Daftar Isi

Notaris Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional? Ini Aturannya

Notaris Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional? Ini Aturannya

Kalau kamu lagi mau bikin PT atau CV, mungkin kamu berpikir harus cari notaris yang kantornya searah dengan alamat usahamu. Anggapan ini wajar, karena banyak orang mengira urusan notaris itu harus serba lokal.

Menurut aturan baru, kini kamu bisa memakai jasa notaris dari kota atau provinsi lain untuk mendirikan PT maupun CV, asal prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kemudahan ini bikin kamu punya lebih banyak pilihan. Kamu bisa membandingkan notaris berdasarkan pengalaman, kecepatan kerja, kualitas layanan, sampai biaya yang mereka tawarkan, tanpa harus terpaku pada satu wilayah saja.

Tapi sebelum kamu buru-buru menghubungi notaris pilihanmu, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami dulu.

Artikel ini akan mengajak kamu memahami batas kewenangan notaris, cara kerja legalitas perusahaan di Indonesia, dan kenapa kamu tidak wajib terus-terusan memakai notaris yang sama.

Wilayah Kerja Notaris Tetap Dibatasi

Aturan yang mengatur profesi notaris ada di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap notaris punya tempat kedudukan di satu kabupaten atau kota tertentu, sementara wilayah kerjanya mencakup seluruh provinsi tempat dia berkedudukan.

Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 18 ayat (2) undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Supaya lebih gampang dibayangkan, begini contohnya. Notaris yang kantornya ada di Bekasi berhak membuat akta untuk klien di Bandung, Cirebon, atau Sukabumi, karena kota-kota itu masih satu provinsi, yaitu Jawa Barat.

Tapi notaris yang sama tidak berhak membuat akta di Tangerang karena wilayah tersebut sudah masuk provinsi lain.

Jadi meskipun secara jarak dekat, batasnya tetap mengikuti garis provinsi, bukan jarak tempuh.

Nah, yang sering bikin bingung, alamat perusahaan yang kamu dirikan tidak harus satu provinsi dengan notarisnya.

Jadi notaris yang berkedudukan di Jawa Timur tetap bisa membantu kamu mendirikan PT yang alamatnya di Jakarta, selama proses pembuatan dan penandatanganan aktanya dilakukan sesuai dengan ketentuan wilayah kerja notaris itu sendiri.

Biasanya ini berarti kamu yang datang menghadap ke kantor notarisnya, bukan notarisnya yang pindah wilayah kerja.

Soal kenapa aturan wilayah kerja ini penting untuk dijaga, ada penjelasan menarik dari Habib Adjie, salah satu pakar hukum kenotariatan yang tulisannya banyak dipakai sebagai rujukan di dunia kenotariatan Indonesia.

Baca Juga  Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS RBA: Syarat dan Dokumennya

Menurutnya, kedudukan notaris sebagai pejabat publik harus dipahami sebagai publik dalam arti hukum, bukan publik dalam arti khalayak umum semata. Artinya, kewenangan notaris memang dibatasi oleh hukum secara ketat, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan pejabat publik di bidang pemerintahan pada umumnya.

Pembatasan wilayah kerja ini pada dasarnya adalah bagian dari cara negara menjaga supaya kewenangan notaris tetap jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lain.

Jadi kesimpulannya, kamu memang bebas memilih notaris dari kota mana saja, tapi tetap perlu memastikan notaris tersebut punya wilayah kerja yang mencakup lokasi di mana akta akan ditandatangani.

Legalitas Perusahaan Terdaftar Berlaku se-Indonesia

Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah pendaftaran ke pemerintah supaya perusahaanmu punya status hukum yang resmi.

Nah, di titik inilah legalitas perusahaan berubah sifat, dari yang tadinya terikat wilayah kerja notaris, menjadi berlaku secara nasional.

Untuk PT, statusnya sebagai badan hukum diperoleh setelah proses pendaftaran ke Kementerian Hukum lewat Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH selesai dan dinyatakan lengkap oleh sistem.

Ini merupakan salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UU Cipta Kerja.

Kalau dulu status badan hukum baru didapat setelah Surat Keputusan Menteri terbit, yang prosesnya bisa memakan waktu cukup lama, sekarang PT memperoleh status badan hukum begitu didaftarkan ke Menkumham dan mendapat bukti pendaftaran tanpa perlu menunggu SK terbit terlebih dahulu.

Bahkan untuk PT Perorangan, status badan hukumnya bisa langsung didapat secara otomatis saat pernyataan pendirian diterima sistem SABH.

Aturan teknis yang jadi pedoman pelaksanaan proses ini juga sudah diperbarui. Sejak 17 Desember 2025, ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT diatur lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 yang berlaku sebelumnya.

Jadi kalau kamu baru mau mendirikan PT sekarang, prosesnya sudah mengikuti aturan teknis paling anyar ini.

Sementara itu, untuk CV, proses pendaftarannya sedikit berbeda karena CV bukan badan hukum, melainkan badan usaha.

Pendaftaran CV dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Peraturan ini menjelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Setelah proses pendaftaran ini selesai, kamu akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai bukti bahwa CV kamu sudah tercatat resmi.

Baca Juga  Jasa Sertifikasi ISO: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi

Baik status badan hukum PT maupun status terdaftar CV, keduanya diakui di seluruh wilayah Indonesia begitu proses pendaftaran ke pemerintah rampung.

