Dividen sering dianggap sebagai hasil manis dari investasi saham atau kepemilikan usaha. Namun di balik kabar gembira menerima pembagian laba, ada kewajiban pajak yang perlu kamu pahami.
Aturan mengenai pajak dividen di Indonesia sudah berubah beberapa kali dalam lima tahun terakhir, mulai dari UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sampai penyesuaian administrasi lewat sistem Coretax.
Kalau kamu investor pasar modal, pemilik PT, atau baru pertama kali menerima dividen, artikel ini akan membantu kamu memahami aturan, cara menghitung, dan risiko yang mengintai kalau kewajiban pelaporan diabaikan.
Apa Itu Pajak Dividen?
Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan sahamnya.
Secara hukum, dividen tidak hanya berupa uang tunai. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengertian dividen mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang nilainya melebihi modal disetor, pemberian saham bonus, hingga pembagian laba dalam bentuk saham.
Bahkan ada juga konsep dividen terselubung, misalnya ketika pemegang saham memberi pinjaman ke perusahaan dengan bunga yang lebih tinggi dari kewajaran pasar, selisih bunganya bisa diperlakukan sebagai dividen.
Karena dividen termasuk penghasilan, secara prinsip dividen menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun pemerintah memberi sejumlah pengecualian tergantung siapa penerimanya dan bagaimana dividen tersebut digunakan.
Aturan ini banyak berubah sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dikuatkan lagi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lewat dua aturan ini, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri langsung dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat apa pun.
Sementara untuk dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, pengecualian pajak hanya berlaku kalau dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan teknis soal jenis investasi yang memenuhi syarat, jangka waktu, dan tata cara pelaporan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021) serta diturunkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
PP ini menegaskan bahwa dividen atau penghasilan lain yang mendapat fasilitas pengecualian pajak wajib diinvestasikan pada instrumen tertentu.
Misalnya Surat Berharga Negara, obligasi dan sukuk BUMN yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau bentuk investasi sah lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kalau syarat investasi tidak terpenuhi, konsekuensinya dividen tersebut kembali menjadi objek pajak dengan tarif PPh final 10 persen.
Artinya, fasilitas bebas pajak dividen bukan pembebasan otomatis, melainkan insentif bersyarat yang menuntut kedisiplinan administrasi dari penerimanya.

Pajak Dividen Saham: Aturan Investor Pasar Modal
Bagi kamu yang berinvestasi di pasar modal, penting untuk tahu bahwa perlakuan pajak dividen berbeda-beda tergantung status wajib pajak. Berikut gambaran umumnya.
Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, tarif PPh final yang berlaku adalah 10 persen dari nilai dividen bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.
Namun tarif ini bisa nol persen alias bebas pajak kalau dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling singkat tiga tahun pajak sejak dividen diterima, sesuai Pasal 11 PP 55/2022.
Untuk dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri, misalnya PT yang memiliki saham di perusahaan lain, dividen tersebut umumnya dikecualikan dari objek PPh secara langsung tanpa syarat investasi, sepanjang berasal dari dalam negeri.
Ini berbeda dengan aturan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, di mana dividen antarbadan bisa dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto kalau kepemilikan sahamnya di bawah 25 persen.
Sementara untuk dividen yang diterima wajib pajak luar negeri, ketentuannya diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif PPh final sebesar 20 persen dari penghasilan bruto.
Tarif ini bisa disesuaikan atau lebih rendah kalau negara domisili penerima dividen memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia.
Perubahan aturan ini sebenarnya membawa konsep baru dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu pergeseran dari classical system ke one-tier system.
Dalam classical system, penghasilan yang sama dipajaki dua kali, pertama di tingkat laba perusahaan dan kedua di tingkat pemegang saham saat dividen dibagikan.
Sedangkan one-tier system hanya mengenakan pajak di tingkat perusahaan saja.
Sebuah kajian di Jurnal Pajak Indonesia terbitan Politeknik Keuangan Negara STAN menjelaskan bahwa perubahan menuju pengecualian dividen sebagai objek pajak ini sejalan dengan semangat UU HPP, di mana dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, dikecualikan dari objek PPh selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Kajian tersebut juga menyebut bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghindari pengenaan pajak berganda sekaligus mendorong dana yang sebelumnya mengendap di laba ditahan agar lebih produktif untuk perekonomian domestik.
Kewajiban Administratif Pajak Dividen
Aturan bebas pajak dividen bukan berarti kamu bisa diam saja setelah dana diinvestasikan.
Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan dalam Webinar Pajakku bertema SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri saat ini tidak lagi dipotong langsung oleh pemberi dividen.
Kewajiban pajaknya justru berpindah menjadi tanggung jawab penerima dividen itu sendiri, sehingga status bebas pajak hanya berlaku sebagai fasilitas pengecualian dengan syarat, bukan pembebasan otomatis.
Ada empat syarat yang bersifat kumulatif agar dividen benar-benar bebas dari PPh final 10 persen, yaitu dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, bentuk investasinya sesuai ketentuan perpajakan, investasi dipertahankan paling singkat tiga tahun pajak, dan realisasi investasi tersebut dilaporkan melalui sistem perpajakan.
Kegagalan memenuhi satu saja dari empat syarat ini bisa membuat dividen kembali menjadi objek pajak.
Cara Menghitung Pajak Dividen
Menghitung pajak dividen sebenarnya cukup sederhana kalau kamu sudah paham dasar tarifnya. Berikut simulasi yang bisa membantu kamu memahami cara menghitung pajak dividen untuk beberapa skenario umum.
Skenario 1: Dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan kembali
Kalau kamu seorang investor individu menerima dividen sebesar Rp50.000.000 dan tidak memenuhi syarat investasi kembali, maka dividen ini dikenakan PPh final 10 persen sesuai Pasal 17 ayat (2c) UU PPh.
Pajak terutang = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
Pajak ini bersifat final dan harus disetor sendiri oleh wajib pajak karena tidak lagi dipotong otomatis oleh pemberi dividen.
Skenario 2: Dividen orang pribadi yang diinvestasikan kembali dan memenuhi syarat
Kalau dividen sebesar Rp50.000.000 tadi diinvestasikan kembali di instrumen yang memenuhi ketentuan PMK 18/2021 dan PP 55/2022, dipertahankan minimal tiga tahun pajak, serta dilaporkan realisasinya tepat waktu, maka dividen ini dikecualikan dari objek PPh.
Pajak terutang = Rp0
Skenario 3: Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri
PT A menerima dividen dari kepemilikan saham di PT B sebesar Rp200.000.000. Karena dividen ini berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut langsung dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi.
Pajak terutang = Rp0
Skenario 4: Dividen yang diterima wajib pajak luar negeri
Seorang investor asing tanpa perlindungan tax treaty menerima dividen sebesar Rp100.000.000 dari perusahaan di Indonesia. Sesuai Pasal 26 UU PPh, dividen ini dikenakan PPh final 20 persen.
Pajak terutang = 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000
Kalau negara domisili investor memiliki P3B dengan Indonesia, tarifnya bisa lebih rendah sesuai perjanjian, misalnya menjadi 10 persen atau 15 persen tergantung ketentuan tax treaty masing-masing negara.
Dari simulasi di atas terlihat bahwa besaran pajak dividen sangat dipengaruhi oleh status wajib pajak dan kepatuhan administratif, terutama soal investasi kembali dan pelaporan realisasinya.
Bagi investor pasar modal, kedisiplinan mencatat bukti investasi dan tenggat pelaporan menjadi kunci utama supaya fasilitas bebas pajak benar-benar berlaku.
Risiko dan Sanksi Jika Tidak Melaporkan Dividen
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah wajib pajak lupa atau terlambat melaporkan realisasi investasi dividen.
Padahal laporan ini menjadi bukti bahwa dividen benar-benar diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak sistem Coretax diberlakukan, ketentuan teknis pelaporan realisasi investasi dividen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), khususnya pada Pasal 370 sampai Pasal 374.
Berdasarkan aturan ini, laporan realisasi investasi wajib disampaikan melalui sistem Coretax paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, dan wajib dilakukan setiap tahun selama masa investasi berlangsung, yakni sampai tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Kalau kamu lupa atau belum melaporkan realisasi investasi sesuai jangka waktu tersebut, konsekuensinya cukup besar.
Dividen yang sudah diinvestasikan kembali tetap dianggap terutang PPh final 10 persen, meskipun dana tersebut sudah benar-benar ditempatkan pada instrumen investasi yang sah.
DJP kemudian bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas PPh final yang terutang tersebut, ditambah sanksi administrasi berupa bunga karena keterlambatan penyetoran.
Perhitungan sanksi bunga ini mengacu pada Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui melalui UU HPP.
Berbeda dari sistem lama yang mematok tarif bunga flat 2 persen per bulan, kini tarif bunga sanksi administrasi dihitung berdasarkan rumus suku bunga acuan pasar yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor tertentu, dibagi dua belas bulan.
