Izin Usaha Bengkel Motor: KBLI dan Cara Mengurusnya di OSS RBA

Membuka bengkel motor kelihatannya gampang. Kamu tinggal siapkan tempat, alat servis, mekanik yang paham mesin, lalu buka pintu untuk pelanggan. Tapi ada satu hal yang sering terlewat dari perhatian pemilik usaha, yaitu izin usaha bengkel motor. Padahal izin ini adalah dasar yang menentukan apakah bengkel kamu bisa berjalan lama atau malah berhenti di tengah jalan karena masalah hukum. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari alasan kenapa izin usaha itu wajib, jenis izin yang dibutuhkan, kode KBLI yang cocok, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, sampai langkah mengurusnya lewat sistem OSS RBA. Bengkel Motor Wajib Punya Izin Banyak pemilik bengkel motor menganggap izin usaha hanya urusan administrasi yang bisa diurus belakangan. Anggapan seperti ini keliru dan bisa berakibat serius bagi kelangsungan usaha. Izin usaha adalah bukti bahwa bengkel kamu diakui secara resmi oleh negara, bukan sekadar kertas tambahan yang menumpuk di laci meja. Sejak 5 Oktober 2025, kerangka hukum perizinan berusaha di Indonesia berubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini lahir karena penerapan aturan lama dinilai belum memberi kepastian waktu dan proses yang jelas bagi pelaku usaha. Abi Al Irsyad, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengejar tiga hal sekaligus, yaitu memberi kepastian perizinan berusaha, menetapkan batas waktu proses yang menjadi kewajiban pemerintah, dan menyederhanakan tahapan perizinan agar lebih mudah dipahami pelaku usaha. Artinya, kalau bengkel motor kamu sudah mengurus izin sejak awal, kamu punya pegangan hukum yang jelas ketika ada pemeriksaan dari dinas terkait, dan proses itu sendiri sekarang dirancang supaya tidak berlarut-larut. Legalitas usaha juga berhubungan langsung dengan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk berkembang. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyampaikan bahwa legalitas usaha berfungsi sebagai strategi penting supaya pengusaha bisa terus bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah. Ia mencontohkan hasil survei Mastercard tahun 2025 yang menunjukkan sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum mengantongi legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal. Bagi pemilik bengkel motor, kondisi ini berarti peluang besar untuk lebih dulu formal dibanding kompetitor sejenis yang masih menjalankan usaha tanpa izin resmi. Dengan legalitas lengkap, bengkel bisa lebih mudah mengakses pembiayaan formal dari bank, memperluas jaringan usaha, dan ikut program pendampingan dari pemerintah. Dampak dari tidak memiliki izin usaha juga sudah dikaji secara akademis. Ade Meutia Ananda bersama tim dari Universitas Malikussaleh, dalam penelitian yang dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025, meneliti implikasi hukum bagi pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa pelaku usaha tanpa legalitas berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas bukan karena sengaja mengabaikan aturan, melainkan karena rendahnya pemahaman soal regulasi, minimnya kesadaran hukum, dan kesulitan mengakses sistem OSS secara daring. Artinya, banyak pemilik bengkel motor sebenarnya ingin patuh, hanya saja belum paham cara dan pentingnya mengurus izin tersebut. Dari sisi kebijakan, pemerintah juga sudah punya payung hukum khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberi kemudahan berusaha serta pelindungan hukum bagi UMKM, termasuk bengkel motor skala kecil dan rumahan, supaya bisa naik kelas menjadi usaha formal yang lebih kuat dan berdaya saing. Jenis Izin Usaha Bengkel Motor Setelah memahami kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah mengetahui jenis izin apa saja yang perlu dimiliki. Berdasarkan PP 28/2025, seluruh perizinan berusaha di Indonesia sekarang memakai pendekatan berbasis risiko atau risk based approach. Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha kamu berdasarkan kode KBLI yang dipilih, lalu menentukan jenis izin yang wajib dipenuhi. Untuk usaha bengkel motor, izin dasar yang pasti dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal usaha sekaligus legalitas awal untuk mulai beroperasi. Setelah NIB terbit, jenis izin lanjutan tergantung pada tingkat risiko usaha: Usaha bengkel motor umumnya masuk kategori risiko menengah karena berkaitan dengan aktivitas mekanik, penggunaan oli, dan potensi limbah bahan berbahaya. Karena itu, selain NIB, pemilik bengkel biasanya juga perlu mengurus Sertifikat Standar sesuai klasifikasi risiko yang ditetapkan sistem OSS. Selain izin dasar tadi, ada juga persyaratan lokasi yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Izin ini memastikan lokasi bengkel kamu sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan proses ini khusus untuk usaha mikro lewat Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Dengan aturan ini, bengkel motor berskala mikro tidak perlu melalui proses tata ruang yang rumit seperti usaha skala besar. Ada juga aspek lingkungan yang sering luput dari perhatian pemilik bengkel. Kegiatan servis motor menghasilkan limbah seperti oli bekas, aki bekas, dan kain majun yang terkontaminasi bahan kimia. Limbah semacam ini termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bengkel yang tidak mengelola limbah oli dan aki bekas sesuai ketentuan ini bisa dikenai teguran dari dinas lingkungan hidup setempat, bahkan berpotensi menghambat proses perizinan usaha secara keseluruhan. KBLI Usaha Bengkel Motor KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang menunjukkan bidang kegiatan usaha kamu. Kode ini menjadi dasar penentuan jenis izin, tingkat risiko, sampai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi lewat OSS. Kalau kode yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, kamu berisiko membayar pajak atau retribusi yang tidak sesuai, dan hal ini bisa berujung pada sanksi administratif saat ada inspeksi lapangan. Untuk usaha bengkel motor, kode yang paling relevan adalah KBLI 45407 berdasarkan klasifikasi KBLI 2020, yaitu kelompok usaha reparasi dan perawatan
Izin Usaha Dagang: Cara Mendirikan UD Perorangan Sesuai Aturan Terbaru

Kalau kamu berencana membuka toko, jadi distributor, atau menjalankan bisnis jual beli barang, salah satu pertanyaan pertama yang muncul biasanya soal legalitas. Banyak orang berpikir mendirikan usaha harus lewat PT yang prosesnya panjang dan biayanya besar. Padahal ada pilihan lain yang jauh lebih sederhana, yaitu Usaha Dagang atau UD. Izin usaha dagang menjadi solusi bagi kamu yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas tapi tetap ingin punya legalitas resmi di mata hukum. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu UD, syarat pendiriannya, cara mengurus izinnya lewat sistem OSS, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau memilih bentuk usaha ini. Apa Itu Usaha Dagang? Usaha Dagang atau UD adalah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh satu orang untuk melakukan kegiatan jual beli barang. Berbeda dengan pabrik atau produsen, UD tidak melakukan proses produksi. Pemilik UD membeli barang dari pihak lain, lalu menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, setelah dikurangi biaya operasional dan distribusi. Ciri paling mendasar dari UD adalah statusnya yang bukan badan hukum. Ini yang membedakannya secara jelas dengan PT atau Perseroan Terbatas. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berstatus badan hukum resmi. Artinya, harta pribadi pemilik PT terpisah dari harta perusahaan. Kalau perusahaan bangkrut atau punya utang, kekayaan pribadi pemilik saham pada dasarnya tetap aman, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum. Situasinya berbeda pada UD. Karena bukan badan hukum, tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dengan harta usaha. Semua hak dan kewajiban usaha melekat langsung pada diri pemiliknya. Kalau usaha merugi atau punya utang, pemilik UD bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadinya. Risiko ini penting kamu pahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang cocok. CV atau Commanditaire Vennootschap juga berbeda dari UD karena melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Sementara UD cukup dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, tanpa perlu mengajak rekan bisnis lain. Modal yang dibutuhkan juga jauh lebih kecil dibanding pendirian PT maupun CV, sehingga UD sering jadi pilihan pelaku usaha pemula. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan opsi lain bagi pelaku UMKM yang ingin punya status badan hukum tanpa modal besar, yaitu Perseroan Perorangan. Bentuk usaha ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Oktober 2021. Bedanya dengan UD, Perseroan Perorangan berstatus badan hukum sehingga ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan, meski tetap hanya didirikan oleh satu orang. Menurut Ashoya Ratam, pakar hukum yang dikutip Kongres Advokat Indonesia, perubahan ketentuan dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja seharusnya membuat pelaku UMKM makin mudah dalam tahap pendirian, pendaftaran, hingga mendapat akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Jadi, kalau kamu ingin ada pemisahan aset sejak awal, Perseroan Perorangan bisa jadi pertimbangan. Tapi kalau kamu ingin proses paling sederhana dan cepat tanpa syarat modal minimal, UD tetap jadi pilihan yang masuk akal. Aspek UD (Usaha Dagang) PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Pemilik/Pendiri 1 orang 1 orang untuk PT Perorangan, atau 2+ orang untuk PT biasa Minimal 2 orang Status hukum Bukan badan hukum Badan hukum Bukan badan hukum Pemisahan harta Tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha Harta pribadi dan perusahaan terpisah Tidak seperti PT; tanggung jawab bergantung pada posisi sekutu Tanggung jawab utang Pemilik bertanggung jawab langsung sampai ke harta pribadi Pada dasarnya terbatas pada modal yang disetorkan, dengan pengecualian tertentu menurut hukum Sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi; sekutu pasif pada prinsipnya sebatas modal yang disetor Pengelolaan Dikelola langsung oleh pemilik Dikelola oleh Direksi Dikelola oleh sekutu aktif Sekutu pasif Tidak ada Tidak ada konsep sekutu Ada sekutu pasif/komanditer Modal Relatif fleksibel, tidak ada modal minimum khusus Tidak ada ketentuan modal minimum umum untuk pendirian PT Relatif fleksibel Cocok untuk Usaha jual-beli sederhana yang dikelola sendiri Usaha yang ingin memiliki badan hukum dan pemisahan aset Usaha bersama yang melibatkan sekutu aktif dan investor/pemodal Contoh usaha Toko sembako, distributor, toko pakaian Perdagangan, jasa, startup, perusahaan skala UMKM hingga besar Jasa, perdagangan, kontraktor, dan usaha bersama Kelebihan utama Sederhana dan mudah dikelola Ada perlindungan pemisahan harta dan status badan hukum Bisa menggabungkan pengelola usaha dengan pemodal Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang Salah satu daya tarik UD adalah syarat pendiriannya yang tidak rumit. Kamu tidak perlu akta notaris yang kompleks seperti pendirian PT. Berikut dokumen yang umumnya perlu kamu siapkan sebelum mengurus izin usaha dagang. A. KTP Pemilik UsahaKTP digunakan sebagai identitas utama pemilik UD dalam proses administrasi dan pendaftaran usaha. B. Kartu Keluarga (KK)KK dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi data identitas pemilik usaha. C. Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Lokasi UsahaDokumen ini menunjukkan bahwa lokasi usaha memang dapat digunakan untuk kegiatan bisnis. Bentuknya dapat berupa PBB jika tempat usaha milik sendiri atau surat/perjanjian sewa jika tempat usaha disewa. D. Surat Pengantar RT/RWDi beberapa daerah, surat pengantar dari RT/RW masih dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usaha. E. Pas Foto BerwarnaPas foto dapat menjadi dokumen pelengkap administrasi apabila masih dipersyaratkan oleh instansi atau daerah tempat usaha didaftarkan. F. NPWP/NIK yang Telah DipadankanNPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan pemilik usaha. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, sehingga perlu memastikan status pemadanan NIK-NPWP sudah sesuai. G. Nama UsahaNama usaha perlu disiapkan untuk kebutuhan pendaftaran dan administrasi UD. Pastikan nama yang dipilih sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan dengan usaha lain. H. Nomor Induk Berusaha (NIB)NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi salah satu legalitas penting agar kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga kamu tahu, kepemilikan legalitas usaha bukan cuma soal administrasi formal. Sebuah kajian dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 yang meneliti pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe menemukan bahwa usaha tanpa NIB dan Sertifikat Standar berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian ini juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena aturan yang sulit, melainkan karena kurangnya pemahaman soal regulasi dan minimnya kesadaran hukum. Jadi,
Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan Sesuai Regulasi Terbaru

Bisnis penginapan di Indonesia terus tumbuh, mulai dari hotel berbintang di kota besar sampai homestay dan guest house di kawasan wisata. Sayangnya, banyak pemilik usaha baru yang fokus membangun dan mendekorasi properti, tapi lupa bahwa izin usaha adalah fondasi yang membuat bisnis penginapan bisa berjalan aman secara hukum. Tanpa izin yang lengkap, hotel atau penginapan bisa kena sanksi administratif, bahkan penutupan sementara oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di sektor pariwisata sudah banyak berubah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah memperbarui aturan klasifikasi usaha, standar teknis, sampai alur pengajuan izin lewat sistem daring. Artikel ini akan membahas semuanya secara runtut, mulai dari kode klasifikasi usaha, jenis izin yang wajib dimiliki, standar fasilitas dan keselamatan, sampai alur lengkap mengurus izin operasional hotel dari nol. Kode KBLI Perhotelan dan Penginapan Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha perhotelan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat. Kode ini menjadi acuan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk menentukan jenis izin dan tingkat risiko usaha kamu. Perlu kamu tahu, klasifikasi KBLI untuk usaha hotel baru saja mengalami perubahan cukup besar. Lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode KBLI 55110 yang dulu jadi satu-satunya kode untuk hotel bintang kini dipecah menjadi beberapa kode berbeda sesuai tingkat bintangnya, yaitu KBLI 55101 sampai 55105. Sementara itu, hotel nonbintang memakai kode KBLI 55106. Untuk jenis penginapan lain, homestay masuk kode KBLI 55201 dan vila memakai kode KBLI 55203. Perubahan ini pada dasarnya bukan mengubah jenis kegiatan usahanya, melainkan hanya memperjelas pembagian klasifikasi berdasarkan tingkat bintang hotel supaya data statistik dan proses perizinan lebih akurat. Kalau kamu sudah punya usaha hotel dengan kode KBLI lama, tidak perlu panik. Pelaku usaha tetap disarankan untuk mengecek ulang kesesuaian KBLI di sistem OSS dan dokumen legalitas perusahaan, terutama kalau kamu berencana mengembangkan usaha, mengurus sertifikasi baru, atau mengubah data perusahaan di kemudian hari. Setiap kode KBLI di atas juga membawa konsekuensi tingkat risiko yang berbeda. Misalnya, hotel bintang dengan luas bangunan sampai 6.000 meter persegi masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan hotel dengan luas bangunan lebih dari itu masuk kategori risiko menengah tinggi. Tingkat risiko inilah yang nanti menentukan jenis dokumen perizinan apa saja yang wajib kamu miliki, apakah cukup Nomor Induk Berusaha saja, atau perlu ditambah Sertifikat Standar dan izin operasional dari kementerian terkait. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin Usaha Perhotelan yang Wajib Dimiliki Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah berikutnya adalah memahami jenis izin apa saja yang wajib kamu urus. Sejak Oktober 2025, dasar hukum utama untuk seluruh proses perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini mengatur bahwa jenis dokumen perizinan usaha, apakah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB plus Sertifikat Standar, atau NIB plus izin, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha itu sendiri. Khusus untuk sektor pariwisata termasuk perhotelan, ketentuan teknisnya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha hotel. Isinya mengatur standar kegiatan usaha, cara pengawasan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kalau pelaku usaha tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Secara umum, ada tiga jenis dokumen legalitas yang perlu kamu miliki untuk menjalankan usaha hotel atau penginapan. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dasar perusahaan sekaligus tanda daftar usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan awal. NIB ini didapat begitu kamu mendaftarkan usaha lewat sistem OSS. Kedua, Sertifikat Standar, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa usahamu sudah memenuhi standar teknis dan manajemen yang ditetapkan pemerintah. Untuk usaha hotel dengan tingkat risiko menengah, Sertifikat Standar ini biasanya perlu diverifikasi lebih dulu oleh kementerian atau lembaga terkait sebelum bisa dipakai untuk beroperasi secara penuh. Ketiga, izin operasional atau izin komersial, yang menjadi tahap akhir sebelum hotel benar-benar boleh menerima tamu dan menjalankan kegiatan komersial lainnya seperti restoran, spa, atau ruang pertemuan. Pentingnya kelengkapan izin ini juga dibahas dalam kajian akademik. Erni dan Febri Jaya, dalam penelitian mereka berjudul Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha yang dipublikasikan lewat platform ResearchGate. Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pelaku usaha supaya tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi investor. Menurut kajian tersebut, sistem perizinan berbasis risiko sudah cukup jelas secara prosedur, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar keberadaan aturan tertulis saja. Artinya, sebagus apa pun sistem OSS RBA dirancang, pelaku usaha hotel tetap perlu disiplin memenuhi setiap tahap perizinan supaya benar-benar mendapat manfaat kemudahan berusaha yang dijanjikan. Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel Izin usaha saja tidak cukup kalau fasilitas dan standar keselamatan hotelmu belum memenuhi ketentuan. Untuk hotel berbintang, penentuan kelas bintang dilakukan lewat penilaian terhadap persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Hasil penilaian itu kemudian dikonversi ke rentang nilai tertentu untuk menentukan apakah hotelmu masuk kelas bintang satu sampai bintang lima. Menurut pengamat properti Bambang Ekajaya, hotel bintang punya kriteria dengan standar fasilitas yang wajib disediakan, dan klasifikasi ini pada dasarnya menunjukkan tingkat kualitas fasilitas, pelayanan, serta pengelolaan hotel secara keseluruhan. Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu saja, peraturan menteri sudah mensyaratkan minimal 15 kamar standar dengan luas minimal 20 meter persegi dan kamar mandi di dalam kamar tidur. Semakin tinggi kelas bintangnya, semakin banyak dan lengkap fasilitas yang wajib disediakan, mulai dari jumlah kamar, luas ruangan, sampai jenis layanan tambahan seperti restoran atau pusat kebugaran. Selain standar fasilitas fisik, ada juga aspek kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan. Untuk urusan kesehatan lingkungan, pelaku usaha hotel wajib mengurus Sertifikat Laik Sehat yang formulirnya mengacu pada Peraturan Menteri
Izin Usaha Apotek Modern: Syarat, Alur, dan Regulasi Terbaru

Izin usaha apoteker merupakan salah satu bagian penting dalam persiapan membuka apotek modern. Sebelum menjalankan kegiatan pelayanan kefarmasian, pemilik usaha perlu memastikan bahwa apotek telah memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Legalitas apotek mencakup beberapa dokumen, mulai dari izin usaha, dokumen tenaga kefarmasian, hingga perizinan dan sertifikasi pendukung. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan apotek, termasuk pelayanan resep, pengelolaan obat, serta kerja sama dengan pihak lain. Ketentuan mengenai perizinan apotek juga mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan pemerintah. Karena itu, calon pemilik apotek perlu memahami persyaratan dan tahapan pengurusannya sebelum memulai operasional. Artikel ini membahas izin usaha apoteker dan legalitas apotek modern, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan, jenis izin dan sertifikat yang diperlukan, alur pengurusan, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan selama apotek beroperasi. Perbedaan Apotek Tradisional dan Apotek Modern Dulu, apotek identik dengan toko kecil berisi lemari kaca, kertas resep yang ditulis tangan, dan pencatatan stok obat memakai buku besar. Cara kerja seperti ini masih bisa ditemukan di beberapa daerah, tapi lambat laun mulai tergantikan oleh model apotek yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi. Aspek Apotek Konvensional Apotek Modern Pencatatan Pencatatan stok dan transaksi dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem sederhana. Menggunakan perangkat lunak manajemen apotek untuk pencatatan stok, transaksi, dan data operasional. Pelayanan Pelayanan kefarmasian umumnya dilakukan secara langsung di lokasi apotek. Dapat dilengkapi layanan digital, termasuk konsultasi atau pelayanan kefarmasian jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan Data Data pelayanan dan transaksi dikelola sesuai sistem administrasi apotek. Pengelolaan data lebih terintegrasi dengan sistem digital yang digunakan dalam operasional apotek. Teknologi Pemanfaatan teknologi disesuaikan dengan kebutuhan operasional apotek. Memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengelolaan stok, transaksi, pelayanan, dan administrasi. Integrasi Layanan Kesehatan Integrasi dengan sistem kesehatan digital bergantung pada fasilitas dan sistem yang digunakan. Dapat menggunakan sistem kesehatan digital dan terintegrasi dengan layanan kesehatan lain sesuai persyaratan yang berlaku. Pelayanan Kefarmasian Fokus pada pelayanan langsung, penyerahan obat, informasi obat, dan konseling kepada pasien. Dapat mengembangkan pelayanan kefarmasian berbasis digital dengan tetap mengikuti standar dan ketentuan kefarmasian. Catatan: Istilah apotek konvensional dan apotek modern lebih tepat digunakan untuk membedakan karakteristik operasional dan pemanfaatan teknologi. Keduanya tetap harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Meski tampilannya berubah jadi lebih digital, satu hal yang tidak boleh berubah adalah tanggung jawab profesional apoteker. Ilma Nugrahani, guru besar farmasi dari Institut Teknologi Bandung, pernah menyampaikan pandangannya soal transformasi ini. Menurutnya, kehadiran teknologi digital memang membuka peluang besar bagi apoteker untuk memperluas jangkauan pelayanan ke masyarakat, tapi teknologi tetap berposisi sebagai alat bantu saja, bukan pengganti tanggung jawab profesional apoteker itu sendiri. Pandangan ini penting dipegang oleh pemilik apotek modern, sebab secanggih apa pun sistemnya, keputusan klinis dan pengawasan obat tetap harus berada di tangan apoteker yang punya izin praktik resmi. Jadi, meski istilah “apotek modern” sering dikaitkan dengan tampilan yang lebih rapi, sistem kasir digital, atau layanan antar obat, secara hukum status sebuah apotek tetap ditentukan oleh kelengkapan izin usahanya, bukan semata dari seberapa modern tampilan fisiknya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan Apotek Modern Syarat pendirian apotek dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu legalitas usaha dan persyaratan teknis kefarmasian. Keduanya perlu dipersiapkan agar kegiatan usaha dan pelayanan kefarmasian dapat berjalan sesuai ketentuan. A. Syarat Legalitas Usaha Dari sisi legalitas usaha, beberapa dokumen perlu disiapkan untuk memastikan apotek memiliki dasar hukum dan lokasi usaha yang sesuai. a. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan UsahaJika apotek didirikan dalam bentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya, perlu disiapkan akta pendirian beserta dokumen pengesahannya sesuai bentuk badan usaha. b. Dokumen LingkunganApotek perlu memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya, seperti SPPL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan. c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)KKPR diperlukan untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. d. Nomor Induk Berusaha (NIB)NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas dan legalitas dasar kegiatan usaha. Untuk kegiatan apotek, kode KBLI yang digunakan perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang didaftarkan. e. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Bangunan yang digunakan sebagai apotek perlu memenuhi ketentuan bangunan gedung dan memiliki PBG sesuai fungsi bangunannya. f. Perjanjian Kerja SamaJika pemilik modal bekerja sama dengan apoteker sebagai penanggung jawab, perlu dibuat perjanjian kerja sama tertulis yang mengatur hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak. B. Syarat Teknis Kefarmasian Selain legalitas usaha, apotek harus memenuhi persyaratan tenaga kefarmasian. Apoteker Penanggung Jawab (APJ) menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. a. Apoteker Penanggung Jawab (APJ)Apotek harus memiliki apoteker yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku. b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)Apoteker yang menjalankan praktik di apotek harus memiliki SIPA yang sesuai dan masih berlaku. c. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)Apoteker perlu memiliki STR sesuai ketentuan registrasi tenaga kesehatan yang berlaku. Setelah perubahan regulasi kesehatan, STR berlaku seumur hidup sepanjang tidak terdapat kondisi yang menyebabkan status registrasinya berubah. d. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)Apotek juga dapat memerlukan tenaga teknis kefarmasian untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. e. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)Tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan praktik perlu memenuhi ketentuan perizinan praktik yang berlaku. Dengan membagi persyaratan berdasarkan legalitas usaha dan teknis kefarmasian, calon pemilik apotek dapat lebih mudah mengidentifikasi dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perizinan dan memulai kegiatan usaha. Poin lain yang wajib dipenuhi adalah kelengkapan sarana dan prasarana. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan yang mencakup lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sampai ketenagaan. Sarana apotek merujuk pada ruang fisik yang dipakai untuk pelayanan kefarmasian, sedangkan prasarana mencakup instalasi dan sistem pendukung yang memastikan apotek beroperasi dengan aman dan higienis, misalnya sistem kelistrikan, sistem ventilasi, sampai fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat. Khusus apotek yang menyediakan vaksin, ada syarat tambahan berupa suplai listrik tanpa jeda untuk menjaga fasilitas pendingin, karena vaksin termasuk produk rantai dingin atau cold chain yang sangat sensitif terhadap suhu. Semua dokumen ini sebaiknya
Notaris Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional? Ini Aturannya

Kalau kamu lagi mau bikin PT atau CV, mungkin kamu berpikir harus cari notaris yang kantornya searah dengan alamat usahamu. Anggapan ini wajar, karena banyak orang mengira urusan notaris itu harus serba lokal. Menurut aturan baru, kini kamu bisa memakai jasa notaris dari kota atau provinsi lain untuk mendirikan PT maupun CV, asal prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudahan ini bikin kamu punya lebih banyak pilihan. Kamu bisa membandingkan notaris berdasarkan pengalaman, kecepatan kerja, kualitas layanan, sampai biaya yang mereka tawarkan, tanpa harus terpaku pada satu wilayah saja. Tapi sebelum kamu buru-buru menghubungi notaris pilihanmu, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami dulu. Artikel ini akan mengajak kamu memahami batas kewenangan notaris, cara kerja legalitas perusahaan di Indonesia, dan kenapa kamu tidak wajib terus-terusan memakai notaris yang sama. Wilayah Kerja Notaris Tetap Dibatasi Aturan yang mengatur profesi notaris ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap notaris punya tempat kedudukan di satu kabupaten atau kota tertentu, sementara wilayah kerjanya mencakup seluruh provinsi tempat dia berkedudukan. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 18 ayat (2) undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Supaya lebih gampang dibayangkan, begini contohnya. Notaris yang kantornya ada di Bekasi berhak membuat akta untuk klien di Bandung, Cirebon, atau Sukabumi, karena kota-kota itu masih satu provinsi, yaitu Jawa Barat. Tapi notaris yang sama tidak berhak membuat akta di Tangerang karena wilayah tersebut sudah masuk provinsi lain. Jadi meskipun secara jarak dekat, batasnya tetap mengikuti garis provinsi, bukan jarak tempuh. Nah, yang sering bikin bingung, alamat perusahaan yang kamu dirikan tidak harus satu provinsi dengan notarisnya. Jadi notaris yang berkedudukan di Jawa Timur tetap bisa membantu kamu mendirikan PT yang alamatnya di Jakarta, selama proses pembuatan dan penandatanganan aktanya dilakukan sesuai dengan ketentuan wilayah kerja notaris itu sendiri. Biasanya ini berarti kamu yang datang menghadap ke kantor notarisnya, bukan notarisnya yang pindah wilayah kerja. Soal kenapa aturan wilayah kerja ini penting untuk dijaga, ada penjelasan menarik dari Habib Adjie, salah satu pakar hukum kenotariatan yang tulisannya banyak dipakai sebagai rujukan di dunia kenotariatan Indonesia. Menurutnya, kedudukan notaris sebagai pejabat publik harus dipahami sebagai publik dalam arti hukum, bukan publik dalam arti khalayak umum semata. Artinya, kewenangan notaris memang dibatasi oleh hukum secara ketat, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan pejabat publik di bidang pemerintahan pada umumnya. Pembatasan wilayah kerja ini pada dasarnya adalah bagian dari cara negara menjaga supaya kewenangan notaris tetap jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lain. Jadi kesimpulannya, kamu memang bebas memilih notaris dari kota mana saja, tapi tetap perlu memastikan notaris tersebut punya wilayah kerja yang mencakup lokasi di mana akta akan ditandatangani. Legalitas Perusahaan Terdaftar Berlaku se-Indonesia Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah pendaftaran ke pemerintah supaya perusahaanmu punya status hukum yang resmi. Nah, di titik inilah legalitas perusahaan berubah sifat, dari yang tadinya terikat wilayah kerja notaris, menjadi berlaku secara nasional. Untuk PT, statusnya sebagai badan hukum diperoleh setelah proses pendaftaran ke Kementerian Hukum lewat Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH selesai dan dinyatakan lengkap oleh sistem. Ini merupakan salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UU Cipta Kerja. Kalau dulu status badan hukum baru didapat setelah Surat Keputusan Menteri terbit, yang prosesnya bisa memakan waktu cukup lama, sekarang PT memperoleh status badan hukum begitu didaftarkan ke Menkumham dan mendapat bukti pendaftaran tanpa perlu menunggu SK terbit terlebih dahulu. Bahkan untuk PT Perorangan, status badan hukumnya bisa langsung didapat secara otomatis saat pernyataan pendirian diterima sistem SABH. Aturan teknis yang jadi pedoman pelaksanaan proses ini juga sudah diperbarui. Sejak 17 Desember 2025, ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT diatur lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang berlaku sebelumnya. Jadi kalau kamu baru mau mendirikan PT sekarang, prosesnya sudah mengikuti aturan teknis paling anyar ini. Sementara itu, untuk CV, proses pendaftarannya sedikit berbeda karena CV bukan badan hukum, melainkan badan usaha. Pendaftaran CV dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan ini menjelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Setelah proses pendaftaran ini selesai, kamu akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai bukti bahwa CV kamu sudah tercatat resmi. Baik status badan hukum PT maupun status terdaftar CV, keduanya diakui di seluruh wilayah Indonesia begitu proses pendaftaran ke pemerintah rampung. Jadi kamu bisa saja mendirikan perusahaan lewat notaris di Surabaya, tapi menjalankan usahanya di Jakarta, Medan, atau kota lain mana pun. Meski begitu, ada catatan yang perlu kamu ingat. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha, lokasi kegiatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, dan izin khusus sesuai bidang usaha yang kamu jalankan. Terutama karena sistem perizinan berusaha di Indonesia sekarang berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tidak Wajib Terus Pakai Notaris yang Sama Banyak pemilik usaha yang mengira mereka harus terus setia sama notaris yang dulu membuatkan akta pendirian perusahaannya. Padahal, baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas sama-sama tidak mewajibkan hal itu. Kamu bebas memakai jasa notaris lain kapan pun kamu butuh mengubah data atau dokumen perusahaan. Beberapa jenis perubahan yang bisa diurus lewat notaris berbeda antara lain: Sebelum mengurus perubahan-perubahan di atas, notaris yang baru biasanya akan memeriksa dulu akta pendirian, akta perubahan sebelumnya, dan dokumen perusahaan lainnya, supaya semua data yang diubah tetap konsisten dengan riwayat legalitas perusahaanmu. Untuk sebagian jenis perubahan, kamu juga tetap butuh persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau keputusan resmi lain, tergantung ketentuan yang berlaku di perusahaanmu. Apa
