Ketika pertama kali mendengar istilah trading company, wajar kalau kamu langsung membayangkan sesuatu yang rumit dan hanya cocok untuk perusahaan besar. Padahal, model bisnis ini sebenarnya cukup mendasar dan bisa dipahami oleh siapa saja yang ingin terjun ke dunia perdagangan.
Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari pengertian trading company, bagaimana cara kerjanya, apa perbedaannya dengan distributor, sampai soal izin usaha dan kode KBLI yang perlu kamu ketahui.
Apa Itu Trading Company?
Trading company, atau dalam bahasa Indonesia disebut perusahaan dagang, adalah jenis usaha yang kegiatan utamanya membeli barang, menyimpannya, lalu menjualnya kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Yang membedakannya dari perusahaan manufaktur adalah bahwa trading company tidak mengubah bentuk atau wujud barang yang diperdagangkan. Keuntungannya diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual produk tersebut.
Barang yang diperdagangkan bisa bermacam-macam, mulai dari bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, hingga komoditas. Karena tidak perlu membangun fasilitas produksi, trading company menjadi pilihan yang lebih terjangkau dari segi modal dibandingkan mendirikan pabrik atau perusahaan manufaktur.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi sekitar 12,94% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peran trading company dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Bagaimana Cara Kerja Trading Company?
Secara sederhana, alur kerja trading company bisa digambarkan seperti ini: perusahaan membeli produk dari produsen atau pemasok, menyimpannya di gudang, lalu menjualnya ke pembeli, baik kepada pengecer, perusahaan lain, maupun langsung ke konsumen akhir.
Ada beberapa kegiatan utama yang menjadi inti operasional trading company:
a. Pembelian Barang
Perusahaan membeli berbagai jenis produk sesuai dengan segmen pasar yang dituju. Pembelian bisa mencakup bahan baku seperti kain atau kayu, maupun produk jadi seperti elektronik atau makanan instan.
b. Pengelolaan dan Penyimpanan Stok
Setelah barang dibeli, perusahaan menyimpannya di gudang dan memastikan stok selalu tersedia. Ini bagian yang krusial karena jika produk tidak cepat terjual, modal bisa “mandek” dan perusahaan kesulitan membeli stok berikutnya.
Pengeluaran biaya operasional. Setiap transaksi pembelian atau penjualan melibatkan biaya, mulai dari sewa gudang, gaji tenaga kerja, pajak, hingga biaya logistik. Semua pengeluaran ini harus dicatat secara rapi.
c. Penjualan Produk
Melalui penjualan, perusahaan memperoleh pendapatan yang kemudian diputar kembali untuk membeli stok baru dan menjaga keberlangsungan bisnis.
Perlu dicatat bahwa trading company tidak melakukan proses produksi yang mengubah bentuk barang. Ini menjadikannya berbeda secara mendasar dari perusahaan manufaktur.

Perbedaan Trading Company dan Distributor
Banyak orang yang menyamakan trading company dengan distributor, padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda cukup signifikan.
Zaroni, CISCP, CFMP, pakar supply chain management dari Supply Chain Indonesia sekaligus dosen Magister Teknik Industri Universitas Islam Indonesia, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara trading company dan distributor terletak pada tingkat integrasi dan keterikatan dengan principal (produsen atau pemasok). Trading company beroperasi dengan model bisnis yang lebih fleksibel dan transaksional, sementara distributor membangun hubungan kemitraan jangka panjang yang lebih terstruktur dengan produsen atau principal.
Berikut perbedaan keduanya secara lebih rinci:
– Fleksibilitas produk. Trading company bisa membeli dari berbagai supplier dan menjual ke berbagai segmen pasar sesuai peluang yang ada, tanpa harus terikat kontrak eksklusif dengan satu produsen tertentu. Distributor, sebaliknya, biasanya ditunjuk secara resmi oleh produsen berdasarkan perjanjian tertulis untuk mendistribusikan produk tertentu di wilayah tertentu.
– Dasar hukum distributor. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri atau atas penunjukan produsen berdasarkan perjanjian, dan bertugas melakukan kegiatan pemasaran serta distribusi barang kepada pelanggan akhir.
– Hubungan dengan principal. Distributor menjalin hubungan yang lebih formal dan terstruktur. Ada yang disebut Distributor Tunggal, yaitu perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari principal sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Trading company tidak mengenal mekanisme semacam ini.
– Jangkauan pasar. Trading company cenderung lebih bebas menentukan ke mana barang akan dijual, sedangkan distributor biasanya terikat pada wilayah distribusi tertentu sesuai perjanjian dengan principal.
Secara ringkas, jika trading company lebih menekankan pada transaksi jual beli yang fleksibel, distributor lebih menekankan pada fungsi distribusi yang terstruktur berdasarkan kemitraan resmi.
Izin Usaha Trading Company di Indonesia
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh orang yang ingin mendirikan trading company adalah soal perizinan. Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di Indonesia terus disederhanakan oleh pemerintah.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Menariknya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API) jika kode KBLI yang dipilih mencakup kegiatan impor.
Artinya, trading company yang ingin menjalankan usaha secara legal cukup mendaftarkan NIB melalui sistem OSS, tanpa harus mengurus SIUP atau TDP secara terpisah seperti dulu.
2. Reformasi Perizinan Melalui PP 28/2025
Pemerintah terus memperbarui sistem perizinan usaha. Pada 2025, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi tonggak reformasi perizinan nasional. PP ini memperkenalkan mekanisme perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), di mana tingkat kompleksitas izin yang diperlukan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, apakah rendah, menengah, atau tinggi.
Bagi trading company dengan risiko rendah, cukup menjalankan kegiatan usaha dengan NIB melalui OSS RBA tanpa proses izin yang panjang. Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi standar tertentu atau menjalani verifikasi dari instansi terkait.
PP 28/2025 juga menetapkan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang diatur dalam regulasi ini dari pihak kementerian, lembaga pusat, maupun daerah, sehingga prosesnya lebih transparan dan efisien.
3. Angka Pengenal Importir (API)
Jika trading company yang kamu dirikan juga akan melakukan kegiatan impor, ada satu hal penting yang perlu dipahami soal API. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. API terbagi menjadi dua jenis:
API-U (Angka Pengenal Importir Umum) diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Ini yang relevan untuk trading company yang mengimpor barang untuk kemudian dijual kembali.
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor barang untuk keperluan produksi sendiri. Barang yang diimpor tidak boleh diperdagangkan langsung ke pihak ketiga.
Setiap importir hanya bisa memilih satu jenis API sesuai kebutuhan usahanya. Pengurusan API kini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA, terintegrasi dengan sistem bea dan cukai, sehingga tidak perlu melewati proses birokrasi yang berlapis-lapis seperti sebelumnya.
KBLI yang Digunakan Trading Company
Sebelum mendaftarkan usaha, trading company perlu menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. KBLI adalah sistem pengkategorian resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Sistem ini menjadi acuan wajib dalam pengurusan NIB melalui OSS.
KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020, yang diperbarui berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, dengan total 1.790 kode KBLI.
Untuk trading company, kode KBLI yang umumnya digunakan adalah kode yang berawalan 46, yaitu kategori perdagangan besar (selain kendaraan bermotor). Kategori ini mencakup usaha yang menjual barang dalam jumlah besar kepada pengecer, distributor, atau perusahaan lain, dan tidak langsung melayani konsumen akhir. Sub-kategorinya bisa disesuaikan dengan jenis produk yang diperdagangkan, misalnya:
- KBLI 46510 untuk perdagangan besar komputer dan peralatan komunikasi
- KBLI 46900 untuk perdagangan besar berbagai macam barang yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal International Journal of Business and Society oleh Mohd Haniff Jedin et al. (2014) berjudul “Trading Company: Definition and Classification” menyoroti bahwa keberhasilan operasional trading company sangat bergantung pada kemampuan perusahaan dalam memilih segmentasi pasar yang tepat dan mengelola rantai pasok secara efisien.
Temuan ini relevan dalam konteks Indonesia, di mana pemilihan kode KBLI yang tepat tidak hanya soal legalitas, tetapi juga berdampak langsung pada strategi distribusi dan akses ke berbagai insentif pemerintah.
Penting untuk diingat bahwa perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa dijalankan secara bersamaan dalam satu NIB.
Pengusaha tidak dapat menggabungkan KBLI perdagangan besar (kode 46) dan perdagangan eceran (kode 47) dalam satu Nomor Induk Berusaha. Jika dilanggar, NIB bisa bermasalah atau tidak bisa terbit.
Kelebihan Trading Company
Setelah memahami cara kerja, perbedaan dengan distributor, dan izin usahanya, kamu mungkin bertanya-tanya: apa kelebihan model bisnis ini dibandingkan yang lain?
a. Modal awal lebih terjangkau. Mendirikan trading company tidak memerlukan investasi besar untuk membangun fasilitas produksi. Kamu cukup menyediakan modal untuk membeli barang dan biaya operasional.
b. Fleksibilitas tinggi. Trading company bisa dengan mudah berganti lini produk atau menyesuaikan portofolio dagangan sesuai permintaan pasar yang berubah, tanpa harus mengubah proses produksi.
c. Pintu masuk ke perdagangan internasional. Trading company menjadi jalur yang realistis bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam perdagangan ekspor-impor tanpa harus membangun infrastruktur produksi yang kompleks.
d. Proses perizinan yang lebih mudah. Dengan sistem OSS RBA dan reformasi PP 28/2025, mendapatkan legalitas usaha kini jauh lebih sederhana dan bisa dilakukan secara online.
e. Dukungan pada ekosistem ekonomi. Trading company memainkan peran penting dalam memastikan ketersediaan barang di pasar, membantu produsen meningkatkan kapasitas penjualan, dan menciptakan lapangan kerja mulai dari tenaga gudang hingga staf pemasaran.

Penutup
Trading company adalah model bisnis yang fleksibel, terjangkau dari sisi modal, dan memiliki peran strategis dalam rantai distribusi barang di Indonesia. Memahami cara kerjanya, perbedaannya dengan distributor, serta persyaratan izin usaha yang berlaku adalah langkah penting sebelum kamu memutuskan untuk terjun ke dunia ini.
Dengan sistem perizinan yang terus disederhanakan oleh pemerintah, mendirikan trading company kini lebih mudah dari sebelumnya, asal kamu tahu langkah-langkah yang benar.
Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDB Indonesia. Jakarta: BPS.
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020). Jakarta.
- Jedin, M. H., et al. (2014). “Trading Company: Definition and Classification.” International Journal of Business and Society.
- Kementerian Perdagangan RI. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Jakarta.
- Kementerian Perdagangan RI. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta.
- Zaroni, CISCP, CFMP. Pakar Supply Chain Management, Supply Chain Indonesia & Dosen Magister Teknik Industri FTI Universitas Islam Indonesia. Dikutip dalam: LegalMP.id. (2026). Mengenal Trading Company: Jenis Izin Usaha dan Bedanya dengan Distributor. Diakses dari https://legalmp.id/mengenal-trading-company-jenis-izin-usaha-dan-bedanya-dengan-distributor/
- Legalitas.org. (2025). Perbedaan KBLI Perdagangan Besar dan Eceran. Diakses dari https://legalitas.org/tulisan/perbedaan-kbli-perdagangan-besar-dan-perdagangan-eceran
- Legalitas.org. (2025). SIUP dan TDP Apakah Masih Berlaku? Diakses dari https://legalitas.org/tulisan/apakah-siup-dan-tdp-masih-berlaku
- Legalitas.org. (2025). Angka Pengenal Importir (API-U/API-P). Diakses dari https://legalitas.org/tulisan/api-angka-pengenal-importir-apiu-apip
- Legalitas.org. (2026). Reformasi Sistem OSS Melalui PP 28/2025. Diakses dari https://legalitas.org/tulisan/reformasi-sistem-oss-melalui-pp-28-2025
- Prolegal Indonesia. (2024). Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor. Diakses dari https://prolegal.id/ketentuan-terbaru-terkait-persyaratan-dan-izin-usaha-impor/




