Cara daftar NPWP kini semakin mudah karena seluruh proses dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengurus NPWP karena menganggap prosesnya rumit atau belum memahami persyaratan yang diperlukan.
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax yang membuat pendaftaran menjadi lebih praktis, termasuk dengan integrasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari secara lengkap apa itu NPWP, manfaat memiliki NPWP, syarat membuat NPWP untuk orang pribadi maupun pelaku usaha, hingga langkah-langkah daftar NPWP terbaru yang dapat dilakukan dari rumah secara online.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi ketika kamu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari melapor sampai membayar pajak.
Yang menarik, sejak beberapa tahun terakhir, konsep NPWP di Indonesia mengalami perubahan besar. Kalau dulu NPWP berupa nomor 15 digit yang terpisah dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekarang keduanya sudah digabung.
Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 2 ayat (1a), yang menyebutkan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Aturan ini kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.
Lewat aturan ini, NIK milik wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk otomatis berfungsi sebagai NPWP dengan format baru 16 digit.
Proses peralihan ini sempat melalui masa transisi yang cukup panjang. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK 112/2022, yang menetapkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024.
Sejak tanggal tersebut, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk juga layanan lain seperti ekspor impor, pencairan dana pemerintah, dan sektor keuangan, sudah memakai format NPWP baru berbasis NIK.
Kalau kamu masih penasaran apakah NIK kamu sudah aktif sebagai NPWP atau belum, kamu bisa mengeceknya langsung lewat akun Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, pernah menjelaskan bahwa NIK milik wajib pajak orang pribadi berstatus penduduk akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru begitu proses pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selesai dilakukan.
Menurutnya, kalau NIK belum tervalidasi sebagai NPWP, biasanya penyebabnya adalah data yang belum padan, misalnya alamat tempat tinggal yang tercatat berbeda dengan data kependudukan.
Untuk kasus seperti ini, DJP akan menghubungi wajib pajak lewat email, layanan Kring Pajak, atau aplikasi DJP Online supaya data bisa segera diperbaiki.
Jadi, secara sederhana, NPWP bukan cuma sekadar nomor formalitas. Nomor ini menjadi kunci utama yang menghubungkan identitas kependudukanmu dengan seluruh riwayat kewajiban perpajakan yang kamu miliki.

Yuk, Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Fungsi NPWP
Banyak orang berpikir NPWP hanya penting kalau kamu punya usaha besar atau gaji tinggi. Padahal fungsinya gak cuma itu, loh! Berikut beberapa fungsi utama NPWP yang perlu kamu pahami.
1. Sebagai identitas resmi wajib pajak
NPWP menjadi tanda pengenal setiap kali kamu berurusan dengan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai pembayaran pajak penghasilan.
2. Sebagai sarana pengawasan kepatuhan pajak.
Dengan nomor identitas yang unik, DJP dapat memantau riwayat kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara lebih rapi dan terstruktur, sehingga potensi tumpang tindih data bisa diminimalkan.
3. Memengaruhi besaran tarif pajak yang kamu bayar.
Ini poin yang sering tidak disadari banyak orang. Untuk pajak penghasilan Pasal 21, misalnya, ada perbedaan tarif antara pemilik NPWP dan yang tidak memilikinya.
Wajib pajak yang belum punya NPWP dikenakan tarif pemotongan pajak penghasilan yang lebih tinggi, yaitu 20 persen lebih besar dibanding tarif normal bagi pemilik NPWP.
4. Sebagai syarat administratif berbagai keperluan finansial.
NPWP kerap diminta saat mengajukan kredit perbankan, membuka rekening bisnis, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, mengikuti tender, sampai melamar pekerjaan di instansi tertentu.
Menariknya, kepemilikan NPWP juga berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Sebuah penelitian berjudul “Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP Dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi” yang ditulis oleh Kirana Riantini dan Aris Sanulika, dan dipublikasikan di SINOMIKA Journal pada 2023, meneliti 100 responden wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kebayoran Baru Dua.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban kepemilikan NPWP terbukti memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, penelitian tersebut juga menemukan bahwa sanksi perpajakan memperkuat pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak.
Artinya, kepemilikan NPWP bukan cuma soal identitas administratif, tapi juga berperan sebagai pendorong perilaku patuh dalam menjalankan kewajiban pajak, apalagi kalau diiringi dengan penegakan sanksi yang konsisten.
Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Usaha
Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen sesuai kategori wajib pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dari DJP, berikut rincian syarat membuat NPWP pribadi dan usaha yang perlu kamu ketahui.
A. Syarat NPWP Orang Pribadi Karyawan atau Tidak Berusaha
- Fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung.
- Alamat email dan nomor telepon aktif, karena seluruh proses verifikasi dilakukan lewat kanal digital.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang diperlukan meliputi paspor yang masih berlaku, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
B. Syarat NPWP Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Dokumen identitas sesuai kategori penduduk atau bukan penduduk seperti di atas.
- Surat keterangan usaha dari instansi berwenang, atau dokumen izin kegiatan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kamu benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
C. Syarat Khusus Wanita Kawin yang Ingin Memisahkan Kewajiban Pajak
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menyatakan kehendak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
D. Syarat NPWP Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat, khusus untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan.
- Kartu identitas dan surat keterangan tempat tinggal, apabila pengurus perusahaan berkewarganegaraan asing.
- Dokumen NPWP pusat atau induk, khusus untuk pendaftaran cabang perusahaan.
Satu hal yang perlu kamu perhatikan, sejak kebijakan integrasi NIK dan NPWP berjalan penuh, validitas data kependudukan menjadi kunci utama supaya pendaftaran tidak tertolak sistem.
Kalau ada perbedaan data antara KTP dan data di Dukcapil, misalnya perbedaan alamat atau ejaan nama, proses pendaftaran bisa terhambat sampai kamu melakukan klarifikasi.
Jadi sebelum mendaftar, pastikan dulu data kependudukanmu sudah sesuai dan valid.
Cara Daftar NPWP Online
Sekarang bagian yang paling ditunggu, yaitu langkah daftar NPWP terbaru lewat sistem digital DJP.
Sejak awal 2025, DJP resmi mengimplementasikan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan platform lama dan menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu portal terintegrasi.
Berikut tahapan cara daftar NPWP online yang bisa kamu ikuti dari HP maupun laptop.
1. Buka portal resmi Coretax DJP
Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id lewat browser. Pastikan kamu memakai jaringan internet yang stabil supaya proses pengisian formulir tidak terputus di tengah jalan.
2. Pilih menu pendaftaran baru
Klik opsi “New Registration” atau “Pendaftaran Baru” yang ada di halaman utama.
3. Tentukan jenis wajib pajak
Untuk pendaftaran perorangan, pilih kategori “Perorangan”. Sistem akan menanyakan apakah kamu sudah punya NIK yang terdaftar. Pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” kalau kamu penduduk Indonesia dengan KTP aktif.
4. Lakukan aktivasi NIK
Setelah memilih jenis pendaftaran sesuai NIK, sistem akan mengarahkanmu ke opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Di tahap ini, kamu perlu memasukkan NIK sesuai KTP untuk diverifikasi dengan basis data kependudukan.
5. Isi data identitas wajib pajak
Lengkapi data pribadi seperti nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, serta alamat domisili sesuai dokumen resmi. Ketidaksesuaian kecil bisa membuat sistem menolak permohonanmu, jadi isi dengan teliti.
6. Isi data kontak
Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon seluler yang bisa menerima kode verifikasi atau One Time Password (OTP).
7. Isi data ekonomi dan sumber penghasilan
Tentukan status pekerjaanmu, apakah karyawan, pengusaha, pekerja lepas, atau bahkan yang belum bekerja.
Jangan khawatir kalau kamu belum memiliki penghasilan, karena kategori ini juga tersedia bagi mahasiswa atau pencari kerja yang membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi lamaran pekerjaan.
8. Unggah dokumen pendukung
Lampirkan hasil pindai atau foto KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen tambahan lain sesuai kategori pendaftaranmu.
Pastikan gambar terlihat jelas dan tidak buram supaya proses verifikasi berjalan lancar.
9. Verifikasi identitas dan konfirmasi pernyataan
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan data untuk kamu periksa kembali. Centang pernyataan kebenaran data, lalu kirim permohonan.
10. Tunggu proses verifikasi
Setelah formulir dikirim, DJP akan memverifikasi data yang kamu ajukan.
Umumnya, NPWP elektronik terbit dalam rentang satu sampai tiga hari kerja dan langsung dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Khusus bagi kamu yang berencana membuka usaha, ada informasi tambahan yang penting untuk diketahui.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa memanfaatkan skema tarif pajak final sebesar 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sebagai alternatif dari tarif umum yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Skema ini banyak dipilih pelaku UMKM karena perhitungannya lebih sederhana dibanding tarif progresif biasa.
Kalau kamu mengalami kendala saat mendaftar, misalnya sistem error atau data tidak kunjung tervalidasi, kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500 200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili.
DJP juga menyediakan bantuan lewat kanal media sosial resmi dan aplikasi DJP Online untuk mempermudah proses klarifikasi data.
Setelah NPWP aktif, jangan lupa untuk segera melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik lewat akun Coretax.
Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang dibutuhkan setiap kali kamu melaporkan SPT, membuat faktur pajak, atau mengurus dokumen perpajakan lainnya secara sah.
Penutup
Memiliki NPWP sekarang menjadi jauh lebih mudah berkat integrasi NIK dan sistem digital terbaru dari DJP.
Kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup siapkan dokumen yang lengkap dan pastikan data kependudukanmu valid, lalu ikuti langkah pendaftaran lewat Coretax dari rumah.
Selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara, memiliki NPWP juga membuka banyak kemudahan administratif, mulai dari pengajuan kredit, pembukaan rekening bisnis, sampai keperluan melamar kerja.
Kalau kamu belum memiliki NPWP, tidak ada salahnya untuk segera mendaftar sebelum urusan administrasi lain membutuhkannya secara mendadak.

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI.
Solusi Mudah Urus NPWP Tanpa Ribet
Mengurus NPWP memang kini bisa dilakukan secara online. Namun, tidak sedikit orang yang masih mengalami kendala, mulai dari data kependudukan yang belum sinkron, kebingungan memilih kategori wajib pajak, hingga proses verifikasi yang memakan waktu lebih lama karena ada dokumen yang kurang lengkap.
Kalau kamu ingin proses yang lebih praktis, VALEED siap membantu pengurusan NPWP secara online dari awal hingga selesai. Kamu cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sementara tim VALEED akan mendampingi proses administrasi, memastikan data yang diajukan sudah sesuai, serta membantu jika terjadi kendala saat pendaftaran
Sudah siap memiliki NPWP tanpa repot? Serahkan prosesnya kepada VALEED dan nikmati layanan yang cepat, mudah, serta didampingi oleh tim profesional.
KLIK DI SINI untuk konsultasi gratis dan mulai proses pengurusan NPWP bersama VALEED sekarang juga!!
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online. https://www.pajak.go.id/en/node/63470
- Direktorat Jenderal Pajak. Registrasi. https://www.pajak.go.id/en/node/113232
- Direktorat Jenderal Pajak. Menyongsong Era Baru NIK sebagai NPWP. https://pajak.go.id/en/node/103921
- Direktorat Jenderal Pajak. Tahukah Anda, Lima Pertanyaan Penting tentang NPWP?. https://www.pajak.go.id/en/artikel/tahukah-anda-lima-pertanyaan-penting-tentang-npwp
- Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/112-pmk-03-2022/summary
- Badan Pemeriksa Keuangan RI (JDIH BPK). PMK No. 112/PMK.03/2022 dan PMK No. 136 Tahun 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Details/217310/pmk-no-112
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (10).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Tirto.id. Ketentuan NIK Menjadi NPWP Berdasarkan Aturan PMK 112 Tahun 2022. https://tirto.id/ketentuan-nik-menjadi-npwp-berdasarkan-aturan-pmk-112-tahun-2022-guis
- Riantini, K., & Sanulika, A. (2023). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP Dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(5), 1399–1416. https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i5.631
- Detik.com. Cara Membuat NPWP Online 2026, Bisa Pakai HP!. https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8413279/cara-membuat-npwp-online-2026-bisa-pakai-hp
- Kompas.com. Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax. https://money.kompas.com/read/2026/03/22/123100426/cara-bikin-npwp-online-2026-via-coretax
- Pegadaian. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas Penting untuk Mendukung Usaha. https://pegadaian.co.id/artikel/keuangan/npwp-adalah




