Daftar Isi

Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Setiap orang yang ingin membuka usaha di Indonesia, baik usaha kecil rumahan maupun perusahaan besar, kini diwajibkan mengurus satu dokumen dasar bernama Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Dokumen ini menjadi identitas resmi yang membuka jalan ke berbagai kemudahan, mulai dari akses modal usaha, kerja sama bisnis, sampai keikutsertaan dalam proyek pemerintah.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal cara membuat NIB, apa saja syarat yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedur terbaru di sistem OSS setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru.

Artikel ini akan mengupas semuanya secara runtut, mulai dari pengertian NIB, syarat pembuatannya, langkah membuat NIB online, sampai manfaat yang bisa kamu rasakan setelah memilikinya.

Apa itu NIB?

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka acak, dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik.

Nomor ini diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS, yaitu portal perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Fungsinya mirip dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, hanya saja NIB berlaku untuk entitas usaha, bukan perorangan sebagai warga negara.

Dasar hukum NIB saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini disahkan pada 5 Juni 2025 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2025, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan utama.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, dan setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB meski di dalamnya bisa tercantum lebih dari satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan yang dijalankan.

Pentingnya kedudukan NIB ini juga ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam acara Sosialisasi Penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa NIB adalah jantung dari kegiatan usaha, karena status hukum pendirian badan usaha memang penting, tetapi untuk bisa menjalankan usaha secara legal, syarat utamanya tetap NIB. Pernyataan ini menggambarkan bahwa memiliki akta pendirian atau pengesahan badan hukum saja belum cukup jika belum diikuti dengan NIB yang aktif di sistem OSS.

Sistem OSS saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, artinya jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Ada empat tingkat risiko yang berlaku, yaitu risiko rendah yang cukup memakai NIB sebagai izin usaha, risiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri, risiko menengah tinggi yang memerlukan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi pemerintah, serta risiko tinggi yang mewajibkan NIB, izin, dan sertifikat standar sekaligus.

Penentuan tingkat risiko ini mengacu pada kode KBLI yang dipilih pelaku usaha saat pendaftaran, sehingga penting untuk memilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

cara cek nib online

Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI

Apa Syarat Membuat NIB Usaha?

Sebelum masuk ke proses pendaftaran, ada beberapa dokumen dan data yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Syarat ini berbeda tergantung jenis pelaku usaha, apakah kamu mendaftar sebagai perorangan atau atas nama badan usaha seperti PT, CV, firma, atau koperasi.

Untuk pelaku usaha perorangan atau UMKM individu, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP elektronik dan sudah tervalidasi di sistem Dukcapil.
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi dan kode verifikasi dari sistem OSS.
  • Nomor telepon aktif untuk menerima kode One Time Password (OTP) saat proses aktivasi akun.
  • Data usaha, meliputi nama usaha, alamat usaha, bidang usaha sesuai kode KBLI, perkiraan modal atau omzet, dan jumlah tenaga kerja.

Sementara untuk badan usaha berbentuk PT, CV, firma, atau koperasi, dokumen yang perlu disiapkan lebih lengkap, antara lain:

  • Akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha.
  • Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum untuk PT, atau bukti pendaftaran dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk CV dan firma.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha maupun penanggung jawab usaha.
  • Data lokasi usaha yang lengkap, mulai dari nama jalan hingga kode pos.
  • Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha riil di lapangan.
Baca Juga  Laporan Keuangan: Informasi Finansial yang Wajib DIbuat

Pemilihan kode KBLI sebaiknya dilakukan dengan hati-hati karena kode ini menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis perizinan yang harus dipenuhi.

Acuan KBLI yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Jika kode KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, pelaku usaha berisiko diarahkan ke tingkat risiko yang keliru sehingga izin yang terbit pun menjadi tidak tepat.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kriteria skala usaha masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan aturan ini, usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan usaha kecil dan menengah memiliki batas modal yang lebih tinggi sesuai kategori masing-masing.

Klasifikasi skala usaha ini penting karena memengaruhi kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk penyederhanaan syarat lokasi usaha bagi usaha mikro berisiko rendah.

Soal kepastian syarat dan waktu proses ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, pernah menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tiga tantangan utama dalam sistem perizinan, yaitu kepastian perizinan lewat penetapan Service Level Agreement, penyederhanaan proses, serta restrukturisasi regulasi yang sebelumnya tumpang tindih.

Dengan adanya SLA ini, pelaku usaha bisa mengetahui perkiraan waktu proses setiap tahap perizinan, sehingga tidak lagi menebak-nebak kapan izin akan terbit.

Cara Membuat NIB Online di OSS

Setelah dokumen dan data lengkap, kamu bisa langsung mendaftar NIB secara online lewat portal resmi OSS di oss.go.id.

Proses pendaftaran NIB terbaru saat ini mengikuti ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS.

Aturan ini berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan menggabungkan tiga peraturan BKPM sebelumnya, yaitu Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021, menjadi satu pedoman teknis yang lebih ringkas.

Berikut langkah membuat NIB online yang bisa kamu ikuti:

  1. Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui komputer atau ponsel.
  2. Klik menu “Daftar” di halaman utama, lalu pilih kategori pelaku usaha, apakah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non-UMK, sesuai skala usahamu.
  3. Masukkan NIK untuk pelaku usaha perorangan, atau data legalitas badan hukum untuk PT, CV, firma, maupun koperasi.
  4. Masukkan alamat email aktif, kemudian sistem akan mengirim kode verifikasi ke email tersebut. Masukkan kode itu untuk mengaktifkan akun.
  5. Lakukan verifikasi tambahan lewat nomor telepon aktif menggunakan kode OTP yang dikirim sistem.
  6. Setelah akun aktif, lengkapi data profil pelaku usaha. Sistem OSS akan otomatis menarik data dari Dukcapil dan Kementerian Hukum untuk mencocokkan identitas.
  7. Klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu pilih “Permohonan Baru” untuk mulai mengisi data kegiatan usaha.
  8. Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usahamu. Sistem akan otomatis menghitung tingkat risiko berdasarkan kode yang dipilih.
  9. Isi data usaha secara lengkap, termasuk nama usaha, lokasi, dan perkiraan modal atau omzet.
  10. Centang bagian “Pernyataan Mandiri” sebagai bentuk komitmen memenuhi ketentuan yang berlaku, lalu periksa kembali seluruh data yang sudah diisi.
  11. Jika seluruh data valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis dalam bentuk dokumen elektronik yang bisa langsung diunduh dan dicetak.

Untuk usaha berisiko rendah, NIB biasanya terbit tidak lama setelah data disetujui sistem, karena NIB sekaligus berfungsi sebagai izin usaha final.

Baca Juga  Kewajiban Pajak Berdasarkan UU PT di 2025: Tarif dan Insentif

Sementara untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha masih perlu melengkapi sertifikat standar atau izin tambahan sebelum bisa beroperasi secara komersial.

Setelah NIB terbit, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar dokumen ini tetap berlaku dan sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

Pertama, meski NIB berlaku selama usaha masih berjalan tanpa perlu perpanjangan rutin, kamu tetap wajib memperbarui data jika terjadi perubahan signifikan, misalnya pindah alamat usaha, penambahan bidang kegiatan usaha, atau pergantian penanggung jawab perusahaan.

Kedua, pastikan NIK dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pemilik atau penanggung jawab usaha selalu dalam status valid, karena sistem OSS akan memeriksa keduanya setiap kali ada permohonan baru. Jika salah satu data tersebut tidak valid, proses perizinan bisa tertunda sampai dokumen kependudukan atau perpajakan diperbarui lebih dulu.

Ketiga, bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi, kamu perlu memantau status sertifikat standar atau izin tambahan yang belum terverifikasi, karena dokumen itu baru berlaku efektif setelah pemerintah pusat atau daerah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor dengan kewajiban pelaporan investasi, seperti PT PMA atau perusahaan dengan skala menengah ke atas, NIB juga terhubung dengan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan ini perlu disampaikan secara berkala lewat sistem OSS sebagai bentuk transparansi realisasi investasi kepada pemerintah.

Keterlambatan pelaporan LKPM secara berulang berpotensi memengaruhi status pengawasan usaha, sehingga sebaiknya kamu menjadwalkan pelaporan ini agar tidak terlewat setiap periodenya.

Salah satu kendala yang sering dikeluhkan pelaku usaha mikro selama ini adalah lamanya proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, yang dulu dikenal sebagai izin lokasi.

Menjawab hal ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro.

Lewat surat edaran ini, pelaku usaha mikro cukup mengisi pernyataan mandiri terkait titik lokasi dan alamat usaha tanpa perlu melalui verifikasi teknis berlapis, sehingga NIB bisa terbit lebih cepat.

Penelitian yang ditulis Chika Fatika Sari dan Sang Ayu Putu Rahayu berjudul “Analisis Penerapan OSS Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, yang dimuat di Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) Volume 2 Nomor 3 tahun 2025, menyimpulkan bahwa penerapan sistem OSS berbasis risiko secara umum memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan investor dibanding sistem perizinan manual sebelumnya, meski penelitian itu juga mencatat masih ada tantangan dalam menyelaraskan aturan pusat dengan kebijakan daerah agar implementasinya benar-benar merata di seluruh wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, seluruh proses pendaftaran dan penerbitan NIB lewat sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada pihak yang meminta bayaran tanpa dasar layanan tambahan seperti jasa konsultan atau notaris, sebaiknya kamu memastikan dulu kejelasan tujuan pembayaran tersebut sebelum melanjutkan.

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki NIB membawa sejumlah manfaat konkret bagi kelangsungan usahamu, baik untuk kebutuhan legalitas maupun pengembangan bisnis ke depan.

1. Legalitas usaha diakui negara
NIB menjadi bukti bahwa usahamu terdaftar secara resmi dan mendapat perlindungan hukum.

2. Menggantikan beberapa dokumen perizinan
Untuk pelaku usaha ekspor-impor, NIB juga berfungsi sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

3. Mempermudah akses pembiayaan
NIB menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan KUR maupun fasilitas pembiayaan dari perbankan.

4. Membuka peluang kerja sama bisnis
Banyak perusahaan, vendor, dan instansi pemerintah mensyaratkan NIB untuk kerja sama atau mengikuti tender.

5. Menjadi syarat mengurus izin lanjutan
NIB diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal, izin BPOM, dan izin operasional lainnya sesuai bidang usaha.

6. Memperoleh akses program pemerintah
Pelaku usaha yang memiliki NIB berpeluang mengikuti program pelatihan, bantuan modal, hingga berbagai insentif pemerintah.

Baca Juga  Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Survei PKP

Manfaat NIB ini juga terlihat dari data terbaru Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hingga akhir Februari 2026, sistem OSS tercatat telah menerbitkan sekitar 15,4 juta NIB, dan lebih dari 96 persen atau sekitar 14,9 juta di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro.

Angka ini menunjukkan bahwa NIB memang menjadi instrumen penting dalam mendorong formalisasi usaha mikro dan kecil di Indonesia, meski pemerintah menyebut masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas resmi sehingga upaya penyederhanaan proses NIB akan terus dilanjutkan.

Penutup

Membuat NIB sekarang jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu, apalagi setelah pemerintah menyempurnakan sistem OSS lewat PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Kamu cukup menyiapkan data identitas, data usaha, dan kode KBLI yang sesuai, lalu mengikuti langkah pendaftaran di portal oss.go.id tanpa biaya sepeser pun.

Dengan NIB, usahamu punya dasar hukum yang jelas sekaligus akses lebih luas ke pembiayaan, kerja sama bisnis, dan program pemerintah. Jika kamu baru merintis usaha, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan NIB karena prosesnya bisa dilakukan langsung dari rumah kapan saja.

cara cek nib online

Yuk, Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI!

Solusi Pengurusan NIB Tanpa Ribet

Mengurus NIB memang bisa dilakukan sendiri melalui sistem OSS. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang mengalami kendala, mulai dari menentukan kode KBLI yang sesuai, melengkapi data usaha, hingga memastikan seluruh persyaratan sudah benar agar NIB dapat terbit tanpa hambatan.

Agar prosesnya lebih mudah dan minim risiko kesalahan, kamu bisa mempercayakan pengurusan NIB kepada VALEED. Tim VALEED siap mendampingi mulai dari konsultasi, pengecekan dokumen, penentuan KBLI yang tepat, hingga proses penerbitan NIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pendampingan yang tepat, kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu repot mengurus administrasi perizinan sendiri.

Kenapa Pilih VALEED?

  • Dibantu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha.
  • Pendampingan proses pengurusan NIB dari awal hingga selesai.
  • Konsultasi legalitas usaha bersama tim yang berpengalaman.
  • Proses lebih praktis, cepat, dan sesuai ketentuan terbaru.

Masih bingung cara mengurus NIB atau ingin memastikan legalitas usahamu sudah sesuai aturan?

KLIK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS bersama tim VALEED dan dapatkan pendampingan pengurusan NIB yang mudah, cepat, dan terpercaya.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-28-tahun-2025/files
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (dicabut dan digantikan PP Nomor 28 Tahun 2025).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-menteri-investasi-dan-hilirisasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-nomor-5-tahun-2025-tentang-pedoman-dan-tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-dan-fas
  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat bagi Usaha Mikro.
  • Sari, Chika Fatika, dan Sang Ayu Putu Rahayu. “Analisis Penerapan OSS Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol. 2 No. 3 (2025): 577-591.
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. “Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha.” 26 Februari 2026. https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/pemerintah-sesuaikan-sistem-oss-dengan-pp-28-tahun-2025-perkuat-kepastian-dan-kemudahan-berusaha
  • Hukumonline. “Babak Baru Perizinan Berbasis Risiko Melalui PP 28/2025.” 7 Agustus 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/babak-baru-perizinan-berbasis-risiko-melalui-pp-28-2025-lt6894106dd053c/
  • Infobanknews. “40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB.” 24 Februari 2026. https://infobanknews.com/40-juta-umkm-belum-berizin-bkpm-siap-permudah-proses-nib/
  • DDTCNews. “Sederhanakan Proses Perizinan Berusaha, BKPM Terbitkan Aturan Baru.” 14 November 2025. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815203/sederhanakan-proses-perizinan-berusaha-bkpm-terbitkan-aturan-baru
  • OSS RBA. Panduan Pembuatan NIB. https://oss.go.id/panduan
  • Pegadaian. “NIB (Nomor Induk Berusaha): Arti, Syarat, & Cara Membuatnya.” https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/wirausaha/nib-adalah

Daftar Isi