Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Setiap orang yang ingin membuka usaha di Indonesia, baik usaha kecil rumahan maupun perusahaan besar, kini diwajibkan mengurus satu dokumen dasar bernama Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dokumen ini menjadi identitas resmi yang membuka jalan ke berbagai kemudahan, mulai dari akses modal usaha, kerja sama bisnis, sampai keikutsertaan dalam proyek pemerintah. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal cara membuat NIB, apa saja syarat yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedur terbaru di sistem OSS setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru. Artikel ini akan mengupas semuanya secara runtut, mulai dari pengertian NIB, syarat pembuatannya, langkah membuat NIB online, sampai manfaat yang bisa kamu rasakan setelah memilikinya. Apa itu NIB? NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka acak, dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor ini diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS, yaitu portal perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Fungsinya mirip dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, hanya saja NIB berlaku untuk entitas usaha, bukan perorangan sebagai warga negara. Dasar hukum NIB saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini disahkan pada 5 Juni 2025 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2025, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan utama. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, dan setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB meski di dalamnya bisa tercantum lebih dari satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan yang dijalankan. Pentingnya kedudukan NIB ini juga ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam acara Sosialisasi Penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa NIB adalah jantung dari kegiatan usaha, karena status hukum pendirian badan usaha memang penting, tetapi untuk bisa menjalankan usaha secara legal, syarat utamanya tetap NIB. Pernyataan ini menggambarkan bahwa memiliki akta pendirian atau pengesahan badan hukum saja belum cukup jika belum diikuti dengan NIB yang aktif di sistem OSS. Sistem OSS saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, artinya jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Ada empat tingkat risiko yang berlaku, yaitu risiko rendah yang cukup memakai NIB sebagai izin usaha, risiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri, risiko menengah tinggi yang memerlukan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi pemerintah, serta risiko tinggi yang mewajibkan NIB, izin, dan sertifikat standar sekaligus. Penentuan tingkat risiko ini mengacu pada kode KBLI yang dipilih pelaku usaha saat pendaftaran, sehingga penting untuk memilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI Apa Syarat Membuat NIB Usaha? Sebelum masuk ke proses pendaftaran, ada beberapa dokumen dan data yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Syarat ini berbeda tergantung jenis pelaku usaha, apakah kamu mendaftar sebagai perorangan atau atas nama badan usaha seperti PT, CV, firma, atau koperasi. Untuk pelaku usaha perorangan atau UMKM individu, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana, yaitu: Sementara untuk badan usaha berbentuk PT, CV, firma, atau koperasi, dokumen yang perlu disiapkan lebih lengkap, antara lain: Pemilihan kode KBLI sebaiknya dilakukan dengan hati-hati karena kode ini menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis perizinan yang harus dipenuhi. Acuan KBLI yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jika kode KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, pelaku usaha berisiko diarahkan ke tingkat risiko yang keliru sehingga izin yang terbit pun menjadi tidak tepat. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kriteria skala usaha masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan aturan ini, usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan usaha kecil dan menengah memiliki batas modal yang lebih tinggi sesuai kategori masing-masing. Klasifikasi skala usaha ini penting karena memengaruhi kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk penyederhanaan syarat lokasi usaha bagi usaha mikro berisiko rendah. Soal kepastian syarat dan waktu proses ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, pernah menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tiga tantangan utama dalam sistem perizinan, yaitu kepastian perizinan lewat penetapan Service Level Agreement, penyederhanaan proses, serta restrukturisasi regulasi yang sebelumnya tumpang tindih. Dengan adanya SLA ini, pelaku usaha bisa mengetahui perkiraan waktu proses setiap tahap perizinan, sehingga tidak lagi menebak-nebak kapan izin akan terbit. Cara Membuat NIB Online di OSS Setelah dokumen dan data lengkap, kamu bisa langsung mendaftar NIB secara online lewat portal resmi OSS di oss.go.id. Proses pendaftaran NIB terbaru saat ini mengikuti ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Aturan ini berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan menggabungkan tiga peraturan BKPM sebelumnya, yaitu Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021, menjadi satu pedoman teknis yang lebih ringkas. Berikut langkah membuat NIB online yang bisa kamu ikuti: Untuk usaha berisiko rendah, NIB biasanya terbit tidak lama setelah data disetujui sistem, karena NIB sekaligus berfungsi sebagai izin usaha final. Sementara untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha masih perlu melengkapi sertifikat standar atau izin tambahan sebelum bisa beroperasi secara komersial. Setelah NIB terbit, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar dokumen ini tetap berlaku dan sesuai kondisi usaha yang sebenarnya. Pertama, meski NIB berlaku selama usaha masih berjalan tanpa perlu perpanjangan rutin, kamu tetap wajib memperbarui data jika terjadi perubahan signifikan, misalnya pindah alamat usaha, penambahan bidang kegiatan usaha, atau pergantian penanggung jawab perusahaan. Kedua, pastikan NIK dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pemilik atau penanggung jawab usaha selalu dalam status valid, karena sistem OSS akan memeriksa keduanya setiap kali ada permohonan baru.