Menjalankan usaha penggilingan padi tanpa izin bukan cuma soal melanggar aturan. Kamu bisa kehilangan akses ke program subsidi pemerintah, tidak bisa membuka rekening bisnis, tidak bisa ikut pengadaan, dan yang paling berat: sewaktu-waktu usahamu bisa ditutup paksa oleh pihak berwenang.
Padahal, industri penggilingan padi adalah tulang punggung rantai pangan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi Indonesia pada 2024 mencapai 53,14 juta ton gabah kering giling (GKG), dengan produksi beras untuk konsumsi pangan sebesar 30,62 juta ton.
Angka sebesar ini harus melewati ribuan unit penggilingan padi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebelum bisa sampai ke tangan konsumen. Artinya, usaha penggilingan padi bukan sekadar bisnis biasa. Ia adalah bagian dari sistem ketahanan pangan nasional yang mau tidak mau harus dijalankan secara legal dan bertanggung jawab.
Artikel ini membahas secara lengkap apa saja izin yang wajib kamu miliki, dokumen apa yang perlu disiapkan, bagaimana cara mengurus semuanya lewat sistem OSS, serta berapa biaya yang perlu diperhitungkan.
Legalitas pada Usaha Penggilingan Padi
Banyak pemilik penggilingan padi, terutama yang berskala kecil dan menengah, masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap. Alasannya bermacam-macam: tidak tahu caranya, merasa prosesnya rumit, atau menganggap usaha kecil tidak perlu izin formal. Padahal, asumsi itu justru bisa menjadi bumerang.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem perizinan usaha di Indonesia berubah total.
Pemerintah memperkenalkan pendekatan berbasis risiko yang justru menguntungkan pelaku usaha kecil. Usaha dengan risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa beroperasi secara legal. Tidak ada lagi tumpukan birokrasi yang menyulitkan pengusaha kecil untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Perubahan ini diperbarui lagi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Lewat regulasi terbaru ini, pemerintah memperkuat kepastian perizinan sekaligus menyederhanakan prosesnya. Pasal 4 PP 28/2025 menegaskan bahwa pelaku usaha hanya boleh menjalankan kegiatan usaha setelah memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui pemenuhan persyaratan dasar.
Artinya, urutan prosesnya sekarang lebih ketat dan terstruktur. Tidak bisa lagi loncat langsung ke perizinan operasional tanpa memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu.
Dari sisi akademik, penelitian yang dipublikasikan dalam e-Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi Universitas Islam Malang (UNISMA) tentang analisis kelayakan usaha penggilingan padi di Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan prasyarat utama agar penggilingan padi bisa mengakses pembiayaan, membangun kemitraan dengan lembaga keuangan, serta bersaing secara formal di pasar beras.
Jadi, tanpa legalitas, penggilingan padi hanya bisa bergerak di pasar informal yang rentan terhadap gejolak harga dan tidak terlindungi oleh hukum.

Jenis Perizinan yang Wajib Dimiliki Usaha Penggilingan Padi
Perizinan untuk usaha penggilingan padi bersifat bertahap dan saling berkaitan. Setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing, mulai dari pengakuan badan hukum hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Berikut perizinan yang wajib dipenuhi:
1. Akta Pendirian Badan Usaha
Akta pendirian adalah dokumen hukum paling mendasar yang harus dimiliki setiap badan usaha, termasuk penggilingan padi. Dokumen ini dibuat di hadapan notaris dan berisi nama perusahaan, bidang usaha, struktur kepemilikan modal, dan susunan pengurus.
Tanpa akta pendirian, usaha kamu tidak diakui secara hukum sebagai entitas bisnis yang sah, sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan korporat, mengikuti tender, maupun mengajukan berbagai izin operasional lainnya.
Untuk usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas), akta pendirian juga harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui penerbitan SK Pengesahan. Sementara untuk CV (Commanditaire Vennootschap) atau Firma, pengesahan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat atau sistem AHU Online.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
NPWP perusahaan adalah syarat wajib sebelum kamu bisa mendaftar NIB melalui OSS. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online (ereg.pajak.go.id) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan akta pendirian badan usaha.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
NIB adalah pintu masuk utama seluruh proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk penggilingan padi. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, NIB tidak lagi sekadar nomor registrasi biasa.
Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2025, fungsi NIB semakin diperkuat. NIB kini menjadi satu-satunya identitas legalitas usaha yang memuat hak akses kepabeanan, Angka Pengenal Importir (API), serta integrasi dengan sistem BPJS dan wajib lapor ketenagakerjaan awal.
Hanya dengan satu kali pendaftaran, pelaku usaha sudah mendapat akses administratif yang sebelumnya tersebar di berbagai lembaga.
Untuk usaha penggilingan padi, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras). Kode ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dari proses penggilingan.
Jika usahamu juga mencakup pembelian gabah dalam jumlah besar dari petani, kamu bisa menambahkan KBLI 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija).
Pemilihan kode KBLI harus dilakukan dengan cermat. Kesalahan dalam memilih kode KBLI bisa berujung pada masalah serius dalam sistem OSS, bahkan bisa memaksa pelaku usaha mengulang seluruh proses perizinan dari awal.
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin bangunan tempat operasional penggilingan padi kini tidak lagi berbentuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Selain PBG, lokasi usahamu juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat, yang kini bisa dicek melalui fitur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS.
5. Dokumen Lingkungan Hidup
Usaha penggilingan padi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa debu sekam, kebisingan mesin, dan limbah air dari proses pengolahan. Oleh karena itu, dokumen lingkungan hidup adalah persyaratan yang tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan (PL) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun dibedakan berdasarkan skala dampak:
Untuk penggilingan padi skala kecil dengan dampak lingkungan minimal, cukup dengan menyusun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dokumen ini berisi pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku, dan bisa dibuat melalui OSS yang sudah terintegrasi dengan sistem Amdalnet.
Untuk penggilingan padi skala menengah dengan dampak lingkungan lebih signifikan namun tidak diwajibkan AMDAL, diperlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Penggilingan padi skala besar dengan dampak lingkungan besar dan penting diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sejak PP 28/2025 berlaku, seluruh proses penapisan dokumen lingkungan dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS yang terhubung dengan Amdalnet. Ini merupakan perubahan penting: kini pengurusan dokumen lingkungan menjadi bagian terintegrasi dari proses perizinan berusaha, bukan proses terpisah seperti sebelumnya.
6. Sertifikat Standar dari Kementerian Pertanian
Karena KBLI 10631 masuk dalam kategori risiko menengah tinggi, usaha penggilingan padi juga diwajibkan memenuhi Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Pertanian (untuk kapasitas lintas provinsi) atau Gubernur/Bupati/Wali Kota (untuk kapasitas dalam wilayah).
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Standar ini meliputi surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta perincian jenis dan kapasitas sarana dan prasarana yang digunakan (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, dan gudang).
Setelah memperoleh izin, pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu kali sebulan, mencakup informasi kapasitas produksi, sumber dan volume pembelian bahan baku, kadar air gabah, serta jenis dan volume produk yang dihasilkan.
Syarat dan Dokumen Izin Penggilingan Padi
Sebelum memulai proses pendaftaran izin penggilingan padi di OSS, siapkan seluruh dokumen berikut agar prosesnya tidak terhambat di tengah jalan, ya!
a. Dokumen identitas dan badan hukum:
- KTP dan NPWP pribadi seluruh pengurus dan pemegang saham
- Akta pendirian badan usaha (PT, CV, atau Firma) yang sudah disahkan
- SK Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT)
- NPWP perusahaan
b. Dokumen lokasi usaha:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan/bangunan (SHM, sertifikat HGB, atau perjanjian sewa yang sah)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bukti sedang dalam proses pengurusan
- Dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang bisa dicek melalui OSS
Dokumen teknis operasional:
- Data teknis mesin penggilingan yang digunakan (jenis, merek, kapasitas, dan jumlah unit)
- Denah tata letak bangunan dan alur proses produksi
- Surat pernyataan penerapan GHP/GMP/HACCP
c. Dokumen lingkungan:
- SPPL (untuk skala kecil), UKL-UPL (untuk skala menengah), atau AMDAL (untuk skala besar)
Pastikan semua dokumen sudah dalam format digital (scan resolusi tinggi atau PDF) sebelum memulai pendaftaran, karena seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Alur Pengurusan NIB dan Izin Operasional Penggilingan Padi di OSS
Sistem OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan berusaha yang bisa diakses di oss.go.id. Berikut alurnya secara berurutan:
Langkah 1: Buat akun OSS
Kunjungi oss.go.id dan daftarkan akun menggunakan NIK (untuk usaha perorangan) atau data badan usaha. Pastikan data yang dimasukkan valid karena akan diverifikasi lintas sistem.
Langkah 2: Lengkapi profil usaha
Setelah akun aktif, masuk ke sistem dan lengkapi data usaha: jenis kegiatan, lokasi operasional, skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar), dan modal usaha.
Langkah 3: Pilih kode KBLI yang tepat
Masukkan kode KBLI 10631 untuk usaha penggilingan padi. Sistem akan secara otomatis menampilkan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
Langkah 4: Penapisan lingkungan via Amdalnet
Sesuai PP 28/2025, sebelum NIB diterbitkan, kamu wajib menyelesaikan penapisan dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet yang sudah terintegrasi dengan OSS. Sistem akan menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) berdasarkan skala dan jenis kegiatan usahamu.
Langkah 5: Terbitkan NIB
Setelah persyaratan dasar terpenuhi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis. Unduh dan simpan NIB ini dalam bentuk cetak dan digital karena dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
Langkah 6: Penuhi Sertifikat Standar
Karena KBLI 10631 termasuk risiko menengah tinggi, kamu perlu memenuhi Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Dinas Teknis terkait (Dinas Pertanian atau Dinas Perindustrian di daerah). Unggah seluruh persyaratan teknis melalui OSS, lalu tunggu proses verifikasi dari DPMPTSP.
Langkah 7: Verifikasi DPMPTSP
Dinas Teknis terkait akan memeriksa inputan dan dokumen yang diunggah. Jika memenuhi syarat, permohonan disetujui. Jika belum memenuhi syarat, permohonan dikembalikan secara sistem untuk diperbaiki. Pantau status permohonan secara berkala melalui akun OSS kamu.
Langkah 8: Simpan seluruh dokumen
Setelah semua izin terbit, simpan semua dokumen dalam bentuk cetak dan digital. Kamu mungkin membutuhkannya saat mengajukan izin tambahan seperti sertifikasi pangan, atau saat ada pemeriksaan dari instansi terkait.
Berapa Estimasi Biaya Izin Penggilingan Padi?
Salah satu kabar baik bagi pelaku usaha adalah bahwa pendaftaran NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini berlaku baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha.
Biaya yang perlu diperhitungkan berasal dari proses di luar OSS, yaitu:
- Biaya notaris untuk akta pendirian PT: berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000 tergantung lokasi dan kompleksitas struktur perusahaan
- Biaya pengesahan SK Kemenkumham: sekitar Rp 200.000 hingga Rp 500.000
- Biaya pengurusan NPWP perusahaan: gratis jika dilakukan sendiri; bisa lebih jika menggunakan jasa konsultan pajak
- Biaya pengurusan PBG: bervariasi tergantung luas bangunan dan regulasi daerah setempat, umumnya dihitung berdasarkan Indeks Terintegrasi dikalikan Harga Satuan Bangunan
- Biaya penyusunan dokumen lingkungan: untuk SPPL bisa dilakukan sendiri (gratis), untuk UKL-UPL berkisar Rp 5.000.000 hingga Rp 20.000.000 jika menggunakan jasa konsultan, sedangkan penyusunan AMDAL bisa jauh lebih mahal tergantung skala kegiatan
- Jika menggunakan jasa konsultan perizinan: paket pendirian badan hukum plus pengurusan NIB bisa dimulai dari sekitar Rp 4.500.000 untuk paket paling sederhana
Secara keseluruhan, untuk penggilingan padi skala kecil hingga menengah yang mengurus sendiri, biaya di luar OSS bisa berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 30.000.000 tergantung skala usaha dan apakah menggunakan jasa profesional atau tidak.
Tips Agar Proses Perizinan Lebih Cepat
– Siapkan semua dokumen sebelum mulai mendaftar.
Jangan memulai proses di OSS sebelum semua dokumen siap dalam bentuk digital. Proses yang terhenti di tengah jalan karena dokumen belum lengkap justru membuang waktu lebih banyak.
– Pilih kode KBLI dengan benar sejak awal.
Kesalahan pemilihan kode KBLI akan berdampak pada jenis perizinan yang muncul di sistem. Jika salah, kamu harus mengulang atau melakukan perubahan data yang memakan waktu tambahan.
– Pastikan data konsisten di semua dokumen.
Nama perusahaan, alamat, dan data pengurus harus sama persis di akta, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Ketidakkonsistenan data adalah penyebab paling umum permohonan dikembalikan oleh sistem.
– Manfaatkan layanan DPMPTSP setempat.
Jika bingung dengan proses di OSS, datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota tempat usahamu beroperasi. Petugas di sana bisa membantu menjelaskan alur dan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum kamu submit secara online.
– Jangan abaikan dokumen lingkungan.
Banyak pelaku usaha yang terkejut saat mengetahui bahwa proses penapisan lingkungan lewat Amdalnet kini menjadi bagian wajib dari alur OSS sebelum NIB bisa terbit. Pelajari persyaratannya lebih dulu agar tidak tertahan di tahap ini.
– Simpan semua bukti pengajuan dan komunikasi.
Simpan nomor registrasi, notifikasi email, dan semua dokumen yang diterbitkan sistem. Ini berguna jika ada kendala teknis atau perlu melacak status permohonan.
– Pantau status permohonan secara berkala.
Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi setiap ada perubahan status. Namun, tetap pantau secara aktif melalui akun OSS agar bisa segera merespons jika ada dokumen yang perlu diperbaiki.

Rekomendasi Jasa Pendirian PT Termurah dan Terpercaya
Sebelum mengurus NIB, Sertifikat Standar, hingga izin operasional penggilingan padi melalui OSS, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendirian PT agar proses legalitas berjalan lebih cepat dan minim kendala administratif. Hal ini penting karena seluruh data badan usaha akan terintegrasi langsung dengan sistem OSS, sehingga kesalahan pada akta, alamat perusahaan, atau pemilihan KBLI bisa membuat proses perizinan terhambat.
Untuk membantu proses tersebut, VALEED dapat menjadi solusi pendamping legalitas usaha bagi pelaku penggilingan padi yang ingin mengurus badan usaha dan perizinan secara lebih praktis. Mulai dari penyusunan Akta Pendirian, pengurusan SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, hingga pendampingan OSS dan NIB, prosesnya dirancang agar pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan operasional bisnis tanpa direpotkan urusan administrasi yang teknis.
KLIK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS Sekarang!
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2025, Februari). Pada 2024, Luas Panen Padi Mencapai Sekitar 10,05 Juta Hektare dengan Produksi Padi Sebanyak 53,14 Juta Ton Gabah Kering Giling (GKG). bps.go.id
- Kementerian Investasi/BKPM. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. jdih.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. peraturan.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. peraturan.bpk.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. peraturan.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. peraturan.go.id
- Dinas PTSP Kabupaten Cianjur. KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras. sippn.menpan.go.id
- GOLAW.id. (2025, Oktober). KBLI 10631 – Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras. golaw.id/kbli/10631
- Prolegal Indonesia. (2025, Oktober). Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit. prolegal.id
- Prolegal Indonesia. (2026, Januari). Tahapan Penapisan AMDAL untuk Perizinan Berusaha di OSS-RBA. prolegal.id
- Chayra Law Center. (2025, Desember). Reformasi OSS 2025: Aturan Baru NIB, Sewa Gedung, dan Batas Minimum Investasi PMA. lawcenter.id
- Universitas Islam Malang (UNISMA). Analisa Kelayakan Usaha Penggilingan Padi “Sri Rezeki” di Desa Sumberagung Kabupaten Banyuwangi. jim.unisma.ac.id/index.php/jra/article/view/15577
- Hakim, L., Setiadi, A., & Nurfadillah, S. Analisis Profitabilitas Usaha Penggilingan Padi di UD Dadi Mulyo Kabupaten Jepara. Jurnal Mimbar Agribisnis, Universitas Galuh. jurnal.unigal.ac.id




