Kalau kamu pernah mendengar nama Telkom Indonesia, Pertamina, atau Astra International, kamu sebenarnya sedang melihat contoh nyata dari konsep holding company. Perusahaan-perusahaan besar itu tidak berdiri sendiri. Di balik mereka, ada struktur bisnis yang lebih besar yang menyatukan banyak anak perusahaan di bawah satu atap kendali. Itulah yang disebut holding company.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mengembangkan bisnis atau sekadar ingin memahami bagaimana konglomerat besar bekerja, artikel ini akan membahas semua hal penting tentang holding company, mulai dari pengertian, jenis, ciri-ciri, tujuan, fungsi, struktur, hingga hubungannya dengan anak perusahaan.
Apa Itu Holding Company?
Secara sederhana, holding company adalah sebuah perusahaan yang memiliki saham di satu atau lebih perusahaan lain dengan tujuan untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan induk ini biasanya tidak terlibat langsung dalam kegiatan produksi barang maupun penjualan jasa sehari-hari.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian holding company dengan cara yang berbeda-beda. Menurut Brigham dan Houston, holding company adalah suatu korporasi yang memegang saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup besar sehingga memungkinkannya untuk mengendalikan perusahaan tersebut.
Sementara itu, Munir Fuady mendefinisikan holding company sebagai perusahaan yang bertujuan untuk memiliki atau menguasai saham pada satu atau lebih perusahaan lain sekaligus mengendalikan operasionalnya.
Dari kedua pendapat itu, ada benang merah yang jelas: inti dari holding company adalah kepemilikan saham dan pengendalian. Bukan produksi, bukan operasional harian, melainkan kendali strategis atas bisnis yang berada di bawahnya.
Di Indonesia, dasar hukum pembentukan holding company mengacu pada beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 juga mengatur syarat dan tata cara pendaftaran pendirian perseroan terbatas, termasuk yang berbentuk holding.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa regulasi khusus untuk holding company di Indonesia masih belum terlalu rinci. Notaris Ahmad Rifqi Nurilmi dalam Seminar Online Alumni Notariat UI pada Agustus 2024 menegaskan bahwa pemerintah perlu segera membentuk peraturan perundang-undangan yang jelas, lengkap, dan harmonis mengenai holding company, termasuk proses pembentukannya.
Hal ini penting mengingat semakin banyaknya holding company yang terbentuk di Indonesia, baik dari sektor swasta maupun BUMN.

Jenis-Jenis Holding Company
Tidak semua holding company bekerja dengan cara yang sama. Ada beberapa jenis holding company yang perlu kamu ketahui, tergantung pada tujuan dan cara pengelolaannya.
1. Pure Holding Company
Jenis ini adalah holding company yang murni berfungsi sebagai pemegang saham. Ia tidak menjalankan kegiatan bisnis operasional sama sekali. Seluruh pendapatannya berasal dari dividen, bunga, royalti, dan keuntungan modal yang mengalir dari anak perusahaannya. Kalau kamu membayangkan sebuah kantor pusat yang hanya berisi para eksekutif dan pemegang kebijakan tanpa ada lantai produksi, itulah gambaran dari pure holding company.
2. Operating Holding Company (Mixed Holding)
Berbeda dengan jenis pertama, operating holding company tidak hanya memegang saham, tetapi juga terlibat aktif dalam kegiatan operasional. Jenis ini lebih umum ditemukan di perusahaan yang masih dalam tahap berkembang dan belum sepenuhnya memisahkan fungsi strategis dari fungsi operasional.
3. Investment Holding Company
Jenis ini memiliki saham di anak perusahaan, tetapi hanya dalam kapasitas investasi semata. Ia tidak ikut campur dalam kegiatan harian anak perusahaan. Fokusnya adalah memaksimalkan keuntungan dari portofolio investasi yang dimilikinya. Contoh paling aktual di Indonesia adalah Danantara, yang berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, berperan sebagai holding investasi yang mengelola saham BUMN strategis seperti PT Bank Mandiri, PT PLN, PT Pertamina, dan PT Telkom Indonesia.
4. Konglomerat (Conglomerate Holding)
Holding jenis ini memiliki anak perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri yang tidak saling berkaitan. Misalnya, sebuah holding bisa sekaligus memiliki anak perusahaan di bidang properti, teknologi, agribisnis, dan keuangan. Contoh yang paling dikenal di Indonesia adalah Sinar Mas Group.
5. Pure Play Holding
Kebalikan dari konglomerat, pure play holding hanya berfokus pada satu sektor industri tertentu. Seluruh anak perusahaannya bergerak di bidang yang sama. Contohnya adalah holding pertambangan BUMN, PT Mining Industry Indonesia (MIND ID), yang menaungi PT ANTAM, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah.
Ciri-Ciri Holding Company
Supaya kamu bisa membedakan holding company dari perusahaan biasa, ada beberapa ciri khas yang perlu kamu perhatikan.
Pertama, holding company biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN Persero. Ini sesuai dengan ketentuan hukum korporat di Indonesia yang mengatur bahwa badan hukum yang dapat memiliki saham di perusahaan lain harus berbentuk PT atau setara.
Kedua, holding company tidak menghasilkan pendapatan dari menjual produk atau jasa secara langsung. Sumber penghasilannya berasal dari dividen, bunga pinjaman antarperusahaan, royalti atas penggunaan aset intelektual, serta keuntungan modal dari kepemilikan saham.
Ketiga, holding company memiliki struktur organisasi yang berlapis. Karena perlu mengawasi dan mengoordinasikan banyak anak perusahaan yang bisa beroperasi di sektor yang berbeda, struktur manajemennya cenderung lebih kompleks dibanding perusahaan biasa.
Keempat, holding company tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional harian. Ia berfokus pada perencanaan strategis jangka panjang, koordinasi antar anak perusahaan, pengawasan kinerja, dan manajemen risiko pada tingkat grup.
Kelima, holding company memegang saham mayoritas atau saham pengendali di anak perusahaannya. Kepemilikan ini bisa diperoleh secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai kepemilikan yang bertingkat.
Tujuan Pembentukan Holding Company
Mengapa sebuah bisnis perlu membentuk holding company? Jawabannya bergantung pada kebutuhan dan skala bisnis yang dimiliki, tetapi secara umum ada beberapa tujuan utama yang mendorong pembentukan holding company.
a. Efisiensi pengelolaan bisnis yang beragam.
Ketika seorang pemilik bisnis sudah memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor, mengelola semuanya secara terpisah bisa sangat rumit. Dengan membentuk holding company, seluruh fungsi strategis seperti keuangan, sumber daya manusia, dan teknologi informasi dapat dikonsolidasikan di tingkat korporat, sehingga mengurangi duplikasi biaya dan meningkatkan efisiensi.
b. Perlindungan aset.
Salah satu alasan yang paling sering disebut oleh para pelaku bisnis adalah perlindungan aset. Dengan memisahkan aset ke berbagai entitas di bawah satu holding, risiko kerugian di satu anak perusahaan tidak serta-merta menjalar ke perusahaan lain atau ke holding itu sendiri.
c. Optimalisasi pajak.
Holding company memungkinkan penataan struktur kepemilikan dan aliran pendapatan yang lebih efisien dari sisi perpajakan. Misalnya, dividen yang mengalir dari anak perusahaan ke induk perusahaan dalam satu grup bisa mendapat perlakuan pajak yang berbeda dibanding dividen biasa.
d. Ekspansi bisnis yang lebih terstruktur.
Lewat holding company, akuisisi perusahaan baru, penggabungan usaha, maupun divestasi bisa dilakukan dengan lebih rapi dan terkoordinasi. Holding menyediakan kerangka kerja yang memfasilitasi pertumbuhan tanpa mengganggu operasional anak perusahaan yang sudah berjalan.
e. Perencanaan suksesi dan tata kelola jangka panjang.
Bagi pebisnis yang ingin mewariskan usahanya secara terstruktur, holding company menjadi instrumen yang sangat berguna. Kepemilikan dapat diatur melalui saham sehingga proses alih generasi menjadi lebih jelas dan terdokumentasi secara hukum.
Fungsi Holding Company dalam Grup Usaha
Kalau tujuan menjawab pertanyaan “mengapa”, maka fungsi menjawab pertanyaan “apa yang dilakukan”. Dalam konteks grup usaha, holding company menjalankan beberapa fungsi penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan bisnis secara keseluruhan.
Pusat pengambilan keputusan strategis. Holding company bertindak sebagai pusat kendali yang menentukan arah besar seluruh grup. Keputusan besar seperti masuk ke pasar baru, melakukan akuisisi, atau melakukan restrukturisasi bisnis diambil di tingkat holding, bukan di tingkat anak perusahaan.
Pengelola dan pengalokasi sumber daya. Holding berwenang mengalokasikan modal, teknologi, dan tenaga ahli kepada anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas strategis grup. Ini memungkinkan sumber daya yang terbatas digunakan secara paling efektif.
Pengawas kinerja. Holding company memantau kinerja seluruh anak perusahaan secara berkala. Jika ada anak perusahaan yang performa keuangan atau operasionalnya menurun, holding bisa mengambil langkah koreksi sebelum masalah menjadi lebih besar.
Manajemen risiko grup. Dengan kepemilikan di banyak anak perusahaan yang bergerak di sektor berbeda, holding bisa mendiversifikasi risiko bisnis. Jika satu anak perusahaan mengalami penurunan, dampaknya bisa diredam oleh kinerja anak perusahaan lain yang sedang tumbuh.
Penghubung dengan pihak eksternal. Holding company sering menjadi wajah resmi grup di hadapan investor, lembaga keuangan, regulator, dan mitra bisnis strategis. Ini memberikan kredibilitas dan posisi tawar yang lebih kuat dibanding jika setiap anak perusahaan berdiri sendiri-sendiri.
Penelitian yang diterbitkan dalam Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum (2024) oleh Razikin mengkaji pembentukan holding company BUMN pada PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan menemukan bahwa konsolidasi melalui holding company terbukti mampu meningkatkan pendapatan dan kinerja keuangan.
Pada akhir tahun 2022, MIND ID mencatat laba bersih sebesar Rp22,5 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini menjadi bukti nyata bahwa holding company, ketika dikelola dengan baik, bisa menjadi mesin pertumbuhan yang signifikan bagi grup usaha secara keseluruhan.
Struktur Holding Company
Memahami struktur holding company sama pentingnya dengan memahami konsepnya. Karena tanpa struktur yang tepat, holding company tidak akan berjalan efektif.
Secara umum, struktur holding company terdiri dari tiga lapisan utama.
Lapisan pertama: Perusahaan Induk (Holding Company) Ini adalah puncak dari hierarki grup. Di lapisan ini terdapat dewan komisaris, direksi holding, serta para pemegang saham utama. Seluruh kebijakan besar grup dirumuskan di sini. Holding company tidak punya divisi produksi atau layanan untuk pelanggan akhir. Tugasnya murni strategis dan pengawasan.
Lapisan kedua: Sub-Holding atau Anak Perusahaan Langsung Di bawah holding company ada anak perusahaan yang langsung dimiliki oleh holding. Anak perusahaan ini bisa jadi juga memiliki sub-anak perusahaan di bawahnya. Dalam struktur konglomerat besar, sub-holding sering dibentuk untuk mengelompokkan bisnis berdasarkan sektornya. Misalnya, satu sub-holding mengelola semua bisnis properti, satu lagi mengelola semua bisnis perbankan.
Lapisan ketiga: Anak Perusahaan Operasional Ini adalah lapisan yang bersentuhan langsung dengan pasar. Anak perusahaan operasional menjalankan bisnis nyata seperti menjual produk, menyediakan jasa, atau mengoperasikan infrastruktur. Mereka memiliki manajemen sendiri, karyawan sendiri, dan tanggung jawab operasional yang mandiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan holding di Indonesia secara resmi diidentifikasi melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding). Regulasi ini juga membuka ruang bagi perusahaan holding untuk memiliki lebih dari satu KBLI, selama kegiatan usaha tambahan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasarnya.
Untuk sektor jasa keuangan, struktur holding mendapat perhatian lebih khusus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui rancangan peraturan tentang Konglomerasi Keuangan mengatur keberadaan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau Financial Holding Company, yaitu badan hukum yang bertugas mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan agar manajemen risiko dan tata kelola dapat dijalankan secara terintegrasi.
Apa Hubungan Holding dan Anak Perusahaan?
Salah satu hal yang paling sering menimbulkan pertanyaan adalah: bagaimana tepatnya hubungan antara holding company dan anak perusahaannya?
Secara hukum, anak perusahaan adalah entitas yang berdiri sendiri. Ia punya badan hukum sendiri, rekening bank sendiri, manajemen sendiri, dan tanggung jawab hukum yang terpisah dari holding.
Artinya, jika anak perusahaan mengalami kerugian atau bahkan pailit, secara prinsip holding company tidak otomatis ikut menanggung kewajiban tersebut, kecuali ada perjanjian khusus atau bukti adanya pencampuran aset.
Namun demikian, hubungan keduanya bukan berarti tanpa keterkaitan. Holding memiliki pengaruh yang sangat besar melalui kepemilikan saham dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lewat mekanisme inilah holding bisa menentukan siapa yang menjadi direktur atau komisaris di anak perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, hingga menyetujui atau menolak rencana bisnis tertentu.
