Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Langkah paling krusial yang bisa dilakukan untuk menjaga usaha kecil dan menengah yang telah dibangun adalah dengan mendaftarkan merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar secara resmi memberikan kamu hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau tanda tersebut secara sah sesuai dengan hukum wilayah Indonesia. Masalahnya, masih banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan merek namun malah mendapatkan penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.  Penolakan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berarti biaya pendaftaran yang sudah kamu keluarkan tidak bisa dikembalikan. Artikel ini membahas secara tuntas apa saja penyebab penolakan merek UMKM, bagaimana cara melakukan pengecekan sebelum mendaftar, tips memilih nama dan logo yang aman, cara menentukan kelas merek yang tepat, serta strategi agar pengajuan kamu berhasil lolos. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia Sebelum membahas strategi praktisnya, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku. Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  Terdapat penambahan aturan penting, salah satunya sistem first-to-file untuk merek yang berlaku di Indonesia. Keberadaan UU ini menggantikan aturan sebelumnya yang berkaitan dengan merek. Sistem first-to-file berarti bahwa pemilik sah suatu merek adalah pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Pihak tersebut akan memperoleh perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun suatu merek telah digunakan dalam usaha selama bertahun-tahun tanpa didaftarkan, pihak lain tetap dapat mendaftarkan merek yang sama. Dalam kondisi tersebut, pengguna sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Peraturan mengenai pelaksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP DJKI, yang mengatur biaya pendaftaran merek termasuk tarif khusus yang lebih murah untuk UMKM. Penyebab Umum Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI Memahami alasan penolakan adalah langkah pertama yang paling berguna sebelum kamu mengajukan pendaftaran. Sebelum mengajukan pendaftaran merek, langkah awal yang perlu dipahami adalah berbagai alasan penolakan yang umum terjadi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menolak permohonan merek berdasarkan dua kategori utama, yaitu alasan absolut dan alasan relatif. – Alasan Absolut Alasan absolut adalah penolakan yang berkaitan dengan sifat merek itu sendiri, bukan perbandingannya dengan merek lain. Beberapa kondisi yang termasuk alasan absolut antara lain: Pertama, merek usaha hanya terdiri dari kata deskriptif. Contohnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, DJKI kemungkinan besar akan menolaknya karena kata tersebut hanya menggambarkan jenis dan kualitas produk secara umum. Kedua, merek yang menggunakan simbol negara, lambang resmi pemerintah, atau nama lembaga internasional juga tidak dapat didaftarkan. Merek yang memuat gambar bendera, lambang Garuda, atau simbol seperti palang merah akan ditolak permohonannya. Ketiga, merek yang dapat menyesatkan konsumen, misalnya mencantumkan kata “organik” atau “alami” padahal produknya tidak memiliki sertifikasi tersebut. – Alasan Relatif Alasan relatif adalah penolakan karena merek yang didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.  Penyebab penolakan yang paling sering terjadi pada pelaku UMKM biasanya karena alasan kreatif ini. Kemiripan yang dimaksud seperti kemiripan visual (tampilan), fonetik (bunyi pengucapan), maupun konseptual (makna atau kesan). DJKI menggunakan standar penilaian “kemiripan pada pokoknya” yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21. Artinya, merek kamu tidak harus identik untuk ditolak. Jika secara keseluruhan memberikan kesan yang mirip dengan merek terdaftar pada kelas barang atau jasa yang sama, DJKI bisa menolaknya. Prof. Rahmi Jened, S.H., M.H., guru besar hukum merek dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam bukunya “Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi” (2015) menjelaskan bahwa kesalahan paling umum pelaku usaha kecil adalah mendaftarkan merek tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran.  Banyak orang baru menyadari adanya merek yang serupa setelah permohonannya ditolak, padahal langkah pencegahan sebenarnya bisa dilakukan sendiri secara gratis. Kamu bisa melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui database resmi untuk memastikan tidak ada kesamaan atau kemiripan dengan merek lain. Namun, jika ingin lebih aman dan tidak ingin mengambil risiko, kamu juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari perusahaan kami. Melalui konsultasi ini, kamu akan dibantu mengevaluasi potensi penolakan, memahami risiko yang mungkin muncul, serta mendapatkan rekomendasi strategi pendaftaran merek yang lebih tepat. Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran Langkah penting yang perlu dilakukan sebelum mendaftarkan merek usaha adalah melakukan pengecekan atau penelusuran merek terlebih dahulu. Pengecekan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa nama atau logo yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar oleh pihak lain. Dengan begitu, peluang merek kamu untuk diterima akan lebih besar dan kamu bisa menghindari risiko kerugian karena biaya pendaftaran yang terbuang sia-sia. 1. Cara Cek Merek Melalui Portal DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan pengecekan merek secara gratis yang dapat diakses melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id. Melalui situs tersebut, kamu dapat menelusuri merek berdasarkan nama, pemilik, maupun nomor pendaftaran. Proses penelusurannya pun cukup sederhana. Pertama, masuk ke situs PDKI, lalu pilih kategori “Merek” dan ketik nama merek yang ingin kamu cek. Selanjutnya, sistem akan menampilkan berbagai merek yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses pendaftaran dengan nama yang serupa. Dari sini, kamu perlu menelusuri hasilnya satu per satu, termasuk memperhatikan kelas barang atau jasa yang digunakan. Perlu diingat, jangan hanya mencari nama yang sama persis. Cobalah berbagai variasi ejaan, singkatan, atau kata dengan bunyi yang mirip. Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan nama “Nakula”, kamu juga bisa mencoba mencari “Nakullah”, “Nacula”, atau kombinasi lainnya. Agar hasil analisisnya lebih akurat dan kamu tidak perlu mengecek sendiri satu per satu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis dari perusahaan kami untuk membantu menilai potensi risiko penolakan serta memberikan rekomendasi yang lebih tepat sebelum mendaftarkan merek. 2. Penelusuran Merek Terkenal Selain mengecek PDKI, kamu juga perlu memastikan bahwa nama merek kamu tidak menyerupai merek terkenal yang diakui secara internasional.  Daftar merek terkenal tidak semuanya terdaftar di PDKI, tetapi DJKI tetap dapat menolak permohonan yang dianggap menumpang ketenaran merek terkenal meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia (Vol. 27, No. 3, 2020) berjudul “Perlindungan Merek Terkenal terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia” oleh Budi Agus Riswandi dan