Kalau kamu menjalankan bisnis dan sering menjual barang atau jasa dengan sistem bayar belakangan, kamu pasti sudah akrab dengan istilah piutang usaha.
Terlihat sederhana di laporan keuangan, tapi pengaruhnya besar terhadap kelangsungan bisnis.
Banyak pemilik usaha merasa penjualannya tinggi, tapi uang tunai di rekening tetap tipis. Penyebabnya sering kali sama, yaitu piutang usaha yang menumpuk dan belum cair menjadi kas.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu piutang usaha, bedanya dengan hutang dagang, contoh penerapannya di berbagai jenis bisnis, dampak piutang macet terhadap arus kas, posisi piutang usaha dalam pencatatan akuntansi, sampai kontrak dan dokumen hukum yang perlu kamu siapkan saat memberikan transaksi kredit kepada pelanggan.
Pengertian dan Fungsi Piutang Usaha
Piutang usaha adalah hak tagih perusahaan atas sejumlah uang kepada pelanggan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara kredit.
Sederhananya, kamu sudah mengirim barang atau menyelesaikan pekerjaan, tapi pembayarannya belum diterima karena disepakati untuk dibayar di kemudian hari, misalnya dalam 14, 30, atau 60 hari.
Selama uang itu belum masuk ke rekening perusahaan, statusnya tetap piutang usaha, bukan pendapatan tunai.
Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, hak tagih semacam ini punya dasar yang jelas. Perikatan yang menimbulkan kewajiban membayar bisa lahir dari persetujuan para pihak maupun dari undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Artinya, begitu ada kesepakatan jual beli secara kredit antara penjual dan pembeli, di situlah lahir hubungan hukum yang mengikat kedua pihak, satu pihak berhak menagih dan pihak lain wajib membayar.
Fungsi piutang usaha bagi bisnis cukup banyak, diantaranya:
a. Mendorong penjualan
Piutang memudahkan pelanggan membeli dalam jumlah lebih besar tanpa harus membayar tunai di muka.
b. Menjaga loyalitas pelanggan
Kemudahan pembayaran membuat pelanggan lebih nyaman untuk kembali bertransaksi.
c. Mempererat hubungan bisnis
Kebijakan kredit yang tepat dapat membantu membangun hubungan jangka panjang dengan mitra atau pelanggan tetap.
d. Membantu mengukur kualitas pengelolaan keuangan
Piutang menunjukkan seberapa disiplin perusahaan mengubah penjualan menjadi kas yang dapat digunakan untuk operasional.
Meski begitu, piutang usaha juga membawa risiko. Kalau pelanggan telat bayar atau bahkan gagal bayar, dana yang seharusnya bisa diputar untuk membeli bahan baku, membayar gaji, atau membiayai ekspansi malah tertahan di tangan pelanggan.
Karena itu, kebijakan kredit harus dirancang dengan cermat, mulai dari siapa yang layak diberi kredit, berapa batas plafonnya, sampai bagaimana proses penagihannya.
Perbedaan Piutang Usaha dan Hutang Dagang
Piutang usaha dan hutang dagang sering tertukar karena keduanya sama-sama muncul dari transaksi kredit. Bedanya terletak pada posisi perusahaan dalam transaksi tersebut.
Piutang usaha adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Posisi perusahaan di sini adalah penjual atau pemberi kredit. Piutang usaha dicatat sebagai aset karena mewakili sumber daya ekonomi yang akan mengalir masuk ke perusahaan di masa depan.
Sementara itu, hutang dagang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar kepada pemasok atas barang atau jasa yang sudah diterima tapi belum dibayar tunai.
Dalam transaksi ini, posisi perusahaan adalah pembeli. Hutang dagang dicatat sebagai liabilitas karena mewakili kewajiban yang harus dilunasi di masa mendatang.
Contoh paling gampang, kalau perusahaan A menjual barang secara kredit kepada perusahaan B, maka bagi A itu adalah piutang usaha, sedangkan bagi B itu adalah hutang dagang.
Satu transaksi yang sama akan tercatat berbeda tergantung dari sudut pandang siapa yang mencatatnya.
Memahami perbedaan ini penting supaya laporan keuangan tidak salah kaprah, terutama saat menyusun neraca dan menghitung rasio likuiditas seperti current ratio maupun quick ratio.

Contoh Piutang Usaha dalam Berbagai Jenis Bisnis
Praktik piutang usaha muncul di hampir semua sektor, meski bentuknya berbeda-beda tergantung karakter bisnisnya.
Di bisnis distribusi dan grosir, piutang usaha biasanya lahir dari penjualan barang dalam jumlah besar ke toko ritel dengan tempo pembayaran 30 hingga 90 hari. Distributor memberikan kredit supaya toko punya waktu menjual barang terlebih dahulu sebelum melunasi tagihan.
Di sektor jasa konstruksi, piutang usaha muncul saat kontraktor menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek, tapi pembayaran dari pemberi kerja baru cair setelah proses verifikasi dan penagihan termin selesai. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Di industri manufaktur, piutang usaha terjadi ketika pabrik mengirim produk ke agen atau reseller dengan sistem konsinyasi maupun kredit jangka pendek. Pabrik biasanya sudah mengeluarkan biaya produksi lebih dulu sebelum uang penjualan diterima.
Di bisnis jasa profesional seperti kantor akuntan, konsultan, atau agensi digital, piutang usaha muncul dari tagihan (invoice) atas jasa yang sudah dikerjakan namun baru dibayar klien sesuai termin kontrak, misalnya 14 hari setelah invoice diterbitkan.
Bahkan di BUMN sekelas perusahaan pos maupun pelabuhan, piutang usaha juga menjadi hal yang harus dikelola serius.
Perusahaan-perusahaan ini mencatat piutang usaha sesuai klasifikasi dan nilai yang tertera dalam nota tagihan, termasuk biaya yang dibebankan kepada pelanggan, lalu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi risiko piutang yang tidak tertagih.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa piutang usaha bukan hanya urusan perusahaan besar, tapi juga dialami UMKM yang menjual dengan sistem tempo kepada pelanggan tetapnya.
Dampak Piutang Macet terhadap Arus Kas Perusahaan
Piutang macet adalah salah satu pemicu utama krisis arus kas, bahkan pada bisnis yang secara laporan laba rugi terlihat untung.
Fenomena ini dikenal luas sebagai kondisi laba besar tapi kas kosong. Penjualan sudah dicatat sebagai pendapatan begitu barang dikirim atau jasa selesai, tapi uangnya belum benar-benar masuk ke rekening.
Kalau pelanggan menunda pembayaran lebih lama dari kesepakatan, atau bahkan tidak membayar sama sekali, dana yang seharusnya dipakai untuk membayar gaji karyawan, menyewa tempat usaha, atau membeli bahan baku jadi tersendat.
Riset akademik memperkuat gambaran ini. Kajian mengenai perputaran piutang usaha yang dipublikasikan di jurnal akuntansi Universitas 45 Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan penjualan kredit yang diterapkan perusahaan untuk mendongkrak volume penjualan justru bisa berbalik menimbulkan lambatnya perputaran arus kas apabila piutang tidak dikelola dengan disiplin, yang pada akhirnya berpengaruh pada penurunan kesempatan perusahaan menghasilkan laba riil.
Studi ini menegaskan bahwa kecepatan penagihan piutang, bukan sekadar besarnya angka penjualan, adalah faktor yang menentukan kesehatan arus kas.
Persoalan piutang macet juga mendapat perhatian serius dari sisi kebijakan negara.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha kecil di Indonesia, karena debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa bersih kembali sehingga membuka akses mereka untuk memperoleh pembiayaan baru.
PP 47/2024 ini mengatur kriteria ketat, di antaranya nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan, telah dihapusbukukan minimal lima tahun, dan tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.
Kebijakan ini berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 5 November 2024 dan menyasar UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang disalurkan oleh bank milik negara.
Dari sisi standar akuntansi, cara perusahaan mengukur risiko piutang tak tertagih juga sudah berubah signifikan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang instrumen keuangan mewajibkan perusahaan mengganti pendekatan lama, yaitu mengakui kerugian setelah benar-benar terjadi gagal bayar (incurred loss), dengan pendekatan baru yang disebut expected credit loss atau kerugian kredit ekspektasian.
Dengan pendekatan ini, perusahaan wajib memperkirakan potensi kerugian piutang sejak awal periode kredit diberikan, bukan menunggu sampai pelanggan benar-benar tidak membayar.
Cadangan kerugian penurunan nilai ini dibentuk berdasarkan proyeksi ekonomi, riwayat pembayaran pelanggan, dan berbagai indikator risiko lain, sehingga laporan keuangan menjadi lebih realistis dan mencerminkan kondisi risiko yang sesungguhnya.
Bagi kamu yang menjalankan bisnis skala kecil sampai menengah, pelajaran dari riset dan kebijakan di atas cukup jelas.
Piutang yang menumpuk tanpa pengawasan bukan hanya soal angka di laporan, tapi bisa mengganggu operasional harian dan bahkan kelangsungan usaha dalam jangka panjang.
Memantau umur piutang secara rutin, menetapkan syarat kredit yang jelas sejak awal, dan menyiapkan cadangan kerugian yang realistis adalah langkah yang perlu dilakukan supaya arus kas tetap terjaga.
Piutang Usaha Masuk Kredit atau Debit?
Pertanyaan ini sering muncul bagi orang yang baru belajar akuntansi. Jawabannya, piutang usaha dicatat di sisi debit karena termasuk kelompok aset lancar (current assets) dalam neraca.
Prinsip akuntansi dasar menyatakan bahwa penambahan aset dicatat di debit, sedangkan pengurangan aset dicatat di kredit.
Contoh sederhananya begini. Saat perusahaan menjual barang secara kredit senilai Rp10 juta kepada pelanggan, jurnal yang dibuat adalah mendebit akun piutang usaha sebesar Rp10 juta dan mengkredit akun penjualan sebesar Rp10 juta.
Piutang usaha bertambah di sisi debit karena hak tagih perusahaan meningkat, sementara pendapatan penjualan juga bertambah di sisi kredit.
Ketika pelanggan akhirnya melunasi tagihan tersebut, jurnalnya berbalik. Perusahaan akan mendebit akun kas atau bank sebesar Rp10 juta dan mengkredit akun piutang usaha sebesar jumlah yang sama.
Piutang usaha berkurang di sisi kredit karena hak tagih sudah terpenuhi dan berubah wujud menjadi kas.
Kalau ternyata piutang tersebut tidak tertagih dan harus dihapuskan, ada beban tambahan yang dicatat, misalnya beban penyisihan piutang usaha, yang muncul di sisi debit sebagai pengurang laba, dengan lawan pencatatan di akun cadangan kerugian penurunan nilai piutang di sisi kredit.
Pola pencatatan seperti ini konsisten dengan pendekatan expected credit loss dalam PSAK 71 yang sudah disinggung sebelumnya, di mana cadangan kerugian dibentuk lebih awal, bukan menunggu piutang benar-benar macet.
Kontrak dan Dokumen Legal untuk Transaksi Kredit
Supaya piutang usaha punya kekuatan hukum yang jelas saat ditagih, transaksi kredit sebaiknya dituangkan dalam kontrak tertulis, bukan sekadar kesepakatan lisan.
Perjanjian kredit yang dibuat secara tertulis akan lebih mudah dibuktikan di pengadilan jika suatu saat terjadi sengketa atau debitur mengelak dari kewajibannya.
Supaya sah secara hukum, perjanjian jual beli kredit harus memenuhi empat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum.
Dokumen pendukung yang biasa disiapkan dalam transaksi kredit dagang antara lain surat perjanjian jual beli atau kontrak kerja sama, faktur (invoice) yang mencantumkan jangka waktu pembayaran, surat jalan atau bukti serah terima barang, purchase order dari pembeli, dan bukti korespondensi penagihan seperti email atau surat somasi apabila pembayaran terlambat.
Semua dokumen ini penting sebagai alat bukti kalau suatu saat piutang tersebut berubah status menjadi piutang bermasalah.
Ada kalanya perusahaan memilih mengalihkan hak tagih piutangnya kepada pihak ketiga, misalnya untuk mempercepat pencairan dana atau menyerahkan penagihan kepada lembaga khusus. Mekanisme ini dikenal dengan istilah cessie, yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan, yang melimpahkan hak-hak atas piutang tersebut kepada pihak lain.
Yang perlu dicatat, pengalihan piutang lewat cessie ini baru punya akibat hukum bagi debitur setelah pemberitahuan tertulis disampaikan kepadanya atau setelah debitur menyetujui maupun mengakuinya secara tertulis. Tanpa pemberitahuan itu, debitur masih dianggap sah membayar kepada kreditur lama.
Selain aspek perdata, ada juga sisi perpajakan yang perlu kamu perhatikan ketika piutang usaha benar-benar tidak bisa ditagih lagi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015.
Menurut aturan ini, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi supaya piutang tak tertagih boleh dibiayakan secara pajak, yaitu telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, wajib pajak menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan memenuhi salah satu dari beberapa syarat tambahan.
Misalnya perkara penagihannya sudah diserahkan ke pengadilan negeri, ada perjanjian tertulis penghapusan piutang antara kreditur dan debitur, sudah dipublikasikan dalam penerbitan umum, atau ada pengakuan tertulis dari debitur bahwa utangnya dihapuskan.

Kesimpulan
Piutang usaha adalah bagian penting dari strategi penjualan kredit yang bisa mendorong pertumbuhan bisnis, tapi juga menyimpan risiko besar terhadap arus kas kalau tidak dikelola dengan disiplin.
Memahami perbedaannya dengan hutang dagang, mencatatnya dengan benar di sisi debit, membentuk cadangan kerugian sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta menyiapkan kontrak dan dokumen hukum yang kuat akan membantu kamu menjaga kesehatan keuangan bisnis dalam jangka panjang.
Kebijakan kredit yang jelas sejak awal jauh lebih murah biayanya dibandingkan harus menagih piutang yang sudah telanjur macet.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1233, 1320, dan 613 tentang perikatan, syarat sah perjanjian, dan cessie: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-danpenjelasannya-cl311/
- Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf h serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto: https://peraturan.bpk.go.id/Details/127433/pmk-no-105pmk032009
- Pembaruan syarat dokumen penghapusan piutang tak tertagih melalui PMK Nomor 74 Tahun 2024: https://www.enforcea.com/Blog/ada-yang-baru-di-persyaratan-pembebanan-cadangan-piutang-tak-tertagih
- Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP, Imaduddin Zauki, mengenai syarat pembiayaan piutang tak tertagih: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/45695/syarat-yang-harus-dipenuhi-agar-piutang-tak-tertagih-bisa-dibiayakan
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan dan pendekatan expected credit loss: https://imagama.feb.ugm.ac.id/penerapan-psak-71-di-tengah-gempuran-covid-19/
- Ningrum, N. C., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Perusahaan Perbankan Sebelum dan Setelah Implementasi PSAK 71. Journal of Financial and Tax, 2(1), 32-47: https://ejournal.stiejb.ac.id/index.php/fintax/article/view/206
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM, beserta pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar: https://www.antaranews.com/berita/4483865/ojk-pp-47-2024-solusi-untuk-keberlanjutan-umkm-dengan-piutang-macet
- Kajian perputaran piutang usaha terhadap efektivitas arus kas, Jurnal Akuntansi Universitas 45 Surabaya: https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/akuntansi/article/download/217/211
- Doku, pengertian dasar piutang usaha: https://www.doku.com/blog/piutang-usaha-adalah




