Dalam dunia usaha, transaksi jual beli secara kredit hampir tidak bisa dihindari. Supplier mengirim barang lebih dulu, pembayaran menyusul belakangan sesuai jangka waktu yang disepakati. Dari kebiasaan inilah muncul istilah utang dagang.
Sebuah pos yang selalu ada di laporan keuangan hampir semua perusahaan, mulai dari usaha kecil sampai korporasi besar.
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang mencatat utang dagang sekadar sebagai angka di pembukuan, tanpa benar-benar memahami dasar hukumnya, cara mengelolanya, dan risiko yang mengintai kalau transaksi itu dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas.
Artikel ini akan membahas semuanya secara tuntas, mulai dari definisi, perbedaannya dengan piutang dagang, cara mengelola yang efektif, sampai risiko hukum yang perlu kamu waspadai.
Apa Itu Utang Dagang?
Utang dagang adalah kewajiban pembayaran yang timbul karena perusahaan membeli barang atau jasa secara kredit dari pemasok, tetapi pembayarannya belum dilunasi.
Istilah ini sering juga disebut hutang usaha atau dalam bahasa akuntansi internasional dikenal sebagai account payable.
Sederhananya, kalau perusahaanmu menerima barang dari supplier hari ini tapi baru membayar 30 hari kemudian, maka selama masa tunggu itu nilai barang tersebut tercatat sebagai utang dagang di neraca keuangan.
Pencatatan utang dagang bukan sekadar kebiasaan akuntansi biasa, tapi memang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Instrumen keuangan seperti utang dan piutang dagang tunduk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan, yang mengatur bagaimana kewajiban semacam ini harus diakui, diukur, dan disajikan dalam laporan keuangan perusahaan.
Menariknya, sejak 1 Januari 2025, Ikatan Akuntan Indonesia juga sudah memperbarui standar akuntansi lewat SAK EMKM dan SAK EP yang secara khusus dirancang agar usaha mikro, kecil, dan menengah bisa menyusun laporan keuangan dengan format yang lebih sederhana, termasuk dalam mencatat utang dan piutang usaha, tanpa harus kehilangan sisi transparansinya.
Jadi kalau kamu menjalankan usaha kecil sampai menengah, kabar baiknya, kewajiban pencatatan utang dagang sekarang jauh lebih ringan dibanding dulu.
Dari sisi hukum, transaksi utang dagang pada dasarnya termasuk dalam perjanjian utang piutang yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Supaya sah secara hukum, perjanjian ini wajib memenuhi empat syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan kedua pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal atau tidak melanggar hukum.
Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian utang dagang bisa dianggap tidak sah dan sulit dipertahankan kalau suatu saat terjadi sengketa.
Pentingnya penerapan standar akuntansi yang tepat pada transaksi utang dagang juga pernah dibuktikan lewat penelitian akademis.
Akhirah (2016) dalam jurnal ilmiah Universitas Bakrie meneliti penerapan PSAK No. 10 pada transaksi utang dagang antarperusahaan di sebuah perusahaan multinasional.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengakuan awal, pelaporan, sampai pengakuan selisih kurs dari utang dagang dalam mata uang asing sudah sesuai dengan standar yang berlaku, dan pencatatan yang konsisten seperti ini penting supaya perusahaan tidak salah menghitung kewajiban maupun risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar.
Studi semacam ini menegaskan bahwa utang dagang bukan sekadar angka di pembukuan, tapi punya konsekuensi nyata terhadap kesehatan keuangan perusahaan kalau tidak dikelola dengan cermat.

Perbedaan Utang Dagang dan Piutang Dagang
Banyak orang masih tertukar antara utang dagang dan piutang dagang, padahal keduanya adalah dua sisi mata uang yang berbeda posisi dalam laporan keuangan.
Utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain, biasanya supplier atau pemasok, atas pembelian barang atau jasa secara kredit.
Posisinya ada di sisi kewajiban atau liabilitas dalam neraca. Sebaliknya, piutang dagang adalah hak tagih perusahaan kepada pelanggan yang sudah menerima barang atau jasa tapi belum membayar lunas.
Piutang dagang tercatat sebagai aset di neraca karena mencerminkan uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan.
Kalau digambarkan dengan sederhana, ketika perusahaanmu membeli bahan baku secara kredit dari pemasok, itu menjadi utang dagang bagi perusahaanmu dan sekaligus menjadi piutang dagang bagi pemasok tersebut.
Jadi transaksi yang sama bisa dicatat dengan istilah berbeda tergantung dari sudut pandang mana pihak yang mencatatnya.
Merujuk pada penjelasan PSAK No. 71, piutang dagang dapat diartikan sebagai uang yang harus dibayar pelanggan kepada perusahaan atas barang atau jasa yang sudah diberikan tapi belum dilunasi.
Pengakuan piutang ini dilakukan saat terjadi transaksi penjualan kredit, dan nilainya harus dilaporkan di neraca sebesar nilai kas bersih yang bisa diperoleh, yaitu jumlah piutang setelah dikurangi cadangan kerugian piutang yang berpotensi tidak tertagih.
Ketentuan ini penting supaya laporan keuangan perusahaan tidak melebih-lebihkan nilai aset yang sebenarnya berisiko tidak bisa dicairkan.
Perbedaan lain yang perlu kamu perhatikan adalah dari sisi risiko. U
tang dagang menimbulkan risiko likuiditas, artinya perusahaan harus memastikan kas cukup untuk membayar kewajiban saat jatuh tempo.
Sementara piutang dagang menimbulkan risiko kredit, yaitu kemungkinan pelanggan tidak membayar tepat waktu atau bahkan gagal bayar sama sekali.
Karena itu, mengelola keduanya membutuhkan pendekatan yang berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan siklus arus kas perusahaan.
Cara Mengelola Utang dan Piutang Dagang dengan Efektif
Mengelola utang dan piutang dagang sebenarnya adalah bagian dari manajemen modal kerja perusahaan secara keseluruhan.
Lawrence J. Gitman, salah satu akademisi terkemuka di bidang manajemen keuangan, menjelaskan bahwa manajemen modal kerja pada dasarnya adalah proses mengelola hubungan antara aset lancar dan kewajiban lancar suatu perusahaan.
Artinya, utang dagang tidak bisa dilihat terpisah dari piutang dagang, kas, maupun persediaan barang. Semuanya saling memengaruhi dan harus dikelola sebagai satu kesatuan supaya perusahaan tetap likuid dan bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Salah satu langkah paling mendasar dalam mengelola utang dagang adalah membuat perjanjian yang jelas dan tertulis dengan pemasok.
Berikut beberapa cara praktis yang bisa kamu terapkan untuk mengelola utang dan piutang dagang secara lebih efektif.
1. Negosiasikan jangka waktu pembayaran dengan pemasok.
Kamu bisa membicarakan perpanjangan term of payment, misalnya menjadi 30, 45, atau 60 hari, agar perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mengatur arus kas sebelum kewajiban harus dilunasi.
2. Kelola piutang dengan disiplin.
Kirimkan tagihan sesegera mungkin dan pastikan syarat pembayaran tercatat dengan jelas agar pelanggan memahami jatuh tempo dan konsekuensi jika terlambat membayar.
Kamu juga bisa memberikan insentif seperti diskon kecil untuk pembayaran lebih awal guna mempercepat arus kas masuk.
3. Pantau rasio keuangan secara berkala.
Perhatikan current ratio untuk mengetahui kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek dan debt to equity ratio untuk melihat tingkat ketergantungan perusahaan terhadap utang.
Dengan begitu, masalah likuiditas bisa diantisipasi lebih awal.
4. Pastikan ketentuan bunga utang tertulis dengan jelas.
Jika perjanjian utang dagang mencantumkan bunga, besarannya perlu disepakati secara tertulis agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Pasal 1767 KUHPerdata mengatur mengenai bunga berdasarkan undang-undang atau kesepakatan para pihak.
5. Manfaatkan teknologi untuk pencatatan.
Software akuntansi dapat membantu mencatat utang dan piutang secara otomatis, mengurangi kesalahan pencatatan manual, sekaligus memudahkan perusahaan memantau siklus konversi kas dari pembelian bahan baku hingga pembayaran diterima dari pelanggan.
6. Buat skala prioritas pembayaran utang.
Utang kepada pemasok yang menyediakan bahan baku penting sebaiknya diprioritaskan agar operasional tetap berjalan. Susun juga kalender jatuh tempo supaya pembayaran tidak terlewat dan riwayat pembayaran perusahaan tetap baik di mata pemasok.
7. Siapkan dana cadangan untuk kewajiban jangka pendek.
Sisihkan sebagian keuntungan sebagai buffer kas agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban ketika penjualan sedang menurun atau terjadi tekanan arus kas mendadak, tanpa harus mengambil pinjaman baru dengan bunga tinggi.
Risiko Transaksi Utang Dagang Tanpa Dasar Hukum
Transaksi utang dagang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas menyimpan banyak risiko, baik bagi pihak yang berutang maupun pihak yang memberi utang.
Risiko ini bukan sekadar potensi kerugian finansial, tapi juga bisa berujung pada sengketa hukum yang berkepanjangan.
Risiko pertama adalah lemahnya posisi tawar saat terjadi perselisihan. Perjanjian utang piutang, termasuk utang dagang, dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur Pasal 1754 KUHPerdata.
Pasal ini menegaskan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan syarat pihak yang menerima akan mengembalikan sejumlah yang sama, baik jenis maupun keadaannya.
Kalau tidak ada kesepakatan tertulis yang rinci, maka ketentuan umum dalam KUHPerdata inilah yang menjadi acuan dasar bagi para pihak.
Masalahnya, ketentuan umum biasanya tidak cukup detail untuk mengatur situasi spesifik seperti denda keterlambatan, mekanisme penyelesaian sengketa, atau jaminan pembayaran, sehingga pihak yang dirugikan akan kesulitan menuntut haknya secara maksimal.
Risiko kedua berkaitan dengan pembuktian di pengadilan. Kalau transaksi utang dagang tidak didukung dokumen yang memadai seperti invoice, kontrak, atau surat pengakuan utang, akan sangat sulit membuktikan adanya kewajiban yang sah secara hukum.
Dalam konteks kepailitan, misalnya, Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 120 PK/PDT.SUS/2007 pernah menegaskan bahwa tanpa bukti somasi dan tanggal jatuh tempo yang jelas, belum bisa dibuktikan adanya utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Artinya, kreditur yang tidak memiliki dokumentasi lengkap bisa kehilangan haknya untuk menagih meskipun secara faktual memang ada transaksi yang belum dibayar.
Risiko ketiga, transaksi utang dagang yang menumpuk dan tidak dikelola dengan baik bisa membawa perusahaan pada permohonan pailit.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa syarat utama seseorang atau badan usaha dapat dinyatakan pailit adalah memiliki paling sedikit dua kreditur dan tidak melunasi salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu.
Sebelum sampai pada tahap kepailitan, sebenarnya masih ada opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, di mana debitur diberi kesempatan mengajukan rencana perdamaian, termasuk restrukturisasi utang, kepada kreditur.
Namun proses ini hanya bisa berjalan efektif kalau ada dokumen dan pencatatan utang dagang yang rapi sejak awal, karena baik debitur maupun kreditur membutuhkan data yang akurat untuk merundingkan penyelesaian.
Risiko keempat menyangkut aspek pidana. Dalam praktiknya, sengketa utang dagang yang tidak jelas dasar hukumnya kadang berujung pada laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Meski begitu, penting untuk kamu pahami bahwa ketidakmampuan membayar utang semata bukanlah tindak pidana.
Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Ketentuan pidana seperti penggelapan atau penipuan hanya bisa diterapkan kalau memang ada unsur itikad tidak baik sejak awal transaksi dilakukan, bukan sekadar keterlambatan pembayaran karena kondisi keuangan yang sulit.
Sayangnya, batas antara sengketa perdata murni dan tindak pidana ini sering kabur ketika perjanjian awal tidak dibuat dengan jelas, sehingga kedua pihak berpotensi terjebak pada proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Dari berbagai risiko di atas, satu benang merah yang bisa kamu tarik adalah pentingnya dokumentasi dan dasar hukum yang jelas dalam setiap transaksi utang dagang.
Kesepakatan lisan mungkin terasa praktis di awal, tapi begitu muncul perselisihan, dokumen tertulislah yang akan menjadi bukti paling kuat untuk melindungi kepentingan kamu, baik sebagai pembeli maupun sebagai pemasok.

Kesimpulan
Utang dagang adalah bagian yang wajar dan bahkan diperlukan dalam roda bisnis, selama dikelola dengan cara yang tepat.
Memahami dasar hukumnya lewat KUHPerdata, mencatatnya sesuai standar akuntansi seperti PSAK 71 dan pembaruan SAK EMKM maupun SAK EP, serta menerapkan strategi pengelolaan modal kerja yang disiplin akan membantu perusahaanmu terhindar dari masalah likuiditas maupun sengketa hukum yang tidak perlu.
Yang paling penting, selalu pastikan setiap transaksi utang dagang didukung perjanjian tertulis yang jelas, mencantumkan nilai transaksi, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi kalau terjadi keterlambatan.
Dengan begitu, utang dagang bisa menjadi alat yang mendukung pertumbuhan usaha, bukan justru menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Referensi
- Akhirah, S. T. N. (2016). Analisis Implementasi PSAK No. 10 (Revisi 2010) pada Transaksi Utang Dagang Intercompany dan Intracompany di PT XYZ. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie, 4(01). https://www.neliti.com/publications/254680/analisis-implementasi-psak-no-10-revisi-2010-pada-transaksi-utang-dagang-interco
- Ikatan Akuntan Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan (2018), sebagaimana dikutip dalam Mekari Klikpajak, Piutang Dagang dan Cara Menghitungnya. https://klikpajak.id/blog/piutang-dagang/
- Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan 2025 (SAK EMKM dan SAK EP), Update Standar Akuntansi Keuangan 2025: Perubahan PSAK dan Implikasinya bagi Bisnis di Indonesia. https://excelforaccounting.id/update-standar-akuntansi-keuangan-2025-perubahan-psak-dan-implikasinya-bagi-bisnis-di-indonesia/
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1754 tentang perjanjian pinjam meminjam, sebagaimana dijelaskan JDIH Kota Probolinggo, Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar. https://jdih.probolinggokota.go.id/2023/08/24/upaya-hukum-yang-bisa-ditempuh-bila-utang-tidak-dibayar/
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1767 tentang bunga dalam perjanjian utang, sebagaimana dijelaskan Debt.co.id, Hukum yang Mengatur Bunga dalam Perjanjian Utang. https://debt.co.id/hukum-yang-mengatur-bunga-dalam-perjanjian-utang/
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-37-2004-kepailitan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang
- BP Lawyers, Penjelasan Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Serta Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan (termasuk kutipan Putusan Mahkamah Agung No. 120 PK/PDT.SUS/2007). https://bplawyers.co.id/2022/01/04/penjelasan-utang-yang-telah-jatuh-tempo-dan-dapat-ditagih-serta-pembuktian-sederhana-dalam-kepailitan/
- LBH Pengayoman Unpar, Apa itu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apa-itu-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2), sebagaimana dijelaskan Halo JPN Kejaksaan RI. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-5ef8
- Gitman, L. J. (2015). Principles of Managerial Finance, sebagaimana dikutip dalam Invesnesia, Manajemen Modal Kerja: Komponen, Strategi, dan Manfaatnya. https://www.invesnesia.com/keuangan/manajemen-modal-kerja/
- Subekti, R. Definisi perjanjian, sebagaimana dikutip dalam jurnal Krisna Law, Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/download/208/35/507
- Satuhal, Cash Flow: Pengertian & 5 Strategi Mengelola Keuangan UMKM (strategi negosiasi term of payment dengan supplier). https://satuhal.com/cash-flow-pengertian-strategi-mengelola-keuangan-umkm/
- Paper.id, Hutang Dagang Adalah (referensi awal artikel). https://www.paper.id/blog/akuntansi/hutang-dagang-adalah/




