Membuka bengkel motor kelihatannya gampang. Kamu tinggal siapkan tempat, alat servis, mekanik yang paham mesin, lalu buka pintu untuk pelanggan. Tapi ada satu hal yang sering terlewat dari perhatian pemilik usaha, yaitu izin usaha bengkel motor.
Padahal izin ini adalah dasar yang menentukan apakah bengkel kamu bisa berjalan lama atau malah berhenti di tengah jalan karena masalah hukum.
Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari alasan kenapa izin usaha itu wajib, jenis izin yang dibutuhkan, kode KBLI yang cocok, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, sampai langkah mengurusnya lewat sistem OSS RBA.
Bengkel Motor Wajib Punya Izin
Banyak pemilik bengkel motor menganggap izin usaha hanya urusan administrasi yang bisa diurus belakangan. Anggapan seperti ini keliru dan bisa berakibat serius bagi kelangsungan usaha.
Izin usaha adalah bukti bahwa bengkel kamu diakui secara resmi oleh negara, bukan sekadar kertas tambahan yang menumpuk di laci meja.
Sejak 5 Oktober 2025, kerangka hukum perizinan berusaha di Indonesia berubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini lahir karena penerapan aturan lama dinilai belum memberi kepastian waktu dan proses yang jelas bagi pelaku usaha.
Abi Al Irsyad, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengejar tiga hal sekaligus, yaitu memberi kepastian perizinan berusaha, menetapkan batas waktu proses yang menjadi kewajiban pemerintah, dan menyederhanakan tahapan perizinan agar lebih mudah dipahami pelaku usaha.
Artinya, kalau bengkel motor kamu sudah mengurus izin sejak awal, kamu punya pegangan hukum yang jelas ketika ada pemeriksaan dari dinas terkait, dan proses itu sendiri sekarang dirancang supaya tidak berlarut-larut.
Legalitas usaha juga berhubungan langsung dengan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk berkembang. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyampaikan bahwa legalitas usaha berfungsi sebagai strategi penting supaya pengusaha bisa terus bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.
Ia mencontohkan hasil survei Mastercard tahun 2025 yang menunjukkan sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum mengantongi legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal.
Bagi pemilik bengkel motor, kondisi ini berarti peluang besar untuk lebih dulu formal dibanding kompetitor sejenis yang masih menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Dengan legalitas lengkap, bengkel bisa lebih mudah mengakses pembiayaan formal dari bank, memperluas jaringan usaha, dan ikut program pendampingan dari pemerintah.
Dampak dari tidak memiliki izin usaha juga sudah dikaji secara akademis. Ade Meutia Ananda bersama tim dari Universitas Malikussaleh, dalam penelitian yang dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025, meneliti implikasi hukum bagi pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar.
Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa pelaku usaha tanpa legalitas berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga penutupan sementara kegiatan usaha.
Penelitian yang sama juga menemukan bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas bukan karena sengaja mengabaikan aturan, melainkan karena rendahnya pemahaman soal regulasi, minimnya kesadaran hukum, dan kesulitan mengakses sistem OSS secara daring.
Artinya, banyak pemilik bengkel motor sebenarnya ingin patuh, hanya saja belum paham cara dan pentingnya mengurus izin tersebut.
Dari sisi kebijakan, pemerintah juga sudah punya payung hukum khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Aturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberi kemudahan berusaha serta pelindungan hukum bagi UMKM, termasuk bengkel motor skala kecil dan rumahan, supaya bisa naik kelas menjadi usaha formal yang lebih kuat dan berdaya saing.
Jenis Izin Usaha Bengkel Motor
Setelah memahami kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah mengetahui jenis izin apa saja yang perlu dimiliki.
Berdasarkan PP 28/2025, seluruh perizinan berusaha di Indonesia sekarang memakai pendekatan berbasis risiko atau risk based approach.
Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha kamu berdasarkan kode KBLI yang dipilih, lalu menentukan jenis izin yang wajib dipenuhi.
Untuk usaha bengkel motor, izin dasar yang pasti dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal usaha sekaligus legalitas awal untuk mulai beroperasi.
Setelah NIB terbit, jenis izin lanjutan tergantung pada tingkat risiko usaha:
- Risiko rendah cukup dengan NIB saja sebagai legalitas.
- Risiko menengah rendah memerlukan pernyataan mandiri yang otomatis menghasilkan sertifikat.
- Risiko menengah tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh instansi teknis terkait.
- Risiko tinggi memerlukan izin khusus dengan evaluasi teknis yang lebih ketat.
Usaha bengkel motor umumnya masuk kategori risiko menengah karena berkaitan dengan aktivitas mekanik, penggunaan oli, dan potensi limbah bahan berbahaya.
Karena itu, selain NIB, pemilik bengkel biasanya juga perlu mengurus Sertifikat Standar sesuai klasifikasi risiko yang ditetapkan sistem OSS.
Selain izin dasar tadi, ada juga persyaratan lokasi yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Izin ini memastikan lokasi bengkel kamu sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.
Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan proses ini khusus untuk usaha mikro lewat Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.
Dengan aturan ini, bengkel motor berskala mikro tidak perlu melalui proses tata ruang yang rumit seperti usaha skala besar.
Ada juga aspek lingkungan yang sering luput dari perhatian pemilik bengkel. Kegiatan servis motor menghasilkan limbah seperti oli bekas, aki bekas, dan kain majun yang terkontaminasi bahan kimia.
Limbah semacam ini termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bengkel yang tidak mengelola limbah oli dan aki bekas sesuai ketentuan ini bisa dikenai teguran dari dinas lingkungan hidup setempat, bahkan berpotensi menghambat proses perizinan usaha secara keseluruhan.
KBLI Usaha Bengkel Motor
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang menunjukkan bidang kegiatan usaha kamu.
Kode ini menjadi dasar penentuan jenis izin, tingkat risiko, sampai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi lewat OSS.
Kalau kode yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, kamu berisiko membayar pajak atau retribusi yang tidak sesuai, dan hal ini bisa berujung pada sanksi administratif saat ada inspeksi lapangan.
Untuk usaha bengkel motor, kode yang paling relevan adalah KBLI 45407 berdasarkan klasifikasi KBLI 2020, yaitu kelompok usaha reparasi dan perawatan sepeda motor.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan sepeda motor, reparasi mesin, pencucian sepeda motor, dan perawatan lainnya.
Dalam pembaruan klasifikasi terbaru, kegiatan sejenis ini masuk dalam kelompok KBLI 2025 dengan kode 95320 yang mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan perawatan lainnya.
Kalau bengkel kamu juga menjual suku cadang atau motor bekas, kamu perlu menambahkan kode KBLI lain yang relevan, misalnya kode untuk perdagangan besar sepeda motor baru, perdagangan eceran sepeda motor bekas, atau perdagangan suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor.
Kalau bengkel kamu melayani servis mobil sekaligus motor, kode yang lebih tepat digunakan berbeda lagi, yaitu kelompok reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Pemilihan kode yang akurat akan memudahkan proses inspeksi, pelaporan pajak, dan audit dari dinas perindustrian atau DPMPTSP setempat di kemudian hari.
Dari sisi regulasi sektoral, kegiatan usaha bengkel motor dengan KBLI 45407 juga tunduk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Aturan ini menjabarkan standar teknis dan administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha reparasi kendaraan bermotor, misalnya standar kompetensi mekanik, kelengkapan alat kerja, dan tata cara operasional bengkel yang aman.

Syarat dan Dokumen Izin Bengkel
Setelah menentukan KBLI yang tepat, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung. Berikut daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mengurus izin usaha bengkel motor:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemilik usaha, baik untuk usaha perorangan maupun penanggung jawab badan usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi maupun badan usaha.
- Alamat lengkap lokasi bengkel beserta titik koordinat, karena data ini dibutuhkan sistem OSS untuk memeriksa kesesuaian tata ruang.
- Bukti kepemilikan atau hak pakai lokasi usaha, misalnya sertifikat tanah, surat sewa, atau surat keterangan dari pemilik bangunan.
- Data modal usaha dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
- Susunan pengurus dan pemegang saham, khusus untuk bengkel motor yang berbentuk badan usaha seperti PT atau CV.
- Dokumen terkait pengelolaan limbah B3, seperti tempat penyimpanan sementara oli bekas dan aki bekas, sesuai standar yang diatur Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
- Nomor telepon dan alamat email aktif untuk keperluan verifikasi akun OSS.
Kalau bengkel kamu tergolong usaha mikro dengan risiko rendah sampai menengah rendah, prosesnya jauh lebih ringkas karena hanya perlu pernyataan mandiri tanpa verifikasi teknis yang rumit.
Sebaliknya, kalau skala usaha sudah cukup besar dengan banyak mekanik dan peralatan berat, dokumen teknis tambahan seperti gambar denah bengkel dan bukti pelatihan keselamatan kerja mekanik bisa diminta oleh instansi teknis saat verifikasi.
Cara Urus Izin Bengkel Motor Melalui OSS RBA
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mulai proses pengurusan izin lewat sistem OSS RBA. Berikut tahapannya secara umum:
- Buat akun di laman resmi OSS RBA menggunakan NIK dan alamat email aktif, lalu lakukan verifikasi akun.
- Lengkapi data profil usaha, termasuk nama usaha, alamat, bidang kegiatan, dan modal awal.
- Pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama bengkel motor kamu, misalnya KBLI 45407 untuk usaha 2020 atau 95320 untuk klasifikasi 2025.
- Masukkan data lokasi usaha berbasis titik koordinat, karena sistem akan otomatis memeriksa kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah melalui mekanisme KKPR.
- Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha berdasarkan KBLI yang dipilih, lalu menentukan apakah kamu hanya perlu NIB atau juga harus mengurus Sertifikat Standar.
- Kalau usaha kamu masuk kategori risiko menengah tinggi, lengkapi dokumen teknis tambahan untuk diverifikasi instansi terkait, misalnya dinas perindustrian atau dinas lingkungan hidup setempat.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB sebagai legalitas resmi bengkel motor kamu, dilengkapi Sertifikat Standar jika diwajibkan.
Perlu diingat, PP 28/2025 juga menetapkan batas waktu layanan yang jelas untuk setiap tahapan perizinan, sehingga proses ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
Kalau instansi teknis tidak memberi respons dalam waktu yang ditentukan, prinsip fiktif positif bisa berlaku secara bertahap sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
Penutup
Mengurus izin usaha bengkel motor memang butuh waktu dan sedikit usaha ekstra, tapi manfaatnya jauh lebih besar dibanding risiko menjalankan usaha tanpa legalitas.
Dengan NIB, Sertifikat Standar, kode KBLI yang tepat, dan kepatuhan pada aturan lingkungan soal limbah bengkel, kamu punya fondasi hukum yang jelas untuk mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, dan bersaing secara sehat di industri otomotif yang terus tumbuh.
Sistem OSS RBA yang berlaku sejak PP 28/2025 juga dirancang supaya proses ini lebih sederhana dan punya kepastian waktu, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan legalitas bengkel motor kamu.

Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
- Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, kode 45407 Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor, Badan Pusat Statistik/OSS. https://oss.go.id/en/kbli/detail/6cb707c4-466d-41dc-bf83-a357acab5f83
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, kode 95320 Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor, Badan Pusat Statistik. https://klasifikasi.web.bps.go.id/app/view/kbli2025/95320
- Hukumonline. “PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA.” https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-28-2025-pertegas-kepastian-perizinan-usaha-berbasis-risiko-lewat-oss-rba-lt6978c0c499b1d/
- Tirto.id. “Wamen UMKM: Legalitas Usaha Penting Agar Skala Bisnis Berkembang.” https://tirto.id/wamen-umkm-legalitas-usaha-penting-agar-skala-bisnis-berkembang-hkev
- Ananda, A. M., Jafar, S., & Rahman, A. (2025). “Implikasi Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar di Kota Lhokseumawe.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21632
- SmartLegal.id. “Syarat Izin Usaha Bengkel Motor.” https://smartlegal.id/perizinan/2023/05/10/syarat-izin-usaha-bengkel-motor/
- LegalMP.id. “Izin Usaha Bengkel Motor: Syarat, KBLI, dan Cara Daftar OSS RBA.” https://legalmp.id/izin-usaha-bengkel-motor-syarat-kbli-dan-cara-daftar-oss-rba/