Sanksi ini dikenakan maksimal selama 24 bulan sejak jatuh tempo penyetoran sampai tanggal pembayaran, dengan bagian bulan yang belum genap tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Selain sanksi bunga, wajib pajak juga tetap harus melaporkan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik yang berstatus objek pajak maupun yang dikecualikan.
Untuk dividen yang bebas pajak, pelaporannya masuk ke bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada formulir SPT Tahunan orang pribadi.
Kalau kewajiban ini diabaikan, DJP berpotensi melakukan koreksi pajak pada tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut kalau ketidakpatuhan berulang terjadi.
Perlu digarisbawahi juga bahwa data dividen dan investasi di sistem Coretax memang sudah banyak yang terisi otomatis atau prepopulated.
Namun kondisi ini tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak untuk memeriksa ulang kebenaran data tersebut.
Kamu tetap perlu mencocokkan data dengan bukti investasi yang dimiliki, menyimpan dokumen pendukung, dan memastikan laporan realisasi investasi sudah disampaikan tepat waktu, karena pada akhirnya wajib pajak yang bersangkutan tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelengkapan dan kebenaran SPT Tahunannya.

Solusi Pengelolaan Pajak untuk Pemilik Usaha
Bagi pemilik PT, mengelola pajak dividen tidak berhenti pada urusan menghitung tarif. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya kewajiban perpajakan perusahaan dan pemegang sahamnya berjalan rapi.
1. Pastikan Legalitas Pembagian Dividen
Pembagian dividen harus disahkan melalui RUPS atau dapat dilakukan sebagai dividen interim sesuai mekanisme dalam UU Perseroan Terbatas. Dokumentasi RUPS penting sebagai bukti hukum perusahaan sekaligus dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
2. Bedakan Dividen Resmi dan Dividen Terselubung
Perusahaan perlu memastikan transaksi dengan pemegang saham tidak berpotensi dianggap sebagai dividen terselubung, misalnya pinjaman pemegang saham dengan bunga yang tidak wajar. Kesalahan klasifikasi dapat memicu koreksi pajak saat pemeriksaan.
3. Siapkan Bukti Pembagian Dividen
Bagi pemegang saham orang pribadi yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas pajak, perusahaan sebaiknya menyediakan bukti pembagian dividen secara lengkap. Dokumen tersebut diperlukan untuk melaporkan realisasi investasi dividen melalui Coretax.
4. Buat Kalender Kepatuhan Pajak
Susun kalender yang mencakup berbagai tenggat, mulai dari SPT Masa, SPT Tahunan Badan, hingga pelaporan realisasi investasi dividen oleh pemegang saham. Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan tambahan beban berupa sanksi bunga.
5. Pertimbangkan Konsultasi Pajak untuk Transaksi Kompleks
Jika perusahaan memiliki transaksi yang lebih kompleks, seperti dividen lintas negara atau skema reinvestasi, konsultasi dengan konsultan pajak bersertifikat dapat membantu memastikan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan serta mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Pada akhirnya, pengelolaan pajak dividen yang baik bukan sekadar soal menghindari sanksi, melainkan bagian dari tata kelola bisnis yang sehat.
Kepatuhan administratif yang konsisten akan membuat perusahaan dan pemegang sahamnya lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap legalitas dan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (implementasi Coretax)
- Prayogo, C.A. & Muhasan, I. (2022). “Pengecualian Dividen Sebagai Objek Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 6, No. 2S, hal. 503-511, https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/1937/997/9013
- Barkat, R. (2026). Penjelasan dalam Webinar Pajakku “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax”, dikutip dalam artikel “Dividen Bebas Pajak 10%: Syarat, Cara Lapor, dan Risiko Lalai Administrasi”, Pajakku, https://pajakku.com/artikel/dividen-bebas-pajak-10-syarat-cara-lapor-dan-risiko-lalai-administrasi
- Kristiaji, B. (2020). Pernyataan sebagai Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), dikutip dalam “Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC”, Kontan.co.id, https://nasional.kontan.co.id/news/ini-5-dampak-pembebasan-pph-atas-dividen-menurut-ddtc
- “Sanksi Tidak Melaporkan Laporan Realisasi Investasi”, Enforce A, https://enforcea.com/Blog/sanksi-tidak-melaporkan-laporan-realisasi-investasi
- “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru”, Klikpajak, https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/




