Skip to content
  • Legalitas

    Layanan Terbaik untuk Bisnis Anda

    Perseroan
    Perorangan

    Pendirian CV

    (Persekutuan Komanditer)

    PT Umum

    (Perseroan Terbatas)

    Pendirian
    Yayasan

    Pendirian
    Perkumpulan

    Izin P-IRT

    Khusus bagi produk makanan hasil industri rumah tangga

    Izin Dasar (NIB)

    Jadilah UMKM yang Lebih Dipercaya dengan Identitas Usaha Resmi

  • Tentang Kami
  • Artikel
logo-valeed

Hubungi Kami

  • Legalitas
    • Perseroan Perorangan
    • PT Umum (Perseroan Terbatas)
    • Pendirian (CV)
    • Izin Dasar (NIB)
    • Pendirian Yayasan
    • Pendirian Perkumpulan
    • Izin P-IRT
  • Tentang Kami
  • Artikel
  • Legalitas
    • Perseroan Perorangan
    • PT Umum (Perseroan Terbatas)
    • Pendirian (CV)
    • Izin Dasar (NIB)
    • Pendirian Yayasan
    • Pendirian Perkumpulan
    • Izin P-IRT
  • Tentang Kami
  • Artikel
Hubungi Kami
Konsultasi Gratis

Daftar Isi

Perlindungan Logo Bisnis: Cara Melindungi Identitas Usaha dari Sengketa

  • Diterbitkan pada 23 June 2026
  • Oleh Aisyah Yekti
  • Legalitas
Perlindungan Logo Bisnis: Cara Melindungi Identitas Usaha dari Sengketa

Di Indonesia, perlindungan logo bisnis tidak berlaku otomatis. Kamu perlu mendaftarkannya sebagai merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapat kekuatan hukum penuh.

Tanpa langkah itu, logo yang sudah dipakai bertahun-tahun pun bisa kalah secara hukum dari pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek serupa.

Artikel ini membahas secara lengkap mengapa perlindungan logo bisnis penting, apa risiko jika diabaikan, bagaimana prosesnya, serta perbandingan cara melindunginya secara hukum di Indonesia.

Mengapa Harus Melindungi Logo Bisnis?

Logo adalah identitas visual bisnis kamu. Tapi secara hukum, logo tanpa pendaftaran merek hanya punya nilai estetika, bukan nilai hukum. Siapa pun bisa menggunakannya, menirunya, atau bahkan mendaftarkannya lebih dulu sebagai miliknya.

Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha, terutama UMKM, rentan kehilangan identitas bisnis yang sudah mereka bangun susah payah.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh ketika merek tersebut resmi terdaftar.

Artinya, sistem hukum Indonesia menganut prinsip first-to-file, yaitu siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang mendapat perlindungan hukum. Ini berbeda dengan sistem first-to-use yang memberi perlindungan berdasarkan siapa yang lebih dulu memakai.

Pasal 1 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang berfungsi membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan.

Penelitian yang dimuat dalam jurnal ilmiah JPIM (Jurnal Perlindungan dan Inovasi Merek) pada 2025 menemukan bahwa perlindungan merek terbukti menjadi perangkat hukum yang mampu mendorong keunggulan kompetitif UMKM secara berkelanjutan.

Studi ini juga menunjukkan bahwa merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga menjadi faktor utama dalam membangun nilai bisnis jangka panjang. Meski demikian, rata-rata hanya sekitar 2,2% UMKM yang melakukan pendaftaran merek setiap tahunnya antara periode 2018 hingga 2023.

Jadi, perlindungan logo bisnis adalah kebutuhan dasar yang menentukan kelangsungan usaha. Dengan mendaftarkan logo sebagai merek, kamu mendapat hak eksklusif untuk menggunakannya, melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin, serta memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

sengketa hak cipta

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Risiko Sengketa Jika Logo Bisnis Tidak Terdaftar sebagai Merek

Banyak pelaku usaha berpikir bahwa logo mereka aman karena sudah digunakan bertahun-tahun. Padahal, dalam hukum merek Indonesia, lama penggunaan tidak otomatis memberi hak kepemilikan. Tanpa pendaftaran resmi, posisi hukum kamu sangat lemah ketika terjadi konflik.

Kasus nyata bisa dilihat dari sengketa merek TikTok di Indonesia pada 2023. Pihak lokal yang lebih dahulu mendaftarkan nama “TikTok” untuk kategori produk tertentu mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut, meski ByteDance sebagai perusahaan asalnya sudah lama menggunakan nama itu secara global.

Pengadilan akhirnya memutuskan berdasarkan kelas barang yang berbeda, namun kasus ini mempertegas bahwa perusahaan mana pun, sekecil apa pun, perlu segera mendaftarkan merek sebelum terlambat.

Baca Juga  Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap 2025

Risiko konkret jika logo bisnis kamu tidak terdaftar sebagai merek antara lain:

  • Kehilangan hak kepemilikan secara hukum jika pihak lain mendaftar lebih dulu
  • Terkena gugatan pembatalan atau pelanggaran merek yang diajukan ke Pengadilan Niaga
  • Harus mengganti nama, logo, dan seluruh identitas bisnis dengan biaya yang tidak sedikit
  • Kehilangan kepercayaan konsumen dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun
  • Tidak bisa mengajukan tuntutan hukum saat ada yang meniru logo kamu

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Vol. 1 No. 2 Tahun 2024, salah satu kendala terbesar yang dihadapi UMKM adalah kurangnya sosialisasi tentang manfaat pendaftaran merek, sehingga banyak pelaku usaha tidak menyadari betapa rentannya bisnis mereka tanpa perlindungan hukum atas merek.

Lebih jauh, Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa penghapusan merek terdaftar bisa diajukan pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga jika merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut. Ini berarti bahkan merek yang sudah terdaftar pun bisa dihapus jika tidak aktif digunakan.

Proses Perlindungan Logo Bisnis

Cara mendaftarkan logo sebagai merek dagang di Indonesia dilakukan melalui sistem online DJKI. Sejak 2019, seluruh proses pendaftaran merek sudah bisa dilakukan secara digital tanpa harus hadir langsung ke kantor. Tapi kemudahan ini bukan berarti prosesnya sepele.

Setiap tahap punya risiko penolakan jika tidak ditangani dengan tepat.

Berikut tahapan legal perlindungan logo bisnis melalui pendaftaran merek:

  • Penelusuran merek (trademark search): Sebelum mendaftar, cek apakah sudah ada merek serupa atau identik yang terdaftar di DJKI. Kemiripan secara visual maupun fonetik bisa menjadi alasan penolakan.
  • Penentuan kelas merek: Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice yang terdiri dari 45 kelas barang dan jasa. Kamu harus mendaftarkan logo pada kelas yang sesuai dengan jenis usaha. Salah kelas berarti perlindungan tidak mencakup bidang usaha kamu.
  • Pengajuan permohonan resmi ke DJKI: Diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam Bahasa Indonesia, dengan melampirkan data pemohon, etiket merek, dan jenis barang/jasa yang didaftarkan.
  • Pemeriksaan formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi.
  • Pemeriksaan substantif: DJKI memeriksa apakah merek memenuhi syarat untuk dilindungi, termasuk tidak mirip dengan merek terdaftar lain dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
  • Pengumuman Berita Resmi Merek (BRM): Merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
  • Penerbitan sertifikat merek: Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, sertifikat merek diterbitkan dan perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dapat diperpanjang.

Penelitian dari TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 (2023) yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Pattimura mengkonfirmasi bahwa prosedur pendaftaran merek diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, dan bahwa akibat hukum penggunaan nama umum sebagai merek bisa berujung pada pencabutan status merek tersebut.

Baca Juga  Pernyataan UMK & Izin Lokasi: Ini Dokumen yang Diperlukan

Perbandingan Cara Melindungi Logo Bisnis Secara Hukum

Ada beberapa pendekatan yang bisa kamu pilih untuk melindungi logo bisnis secara hukum. Masing-masing punya kekuatan dan keterbatasan sendiri. Memahami perbedaan ini penting agar kamu memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis.

1. Mendaftarkan Logo sebagai Merek Dagang (Rekomendasi Utama)

Ini adalah cara paling kuat dan paling direkomendasikan. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif yang diakui negara, berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang, serta memberi dasar hukum yang jelas untuk menuntut pelanggaran.

Merek terdaftar juga bisa menjadi aset bisnis yang dilisensikan, diwaralabakan, atau dijual kepada pihak lain.

2. Perlindungan Hak Cipta atas Desain Logo

Secara teknis, desain logo yang orisinal dilindungi hak cipta secara otomatis sejak diciptakan. Namun perlindungan ini terbatas pada aspek artistik logo, bukan pada identitas merek secara keseluruhan.

Artinya, pihak lain masih bisa membuat logo serupa yang tidak identik persis, dan hak cipta tidak melindungi nama atau tanda pembeda lainnya.

3. Perlindungan melalui Desain Industri

Jika logo kamu memiliki unsur tiga dimensi atau desain produk yang unik, kamu bisa mendaftarkannya sebagai desain industri.

Namun perlindungan ini bersifat teknis dan lebih cocok untuk produk fisik, bukan identitas merek secara umum.

4. Pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid

Jika bisnis kamu sudah atau berencana berkembang ke pasar internasional, kamu bisa mengajukan perlindungan merek ke beberapa negara sekaligus melalui Protokol Madrid.

Indonesia sudah meratifikasi protokol ini, sehingga merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa diperluas perlindungannya ke negara anggota dengan satu permohonan terpusat.

Dari keempat pilihan di atas, pendaftaran merek dagang adalah cara yang paling komprehensif dan praktis untuk perlindungan logo bisnis di Indonesia. Merek yang terdaftar tidak hanya melindungi logo, tetapi juga nama usaha, slogan, dan elemen pembeda lainnya dalam satu perlindungan hukum yang kuat.

Pentingnya Cek dan Pendaftaran Merek untuk Mengamankan Logo

Salah satu langkah paling sering diabaikan dalam proses perlindungan logo bisnis adalah penelusuran merek sebelum mendaftar.

Banyak pelaku usaha langsung mengajukan permohonan tanpa mengecek terlebih dahulu apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar. Akibatnya, permohonan ditolak dan waktu serta biaya terbuang sia-sia.

DJKI menyediakan layanan penelusuran merek secara online yang bisa diakses melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id.

Di sini kamu bisa mengecek apakah ada merek terdaftar yang mirip secara nama, logo, maupun bunyi untuk kelas tertentu. Langkah ini sebaiknya dilakukan sebelum kamu bahkan mendesain logo final, bukan setelah logo sudah jadi dan dipakai bertahun-tahun.

Ada beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran merek yang sering membuat permohonan ditolak:

  • Menggunakan nama generik atau deskriptif yang menggambarkan langsung jenis produk, seperti “Kopi Hitam” untuk merek kopi
  • Tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sehingga berbenturan dengan merek terdaftar lain
  • Salah memilih kelas merek sehingga perlindungan tidak mencakup bidang usaha yang dijalankan
  • Menggunakan nama yang mirip secara fonetik (bunyi) dengan merek terkenal, meski tulisannya berbeda
  • Mengabaikan regulasi tentang unsur yang dilarang, seperti lambang negara, nama tokoh terkenal, atau tanda yang menyesatkan
Baca Juga  Akta Notaris: Perbedaan, Fungsi, dan Beragam Jenisnya

Prinsip penting yang perlu kamu pahami: merek yang kuat bukan berasal dari desain yang bagus, melainkan dari keunikan dan daya pembeda.

Merek yang terlalu umum atau deskriptif secara hukum justru sulit dilindungi. Inilah mengapa konsultasi dengan konsultan merek atau jasa HKI profesional sebelum mendaftar sangat dianjurkan.

Setelah merek terdaftar, perlindungan tidak berhenti di situ. Kamu perlu secara aktif memantau apakah ada pihak yang mendaftarkan merek serupa atau menggunakan logo yang mirip dengan merekmu.

DJKI mengumumkan merek yang sedang dalam proses pemeriksaan melalui Berita Resmi Merek (BRM), dan kamu punya hak untuk mengajukan keberatan dalam periode pengumuman tersebut.

Siregar et al. (2022) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendaftaran merek tidak hanya melindungi produsen, tetapi juga konsumen dari praktik peniruan, persaingan tidak sehat, maupun tindakan beritikad buruk terhadap produk UMKM.

Artinya, perlindungan logo bisnis punya dampak ganda: melindungi pemilik sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.

sengketa hak cipta

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Cara melindungi logo bisnis secara hukum yang paling efektif adalah dengan mendaftarkannya sebagai merek dagang di DJKI. Proses ini melibatkan penelusuran merek, penentuan kelas, pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat. Setiap tahap punya potensi risiko jika tidak dilakukan dengan benar.

Dengan regulasi yang diperkuat melalui UU No. 20 Tahun 2016 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sistem perlindungan merek di Indonesia terus berkembang dan semakin accessible bagi pelaku usaha dari semua skala.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016)
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
  • TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1 (2023): 77-93. Pendaftaran Merek Dagang dengan Menggunakan Kata Umum. Fakultas Hukum Universitas Pattimura. (https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1553/pdf)
  • Jurnal Perlindungan dan Inovasi Merek (JPIM), 2025. Perlindungan Hukum Merek Dagang terhadap UMKM. (https://sejurnal.com/pub/index.php/jpim/article/download/9595/10699/16423)
  • Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 2 (2024): 111-113. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Industri UMKM. (https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/download/132/131)
  • Kaniasari & Kaniasari (2023). Perlindungan Hak atas Merek bagi UMKM dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. Jurnal Yustisiabel. (https://lonsuit.unismuhluwuk.ac.id/yustisiabel/article/view/2137)
  • Siregar, et al. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Pendaftaran Merek. Dalam: Jurnal Perlindungan dan Inovasi Merek.
  • Maulana, Insan Budi (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Alumni.
  • Bethlehn, A. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 4.
  • Golaw.id (2026). 4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek. (https://golaw.id/blog/4-kasus-sengketa-merek-terbaru-di-indonesia-dan-penyelesaiannya-sesuai-uu-merek/)
  • Mebiso.com (2025). UU Merek Sebagai Pedoman Utama Perlindungan Merek. (https://mebiso.com/wiki/uu-merek-adalah-undang-undang-tentang-hak-indikasi-geografis-merek-terbaru/)

Bagikan:

Artikel Lainnya

Perlindungan Logo Bisnis: Cara Melindungi Identitas Usaha dari Sengketa

Perlindungan Logo Bisnis: Cara Melindungi Identitas Usaha dari Sengketa

Sengketa Hak Cipta di Indonesia Panduan Hukum, Cara Penyelesaian, dan Contoh Kasus

Sengketa Hak Cipta di Indonesia: Panduan Hukum, Cara Penyelesaian, dan Contoh Kasus

Hak Cipta AI: Pengertian dan Cara Melindungi Karya di Indonesia

Hak Cipta AI: Pengertian dan Cara Melindungi Karya di Indonesia

Facebook Marketplace: Cara Memulai dan Aturan Perizinannya

Facebook Marketplace: Cara Memulai dan Aturan Perizinannya

Seedbacklink
PrevPreviousSengketa Hak Cipta di Indonesia: Panduan Hukum, Cara Penyelesaian, dan Contoh Kasus

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

  • Home
  • Perseroan Perorangan
  • PT Umum
  • Pendirian CV
  • Izin Dasar (NIB)
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Izin P-IRT
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Home
  • Perseroan Perorangan
  • PT Umum
  • Pendirian CV
  • Izin Dasar (NIB)
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Izin P-IRT
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Home
  • Perseroan Perorangan
  • PT Umum
  • Pendirian CV
  • Izin Dasar (NIB)
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Izin P-IRT
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Home
  • Perseroan Perorangan
  • PT Umum
  • Pendirian CV
  • Izin Dasar (NIB)
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Izin P-IRT
  • Disclaimer
  • FAQ

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed