Surat Somasi: Fungsi, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

Ketika ada pihak yang tidak memenuhi janji dalam suatu perjanjian, langkah pertama yang biasanya diambil bukan langsung menggugat ke pengadilan. Ada tahap yang lebih sederhana dan lebih murah, yaitu mengirim surat somasi. Banyak orang masih bingung membedakan somasi dengan surat teguran biasa, atau tidak tahu apakah surat semacam ini harus dibuat oleh pengacara. Artikel ini akan membahas semua itu secara lengkap, mulai dari pengertian, fungsi, kapan somasi diperlukan, sampai contoh isi surat somasi yang benar, supaya kamu bisa memahami dan bahkan menyusunnya sendiri jika diperlukan. Apa Itu Surat Somasi? Somasi berasal dari kata “sommatie” dalam bahasa Belanda yang berarti teguran atau peringatan. Dalam praktik hukum di Indonesia, surat somasi adalah surat resmi yang dikirim oleh satu pihak kepada pihak lain yang dianggap lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Surat ini berfungsi sebagai peringatan sebelum masalah dibawa ke jalur hukum yang lebih formal seperti gugatan perdata. Dasar hukum somasi tercantum dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu apabila perikatan tersebut menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan. Artinya, seseorang baru bisa dikatakan lalai secara hukum kalau sudah ada teguran resmi terlebih dahulu, kecuali batas waktu pemenuhan kewajiban sudah jelas tercantum dalam perjanjian. Ada dua pandangan ahli hukum yang sering dijadikan rujukan untuk memahami somasi. Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer menjelaskan bahwa somasi atau legal notice adalah bentuk teguran yang ditujukan kepada pihak yang berpotensi menjadi tergugat. Sementara itu, M. Yahya Harahap dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian menyebut somasi sebagai peringatan kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan teguran yang disampaikan kreditur kepada debitur. Dari dua definisi ini bisa disimpulkan bahwa inti somasi adalah teguran tertulis dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang dianggap ingkar janji, dengan tujuan memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan. Perlu dipahami juga bahwa somasi sebenarnya tidak wajib berbentuk tertulis menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Secara teori, somasi bisa disampaikan secara lisan. Namun dalam praktiknya, somasi hampir selalu dibuat secara tertulis karena lebih mudah dijadikan bukti di pengadilan apabila sengketa berlanjut. Bukti tertulis ini penting terutama saat kamu harus menunjukkan bahwa kamu sudah memberi peringatan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dalam praktik peradilan, somasi juga sering disamakan dengan istilah surat teguran. Keduanya memang punya tujuan yang mirip, yaitu memberi tahu pihak lain bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi. Bedanya, somasi biasanya sudah mengarah pada bahasa hukum yang lebih formal, lengkap dengan rujukan pasal dan ancaman langkah hukum, sedangkan surat teguran bisa saja masih bersifat informal. Siapa pun yang punya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, baik individu maupun badan usaha, berhak mengeluarkan somasi kepada pihak yang dianggap melalaikan kewajibannya, karena hukum acara perdata Indonesia sendiri tidak mengatur secara khusus siapa yang boleh mengirim somasi. Soal keabsahan Pasal 1238 KUHPerdata sendiri, ada catatan yang perlu diketahui. Pada tahun 1963, Mahkamah Agung pernah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang menyatakan sejumlah pasal dalam KUHPerdata tidak lagi berlaku secara mutlak. Meski begitu, secara hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA tidak bisa mengesampingkan berlakunya sebuah undang-undang, termasuk KUHPerdata. Jadi Pasal 1238 KUHPerdata tentang somasi tetap berlaku dan menjadi rujukan utama sampai sekarang, sehingga kamu tidak perlu ragu menggunakan pasal ini sebagai dasar saat menyusun surat somasi. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Fungsi dan Tujuan Surat Somasi Surat somasi punya beberapa fungsi penting dalam penyelesaian sengketa perdata. 1. Sebagai Peringatan ResmiSomasi berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pihak yang lalai bahwa kewajibannya belum dipenuhi. Melalui somasi, pihak tersebut diminta segera memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan. 2. Sebagai Dasar untuk Menyatakan WanprestasiSomasi dapat menjadi langkah untuk menyatakan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan pada prinsipnya dapat diajukan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya. 3. Sebagai Bukti Upaya Penyelesaian Secara DamaiSomasi dapat menjadi bukti bahwa pihak yang dirugikan telah berusaha menyelesaikan masalah terlebih dahulu tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan. Sebuah kajian dalam Judge: Jurnal Hukum oleh Keisha Anakku Putri Silalahi dan Herlina Manullang (2025) menyebutkan bahwa somasi dapat mendorong kesadaran hukum, kepatuhan secara sukarela, dan penyelesaian sengketa tanpa proses litigasi yang panjang. 4. Memberikan Kesempatan kepada Pihak yang Lalai untuk Memenuhi KewajibannyaPengiriman somasi menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan prinsip itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga penyelesaian tidak langsung diarahkan pada proses hukum yang lebih panjang dan berbiaya besar. 5. Menjadi Langkah Awal Sebelum Menempuh Jalur PengadilanSomasi dapat menjadi jembatan antara upaya penyelesaian di luar pengadilan dan upaya hukum formal. Jika setelah somasi masalah tidak terselesaikan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, apabila sengketa perdata telah diajukan ke pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur kewajiban mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dengan demikian, somasi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan penyelesaian secara damai sekaligus memperjelas posisi hukum para pihak sebelum sengketa berlanjut ke tahap berikutnya. Kapan Seseorang Perlu Mengirim Somasi? Tidak semua masalah hukum memerlukan somasi, tapi ada beberapa situasi umum yang membuat surat ini penting untuk dikirim lebih dulu. 1. Ketika Terjadi Wanprestasi dalam PerjanjianSomasi dapat dikirim ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Misalnya, tidak membayar utang sesuai jadwal, tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan jual beli, atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. 2. Dalam Sengketa Sewa MenyewaSomasi dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran dalam hubungan sewa menyewa. Contohnya, penyewa menunggak pembayaran sewa atau tidak mengosongkan properti sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. 3. Dalam Hubungan Bisnis AntarperusahaanDalam kerja sama bisnis, somasi dapat diberikan ketika salah satu pihak melanggar isi kontrak. Misalnya, terjadi keterlambatan pengiriman barang, tidak memenuhi kewajiban kerja sama, atau melanggar klausul eksklusivitas yang telah disepakati. 4. Dalam Sengketa KonsumenSomasi atau teguran tertulis juga dapat digunakan ketika konsumen mengalami kerugian akibat
Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Usaha ternak ikan menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi perikanan pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai 5,58 juta ton, tumbuh dua persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan itu ditopang oleh produksi ikan budidaya yang naik tiga persen, disusul rumput laut sebesar 2,2 persen. Data ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap hasil budidaya ikan masih terbuka lebar, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor. Peluang besar ini membuat banyak orang tertarik membuka usaha ternak ikan, mulai dari kolam lele di halaman rumah sampai tambak udang berskala besar. Namun sebelum mulai menebar benih, ada hal penting yang sering diabaikan pemula, yaitu mengurus izin usaha budidaya ikan. Izin usaha membuat kegiatan budidaya diakui negara, membuka akses ke program bantuan pemerintah, memudahkan pengajuan kredit ke bank, dan menjadi syarat wajib jika kamu ingin menjual hasil panen ke ritel modern, restoran besar, atau mengikuti tender pengadaan dinas. Dari sisi hukum, kewajiban memiliki izin usaha perikanan sudah diatur sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 1 angka 16 undang-undang ini menyebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Pelaku usaha budidaya ikan yang beroperasi tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi pidana sesuai aturan tersebut. Jadi, sejak awal membangun usaha, mengurus legalitas sebaiknya masuk daftar prioritas, sejajar dengan menyiapkan kolam, benih, dan pakan. Selain melindungi pelaku usaha secara hukum, legalitas juga membuat produk ikan yang dihasilkan lebih dipercaya pasar. Ikan yang berasal dari usaha budidaya berizin biasanya lebih mudah diterima oleh pembeli besar karena ada jaminan asal usul dan standar produksi yang jelas. Jenis-Jenis Izin Usaha Ternak Ikan Jenis legalitas usaha ternak ikan dapat berbeda berdasarkan tingkat risiko, lokasi, dan skala kegiatan usahanya, antara lain: 1. NIB (Nomor Induk Berusaha)NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi legalitas dasar untuk mendaftarkan kegiatan budidaya ikan dan menjadi dasar dalam mengurus perizinan atau persyaratan usaha lainnya. 2. Sertifikat StandarSertifikat Standar diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada risiko menengah rendah, sertifikat dapat berupa pernyataan mandiri, sedangkan pada risiko menengah tinggi diperlukan verifikasi dari instansi yang berwenang sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan. 3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)Dokumen ini diperlukan apabila kegiatan budidaya ikan memanfaatkan ruang laut. Persetujuan tersebut memastikan lokasi dan kegiatan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang laut serta tidak mengganggu pemanfaatan ruang laut lainnya. 4. Dokumen LingkunganDokumen lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan budidaya ikan dapat mengelola dampak terhadap lingkungan. Jenis dokumennya menyesuaikan skala dan tingkat dampak usaha, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL. 5. Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)CBIB berkaitan dengan penerapan praktik budidaya ikan yang baik, mulai dari pengelolaan lokasi, penggunaan pakan dan obat ikan, sanitasi, hingga proses pemeliharaan dan pemanenan. Penerapan standar ini bertujuan menjaga keamanan pangan serta mutu hasil budidaya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! KBLI Budidaya Ikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah sistem kode yang dipakai pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Untuk usaha budidaya ikan, kode ini menjadi pintu masuk pertama sebelum mengurus izin di OSS. Kalau kamu salah memasukkan kode KBLI, proses izin usaha bisa terhambat atau bahkan tidak bisa dilanjutkan. Perlu diketahui, acuan KBLI sudah mengalami pembaruan. Sebelumnya, KBLI mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Namun aturan ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Beberapa kode KBLI di sektor perikanan mengalami perubahan judul dan deskripsi dalam aturan baru ini, sehingga pelaku usaha yang baru mendaftar maupun yang sudah lama beroperasi disarankan mengecek ulang kode KBLI yang dipakai supaya sesuai dengan data terkini di sistem OSS. Kode KBLI Jenis Kegiatan Usaha Contoh/Deskripsi 03221 Budidaya ikan air tawar Budidaya ikan lele, nila, gurame, patin, dan ikan air tawar lainnya 03224 Pembesaran ikan air tawar di sawah Kegiatan pembesaran ikan air tawar yang dilakukan di area persawahan 03225 Budidaya ikan hias air tawar Budidaya berbagai jenis ikan hias yang hidup di air tawar 03226 Pembenihan ikan air tawar Kegiatan menghasilkan benih ikan untuk kebutuhan budidaya air tawar 03229 Budidaya biota air tawar lainnya Budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang atau saluran irigasi 03222 Budidaya ikan air laut Kegiatan budidaya ikan yang dilakukan di lingkungan perairan laut 03251 Pembesaran ikan bersirip air payau Kegiatan pembesaran ikan bersirip yang dilakukan di perairan payau, termasuk tambak 03252 Pembenihan ikan air payau Kegiatan menghasilkan benih ikan untuk budidaya di lingkungan air payau Pemilihan kode yang tepat penting karena setiap kode punya tingkat risiko dan persyaratan berbeda. Usaha pembenihan misalnya, punya alur produksi dan risiko lingkungan yang berbeda dengan usaha pembesaran, sehingga jenis Sertifikat Standar yang diperlukan juga bisa berbeda. Kalau usaha kamu mencakup lebih dari satu aktivitas, misalnya pembenihan sekaligus pembesaran, atau budidaya sekaligus pengolahan hasil, kamu perlu mendaftarkan beberapa kode KBLI sekaligus di NIB. Kenapa? Agar semua aktivitas usaha tercatat secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat mengikuti tender pengadaan atau mengajukan pembiayaan ke bank. Cara Mengurus Izin Usaha Ternak Ikan di OSS Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses pengurusan izin usaha budidaya ikan sudah bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS-RBA di laman oss.go.id. Sistem ini memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. 1. Membuat Akun OSSBuat akun di sistem OSS menggunakan NIK yang terhubung dengan data Dukcapil. Setelah akun aktif, lengkapi data usaha dan pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan budidaya ikan. 2. Mengurus NIBSetelah data usaha dilengkapi, sistem OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas dasar usaha. NIB menjadi dasar untuk melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. 3. Mengajukan Sertifikat StandarAjukan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang ditentukan berdasarkan
Jualan di Marketplace Wajib Punya NIB? Ini Aturannya

Jualan online lewat marketplace sekarang bukan lagi sekadar hobi sampingan. Buat banyak orang, aktivitas ini sudah jadi sumber penghasilan utama. Tapi seiring makin ramainya ekosistem e-commerce di Indonesia, pemerintah juga makin serius menata legalitas para pelaku usahanya. Kalau kamu berencana membuka toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau TikTok Shop, memahami soal izin toko online di marketplace jadi hal yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Artikel ini akan membahas kenapa legalitas usaha itu penting, dokumen apa saja yang dibutuhkan, perbedaan seller reguler dengan official store, cara mengurus NIB, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau tokomu sudah legal. Alasan Seller Marketplace Butuh Legalitas Selama ini banyak orang berpikir jualan online itu gampang. Cukup unggah KTP, isi rekening bank, upload foto produk, toko pun langsung bisa jalan. Tapi anggapan itu perlahan berubah. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini mempertegas kewajiban legalitas usaha bagi siapa saja yang berjualan lewat platform digital, baik itu marketplace, social commerce, sampai toko online mandiri. Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Marketplace bahkan diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum mengantongi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau seller sudah aktif berjualan sebelum aturan ini terbit, mereka diberi masa penyesuaian selama 18 bulan. Sementara pedagang baru hanya punya waktu 6 bulan untuk melengkapi NIB lewat sistem OSS. Kenapa pemerintah sampai perlu mengatur hal ini secara khusus? Alasannya berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan upaya menjaga daya saing produk dalam negeri di tengah gempuran barang impor yang dijual bebas di platform digital. Menteri Perdagangan Budi Santoso pernah menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak sekadar soal kepatuhan administratif. Menurutnya, “dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif.” Dari sisi akademik, urgensi legalitas usaha ini juga sudah cukup lama jadi perhatian peneliti hukum. Studi yang ditulis Ade Meutia Ananda, Sofyan Jafar, dan Arif Rahman berjudul “Implikasi Hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar” yang terbit di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 menemukan bahwa UMKM yang tidak mengurus NIB dan sertifikat standar bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, sampai penutupan sementara usaha. Penelitian itu juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena sengaja menghindar, tapi karena kurang paham regulasi dan kesulitan mengakses sistem OSS secara mandiri. Jadi kalau kamu masih menunda urus izin karena merasa tokonya masih kecil, ada baiknya dipikir ulang. Risiko yang mengintai bukan cuma soal ditolak pendaftarannya oleh marketplace, tapi juga potensi sanksi hukum kalau suatu saat ada masalah yang berujung pemeriksaan pemerintah. Jenis Izin dan Dokumen untuk Buka Toko di Marketplace Sebelum bicara soal dokumen yang diperlukan untuk official store, kamu perlu tahu dulu jenis izin dasar yang wajib dimiliki setiap seller. Legalitas seller marketplace Shopee Tokopedia dan platform lain sebenarnya mengacu pada aturan yang sama, yaitu sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut jenis izin dan dokumen yang umumnya dibutuhkan. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS. Dokumen ini wajib dimiliki, baik kamu berjualan sebagai perorangan maupun atas nama badan usaha seperti PT atau CV. Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, perizinan minimal bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace adalah NIB di sektor perdagangan. 2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Saat mengurus NIB, kamu perlu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dijual. Kode ini penting karena menentukan jenis risiko usaha dan izin tambahan yang mungkin diperlukan. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP diperlukan untuk urusan perpajakan, termasuk kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pelaku usaha perorangan dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan ini, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. 4. Identitas diri dan rekening bank Untuk seller perorangan, dokumen dasar yang dibutuhkan biasanya berupa KTP elektronik dan rekening bank atas nama yang sama dengan KTP tersebut, supaya proses pencairan dana tidak terkendala. 5. Dokumen tambahan untuk badan usaha Kalau kamu mendaftar atas nama perusahaan, biasanya perlu melengkapi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan surat kuasa jika pendaftaran diwakilkan orang lain. 6. Izin produk sesuai kategori Beberapa jenis produk membutuhkan izin tambahan di luar NIB, misalnya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, izin BPOM untuk produk kesehatan dan kosmetik, Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk tertentu, sampai sertifikat kompetensi bagi pelaku usaha yang menjual jasa secara daring. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Perlu diingat, kamu tidak wajib mendirikan PT hanya untuk mendapatkan NIB. Sistem OSS menyediakan jalur khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil perorangan, sehingga penjual yang baru merintis usaha tetap bisa mengurus legalitas tanpa harus membentuk badan hukum terlebih dahulu. Pendirian PT biasanya baru dipertimbangkan ketika bisnis sudah berkembang, transaksinya makin banyak, atau kamu ingin memisahkan keuangan pribadi dari keuangan usaha. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan Reguler Seller vs Official Store Setiap marketplace besar di Indonesia punya dua kategori penjual, yaitu seller reguler dan seller berstatus official store atau mall. Perbedaan keduanya cukup signifikan, terutama dari sisi persyaratan legalitas. a. Seller reguler Untuk kategori penjual perorangan, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana. Biasanya cukup KTP, nomor ponsel aktif untuk verifikasi dua faktor, alamat email, dan rekening bank yang namanya sesuai KTP. Foto produk juga harus orisinal dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak lain. Meski begitu, sejak berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, status ini pun lambat laun tetap diarahkan untuk melengkapi NIB, karena marketplace wajib memverifikasi
Izin Usaha Percetakan: Legalitas, KBLI, dan Cara Mengurus NIB

Usaha percetakan masih jadi salah satu bidang bisnis yang tumbuh stabil di Indonesia. Mulai dari percetakan digital skala rumahan, sablon kaos, hingga percetakan offset untuk kebutuhan korporat, permintaan pasar terhadap produk cetak tidak pernah benar-benar hilang meski dunia sudah serba digital. Sayangnya, masih banyak pemilik usaha percetakan yang menjalankan bisnisnya tanpa izin usaha percetakan yang lengkap. Padahal, legalitas usaha percetakan adalah pondasi yang menentukan apakah bisnis kamu bisa berkembang atau justru berhenti di tengah jalan karena masalah hukum. Artikel ini membahas tuntas seluk-beluk izin usaha percetakan, mulai dari potensi bisnisnya, jenis usaha dan KBLI percetakan offset digital yang berlaku, sampai risiko yang mengintai kalau usaha percetakan kamu tidak memiliki legalitas usaha sablon dan printing yang sah. Potensi Bisnis Percetakan dan Legalitasnya Industri percetakan di Indonesia punya pasar yang luas karena hampir semua sektor membutuhkan produk cetak. Perusahaan butuh kartu nama dan brosur, sekolah butuh buku dan modul, toko online butuh label kemasan, dan pelaku event butuh spanduk serta merchandise. Kebutuhan yang beragam ini membuat usaha percetakan, baik skala kecil maupun besar, tetap punya ruang untuk tumbuh. Namun potensi pasar yang besar itu tidak akan banyak berguna kalau usahamu tidak punya legalitas yang jelas. Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih terus berkembang. Artinya, sektor ini punya peluang bisnis nyata, tapi peluang itu hanya bisa dimanfaatkan penuh kalau usahamu berjalan di jalur yang sah secara hukum. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah METADATA yang ditulis oleh Moertiono (2021) tentang perlindungan hukum terhadap izin usaha UMKM pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa keberadaan izin usaha memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari sengketa, sekaligus membuka akses pada pembiayaan dan program pemberdayaan pemerintah. Studi ini menegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin resmi berada pada posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun dari sisi akses permodalan. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam sosialisasi penyesuaian sistem OSS pada awal 2026 menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha adalah fondasi utama dari kegiatan usaha apa pun. Ia menyebut NIB sebagai bagian penting dari kegiatan usaha yang menjadi kunci utama supaya sebuah bisnis bisa berjalan secara legal. Pernyataan ini relevan buat pemilik usaha percetakan, karena tanpa NIB, secara hukum kegiatan produksi cetak yang kamu jalankan belum dianggap sah oleh negara, meskipun transaksi dan produksi sudah berjalan bertahun-tahun. Kalau usaha percetakan kamu masih berstatus informal, saatnya mempertimbangkan untuk mengurus legalitasnya. Selain melindungi bisnis dari risiko hukum, izin usaha percetakan juga membuka jalan untuk ikut tender pemerintah, mengajukan pinjaman modal ke bank, dan bekerja sama dengan klien korporat yang biasanya mensyaratkan legalitas lengkap sebelum melakukan kontrak kerja sama. Jenis Usaha Percetakan dan KBLI-nya Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha percetakan adalah memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan cetak yang kamu jalankan. KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi dasar sistem OSS dalam menentukan tingkat risiko usaha serta jenis izin yang dibutuhkan. Kesalahan memilih kode KBLI bisa berakibat fatal, mulai dari NIB yang tidak sesuai kegiatan usaha sampai penolakan saat proses verifikasi. Industri percetakan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kelompok KBLI yang cukup spesifik: Bagi kamu yang menjalankan usaha sablon, printing kaos, atau digital printing untuk kebutuhan promosi, kode KBLI yang relevan umumnya tetap berada di kelompok 18111 karena mencakup pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu, dan keramik. Kalau usaha percetakanmu menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya cetak offset sekaligus jasa penjilidan, kamu wajib mencantumkan KBLI utama dan KBLI pendukung sekaligus agar legalitas usahamu mencakup seluruh aktivitas bisnis yang sebenarnya berjalan. Perlu dicatat, saat ini acuan yang masih berlaku di sistem OSS RBA adalah KBLI 2020, meski BPS sudah mulai memperkenalkan struktur KBLI 2025 yang secara garis besar mempertahankan kode dan definisi yang sama untuk sektor percetakan. Jadi kalau kamu baru mau mendaftar sekarang, kode-kode seperti 18111 hingga 18120 di atas masih aman untuk digunakan. Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI Dokumen dan Syarat Mendirikan Usaha Percetakan Setelah menentukan KBLI yang tepat, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen dasar. Syarat izin usaha percetakan dan penerbitan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pendirian usaha di sektor lain, hanya saja ada beberapa dokumen tambahan yang perlu diperhatikan karena sifat kegiatan produksinya menggunakan mesin dan bahan kimia tertentu, seperti tinta cetak. Dokumen dasar yang perlu kamu siapkan meliputi: Ketentuan mengenai dokumen lingkungan ini penting untuk diperhatikan karena industri percetakan menggunakan bahan seperti tinta, pelarut, dan cairan pembersih pelat cetak yang tergolong bahan berbahaya jika dibuang sembarangan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak disahkan pada 5 Juni 2025, kini mengintegrasikan proses Persetujuan Lingkungan langsung ke dalam sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL bisa diajukan secara paralel dengan proses perizinan usaha lainnya, sehingga kamu tidak perlu menunggu satu proses selesai baru bisa mengurus proses berikutnya seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya. Selain PP 28/2025, ketentuan teknis khusus untuk sektor perindustrian, termasuk percetakan, diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021. Aturan ini menjelaskan standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku industri percetakan sebelum Sertifikat Standar mereka bisa diverifikasi oleh pemerintah. Untuk usaha percetakan berskala mikro dan kecil, seperti sablon rumahan atau digital printing dengan mesin sederhana, umumnya kamu hanya perlu memenuhi persyaratan dasar berupa NIK, NPWP, dan pernyataan mandiri terkait lokasi usaha, tanpa perlu melalui proses verifikasi lapangan yang rumit. Kemudahan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan yang terus didorong pemerintah melalui reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Cara Mengurus Izin Usaha Percetakan Setelah dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengurus NIB usaha percetakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan yang perlu kamu ikuti. Langkah 1: Buat akun
Izin Usaha Konveksi: Panduan Lengkap dari Skala Rumahan hingga Pabrik

Bisnis pakaian jadi atau konveksi masih jadi salah satu usaha yang paling banyak diminati di Indonesia. Alasannya sederhana, kebutuhan sandang tidak pernah berhenti, mulai dari kaos, seragam sekolah, jaket, hingga pakaian kerja. Namun sebelum kamu terjun lebih jauh, ada satu hal yang sering dilupakan pelaku usaha, yaitu izin usaha konveksi. Banyak yang menganggap urusan legalitas cukup dilakukan belakangan setelah usaha berjalan, padahal cara berpikir ini justru bisa menghambat perkembangan bisnis itu sendiri. Artikel ini akan mengupas tuntas soal izin usaha konveksi, mulai dari peluang dan tantangan bisnisnya, jenis izin yang wajib dimiliki, cara memilih kode KBLI usaha konveksi pakaian yang tepat, prosedur mengurusnya lewat OSS RBA, sampai solusi legalitas konveksi baik untuk usaha rumahan maupun pabrik berskala besar. Peluang dan Tantangan Bisnis Konveksi di Indonesia Pasar konveksi di Indonesia terbilang besar karena jumlah penduduknya yang mencapai sekitar 280 juta jiwa, dan pakaian termasuk kebutuhan primer yang permintaannya relatif stabil. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menilai usaha konveksi skala kecil dan menengah (IKM) masih punya ruang tumbuh yang cukup luas. Ia bahkan mencatat, sebagian mantan pekerja pabrik tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2023 sampai 2024 justru memanfaatkan uang pesangon mereka untuk membuka usaha konveksi kecil, dan kini sebagian dari mereka sudah punya belasan hingga puluhan mesin jahit serta memasarkan produknya lewat platform digital. Sektor ini juga dianggap punya efek berganda terhadap penciptaan lapangan kerja karena sifatnya yang padat karya. Meski begitu, tantangan yang dihadapi pelaku usaha konveksi juga nyata. Membanjirnya produk tekstil impor dengan harga murah, termasuk melalui jalur ilegal dan praktik under invoice, membuat produk lokal harus bersaing ketat di pasar dalam negeri. Untuk merespons hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Impor Produk Tekstil dan Produk Tekstil, yang mengatur pengetatan arus masuk barang tekstil impor agar industri dalam negeri, termasuk konveksi skala kecil, tidak makin tertekan. Tantangan lain datang dari sisi daya beli masyarakat yang naik turun mengikuti kondisi ekonomi, sehingga pelaku usaha konveksi perlu punya strategi pemasaran dan efisiensi produksi yang matang supaya tetap bertahan. Di tengah peluang dan tantangan itu, legalitas usaha justru menjadi salah satu kunci supaya konveksi bisa naik kelas. Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa sekitar 77 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia ternyata belum memiliki legalitas usaha secara resmi. Menurutnya, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi penting supaya usaha mikro bisa berkembang menjadi usaha kecil, menengah, bahkan besar. Pandangan ini relevan banget buat pelaku konveksi rumahan yang sering merasa izin usaha itu ribet dan tidak terlalu penting selama produksi masih jalan, padahal justru legalitas inilah yang membuka akses ke pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Usaha Konveksi Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri didefinisikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi. Karena konveksi mengubah kain menjadi pakaian siap pakai, usaha ini otomatis masuk kategori industri di mata hukum, sekecil apa pun skalanya. Artinya, meski konveksi kamu hanya dijalankan di rumah dengan beberapa mesin jahit, statusnya tetap sama dengan pabrik garmen besar di hadapan hukum, hanya beda pada tingkat risiko dan jenis izin yang diwajibkan. Legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha konveksi adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus bukti registrasi resmi dari pemerintah. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pernah menegaskan bahwa NIB pada dasarnya adalah legalitas usaha dan sama sekali tidak berkaitan dengan kewajiban pajak. Ia menjelaskan, ketika sebuah usaha sudah punya legalitas yang jelas, aksesnya untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau sumber pendanaan lain jadi jauh lebih terbuka. Penegasan ini penting karena masih banyak pelaku usaha rumahan yang enggan mengurus NIB karena khawatir malah dikejar pajak, padahal kenyataannya legalitas justru mempermudah usaha berkembang. Selain NIB, jenis izin usaha konveksi berikutnya tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang ditentukan lewat sistem OSS. Untuk usaha dengan risiko rendah, biasanya cukup NIB sebagai legalitas tunggal. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah sampai menengah tinggi, pelaku usaha perlu melengkapi Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri pemenuhan standar usaha. Sementara untuk usaha berisiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan berupa persetujuan teknis dari instansi terkait. Di luar itu, ada beberapa dokumen pendukung yang relevan buat usaha konveksi, yaitu Sertifikat Standar Industri sebagai bukti kepatuhan terhadap standar produksi, akun SIINas atau Sistem Informasi Industri Nasional untuk keperluan pelaporan data industri, serta Sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI bila produk pakaian yang dihasilkan termasuk kategori yang diberlakukan SNI secara wajib. Kalau usaha konveksi kamu sudah berkembang jadi pabrik dengan kapasitas produksi besar, ada pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu pengelolaan limbah. Proses produksi konveksi menghasilkan limbah padat berupa sisa kain dan potongan, serta limbah cair dari proses pencucian pewarna dan finishing. Tergantung skala dan lokasinya, kewajiban lingkungan ini bisa berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL untuk usaha berisiko rendah, sampai dokumen UKL-UPL untuk usaha dengan dampak lingkungan yang lebih besar. Legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan kepatuhan ketenagakerjaan berupa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan juga jadi bagian yang tidak boleh diabaikan begitu skala usaha membesar. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Memilih Kode KBLI Konveksi Langkah paling awal sebelum mengurus izin apa pun adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI usaha konveksi pakaian yang sesuai dengan kegiatan bisnismu. Kode KBLI ini menjadi acuan utama karena dari situlah sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha kamu, dan tingkat risiko inilah yang selanjutnya menentukan jenis izin apa saja yang perlu diurus. Salah pilih kode KBLI bisa berakibat izin yang kamu miliki tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan, dan ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat pengawasan atau saat mengajukan pembiayaan. Perlu diketahui, klasifikasi KBLI di Indonesia baru saja diperbarui lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan resmi berlaku sejak diundangkan
Laporan Keuangan Usaha Dagang: Cara Membuat dan Contohnya

Bagi pemilik usaha dagang, laporan keuangan bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini menjadi alat utama untuk mengetahui kondisi bisnis secara nyata, mulai dari jumlah barang yang terjual, utang yang belum dibayar, sampai keuntungan yang benar-benar diperoleh dalam satu periode. Tanpa laporan keuangan yang rapi, kamu akan kesulitan menilai apakah usaha berjalan sehat atau justru mulai merugi. Artikel ini membahas laporan keuangan usaha dagang secara lengkap, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, cara membuatnya, contoh sederhana, sampai tips praktis agar laporan yang kamu susun tetap akurat dan sesuai aturan yang berlaku. Pengertian Laporan Dagang Laporan keuangan usaha dagang adalah catatan tersusun yang menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha dari kegiatan jual beli barang dalam satu periode tertentu, biasanya bulanan atau tahunan. Usaha dagang sendiri berarti bisnis yang membeli barang dari pemasok lalu menjualnya kembali ke konsumen tanpa mengubah bentuk atau fungsi barang tersebut, seperti toko sembako, distributor pakaian, atau toko elektronik. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Definisi ini tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mengatur penyajian laporan keuangan. Perlu kamu ketahui, standar ini sudah mengalami pembaruan penomoran dari PSAK 1 menjadi PSAK 201, yang disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada Desember 2022 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Aturan ini menetapkan struktur laporan keuangan serta isi minimal yang wajib ada di dalamnya, sehingga laporan yang kamu buat tidak bisa asal-asalan dan harus mengikuti format yang sudah dibakukan agar bisa dibandingkan antar periode maupun antar usaha. Salah satu peneliti akuntansi, Nuraini, dalam kajiannya yang terbit di Jurnal Action Research Literate tahun 2024, menjelaskan bahwa laporan keuangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah berfungsi memberikan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas suatu usaha selama satu periode tertentu. Pendapat ini menegaskan bahwa laporan keuangan usaha dagang bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga alat bantu pengambilan keputusan bagi pemilik usaha, misalnya untuk menentukan apakah stok barang perlu ditambah atau dikurangi. Bagi usaha dagang berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyusunan laporan keuangan biasanya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. Standar ini dibuat khusus untuk entitas yang memenuhi kriteria dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga formatnya jauh lebih sederhana dibanding standar akuntansi untuk perusahaan besar. Jenis Laporan Dagang Laporan keuangan usaha dagang terdiri dari beberapa jenis yang saling melengkapi. Setiap jenis punya fungsi berbeda, sehingga sebaiknya kamu menyusun semuanya secara berurutan agar gambaran keuangan usaha terlihat utuh. Kelima jenis laporan ini biasanya disusun setiap akhir periode akuntansi, baik bulanan maupun tahunan, tergantung kebutuhan pelaporan usaha kamu. 1. Laporan Laba Rugi Usaha Dagang Laporan laba rugi usaha dagang berisi rincian pendapatan dari penjualan barang, harga pokok penjualan, beban operasional, sampai laba atau rugi bersih yang diperoleh dalam satu periode. Laporan ini penting karena langsung menunjukkan apakah usaha dagang yang kamu jalankan menghasilkan keuntungan atau justru mengalami kerugian. Ada dua format yang umum dipakai, yaitu single step yang menjumlahkan seluruh pendapatan lalu mengurangkannya dengan seluruh beban sekaligus, dan multiple step yang memisahkan perhitungan laba kotor terlebih dahulu sebelum menghitung laba bersih. 2. Neraca Usaha Dagang Neraca usaha dagang, yang kini juga disebut laporan posisi keuangan, menggambarkan kondisi aset, liabilitas atau utang, dan ekuitas atau modal usaha pada akhir periode tertentu. Perubahan istilah dari “neraca” menjadi “laporan posisi keuangan” mengikuti standar SAK Entitas Privat yang menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025, meski fungsinya tetap sama, yaitu memastikan total aset selalu seimbang dengan total liabilitas ditambah ekuitas. Bagian aset biasanya mencakup kas, persediaan barang dagang, dan piutang usaha, sedangkan bagian liabilitas mencakup utang usaha dan utang bank. 3. Laporan Perubahan Modal Laporan ini menunjukkan perubahan ekuitas pemilik selama satu periode, termasuk penambahan modal, laba yang ditahan, dan pengambilan dana pribadi oleh pemilik usaha. Laporan perubahan modal baru bisa disusun setelah laporan laba rugi selesai dibuat, karena angka laba bersih dari laporan laba rugi menjadi salah satu komponen dalam perhitungan modal akhir. 4. Laporan Arus Kas Laporan arus kas mencatat aliran uang masuk dan keluar dari kegiatan usaha, mulai dari aktivitas operasional, investasi, sampai pendanaan. Laporan ini membantu kamu mengetahui apakah kas usaha cukup untuk membayar kebutuhan operasional sehari-hari. Menariknya, khusus usaha berskala mikro dan kecil yang menggunakan SAK EMKM, laporan arus kas tidak wajib dibuat, berbeda dengan usaha yang mengikuti standar akuntansi keuangan yang lebih lengkap. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan ini berisi penjelasan tambahan tentang kebijakan akuntansi yang dipakai serta rincian akun tertentu yang tidak tercantum secara detail di laporan lain. PSAK 201 menetapkan bahwa catatan atas laporan keuangan wajib menyajikan dasar penyusunan laporan serta kebijakan akuntansi penting yang diterapkan, sehingga pembaca laporan bisa memahami angka-angka yang disajikan secara lebih jelas. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Membuat Laporan Dagang Setelah memahami jenis-jenisnya, langkah berikutnya adalah menyusun format laporan keuangan usaha dagang secara berurutan. Berikut tahapan yang bisa kamu ikuti. 1. Mencatat transaksi ke jurnal umum. Semua transaksi harian, seperti pembelian barang secara kredit, penjualan tunai, pembayaran utang, dan penerimaan piutang, dicatat terlebih dahulu ke dalam jurnal umum sesuai tanggal kejadian. 2. Memindahkan catatan ke buku besar. Setiap transaksi di jurnal umum kemudian diposting ke akun masing-masing di buku besar, misalnya akun kas, persediaan, atau utang usaha, sehingga saldo tiap akun dapat diketahui dengan jelas. 3. Menyusun neraca saldo. Neraca saldo dibuat untuk memastikan total saldo debit dan kredit dari seluruh akun telah seimbang sebelum masuk ke tahap penyusunan laporan keuangan. 4. Membuat jurnal penyesuaian. Tahap ini dilakukan untuk mencatat transaksi atau kondisi yang belum tercatat, seperti penyusutan aset tetap atau penyesuaian persediaan pada akhir periode. 5. Menyusun laporan laba rugi. Setelah neraca saldo disesuaikan, pendapatan dikurangi harga pokok penjualan dan beban operasional untuk memperoleh laba atau rugi bersih. 6. Menyusun laporan perubahan modal. Laba atau rugi bersih dari laporan laba rugi dimasukkan ke laporan ini bersama modal awal dan pengambilan pribadi pemilik usaha. 7. Menyusun neraca atau laporan posisi keuangan. Modal akhir yang diperoleh dari laporan
Pajak UD dan CV: Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Tahunannya

Buat kamu yang sedang menjalankan usaha dagang atau berencana membentuk badan usaha berbentuk CV, memahami pajak UD dan CV itu penting dilakukan sejak awal. Banyak pelaku usaha kecil yang baru sadar soal kewajiban pajak setelah omzetnya membesar, padahal aturannya sudah berlaku sejak usaha itu mulai menghasilkan penghasilan. Apalagi pemerintah baru saja mengubah ketentuan tarif pajak final bagi UMKM lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang membuat sebagian pelaku usaha berbentuk CV harus menyesuaikan cara mereka menghitung pajak. Artikel ini membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari pengertian, tarif terbaru, cara hitung, kewajiban tahunan, sampai solusi legalitas usaha. Pengertian Pajak UD dan CV Sebelum masuk ke soal tarif dan cara hitung, penting untuk memahami dulu apa itu UD dan CV, karena keduanya punya status hukum yang berbeda dan itu memengaruhi cara pajaknya dihitung. Usaha Dagang atau UD adalah bentuk usaha perorangan yang dimiliki, dijalankan, dan dikendalikan oleh satu orang. Secara hukum, UD tidak berdiri sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, harta usaha dan harta pribadi pemilik UD dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga segala kewajiban usaha, termasuk pajak, menjadi tanggung jawab pribadi si pemilik. Karena statusnya begini, penghasilan dari UD dilaporkan sebagai penghasilan pribadi pemiliknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, bukan sebagai SPT badan usaha tersendiri. Kewajiban pendaftaran usaha ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap UD memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB lewat sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan pembagian peran antara sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. Berbeda dengan UD, pendirian CV memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, meski CV sendiri belum berstatus sebagai badan hukum penuh seperti PT. Dari sisi pajak, penghasilan yang objeknya dikenai pajak sama-sama mengacu pada definisi dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Menurut pasal ini, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, apa pun nama dan bentuknya. Titik pentingnya ada di sini: karena UD dan CV berbeda status hukum, keduanya juga diperlakukan berbeda dalam skema tarif pajak final yang berlaku sekarang, seperti yang akan dibahas di bagian berikutnya. Pendirian Usaha Dagang (UD) dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Tarif Pajak UD Terbaru Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan membawa perubahan besar pada siapa saja yang boleh memakai tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM. Sebelumnya, lewat PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tarif final 0,5 persen dari omzet bisa dipakai oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, PT, sampai Badan Usaha Milik Desa, asal omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Sekarang, lewat revisi Pasal 57 PP 20 Tahun 2026, fasilitas itu dipersempit hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yaitu orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Kabar baiknya buat kamu yang menjalankan UD, karena UD berstatus usaha perorangan dan pajaknya dilaporkan atas nama pribadi pemiliknya, UD tetap termasuk kelompok yang berhak memakai tarif final 0,5 persen ini selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Fasilitas tambahan juga masih berlaku, yaitu omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak dibebaskan sepenuhnya dari PPh, sesuai Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang tetap dipertahankan tanpa perubahan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit. Situasinya berbeda untuk CV. Badan usaha berbentuk CV yang baru didaftarkan setelah 22 April 2026 sudah tidak bisa lagi memakai tarif final 0,5 persen dan harus langsung memakai skema tarif umum PPh Badan. Untungnya, CV yang sudah terdaftar sebelum tanggal itu masih diberi masa transisi. Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, CV yang jangka waktu pemakaian tarif finalnya belum habis, masih boleh terus memakai tarif 0,5 persen sampai masa transisinya berakhir, yaitu maksimal empat tahun sejak pertama kali terdaftar. Perubahan ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah semua CV dan PT langsung dikenai tarif 22 persen dari omzetnya begitu masa transisi habis. Direktorat Jenderal Pajak lewat perwakilannya, Dian, meluruskan hal ini dalam sebuah siniar yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat pada Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa aturan pajak harus dibaca sebagai satu kesatuan, bukan sepotong-sepotong, karena tarif 22 persen itu dikenakan atas laba bersih badan usaha, bukan atas omzet kotornya. Setelah masa transisi berakhir, CV dan PT dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku untuk wajib pajak badan pada umumnya, yaitu dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha, bukan dari omzet kotor seperti skema final. Pandangan senada juga disampaikan dalam analisis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang membahas dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap CV dan PT. Analisis itu menegaskan bahwa hilangnya fasilitas tarif final 0,5 persen tidak selalu berarti beban pajak jadi lebih berat, sebab ada kondisi di mana perhitungan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibanding tarif final 0,5 persen dari omzet, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan tipis. Menurut analisis ini, fasilitas tarif final pada dasarnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil, sehingga wajar jika kriteria penerimanya diperketat agar lebih tepat sasaran. Cara Hitung Pajak UD dan CV Setelah tahu tarifnya, langkah berikutnya adalah memahami cara menghitungnya. Cara hitung pajak UD dan CV bergantung pada status pajaknya masing-masing, apakah memakai skema final atau skema normal, dan apakah sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum. a. Contoh perhitungan UD dengan skema final
Izin Usaha Bengkel Motor: KBLI dan Cara Mengurusnya di OSS RBA

Membuka bengkel motor kelihatannya gampang. Kamu tinggal siapkan tempat, alat servis, mekanik yang paham mesin, lalu buka pintu untuk pelanggan. Tapi ada satu hal yang sering terlewat dari perhatian pemilik usaha, yaitu izin usaha bengkel motor. Padahal izin ini adalah dasar yang menentukan apakah bengkel kamu bisa berjalan lama atau malah berhenti di tengah jalan karena masalah hukum. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari alasan kenapa izin usaha itu wajib, jenis izin yang dibutuhkan, kode KBLI yang cocok, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, sampai langkah mengurusnya lewat sistem OSS RBA. Bengkel Motor Wajib Punya Izin Banyak pemilik bengkel motor menganggap izin usaha hanya urusan administrasi yang bisa diurus belakangan. Anggapan seperti ini keliru dan bisa berakibat serius bagi kelangsungan usaha. Izin usaha adalah bukti bahwa bengkel kamu diakui secara resmi oleh negara, bukan sekadar kertas tambahan yang menumpuk di laci meja. Sejak 5 Oktober 2025, kerangka hukum perizinan berusaha di Indonesia berubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini lahir karena penerapan aturan lama dinilai belum memberi kepastian waktu dan proses yang jelas bagi pelaku usaha. Abi Al Irsyad, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengejar tiga hal sekaligus, yaitu memberi kepastian perizinan berusaha, menetapkan batas waktu proses yang menjadi kewajiban pemerintah, dan menyederhanakan tahapan perizinan agar lebih mudah dipahami pelaku usaha. Artinya, kalau bengkel motor kamu sudah mengurus izin sejak awal, kamu punya pegangan hukum yang jelas ketika ada pemeriksaan dari dinas terkait, dan proses itu sendiri sekarang dirancang supaya tidak berlarut-larut. Legalitas usaha juga berhubungan langsung dengan akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk berkembang. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menyampaikan bahwa legalitas usaha berfungsi sebagai strategi penting supaya pengusaha bisa terus bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah. Ia mencontohkan hasil survei Mastercard tahun 2025 yang menunjukkan sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum mengantongi legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal. Bagi pemilik bengkel motor, kondisi ini berarti peluang besar untuk lebih dulu formal dibanding kompetitor sejenis yang masih menjalankan usaha tanpa izin resmi. Dengan legalitas lengkap, bengkel bisa lebih mudah mengakses pembiayaan formal dari bank, memperluas jaringan usaha, dan ikut program pendampingan dari pemerintah. Dampak dari tidak memiliki izin usaha juga sudah dikaji secara akademis. Ade Meutia Ananda bersama tim dari Universitas Malikussaleh, dalam penelitian yang dimuat di Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025, meneliti implikasi hukum bagi pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa pelaku usaha tanpa legalitas berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan, denda, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas bukan karena sengaja mengabaikan aturan, melainkan karena rendahnya pemahaman soal regulasi, minimnya kesadaran hukum, dan kesulitan mengakses sistem OSS secara daring. Artinya, banyak pemilik bengkel motor sebenarnya ingin patuh, hanya saja belum paham cara dan pentingnya mengurus izin tersebut. Dari sisi kebijakan, pemerintah juga sudah punya payung hukum khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberi kemudahan berusaha serta pelindungan hukum bagi UMKM, termasuk bengkel motor skala kecil dan rumahan, supaya bisa naik kelas menjadi usaha formal yang lebih kuat dan berdaya saing. Jenis Izin Usaha Bengkel Motor Setelah memahami kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah mengetahui jenis izin apa saja yang perlu dimiliki. Berdasarkan PP 28/2025, seluruh perizinan berusaha di Indonesia sekarang memakai pendekatan berbasis risiko atau risk based approach. Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha kamu berdasarkan kode KBLI yang dipilih, lalu menentukan jenis izin yang wajib dipenuhi. Untuk usaha bengkel motor, izin dasar yang pasti dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal usaha sekaligus legalitas awal untuk mulai beroperasi. Setelah NIB terbit, jenis izin lanjutan tergantung pada tingkat risiko usaha: Usaha bengkel motor umumnya masuk kategori risiko menengah karena berkaitan dengan aktivitas mekanik, penggunaan oli, dan potensi limbah bahan berbahaya. Karena itu, selain NIB, pemilik bengkel biasanya juga perlu mengurus Sertifikat Standar sesuai klasifikasi risiko yang ditetapkan sistem OSS. Selain izin dasar tadi, ada juga persyaratan lokasi yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Izin ini memastikan lokasi bengkel kamu sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Kabar baiknya, pemerintah sudah menyederhanakan proses ini khusus untuk usaha mikro lewat Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Dengan aturan ini, bengkel motor berskala mikro tidak perlu melalui proses tata ruang yang rumit seperti usaha skala besar. Ada juga aspek lingkungan yang sering luput dari perhatian pemilik bengkel. Kegiatan servis motor menghasilkan limbah seperti oli bekas, aki bekas, dan kain majun yang terkontaminasi bahan kimia. Limbah semacam ini termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bengkel yang tidak mengelola limbah oli dan aki bekas sesuai ketentuan ini bisa dikenai teguran dari dinas lingkungan hidup setempat, bahkan berpotensi menghambat proses perizinan usaha secara keseluruhan. KBLI Usaha Bengkel Motor KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang menunjukkan bidang kegiatan usaha kamu. Kode ini menjadi dasar penentuan jenis izin, tingkat risiko, sampai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi lewat OSS. Kalau kode yang dipakai tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, kamu berisiko membayar pajak atau retribusi yang tidak sesuai, dan hal ini bisa berujung pada sanksi administratif saat ada inspeksi lapangan. Untuk usaha bengkel motor, kode yang paling relevan adalah KBLI 45407 berdasarkan klasifikasi KBLI 2020, yaitu kelompok usaha reparasi dan perawatan
Perjanjian Pemegang Saham: Fungsi, Isi, dan Cara Membuatnya

Bikin PT bareng teman, keluarga, atau investor biasanya dimulai dengan satu hal yang sama: semua masih punya tujuan yang sejalan. Masalahnya, kondisi bisnis bisa berubah. Ada pemegang saham yang ingin menjual saham, investor baru masuk, perusahaan membutuhkan tambahan modal, pembagian dividen mulai diperdebatkan, atau para founder berbeda pandangan tentang arah perusahaan. Situasi seperti ini membuat perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement cukup penting untuk dipersiapkan sejak awal. Dokumen ini dapat mengatur aturan main antar pemegang saham secara lebih detail, mulai dari hak suara, mekanisme pengambilan keputusan, pengalihan saham, penambahan modal, sampai cara menyelesaikan kebuntuan atau deadlock. Dalam praktiknya, perjanjian pemegang saham digunakan sebagai dokumen tambahan di luar Anggaran Dasar PT. Kontrak Hukum menjelaskan bahwa shareholders agreement biasanya digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, proses pengambilan keputusan, perlindungan pemegang saham minoritas, pengalihan saham, serta penyelesaian perselisihan. Di Indonesia, keberadaan perjanjian tersebut juga perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, Anggaran Dasar perusahaan, serta ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata. Jadi, membuat shareholders agreement tidak cukup dengan mengambil template dari internet lalu mengganti nama pemegang sahamnya. Isi dokumen perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan, kebutuhan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Nah, supaya lebih mudah dipahami, berikut pembahasannya. Perjanjian Pemegang Saham Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan antara dua atau lebih pemegang saham untuk mengatur hubungan, hak, kewajiban, dan mekanisme tertentu dalam pengelolaan kepentingan mereka di sebuah PT. Dokumen ini biasanya digunakan untuk melengkapi pengaturan dalam Anggaran Dasar agar kebutuhan para pemegang saham dapat diatur lebih detail. Secara hukum perdata, sebuah perjanjian dapat mengikat para pihak apabila memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal. Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kajian Lisma Lumentut dan Edgar Michael Parinussa dalam Paulus Legal Research tahun 2025 juga menjelaskan bahwa perjanjian antar pemegang saham yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang membuatnya. Penelitian tersebut turut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dapat menimbulkan persoalan wanprestasi. a. Apakah Perjanjian Pemegang Saham Wajib Dibuat? Secara umum, UU Perseroan Terbatas tidak menetapkan bahwa setiap PT wajib mempunyai shareholders agreement. Karena itu, perusahaan tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa dokumen tersebut selama seluruh persyaratan pembentukan PT dan Anggaran Dasarnya terpenuhi. Namun, kebutuhan kontraknya menjadi semakin relevan ketika perusahaan memiliki lebih dari satu pemegang saham dan masing-masing mempunyai kepentingan yang perlu diatur lebih rinci. Contohnya ketika dua founder mempunyai saham masing-masing 50%. Selama keduanya sepakat, keputusan mungkin terasa sederhana. Begitu terjadi perbedaan pendapat atas keputusan penting, komposisi 50:50 justru dapat menimbulkan kebuntuan jika sejak awal tidak ada mekanisme penyelesaiannya. Kondisi lain dapat muncul ketika investor masuk. Investor bisa meminta hak tertentu, misalnya hak memperoleh informasi, hak mengusulkan calon direktur, hak mengikuti penjualan saham, atau persetujuan untuk tindakan perusahaan tertentu. Pengaturan seperti ini dapat dituangkan dalam perjanjian sepanjang tetap mengikuti batas yang diperbolehkan oleh hukum perseroan. b. Apa Bedanya Perjanjian Pemegang Saham dengan Anggaran Dasar? Anggaran Dasar merupakan bagian dari dokumen korporasi PT dan mengatur hal-hal mendasar mengenai perseroan. Sementara perjanjian pemegang saham merupakan kontrak privat yang mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya. Penelitian Lumentut dan Parinussa juga membedakan keduanya dengan menjelaskan bahwa Anggaran Dasar merupakan dokumen perseroan yang memuat tata kelola perusahaan, sedangkan perjanjian antar pemegang saham bersifat privat dan menjadi pedoman tambahan bagi pihak yang membuatnya. Artinya, shareholders agreement sebaiknya tidak disusun dengan asumsi dapat menggantikan Anggaran Dasar atau prosedur yang diwajibkan UU PT. Contohnya soal pengangkatan Direksi. Para pemegang saham dapat membuat kesepakatan bahwa Pemegang Saham A berhak menominasikan satu calon direktur. Namun, pengangkatan Direksi secara hukum tetap dilakukan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU PT. Hal serupa berlaku untuk Dewan Komisaris. Pasal 111 UU PT menetapkan anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS. Karena itu, klausul mengenai nominasi Direksi dan Komisaris perlu diselaraskan dengan mekanisme RUPS dan Anggaran Dasar perusahaan. Kajian tahun 2025 dari Universitas Katolik Parahyangan juga menekankan bahwa pengaturan hak dalam perjanjian antar pemegang saham tidak boleh bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas. c. Apa Saja Isi Perjanjian Pemegang Saham? Tidak ada satu format yang cocok untuk semua perusahaan. Namun, isi perjanjian pemegang saham umumnya dapat mencakup beberapa bagian berikut. 1. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pemegang Saham Bagian ini menjelaskan posisi para pihak. Misalnya kewajiban menyetor modal, memberikan dukungan tertentu kepada perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, atau memenuhi kewajiban lain yang telah disepakati. Haknya dapat mencakup akses terhadap informasi perusahaan, hak suara, hak memperoleh laporan tertentu, dan hak lainnya sesuai klasifikasi saham serta ketentuan hukum. Pasal 52 UU PT sendiri memberikan hak dasar kepada pemegang saham, termasuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang. 2. Keputusan Penting Perusahaan Para pihak dapat menentukan keputusan apa yang dianggap strategis. Contohnya: Bagian ini sering disebut sebagai reserved matters. Tujuannya agar keputusan yang mempunyai dampak besar terhadap perusahaan mempunyai prosedur persetujuan yang jelas. Namun, ketentuan reserved matters perlu tetap diselaraskan dengan kuorum dan kewenangan organ perseroan yang diatur oleh UU PT serta Anggaran Dasar. 3. Pengalihan Saham Bagian ini mengatur apa yang terjadi kalau salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya. Perjanjian dapat memuat mekanisme seperti right of first refusal, tag along, drag along, atau pembatasan penjualan kepada kompetitor tertentu. UU PT sendiri sudah mengatur mekanisme pemindahan saham. Pasal 56 mewajibkan pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, kemudian perubahan tersebut dicatat dan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Pasal 57 membuka kemungkinan Anggaran Dasar mensyaratkan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lain, memerlukan persetujuan organ perseroan, atau persetujuan instansi tertentu. Kalau para pemegang saham ingin mempunyai pembatasan transfer saham yang kuat secara korporasi, perjanjian dan Anggaran Dasarnya perlu diperiksa agar tidak saling bertabrakan. 4. Penambahan Modal dan Anti-Dilusi Masuknya investor baru dapat membuat persentase kepemilikan pemegang saham lama berkurang. Karena itu, perjanjian biasanya mengatur prosedur ketika perusahaan akan menerbitkan saham baru. UU PT juga memberikan perlindungan
Izin Usaha Dagang: Cara Mendirikan UD Perorangan Sesuai Aturan Terbaru

Kalau kamu berencana membuka toko, jadi distributor, atau menjalankan bisnis jual beli barang, salah satu pertanyaan pertama yang muncul biasanya soal legalitas. Banyak orang berpikir mendirikan usaha harus lewat PT yang prosesnya panjang dan biayanya besar. Padahal ada pilihan lain yang jauh lebih sederhana, yaitu Usaha Dagang atau UD. Izin usaha dagang menjadi solusi bagi kamu yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas tapi tetap ingin punya legalitas resmi di mata hukum. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu UD, syarat pendiriannya, cara mengurus izinnya lewat sistem OSS, sampai keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau memilih bentuk usaha ini. Apa Itu Usaha Dagang? Usaha Dagang atau UD adalah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh satu orang untuk melakukan kegiatan jual beli barang. Berbeda dengan pabrik atau produsen, UD tidak melakukan proses produksi. Pemilik UD membeli barang dari pihak lain, lalu menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, setelah dikurangi biaya operasional dan distribusi. Ciri paling mendasar dari UD adalah statusnya yang bukan badan hukum. Ini yang membedakannya secara jelas dengan PT atau Perseroan Terbatas. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berstatus badan hukum resmi. Artinya, harta pribadi pemilik PT terpisah dari harta perusahaan. Kalau perusahaan bangkrut atau punya utang, kekayaan pribadi pemilik saham pada dasarnya tetap aman, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum. Situasinya berbeda pada UD. Karena bukan badan hukum, tidak ada pemisahan antara harta pribadi pemilik dengan harta usaha. Semua hak dan kewajiban usaha melekat langsung pada diri pemiliknya. Kalau usaha merugi atau punya utang, pemilik UD bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadinya. Risiko ini penting kamu pahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang cocok. CV atau Commanditaire Vennootschap juga berbeda dari UD karena melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Sementara UD cukup dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, tanpa perlu mengajak rekan bisnis lain. Modal yang dibutuhkan juga jauh lebih kecil dibanding pendirian PT maupun CV, sehingga UD sering jadi pilihan pelaku usaha pemula. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan opsi lain bagi pelaku UMKM yang ingin punya status badan hukum tanpa modal besar, yaitu Perseroan Perorangan. Bentuk usaha ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Oktober 2021. Bedanya dengan UD, Perseroan Perorangan berstatus badan hukum sehingga ada pemisahan harta pribadi dan perusahaan, meski tetap hanya didirikan oleh satu orang. Menurut Ashoya Ratam, pakar hukum yang dikutip Kongres Advokat Indonesia, perubahan ketentuan dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja seharusnya membuat pelaku UMKM makin mudah dalam tahap pendirian, pendaftaran, hingga mendapat akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Jadi, kalau kamu ingin ada pemisahan aset sejak awal, Perseroan Perorangan bisa jadi pertimbangan. Tapi kalau kamu ingin proses paling sederhana dan cepat tanpa syarat modal minimal, UD tetap jadi pilihan yang masuk akal. Aspek UD (Usaha Dagang) PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Pemilik/Pendiri 1 orang 1 orang untuk PT Perorangan, atau 2+ orang untuk PT biasa Minimal 2 orang Status hukum Bukan badan hukum Badan hukum Bukan badan hukum Pemisahan harta Tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha Harta pribadi dan perusahaan terpisah Tidak seperti PT; tanggung jawab bergantung pada posisi sekutu Tanggung jawab utang Pemilik bertanggung jawab langsung sampai ke harta pribadi Pada dasarnya terbatas pada modal yang disetorkan, dengan pengecualian tertentu menurut hukum Sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi; sekutu pasif pada prinsipnya sebatas modal yang disetor Pengelolaan Dikelola langsung oleh pemilik Dikelola oleh Direksi Dikelola oleh sekutu aktif Sekutu pasif Tidak ada Tidak ada konsep sekutu Ada sekutu pasif/komanditer Modal Relatif fleksibel, tidak ada modal minimum khusus Tidak ada ketentuan modal minimum umum untuk pendirian PT Relatif fleksibel Cocok untuk Usaha jual-beli sederhana yang dikelola sendiri Usaha yang ingin memiliki badan hukum dan pemisahan aset Usaha bersama yang melibatkan sekutu aktif dan investor/pemodal Contoh usaha Toko sembako, distributor, toko pakaian Perdagangan, jasa, startup, perusahaan skala UMKM hingga besar Jasa, perdagangan, kontraktor, dan usaha bersama Kelebihan utama Sederhana dan mudah dikelola Ada perlindungan pemisahan harta dan status badan hukum Bisa menggabungkan pengelola usaha dengan pemodal Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang Salah satu daya tarik UD adalah syarat pendiriannya yang tidak rumit. Kamu tidak perlu akta notaris yang kompleks seperti pendirian PT. Berikut dokumen yang umumnya perlu kamu siapkan sebelum mengurus izin usaha dagang. A. KTP Pemilik UsahaKTP digunakan sebagai identitas utama pemilik UD dalam proses administrasi dan pendaftaran usaha. B. Kartu Keluarga (KK)KK dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi data identitas pemilik usaha. C. Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Lokasi UsahaDokumen ini menunjukkan bahwa lokasi usaha memang dapat digunakan untuk kegiatan bisnis. Bentuknya dapat berupa PBB jika tempat usaha milik sendiri atau surat/perjanjian sewa jika tempat usaha disewa. D. Surat Pengantar RT/RWDi beberapa daerah, surat pengantar dari RT/RW masih dapat diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi usaha. E. Pas Foto BerwarnaPas foto dapat menjadi dokumen pelengkap administrasi apabila masih dipersyaratkan oleh instansi atau daerah tempat usaha didaftarkan. F. NPWP/NIK yang Telah DipadankanNPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan pemilik usaha. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, sehingga perlu memastikan status pemadanan NIK-NPWP sudah sesuai. G. Nama UsahaNama usaha perlu disiapkan untuk kebutuhan pendaftaran dan administrasi UD. Pastikan nama yang dipilih sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan dengan usaha lain. H. Nomor Induk Berusaha (NIB)NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi salah satu legalitas penting agar kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga kamu tahu, kepemilikan legalitas usaha bukan cuma soal administrasi formal. Sebuah kajian dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tahun 2025 yang meneliti pelaku UMKM di Kota Lhokseumawe menemukan bahwa usaha tanpa NIB dan Sertifikat Standar berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan sementara kegiatan usaha. Penelitian ini juga mencatat bahwa hambatan utama pelaku usaha dalam mengurus legalitas biasanya bukan karena aturan yang sulit, melainkan karena kurangnya pemahaman soal regulasi dan minimnya kesadaran hukum. Jadi,