Penyusutan Aset Perusahaan: Jenis dan Metode Perhitungannya

Setiap perusahaan yang punya kendaraan, mesin, gedung, atau peralatan kantor pasti akan menghadapi satu hal yang sama, yaitu nilai aset tersebut akan terus berkurang seiring waktu pemakaian. Proses berkurangnya nilai itu dalam dunia akuntansi dan pajak disebut penyusutan aset perusahaan. Topik ini kelihatannya teknis, tapi sebenarnya sangat penting kamu pahami karena berhubungan langsung dengan laporan keuangan, besaran pajak yang harus dibayar, sampai keputusan bisnis jangka panjang. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu penyusutan aset, jenis aset apa saja yang bisa disusutkan, cara hitung penyusutan aset dengan berbagai metode, dan bagaimana aturan pemerintah mengatur soal ini. Pengertian Penyusutan Aset Penyusutan aset adalah proses pembagian biaya perolehan suatu aset tetap ke dalam beberapa periode akuntansi selama masa manfaat aset tersebut. Sederhananya, ketika perusahaan membeli mesin seharga Rp100 juta, biaya itu tidak langsung dicatat habis di tahun pertama. Biaya tersebut dibagi dan dibebankan sedikit demi sedikit setiap tahun, sesuai dengan berapa lama mesin itu diperkirakan bisa dipakai. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang dimiliki untuk dipakai dalam kegiatan produksi, penyediaan barang atau jasa, disewakan ke pihak lain, atau untuk keperluan administrasi, dan diharapkan dipakai lebih dari satu periode. Karena dipakai terus-menerus, nilai ekonomis aset ini otomatis akan menurun, dan penurunan itulah yang dicatat sebagai beban penyusutan setiap akhir periode akuntansi. Peran penyusutan dalam laporan keuangan sebenarnya cukup besar. Beban penyusutan akan muncul di laporan laba rugi dan mengurangi laba bersih perusahaan pada periode berjalan. Di sisi lain, di neraca, nilai aset tetap akan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, sehingga nilai buku aset makin lama makin kecil. Kalau perusahaan salah menghitung atau salah memilih metode penyusutan, laporan keuangan bisa jadi tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya, entah laba jadi kelihatan terlalu besar atau justru terlalu kecil. Sebuah kajian dalam Jurnal Administrasi Terapan Vol. 5 No. 1 (Maret 2026) berjudul “Analisis Pemilihan Metode Penyusutan Aset Tetap” menjelaskan bahwa metode penyusutan yang dipakai perusahaan harus tepat karena setiap metode memberikan alokasi nilai penyusutan yang berbeda, dan perbedaan itu bisa memengaruhi jumlah beban, laba, sampai pajak yang harus dibayar perusahaan. Penelitian itu juga menyebutkan kalau perusahaan salah memilih metode, nilai buku aset bisa jadi tidak mencerminkan kondisi fisik aset yang sesungguhnya, dan beban penyusutan yang dicatat bisa terlalu besar atau terlalu kecil sehingga berdampak signifikan pada laba usaha (Jurnal Administrasi Terapan, 2026). Ini menunjukkan kalau urusan penyusutan bukan sekadar catatan akuntansi biasa, tapi punya dampak nyata ke keputusan bisnis. Dari sisi hukum pajak, ketentuan soal penyusutan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal ini menjadi dasar utama yang mengatur bagaimana perusahaan boleh menghitung penyusutan aset secara fiskal alias untuk keperluan perhitungan pajak. Aturan ini kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disingkat UU HPP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa lewat UU HPP, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh mendapat tambahan ketentuan mengenai penyusutan atau amortisasi bangunan dan aset tidak berwujud yang punya masa manfaat lebih dari 20 tahun. Tujuannya, menurut DJP, adalah memberi keleluasaan kepada wajib pajak dalam melakukan penyusutan atau amortisasi untuk aset jenis tersebut, supaya perhitungan pajaknya bisa lebih sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Jenis-Jenis Aset Tetap yang Dapat Disusutkan Tidak semua aset yang dimiliki perusahaan bisa disusutkan. Ada beberapa karakteristik yang membuat suatu aset masuk kategori aset tetap yang dapat disusutkan. Pertama, aset itu harus berwujud, artinya bisa dilihat dan dipegang secara fisik. Kedua, aset itu dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan, bukan untuk dijual kembali dalam waktu dekat. Ketiga, masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Beberapa jenis aset tetap yang umum disusutkan perusahaan antara lain: Satu pengecualian penting yang perlu kamu ingat adalah tanah. Tanah umumnya tidak disusutkan karena nilainya cenderung stabil atau bahkan naik seiring waktu, berbeda dengan aset lain yang nilainya terus berkurang karena pemakaian. Untuk keperluan pajak, pengelompokan jenis harta berwujud bukan bangunan diatur secara rinci oleh pemerintah. Sebelumnya aturan ini ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Aturan itu kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. PMK 72/2023 ini menjadi acuan resmi yang membagi harta berwujud bukan bangunan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan masa manfaatnya, mulai dari kelompok 1 sampai kelompok 4, sementara bangunan dibagi menjadi bangunan permanen dan tidak permanen dengan masa manfaat yang berbeda. Ketentuan ini juga diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang menjadi aturan pelaksana dari UU HPP. PP ini mengatur lebih lanjut soal biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk soal penyusutan dan amortisasi aset. Perlu kamu catat, aturan ini juga sempat mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, jadi sebaiknya kamu selalu memastikan versi peraturan terbaru saat menghitung penyusutan aset perusahaanmu, karena ketentuan perpajakan memang sering menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi terkini. Selain aturan pajak, ada juga aturan akuntansi yang mengatur klasifikasi aset ini, yaitu PSAK 16. Bedanya, PSAK 16 memberi keleluasaan pada perusahaan untuk menentukan sendiri masa manfaat aset berdasarkan kondisi pemakaian riil di lapangan, sementara aturan pajak menetapkan masa manfaat yang lebih baku sesuai kelompok hartanya. Karena dua pendekatan ini kerap berbeda, banyak perusahaan pada akhirnya harus melakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu proses menyesuaikan angka penyusutan versi akuntansi dengan angka penyusutan versi pajak, supaya pelaporan SPT tahunan badan tetap sesuai aturan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLINK LINK DI SINI! Metode Perhitungan Penyusutan Bagian ini adalah inti dari cara hitung penyusutan aset yang paling sering dicari perusahaan. Ada tiga metode penyusutan aset yang paling umum dipakai, yaitu metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Ketiganya diakui dalam PSAK 16, meski untuk keperluan pajak, hanya dua metode pertama yang diperbolehkan sesuai Pasal 11 UU PPh. 1. Metode garis lurus (straight-line method) Adalah metode paling sederhana dan paling banyak dipakai. Cara hitungnya adalah dengan membagi harga perolehan aset dikurangi nilai sisa dengan estimasi masa manfaat aset. Hasilnya, beban penyusutan setiap tahun jumlahnya sama besar sampai masa manfaat