Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu kamu pahami antara lain NPWP 16 digit, NITKU, akses digital, dan pengelolaan data perpajakan. 1. NPWP Menjadi 16 Digit Dalam sistem Coretax, NPWP menggunakan format 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi NIK sebagai NPWP. Sementara itu, bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, DJP menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi 16 digit. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga membuat identitas perpajakan orang pribadi lebih terhubung dengan data administrasi lainnya. 2. Ada NITKU untuk Tempat Kegiatan Usaha Coretax juga memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU digunakan untuk mengidentifikasi unit atau tempat kegiatan usaha yang berbeda dari kantor pusat. Nomor ini diberikan oleh DJP. Dengan sistem tersebut, cabang tidak lagi menggunakan NPWP Cabang seperti sebelumnya. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat melalui NPWP pusat sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Login dan Keamanan Akun Berbeda Pada Coretax, ID pengguna dapat menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU sesuai jenis wajib pajak. Kamu juga akan menemukan dua lapisan akses yang berbeda, yaitu: Di dalam akun, kamu juga dapat melihat informasi seperti profil wajib pajak, kode billing yang belum dibayar, fasilitas pajak yang aktif, dan riwayat saldo. Coretax juga memungkinkan data dari pihak ketiga masuk ke dalam sistem. Karena itu, jika ada data yang muncul dalam akun atau draf SPT, kamu tetap perlu memeriksa asal dan kebenarannya sebelum melaporkannya. 4. Perubahan Data Tercatat di Coretax Coretax juga menyediakan mekanisme untuk perubahan data wajib pajak. Riwayat perubahan data dan pemberian akses tercatat dalam sistem. Karena itu, pastikan data kontak seperti email dan nomor ponsel selalu aktif. Jika email atau nomor ponsel yang digunakan untuk pemulihan akun sudah tidak aktif, DJP menyarankan kamu memperbarui data melalui KPP. Cara Reset Password
Izin Usaha Warung Makan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Banyak warung makan berawal dari dapur rumah, modal terbatas, dan pelanggan tetap dari lingkungan sekitar. Tahap itu wajar. Setelah pelanggan bertambah, pertanyaan baru biasanya muncul: apakah warung ini perlu izin, izin apa saja yang harus ada, dan bagaimana cara mengurusnya? Aturannya memang berubah dalam dua tahun terakhir. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko. KBLI 2020 sudah diganti KBLI 2025 di sistem OSS. Pelaku usaha mikro dan kecil juga mulai terikat kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026. Artikel ini menjelaskan semuanya dengan bahasa sederhana, supaya Anda bisa mengurus izin usaha warung makan secara berurutan dan tidak ada yang terlewat. Mengapa Warung Makan Perlu Izin Usaha Resmi? Alasan pertama datang dari hukum. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha (Hukumonline). Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk warung makan milik perorangan. Pemerintah menetapkan PP 28/2025 pada 5 Juni 2025, dan aturan ini menggantikan PP 5/2021. Alasan kedua adalah risiko sanksi. Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang valid, termasuk karena salah memilih kode usaha (SIP Law Firm). Untuk kewajiban kesehatan pangan seperti SLHS dan Label HSP, sanksinya diberikan bertahap. Tahap awal berupa peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tetap diabaikan, usaha dapat dihentikan sementara dan dikenai denda administratif. Pada tahap akhir, tempat usaha dapat ditutup. Alasan ketiga adalah akses modal. Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menyampaikan dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor bahwa legalitas menjadi kunci untuk memperoleh pembiayaan formal. Menurutnya, ketika penjualan mulai berjalan dan pelanggan memesan berulang, kebutuhan modal ikut naik. Untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku usaha perlu memiliki NIB. Ia juga menjelaskan bahwa legalitas membuat profil usaha, seperti omzet, aset, dan kelas usaha, lebih mudah dikenali. Selain itu, legalitas dibutuhkan jika usaha ingin masuk ke pengadaan barang dan jasa di LKPP maupun BUMN. Alasan keempat adalah kepercayaan pelanggan. Warung yang memiliki NIB, label higiene, dan sertifikat halal memberi tanda bahwa makanannya diolah dengan standar yang diawasi pemerintah. Tanda ini membantu pembeli baru, termasuk kantor atau instansi yang memesan dalam jumlah besar, merasa tenang saat memilih warung Anda. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Warung Makan Perizinan di Indonesia sekarang mengikuti tingkat risiko usaha. Pasal 128 PP 28/2025 menyebut tingkat risiko ditentukan dari penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan skala usaha. Ada empat tingkat: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB. Usaha menengah rendah dan menengah tinggi memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Usaha berisiko tinggi memiliki NIB dan izin. Menurut data KBLI 2025 yang dihimpun dari lampiran PP 28/2025, kegiatan rumah atau warung makan skala mikro dan kecil berada pada tingkat menengah rendah. Sebagian artikel lama masih menulis bahwa warung makan hanya perlu NIB. Tulisan itu mengacu pada pengaturan sebelumnya. OSS menetapkan tingkat risiko secara otomatis dari KBLI dan skala usaha yang Anda isi, sehingga hasil di akun OSS Anda menjadi rujukan akhir. Berikut izin yang perlu Anda kenali, dimulai dari yang paling dasar. a. NIB (Nomor Induk Berusaha). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan berlaku sejak 2 Oktober 2025 sebagai aturan pelaksana PP 28/2025. Aturan itu menyatakan setiap pelaku usaha wajib memiliki satu NIB. NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Untuk usaha mikro dan kecil berisiko rendah, NIB dapat menjadi perizinan tunggal (Veritask). Skala usaha menentukan syarat berikutnya. Menurut materi sosialisasi PP 28/2025, usaha mikro memiliki modal sampai Rp1 miliar atau omzet tahunan sampai Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau omzet di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sebagian besar warung makan sederhana berada di skala mikro. b. Sertifikat Standar. Untuk usaha tingkat menengah rendah, Sertifikat Standar terbit melalui OSS berdasarkan pernyataan mandiri bahwa Anda memenuhi standar kegiatan usaha (Izin.co.id). c. SLHS atau Label HSP. Keduanya termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan merinci kewajiban ini, termasuk untuk penyediaan makanan di bangunan tetap (KBLI 56101) dan tidak tetap (KBLI 56102). Secara umum, usaha mikro memakai Label Higiene Sanitasi Pangan (Label HSP), dan usaha yang lebih besar memakai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sumber yang berbeda menempatkan usaha kecil di kelompok yang berbeda, sehingga menu PB-UMKU di akun OSS Anda adalah rujukan yang tepat. Untuk Label HSP, dokumen yang diminta berupa formulir inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) mandiri, surat pernyataan komitmen, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan atau surat komitmen mengikutinya. Untuk SLHS, dokumennya lebih banyak: hasil IKL oleh Dinas Kesehatan, uji laboratorium air bersih, sampel makanan, dan alat makan, sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi pengelola dan minimal 50 persen penjamah makanan, surat keterangan sehat penjamah makanan, serta surat pernyataan komitmen. Label HSP berlaku 2 tahun dan SLHS berlaku 5 tahun. Satu penelitian ilmiah memberi gambaran tentang persiapannya. Eni Mahawati dari Universitas Dian Nuswantoro meneliti 25 warung makan di sekitar kampus dan melaporkannya di Jurnal Visikes Volume 11 Nomor 1 (April 2012). Setelah penyuluhan sanitasi, tiga dari enam aspek yang dinilai membaik, yaitu sanitasi peralatan, sanitasi bahan, dan higiene penjual. Aspek pencucian, pengolahan, dan penyajian belum berubah. Peneliti menjelaskan bahwa perbaikan di aspek tersebut membutuhkan sarana yang tidak bisa dibenahi cepat, seperti air pencuci yang memadai, tempat sampah, dan penutup makanan. Ia menyarankan pendampingan berkelanjutan sebagai persiapan sertifikasi. Bagi Anda, artinya penyuluhan membantu, dan fasilitas dapur perlu disiapkan sebelum pemeriksaan. d. Sertifikat halal. Pasal 160 ayat (2) PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan dan minuman berlangsung sampai 17 Oktober 2026. BPJPH menyatakan kewajiban ini berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 (BPJPH). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi
Izin Usaha Jasa Titip (Jastip): KBLI, Syarat, dan Pajaknya

Bisnis jasa titip atau jastip kini semakin mudah dijalankan. Anda hanya membutuhkan ponsel, koneksi internet, dan akses ke barang yang sedang dicari pelanggan. Namun, ketika bisnis jastip mulai ramai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Bukan hanya soal mendapatkan pelanggan, tetapi juga legalitas usaha, pajak, dan aturan Bea Cukai, terutama jika barang yang dititipkan berasal dari luar negeri. Lalu, apakah bisnis jastip wajib memiliki izin usaha? KBLI apa yang digunakan? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana aturan pajaknya? Artikel ini membahas izin usaha jastip, pilihan KBLI, dokumen yang diperlukan, hingga kewajiban pajaknya berdasarkan aturan yang berlaku per September 2026. Bisnis Jastip dan Mengapa Perlu Legal? Jasa titip atau jastip adalah kegiatan ketika seseorang membantu membeli barang yang diinginkan pelanggan. Barang tersebut bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. Sebagai penyedia jastip, Anda mendapatkan keuntungan dari fee jasa atau dari selisih harga barang, tergantung pada model bisnis yang digunakan. Kapan jastip dianggap sebagai bisnis? Tidak semua kegiatan titip barang otomatis menjadi bisnis. Jika Anda hanya sesekali membelikan barang untuk teman atau keluarga, kegiatan tersebut berbeda dengan usaha jastip yang dilakukan secara rutin. Jastip mulai dapat dikategorikan sebagai usaha ketika kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan bertujuan mendapatkan penghasilan. Contohnya: Jika kegiatan tersebut sudah dilakukan secara rutin untuk mendapatkan penghasilan, sebaiknya usaha jastip mulai dilengkapi dengan legalitas usaha. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Risiko Menjalankan Jastip Tanpa Aturan Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika Anda menjalankan jastip barang dari luar negeri. 1. Masalah kepabeanan Barang yang dibawa dari luar negeri tidak semuanya dianggap sebagai barang pribadi. Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017, pembebasan bea dan pajak untuk barang bawaan penumpang berlaku untuk barang pribadi dengan nilai pabean maksimal FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara itu, barang titipan untuk pelanggan bukan termasuk barang pribadi. Bea Cukai juga menjelaskan bahwa barang titipan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500 seperti barang pribadi. Karena itu, barang jastip perlu diberitahukan sesuai kondisi sebenarnya. Jangan menyatakan barang untuk dijual kembali sebagai barang pribadi. 2. Masalah dengan pelanggan Bisnis jastip umumnya dilakukan melalui Instagram, WhatsApp, marketplace, atau media digital lainnya. Karena itu, informasi mengenai barang dan transaksi perlu disampaikan dengan jelas. Informasi yang diberikan kepada pelanggan sebaiknya mencakup: Kebiasaan yang perlu dilakukan agar bisnis jastip lebih aman Agar kegiatan jastip berjalan lebih tertib, Anda dapat membiasakan beberapa hal berikut: KBLI Usaha Jastip KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha. Saat mendaftarkan usaha melalui OSS, Anda perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Untuk jastip, pemilihan KBLI perlu disesuaikan dengan cara Anda menjalankan usaha karena tidak ada satu kode yang secara khusus bernama “jasa titip”. Apakah ada KBLI khusus untuk bisnis jastip? Berdasarkan materi dan referensi yang digunakan dalam artikel ini, belum ada kode KBLI dengan nama khusus “jasa titip belanja”. Karena itu, pemilihan KBLI perlu melihat model bisnis yang Anda jalankan. Ada beberapa model yang umum digunakan. Model 1: Membeli barang lalu menjualnya kembali Pada model ini, Anda membeli barang terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada pelanggan melalui media sosial, website, atau marketplace. Kegiatan seperti ini dapat berkaitan dengan kelompok KBLI 4791, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet. Beberapa kode di dalamnya antara lain: Jika produk yang dijual cukup beragam, KBLI 47914 dapat dipertimbangkan, tetapi tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dan data pada OSS. Model 2: Menjadi perantara dan mendapatkan komisi Pada model ini, Anda tidak membeli atau memiliki barang. Anda hanya mempertemukan pembeli dengan penjual dan mendapatkan komisi. Salah satu kode yang dapat dipertimbangkan adalah KBLI 46100, yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak. Namun, karena kode ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar dan keagenan, uraian kegiatan usahanya perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan model bisnis yang dijalankan. Model 3: Menjalankan jastip melalui website atau aplikasi sendiri Jika Anda menjalankan layanan melalui website atau platform digital sendiri, terdapat pula KBLI yang berkaitan dengan aktivitas portal web atau platform digital, yaitu 63122. Pemilihannya tetap harus disesuaikan dengan fungsi dan kegiatan sebenarnya dari platform yang digunakan. Apakah satu usaha boleh memiliki lebih dari satu KBLI? Boleh. Satu usaha dapat memiliki lebih dari satu KBLI selama kegiatan tersebut memang dijalankan dan kombinasi KBLI tersebut diperbolehkan dalam sistem OSS. Namun, ada beberapa KBLI yang bersifat single-purpose, sehingga tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha tertentu. Karena itu, sebelum menambahkan KBLI, periksa terlebih dahulu ketentuannya di OSS. Bagaimana dengan KBLI 2025? KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Dalam masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel. Penyesuaian pada sistem OSS dan AHU dilakukan paling lambat 18 Juni 2026. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin, perubahan KBLI tidak selalu berarti harus mengurus perizinan dari awal. Namun, Anda tetap perlu memeriksa data NIB di OSS dan memastikan kode usaha yang tercantum masih sesuai dengan kegiatan bisnis. Syarat dan Dokumen Izin Usaha Jastip Untuk usaha jastip skala kecil hingga menengah, salah satu legalitas utama yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara umum, prosesnya dapat dimulai dari menentukan bentuk usaha, menyiapkan administrasi pajak, kemudian mendaftarkan usaha melalui OSS. 1. Tentukan bentuk usaha Jastip dapat dijalankan sebagai usaha perorangan. Jika usaha semakin berkembang dan membutuhkan struktur badan usaha, Anda dapat mempertimbangkan bentuk seperti Perseroan Perorangan. Pemilihan bentuk usaha juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kewajiban perpajakan. 2. Siapkan administrasi perpajakan Pelaku usaha juga perlu memperhatikan administrasi perpajakan dan data wajib pajak. Dokumen yang dapat diperlukan antara lain: Administrasi perpajakan saat ini terhubung dengan sistem Coretax, sehingga informasi mengenai pendaftaran perlu dicek melalui kanal resmi DJP. 3. Daftarkan NIB melalui OSS NIB dapat didaftarkan melalui sistem OSS. Secara umum, tahapannya meliputi: Sistem perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko. Secara sederhana: Tingkat risiko dapat berbeda berdasarkan KBLI yang dipilih. Karena itu, pastikan mengecek hasil penilaian risiko langsung melalui OSS. 4. Periksa aturan khusus berdasarkan jenis barang Tidak semua barang dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Beberapa jenis barang memiliki aturan tambahan, seperti: Jika bisnis jastip
Escrow Account: Cara Kerja dan Contohnya di Indonesia

Dalam jual beli, dua pihak sering harus saling percaya padahal belum pernah bertemu. Pembeli khawatir uang sudah ditransfer tetapi barang tidak sampai. Penjual khawatir barang sudah dikirim tetapi pembayaran tidak masuk. Escrow account adalah salah satu mekanisme yang dipakai untuk mengurangi kekhawatiran itu, baik dalam transaksi online, jual beli rumah, maupun pendanaan. Artikel ini menjelaskan pengertian rekening escrow, cara kerjanya, kapan escrow dipakai, risiko transaksi tanpa escrow, dan contoh penggunaannya di Indonesia, lengkap dengan aturan pemerintah yang berlaku hingga September 2026. Apa Itu Escrow Account? Escrow account adalah rekening bersama yang disediakan pihak ketiga untuk menampung dan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Pihak ketiga ini juga memeriksa bahwa setiap pihak menjalankan kewajibannya sebelum menerima haknya. Jadi, rekening escrow adalah tempat dana disimpan sementara sampai syarat yang disepakati terpenuhi. Layanan ini dijalankan dengan melibatkan lembaga keuangan dan bank. Dalam percakapan sehari-hari, escrow sering disingkat “rekber” (rekening bersama), dan istilah rekening bersama bisnis biasanya dipakai ketika pelaku usaha memakainya untuk transaksi dagang. OCBC membagi escrow menjadi tiga jenis. Real estate escrow dipakai pada jual beli rumah. Online escrow dipakai pada transaksi daring, dengan syarat harga, jadwal pengiriman, dan mekanisme pengembalian dana yang disepakati lebih dulu. Stock escrow dipakai pada pembayaran saham berdasarkan dokumen perjanjian. Dari sisi aturan, escrow sudah disebut dalam regulasi perdagangan elektronik. Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mewajibkan penyelenggara perdagangan elektronik yang menerima pembayaran untuk memiliki mekanisme yang memastikan dana konsumen kembali jika pembelian dibatalkan. Penjelasan pasal itu memberi contoh mekanisme tersebut, yaitu penyediaan akun rekening jaminan atau escrow. Aturan turunan terbarunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Kementerian Perdagangan menerbitkan dan memberlakukan aturan ini pada 8 Juni 2026. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Platform perdagangan elektronik wajib menyediakan layanan pengaduan bagi pedagang dan bagi konsumen. Penyelenggara social commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya. Bagi kamu yang berjualan lewat media sosial, pembayaran sebaiknya diarahkan ke marketplace atau kanal pembayaran resmi yang punya mekanisme pengembalian dana. Cara Kerja Escrow dalam Transaksi Bisnis Escrow transaksi bisnis berjalan dalam beberapa tahap. Diantaranya: Jika barang tidak sesuai kesepakatan dan pembeli mengajukan pengembalian dana, agen mengembalikan uang kepada pembeli. Selama proses berjalan, uang tidak berada di tangan penjual maupun pembeli, sehingga kedua pihak punya alasan yang sama untuk memenuhi kesepakatan. Pada escrow properti, alurnya mirip. Kesepakatan ditandatangani lebih dulu, lalu semua klausul kontrak diperiksa dan kondisi rumah diverifikasi. Pembeli kemudian membayar melalui escrow, dan perjanjian selesai ketika uang pembelian dicairkan kepada penjual. Pihak yang ingin menjadi agen escrow juga punya syarat. Ada empat langkah. Pertama, datang ke bank dan membayar biaya pembukaan akun. Kedua, mengirim surat penunjukan. Ketiga, menandatangani perjanjian sebagai agen escrow. Keempat, membuka rekening giro khusus untuk escrow. Salah satu alasan escrow dipercaya adalah dananya bisa dilacak. Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior di Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, menyampaikan pandangan ini dalam konteks platform pinjam meminjam. Menurut Finansialku yang merangkum pernyataannya dari Warta Ekonomi tahun 2016, platform sebaiknya memakai escrow account di bank supaya pemberi pinjaman yakin bahwa status dananya dapat dilacak dan dipantau. Ia juga menyebut pihak berwenang perlu bisa memeriksa rekening escrow kapan saja untuk memastikan tidak terjadi penipuan yang merugikan pemberi pinjaman. Pendapat ini menunjukkan bahwa escrow melindungi para pihak sekaligus memudahkan pengawasan. Ada satu hal yang perlu kamu perhitungkan. Karena agen menunggu transaksi selesai dengan aman sebelum meneruskan dana, penjual menerima uang lebih lama dibandingkan transaksi lewat rekening biasa. Atur jadwal arus kas usaha kamu dengan memperhitungkan jeda ini. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Kapan Escrow Digunakan? Escrow biasanya dipakai ketika nilai transaksi besar, para pihak baru saling mengenal, atau ada tahapan yang harus selesai sebelum uang berpindah. Beberapa situasinya adalah sebagai berikut. a. Jual beli online. Escrow dipakai supaya penjual baru menerima uang setelah pembeli menerima barang. Ini sejalan dengan kewajiban mekanisme pengembalian dana dalam PP 80/2019 yang dibahas di atas. b. Jual beli rumah dan apartemen. Untuk escrow properti, kamu perlu memahami aturan pemasaran dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, yang mengubah PP Nomor 14 Tahun 2016. Aturan ini menetapkan bahwa pengembang yang memasarkan hunian harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan, dan jaminan pembangunan dari lembaga penjamin. PPJB rumah baru hanya boleh dibuat setelah ada kepastian status tanah, hal yang diperjanjikan, persetujuan bangunan gedung, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan paling sedikit 20 persen. PPJB juga wajib memuat harga rumah, tata cara pembayaran, dan jaminan dari pelaku pembangunan. Aturan tersebut belum menyebut escrow sebagai kewajiban. Hal ini diteliti oleh Mairiska Alya Saraswati dan Anang Shophan Tornado dari Universitas Lambung Mangkurat dalam artikel jurnal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3 No. 3 (2025). Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan hukum positif yang secara tegas mewajibkan escrow account pada transaksi pra-pembangunan, sehingga dana konsumen tidak terlindungi maksimal jika pengembang wanprestasi. Dalam pembahasannya, penulis menyebut bahwa escrow dapat dimasukkan sebagai klausul tambahan dalam PPJB yang dibuat di hadapan notaris. Penulis juga menilai mekanisme escrow sah karena tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan. Bagi kamu sebagai pembeli, artinya escrow perlu diminta dan dituangkan dalam perjanjian, karena penggunaannya bergantung pada kesepakatan. c. Transaksi saham. Nurhaida, yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan kegunaan escrow pada penerbitan saham baru (right issue). Menurut Hukumonline (26 September 2013), escrow account baru dibutuhkan apabila pembeli siaga (standby buyer) tidak menjalankan kewajibannya. Ia juga menyampaikan bahwa bukti ketersediaan dana dapat berbentuk lain, misalnya bank garansi, sehingga OJK saat itu tidak berencana membuat aturan umum yang mewajibkan escrow. Pandangan ini memberi gambaran bahwa escrow dipilih menurut kebutuhan transaksi dan bukan dipakai di semua situasi. d. Pendanaan bersama berbasis teknologi. Pada layanan ini, escrow sudah menjadi kewajiban. Contohnya dibahas pada bagian contoh penggunaan di bawah. Risiko Transaksi Tanpa Escrow Tanpa escrow, uang berpindah lebih dulu dan pihak yang menyerahkannya harus menunggu pihak lain memenuhi janji. OCBC menjelaskan
Invoice Financing untuk Modal Usaha: Pengertian, Syarat, dan Risikonya

Ketika bisnis sudah berjalan dan penjualan terus bertambah, bukan berarti uang tunai otomatis mengalir lancar ke rekening usaha. Banyak pelaku usaha, terutama yang berhubungan dengan klien korporat atau instansi pemerintah, harus menunggu 30 sampai 90 hari sebelum tagihan dibayar. Selama masa tunggu itu, kamu tetap harus membayar gaji karyawan, membeli bahan baku, dan menutup biaya operasional lainnya. Di sinilah invoice financing adalah salah satu jalan keluar yang banyak dipakai pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM, untuk mengubah tagihan yang belum dibayar menjadi dana yang bisa langsung dipakai. Artikel ini akan menjelaskan apa itu invoice financing, apa bedanya dengan pinjaman bank biasa, risiko hukum yang perlu kamu waspadai, sampai dokumen yang perlu disiapkan kalau kamu berencana mengajukan pembiayaan invoice. Apa Itu Invoice Financing? Secara sederhana, invoice financing adalah cara mendapatkan dana tunai dengan menjadikan tagihan atau invoice yang belum dibayar pelanggan sebagai dasar pencairan dana. Bisnis tidak perlu menunggu jatuh tempo pembayaran dari pelanggan, karena lembaga pembiayaan akan mencairkan sebagian besar nilai invoice tersebut lebih dulu, biasanya di kisaran 70 sampai 80 persen dari nilai tagihan, sebelum sisanya dilunasi setelah pelanggan membayar. Istilah ini sering dipakai bergantian dengan anjak piutang, meski sebenarnya anjak piutang adalah istilah resmi yang lebih luas cakupannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, anjak piutang didefinisikan sebagai jenis pembiayaan berupa pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi usaha. Secara hukum, definisi ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur bahwa anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang usaha suatu perusahaan, termasuk pengurusan atas piutang tersebut. Dengan kata lain, saat kamu menggunakan invoice financing, kamu sebenarnya sedang menjual atau mengalihkan hak tagih atas invoice tersebut kepada perusahaan pembiayaan. Regulasi yang mengatur kegiatan ini terus diperbarui pemerintah. Aturan yang berlaku saat ini adalah POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang kemudian diperbarui lagi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025. Perubahan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan mengatur sejumlah hal, mulai dari penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan perusahaan pembiayaan hingga relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital yang memungkinkan proses tanpa tatap muka fisik. Penerbitan aturan ini juga tidak lepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendorong penyempurnaan mitigasi risiko di lembaga pembiayaan. Artinya, perusahaan multifinance yang menyediakan layanan anjak piutang atau invoice financing di Indonesia wajib tunduk pada aturan permodalan, kesehatan keuangan, dan tata kelola yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Soal manfaatnya, pelaku industri sendiri melihat invoice financing sebagai jawaban atas masalah arus kas yang selama ini menghambat UMKM. Komang Budi Aryasa, EVP Digital Business and Technology Telkom yang menaungi platform PaDi UMKM, mengungkapkan pandangannya bahwa kekuatan ekonomi bangsa bertumpu pada daya tahan dan pertumbuhan pelaku usaha lokal, sehingga solusi digital seperti invoice financing dirancang untuk menopang keberlangsungan usaha secara nyata (Telkom Indonesia, 2025). Pendapat ini menegaskan bahwa modal usaha dari invoice bukan sekadar produk keuangan baru, tapi kebutuhan nyata di lapangan, khususnya bagi UMKM yang bertransaksi dengan sistem pembayaran tempo panjang. Perbedaan Invoice Financing dengan Pinjaman Bank Banyak orang menyamakan invoice financing dengan kredit modal kerja dari bank, padahal ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu kamu pahami sebelum memilih salah satunya. Pertama, dari sisi jaminan. Pinjaman bank umumnya mensyaratkan agunan berupa sertifikat tanah, bangunan, atau aset tetap lain. Invoice financing menggunakan tagihan usaha itu sendiri sebagai dasar pembiayaan, sehingga kamu tidak perlu menjaminkan aset pribadi atau aset usaha yang lebih besar nilainya. Kedua, dari sisi kecepatan proses. Pengajuan kredit bank biasanya melalui proses analisis kelayakan usaha yang panjang, termasuk riwayat kredit dan proyeksi bisnis jangka panjang. Invoice financing lebih fokus pada kualitas invoice dan kemampuan bayar pihak yang berutang (pelanggan), sehingga proses pencairan bisa lebih singkat. Ketiga, dari sisi pengawasan dan penyedia layanan. Kredit bank diawasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan aturan OJK di sektor perbankan, sementara invoice financing umumnya disediakan oleh perusahaan multifinance, lembaga keuangan nonbank, atau platform fintech peer to peer lending yang diawasi lewat POJK 46/2024 jo POJK 35/2025 di atas. Keempat, dari sisi skala industri. Data OJK menunjukkan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 6,04 persen secara tahunan pada Januari 2025 menjadi Rp504,33 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau NPF gross yang tetap terjaga di angka 2,96 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa industri pembiayaan nonbank, termasuk anjak piutang, semakin diminati sebagai pelengkap kredit perbankan, bukan pengganti sepenuhnya. Perbedaan ini membuat invoice financing lebih cocok untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek yang sifatnya mendesak, sedangkan pinjaman bank lebih pas untuk kebutuhan investasi jangka panjang dengan bunga yang umumnya lebih rendah. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Risiko Hukum Invoice Financing Meski terlihat praktis, invoice financing tetap punya sejumlah risiko hukum yang perlu kamu pahami sebelum menandatangani perjanjian. 1. Risiko dari skema factoring with recourse dan without recourse Risiko pertama muncul dari jenis skema invoice financing yang digunakan, yaitu factoring with recourse dan factoring without recourse. Pada skema without recourse, risiko piutang macet ditanggung oleh perusahaan pembiayaan atau factor. Sementara itu, pada skema with recourse, penjual piutang masih dapat dimintai tanggung jawab apabila pelanggan gagal membayar piutang. Riset Lastuti Abubakar dan Tri Handayani dalam jurnal Masalah-Masalah Hukum melalui penelitian berjudul “Penguatan Regulasi dan Perjanjian: Upaya Optimalisasi Anjak Piutang sebagai Alternatif Pembiayaan Perusahaan” menyoroti persoalan tersebut. Penelitian itu menyebutkan bahwa pengaturan yang belum tegas dapat membuat praktik anjak piutang lebih menyerupai pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang secara murni. Salah satu bentuknya terlihat dari skema factoring with recourse yang tetap membebankan risiko piutang tak tertagih kepada klien atau penjual piutang. Karena itu, kamu perlu memperhatikan isi perjanjian, terutama ketentuan mengenai pihak yang menanggung risiko jika pelanggan mengalami gagal bayar. Jika menggunakan skema with recourse, invoice yang sudah dialihkan tetap dapat menimbulkan tanggung jawab finansial bagi kamu sebagai penjual piutang. 2. Risiko terkait keabsahan invoice sebagai objek pengalihan atau jaminan Risiko kedua berkaitan dengan status hukum invoice yang digunakan dalam transaksi. Invoice pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan adanya hak tagih. Pengalihan hak tagih dapat dilakukan melalui mekanisme cessie, sedangkan dalam
Jaminan Fidusia Adalah: Perbedaan dengan Gadai dan Pendaftarannya

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk agunan yang paling sering Anda temui dalam transaksi pembiayaan di Indonesia, mulai dari kredit motor, kredit mobil, hingga pembiayaan alat usaha untuk UMKM. Skema ini menjadi pilihan banyak lembaga pembiayaan karena barang yang dijaminkan tetap bisa Anda pakai sehari-hari, sementara kreditur tetap mendapat kepastian hukum atas pelunasan utang. Memahami cara kerja jaminan fidusia, perbedaannya dengan gadai, serta aturan main terbarunya akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat, baik sebagai debitur maupun sebagai pelaku usaha pembiayaan. Apa Itu Jaminan Fidusia? Kata fidusia berasal dari bahasa Latin fides, yang berarti kepercayaan. Prinsip inilah yang menjadi dasar seluruh mekanisme jaminan fidusia: barang dialihkan haknya sebagai jaminan, tetapi penguasaannya tetap berada di tangan pemiliknya. Secara resmi, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Objek yang bisa dijadikan jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini memberikan kedudukan yang diutamakan, atau dikenal sebagai hak preferen, kepada penerima fidusia dibandingkan kreditur lain saat terjadi pelunasan utang. Contoh jaminan fidusia yang paling umum Anda temui adalah kredit kendaraan bermotor. Saat Anda mengajukan kredit motor atau mobil, BPKB diserahkan sebagai jaminan kepada perusahaan pembiayaan, tetapi kendaraan tetap ada di tangan Anda dan bisa dipakai untuk aktivitas sehari-hari sampai cicilan lunas. Contoh lain adalah mesin produksi, alat berat, stok barang dagangan, atau piutang usaha yang dijaminkan oleh pelaku UMKM saat mengajukan pembiayaan modal kerja. Pakar hukum jaminan, Mariam Darus Badrulzaman, menjelaskan bahwa hukum jaminan tidak dapat dipisahkan dari hukum perutangan. Munculnya lembaga jaminan selalu berkaitan dengan adanya hubungan utang piutang, sehingga benda jaminan pada dasarnya berfungsi sebagai bentuk pembayaran paksa dari debitur kepada kreditur ketika kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela. Pandangan ini menegaskan bahwa aturan pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia memang dirancang agar erat kaitannya dengan perlindungan hak kreditur atas piutangnya. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan Fidusia dan Gadai Meski sama-sama berfungsi sebagai agunan, fidusia dan gadai memiliki mekanisme yang cukup berbeda. Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sementara fidusia diatur khusus dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Perbedaan paling mendasar terletak pada penguasaan barang. Pada gadai, barang jaminan harus diserahkan secara fisik kepada penerima gadai, misalnya perhiasan yang dititipkan di Pegadaian. Pada fidusia, barang tetap dikuasai oleh pemberi fidusia atau debitur, sementara yang berpindah hanyalah hak jaminannya. Perbedaan berikutnya ada pada kewajiban pendaftaran. Fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum agar memiliki sertifikat dan kekuatan hukum yang mengikat. Gadai pada praktiknya tidak memerlukan proses pendaftaran serupa, karena penguasaan fisik barang sudah menjadi bentuk jaminan itu sendiri. Perbedaan lain terlihat pada proses saat debitur gagal membayar. Objek jaminan fidusia yang wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan pada gadai, penerima gadai dapat menjual barang jaminan sesuai ketentuan yang mengatur pegadaian. Pakar hukum jaminan fidusia, Tan Kamello, dalam karyanya berjudul Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan menjelaskan bahwa skema fidusia lahir dari kebutuhan dunia usaha akan bentuk jaminan yang memungkinkan debitur tetap memanfaatkan dan mengoperasikan barang produktif, seperti kendaraan atau mesin usaha, sambil tetap menjadikannya jaminan utang. Pandangan ini menjelaskan mengapa fidusia menjadi pilihan utama untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan alat produksi, dibandingkan gadai yang mengharuskan barang berpindah tangan. Cara Pendaftaran Fidusia Cara daftar fidusia saat ini sudah dilakukan sepenuhnya secara elektronik, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Berikut tahapan yang perlu Anda ketahui. Pertama, kreditur dan debitur membuat akta jaminan fidusia di hadapan notaris. Akta ini wajib memuat identitas lengkap pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin, uraian mengenai benda objek jaminan, nilai penjaminan, serta nilai benda yang dijaminkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 1999. Kedua, penerima fidusia atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dengan mengisi data sesuai akta yang telah dibuat notaris. Ketiga, pemohon melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai tarif yang berlaku pada saat pendaftaran diajukan. Keempat, setelah pembayaran terverifikasi, sertifikat jaminan fidusia elektronik diterbitkan dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon sebagai bukti sah pendaftaran. Batas waktu pengajuan permohonan pendaftaran adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, sesuai Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2015. Untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, berlaku pula ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, yang mewajibkan pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani. Ketentuan yang sama juga melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan dari konsumen sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada mereka. Selain pendaftaran awal, sistem yang sama juga melayani permohonan perbaikan sertifikat, perubahan data, dan pemberitahuan penghapusan fidusia yang seluruhnya dilakukan secara elektronik. Biaya Pendaftaran Fidusia Biaya fidusia terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pembuatan akta notaris dan biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran. Untuk biaya akta notaris, PP Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan batas maksimal berdasarkan nilai penjaminan. Jika nilai penjaminan sampai dengan Rp100 juta, biaya akta paling banyak 2,5 persen dari nilai penjaminan. Jika nilai penjaminan di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, biayanya paling banyak 1,5 persen. Sementara untuk nilai penjaminan di atas Rp1 miliar, besaran biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para pihak, namun tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai penjaminan. Untuk PNBP pendaftaran, tarif sebelumnya diatur secara berjenjang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, misalnya nilai penjaminan sampai Rp50 juta dikenakan Rp50.000, nilai penjaminan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan Rp100.000, dan seterusnya meningkat hingga Rp13.300.000 untuk nilai penjaminan di atas Rp1 triliun, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan