Setiap perusahaan yang punya kendaraan, mesin, gedung, atau peralatan kantor pasti akan menghadapi satu hal yang sama, yaitu nilai aset tersebut akan terus berkurang seiring waktu pemakaian. Proses berkurangnya nilai itu dalam dunia akuntansi dan pajak disebut penyusutan aset perusahaan.
Topik ini kelihatannya teknis, tapi sebenarnya sangat penting kamu pahami karena berhubungan langsung dengan laporan keuangan, besaran pajak yang harus dibayar, sampai keputusan bisnis jangka panjang.
Artikel ini akan membahas tuntas apa itu penyusutan aset, jenis aset apa saja yang bisa disusutkan, cara hitung penyusutan aset dengan berbagai metode, dan bagaimana aturan pemerintah mengatur soal ini.
Pengertian Penyusutan Aset
Penyusutan aset adalah proses pembagian biaya perolehan suatu aset tetap ke dalam beberapa periode akuntansi selama masa manfaat aset tersebut.
Sederhananya, ketika perusahaan membeli mesin seharga Rp100 juta, biaya itu tidak langsung dicatat habis di tahun pertama.
Biaya tersebut dibagi dan dibebankan sedikit demi sedikit setiap tahun, sesuai dengan berapa lama mesin itu diperkirakan bisa dipakai.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang dimiliki untuk dipakai dalam kegiatan produksi, penyediaan barang atau jasa, disewakan ke pihak lain, atau untuk keperluan administrasi, dan diharapkan dipakai lebih dari satu periode.
Karena dipakai terus-menerus, nilai ekonomis aset ini otomatis akan menurun, dan penurunan itulah yang dicatat sebagai beban penyusutan setiap akhir periode akuntansi.
Peran penyusutan dalam laporan keuangan sebenarnya cukup besar.
Beban penyusutan akan muncul di laporan laba rugi dan mengurangi laba bersih perusahaan pada periode berjalan.
Di sisi lain, di neraca, nilai aset tetap akan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, sehingga nilai buku aset makin lama makin kecil.
Kalau perusahaan salah menghitung atau salah memilih metode penyusutan, laporan keuangan bisa jadi tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya, entah laba jadi kelihatan terlalu besar atau justru terlalu kecil.
Sebuah kajian dalam Jurnal Administrasi Terapan Vol. 5 No. 1 (Maret 2026) berjudul “Analisis Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap” menjelaskan bahwa metode penyusutan yang dipakai perusahaan harus tepat karena setiap metode memberikan alokasi nilai penyusutan yang berbeda, dan perbedaan itu bisa memengaruhi jumlah beban, laba, sampai pajak yang harus dibayar perusahaan.
Penelitian itu juga menyebutkan kalau perusahaan salah memilih metode, nilai buku aset bisa jadi tidak mencerminkan kondisi fisik aset yang sesungguhnya, dan beban penyusutan yang dicatat bisa terlalu besar atau terlalu kecil sehingga berdampak signifikan pada laba usaha (Jurnal Administrasi Terapan, 2026).
Ini menunjukkan kalau urusan penyusutan bukan sekadar catatan akuntansi biasa, tapi punya dampak nyata ke keputusan bisnis.
Dari sisi hukum pajak, ketentuan soal penyusutan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal ini menjadi dasar utama yang mengatur bagaimana perusahaan boleh menghitung penyusutan aset secara fiskal alias untuk keperluan perhitungan pajak. Aturan ini kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disingkat UU HPP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa lewat UU HPP, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh mendapat tambahan ketentuan mengenai penyusutan atau amortisasi bangunan dan aset tidak berwujud yang punya masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Tujuannya, menurut DJP, adalah memberi keleluasaan kepada wajib pajak dalam melakukan penyusutan atau amortisasi untuk aset jenis tersebut, supaya perhitungan pajaknya bisa lebih sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Jenis-Jenis Aset Tetap yang Dapat Disusutkan
Tidak semua aset yang dimiliki perusahaan bisa disusutkan. Ada beberapa karakteristik yang membuat suatu aset masuk kategori aset tetap yang dapat disusutkan.
Pertama, aset itu harus berwujud, artinya bisa dilihat dan dipegang secara fisik.
Kedua, aset itu dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan, bukan untuk dijual kembali dalam waktu dekat.
Ketiga, masa manfaatnya lebih dari satu tahun.
Beberapa jenis aset tetap yang umum disusutkan perusahaan antara lain:
- Bangunan, termasuk gedung kantor, pabrik, dan gudang.
- Mesin dan peralatan produksi, seperti mesin pabrik, alat berat, dan mesin pengolahan.
- Kendaraan operasional, mulai dari mobil dinas, truk pengangkut, sampai kendaraan distribusi.
- Peralatan dan perabot kantor, seperti komputer, meja, kursi, dan lemari arsip.
- Aset tidak berwujud tertentu seperti hak paten, hak cipta, atau lisensi, yang penyusutannya disebut amortisasi, bukan penyusutan biasa.
Satu pengecualian penting yang perlu kamu ingat adalah tanah. Tanah umumnya tidak disusutkan karena nilainya cenderung stabil atau bahkan naik seiring waktu, berbeda dengan aset lain yang nilainya terus berkurang karena pemakaian.
Untuk keperluan pajak, pengelompokan jenis harta berwujud bukan bangunan diatur secara rinci oleh pemerintah. Sebelumnya aturan ini ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
Aturan itu kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
PMK 72/2023 ini menjadi acuan resmi yang membagi harta berwujud bukan bangunan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan masa manfaatnya, mulai dari kelompok 1 sampai kelompok 4, sementara bangunan dibagi menjadi bangunan permanen dan tidak permanen dengan masa manfaat yang berbeda.
Ketentuan ini juga diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang menjadi aturan pelaksana dari UU HPP.
PP ini mengatur lebih lanjut soal biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk soal penyusutan dan amortisasi aset.
Perlu kamu catat, aturan ini juga sempat mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, jadi sebaiknya kamu selalu memastikan versi peraturan terbaru saat menghitung penyusutan aset perusahaanmu, karena ketentuan perpajakan memang sering menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi terkini.
Selain aturan pajak, ada juga aturan akuntansi yang mengatur klasifikasi aset ini, yaitu PSAK 16.
Bedanya, PSAK 16 memberi keleluasaan pada perusahaan untuk menentukan sendiri masa manfaat aset berdasarkan kondisi pemakaian riil di lapangan, sementara aturan pajak menetapkan masa manfaat yang lebih baku sesuai kelompok hartanya.
Karena dua pendekatan ini kerap berbeda, banyak perusahaan pada akhirnya harus melakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu proses menyesuaikan angka penyusutan versi akuntansi dengan angka penyusutan versi pajak, supaya pelaporan SPT tahunan badan tetap sesuai aturan.

Metode Perhitungan Penyusutan
Bagian ini adalah inti dari cara hitung penyusutan aset yang paling sering dicari perusahaan. Ada tiga metode penyusutan aset yang paling umum dipakai, yaitu metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi.
Ketiganya diakui dalam PSAK 16, meski untuk keperluan pajak, hanya dua metode pertama yang diperbolehkan sesuai Pasal 11 UU PPh.
1. Metode garis lurus (straight-line method)
Adalah metode paling sederhana dan paling banyak dipakai.
Cara hitungnya adalah dengan membagi harga perolehan aset dikurangi nilai sisa dengan estimasi masa manfaat aset.
Hasilnya, beban penyusutan setiap tahun jumlahnya sama besar sampai masa manfaat aset habis.
Sebagai gambaran, kalau perusahaan membeli mesin seharga Rp100 juta dengan nilai sisa Rp10 juta dan masa manfaat 5 tahun, maka beban penyusutan per tahun adalah Rp18 juta, didapat dari (Rp100 juta dikurangi Rp10 juta) dibagi 5 tahun.
Metode ini cocok dipakai untuk aset yang manfaatnya cenderung merata sepanjang waktu, misalnya peralatan kantor atau bangunan.
2. Metode saldo menurun (declining balance method)
Memberikan hasil yang berbeda, yaitu beban penyusutan yang lebih besar di tahun-tahun awal dan makin mengecil di tahun-tahun berikutnya.
Cara hitungnya, tarif penyusutan garis lurus dikalikan dua, lalu dikalikan dengan nilai buku aset pada awal tahun tersebut, bukan dengan harga perolehan awal.
Jadi setiap tahun, nilai buku yang dipakai sebagai dasar hitungan akan terus berkurang, mengikuti rumus nilai buku awal tahun berikutnya sama dengan nilai buku awal tahun ini dikurangi beban penyusutan tahun berjalan.
Metode ini sering dipilih untuk aset yang produktivitasnya tinggi di awal pemakaian tapi menurun drastis seiring waktu, misalnya kendaraan operasional atau perangkat elektronik yang cepat usang.
3. Metode unit produksi berbeda lagi pendekatannya.
Metode ini menghitung beban penyusutan berdasarkan seberapa banyak aset itu dipakai atau seberapa besar hasil produksi yang dihasilkannya, bukan berdasarkan lamanya waktu pemakaian.
Contohnya, mesin pabrik yang penyusutannya dihitung berdasarkan jumlah unit barang yang berhasil diproduksi, atau kendaraan yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dalam kilometer.
Metode ini dianggap paling mencerminkan kondisi pemakaian aset yang sebenarnya, terutama untuk aset produksi yang tingkat pemakaiannya naik turun setiap periode.
Untuk keperluan pajak, Pasal 11 ayat 4 UU PPh memberi kebebasan pada wajib pajak untuk mulai menghitung penyusutan sejak bulan aset digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, atau sejak aset mulai menghasilkan produksi, dengan syarat mendapat persetujuan dari DJP.
Sementara itu, tarif penyusutan fiskal untuk tiap kelompok harta sudah ditetapkan dalam PMK 72/2023, misalnya kelompok 2 dikenakan tarif 12,5 persen per tahun untuk metode garis lurus.
Ada catatan menarik dari kalangan konsultan pajak soal pemilihan metode ini.
Menurut penjelasan dari konsultan pajak profesional, pemilihan metode penyusutan aset yang tepat bisa memengaruhi besaran laba kena pajak secara signifikan, karena strategi ini termasuk bagian dari tax planning yang sah, bukan penghindaran pajak ilegal.
Strategi semacam ini disebut tax avoidance, yaitu upaya mengefisienkan beban pajak dengan memanfaatkan celah aturan yang memang diperbolehkan undang-undang, berbeda jauh dengan tax evasion yang melanggar hukum.
Karena itu, banyak perusahaan sengaja berkonsultasi dengan ahli pajak sebelum menentukan metode penyusutan mana yang paling menguntungkan buat kondisi bisnis mereka, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Penting juga kamu tahu, karena aturan akuntansi dan aturan pajak kadang tidak sama persis, sering muncul selisih antara beban penyusutan komersial dan beban penyusutan fiskal.
Selisih ini disebut koreksi fiskal, dan harus dilaporkan dengan benar dalam SPT tahunan badan supaya perusahaan tidak dianggap kurang bayar pajak atau justru salah lapor.
Pengurusan Legalitas dan Konsultasi Keuangan PT
Sampai di sini, kamu mungkin sudah paham bahwa urusan penyusutan aset ini tidak sesederhana kelihatannya.
Ada banyak aturan yang harus diikuti, mulai dari UU PPh, UU HPP, PP 55/2022, sampai PMK 72/2023, dan semuanya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah.
Belum lagi kamu juga harus menyesuaikan antara standar akuntansi PSAK 16 dengan ketentuan fiskal yang berlaku.
Kesalahan dalam menghitung atau mencatat penyusutan aset bukan cuma berdampak ke laporan keuangan yang jadi kurang akurat, tapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pajak kalau sampai terjadi kesalahan pencatatan yang memengaruhi jumlah pajak terutang.
Risiko lainnya, keterlambatan lapor atau kesalahan input data bisa berujung pada denda yang sebenarnya bisa dihindari kalau administrasi keuangan perusahaan sejak awal sudah rapi dan tertata.
Di sinilah pentingnya perusahaan punya sistem administrasi legalitas dan keuangan yang kuat sejak awal berdiri.
Legalitas PT yang lengkap dan tercatat dengan benar akan memudahkan proses audit, pelaporan pajak, sampai pengajuan pinjaman modal ke bank atau investor.
