Daftar Isi

Apa Itu KKPR? Cara Mengurus dan Biayanya

Apa Itu KKPR? Cara Mengurus dan Biayanya

Kalau kamu sedang membangun usaha, entah itu toko kelontong, warung makan, bengkel, atau usaha rumahan yang mulai berkembang, ada satu istilah yang cepat atau lambat akan kamu temui di sistem OSS, yaitu KKPR.

Dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), KKPR menjadi salah satu persyaratan yang sering kali menentukan kelancaran penerbitan izin. Ketika persyaratan ini belum terpenuhi, proses perizinan dapat tertunda dan menghambat langkah usaha berikutnya.

Karena itu, memastikan kesesuaian lokasi usaha melalui KKPR merupakan bagian penting dari strategi bisnis UMKM. Selain membantu proses perizinan berjalan lebih lancar, hal ini juga memberikan kepastian bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu KKPR, jenis-jenisnya, kemudahan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro dan kecil, cara mengurusnya di OSS RBA, sampai risiko yang mengintai kalau kamu mengabaikannya.

Apa Itu KKPR dan Mengapa Wajib Diurus Dulu?

KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Secara sederhana, KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usahamu, baik itu berupa lokasi, jenis kegiatan, maupun luas lahan yang dipakai, sudah cocok dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Dulu, sebelum aturan ini ada, pelaku usaha mengenal istilah Izin Lokasi. Sekarang, fungsi izin lokasi itu sudah digantikan oleh KKPR.

Dasar hukum KKPR bermula dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Belakangan, pemerintah menerbitkan aturan yang lebih baru lagi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menata ulang persyaratan dasar usaha termasuk KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dalam satu kerangka aturan yang lebih terpadu.

Kenapa KKPR ini begitu penting sampai wajib diurus lebih dulu sebelum NIB terbit? Karena KKPR termasuk dalam kelompok persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko.

Artinya, sebelum sistem OSS bisa menerbitkan NIB, izin lingkungan, atau izin bangunan, lokasi usahamu harus lebih dulu dinyatakan sesuai dengan tata ruang wilayah tersebut.

Kalau lokasi usaha ternyata berada di zona yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan usaha itu, misalnya usaha yang membutuhkan bangunan komersial tapi berdiri di zona pemukiman murni tanpa fungsi campuran, permohonan NIB bisa tertahan atau bahkan ditolak.

Selain jadi syarat administratif, KKPR juga berfungsi sebagai acuan untuk hal lain, seperti proses perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah. Jadi dokumen ini bukan cuma formalitas belaka, tapi juga jadi rujukan hukum ketika suatu saat kamu ingin mengurus sertifikat tanah usahamu.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PTP dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Dua Jenis KKPR dan Fungsinya untuk Bisnis

Setelah paham apa itu KKPR, langkah berikutnya adalah mengenali jenisnya, karena proses dan waktu pengurusannya berbeda jauh.

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
Berlaku untuk lokasi usaha yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan telah terintegrasi dengan sistem OSS.

Sistem akan mencocokkan titik koordinat lokasi usaha dengan data RDTR secara otomatis.

Jika dinyatakan sesuai, konfirmasi dapat diterbitkan secara otomatis, umumnya dalam waktu satu hari kerja, tanpa melalui proses penilaian manual.

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Berlaku untuk lokasi usaha yang berada di wilayah yang belum memiliki RDTR atau RDTR-nya belum terintegrasi dengan OSS.

Karena belum tersedia data yang dapat diverifikasi secara otomatis, permohonan akan melalui penilaian manual oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian ATR/BPN, DPMPTSP provinsi, atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Salah satu perubahan penting dalam PP 28/2025 adalah kewenangan penerbitan KKPR sekarang ditentukan berdasarkan wilayah administratif, bukan lagi berdasarkan status penanaman modal seperti aturan sebelumnya. Artinya, siapa yang berwenang menerbitkan KKPR akan lebih mudah dilacak dari letak geografis usahamu, bukan dari besar kecilnya skala investasi.