Hubungan ini bisa dipandang seperti hubungan antara pemilik rumah dan penyewa yang profesional. Pemilik rumah (holding) punya hak untuk menetapkan aturan besar dan bisa mengganti penyewa (manajemen anak perusahaan) jika dianggap tidak bekerja dengan baik.
Tapi penyewa tetap bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di dalam rumah sehari-harinya.
Keuntungan dan Kerugian Holding Company
Seperti semua strategi bisnis, holding company punya sisi positif dan negatif yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membentuknya.
a. Keuntungan Holding Company
– Diversifikasi risiko yang lebih baik. Karena portofolio bisnis tersebar di berbagai sektor, kerugian di satu bidang tidak langsung menghancurkan keseluruhan grup.
– Efisiensi modal dan sumber daya. Holding bisa mengumpulkan modal dengan kondisi yang lebih menguntungkan, kemudian mendistribusikannya ke anak perusahaan yang membutuhkan. Ini memberi fleksibilitas finansial yang tidak dimiliki perusahaan berdiri sendiri.
– Sinergi antaranak perusahaan. Anak perusahaan dalam satu grup bisa saling berbagi sumber daya, teknologi, jaringan distribusi, hingga keahlian. Sinergi ini bisa menghasilkan penghematan biaya yang signifikan.
– Optimalisasi pajak yang lebih terstruktur. Struktur holding memungkinkan perencanaan pajak yang lebih efisien melalui mekanisme aliran dividen dan transfer pricing yang sesuai regulasi.
– Kemudahan ekspansi dan akuisisi. Menambah lini bisnis baru atau mengakuisisi perusahaan lain jauh lebih mudah dilakukan melalui holding company karena ada struktur yang jelas untuk menempatkan entitas baru tersebut.
b. Kerugian Holding Company
– Biaya pembentukan dan operasional yang besar. Mendirikan holding company melibatkan biaya hukum, notaris, perizinan, dan administrasi yang tidak sedikit. Belum lagi biaya rutin untuk menjaga kepatuhan regulasi di setiap entitas dalam grup.
– Struktur yang kompleks dan sulit diawasi. Semakin banyak anak perusahaan, semakin rumit struktur yang harus dikelola. Ini bisa menimbulkan masalah koordinasi, konflik kepentingan, atau bahkan celah yang dimanfaatkan oleh manajemen yang tidak bertanggung jawab.
– Potensi konflik kepentingan. Ketika kepentingan holding berbeda dengan kepentingan anak perusahaan, bisa timbul konflik yang menghambat pengambilan keputusan. Terutama jika ada pemegang saham minoritas di anak perusahaan yang merasa dirugikan oleh kebijakan holding.
– Risiko monopoli. Holding company yang terlalu besar bisa mendominasi pasar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
– Birokrasi yang bertambah. Setiap keputusan besar di anak perusahaan sering kali harus mendapat persetujuan dari holding, yang bisa memperlambat respons terhadap perubahan pasar.
Kesimpulan
Holding company bukan sekadar tren bisnis, melainkan sebuah instrumen strategis yang telah terbukti efektif untuk mengelola bisnis yang kompleks dan beragam. Dengan memahami pengertian, jenis, ciri-ciri, tujuan, fungsi, struktur, dan hubungannya dengan anak perusahaan, kamu bisa menilai apakah model ini relevan untuk kebutuhan bisnismu.
Yang penting untuk diingat, holding company bekerja paling baik ketika ada visi strategis yang jelas, tata kelola yang transparan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tanpa tiga pilar itu, struktur yang kompleks justru bisa menjadi beban alih-alih keunggulan.
Jika kamu serius mempertimbangkan pembentukan holding company, langkah terbaik adalah berkonsultasi dengan ahli hukum korporat dan konsultan bisnis yang memahami regulasi terkini di Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP 28/2025 yang mengatur perizinan berbasis risiko.

Rekomendasi Jasa Pendirian PT Terpercaya
Karena holding company umumnya menggunakan bentuk badan usaha PT, proses pendiriannya perlu dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi. Apalagi jika bisnis sudah mulai berkembang, memiliki beberapa lini usaha, atau berencana melakukan ekspansi.
Agar proses legalitas lebih aman dan praktis, kamu bisa menggunakan jasa pendirian PT terpercaya seperti VALEED. VALEED telah dipercaya oleh 1.500+ pengusaha untuk membantu pendirian PT dan pengurusan legalitas usaha dengan proses yang mudah, profesional, dan harga terjangkau.
Mulai dari PT Perorangan hingga PT untuk pengembangan grup usaha, semuanya bisa dikonsultasikan bersama VALEED.
KLIK DI SINI untuk konsultasi GRATIS bersama VALEED!!




