
Perusahaan logistik yang beroperasi di bawah KBLI 49231 maupun KBLI 49232 wajib mengantongi izin angkutan bermotor yang sesuai kategori usahanya. Kedua kode ini ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, yang menggantikan sistem klasifikasi...








