Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT sering dianggap rumit oleh calon pengusaha, padahal aturannya sudah banyak berubah menjadi lebih sederhana.
Sejak UU Cipta Kerja berlaku dan disusul beberapa aturan turunan terbaru, proses pendirian PT di Indonesia jadi lebih ringkas, terutama untuk usaha berskala mikro dan kecil.
Kalau kamu berencana membangun usaha dan ingin tahu cara mendirikan PT secara benar, artikel ini akan membahas semuanya dari pengertian, syarat terbaru, langkah demi langkah, sampai perkiraan biaya yang perlu disiapkan.
Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam bentuk saham. Karena berstatus badan hukum, PT dianggap sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya.
Artinya, harta pribadi pemegang saham tetap aman kalau suatu saat perusahaan mengalami masalah keuangan atau digugat pihak lain.
Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang mereka setorkan ke perusahaan, bukan sampai ke aset pribadi di luar itu.
Aturan dasar tentang PT sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lalu diperbarui lewat UU Cipta Kerja.
Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara menjelaskan bahwa banyak pengusaha memilih bentuk PT karena beberapa alasan praktis, yaitu adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dari harta pribadi pemilik, tanggung jawab pemegang saham yang terbatas, serta adanya pembagian tugas yang jelas antara pemegang saham dan pengurus perusahaan.
Struktur ini membuat PT dinilai lebih rapi secara tata kelola dibanding bentuk usaha lain seperti CV atau firma.
Sejak beberapa waktu terakhir, aturan main soal jenis PT juga berubah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, PT sekarang dibagi menjadi dua kategori, yaitu PT perorangan dan PT persekutuan modal.
PT perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sesuai aturan UMK yang berlaku.
Bentuk ini biasa disebut PT UMK. Sementara itu, PT persekutuan modal, atau yang sering disebut PT biasa, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham.
Pembagian dua jenis PT ini penting dipahami sejak awal karena syarat, prosedur, sampai biayanya cukup berbeda.
Kalau kamu seorang pengusaha tunggal dengan skala usaha kecil, PT perorangan biasanya jadi pilihan yang lebih hemat waktu dan biaya.
Sebaliknya, kalau usahamu melibatkan lebih dari satu pemilik atau target skalanya lebih besar, PT persekutuan modal jadi opsi yang lebih sesuai.

Apa Syarat Mendirikan PT Terbaru?
Setelah paham bentuk PT yang ingin didirikan, langkah selanjutnya adalah memenuhi syaratnya. Karena ada dua jenis PT, syaratnya pun dikelompokkan berdasarkan jenis PT masing-masing.
a. Syarat Pendirian PT Perorangan
PT perorangan punya syarat yang jauh lebih sederhana dibanding PT biasa. Berikut ketentuannya:
- Pendiri harus warga negara Indonesia (WNI) dan mengisi seluruh persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri wajib berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.
- Jumlah pemegang saham hanya satu orang, karena memang ditujukan untuk pengusaha tunggal.
- Satu orang WNI hanya boleh mendirikan satu PT perorangan dalam kurun waktu satu tahun.
- Pendiri wajib membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat nama dan kedudukan PT, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan usaha, jumlah modal dasar dan modal disetor, nilai serta jumlah saham, alamat perusahaan, dan data lengkap pendiri seperti NIK dan NPWP.
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang ditulis Hardiyono pada 2021 menyoroti bahwa keberadaan PT perorangan yang lahir dari UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum baru bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan status badan hukum karena syarat modal dan jumlah pendiri yang berat.
Menurutnya, kemudahan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong formalisasi usaha kecil agar lebih mudah mengakses permodalan dan perlindungan hukum.
b. Syarat Pendirian PT Umum
Kalau usahamu didirikan oleh dua orang atau lebih, berikut syarat yang berlaku:
- PT didirikan minimal oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat perusahaan didirikan.
- Pendirian hanya sah kalau dilakukan lewat akta pendirian yang dibuat notaris, tidak bisa dibuat sendiri seperti PT Perorangan.
- Status badan hukum baru didapat setelah PT didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM serta memperoleh bukti pendaftaran resmi.
- Permohonan pendirian diajukan ke menteri lewat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Kalau setelah berdiri jumlah pemegang saham berkurang jadi kurang dari dua orang, pemegang saham yang tersisa wajib mengalihkan sebagian sahamnya atau perusahaan menerbitkan saham baru dalam waktu paling lama enam bulan sejak kejadian itu.
Ketentuan ini merupakan hasil perubahan dari UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal dalam UU PT sebelumnya.
Sebuah artikel di Jurnal Analisis Hukum yang ditulis oleh Puspadewi pada 2022 membahas secara khusus perubahan ini.
Menurutnya, Pasal 7 UU PT yang mengatur syarat pendirian PT telah diubah lewat UU Cipta Kerja sehingga membuka pengecualian bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil untuk tetap bisa berdiri meski hanya dengan satu pendiri.
Puspadewi menilai perubahan ini menunjukkan bahwa negara ingin menyeimbangkan antara kepastian hukum korporasi dengan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM.
Selain syarat dasar di atas, ada juga aturan soal penamaan PT yang wajib dipatuhi, baik untuk PT perorangan maupun PT biasa.
Ketentuan penamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa nama PT harus ditulis dengan huruf latin, belum pernah dipakai secara sah oleh perusahaan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, tidak menyerupai nama lembaga negara atau lembaga internasional, tidak hanya terdiri dari rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata, dan harus sesuai dengan maksud serta kegiatan usaha perusahaan.
Terkait modal, aturannya juga sudah jauh lebih longgar dibanding dulu. Berdasarkan UU PT lama, PT biasa wajib punya modal dasar minimal Rp50 juta.
Ketentuan ini kemudian diubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 PP tersebut, besaran modal dasar sekarang sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para pendiri perusahaan, tanpa batas minimum yang ditetapkan pemerintah, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang memang punya aturan modal khusus.
Perubahan ini membuat pendirian PT jadi jauh lebih terjangkau, terutama bagi pengusaha pemula yang belum punya modal besar.
Cara Mendirikan PT di Indonesia
Setelah syarat terpenuhi, kamu perlu mengikuti tahapan pendirian PT secara berurutan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya.
1. Menentukan Nama PT
Langkah pertama adalah menentukan nama perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Nama ini nantinya perlu dicek dan dipesan lewat sistem AHU Online sebelum masuk ke proses berikutnya.
2. Menentukan Organ PT
Kalau kamu mendirikan PT persekutuan modal, kamu perlu menentukan susunan organ perusahaan terlebih dahulu.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, organ tetap PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk PT perorangan karena strukturnya lebih sederhana dan hanya dikelola oleh satu orang sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham.
3. Memeriksa Validitas Data Pendiri
Sejak sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, pengurusan izin usaha bisa dilakukan lebih cepat karena sudah terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam tahap ini, sistem akan memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendiri sekaligus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Kalau data ini tidak valid, proses pengajuan pendirian belum bisa dilanjutkan.
4. Mengurus Akta Pendirian di Notaris
Untuk PT persekutuan modal, kamu wajib membuat akta pendirian berbahasa Indonesia di hadapan notaris. Sementara untuk PT Perorangan, kamu cukup membuat surat pernyataan pendirian sendiri tanpa perlu melibatkan notaris.
Peran notaris dalam proses ini cukup penting secara hukum. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan, termasuk pembuatan akta pendirian PT.
Akta yang dibuat notaris berfungsi sebagai bukti otentik yang mengikat secara hukum, mencakup identitas pendiri, struktur perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, sampai aturan operasional perusahaan.
5. Mengurus Status Badan Hukum
Setelah akta selesai, tahap berikutnya adalah mendapatkan status badan hukum resmi. Dulu, status badan hukum baru didapat pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Sekarang, setelah UU Cipta Kerja berlaku, PT sudah dianggap berstatus badan hukum begitu didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Proses ini dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara daring dan biasanya selesai dalam waktu singkat setelah dokumen lengkap diunggah.
6. Mengenal dan Menentukan Kode KBLI
Sebelum mendirikan PT, kamu perlu memahami kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, karena kode ini wajib dicantumkan dalam maksud dan tujuan usaha di akta pendirian.
Acuan KBLI terbaru diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang mendefinisikan KBLI sebagai pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa ke dalam jenis-jenis lapangan usaha tertentu.
Pemilihan kode KBLI yang tepat penting supaya izin usaha yang keluar sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
7. Memastikan Skala Usaha Sesuai Ketentuan
Khusus untuk PT perorangan, pendiriannya hanya boleh dilakukan untuk usaha yang masuk kriteria UMKM.
Kriteria ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang membagi skala usaha berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
- Usaha mikro, yaitu usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha kecil, yaitu usaha dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha menengah, yaitu usaha dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Kalau skala usahamu ternyata sudah melebihi kriteria usaha kecil, kamu perlu mempertimbangkan pendirian PT persekutuan modal sejak awal, bukan PT perorangan.
8. Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lewat OSS
Tahap terakhir adalah mengurus izin usaha lewat sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS menggunakan pendekatan perizinan berbasis risiko yang ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha.
Setiap tingkat risiko punya jenis izin yang berbeda, yaitu:
- Risiko rendah, hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
- Risiko menengah tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
- Risiko tinggi, memerlukan NIB dan izin usaha secara penuh.
Penentuan tingkat risiko ini mengacu langsung pada kode KBLI yang sudah kamu pilih sebelumnya, jadi penting memastikan kode KBLI di akta pendirian sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berapa Biaya Pendirian PT?
