Daftar Isi

Hak Cipta AI: Pengertian dan Cara Melindungi Karya di Indonesia

Hak Cipta AI: Pengertian dan Cara Melindungi Karya di Indonesia

Kamu pernah membuat gambar pakai MidJourney, menulis artikel dengan bantuan ChatGPT, atau menghasilkan musik lewat AI? Kalau iya, pasti muncul pertanyaan di kepala: siapa yang punya hak atas karya itu?

Apakah kamu sebagai pengguna, platform AI-nya, atau justru tidak ada yang bisa mengklaim kepemilikannya?

Inilah yang disebut perdebatan hak cipta AI, salah satu isu hukum paling seru sekaligus paling membingungkan di era teknologi sekarang.

Artikel ini membahas tuntas mulai dari pengertian dasar, status hukum di Indonesia, masalah-masalah yang sering muncul, sampai cara praktis melindungi karya yang kamu buat dengan bantuan AI.

Apa Itu Hak Cipta AI dan Mengapa Jadi Perdebatan?

Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya atas hasil kreasi intelektualnya, seperti tulisan, gambar, musik, atau karya seni lainnya. Perlindungan ini memberi si pencipta hak eksklusif untuk menggunakan, menyebarkan, dan mendapatkan keuntungan dari karyanya.

Nah, masalahnya muncul ketika yang “menciptakan” karya itu bukan manusia, melainkan mesin atau program kecerdasan buatan. Apakah mesin bisa memiliki hak cipta? Atau siapa yang berhak atas karya itu, pengguna yang mengetik perintahnya, perusahaan yang membangun AI-nya, atau tidak ada sama sekali?

Perdebatan ini muncul karena AI generatif memiliki sifat yang berbeda dari teknologi biasa.

Seperti yang diungkapkan para peneliti dan filsuf hukum seperti David Gunkel dan Jacob Turner, AI generatif bukan sekadar alat bantu seperti pensil atau kamera. AI memiliki kemampuan kognitif yang bekerja secara otonom, menghasilkan output yang tidak sepenuhnya bisa diprediksi atau dikontrol oleh penggunanya.

Seseorang yang tidak bisa menggambar sama sekali bisa menghasilkan ilustrasi yang indah hanya dengan mengetik kalimat deskripsi. Ide awalnya dari manusia, tapi karya visualnya lahir dari proses internal AI itu sendiri.

Inilah yang membuat hak cipta AI menjadi isu yang rumit dan diperdebatkan di seluruh dunia.

venture capital

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Apa Karya Buatan AI Bisa Mendapat Perlindungan Hak Cipta?

Jawaban singkatnya: tergantung seberapa besar keterlibatan manusia dalam proses pembuatannya.

Di Indonesia, dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan undang-undang ini, AI tidak diakui sebagai pencipta maupun subjek hukum yang berhak mendapatkan perlindungan atas karya yang dihasilkannya.

Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yasmon, pernah menegaskan bahwa UU Paten, UU Hak Cipta, dan UU Desain Industri saat ini masih membatasi status “Inventor” dan “Pencipta” hanya untuk manusia, bukan AI.

Lalu bagaimana dengan karya yang dibuat dengan bantuan AI, bukan sepenuhnya oleh AI?

Ini yang lebih relevan bagi kebanyakan kreator. Menurut DJKI, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa kontribusi kreatif dari manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta.

Namun, jika manusia terlibat secara aktif dalam proses kreatifnya, misalnya dengan menyusun prompt yang kompleks, mengedit hasil output, atau menggabungkan beberapa elemen menjadi karya yang lebih utuh, maka karya itu bisa dianggap sebagai AI-assisted dan tetap bisa dilindungi.

Dalam webinar DJKI bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” pada November 2025, praktisi hukum Ari Juliano dari Assegaf Hamzah & Partners memperkenalkan konsep Uji 4 Langkah untuk menilai apakah karya berbasis AI bisa dilindungi hak cipta.

Keempat kriteria itu adalah: (1) apakah kamu menyusun sendiri rancangan atau prompt-nya, (2) apakah kamu melakukan penyuntingan terhadap hasil AI, (3) apakah karya masuk dalam kategori yang dilindungi undang-undang, dan (4) apakah ada karakter khas yang mencerminkan kepribadian pembuatnya.

Baca Juga  SBU dan NIB Apa Bedanya? Daftar Usaha yang Wajib Memilikinya

Jika keempat unsur ini terpenuhi, karya tersebut bisa diklasifikasikan sebagai AI-assisted dan berhak mendapat perlindungan hukum.

Di level internasional, posisi hukumnya juga bervariasi. Amerika Serikat menegaskan melalui kasus Thaler v. Perlmutter bahwa karya yang dihasilkan murni oleh AI tanpa keterlibatan manusia tidak bisa didaftarkan hak cipta.

Kantor Hak Cipta AS juga mengeluarkan panduan yang menyebut bahwa karya berisi materi yang dihasilkan AI hanya bisa dilindungi pada bagian yang mengandung ekspresi kreatif manusia.

Sementara beberapa negara seperti Inggris dan Tiongkok memiliki pendekatan berbeda, dengan memberikan perlindungan terbatas pada karya AI dalam kondisi tertentu untuk mendukung ekosistem kreatif mereka.

Penelitian dari Raharja, Sadnyini, & Angelo (2024) yang dipublikasikan dalam jurnal SASI dengan judul “Copyright Regulation for AI-Generated Images: Legal Approaches in Indonesia and the United States” menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama bergulat dengan pertanyaan yang sama, namun dengan pendekatan yang berbeda.

Indonesia masih mengandalkan prinsip bahwa hak cipta mensyaratkan ekspresi kreativitas manusia yang nyata, sementara AS mulai membuka ruang untuk perlindungan parsial pada karya yang mengandung kontribusi manusia yang signifikan di dalamnya.

Masalah Hukum yang Muncul dari Konten yang Dibuat AI

Selain pertanyaan tentang kepemilikan, ada beberapa masalah hukum lain yang perlu kamu pahami sebelum menggunakan AI untuk membuat karya.

1. Data pelatihan yang bermasalah.

Banyak model AI generatif dilatih menggunakan jutaan gambar, tulisan, dan karya seni dari internet, termasuk karya yang dilindungi hak cipta, tanpa izin dari pemilik aslinya. Ini menimbulkan masalah serius.

Sejumlah seniman sudah menggugat perusahaan AI karena menggunakan karya mereka sebagai data pelatihan tanpa kompensasi maupun pengakuan.

Dalam kasus-kasus ini, hakim bahkan mempertimbangkan apakah distribusi produk AI sama dengan distribusi karya berhak cipta yang digunakan sebagai data pelatihan.

2. Risiko plagiarisme visual.

Jika kamu meminta AI untuk membuat gambar “bergaya Ghibli” atau “bergaya seniman X”, AI akan mencoba mereplikasi gaya visual tersebut.

Meski gaya artistik secara teknis tidak bisa di-hak cipta, hasil yang terlalu mirip dengan karya asli seseorang bisa masuk ke ranah plagiarisme visual.

Banyak ilustrator menyuarakan keresahan karena keahlian visual yang mereka pelajari bertahun-tahun kini bisa direplikasi oleh siapa saja dalam hitungan detik.

3. Penggunaan komersial yang tidak jelas lisensinya.

Setiap platform AI generatif memiliki ketentuan layanan yang berbeda soal hak penggunaan hasil output-nya. Ada yang mengizinkan penggunaan komersial, ada yang tidak.

Ada yang mengklaim sebagian hak atas hasil output-nya, ada yang melepaskan hak sepenuhnya kepada pengguna.

Jika kamu menggunakan gambar AI untuk keperluan bisnis tanpa memahami ketentuan lisensinya, kamu bisa terkena masalah hukum yang tidak kamu duga.

4. Kekosongan hukum yang masih ada.

Meski sudah ada beberapa regulasi yang menyentuh isu ini, peneliti hukum Ghazali Hasan Nasakti dan beberapa pakar lainnya menyebut bahwa dalam rezim hak cipta Indonesia saat ini masih ada kekosongan hukum yang nyata terhadap karya yang dibuat oleh AI generatif.

Ketidakjelasan ini menimbulkan dilema hukum dan etika, terutama ketika karya AI digunakan untuk tujuan komersial atau bersaing langsung dengan karya manusia.

Profesor Anna Jobin bersama rekannya Marcello Ienca dan Effy Vayena dalam penelitian yang diterbitkan di jurnal Nature Machine Intelligence (2019) bertajuk “The Global Landscape of AI Ethics Guidelines” mencatat bahwa dari ratusan panduan etika AI yang diterbitkan berbagai negara, isu transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip yang paling sering muncul.

Artinya, masalah hak cipta AI bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab etis yang lebih luas.

Baca Juga  Pebedaan Modal untuk PT dan CV yang Wajib Kamu Tahu!

Cara Melindungi Karya yang Dibantu AI Agar Tetap Legal

Meskipun regulasi di Indonesia masih dalam masa transisi, ada langkah-langkah konkret yang bisa kamu ambil sekarang untuk melindungi karya yang kamu buat dengan bantuan AI.

1. Perkuat keterlibatan kreatif pribadimu

Semakin besar kontribusi intelektualmu dalam proses pembuatan karya, semakin kuat posisi hukummu. Jangan hanya mengetik satu kalimat prompt lalu langsung memakai hasilnya.

Susun prompt secara mendetail dan bertahap, lakukan penyuntingan terhadap output AI, gabungkan beberapa elemen, tambahkan sentuhan pribadimu.

Prinsip dasar hak cipta di Indonesia menuntut adanya unsur orisinalitas, kontribusi kreatif, dan jejak intelektual manusia. Semakin jelas jejakmu di dalam karya, semakin kuat perlindungannya.

2. Dokumentasikan seluruh proses kreatifmu

Simpan semua rekam jejak proses kerjamu: draft awal, versi prompt yang kamu gunakan, file asli sebelum diedit, catatan perubahan yang kamu buat, dan screenshot tahapan kerjamu.

DJKI sendiri mendorong praktik dokumentasi ini sebagai bentuk pembuktian kontribusi manusia dalam era AI. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa karya tersebut melalui proses intelektual manusia yang nyata sebelum menjadi hasil akhir.

Simpan semuanya sebagai arsip penting yang sewaktu-waktu bisa melindungi hakmu jika terjadi sengketa.

3. Daftarkan karya ke DJKI

Hak cipta di Indonesia memang berlaku otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak karya diwujudkan. Tapi pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan kekuatan hukum tambahan secara administratif.

Sertifikat pencatatan dari DJKI adalah bukti formal yang diakui negara. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal e-hakcipta.dgip.go.id dengan biaya yang relatif terjangkau.

4. Cantumkan label “AI-Assisted” secara transparan

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menekankan prinsip kredibilitas dan akuntabilitas, termasuk transparansi kepada publik jika suatu produk melibatkan teknologi AI.

Di sektor jurnalistik, Dewan Pers melalui Peraturan DP Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 bahkan sudah mewajibkan pengungkapan penggunaan AI dalam produksi konten.

Dengan mencantumkan label “AI-assisted” pada karyamu, kamu tidak hanya menghindari potensi pelanggaran, tapi juga membangun kepercayaan audiens secara jujur dan berkelanjutan.

5. Pahami syarat penggunaan platform AI yang kamu pakai

Setiap platform AI generatif memiliki kebijakan yang berbeda terkait kepemilikan dan penggunaan output-nya. Baca dengan cermat bagian terms of service dan content policy platform yang kamu gunakan.

Pastikan lisensinya mengizinkan penggunaan yang kamu maksud, terutama jika tujuannya komersial.

6. Gunakan watermark dan metadata

Tambahkan watermark pada karya visual, dan sematkan metadata identitas di file digitalmu. Bukan jaminan hukum mutlak, tapi membuat karyamu lebih mudah dilacak dan lebih sulit diklaim orang lain.

Apa Indonesia Akan Mengatur Hak Cipta AI di Masa Depan?

Jawabannya adalah ya, dan prosesnya sedang berjalan.

Perkembangan terbaru menunjukkan arah yang lebih progresif. Pada 11–12 Maret 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.

RUU ini dibuat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan secara eksplisit mengatur kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial.

Dalam revisi tersebut, definisi “ciptaan” diperluas untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan AI, sekaligus menetapkan kriteria, syarat, dan standar etika dalam penggunaannya.

RUU ini juga mengatur tentang pengakuan karya berbasis AI dengan syarat adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan hak jurnalistik dan penggunaan sekunder karya literasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan dalam Uji Publik RUU Hak Cipta pada Mei 2026 bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif.

Baca Juga  Startup Blockchain: Dasar Hukum, Legalitas, hingga Strateginya

“Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, di tingkat internasional, Uni Eropa sudah lebih dulu bergerak melalui EU AI Act yang antara lain membahas aturan transparansi sumber data AI.

Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang juga masih terus membahas batas penggunaan data, transparansi algoritma, serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan AI generatif.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DJKI pada Mei 2026 menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait AI.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat koordinasi lintas kementerian dalam membangun tata kelola AI yang terintegrasi, termasuk harmonisasi RUU Hak Cipta dengan perlindungan data digital dan penguatan keamanan siber.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Hak cipta AI bukan isu yang bisa diabaikan begitu saja, terutama jika kamu aktif menghasilkan konten atau karya kreatif dengan bantuan AI.

Saat ini, posisi hukumnya masih berkembang, tapi satu hal sudah jelas: karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi nyata dari manusia tidak akan mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Yang bisa kamu lakukan sekarang adalah memperkuat keterlibatan kreatifmu dalam setiap karya yang kamu buat, mendokumentasikan prosesnya dengan rapi, mendaftarkan karya ke DJKI, dan selalu transparan soal penggunaan AI. Ketika RUU Hak Cipta baru resmi berlaku nanti, kamu sudah siap dengan fondasi yang kuat.

Teknologi AI memang akan terus berkembang. Regulasinya pun akan terus menyesuaikan. Tapi kreativitas manusia, itulah yang tetap menjadi inti dari setiap karya yang benar-benar bermakna.

Referensi

  • Jobin, A., Ienca, M., & Vayena, E. (2019). The Global Landscape of AI Ethics Guidelines. Nature Machine Intelligence, 1(9), 389–399. https://doi.org/10.1038/s42256-019-0088-2
  • Raharja, M. D. D., Sadnyini, I. A., & Angelo, M. (2024). Copyright Regulation for AI-Generated Images: Legal Approaches in Indonesia and the United States. SASI, 30(4), 355–368. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i4.2228
  • Achmadi, I.M., Kamila, A. T., & Angelina, F. (2024). Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made For Hire. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 1(1), 11–19.
  • Tanujaya, C. P. (2024). Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 435–443.
  • Karimullah, M. Z., Putri, R. W., & Rohaini. (2025). Hak Cipta atas Hasil Tulisan Kecerdasan Artifisial: Tinjauan Etika Kekayaan Intelektual dan Status Kepemilikannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 1079–[dst].
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang pengungkapan penggunaan AI dalam produksi konten jurnalistik.
  • RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, Maret 2026).
  • DJKI Kementerian Hukum. (2025, November 17). Webinar OKE KI: Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa? https://dgip.go.id
  • LegalMP. (2026, April 17). Hukum Hak Cipta AI di Indonesia dan Cara Melindunginya. https://legalmp.id/hukum-hak-cipta-ai-di-indonesia-dan-cara-melindunginya/
  • Hukumonline. (2025, Maret 28). Karya Tanpa Pencipta: Tantangan AI Generatif untuk Hukum Hak Cipta Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/karya-tanpa-pencipta–tantangan-ai-generatif-untuk-hukum-hak-cipta-indonesia-lt67e6186ca81e3/
  • SIP Law Firm. (2025). Hak Cipta atas Karya AI: Bisakah Karya Buatan Mesin Mendapat Perlindungan? https://siplawfirm.id/hak-cipta-atas-karya-ai-bisakah-karya-buatan-mesin-mendapat-perlindungan/

Daftar Isi