Langkah paling krusial yang bisa dilakukan untuk menjaga usaha kecil dan menengah yang telah dibangun adalah dengan mendaftarkan merek tersebut.
Merek yang sudah terdaftar secara resmi memberikan kamu hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau tanda tersebut secara sah sesuai dengan hukum wilayah Indonesia.
Masalahnya, masih banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan merek namun malah mendapatkan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Penolakan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berarti biaya pendaftaran yang sudah kamu keluarkan tidak bisa dikembalikan.
Artikel ini membahas secara tuntas apa saja penyebab penolakan merek UMKM, bagaimana cara melakukan pengecekan sebelum mendaftar, tips memilih nama dan logo yang aman, cara menentukan kelas merek yang tepat, serta strategi agar pengajuan kamu berhasil lolos.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia
Sebelum membahas strategi praktisnya, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku. Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terdapat penambahan aturan penting, salah satunya sistem first-to-file untuk merek yang berlaku di Indonesia. Keberadaan UU ini menggantikan aturan sebelumnya yang berkaitan dengan merek.
Sistem first-to-file berarti bahwa pemilik sah suatu merek adalah pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Pihak tersebut akan memperoleh perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun suatu merek telah digunakan dalam usaha selama bertahun-tahun tanpa didaftarkan, pihak lain tetap dapat mendaftarkan merek yang sama. Dalam kondisi tersebut, pengguna sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan.
Peraturan mengenai pelaksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP DJKI, yang mengatur biaya pendaftaran merek termasuk tarif khusus yang lebih murah untuk UMKM.
Penyebab Umum Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI
Memahami alasan penolakan adalah langkah pertama yang paling berguna sebelum kamu mengajukan pendaftaran.
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, langkah awal yang perlu dipahami adalah berbagai alasan penolakan yang umum terjadi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menolak permohonan merek berdasarkan dua kategori utama, yaitu alasan absolut dan alasan relatif.
– Alasan Absolut
Alasan absolut adalah penolakan yang berkaitan dengan sifat merek itu sendiri, bukan perbandingannya dengan merek lain. Beberapa kondisi yang termasuk alasan absolut antara lain:
Pertama, merek usaha hanya terdiri dari kata deskriptif. Contohnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, DJKI kemungkinan besar akan menolaknya karena kata tersebut hanya menggambarkan jenis dan kualitas produk secara umum.
Kedua, merek yang menggunakan simbol negara, lambang resmi pemerintah, atau nama lembaga internasional juga tidak dapat didaftarkan. Merek yang memuat gambar bendera, lambang Garuda, atau simbol seperti palang merah akan ditolak permohonannya.
Ketiga, merek yang dapat menyesatkan konsumen, misalnya mencantumkan kata “organik” atau “alami” padahal produknya tidak memiliki sertifikasi tersebut.
– Alasan Relatif
Alasan relatif adalah penolakan karena merek yang didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
Penyebab penolakan yang paling sering terjadi pada pelaku UMKM biasanya karena alasan kreatif ini. Kemiripan yang dimaksud seperti kemiripan visual (tampilan), fonetik (bunyi pengucapan), maupun konseptual (makna atau kesan).
DJKI menggunakan standar penilaian “kemiripan pada pokoknya” yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21. Artinya, merek kamu tidak harus identik untuk ditolak. Jika secara keseluruhan memberikan kesan yang mirip dengan merek terdaftar pada kelas barang atau jasa yang sama, DJKI bisa menolaknya.
Prof. Rahmi Jened, S.H., M.H., guru besar hukum merek dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam bukunya “Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi” (2015) menjelaskan bahwa kesalahan paling umum pelaku usaha kecil adalah mendaftarkan merek tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran.
Banyak orang baru menyadari adanya merek yang serupa setelah permohonannya ditolak, padahal langkah pencegahan sebenarnya bisa dilakukan sendiri secara gratis. Kamu bisa melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui database resmi untuk memastikan tidak ada kesamaan atau kemiripan dengan merek lain.
Namun, jika ingin lebih aman dan tidak ingin mengambil risiko, kamu juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari perusahaan kami. Melalui konsultasi ini, kamu akan dibantu mengevaluasi potensi penolakan, memahami risiko yang mungkin muncul, serta mendapatkan rekomendasi strategi pendaftaran merek yang lebih tepat.

Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran
Langkah penting yang perlu dilakukan sebelum mendaftarkan merek usaha adalah melakukan pengecekan atau penelusuran merek terlebih dahulu.
Pengecekan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa nama atau logo yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain. Dengan begitu, peluang merek kamu untuk diterima akan lebih besar dan kamu bisa menghindari risiko kerugian karena biaya pendaftaran yang terbuang sia-sia.
1. Cara Cek Merek Melalui Portal DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan pengecekan merek secara gratis yang dapat diakses melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id. Melalui situs tersebut, kamu dapat menelusuri merek berdasarkan nama, pemilik, maupun nomor pendaftaran.
Proses penelusurannya pun cukup sederhana. Pertama, masuk ke situs PDKI, lalu pilih kategori “Merek” dan ketik nama merek yang ingin kamu cek.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan berbagai merek yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses pendaftaran dengan nama yang serupa. Dari sini, kamu perlu menelusuri hasilnya satu per satu, termasuk memperhatikan kelas barang atau jasa yang digunakan.
Perlu diingat, jangan hanya mencari nama yang sama persis. Cobalah berbagai variasi ejaan, singkatan, atau kata dengan bunyi yang mirip. Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan nama “Nakula”, kamu juga bisa mencoba mencari “Nakullah”, “Nacula”, atau kombinasi lainnya.
Agar hasil analisisnya lebih akurat dan kamu tidak perlu mengecek sendiri satu per satu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari perusahaan kami untuk membantu menilai potensi risiko penolakan serta memberikan rekomendasi yang lebih tepat sebelum mendaftarkan merek.
2. Penelusuran Merek Terkenal
Selain mengecek PDKI, kamu juga perlu memastikan bahwa nama merek kamu tidak menyerupai merek terkenal yang diakui secara internasional.
Daftar merek terkenal tidak semuanya terdaftar di PDKI, tetapi DJKI tetap dapat menolak permohonan yang dianggap menumpang ketenaran merek terkenal meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia.
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia (Vol. 27, No. 3, 2020) berjudul “Perlindungan Merek Terkenal terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia” oleh Budi Agus Riswandi dan tim peneliti menyimpulkan bahwa pelaku UMKM sering kali tidak menyadari bahwa penggunaan elemen visual atau kata yang menyerupai merek internasional terkenal bisa berujung pada penolakan, bahkan gugatan hukum dari pemilik merek aslinya.
Cara Memilih Nama dan Logo Merek UMKM yang Aman
Setelah memahami apa saja hal yang menyebabkan penolakan, langkah penting selanjutnya adalah memilih nama dan logo merek yang punya peluang besar untuk lolos.
a. Tips Memilih Nama Merek yang Kuat
Merek yang baik untuk didaftarkan adalah merek yang memiliki nama distinktif atau berbeda, artinya nama tersebut tidak menggambarkan langsung produk atau jasa yang dijual. Ada beberapa jenis nama merek berdasarkan tingkat kekuatannya:
Nama yang paling kuat secara hukum adalah nama yang bersifat fantasi atau invented words, yaitu kata yang tidak memiliki arti dalam bahasa apapun dan diciptakan sendiri.
Contohnya adalah merek-merek besar dunia seperti Kodak atau Xerox. Di tingkat UMKM, kamu bisa menciptakan gabungan suku kata yang unik dan mudah diingat.
Nama yang juga cukup kuat adalah nama yang bersifat arbitrary, yaitu kata yang punya arti dalam bahasa umum tetapi tidak ada hubungannya dengan produk yang dijual.
Misalnya, menggunakan nama buah untuk produk elektronik, atau nama hewan untuk produk pakaian.
Sebaliknya, nama yang paling lemah dan rentan ditolak adalah nama yang bersifat generic (nama umum untuk jenis produk tersebut) atau merely descriptive (hanya menggambarkan sifat produk).
b. Tips Memilih Elemen Logo yang Aman
Untuk elemen visual atau logo, pastikan desain yang kamu buat benar-benar memiliki ciri khas dan tidak mudah disamakan dengan merek lain.
Hindari penggunaan bentuk, warna, maupun kombinasi visual yang terlalu menyerupai merek yang sudah dikenal, terutama dalam kategori produk atau jasa yang sama.
Selain itu, pastikan juga bahwa elemen grafis dalam logo tidak mengandung unsur yang dilarang secara hukum, seperti visual yang menyerupai lambang negara, gambar tokoh yang masih hidup tanpa izin, atau simbol keagamaan yang berpotensi menimbulkan sensitivitas.
Jika kamu memakai font khusus atau ilustrasi tertentu, pastikan semuanya bebas dari pelanggaran hak cipta atau sudah memiliki lisensi resmi untuk digunakan dalam kepentingan komersial.
Strategi Pengajuan dan Antisipasi Keberatan Merek
Setelah semua persiapan dilakukan, ada beberapa strategi praktis yang bisa kamu terapkan saat mengajukan permohonan pendaftaran merek.
a. Gunakan Jalur Pendaftaran Online
Kamu bisa mendaftarkan merek kapan saja dan dimana saja, tanpa harus datang ke kantor DJKI. Saat ini sudah ada sistem pendaftaran merek secara online yang dapat diakses pada portal merek.dgip.go.id. Pendaftaran online ini lebih menguntungkan kamu, karena prosesnya yang lebih cepat dana lebih murah. Berbeda dengan pendaftaran secara langsung yang mengharuskan kamu datang ke kantor DJKP dan biayanya bisa lebih tinggi.
Mendaftar secara online dilakukan dengan membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir pengajuan secara lengkap, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran PNBP secara online.
b. Siapkan Contoh Penggunaan Merek
Pada tahap pengajuan, kamu akan diminta untuk melampirkan contoh penggunaan merek atau etiket merek yang menggambarkan bagaimana merek tersebut digunakan secara nyata pada produk maupun kemasannya.
Pastikan etiket yang disertakan berupa gambar berwarna yang jelas, serta sesuai dengan logo yang benar-benar kamu gunakan dalam kegiatan usaha.
c. Pahami Proses Pemeriksaan dan Jangka Waktunya
Setelah permohonan kamu masuk, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Jika merek kamu dinyatakan lolos, merek akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.
Selama masa pengumuman ini, pihak ketiga yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan secara resmi ke DJKI.
Jika tidak ada keberatan, merek akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang memakan waktu sekitar sembilan bulan.
d. Antisipasi Jika Ada Keberatan
Jika permohonanmu mendapat keberatan dari pihak ketiga atau dari pemeriksa merek DJKI, kamu memiliki hak untuk mengajukan tanggapan atau sanggahan.
Proses ini membutuhkan kemampuan argumentasi hukum yang cukup teknis, sehingga sangat disarankan untuk melibatkan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar jika menghadapi situasi ini.
Kamu bisa menemukan daftar konsultan kekayaan intelektual yang resmi terdaftar di DJKI melalui situs resmi DJKI di dgip.go.id.
Menggunakan konsultan terdaftar memberikan kamu perlindungan tambahan karena mereka bertanggung jawab secara hukum atas pendampingan yang mereka berikan.
e. Pertimbangkan Mendaftar Lebih Awal dari Rencana Peluncuran
Proses pendaftaran merek dari tahap awal hingga terbit sertifikat bisa memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.
Pendaftaran merek membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga kamu harus mengajukan pendaftaran merek jauh sebelum produk atau usahamu diluncurkan secara resmi ke publik.
Dengan begitu, ketika usahamu mulai berjalan dan merek mulai dikenal masyarakat, perlindungan hukumnya sudah atau hampir selesai diproses.
Kesimpulan
Pendaftaran merek bagi UMKM memerlukan persiapan yang matang dan terstruktur agar peluang diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) semakin besar.
Prosesnya dimulai dari memahami berbagai alasan penolakan, melakukan penelusuran merek melalui PDKI, menentukan nama dan logo yang memiliki daya pembeda, memilih kelas yang sesuai, hingga memastikan seluruh prosedur pengajuan dilakukan dengan benar.
Perlindungan merek bukan sekadar formalitas administratif. Merek yang telah terdaftar merupakan aset bisnis yang dapat terus meningkat nilainya seiring berkembangnya usaha yang kamu jalankan.
Agar prosesnya lebih praktis dan minim risiko kesalahan, kamu bisa menggunakan layanan pendampingan pendaftaran merek UMKM. Dengan bantuan yang tepat, kamu tidak hanya dibantu dalam proses administrasi, tetapi juga dalam memastikan strategi pendaftaran yang lebih aman dan efektif sejak awal.





