Daftar Isi

Izin Usaha Dagang: Cara Mendirikan UD Perorangan Sesuai Aturan Terbaru

Izin Usaha Dagang: Cara Mendirikan UD Perorangan Sesuai Aturan Terbaru

Kalau kamu berencana membuka toko, jadi distributor, atau menjalankan bisnis jual beli barang, salah satu pertanyaan pertama yang muncul biasanya soal legalitas.

Banyak orang berpikir mendirikan usaha harus lewat PT yang prosesnya panjang dan biayanya besar. Padahal ada pilihan lain yang jauh lebih sederhana, yaitu Usaha Dagang atau UD.

Izin usaha dagang menjadi solusi bagi kamu yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas tapi tetap ingin punya legalitas resmi di mata hukum.

Artikel ini akan membahas tuntas apa itu UD, syarat pendiriannya, cara mengurus izinnya lewat sistem OSS, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau memilih bentuk usaha ini.

Apa Itu Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau UD adalah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh satu orang untuk melakukan kegiatan jual beli barang.

Berbeda dengan pabrik atau produsen, UD tidak melakukan proses produksi. Pemilik UD membeli barang dari pihak lain, lalu menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, setelah dikurangi biaya operasional dan distribusi.

Ciri paling mendasar dari UD adalah statusnya yang bukan badan hukum. Ini yang membedakannya secara jelas dengan PT atau Perseroan Terbatas.

PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berstatus badan hukum resmi.

Artinya, harta pribadi pemilik PT terpisah dari harta perusahaan. Kalau perusahaan bangkrut atau punya utang, kekayaan pribadi pemilik saham pada dasarnya tetap aman, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum.

Situasinya berbeda pada UD. Karena bukan badan hukum, tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dengan harta usaha.

Semua hak dan kewajiban usaha melekat langsung pada diri pemiliknya.

Kalau usaha merugi atau punya utang, pemilik UD bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadinya. Risiko ini penting kamu pahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang cocok.

CV atau Commanditaire Vennootschap juga berbeda dari UD karena melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.

Sementara UD cukup dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, tanpa perlu mengajak rekan bisnis lain. Modal yang dibutuhkan juga jauh lebih kecil dibanding pendirian PT maupun CV, sehingga UD sering jadi pilihan pelaku usaha pemula.

Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan opsi lain bagi pelaku UMKM yang ingin punya status badan hukum tanpa modal besar, yaitu Perseroan Perorangan.

Bentuk usaha ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Oktober 2021. Bedanya dengan UD, Perseroan Perorangan berstatus badan hukum sehingga ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan, meski tetap hanya didirikan oleh satu orang.

Menurut Ashoya Ratam, pakar hukum yang dikutip Kongres Advokat Indonesia, perubahan ketentuan dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja seharusnya membuat pelaku UMKM makin mudah dalam tahap pendirian, pendaftaran, hingga mendapat akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Baca Juga  Pajak PT PMA: Jenis dan Kewajibannya yang Harus Ditaati

Jadi, kalau kamu ingin ada pemisahan aset sejak awal, Perseroan Perorangan bisa jadi pertimbangan.

Tapi kalau kamu ingin proses paling sederhana dan cepat tanpa syarat modal minimal, UD tetap jadi pilihan yang masuk akal.

AspekUD (Usaha Dagang)PT (Perseroan Terbatas)CV (Commanditaire Vennootschap)
Pemilik/Pendiri1 orang1 orang untuk PT Perorangan, atau 2+ orang untuk PT biasaMinimal 2 orang
Status hukumBukan badan hukumBadan hukumBukan badan hukum
Pemisahan hartaTidak ada pemisahan harta pribadi dan usahaHarta pribadi dan perusahaan terpisahTidak seperti PT; tanggung jawab bergantung pada posisi sekutu
Tanggung jawab utangPemilik bertanggung jawab langsung sampai ke harta pribadiPada dasarnya terbatas pada modal yang disetorkan, dengan pengecualian tertentu menurut hukumSekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi; sekutu pasif pada prinsipnya sebatas modal yang disetor
PengelolaanDikelola langsung oleh pemilikDikelola oleh DireksiDikelola oleh sekutu aktif
Sekutu pasifTidak adaTidak ada konsep sekutuAda sekutu pasif/komanditer
ModalRelatif fleksibel, tidak ada modal minimum khususTidak ada ketentuan modal minimum umum untuk pendirian PTRelatif fleksibel
Cocok untukUsaha jual-beli sederhana yang dikelola sendiriUsaha yang ingin memiliki badan hukum dan pemisahan asetUsaha bersama yang melibatkan sekutu aktif dan investor/pemodal
Contoh usahaToko sembako, distributor, toko pakaianPerdagangan, jasa, startup, perusahaan skala UMKM hingga besarJasa, perdagangan, kontraktor, dan usaha bersama
Kelebihan utamaSederhana dan mudah dikelolaAda perlindungan pemisahan harta dan status badan hukumBisa menggabungkan pengelola usaha dengan pemodal

Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang

Salah satu daya tarik UD adalah syarat pendiriannya yang tidak rumit. Kamu tidak perlu akta notaris yang kompleks seperti pendirian PT. Berikut dokumen yang umumnya perlu kamu siapkan sebelum mengurus izin usaha dagang.

A. KTP Pemilik Usaha
KTP digunakan sebagai identitas utama pemilik UD dalam proses administrasi dan pendaftaran usaha.

B. Kartu Keluarga (KK)
KK dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi data identitas pemilik usaha.

C. Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Lokasi Usaha
Dokumen ini menunjukkan bahwa lokasi usaha memang dapat digunakan untuk kegiatan bisnis. Bentuknya dapat berupa PBB jika tempat usaha milik sendiri atau surat/perjanjian sewa jika tempat usaha disewa.

D. Surat Pengantar RT/RW
Di beberapa daerah, surat pengantar dari RT/RW masih dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usaha.

E. Pas Foto Berwarna
Pas foto dapat menjadi dokumen pelengkap administrasi apabila masih dipersyaratkan oleh instansi atau daerah tempat usaha didaftarkan.

F. NPWP/NIK yang Telah Dipadankan
NPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan pemilik usaha. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, sehingga perlu memastikan status pemadanan NIK-NPWP sudah sesuai.

G. Nama Usaha
Nama usaha perlu disiapkan untuk kebutuhan pendaftaran dan administrasi UD. Pastikan nama yang dipilih sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan dengan usaha lain.

Baca Juga  Fungsi Tercopy di Pendirian PT: Jenis Dokumen dan Panduan Selengkapnya

H. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi salah satu legalitas penting agar kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penting juga kamu tahu, kepemilikan legalitas usaha bukan cuma soal administrasi formal.

Sebuah kajian dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 yang meneliti pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe menemukan bahwa usaha tanpa NIB dan Sertifikat Standar berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan sementara kegiatan usaha.

Penelitian ini juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena aturan yang sulit, melainkan karena kurangnya pemahaman soal regulasi dan minimnya kesadaran hukum.

Jadi, memenuhi syarat pendirian UD sejak awal sebetulnya cara paling aman untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Melalui Sistem OSS

Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan proses perizinan usaha lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA.

Sistem ini jadi pintu utama bagi kamu untuk mendapatkan NIB, yang berfungsi sebagai legalitas dasar sekaligus identitas resmi usaha kamu di mata negara.

Dasar hukum penyelenggaraan OSS RBA saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang disahkan pada 5 Juni 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021.

Pembaruan ini membuat sistem OSS RBA makin matang, termasuk penerapan prinsip fiktif positif yang memberi kepastian waktu proses, perluasan cakupan ke lebih banyak sektor usaha, serta integrasi yang lebih ketat dengan data Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di masing-masing daerah.

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat akun di situs resmi oss.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, klik menu pendaftaran, lalu pilih skala usaha yang sesuai, yaitu Usaha Mikro dan Kecil untuk kebanyakan UD, dan tentukan jenis pelaku usaha sebagai perorangan.

Kamu perlu memasukkan NIK KTP, tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor telepon. Setelah kode verifikasi diisi, sistem akan mengirim email untuk mengonfirmasi akun dan membuat kata sandi.

Setelah akun aktif, masuk kembali ke dashboard OSS dan lengkapi profil usaha.

Pada tahap ini kamu akan diminta memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha kamu, misalnya perdagangan eceran atau perdagangan besar tergantung skala bisnismu.

Acuan KBLI yang berlaku saat ini adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI ini sangat menentukan tingkat risiko usaha kamu, yang nantinya berpengaruh pada jenis perizinan lanjutan yang dibutuhkan.

Sistem OSS RBA membagi tingkat risiko usaha menjadi empat kategori, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Untuk usaha dagang skala mikro dan kecil, hampir semuanya masuk kategori risiko rendah, sehingga NIB saja sudah cukup berfungsi sebagai izin tunggal tanpa perlu dokumen tambahan.

Baca Juga  5 Tahap Pemeriksaan Substantif Merek Saat Mendaftar Hak Cipta

Kalau kegiatan usahamu masuk kategori menengah rendah, kamu perlu melengkapi Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri bahwa usahamu memenuhi standar yang ditetapkan.

Untuk kategori yang lebih tinggi, ada proses verifikasi tambahan dari instansi terkait sebelum usaha bisa beroperasi secara komersial.

Setelah data usaha lengkap dan valid, sistem OSS akan menampilkan draf NIB. Kamu tinggal mencentang kotak pernyataan atau disclaimer, lalu klik tombol untuk menerbitkan perizinan berusaha.

Untuk usaha berisiko rendah dengan data yang lengkap dan lokasi yang sudah sesuai RDTR, NIB umumnya bisa terbit pada hari yang sama. Setelah terbit, NIB bisa langsung diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha kamu.

Sebagai catatan tambahan, kalau usaha kamu bergerak di bidang pangan olahan rumahan, NIB untuk kategori risiko rendah pada UMK saat ini juga bisa langsung berlaku sekaligus sebagai fasilitasi menuju Sertifikat Bina UMK dari Badan Standardisasi Nasional dan pendampingan Sertifikasi Jaminan Produk Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

Jadi satu proses pendaftaran bisa membuka jalan ke berbagai kemudahan lain untuk mengembangkan usahamu.

Keuntungan Memilih Usaha Dagang untuk Bisnis Skala Kecil

Setelah memahami cara mengurusnya, berikut beberapa keuntungan memilih UD (Usaha Dagang) dibanding bentuk usaha lainnya:

1. Operasional lebih sederhana
UD tidak membutuhkan struktur organisasi seperti direksi atau komisaris. Pemilik dapat mengambil keputusan bisnis secara langsung, mulai dari harga hingga strategi pemasaran.

2. Jenis usaha fleksibel
UD dapat digunakan untuk berbagai usaha perdagangan, baik sebagai distributor, pengecer, maupun penjual langsung ke konsumen. Produk yang dijual juga bisa beragam, mulai dari bahan baku hingga barang jadi.

3. Modal awal relatif ringan
Karena fokus pada aktivitas membeli dan menjual kembali barang, UD tidak membutuhkan fasilitas produksi seperti pabrik atau mesin. Hal ini membuatnya cocok untuk usaha yang baru dirintis.

4. Lebih mudah membangun kredibilitas usaha
Memiliki legalitas seperti NIB membantu usaha terlihat lebih resmi dan dapat mendukung akses ke pembiayaan maupun kerja sama dengan pihak lain.

5. Bisa berkembang ke bentuk usaha lain
Jika bisnis semakin besar dan membutuhkan pemisahan aset pribadi dengan aset usaha, pemilik dapat mempertimbangkan beralih ke Perseroan Perorangan atau PT sesuai kebutuhan bisnis.

Pendirian Usaha Dagang dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Layanan Pendirian UD VALEED

Mengurus legalitas usaha sendiri memang bisa, tetapi proses administrasi dan penyesuaian dokumen dengan aturan terbaru bisa menyita waktu.

Kalau ingin lebih praktis, VALEED siap membantu proses pendirian UD dari awal hingga selesai. Kamu juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu untuk memastikan dokumen dan legalitas yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi usahamu.

Dengan bantuan tim yang berpengalaman, proses pengurusan legalitas jadi lebih terarah sehingga kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.

KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS bersama VALEED!

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (telah digantikan oleh PP 28/2025)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP
  • Ananda, A. M., Jafar, S., & Rahman, A. (2025). Implikasi Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 8, No. 2. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21632
  • Pernyataan Ashoya Ratam dalam artikel “Pahami, Ini Poin-poin Penting Pendirian PT Perorangan”, Kongres Advokat Indonesia. https://www.kai.or.id/berita/18765/pahami-ini-poin-poin-penting-pendirian-pt-perorangan.html
  • Pernyataan Cornelia Radho dalam artikel “Perseroan Perorangan, Terobosan Pemerintah Dukung Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”, Kanwil Kemenkumham NTT. https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/9725-perseroan-perorangan-terobosan-pemerintah-dukung-pelaku-usaha-mikro-dan-kecil-umk
  • OSS RBA – Online Single Submission Risk Based Approach. https://oss.go.id
  • Alami Sharia. “Izin Usaha Dagang (UD): Apa Itu dan Bagaimana Cara Pengurusannya?”. https://alamisharia.co.id/blogs/izin-usaha-dagang-adalah/

Daftar Isi