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan calon pengusaha adalah soal biaya. Kabar baiknya, biaya pendirian PT sekarang jauh lebih terjangkau dibanding sebelum UU Cipta Kerja berlaku, terutama untuk PT perorangan.
a. Biaya Pendirian PT Perorangan
Karena tidak memerlukan akta notaris, biaya pendirian PT perorangan jauh lebih murah. Kamu hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat portal AHU Online dengan kisaran sekitar Rp50.000 saja.
Kalau kamu memilih menggunakan jasa konsultan untuk membantu proses pendaftaran, biaya jasa tambahan biasanya berkisar beberapa ratus ribu rupiah, tergantung penyedia jasa yang dipilih.
b. Biaya Pendirian PT Umum
Untuk PT biasa, ada beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan:
- Biaya notaris untuk pembuatan akta pendirian, dengan kisaran umum antara Rp1.500.000 sampai Rp7.000.000, tergantung lokasi kantor notaris dan kompleksitas anggaran dasar perusahaan. Notaris di kawasan bisnis besar seperti Jakarta biasanya mematok tarif lebih tinggi dibanding kota lain.
- Biaya PNBP untuk pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021, tarif PNBP untuk pengesahan PT berkisar antara Rp500.000 sampai Rp1.500.000, tergantung besaran modal dasar perusahaan yang didaftarkan.
- Biaya penerbitan NIB lewat sistem OSS, yang saat ini tidak dipungut biaya sama sekali.
- Biaya tambahan seperti pembuatan NPWP badan usaha, yang umumnya juga tidak berbayar, serta biaya virtual office kalau kamu belum punya kantor fisik, dengan kisaran Rp2.000.000 sampai Rp6.000.000 per tahun tergantung lokasi.
Kalau ditotal, secara keseluruhan biaya pendirian PT persekutuan modal di Indonesia saat ini berkisar antara Rp3.000.000 sampai Rp15.000.000, tergantung jenis layanan, lokasi domisili, dan apakah kamu mengurus sendiri atau menggunakan jasa konsultan legalitas.
Mengurus sendiri tentu lebih hemat dari sisi biaya, tapi butuh waktu dan pemahaman teknis yang lebih banyak, terutama dalam memilih kode KBLI yang tepat.
Salah pilih KBLI bisa berakibat akta perlu direvisi, yang berarti biaya tambahan harus dikeluarkan lagi.
Penting diingat, komponen biaya di atas bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah, jadi ada baiknya kamu selalu mengecek informasi resmi terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM atau notaris yang kamu tunjuk sebelum memulai proses pendirian.
Penutup
Mendirikan PT sekarang jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu, apalagi dengan hadirnya PT perorangan yang dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Yang paling penting adalah memahami dulu jenis PT yang sesuai dengan kondisi usahamu, memenuhi syarat sesuai aturan terbaru, mengikuti tahapan pendirian dengan urutan yang benar, serta menyiapkan anggaran biaya yang realistis.
Dengan persiapan yang matang, proses pendirian PT bisa berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Solusi Pendirian PT Praktis dan Termurah
Kalau kamu ingin mendirikan PT tanpa repot mengurus dokumen, menentukan KBLI, hingga proses pendaftaran di AHU dan OSS, kamu bisa menggunakan jasa VALEED. Seluruh proses dibantu oleh tim yang berpengalaman sehingga kamu tidak perlu khawatir salah memilih KBLI atau terkendala persyaratan administrasi.
VALEED melayani pendirian PT Perorangan maupun PT Umum, lengkap dengan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga perusahaan memperoleh legalitas yang dibutuhkan. Prosesnya lebih praktis, transparan, dan biayanya tetap terjangkau.
Masih bingung memilih jenis PT atau menentukan KBLI yang sesuai?
KLIK DI SINI untuk konsultasi GRATIS bersama tim VALEED dan dapatkan solusi pendirian PT yang praktis, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan bisnismu!
Referensi
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 tentang definisi dan kategori PT perorangan serta PT persekutuan modal, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6943835706f93/
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang penamaan Perseroan Terbatas, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e9543fbce3c2/peraturan-pemerintah-nomor-43-tahun-2011/document/
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, https://peraturan.go.id/id/pp-no-8-tahun-2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt60320cfe8e3b3/peraturan-pemerintah-nomor-7-tahun-2021/
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt684a49e1dccbf/
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6944bd335946c/peraturan-badan-pusat-statistik-nomor-7-tahun-2025/
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang tarif PNBP pengesahan badan hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Puspadewi, A.A.A.I. (2022). “Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Analisis Hukum, Vol. 5 No. 1, hlm. 14-25, https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3383
- Hardiyono (2021). “Keabsahan dan Akibat Hukum Pendirian Perseroan Mikro dan Kecil yang Didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27 No. 8
- “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/253
- Hukumonline, “Dasar Hukum Dibuatnya Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan,” https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-dibuatnya-akta-notaris-untuk-pendirian-perusahaan-cl897/