Sementara itu, konsultasi keuangan yang tepat akan membantu perusahaan memilih metode penyusutan yang paling sesuai dengan jenis aset dan kondisi bisnis, sehingga laporan keuangan tetap akurat dan beban pajak bisa dikelola secara efisien dan legal.
Kalau kamu baru merintis usaha atau sedang mengembangkan bisnis dan merasa masih bingung soal pengurusan legalitas PT, penyusunan laporan keuangan, sampai perhitungan penyusutan aset yang sesuai aturan pajak terbaru, langkah paling aman adalah berkonsultasi dengan pihak yang memang berpengalaman di bidang ini.
Dengan pendampingan yang tepat, kamu bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu khawatir soal risiko administrasi, kesalahan pencatatan aset, atau sanksi pajak yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Pengelolaan aset yang rapi, didukung legalitas perusahaan yang kuat dan konsultasi keuangan yang tepat, akan membuat perusahaanmu lebih siap menghadapi audit, lebih mudah mendapat kepercayaan mitra bisnis, dan lebih efisien dalam mengelola kewajiban pajak setiap tahunnya.
Pada akhirnya, penyusutan aset perusahaan bukan sekadar formalitas pencatatan di buku besar.
Angka ini memengaruhi seberapa akurat laporan keuangan menggambarkan kondisi bisnis, seberapa besar pajak yang harus dibayar, sampai seberapa menarik perusahaan di mata investor atau bank saat mengajukan pembiayaan.
Memahami dasar hukumnya, memilih metode yang tepat, dan mencatatnya secara konsisten setiap periode akan membantu perusahaan menghindari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Kalau kamu masih ragu menentukan metode penyusutan mana yang paling cocok untuk jenis aset perusahaanmu, atau bingung menyesuaikan pencatatan akuntansi dengan aturan pajak yang terus diperbarui, jangan ragu mencari pendampingan dari konsultan.
Supaya setiap keputusan yang kamu ambil punya dasar yang kuat dan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan
Penyusutan aset perusahaan merupakan proses akuntansi yang penting karena memengaruhi nilai aset, laporan keuangan, hingga perhitungan pajak perusahaan.
Pemilihan metode penyusutan yang tepat, baik metode garis lurus maupun saldo menurun, perlu disesuaikan dengan karakteristik aset dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar pencatatan keuangan akurat serta sesuai regulasi.
Hal ini sejalan dengan pembahasan mengenai definisi, jenis aset yang dapat disusutkan, metode perhitungan, hingga dasar hukum yang mengaturnya.
Di sisi lain, perbedaan antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal membuat perusahaan perlu melakukan pencatatan secara cermat agar terhindar dari kesalahan pelaporan maupun risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, memahami aturan penyusutan sekaligus didukung dengan administrasi legalitas dan konsultasi keuangan yang tepat akan membantu perusahaan mengelola aset secara lebih efisien, menjaga kepatuhan terhadap peraturan, serta mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 11 — https://www.pajak.go.id/
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — https://www.pajak.go.id/en/node/71871
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 — https://pajak.go.id/id/peraturan/perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian-pengaturan-di
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud — https://pajakku.com/artikel/pengelompokan-aset-tetap-beserta-tarifnya
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 tentang Aset Tetap, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
- DDTCNews, “Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Diubah, DJP: Keleluasaan untuk WP” — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/35149/ketentuan-penyusutan-dan-amortisasi-diubah-djp-keleluasaan-untuk-wp
- Jurnal Administrasi Terapan, Vol. 5 No. 1, Maret 2026, “Analisis Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap” — https://ejournal-polnam.ac.id/index.php/JAT/article/view/3805/1759
- Desa Naob, “Konsultan Pajak 2026: Strategi Hemat & Solusi CTAS” — https://desanaob.id/konsultan-pajak-profesional-strategi-hemat-pajak-2026/
- Klikpajak, “Tarif Penyusutan Fiskal dan Cara Menghitungnya” — https://klikpajak.id/blog/cara-penghitungan-biaya-penyusutan-fiskal/
- Jurnal.id, “Penyusutan Aset Tetap” — https://www.jurnal.id/blog/penyusutan-aset-tetap/