Jadi kamu bisa saja mendirikan perusahaan lewat notaris di Surabaya, tapi menjalankan usahanya di Jakarta, Medan, atau kota lain mana pun.

Meski begitu, ada catatan yang perlu kamu ingat. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha, lokasi kegiatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, dan izin khusus sesuai bidang usaha yang kamu jalankan.

Terutama karena sistem perizinan berusaha di Indonesia sekarang berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tidak Wajib Terus Pakai Notaris yang Sama

Banyak pemilik usaha yang mengira mereka harus terus setia sama notaris yang dulu membuatkan akta pendirian perusahaannya.

Padahal, baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas sama-sama tidak mewajibkan hal itu. Kamu bebas memakai jasa notaris lain kapan pun kamu butuh mengubah data atau dokumen perusahaan.

Beberapa jenis perubahan yang bisa diurus lewat notaris berbeda antara lain:

  • Mengganti nama perusahaan.
  • Mengubah alamat perusahaan.
  • Menambah atau mengganti KBLI.
  • Mengubah jumlah modal perusahaan.
  • Mengubah susunan pemegang saham.
  • Mengganti direksi atau komisaris.
  • Mengubah ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Memperbarui data perusahaan lainnya.

Sebelum mengurus perubahan-perubahan di atas, notaris yang baru biasanya akan memeriksa dulu akta pendirian, akta perubahan sebelumnya, dan dokumen perusahaan lainnya, supaya semua data yang diubah tetap konsisten dengan riwayat legalitas perusahaanmu.

Untuk sebagian jenis perubahan, kamu juga tetap butuh persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau keputusan resmi lain, tergantung ketentuan yang berlaku di perusahaanmu.

Apa Keuntungan Pengusaha Terhadap Aturan Ini?

Kebebasan memilih notaris ini membawa beberapa manfaat nyata buat kamu yang menjalankan usaha, di antaranya:

1. Pilihan Jadi Lebih Luas

Kamu bisa membandingkan notaris berdasarkan pengalaman, kemampuan, harga, dan kualitas pelayanan, tanpa terbatas hanya pada notaris yang kebetulan berkantor dekat lokasi usahamu.

2. Proses Jadi Lebih Fleksibel

Sebagian tahap pendaftaran perusahaan sekarang sudah berjalan lewat sistem elektronik seperti SABH dan SABU.

Hal ini membuat pengiriman data dan pengurusan administrasi jadi lebih mudah dikerjakan, meskipun tahap pembuatan dan penandatanganan akta tetap mengikuti ketentuan wilayah kerja notaris yang berlaku.

Baca Juga  Semua Hal yang Kamu Harus Tahu Seputar IMB

3. Tidak Terikat pada Satu Notaris Saja

Kalau di masa depan kamu butuh mengubah legalitas perusahaan, kamu bebas memilih notaris lain yang paling sesuai dengan kebutuhanmu saat itu, tanpa harus kembali ke notaris yang dulu.

4. Perluasan Usaha Jadi Lebih Mudah

Karena legalitas perusahaan berlaku nasional, kamu bisa membuka dan menjalankan kegiatan usaha di daerah lain, selama perusahaanmu sudah memenuhi perizinan dan ketentuan usaha yang berlaku di daerah tersebut.

Kesimpulan

Kamu bisa mendirikan PT atau CV lewat notaris dari daerah mana pun, asal proses pembuatan dan penandatanganan aktanya tetap dilakukan sesuai wilayah kerja notaris tersebut, yang mencakup satu provinsi dari tempat kedudukannya sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris.

Setelah proses pendaftaran ke pemerintah selesai, baik lewat SABH untuk PT maupun SABU untuk CV, legalitas perusahaanmu akan diakui dan bisa dipakai untuk menjalankan usaha di seluruh Indonesia.

Kamu juga tidak wajib memakai notaris yang sama untuk mengurus perubahan data perusahaan di kemudian hari. Selain itu, bisa bebas memilih notaris lain sesuai kebutuhan, selama proses dan dokumennya tetap lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.

Kalau kamu butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan atau mengubah legalitas yang sudah ada, kamu bisa menggunakan layanan VALEED. Tim VALEED akan membantu prosesnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaanmu.

FAQ

1. Apakah pendirian PT atau CV harus menggunakan notaris satu daerah?

Tidak. Kamu bisa menggunakan notaris dari daerah lain, selama prosesnya tetap mengikuti wilayah kerja notaris yang berlaku, yaitu mencakup satu provinsi dari tempat kedudukannya.

2. Apakah notaris bisa mengurus legalitas perusahaan secara nasional?

Bisa. Notaris bisa membantu mengurus legalitas perusahaan seperti PT atau CV, dan hasil pendaftarannya nanti berlaku secara nasional setelah disahkan atau dicatat oleh pemerintah.

3. Apakah legalitas perusahaan berlaku secara nasional?

Ya. Legalitas perusahaan yang sudah disahkan lewat SABH untuk PT, atau dicatat lewat SABU untuk CV, diakui di seluruh Indonesia.

4. Apakah perusahaan harus selalu menggunakan notaris yang sama?

Tidak. Kamu bisa memilih notaris lain kapan pun kamu butuh mengurus perubahan data atau dokumen legalitas perusahaan.

5. Apakah perusahaan bisa menjalankan usaha di daerah lain?

Bisa, selama perusahaanmu memenuhi ketentuan KBLI, perizinan usaha berbasis risiko, lokasi kegiatan, dan izin khusus yang dibutuhkan sesuai bidang usahanya.

Daftar Isi