Baca Juga  Cara Urus Legalitas Bisnis Online Shop: Dari Peluang sampai Tips Bertahan dan Berkembang

Ada juga skema ketiga yang perlu kamu tahu, yaitu PKKPR tanpa penilaian, yang diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 5 Tahun 2021.

Skema ini berlaku untuk kondisi khusus, misalnya kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, sehingga pelaku usaha yang lokasinya berada di dalam kawasan tersebut cukup membuat pernyataan bahwa lokasinya benar berada di kawasan industri, tanpa perlu melalui kajian ulang tata ruang dari awal.

Terus, mana yang berlaku untuk usahamu? Kalau kamu berencana membuka usaha di kota besar yang RDTR-nya sudah lengkap, kemungkinan besar kamu akan mendapat KKKPR yang otomatis.

Tapi kalau lokasimu berada di daerah yang RDTR-nya belum rampung atau belum terhubung ke OSS, bersiaplah menempuh proses PKKPR yang makan waktu lebih lama karena melibatkan kajian dari Forum Penataan Ruang setempat.

Kemudahan Pengurusan KKPR bagi UMK

Bagian ini yang paling relevan buat kamu yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Pemerintah memberikan keringanan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus persyaratan tata ruang ini.

Alih-alih harus melalui proses KKKPR atau PKKPR yang formal, pelaku UMK cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS.

Isi pernyataan itu sederhana. Kamu menyatakan bahwa lokasi usahamu sudah sesuai dengan tata ruang wilayah setempat, dan kamu bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila di kemudian hari ternyata pernyataan itu tidak benar.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 149 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi UMK didasarkan pada pernyataan pelaku usaha sesuai format yang tersedia di sistem OSS, bukan penilaian teknis dari petugas tata ruang.

Kemudahan ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pernah menjelaskan bahwa KKPR memiliki dua fungsi utama, yaitu menggantikan izin lokasi lama dan menggantikan berbagai izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan membangun serta pengurusan tanah.

Ia juga menyebut bahwa proses penerbitan KKPR normalnya membutuhkan waktu maksimal dua puluh hari kerja untuk direspons oleh sistem, sehingga adanya jalur pernyataan mandiri bagi UMK jelas memangkas waktu tunggu itu secara signifikan.

Sebuah kajian yang dipublikasikan di Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis oleh Susanti, yang meneliti keselarasan antara kebijakan izin lokasi dan KKPR dengan teori pemilihan lokasi usaha, menemukan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam berusaha sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan usaha berkategori mikro, kecil, dan menengah.

Temuan ini relevan dengan strategi bisnis UMKM di lapangan, karena kepastian hukum soal lokasi usaha membuat pelaku UMKM bisa lebih fokus mengembangkan produk dan pasar, tanpa dibayangi kekhawatiran soal legalitas tempat usaha di kemudian hari.

Penting dicatat, kemudahan pernyataan mandiri ini juga berdampak pada aspek biaya.

Karena tidak melalui proses penilaian teknis, pelaku UMK yang menggunakan jalur pernyataan mandiri ini tidak dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini jelas meringankan beban pelaku usaha kecil yang modalnya masih terbatas.

Namun, kemudahan ini tidak berlaku untuk semua kondisi. Kalau usahamu, meski berskala mikro atau kecil, memerlukan pembangunan gedung baru, ruko, gudang, atau bangunan khusus lain yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar, kamu tetap akan diarahkan untuk mengurus KKPR atau PKKPR secara formal.

Jadi, kuncinya bukan sekadar skala usaha, tapi juga jenis pemanfaatan ruang yang kamu lakukan di lokasi tersebut.

Cara Mengurus KKPR di OSS RBA dan Biayanya

Kalau usahamu masuk kategori yang wajib mengurus KKPR formal, baik KKKPR maupun PKKPR, berikut gambaran dokumen dan tahapan yang perlu kamu siapkan di sistem OSS RBA.

Baca Juga  Cara Membuat Laporan SPT Tahunan dan Menghitung PPh Badan

Dokumen yang umumnya diminta sistem meliputi koordinat lokasi usaha, informasi kebutuhan luas lahan, bukti penguasaan tanah seperti sertifikat, surat sewa, atau bukti hak lain, informasi jenis kegiatan usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta rencana teknis bangunan termasuk jumlah dan luas lantai jika kamu berencana membangun.

Langkah pengurusannya secara garis besar seperti ini:

1. Kamu masuk ke akun OSS di oss.go.id menggunakan username dan password pelaku usaha.

2. Setelah itu, kamu masuk ke menu Persyaratan Dasar dan memilih submenu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

3. Pilih jenis kegiatan, apakah untuk usaha baru atau perluasan usaha yang sudah berjalan.

4. Lengkapi wilayah administrasi mulai dari provinsi sampai desa atau kelurahan.

5. Gunakan fitur peta di OSS untuk menandai titik koordinat lahan secara presisi.

6. Setelah itu, isi luas lahan dan jenis kegiatan yang akan dilakukan di atas lahan tersebut.

Jika lokasimu sudah masuk area RDTR yang terintegrasi, sistem akan langsung memproses KKKPR secara otomatis.

Kalau belum, permohonanmu akan diteruskan sebagai PKKPR yang melalui tahap penilaian.

Pada tahap ini, kantor pertanahan setempat akan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada instansi berwenang, dengan batas waktu paling lama sepuluh hari sejak pembayaran PNBP dilakukan.

Kalau kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan dalam waktu tersebut, mereka dianggap telah memberikan pertimbangan teknis secara otomatis.

Secara keseluruhan, proses PKKPR ini punya batas waktu maksimal dua puluh hari sejak persyaratan permohonan diterima lengkap oleh sistem.

Soal biaya, PNBP untuk KKPR dihitung berdasarkan luas lahan, indeks jenis kegiatan usaha, dan indeks lokasi, sesuai ketentuan Pasal 241 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021.

Semakin luas lahan dan semakin tinggi risiko dampak kegiatan usahanya, biasanya semakin besar pula biaya PNBP yang dikenakan.

Sebagai gambaran umum, KKKPR yang diproses otomatis dari RDTR umumnya bebas biaya, sementara PKKPR yang melalui tahap penilaian dikenai PNBP sesuai perhitungan indeks tadi.

Khusus untuk pelaku UMK yang memakai jalur pernyataan mandiri, sekali lagi, biaya PNBP ini tidak dikenakan sama sekali.

Sebuah kajian di jurnal Tunas Agraria yang ditulis Adiningsih, Sutaryono, dan Wahyuni pada 2023, yang meneliti penyelenggaraan perizinan KKPR pada sektor usaha di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa persetujuan KKPR berperan sebagai instrumen pengendalian pertanahan lewat pembatasan pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Penelitian itu menjelaskan bahwa pengendalian tata ruang berjalan efektif kalau pemohon memenuhi seluruh persyaratan dalam permohonan KKPR, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas luas kepemilikan tanah, hingga jenis pemanfaatannya.

Artinya, dokumen yang kamu isi di OSS bukan sekadar formulir administratif, tapi jadi bagian dari sistem pengendalian penggunaan lahan secara nasional (Adiningsih, Sutaryono, & Wahyuni, 2023, Tunas Agraria, Vol. 6 No. 1).

Risiko Usaha Tanpa KKPR

Sebagian pelaku usaha mungkin berpikir bisa menunda urusan KKPR dan tetap beroperasi seperti biasa. Padahal, mengabaikan kewajiban ini bisa berujung pada konsekuensi yang cukup panjang.

Risiko paling awal biasanya berupa pembinaan atau teguran dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah setempat. Ini terjadi kalau pernyataan mandiri yang kamu sampaikan ternyata terbukti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jadi meski jalur pernyataan mandiri untuk UMK terasa mudah, ada tanggung jawab yang mengikutinya, karena kamu sendiri yang menyatakan kesesuaian lokasi usaha, dan pemerintah berhak melakukan pengecekan di kemudian hari.

Risiko berikutnya adalah pembatalan KKPR itu sendiri. Berdasarkan aturan yang berlaku, KKPR bisa dibatalkan kalau ditemukan cacat hukum, kekeliruan data, ketidakbenaran informasi, atau bahkan pemalsuan dokumen.

Usulan pembatalan ini bisa disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui sistem OSS.

Kalau KKPR-mu dibatalkan, otomatis proses perizinan lanjutan seperti NIB, sertifikat standar, atau izin operasional lain yang bergantung pada KKPR ini juga ikut terganggu.

Baca Juga  Izin Usaha Catering: Syarat, Jenis, dan Cara Mengurusnya

Ada juga risiko sengketa lahan. Karena KKPR menjadi acuan untuk urusan pertanahan seperti perolehan tanah dan penerbitan hak atas tanah, ketidaksesuaian antara pernyataan dan kondisi riil di lapangan bisa memicu konflik hukum dengan pihak lain, misalnya pemilik lahan sekitar atau instansi pengawas tata ruang.

Yang paling krusial buat kelangsungan bisnismu adalah risiko terhentinya rantai perizinan. Karena KKPR termasuk persyaratan dasar dalam Pasal 12 PP Nomor 28 Tahun 2025, bersama Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi, tanpa KKPR yang sah, kamu tidak akan bisa melanjutkan proses perizinan berusaha berikutnya.

NIB tidak akan terbit, izin operasional tidak bisa diproses, dan pada akhirnya usahamu berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Kondisi ini rawan menimbulkan masalah kalau suatu saat ada pemeriksaan dari dinas terkait, atau ketika kamu membutuhkan legalitas usaha untuk mengajukan pembiayaan ke bank maupun mitra bisnis.

Melihat berbagai risiko ini, mengurus KKPR sejak awal sebetulnya menjadi bagian penting dari strategi bisnis UMKM jangka panjang.

Legalitas lokasi usaha yang jelas bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga soal menjaga usahamu tetap bisa berkembang tanpa gangguan hukum di kemudian hari.

Apalagi dengan adanya kemudahan pernyataan mandiri untuk UMK, prosesnya sebenarnya jauh lebih ringan dibanding pelaku usaha menengah dan besar yang harus melalui penilaian teknis serta membayar PNBP sesuai indeks lahan dan lokasi.

Kalau kamu masih ragu apakah usahamu wajib mengurus KKPR formal atau cukup pernyataan mandiri, langkah paling aman adalah mengecek langsung status RDTR wilayahmu di sistem OSS, atau berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat maupun konsultan perizinan yang memahami OSS RBA 2025.

Dengan begitu, kamu bisa memastikan setiap langkah pengembangan usahamu berjalan di atas dasar hukum yang kuat.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang berperan memastikan lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Keberadaan dokumen ini tidak hanya mendukung kelancaran penerbitan NIB, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan maupun mengembangkan usahanya.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah telah memberikan kemudahan melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem OSS, sehingga proses pemenuhan persyaratan menjadi lebih sederhana dan tidak dikenai biaya PNBP.

Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa lokasi usahanya memang sesuai dengan ketentuan tata ruang, karena setiap pernyataan yang disampaikan memiliki konsekuensi hukum.

Sebelum mengajukan perizinan berusaha, pastikan status lokasi usaha dan persyaratan KKPR telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dapat membantu proses perizinan berjalan lebih lancar sekaligus memberikan fondasi legal yang kuat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha di masa mendatang.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161851/pp-no-21-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://regulasi.hukumproperti.com/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-28-tahun-2025/
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
  • InfoPublik. “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Menjadi Acuan Utama Perizinan Berusaha” (pernyataan Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN). https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/529004/kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-kkpr-menjadi-acuan-utama-perizinan-berusaha
  • Adiningsih, D. F., Sutaryono, & Wahyuni, W. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah. Tunas Agraria, 6(1), 12-29. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.198
  • Susanti. Kajian Izin Lokasi dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daratan bagi Perizinan Berusaha. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis. https://journals.usm.ac.id/index.php/jreb/article/view/4408

Daftar Isi