Daftar Isi

Jaminan Fidusia Adalah: Perbedaan dengan Gadai dan Pendaftarannya

Jaminan Fidusia Adalah: Perbedaan dengan Gadai dan Pendaftarannya

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk agunan yang paling sering Anda temui dalam transaksi pembiayaan di Indonesia, mulai dari kredit motor, kredit mobil, hingga pembiayaan alat usaha untuk UMKM.

Skema ini menjadi pilihan banyak lembaga pembiayaan karena barang yang dijaminkan tetap bisa Anda pakai sehari-hari, sementara kreditur tetap mendapat kepastian hukum atas pelunasan utang.

Memahami cara kerja jaminan fidusia, perbedaannya dengan gadai, serta aturan main terbarunya akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat, baik sebagai debitur maupun sebagai pelaku usaha pembiayaan.

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Kata fidusia berasal dari bahasa Latin fides, yang berarti kepercayaan. Prinsip inilah yang menjadi dasar seluruh mekanisme jaminan fidusia: barang dialihkan haknya sebagai jaminan, tetapi penguasaannya tetap berada di tangan pemiliknya.

Secara resmi, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.

Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Objek yang bisa dijadikan jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Ketentuan ini memberikan kedudukan yang diutamakan, atau dikenal sebagai hak preferen, kepada penerima fidusia dibandingkan kreditur lain saat terjadi pelunasan utang.

Contoh jaminan fidusia yang paling umum Anda temui adalah kredit kendaraan bermotor. Saat Anda mengajukan kredit motor atau mobil, BPKB diserahkan sebagai jaminan kepada perusahaan pembiayaan, tetapi kendaraan tetap ada di tangan Anda dan bisa dipakai untuk aktivitas sehari-hari sampai cicilan lunas.

Contoh lain adalah mesin produksi, alat berat, stok barang dagangan, atau piutang usaha yang dijaminkan oleh pelaku UMKM saat mengajukan pembiayaan modal kerja.

Pakar hukum jaminan, Mariam Darus Badrulzaman, menjelaskan bahwa hukum jaminan tidak dapat dipisahkan dari hukum perutangan.

Munculnya lembaga jaminan selalu berkaitan dengan adanya hubungan utang piutang, sehingga benda jaminan pada dasarnya berfungsi sebagai bentuk pembayaran paksa dari debitur kepada kreditur ketika kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela.

Pandangan ini menegaskan bahwa aturan pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia memang dirancang agar erat kaitannya dengan perlindungan hak kreditur atas piutangnya.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Perbedaan Fidusia dan Gadai

Meski sama-sama berfungsi sebagai agunan, fidusia dan gadai memiliki mekanisme yang cukup berbeda. Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sementara fidusia diatur khusus dalam UU Nomor 42 Tahun 1999.

Perbedaan paling mendasar terletak pada penguasaan barang. Pada gadai, barang jaminan harus diserahkan secara fisik kepada penerima gadai, misalnya perhiasan yang dititipkan di Pegadaian. Pada fidusia, barang tetap dikuasai oleh pemberi fidusia atau debitur, sementara yang berpindah hanyalah hak jaminannya.

Perbedaan berikutnya ada pada kewajiban pendaftaran. Fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum agar memiliki sertifikat dan kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga  Apa Itu Piutang Usaha? Pengertian, Contoh, dan Cara Mengelolanya

Gadai pada praktiknya tidak memerlukan proses pendaftaran serupa, karena penguasaan fisik barang sudah menjadi bentuk jaminan itu sendiri.

Perbedaan lain terlihat pada proses saat debitur gagal membayar. Objek jaminan fidusia yang wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan pada gadai, penerima gadai dapat menjual barang jaminan sesuai ketentuan yang mengatur pegadaian.

Pakar hukum jaminan fidusia, Tan Kamello, dalam karyanya berjudul Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan menjelaskan bahwa skema fidusia lahir dari kebutuhan dunia usaha akan bentuk jaminan yang memungkinkan debitur tetap memanfaatkan dan mengoperasikan barang produktif, seperti kendaraan atau mesin usaha, sambil tetap menjadikannya jaminan utang.

Pandangan ini menjelaskan mengapa fidusia menjadi pilihan utama untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan alat produksi, dibandingkan gadai yang mengharuskan barang berpindah tangan.

Cara Pendaftaran Fidusia

Cara daftar fidusia saat ini sudah dilakukan sepenuhnya secara elektronik, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Berikut tahapan yang perlu Anda ketahui.

Pertama, kreditur dan debitur membuat akta jaminan fidusia di hadapan notaris. Akta ini wajib memuat identitas lengkap pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin, uraian mengenai benda objek jaminan, nilai penjaminan, serta nilai benda yang dijaminkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 1999.

Kedua, penerima fidusia atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dengan mengisi data sesuai akta yang telah dibuat notaris.

Ketiga, pemohon melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai tarif yang berlaku pada saat pendaftaran diajukan.

Keempat, setelah pembayaran terverifikasi, sertifikat jaminan fidusia elektronik diterbitkan dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon sebagai bukti sah pendaftaran.

Batas waktu pengajuan permohonan pendaftaran adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, sesuai Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2015.

Untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, berlaku pula ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, yang mewajibkan pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani.

Ketentuan yang sama juga melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan dari konsumen sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada mereka.

Selain pendaftaran awal, sistem yang sama juga melayani permohonan perbaikan sertifikat, perubahan data, dan pemberitahuan penghapusan fidusia yang seluruhnya dilakukan secara elektronik.

Biaya Pendaftaran Fidusia

Biaya fidusia terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pembuatan akta notaris dan biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran.

Untuk biaya akta notaris, PP Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan batas maksimal berdasarkan nilai penjaminan. Jika nilai penjaminan sampai dengan Rp100 juta, biaya akta paling banyak 2,5 persen dari nilai penjaminan.

Baca Juga  7 Masalah Pengelolaan Karyawan yang Bisa Diselesaikan dengan Software HRIS

Jika nilai penjaminan di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, biayanya paling banyak 1,5 persen.

Sementara untuk nilai penjaminan di atas Rp1 miliar, besaran biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para pihak, namun tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai penjaminan.

Untuk PNBP pendaftaran, tarif sebelumnya diatur secara berjenjang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, misalnya nilai penjaminan sampai Rp50 juta dikenakan Rp50.000, nilai penjaminan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan Rp100.000, dan seterusnya meningkat hingga Rp13.300.000 untuk nilai penjaminan di atas Rp1 triliun, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu Anda catat, struktur tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sudah beberapa kali diperbarui. Setelah PP Nomor 28 Tahun 2019, tarif sempat diatur ulang melalui PP Nomor 45 Tahun 2024, dan sejak 1 Agustus 2026 aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang resmi menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Regulasi ini mencakup penataan ulang tarif untuk berbagai layanan administrasi hukum, termasuk layanan fidusia, sebagaimana dijelaskan dalam analisis PP 30/2026 oleh Infiniti.

Karena rincian tarif per kategori nilai penjaminan dapat berubah menyesuaikan kebijakan yang berlaku, Anda disarankan mengecek tarif terkini langsung melalui sistem AHU Online sebelum melakukan pendaftaran.

Besarnya kontribusi layanan fidusia terhadap penerimaan negara juga tercermin dalam sebuah kajian yang dipublikasikan di Jurnal Kebijakan Publik Universitas Islam Riau.

Penelitian tersebut menemukan bahwa penerimaan PNBP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengalami tren peningkatan signifikan pada periode 2022 hingga 2024, didorong oleh digitalisasi layanan hukum melalui AHU Online.

Namun struktur penerimaan tersebut masih timpang karena layanan fidusia dan badan hukum menyumbang lebih dari 90 persen total PNBP, sehingga menciptakan risiko fiskal apabila salah satu layanan mengalami penurunan permohonan.

Temuan ini menunjukkan betapa besarnya peran pendaftaran fidusia dalam struktur penerimaan negara di sektor hukum, sekaligus alasan mengapa pemerintah terus melakukan penyesuaian tarif dari waktu ke waktu.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Fidusia

Tidak mendaftarkan jaminan fidusia membawa konsekuensi hukum yang cukup besar, baik bagi kreditur maupun debitur.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 1999, jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatannya dalam Buku Daftar Fidusia.

Artinya, selama belum didaftarkan, jaminan fidusia secara hukum belum lahir sepenuhnya. Kreditur yang tidak mendaftarkan jaminannya tidak memperoleh hak preferen, sehingga kedudukannya sama dengan kreditur biasa yang harus berbagi pelunasan dengan kreditur lain apabila debitur mengalami kepailitan.

Tanpa sertifikat jaminan fidusia yang sah, kreditur juga tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi cepat atas objek jaminan. Sengketa yang timbul harus diselesaikan melalui jalur gugatan perdata biasa di pengadilan negeri, proses yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan mekanisme eksekusi sertifikat fidusia.

Baca Juga  Legal Officer: Jenjang Karier dan Kisaran Gajinya di Indonesia

Perlu Anda ketahui pula, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 6 Januari 2020, mekanisme eksekusi fidusia mengalami perubahan penting.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 ayat 2 UU Jaminan Fidusia tidak berlaku otomatis apabila tidak ada kesepakatan mengenai cedera janji antara kreditur dan debitur, atau apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dalam kondisi seperti itu, seluruh mekanisme dan prosedur eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan Bisnis.com mengenai putusan tersebut.

Putusan ini lahir karena Mahkamah menilai tindakan penarikan sepihak berpotensi menimbulkan perlakuan sewenang-wenang terhadap debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminannya secara sukarela.

Sejak putusan ini berlaku, perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa langsung menarik kendaraan tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui jalur pengadilan, kecuali debitur mengakui secara sukarela telah wanprestasi.

Bagi perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia kendaraan bermotor sesuai batas waktu yang ditentukan, tersedia sanksi administratif bertahap sesuai PMK Nomor 130/PMK.010/2012, mulai dari peringatan tertulis yang dapat diberikan maksimal tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku 60 hari kalender setiap peringatan, dilanjutkan dengan pembekuan kegiatan usaha selama 30 hari kalender apabila pelanggaran berlanjut, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tetap terjadi setelah masa pembekuan berakhir.

Bagi Anda sebagai konsumen atau debitur, memastikan objek jaminan fidusia sudah terdaftar dan memiliki sertifikat resmi juga penting untuk melindungi kepastian hukum posisi Anda, terutama jika suatu saat terjadi perselisihan mengenai status kepemilikan atau proses pelunasan.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Memahami jaminan fidusia adalah langkah awal yang penting sebelum Anda mengambil kredit dengan agunan kendaraan atau aset usaha lainnya.

Dari sisi pengertian dasar, perbedaannya dengan gadai, prosedur pendaftaran melalui sistem elektronik, komponen biaya yang perlu disiapkan, hingga risiko hukum apabila pendaftaran diabaikan, seluruh aspek ini saling berkaitan dan diatur oleh regulasi yang terus diperbarui pemerintah.

Karena tarif dan ketentuan teknis dapat berubah dari waktu ke waktu, memeriksa informasi resmi terbaru melalui kanal AHU Online atau notaris yang menangani akta Anda tetap menjadi langkah paling aman sebelum melakukan pendaftaran.

Referensi

  • Jaminan Fidusia Adalah: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh – OCBC
  • Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya – Hukumonline
  • Pelindungan Hukum terhadap Kreditur Pemegang Fidusia dalam Kepailitan – Repository UGM
  • Ini Substansi PP Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Jaminan Fidusia – Hukumonline
  • Pendaftaran Jaminan Fidusia – SIPP Kementerian Hukum dan HAM
  • Resmi Berlaku PP 30 Tahun 2026: Analisis Tarif PNBP Kementerian Hukum – Infiniti
  • Analisis PNBP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Jurnal Kebijakan Publik UIR
  • Putusan MK: Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Ikuti Prosedur Pengadilan – Bisnis.com
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 – JDIH Kementerian Keuangan
  • Fidusia – Klinik Hukumonline (dasar hukum PP 21/2015)

Daftar Isi