Daftar Isi

50+ Ide Nama CV 3 Kata untuk Berbagai Usaha

Diperbarui pada 9 October 2026

Memilih nama CV (Persekutuan Komanditer) merupakan salah satu langkah awal ketika ingin mendirikan usaha.

Nama tersebut akan digunakan dalam berbagai keperluan bisnis, mulai dari membuat perjanjian kerja sama hingga berhubungan dengan klien, bank, dan instansi pemerintah.

Namun, nama CV tidak boleh dipilih hanya karena terdengar bagus.

Pengusaha juga perlu memastikan bahwa nama tersebut memenuhi ketentuan hukum dan belum digunakan oleh badan usaha lain yang sejenis.

Salah satu pilihan yang sering digunakan adalah nama CV tiga kata karena memberikan ruang untuk membuat nama yang lebih unik dan mudah diingat.

Meskipun begitu, nama CV tidak wajib terdiri dari tiga kata.

Apakah Nama CV Wajib Terdiri dari Tiga Kata?

Nama CV tidak wajib terdiri dari tiga kata berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur kriteria nama CV, tetapi tidak menetapkan jumlah minimal tiga kata sebagai syarat penamaan.

Dengan demikian, nama tiga kata dapat digunakan sebagai pilihan untuk membedakan bisnis, bukan sebagai jaminan bahwa nama tersebut akan disetujui.

Mengapa Nama CV Tiga Kata Banyak Dipilih?

Ada beberapa alasan mengapa pengusaha memilih nama CV yang terdiri dari tiga kata.

  • Lebih mudah dibedakan. Kombinasi tiga kata memberikan lebih banyak pilihan dibandingkan nama yang terlalu umum.
  • Lebih jelas menggambarkan bisnis. Pengusaha dapat memasukkan kata yang berkaitan dengan bidang usaha.
  • Mendukung citra profesional. Nama yang disusun dengan baik dapat membantu membangun kepercayaan calon klien.
  • Lebih fleksibel untuk branding. Kombinasi kata dapat disesuaikan dengan karakter dan tujuan perusahaan.

Sebagai contoh, nama “Teknik Prima Nusantara” menggabungkan bidang usaha, gambaran kualitas, dan identitas bisnis.

Namun, nama tiga kata tetap perlu diperiksa sebelum digunakan karena jumlah kata tidak menentukan persetujuan pendaftaran.

Apa Saja Syarat Nama CV yang Berlaku Saat Ini?

Syarat nama CV diatur dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

Aturan ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), nama yang diajukan harus memenuhi ketentuan berikut.

SyaratPenjelasan
Menggunakan huruf LatinNama ditulis menggunakan huruf Latin.
Belum digunakan oleh badan usaha sejenisNama belum dipakai secara sah oleh CV, firma, atau persekutuan perdata sejenis dalam SABU.
Tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaanNama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga resmiNama tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional.
Tidak hanya berupa angka atau rangkaian huruf tanpa makna kataNama harus memenuhi ketentuan mengenai penggunaan angka dan huruf yang membentuk kata.

Karena itu, pengusaha perlu memeriksa nama sebelum menggunakannya dalam dokumen pendirian.

Contoh Nama CV yang Sebaiknya Dihindari

Beberapa contoh berikut dapat membantu pengusaha memahami risiko dalam memilih nama.

  • Nama terlalu umum: “Karya Jaya” berpotensi memiliki kesamaan dengan nama badan usaha yang sudah terdaftar.
  • Nama hanya berupa angka: nama yang hanya terdiri dari angka tidak memenuhi kriteria penamaan.
  • Rangkaian huruf tanpa makna: kombinasi seperti “XQT Mandiri Jaya” berisiko tidak memenuhi ketentuan jika rangkaian hurufnya tidak membentuk kata.
  • Nama yang menyerupai lembaga resmi: nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga  5+ Cara Memilih Konsultan Legalitas untuk UMKM dan Perusahaan

Contoh tersebut bukan daftar nama yang pasti ditolak.

Hasil akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan nama dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mendaftarkan CV hingga Mendapatkan NIB?

Pendirian CV melibatkan dua proses yang berbeda, yaitu pendaftaran badan usaha melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS.

SABU digunakan untuk mendaftarkan CV melalui notaris, sedangkan OSS digunakan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai kegiatan usaha.

Berikut tahapan yang perlu dipahami.

  1. Periksa nama CV melalui AHU. Sebelum mengajukan pendaftaran, notaris harus memeriksa nama yang akan digunakan melalui laman resmi Direktorat Jenderal AHU.Karena itu, siapkan beberapa alternatif nama agar proses pemilihan tidak terhambat jika nama utama tidak memenuhi persyaratan.
  2. Siapkan akta pendirian CV. CV didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer.Sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga hingga harta kekayaan pribadinya, sedangkan sekutu komanditer berperan sebagai sekutu pasif sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Daftarkan pendirian melalui notaris. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui SABU oleh pendiri atau para sekutu melalui notaris.Dokumen yang diperlukan antara lain akta pendirian, informasi identitas pendiri, alamat badan usaha, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
  4. Perhatikan batas waktu pendaftaran. Berdasarkan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta pendirian ditandatangani.Batas waktu ini berbeda dari aturan sebelumnya yang sering dikutip dalam artikel lama, sehingga pengusaha perlu menggunakan ketentuan terbaru sebagai acuan.
  5. Urus NIB melalui OSS. Setelah pendirian CV terdaftar, lanjutkan proses perizinan melalui OSS.PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  6. Lengkapi izin sesuai kegiatan usaha. Periksa KBLI, persyaratan dasar, izin sektoral, serta dokumen lingkungan apabila diwajibkan untuk kegiatan usaha yang dijalankan.Jenis persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda antara satu bidang usaha dan bidang usaha lainnya.

Tips Memilih Nama CV yang Bagus dan Profesional

Nama CV yang baik seharusnya mudah diingat, sesuai dengan bidang usaha, dan memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, nama perlu dipertimbangkan dari sisi branding agar tetap relevan ketika perusahaan berkembang.

Berikut tujuh tips yang bisa diterapkan.

  1. Gabungkan tiga unsur nama, Gunakan kata yang menggambarkan bidang usaha, karakter bisnis, dan identitas perusahaan.Contohnya, “Teknik Prima Nusantara” untuk usaha yang bergerak di bidang teknik.
  2. Hindari kata yang terlalu umum, Kata seperti Mandiri, Jaya, dan Sejahtera mudah dipahami, tetapi akan lebih menarik jika dipadukan dengan kata yang memiliki ciri khas.
  3. Sesuaikan nama dengan kegiatan usaha, Nama tidak harus sama persis dengan KBLI, tetapi sebaiknya tidak membuat calon klien salah memahami layanan perusahaan.
  4. Gunakan istilah secara hati-hati, Kata seperti “Bank” dan “Asuransi” dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan yang memerlukan izin khusus.Pastikan nama tidak menyesatkan dan sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
  5. Siapkan tiga sampai lima alternatif, Alternatif nama akan membantu ketika nama pilihan pertama tidak tersedia atau tidak memenuhi ketentuan.
  6. Periksa merek dan domain, Nama CV yang terdaftar tidak otomatis memberikan perlindungan merek dagang.Karena itu, periksa juga ketersediaan merek, domain situs web, dan akun media sosial sebelum mengeluarkan biaya untuk branding.
  7. Pilih nama yang mudah diucapkan, Nama yang mudah dibaca dan ditulis akan lebih praktis digunakan dalam kontrak, proposal, komunikasi dengan klien, dan materi pemasaran.
Baca Juga  Urus Izin Usaha Tanpa NPWP Pribadi? Ternyata Bisa, Begini Caranya

Periksa Nama dari Sisi Hukum dan Bisnis

Sebelum menetapkan nama, lakukan dua pemeriksaan utama.

  • Pemeriksaan hukum: pastikan nama memenuhi kriteria dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 dan hasil pemeriksaan AHU.
  • Pemeriksaan bisnis: pastikan nama mudah diingat, sesuai dengan target pasar, dan masih relevan jika perusahaan menambah layanan.

Sebagai contoh, nama yang hanya menggambarkan satu jenis produk mungkin kurang sesuai ketika perusahaan mulai menawarkan layanan lain.

Nama yang lebih fleksibel dapat membantu menjaga identitas bisnis dalam jangka panjang.

54 Ide Nama CV 3 Kata Berdasarkan Bidang Usaha

Berikut 54 ide nama CV tiga kata yang dapat dijadikan inspirasi sesuai bidang usaha.

Nama-nama ini merupakan contoh kreatif dan belum dikonfirmasi ketersediaannya dalam sistem AHU.

A. Ide Nama CV untuk Teknologi dan Digital

Nama usaha teknologi dapat menggunakan kata yang menggambarkan inovasi, sistem, dan solusi digital.

  1. Karya Digital Nusantara
  2. Solusi Data Prima
  3. Inovasi Aplikasi Mandiri
  4. Sistem Cerdas Lestari
  5. Jaringan Teknologi Utama
  6. Kreasi Perangkat Lunak
  7. Cakrawala Digital Persada
  8. Integrasi Sistem Terpadu
  9. Rancang Aplikasi Bersama

B. Ide Nama CV untuk Konsultasi, Keuangan, dan Bisnis

Nama di bidang konsultasi dan keuangan sebaiknya memberikan kesan profesional dan dapat dipercaya.

  1. Konsultan Usaha Mandiri
  2. Mitra Akuntansi Prima
  3. Arsa Konsultan Bisnis
  4. Tata Kelola Sejahtera
  5. Jasa Pembukuan Cermat
  6. Mitra Perencana Usaha
  7. Cipta Konsultan Nusantara
  8. Analisis Usaha Tangguh
  9. Pembukuan Rapi Bersama

C. Ide Nama CV untuk Properti dan Konstruksi

Nama di sektor properti dapat menggambarkan pembangunan, hunian, dan kualitas pekerjaan.

  1. Griya Karya Persada
  2. Bangun Hunian Lestari
  3. Mitra Konstruksi Utama
  4. Rancang Bangun Mandiri
  5. Citra Griya Sentosa
  6. Karya Arsitek Nusantara
  7. Lahan Prima Abadi
  8. Pembangunan Teknik Sejahtera
  9. Hunian Asri Persada

D. Ide Nama CV untuk Kuliner dan Makanan

Nama bisnis kuliner dapat mengangkat cita rasa, bahan makanan, atau ciri khas masakan.

  1. Dapur Rasa Nusantara
  2. Sajian Lezat Mandiri
  3. Warung Cita Sejati
  4. Kuliner Khas Bersama
  5. Cita Rasa Kampung
  6. Racik Sambal Nusantara
  7. Dapur Bunda Sejahtera
  8. Boga Rasa Prima
  9. Aneka Olahan Lestari

E. Ide Nama CV untuk Pertanian dan Perkebunan

Nama di bidang pertanian dapat menggambarkan hasil bumi, kesuburan, dan keberlanjutan.

  1. Tani Makmur Lestari
  2. Agro Subur Nusantara
  3. Panen Hijau Mandiri
  4. Hasil Bumi Persada
  5. Kebun Sejahtera Bersama
  6. Pangan Lokal Prima
  7. Tani Cerdas Nusantara
  8. Benih Unggul Sentosa
  9. Olah Tani Mandiri

F. Ide Nama CV untuk Wisata dan Perjalanan

Nama di bidang wisata dapat menggambarkan pengalaman perjalanan, keindahan alam, dan kenyamanan.

  1. Jelajah Wisata Nusantara
  2. Pesona Perjalanan Mandiri
  3. Travel Kita Bersama
  4. Petualang Alam Sejahtera
  5. Wisata Pesona Lestari
  6. Liburan Nyaman Persada
  7. Rute Wisata Prima
  8. Jejak Wisata Nusantara
  9. Perjalanan Asri Mandiri

Catatan: Seluruh nama di atas merupakan ide awal, bukan nama yang sudah dipastikan tersedia.

Sebelum digunakan, periksa nama melalui AHU dan lakukan pemeriksaan merek secara terpisah.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Memilih Nama CV

Kesalahan memilih nama CV dapat menyebabkan proses pendaftaran terhambat atau membuat identitas bisnis sulit dibedakan dari perusahaan lain.

Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.

  • Menganggap nama CV wajib terdiri dari tiga kata.
  • Memilih nama yang terlalu umum tanpa ciri khas.
  • Menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Memakai nama yang sama atau mirip dengan lembaga resmi.
  • Menunda pendaftaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Menganggap nama CV otomatis melindungi merek dagang.
Baca Juga  Punya Banyak Bisnis Sejenis, Mending Jadi Satu PT atau Dipisah?

Selain memperhatikan nama, pengusaha juga perlu memahami tanggung jawab masing-masing sekutu.

Sekutu komplementer bertanggung jawab kepada pihak ketiga hingga harta kekayaan pribadinya, sehingga pembagian peran dalam CV perlu disepakati dengan baik sejak awal.

FAQ Seputar Nama CV 3 Kata

Apakah nama CV harus mengandung kata “CV”?

Penulisan nama badan usaha perlu mengikuti akta pendirian dan data yang tercatat dalam SABU.

Untuk memastikan format penulisan yang tepat, konsultasikan dengan notaris yang menangani pendirian CV.

Apakah nama CV boleh menggunakan bahasa Inggris?

Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mensyaratkan penggunaan huruf Latin, tetapi tidak menyebut bahasa Inggris sebagai bahasa yang wajib digunakan.

Jika ingin memakai nama bahasa Inggris, pastikan nama tersebut memenuhi seluruh kriteria penamaan dan tidak menimbulkan masalah dalam pemeriksaan AHU.

Apakah nama CV boleh menggunakan angka?

Nama yang hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata tidak memenuhi kriteria dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

Jika ingin menggunakan angka sebagai bagian dari identitas merek, konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris mengenai kelayakan nama yang diajukan.

Berapa lama batas waktu pendaftaran pendirian CV?

Pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta pendirian ditandatangani.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

Apakah satu nama dapat digunakan oleh dua CV?

Nama yang sudah digunakan secara sah oleh badan usaha sejenis dalam SABU tidak memenuhi kriteria untuk digunakan kembali.

Karena itu, pemeriksaan nama perlu dilakukan sebelum pendaftaran.

Berapa jumlah minimal pendiri CV?

Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menjelaskan bahwa CV didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer.

Dengan demikian, pendirian CV melibatkan sekurang-kurangnya dua orang dengan peran sekutu yang berbeda.

Apakah nama CV sama dengan merek dagang?

Nama CV merupakan identitas badan usaha, sedangkan merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang ditawarkan.

Pendaftaran nama CV tidak otomatis memberikan perlindungan atas merek dagang.

Ringkasan

  • Nama CV tiga kata bukan persyaratan wajib, tetapi dapat membantu menciptakan nama yang lebih mudah dibedakan.
  • Aturan terbaru mengenai layanan hukum CV adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 13 Oktober 2025.
  • Nama CV harus memenuhi kriteria penamaan dan diperiksa melalui laman resmi AHU.
  • Pendaftaran pendirian CV dilakukan melalui notaris secara elektronik melalui SABU.
  • Pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani.
  • Setelah CV terdaftar, pengusaha perlu mengurus NIB dan perizinan yang sesuai melalui OSS.
  • Nama CV tidak otomatis melindungi merek dagang, sehingga pemeriksaan merek perlu dilakukan secara terpisah.
  • Tersedia 54 ide nama CV tiga kata dalam artikel ini untuk sektor teknologi, konsultasi, properti, kuliner, pertanian, dan wisata.

Memilih nama CV yang tepat merupakan langkah awal untuk membangun bisnis yang profesional.

Karena itu, pilih nama yang mudah diingat, sesuai dengan kegiatan usaha, dan memenuhi ketentuan hukum sebelum mengajukan pendaftaran.

Jika masih ragu, konsultasikan pilihan nama dengan notaris atau penyedia jasa legalitas agar proses pendirian dapat berjalan lebih terarah.

Referensi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan AHU Online: Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pemerintah Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19–21, mengenai persekutuan komanditer.

Daftar Isi