Izin Usaha Restoran: Jenis, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin usaha restoran merupakan salah satu hal penting yang perlu disiapkan sebelum membuka bisnis kuliner. Karena membuka restoran tidak cukup hanya dengan resep yang enak, tempat yang nyaman, dan strategi promosi yang menarik. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan legalitas karena menganggapnya rumit, padahal restoran tanpa izin resmi dapat menghadapi berbagai risiko hukum hingga penghentian kegiatan usaha. Oleh sebab itu, penting bagi calon maupun pemilik restoran untuk memahami jenis izin yang dibutuhkan, cara memilih KBLI restoran atau kafe yang tepat, hingga proses pengajuannya melalui OSS RBA. Artikel ini akan membahas panduan lengkap izin usaha restoran berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan terbaru mengenai sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Mengapa Restoran Wajib Memiliki Izin Usaha? Restoran termasuk usaha yang bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat karena menjual makanan dan minuman yang dikonsumsi banyak orang setiap hari. Makanya, negara mengatur usaha ini secara ketat, mulai dari legalitas badan usaha, standar bangunan, sanitasi, sampai pengelolaan limbah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan untuk konsumen sekaligus pemilik usaha itu sendiri. Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini menjadi payung bagi sistem perizinan berbasis risiko yang sekarang berjalan di Indonesia. Dari sinilah kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha saat mendaftar lewat OSS. Perubahan dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 ini ada tiga hal utama yang diperbaiki, yaitu kepastian waktu penerbitan izin, proses yang lebih sederhana, dan penataan ulang aturan yang sebelumnya tumpang tindih. Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM, menjelaskan bahwa PP 28/2025 dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi. Salah satu perubahan paling terasa bagi pelaku usaha adalah penerapan Service Level Agreement atau SLA untuk setiap jenis izin. Jika instansi terkait tidak merespons permohonan izin dalam batas waktu yang ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas fiktif positif. Menurutnya, mekanisme ini sudah mulai berjalan terbatas di beberapa sektor, termasuk pariwisata, sehingga izin yang telat diproses justru dianggap disetujui secara otomatis. Untuk restoran, kewajiban izin ini juga sejalan dengan penelitian di bidang pengabdian masyarakat yang meneliti langsung dampak legalitas terhadap usaha kuliner kecil. Tanpa izin resmi, restoran menghadapi banyak risiko. Mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, sampai penutupan paksa tempat usaha kalau ada pelanggaran serius. Di luar sanksi hukum, restoran ilegal juga sulit mendapat kepercayaan mitra bisnis, sulit mengajukan pinjaman ke bank, dan rentan dilaporkan pesaing atau warga sekitar kalau muncul keluhan soal kebersihan atau gangguan lingkungan. Jenis-Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Restoran Setelah paham kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah tahu izin apa saja yang sebenarnya dibutuhkan restoran. Di bawah sistem perizinan berbasis risiko, kelengkapan izin yang wajib dimiliki disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, bukan disamaratakan untuk semua jenis usaha. Yang paling dasar adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus tanda daftar perusahaan. Tanpa NIB, restoran tidak bisa lanjut ke tahap perizinan berikutnya seperti sertifikat standar atau izin operasional. Bisa dibilang NIB adalah pintu masuk pertama sebelum semua izin lain bisa diproses. Setelah NIB terbit, restoran biasanya masuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah sampai menengah tinggi, tergantung skala operasional dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Untuk kategori ini, pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar sebagai syarat tambahan sebelum bisa beroperasi penuh. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa restoran sudah memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan pemerintah. Selain dua izin utama di OSS itu, restoran juga membutuhkan sejumlah izin teknis tambahan yang biasanya diurus di tingkat daerah, yaitu: Ada satu izin lagi yang tidak boleh dilewatkan, terutama menjelang tenggat waktu yang sudah dekat, yaitu sertifikasi halal. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara untuk usaha mikro dan kecil, termasuk kebanyakan restoran dan warung makan berskala kecil, pemerintah memberi tenggat waktu tambahan sampai 17 Oktober 2026 sesuai Pasal 160 PP 42/2024. Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif. Menurutnya, sertifikasi ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus daya saing usaha, karena mayoritas konsumen di Indonesia memang lebih memilih produk yang sudah jelas kehalalannya. Bagi restoran kecil yang merasa aturan ini masih jauh, penting diingat bahwa proses sertifikasi butuh waktu, mulai dari penyesuaian bahan baku sampai penyesuaian fasilitas produksi, sehingga menunggu sampai mendekati tenggat waktu justru berisiko membuat restoran kena sanksi karena belum sempat menyelesaikan prosesnya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Kode KBLI Restoran? Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah kode standar yang ditetapkan Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang mendaftar di OSS wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya, karena dari kode inilah sistem OSS menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis izin yang harus dipenuhi. Kalau kode KBLI yang dipilih salah, ada risiko permohonan izin ditolak atau izin yang terbit jadi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya berjalan. Untuk usaha kuliner berbentuk restoran atau kafe, ada dua kode yang paling sering digunakan. a. 56101 – Restoran Mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat usaha, di bangunan permanen, lengkap dengan layanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan pelanggan. Kode ini paling cocok untuk restoran dengan konsep dine in, kafe dengan menu lengkap, atau bisnis kuliner yang punya sistem pemesanan dan penyajian di meja. b. KBLI 56102 – Rumah Makan atau Warung Makan Mencakup usaha penyediaan makanan di bangunan tetap dengan konsep yang biasanya lebih sederhana dibanding restoran formal. Kode ini lebih sesuai untuk warung makan,
Daftar Shopee Mall: Syarat, NIB, serta Rekomendasi Badan Usahanya

Shopee Mall menjadi salah satu pilihan bagi pemilik brand yang ingin membangun kepercayaan sekaligus memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan marketplace yang semakin ramai. Badan Pusat Statistik dalam publikasi Statistik E-Commerce 2024 mencatat jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 meningkat 15,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini membuat persaingan antarpenjual semakin ketat, sehingga bisnis tidak cukup hanya mengandalkan harga, iklan, atau banyaknya produk. Kepercayaan pembeli, keaslian produk, pelayanan toko, serta identitas usaha yang jelas juga menjadi bagian penting dalam membangun brand di marketplace. Shopee sendiri menjelaskan bahwa Penjual Mall merupakan penjual yang telah melewati proses seleksi, dengan produk yang dijual mendapatkan jaminan keaslian dari platform. Namun, cara daftar Shopee Mall sebaiknya tidak dimulai dengan langsung mengirim dokumen. Karena pemilik bisnis perlu merapikan legalitas usaha, NIB, KBLI, hak atas merek, izin produk, dan data usaha terlebih dahulu. Persiapan tersebut dapat membantu mengurangi risiko dokumen perlu diperbaiki saat proses verifikasi sekaligus membuat fondasi bisnis lebih siap untuk berkembang. Lalu apa saja syarat dan legalitas yang perlu disiapkan sebelum daftar Shopee Mall? Alasan Legalitas Diperlukan untuk Toko Shopee Mall Legalitas memberi kejelasan tentang siapa pihak yang menjalankan usaha, kegiatan apa yang dilakukan, dan barang atau jasa apa yang diperdagangkan. Kebutuhan ini makin penting karena aturan perdagangan lewat marketplace berubah pada 2026. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berlaku sejak 8 Juni 2026 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pasal 4 Permendag 19/2026 menyebutkan bahwa marketplace yang menyediakan sarana bagi pedagang dalam negeri wajib memastikan pedagang tersebut sudah memenuhi Perizinan Berusaha. Perizinan itu paling sedikit terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan, ditambah bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan jasa kalau memang diwajibkan. Dengan aturan ini, pembahasan soal syarat legalitas Shopee Mall sekarang terkait langsung dengan kewajiban perizinan seller marketplace secara umum. Legalitas juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan digital secara luas. Peneliti Bagus Wicaksena dari Kementerian Perdagangan, dalam jurnal Cendekia Niaga, meneliti kepatuhan pelaku marketplace terhadap PP Nomor 80 Tahun 2019. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa aspek perizinan, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen termasuk bagian yang dinilai cukup jelas dalam kepatuhan penyelenggaraan marketplace. Temuan itu memperlihatkan bahwa legalitas punya peran yang lebih luas dibanding sekadar berkas administrasi saat mendaftar. Legalitas ikut membangun sistem perdagangan yang lebih rapi karena identitas penjual, produk, dan kewajibannya jadi lebih mudah ditelusuri. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! NIB untuk Daftar Shopee Mall NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Dalam konteks seller marketplace, Permendag 19/2026 menetapkan NIB sektor perdagangan sebagai bagian minimal dari Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki pedagang dalam negeri. Aturan mengenai sistem perizinan ini sekarang mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama OSS berbasis risiko. Karena itu, tulisan lama yang masih memakai PP 5/2021 sebagai aturan utama perlu diperbarui datanya. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut NIB sebagai “jantung dari kegiatan usaha.” Menurutnya, status pendirian badan usaha memang punya fungsi sendiri, tetapi NIB tetap jadi kunci supaya kegiatan usaha bisa dijalankan secara legal lewat sistem perizinan. Pendapat ini memberi gambaran bahwa mendirikan PT atau CV saja belum cukup untuk menyelesaikan kebutuhan perizinan usaha secara utuh. Badan usahanya harus dilanjutkan ke proses OSS supaya mendapat NIB dengan kegiatan usaha yang sesuai. Permendag 19/2026 masih memberikan masa transisi bagi pedagang marketplace yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Marketplace wajib menyediakan pendaftaran sementara dengan keterangan “Dalam Proses Legalisasi”, tetapi pedagang tetap harus menyelesaikan perizinannya paling lama 6 bulan sejak tanggal mendaftar. Jika batas waktu tersebut terlewati, marketplace wajib membatasi akses toko hingga penghentian transaksi perdagangan. Sementara itu, pedagang yang sudah menjalankan kegiatan PMSE sebelum aturan ini berlaku mendapat masa transisi paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Karena itu, seller sebaiknya tidak menjadikan masa transisi sebagai alasan untuk menunda legalitas. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah KBLI dalam NIB. Kode KBLI harus sesuai dengan kegiatan usaha dan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Kesesuaian KBLI penting karena kode tersebut dapat berkaitan dengan jenis perizinan atau persyaratan teknis lain yang perlu dipenuhi. Jadi, sebelum mendaftarkan toko ke marketplace, pastikan NIB, KBLI, dan kegiatan usaha sudah sesuai. Apa Saja Syarat Legalitas Shopee Mall? Persyaratan internal Shopee bisa berubah mengikuti kebijakan platform dari waktu ke waktu. Shopee sendiri menyatakan bahwa syarat dan ketentuan Shopee Mall dapat diperbarui sewaktu-waktu, sementara Penjual Mall dipilih dan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk produk yang dipasarkan. Karena itu, daftar dokumen berikut lebih tepat dipakai sebagai checklist persiapan legalitas, lalu dicocokkan lagi dengan formulir atau proses onboarding Shopee yang berlaku saat pendaftaran dilakukan. Produk kesehatan, kosmetik, alat kesehatan, pangan tertentu, perangkat telekomunikasi, dan beberapa kelompok barang lain bisa punya dokumen tambahan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dalam ketentuan Shopee Farma, Shopee meminta sejumlah dokumen seperti NPWP, HAKI, surat penunjukan kalau dibutuhkan, izin BPOM untuk kategori tertentu, dan izin edar alat kesehatan untuk produk yang masuk kelompok itu. Artinya, NIB perusahaan saja tidak otomatis menggantikan izin yang melekat pada produknya. Pemilik bisnis perlu mengecek legalitas dari dua sisi sekaligus, yaitu izin pelaku usaha dan izin barang yang dijual. Dokumen Merek Juga Perlu Diperhatikan Shopee Mall sangat berkaitan dengan jaminan produk asli. Shopee menyatakan bahwa produk yang dijual lewat toko Shopee Mall dijamin 100 persen asli, dan platform melarang produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Karena itu, hubungan antara toko dan merek harus bisa dijelaskan dengan jelas. Kalau bisnis merupakan pemilik brand, sertifikat atau dokumen pendaftaran merek perlu dirapikan lebih dulu. Kalau bisnis berperan sebagai distributor, hak untuk mendistribusikan produk perlu dibuktikan lewat dokumen dari pemilik merek atau prinsipal. Kalau posisinya sebagai retailer, bukti sumber pembelian dan hubungan perdagangan perlu disiapkan sesuai persyaratan yang diminta. Nama perusahaan, nama pemegang merek, nama toko, alamat, dan identitas lain pada dokumen sebaiknya dibuat konsisten dari awal. Kesalahan administrasi yang kelihatannya kecil bisa membuat proses
Laporan Arus Kas Perusahaan: Jenis dan Cara Membuatnya

Laporan arus kas perusahaan adalah salah satu dokumen keuangan yang sering dianggap remeh, padahal fungsinya cukup besar untuk menjaga kelangsungan usaha. Banyak pemilik PT baru sadar pentingnya laporan ini setelah mengalami kesulitan bayar gaji karyawan atau menagih utang ke pemasok, padahal laporan laba rugi mereka terlihat sehat. Kondisi ini terjadi karena laba di atas kertas berbeda dengan uang tunai yang benar benar tersedia di rekening. Artikel ini membahas pengertian laporan arus kas, jenis jenisnya, cara membuatnya sesuai standar akuntansi, sampai solusi mengurus legalitas dan laporan keuangan PT kamu. Pengertian Laporan Arus Kas Laporan arus kas adalah catatan yang menunjukkan aliran uang tunai masuk dan keluar dari sebuah perusahaan dalam periode tertentu. Laporan ini berbeda dengan laporan laba rugi yang mencatat pendapatan dan beban berdasarkan waktu terjadinya transaksi, bukan waktu uang benar benar diterima atau dibayarkan. Sebuah PT bisa saja mencatat keuntungan besar dari penjualan kredit, tetapi kasnya tetap tipis karena pembayaran dari pelanggan belum masuk. Di sinilah laporan arus kas berperan menunjukkan kondisi kas yang sebenarnya. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun Ikatan Akuntan Indonesia, tujuan laporan keuangan termasuk laporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang berguna bagi banyak pihak dalam mengambil keputusan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Ketentuan ini tertuang dalam PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas, yang kini penomorannya berubah menjadi PSAK 207 setelah disahkan ulang oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Standar ini mewajibkan setiap entitas menyusun laporan arus kas yang mengelompokkan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, lalu menyajikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pada setiap periode. Bagi PT, laporan arus kas bukan sekadar alat bantu internal manajemen. Kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan, termasuk arus kas di dalamnya, sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. B erdasarkan Pasal 66 undang undang ini, direksi wajib menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir dan menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, dengan laporan keuangan sebagai salah satu komponen wajib di dalamnya. Aturan ini makin diperkuat lewat regulasi yang baru terbit, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap PT, baik berbentuk persekutuan modal maupun perseroan perorangan, menyampaikan laporan keuangannya paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir melalui sistem administrasi badan hukum, dan kewajiban ini mulai berlaku untuk laporan keuangan tahun 2025. Selain itu, laporan keuangan tahunan juga wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan. Dengan adanya kombinasi kewajiban dari sisi hukum perseroan, sisi perpajakan, dan sisi administrasi badan hukum ini, laporan arus kas jadi dokumen yang perlu disusun dengan rapi setiap periode. Kalau kamu masih menyepelekan pembuatannya, risiko yang muncul bisa berupa sanksi administratif, sekaligus menurunkan transparansi dan kepercayaan pemegang saham maupun mitra bisnis. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLINK LINK DI SINI! Jenis-Jenis Arus Kas dalam Perusahaan Setelah paham pengertian dan fungsi arus kas untuk PT, langkah berikutnya adalah mengenali tiga kelompok aktivitas yang membentuk laporan ini. Klasifikasi ini mengikuti struktur yang ditetapkan PSAK, sehingga laporan arus kas antar perusahaan bisa dibandingkan satu sama lain. 1. Arus kas operasional Mencakup kas yang dihasilkan dan dikeluarkan dari kegiatan usaha utama perusahaan, seperti penerimaan dari penjualan barang atau jasa, pembayaran kepada pemasok, dan pembayaran gaji karyawan. Bagian ini biasanya jadi indikator paling penting karena menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan kas dari bisnis intinya tanpa bergantung pada suntikan dana dari luar. Penelitian yang dilakukan terhadap perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa rasio arus kas operasi menjadi salah satu ukuran utama untuk menilai kinerja keuangan perusahaan, karena mencerminkan sejauh mana kegiatan operasional mampu menutup kewajiban jangka pendek tanpa mengandalkan pembiayaan tambahan. 2. Arus kas investasi Berisi transaksi terkait perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, misalnya pembelian mesin baru, pembangunan gedung, atau penjualan peralatan lama. Arus kas dari kelompok ini sering bernilai negatif pada perusahaan yang sedang berkembang, karena banyak dana yang dialokasikan untuk memperluas kapasitas usaha. Nilai negatif di bagian ini tidak selalu berarti buruk, justru bisa jadi tanda perusahaan sedang berinvestasi untuk pertumbuhan jangka panjang. 3. Arus kas pendanaan Mencatat transaksi yang berhubungan dengan modal dan utang jangka panjang, seperti penerbitan saham baru, penarikan pinjaman bank, pembayaran dividen, dan pelunasan utang. Bagian ini menggambarkan bagaimana perusahaan membiayai kegiatannya, apakah lebih mengandalkan modal sendiri atau pinjaman dari pihak ketiga. Ketiga jenis arus kas ini saling melengkapi dalam memberi gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan perusahaan. Kemampuan sebuah PT menghasilkan kas dan pendapatan operasi berkaitan erat dengan nilai perusahaan itu sendiri, sehingga tujuan utama pelaporan keuangan adalah menyediakan data yang membantu pengguna laporan mengukur jumlah dan waktu arus kas di masa depan. Kesehatan arus kas juga jadi faktor penentu kelangsungan bisnis. Studi yang dilakukan Jessie Hargen dari U.S. Bank menemukan bahwa sekitar 82 persen kegagalan bisnis disebabkan oleh manajemen arus kas yang buruk, bukan karena bisnisnya tidak menguntungkan. Temuan ini menegaskan bahwa laba di laporan keuangan saja tidak cukup, kas yang tersedia untuk operasional sehari hari sama pentingnya untuk dijaga. Cara Membuat Laporan Arus Kas Sesuai Standar Akuntansi Cara membuat laporan arus kas yang benar mengikuti dua metode yang diakui dalam standar akuntansi, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2) menyebutkan bahwa entitas dapat melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan metode langsung, yang mengungkapkan kelompok utama penerimaan kas bruto dan pembayaran kas bruto, atau dengan metode tidak langsung, yang menyesuaikan laba atau rugi bersih dengan mengoreksi pengaruh transaksi nonkas, penangguhan, dan akrual dari penerimaan atau pembayaran kas masa lalu maupun masa depan. Berikut langkah umum menyusun laporan arus kas perusahaan agar sesuai standar akuntansi. Sebagai contoh laporan arus kas perusahaan sederhana, sebuah PT dagang bisa
Izin Usaha Restoran: Syarat, Alur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Membuka restoran tidak cukup hanya dengan konsep menu yang menarik dan lokasi yang strategis. Ada satu hal yang sering dianggap remeh oleh pemilik usaha baru, yaitu legalitas. Perizinan usaha restoran adalah fondasi yang membuat bisnis kuliner bisa berjalan tanpa hambatan hukum, sekaligus menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan diproses sesuai standar. Sayangnya, banyak pelaku usaha kuliner, terutama yang baru merintis, masih bingung membedakan izin usaha F&B yang satu dengan yang lain. Ada NIB, sertifikat standar, SLHS, PIRT, BPOM, hingga izin lingkungan yang kadang tertukar fungsinya. Artikel ini akan mengupas tuntas jenis izin yang wajib dimiliki restoran, syarat lengkap yang perlu disiapkan, alur pengurusannya lewat sistem OSS, perbedaan izin PIRT dan BPOM, sampai checklist legalitas yang bisa kamu jadikan panduan praktis sebelum benar benar membuka usaha. Apa Saja Jenis Izin Restoran? Sejak Indonesia menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, semua usaha, termasuk restoran, wajib melewati sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Aturan utama yang mengatur sistem ini kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 dan membawa banyak perubahan, mulai dari penguatan sanksi administratif sampai penyederhanaan proses persetujuan lingkungan. Izin pertama dan paling dasar yang wajib dimiliki setiap restoran adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar untuk mengurus izin izin lain. Saat mendaftar di OSS, pemilik restoran perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai. Untuk restoran dengan bangunan permanen dan layanan makan di tempat, kode yang digunakan biasanya KBLI 56101, sedangkan untuk rumah makan atau warung makan menggunakan KBLI 56102. Pemilihan KBLI ini penting karena akan menentukan tingkat risiko usaha dan jenis izin lanjutan yang harus dipenuhi. Setelah NIB terbit, usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib melengkapi Sertifikat Standar. Untuk restoran berskala menengah sampai besar, kamu juga perlu mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU. Izin ini menjadi pintu masuk untuk dokumen dokumen teknis lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan fisik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sampai izin penjualan minuman beralkohol jika restoran memang menyediakannya. Ketentuan ini ditegaskan melalui aturan turunan PP 28/2025 yang mewajibkan kelengkapan KBLI dan PB-UMKU sebagai syarat operasional restoran skala menengah ke atas. Selain izin usaha F&B di atas, restoran juga wajib mengurus dokumen lingkungan. Bentuknya berbeda beda tergantung tingkat risiko usaha. Kegiatan usaha kecil dengan dampak rendah, misalnya restoran skala UMK, cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang sifatnya pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Sementara restoran dengan skala lebih besar dan dampak menengah wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL. Untuk usaha dengan multi KBLI, PP 28/2025 pasal 78 ayat 6 memberi kemudahan karena pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu, bukan dokumen terpisah untuk setiap kegiatan usaha. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Lengkap Legalitas Restoran Setelah memahami jenis izinnya, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen. Secara umum, syarat buka restoran legal yang perlu disiapkan meliputi: -KTP pemilik atau pengurus usaha -NPWP pribadi atau NPWP badan usaha -Email dan nomor telepon aktif -Akta pendirian dan SK Kementerian Hukum (untuk PT/CV) -Nama usaha atau brand restoran -Alamat lengkap lokasi usaha -Perkiraan modal usaha -Jumlah tenaga kerja -Jenis layanan usaha (dine in, take away, atau delivery) -Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha -Memenuhi standar higiene dan sanitasi usaha restoran Dokumen di atas baru mencakup syarat administratif dasar. Ada satu syarat lagi yang sifatnya teknis dan sering luput dari perhatian, yaitu pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Dasar hukumnya cukup lengkap, mulai dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sampai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ketentuan teknis higiene sanitasi rumah makan sendiri masih merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang kemudian diperkuat lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Alur Pengurusan Izin Restoran Proses pengurusan izin restoran secara garis besar mengikuti tahapan yang diatur dalam pasal 8 PP 28/2025. Tahapan itu terdiri dari tiga bagian, yaitu pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan Persetujuan Lingkungan, serta perolehan Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. 1. Registrasi di OSS & Terbitkan NIBPemilik usaha perlu membuat akun di sistem OSS menggunakan NPWP dan data diri, kemudian mengisi seluruh informasi usaha, termasuk memilih KBLI yang sesuai untuk kegiatan restoran. Jika seluruh data telah lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usaha. 2. Penuhi Persyaratan Dasar UsahaSetelah memperoleh NIB, pemilik usaha harus memastikan lokasi restoran sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memenuhi persyaratan lingkungan. Untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, persyaratan ini umumnya dapat dipenuhi melalui pernyataan mandiri. Sementara itu, restoran dengan skala yang lebih besar wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta memastikan kesesuaian lokasi melalui sistem Amdalnet yang telah terintegrasi dengan OSS. 3. Urus Sertifikat Standar & PB-UMKULangkah berikutnya adalah mengurus Sertifikat Standar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sesuai dengan tingkat risiko usaha. Restoran juga perlu memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui dinas kesehatan setempat dengan memenuhi persyaratan pemeriksaan kualitas air, makanan, dan inspeksi lapangan. Apabila menjual produk yang wajib bersertifikat halal, pemilik usaha juga harus mengajukan Sertifikat Halal melalui BPJPH. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, restoran dapat beroperasi secara legal. Satu hal yang perlu diperhatikan, PP 28/2025 juga memperkenalkan sanksi administratif yang lebih berjenjang dibanding aturan sebelumnya. Berdasarkan pasal 355 PP 28/2025, operasional restoran yang tidak didukung KBLI dan PB-UMKU yang valid bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian
Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Merek dagang merupakan salah satu aset yang memiliki peran penting dalam membangun identitas sebuah bisnis. Nama, logo, maupun kombinasi keduanya membantu konsumen mengenali produk atau jasa yang ditawarkan serta membedakannya dari produk milik pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak bisnis mulai berkembang. Di Indonesia, perlindungan tersebut dapat diperoleh melalui pendaftaran merek dagang. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memiliki dasar hukum atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama, memperluas pasar, maupun membangun nilai merek dalam jangka panjang. Lalu, apa saja syarat daftar merek dagang, bagaimana proses pendaftarannya, dan dokumen apa yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut. Apa Itu Merek Dagang? Merek dagang adalah tanda yang dipakai untuk membedakan produk atau jasa milik satu usaha dengan usaha lainnya. Tanda ini bisa berbentuk nama, logo, gambar, susunan warna, huruf, angka, suara, hologram, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut. Fungsinya sederhana tapi penting, yaitu membuat konsumen bisa langsung mengenali produkmu di antara banyak produk sejenis di pasaran. Di Indonesia, ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menjelaskan bahwa merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang untuk barang dan merek jasa untuk layanan. Selain itu, ada juga istilah merek kolektif yang dipakai bersama oleh beberapa pelaku usaha untuk barang atau jasa dengan karakteristik yang sama, misalnya produk kerajinan dari satu sentra UMKM. Merek berbeda dengan nama usaha yang terdaftar di akta pendirian perusahaan atau di sistem perizinan berusaha. Nama usaha hanya berfungsi sebagai identitas administratif badan hukum, sedangkan merek adalah identitas produk atau jasa yang dipakai untuk berjualan ke konsumen. Karena itu, ada banyak kasus di mana nama PT sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum, tapi mereknya sendiri belum pernah didaftarkan ke DJKI, sehingga tetap berisiko dipakai atau diklaim pihak lain. Yang perlu kamu pahami sejak awal, hak atas merek di Indonesia tidak muncul otomatis hanya karena kamu sudah memakai nama atau logo tertentu selama bertahun-tahun. Advokat Wiwin Agustina, S.H., dalam tulisannya di Hukumonline menjelaskan bahwa hukum merek Indonesia menganut sistem pendaftaran, bukan sistem penggunaan. Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, dialah yang berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai nama tersebut di pasar. Prinsip ini dikenal dengan istilah first to file, dan secara tegas tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar dan mendapat sertifikat dari DJKI. Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Fungsi HAKI bagi Usaha? Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat HAKI, mencakup berbagai jenis perlindungan seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Khusus untuk merek, pendaftaran HAKI memberi kamu hak eksklusif untuk memakai nama dan logo tersebut dalam kegiatan usaha, serta hak untuk menuntut pihak lain yang memakai merek serupa tanpa izin. Sertifikat merek juga berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, sehingga memudahkan kamu saat mengajukan kerja sama, masuk ke platform e-commerce, atau bahkan menjual lisensi merek ke pihak lain di kemudian hari. Selain aspek hukum, merek yang sudah terdaftar juga berperan besar dalam membangun kepercayaan konsumen. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk dari usaha yang identitasnya jelas dan terlindungi hukum, dibanding produk tanpa merek resmi. Sertifikat merek juga sering dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen ketika kamu ingin mengajukan pembiayaan ke bank, mendaftar sebagai mitra distributor besar, atau memasarkan produk ke luar negeri, karena banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan bukti legalitas merek sebelum produk bisa masuk ke pasar mereka. Sayangnya, kesadaran untuk mendaftarkan merek di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia masih tergolong rendah. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin edisi Oktober 2025 mengamati data pendaftaran merek dari DJKI, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koperasi dan UKM periode 2018 sampai 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata hanya sekitar 2,2 persen UMKM yang mendaftarkan mereknya setiap tahun dari total sekitar 64,19 juta unit UMKM di Indonesia. Studi yang sama juga mencatat lonjakan pendaftaran merek yang cukup tinggi pada 2021, yaitu naik 104,85 persen, dan 2022 yang naik 17,75 persen, sebelum akhirnya turun tajam sebesar 65,83 persen pada 2023. Peneliti menyimpulkan bahwa perlindungan merek terbukti mendorong aktivitas inovatif dan menambah nilai ekonomi usaha, meski tantangan seperti rendahnya literasi hukum, keterbatasan biaya, dan minimnya pendampingan masih menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Data itu sejalan dengan apa yang sering ditemukan dalam praktik. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di laman resmi DJKI menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan paling dasar yang perlu dilakukan pelaku usaha, dan sebaiknya tidak ditunda sampai muncul masalah. Ia juga menyarankan pelaku UMKM untuk lebih dulu memeriksa status pendaftaran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI sebelum benar-benar memakai nama tertentu untuk usahanya, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat nama yang ternyata sudah dipakai pihak lain. Syarat Daftar HAKI untuk Merek Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat daftar HAKI yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Secara umum, dokumen dan data yang dibutuhkan meliputi: Selain dokumen di atas, kamu juga perlu memastikan usia usaha dan bidang usaha sesuai dengan kelas barang atau jasa yang dipilih. Kesalahan memilih kelas cukup sering terjadi, misalnya usaha kuliner yang seharusnya masuk kelas jasa makanan dan minuman, tapi salah didaftarkan di kelas produk kemasan makanan. Kesalahan semacam ini bisa membuat perlindungan merekmu jadi tidak tepat sasaran, meski permohonannya tetap diproses. Kalau kamu tidak yakin dengan penentuan kelas atau kelengkapan dokumen, memakai jasa konsultan HAKI terdaftar bisa jadi pilihan supaya proses berjalan lebih terarah, walau tentu ada biaya jasa tambahan di luar tarif resmi DJKI. Soal biaya pendaftaran merek, pemerintah baru saja memperbarui ketentuannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus