Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin halal untuk produk makananmu, minumanmu, kosmetikmu, atau usaha jasa sembelihanmu, kamu sedang berada di jalur yang tepat. Sertifikasi halal bukan lagi urusan pilihan bagi pelaku usaha di Indonesia. Aturan pemerintah sudah menetapkan kewajiban ini secara bertahap, dan batas waktunya semakin dekat. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu tahu, mulai dari pengertian sertifikasi halal, siapa saja yang wajib memilikinya, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, cara daftar halal lewat BPJPH, sampai perkiraan biaya dan lama prosesnya. Apa Itu Sertifikasi Halal? Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pemeriksaan terhadap suatu produk untuk memastikan bahan, proses produksi, fasilitas, hingga cara penyimpanan dan pengirimannya sudah sesuai dengan syariat Islam. Hasil dari proses ini adalah sertifikat halal, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa produkmu sudah terjamin kehalalannya. Dasar hukum utama dari kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk semua produk yang beredar di Indonesia dan sifatnya tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk oleh mitra dagang dari luar negeri. Lembaga yang mengelola seluruh proses sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit produk, serta dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa. Pembagian tugas ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Produk yang sudah lolos sertifikasi akan mendapat Sertifikat Halal resmi dari BPJPH dan berhak mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya. Sertifikat ini berlaku selama tidak ada perubahan bahan baku atau proses produksi. Meski begitu, pengawasan tetap berjalan setelah sertifikat terbit. Prof Ni’am pernah mengingatkan bahwa masih ada celah yang perlu ditutup, misalnya soal masa berlaku sertifikat yang tidak dibatasi waktu serta keterbatasan alat pengawasan, sehingga tetap dibutuhkan pemeriksaan berkelanjutan terhadap produk yang beredar meski produk itu sudah memegang sertifikat halal. Temuan penelitian akademik juga mendukung pentingnya sertifikasi ini bagi keberlangsungan usaha. Studi yang dilakukan Giyanti dan Indriastiningsih (2019) dalam Jurnal Ilmiah Teknik Industri menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberi dampak positif terhadap kinerja usaha kecil dan menengah di sektor pangan, baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun perluasan pasar. Penelitian ini memperkuat alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pengurusan sertifikasi halal, karena manfaatnya bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan langsung dengan daya saing usaha itu sendiri. Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal? Kewajiban sertifikasi halal berlaku bertahap sesuai skala usaha. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban ini sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban penuh baru akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan waktu ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa menjelang berlakunya kewajiban penuh bagi UMK ini, pelaku usaha diminta segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang masih tersedia. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi instrumen penting bagi usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat tradisional, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lain yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga tunduk pada ketentuan ini, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan kemudahan lewat program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Pada awal 2026, BPJPH kembali membuka kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK di seluruh Indonesia. Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Kepala BPJPH menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat lewat ketersediaan produk halal, sekaligus memberi kemudahan bagi UMK agar produknya semakin kompetitif di pasaran. Syarat dan Dokumen Sertifikasi Halal Sebelum mendaftar, kamu perlu tahu ada dua jalur sertifikasi halal, yaitu jalur reguler dan jalur self declare atau pernyataan mandiri. Pemilihan jalur ini penting karena syarat, biaya, dan lama prosesnya berbeda. Jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah dan proses produksi sederhana. Kriteria peserta jalur ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal. Berdasarkan aturan tersebut, syarat sertifikasi halal UMKM lewat jalur self declare antara lain: a. Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil. b. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. c. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin halal. d. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur haram. e. Memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, dibuktikan dengan pernyataan mandiri. f. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha. g. Memisahkan lokasi serta alat produksi halal dari produk yang tidak halal. Sementara itu, jalur reguler diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil yang produknya memiliki tingkat risiko lebih tinggi sehingga membutuhkan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Dasar hukum dari skema self declare sendiri, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Sertifikasi Halal a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS. b. Data dan profil pelaku