Jaminan Fidusia Adalah: Perbedaan dengan Gadai dan Pendaftarannya

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk agunan yang paling sering Anda temui dalam transaksi pembiayaan di Indonesia, mulai dari kredit motor, kredit mobil, hingga pembiayaan alat usaha untuk UMKM. Skema ini menjadi pilihan banyak lembaga pembiayaan karena barang yang dijaminkan tetap bisa Anda pakai sehari-hari, sementara kreditur tetap mendapat kepastian hukum atas pelunasan utang. Memahami cara kerja jaminan fidusia, perbedaannya dengan gadai, serta aturan main terbarunya akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat, baik sebagai debitur maupun sebagai pelaku usaha pembiayaan. Apa Itu Jaminan Fidusia? Kata fidusia berasal dari bahasa Latin fides, yang berarti kepercayaan. Prinsip inilah yang menjadi dasar seluruh mekanisme jaminan fidusia: barang dialihkan haknya sebagai jaminan, tetapi penguasaannya tetap berada di tangan pemiliknya. Secara resmi, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Objek yang bisa dijadikan jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini memberikan kedudukan yang diutamakan, atau dikenal sebagai hak preferen, kepada penerima fidusia dibandingkan kreditur lain saat terjadi pelunasan utang. Contoh jaminan fidusia yang paling umum Anda temui adalah kredit kendaraan bermotor. Saat Anda mengajukan kredit motor atau mobil, BPKB diserahkan sebagai jaminan kepada perusahaan pembiayaan, tetapi kendaraan tetap ada di tangan Anda dan bisa dipakai untuk aktivitas sehari-hari sampai cicilan lunas. Contoh lain adalah mesin produksi, alat berat, stok barang dagangan, atau piutang usaha yang dijaminkan oleh pelaku UMKM saat mengajukan pembiayaan modal kerja. Pakar hukum jaminan, Mariam Darus Badrulzaman, menjelaskan bahwa hukum jaminan tidak dapat dipisahkan dari hukum perutangan. Munculnya lembaga jaminan selalu berkaitan dengan adanya hubungan utang piutang, sehingga benda jaminan pada dasarnya berfungsi sebagai bentuk pembayaran paksa dari debitur kepada kreditur ketika kewajiban tidak dipenuhi secara sukarela. Pandangan ini menegaskan bahwa aturan pendaftaran dan eksekusi jaminan fidusia memang dirancang agar erat kaitannya dengan perlindungan hak kreditur atas piutangnya. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan Fidusia dan Gadai Meski sama-sama berfungsi sebagai agunan, fidusia dan gadai memiliki mekanisme yang cukup berbeda. Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sementara fidusia diatur khusus dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Perbedaan paling mendasar terletak pada penguasaan barang. Pada gadai, barang jaminan harus diserahkan secara fisik kepada penerima gadai, misalnya perhiasan yang dititipkan di Pegadaian. Pada fidusia, barang tetap dikuasai oleh pemberi fidusia atau debitur, sementara yang berpindah hanyalah hak jaminannya. Perbedaan berikutnya ada pada kewajiban pendaftaran. Fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum agar memiliki sertifikat dan kekuatan hukum yang mengikat. Gadai pada praktiknya tidak memerlukan proses pendaftaran serupa, karena penguasaan fisik barang sudah menjadi bentuk jaminan itu sendiri. Perbedaan lain terlihat pada proses saat debitur gagal membayar. Objek jaminan fidusia yang wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan pada gadai, penerima gadai dapat menjual barang jaminan sesuai ketentuan yang mengatur pegadaian. Pakar hukum jaminan fidusia, Tan Kamello, dalam karyanya berjudul Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan menjelaskan bahwa skema fidusia lahir dari kebutuhan dunia usaha akan bentuk jaminan yang memungkinkan debitur tetap memanfaatkan dan mengoperasikan barang produktif, seperti kendaraan atau mesin usaha, sambil tetap menjadikannya jaminan utang. Pandangan ini menjelaskan mengapa fidusia menjadi pilihan utama untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan alat produksi, dibandingkan gadai yang mengharuskan barang berpindah tangan. Cara Pendaftaran Fidusia Cara daftar fidusia saat ini sudah dilakukan sepenuhnya secara elektronik, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Berikut tahapan yang perlu Anda ketahui. Pertama, kreditur dan debitur membuat akta jaminan fidusia di hadapan notaris. Akta ini wajib memuat identitas lengkap pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin, uraian mengenai benda objek jaminan, nilai penjaminan, serta nilai benda yang dijaminkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 1999. Kedua, penerima fidusia atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dengan mengisi data sesuai akta yang telah dibuat notaris. Ketiga, pemohon melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai tarif yang berlaku pada saat pendaftaran diajukan. Keempat, setelah pembayaran terverifikasi, sertifikat jaminan fidusia elektronik diterbitkan dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon sebagai bukti sah pendaftaran. Batas waktu pengajuan permohonan pendaftaran adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, sesuai Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2015. Untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, berlaku pula ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, yang mewajibkan pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani. Ketentuan yang sama juga melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan dari konsumen sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada mereka. Selain pendaftaran awal, sistem yang sama juga melayani permohonan perbaikan sertifikat, perubahan data, dan pemberitahuan penghapusan fidusia yang seluruhnya dilakukan secara elektronik. Biaya Pendaftaran Fidusia Biaya fidusia terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pembuatan akta notaris dan biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran. Untuk biaya akta notaris, PP Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan batas maksimal berdasarkan nilai penjaminan. Jika nilai penjaminan sampai dengan Rp100 juta, biaya akta paling banyak 2,5 persen dari nilai penjaminan. Jika nilai penjaminan di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, biayanya paling banyak 1,5 persen. Sementara untuk nilai penjaminan di atas Rp1 miliar, besaran biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para pihak, namun tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai penjaminan. Untuk PNBP pendaftaran, tarif sebelumnya diatur secara berjenjang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, misalnya nilai penjaminan sampai Rp50 juta dikenakan Rp50.000, nilai penjaminan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan Rp100.000, dan seterusnya meningkat hingga Rp13.300.000 untuk nilai penjaminan di atas Rp1 triliun, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan