Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan Sesuai Regulasi Terbaru

Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan Sesuai Regulasi Terbaru

Bisnis penginapan di Indonesia terus tumbuh, mulai dari hotel berbintang di kota besar sampai homestay dan guest house di kawasan wisata. Sayangnya, banyak pemilik usaha baru yang fokus membangun dan mendekorasi properti, tapi lupa bahwa izin usaha adalah fondasi yang membuat bisnis penginapan bisa berjalan aman secara hukum. Tanpa izin yang lengkap, hotel atau penginapan bisa kena sanksi administratif, bahkan penutupan sementara oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di sektor pariwisata sudah banyak berubah dalam dua tahun terakhir. Pemerintah memperbarui aturan klasifikasi usaha, standar teknis, sampai alur pengajuan izin lewat sistem daring. Artikel ini akan membahas semuanya secara runtut, mulai dari kode klasifikasi usaha, jenis izin yang wajib dimiliki, standar fasilitas dan keselamatan, sampai alur lengkap mengurus izin operasional hotel dari nol. Kode KBLI Perhotelan dan Penginapan Langkah pertama sebelum mengurus izin usaha perhotelan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat. Kode ini menjadi acuan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk menentukan jenis izin dan tingkat risiko usaha kamu. Perlu kamu tahu, klasifikasi KBLI untuk usaha hotel baru saja mengalami perubahan cukup besar. Lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode KBLI 55110 yang dulu jadi satu-satunya kode untuk hotel bintang kini dipecah menjadi beberapa kode berbeda sesuai tingkat bintangnya, yaitu KBLI 55101 sampai 55105. Sementara itu, hotel nonbintang memakai kode KBLI 55106. Untuk jenis penginapan lain, homestay masuk kode KBLI 55201 dan vila memakai kode KBLI 55203. Perubahan ini pada dasarnya bukan mengubah jenis kegiatan usahanya, melainkan hanya memperjelas pembagian klasifikasi berdasarkan tingkat bintang hotel supaya data statistik dan proses perizinan lebih akurat. Kalau kamu sudah punya usaha hotel dengan kode KBLI lama, tidak perlu panik. Pelaku usaha tetap disarankan untuk mengecek ulang kesesuaian KBLI di sistem OSS dan dokumen legalitas perusahaan, terutama kalau kamu berencana mengembangkan usaha, mengurus sertifikasi baru, atau mengubah data perusahaan di kemudian hari. Setiap kode KBLI di atas juga membawa konsekuensi tingkat risiko yang berbeda. Misalnya, hotel bintang dengan luas bangunan sampai 6.000 meter persegi masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan hotel dengan luas bangunan lebih dari itu masuk kategori risiko menengah tinggi. Tingkat risiko inilah yang nanti menentukan jenis dokumen perizinan apa saja yang wajib kamu miliki, apakah cukup Nomor Induk Berusaha saja, atau perlu ditambah Sertifikat Standar dan izin operasional dari kementerian terkait. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Jenis Izin Usaha Perhotelan yang Wajib Dimiliki Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah berikutnya adalah memahami jenis izin apa saja yang wajib kamu urus. Sejak Oktober 2025, dasar hukum utama untuk seluruh proses perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini mengatur bahwa jenis dokumen perizinan usaha, apakah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB plus Sertifikat Standar, atau NIB plus izin, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha itu sendiri. Khusus untuk sektor pariwisata termasuk perhotelan, ketentuan teknisnya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha hotel. Isinya mengatur standar kegiatan usaha, cara pengawasan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kalau pelaku usaha tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Secara umum, ada tiga jenis dokumen legalitas yang perlu kamu miliki untuk menjalankan usaha hotel atau penginapan. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dasar perusahaan sekaligus tanda daftar usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan awal. NIB ini didapat begitu kamu mendaftarkan usaha lewat sistem OSS. Kedua, Sertifikat Standar, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa usahamu sudah memenuhi standar teknis dan manajemen yang ditetapkan pemerintah. Untuk usaha hotel dengan tingkat risiko menengah, Sertifikat Standar ini biasanya perlu diverifikasi lebih dulu oleh kementerian atau lembaga terkait sebelum bisa dipakai untuk beroperasi secara penuh. Ketiga, izin operasional atau izin komersial, yang menjadi tahap akhir sebelum hotel benar-benar boleh menerima tamu dan menjalankan kegiatan komersial lainnya seperti restoran, spa, atau ruang pertemuan. Pentingnya kelengkapan izin ini juga dibahas dalam kajian akademik. Erni dan Febri Jaya, dalam penelitian mereka berjudul Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha yang dipublikasikan lewat platform ResearchGate. Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pelaku usaha supaya tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi investor. Menurut kajian tersebut, sistem perizinan berbasis risiko sudah cukup jelas secara prosedur, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar keberadaan aturan tertulis saja. Artinya, sebagus apa pun sistem OSS RBA dirancang, pelaku usaha hotel tetap perlu disiplin memenuhi setiap tahap perizinan supaya benar-benar mendapat manfaat kemudahan berusaha yang dijanjikan. Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel Izin usaha saja tidak cukup kalau fasilitas dan standar keselamatan hotelmu belum memenuhi ketentuan. Untuk hotel berbintang, penentuan kelas bintang dilakukan lewat penilaian terhadap persyaratan dasar, kriteria mutlak, dan kriteria tidak mutlak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Hasil penilaian itu kemudian dikonversi ke rentang nilai tertentu untuk menentukan apakah hotelmu masuk kelas bintang satu sampai bintang lima. Menurut pengamat properti Bambang Ekajaya, hotel bintang punya kriteria dengan standar fasilitas yang wajib disediakan, dan klasifikasi ini pada dasarnya menunjukkan tingkat kualitas fasilitas, pelayanan, serta pengelolaan hotel secara keseluruhan. Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu saja, peraturan menteri sudah mensyaratkan minimal 15 kamar standar dengan luas minimal 20 meter persegi dan kamar mandi di dalam kamar tidur. Semakin tinggi kelas bintangnya, semakin banyak dan lengkap fasilitas yang wajib disediakan, mulai dari jumlah kamar, luas ruangan, sampai jenis layanan tambahan seperti restoran atau pusat kebugaran. Selain standar fasilitas fisik, ada juga aspek kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan. Untuk urusan kesehatan lingkungan, pelaku usaha hotel wajib mengurus Sertifikat Laik Sehat yang formulirnya mengacu pada Peraturan Menteri