Daftar Isi

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Mendaftarkan merek adalah salah satu langkah paling penting yang bisa kamu lakukan untuk melindungi usaha kecil dan menengah yang sudah kamu bangun. 

Merek yang terdaftar secara resmi memberikan kamu hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau tanda tersebut secara hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Masalahnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang mengajukan pendaftaran merek lalu mendapat penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Penolakan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berarti biaya pendaftaran yang sudah kamu keluarkan tidak bisa dikembalikan.

Artikel ini membahas secara tuntas apa saja penyebab penolakan merek UMKM, bagaimana cara melakukan pengecekan sebelum mendaftar, tips memilih nama dan logo yang aman, cara menentukan kelas merek yang tepat, serta strategi agar pengajuan kamu berhasil lolos.

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Sebelum membahas strategi praktisnya, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku. Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Undang-undang ini menggantikan UU Merek sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk sistem first-to-file yang berlaku penuh di Indonesia.

Sistem first-to-file berarti siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek, dialah yang mendapat perlindungan hukum, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan merek tersebut. 

Ini artinya jika kamu sudah menggunakan nama merek bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya, orang lain bisa mendaftarkan merek yang sama dan kamu tidak punya dasar hukum untuk menggugat.

Peraturan pelaksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP DJKI, yang mengatur biaya pendaftaran merek termasuk tarif khusus yang lebih murah untuk UMKM.

Penyebab Umum Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI

Memahami alasan penolakan adalah langkah pertama yang paling berguna sebelum kamu mengajukan pendaftaran. DJKI menolak permohonan merek berdasarkan dua kategori alasan, yaitu alasan absolut dan alasan relatif.

– Alasan Absolut

Alasan absolut adalah penolakan yang berkaitan dengan sifat merek itu sendiri, bukan perbandingannya dengan merek lain. Beberapa kondisi yang termasuk alasan absolut antara lain:

Pertama, merek yang hanya terdiri dari kata deskriptif. Contohnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, DJKI kemungkinan besar akan menolaknya karena kata tersebut hanya menggambarkan jenis dan kualitas produk secara umum.

Kedua, merek yang menggunakan simbol negara, lambang resmi pemerintah, atau nama lembaga internasional. Merek yang mengandung gambar bendera, lambang Garuda, atau simbol seperti palang merah tidak akan diterima.

Baca Juga  Bank Digital di Indonesia: Perkembangan, Teknologi, dan Regulasi

Ketiga, merek yang menyesatkan konsumen, misalnya mencantumkan kata “organik” atau “alami” padahal produknya tidak memiliki sertifikasi tersebut.

– Alasan Relatif

Alasan relatif adalah penolakan karena merek yang kamu daftarkan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. 

Ini adalah penyebab penolakan yang paling sering terjadi pada pelaku UMKM. Kemiripan yang dimaksud mencakup kemiripan secara visual (tampilan), fonetik (bunyi pengucapan), maupun konseptual (makna atau kesan).

DJKI menggunakan standar penilaian “kemiripan pada pokoknya” yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21. Artinya, merek kamu tidak harus identik untuk ditolak. Jika secara keseluruhan memberikan kesan yang mirip dengan merek terdaftar pada kelas barang atau jasa yang sama, DJKI bisa menolaknya.

Prof. Rahmi Jened, S.H., M.H., guru besar hukum merek dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam bukunya “Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi” (2015) menjelaskan bahwa kesalahan paling umum pelaku usaha kecil adalah mendaftarkan merek tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran. 

Banyak yang baru sadar ada merek serupa setelah permohonannya ditolak, padahal langkah pencegahan itu bisa dilakukan sendiri secara gratis.

Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran

Melakukan pengecekan atau penelusuran merek sebelum mendaftar adalah langkah yang wajib kamu lakukan, bukan opsional. 

Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama atau logo yang akan kamu daftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

1. Cara Cek Merek Melalui Portal DJKI

DJKI menyediakan layanan penelusuran merek secara gratis melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id. Di sana kamu bisa mencari merek berdasarkan nama, pemilik, atau nomor pendaftaran.

Langkah-langkah penelusurannya cukup sederhana. Kamu masuk ke situs PDKI, pilih kategori “Merek”, lalu ketik nama merek yang ingin kamu cek. 

Sistem akan menampilkan semua merek yang terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran yang memiliki kemiripan nama. Kamu perlu mengecek satu per satu hasil pencarian dan memperhatikan kelas barang atau jasa yang terdaftar.

Jangan hanya mencari nama yang persis sama. Coba juga variasi ejaan, singkatan, dan kata yang bunyinya mirip. Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan nama “Nakula”, coba juga cari “Nakullah”, “Nacula”, atau kombinasi lainnya.

2. Penelusuran Merek Terkenal

Selain mengecek PDKI, kamu juga perlu memastikan bahwa nama merek kamu tidak menyerupai merek terkenal yang diakui secara internasional. 

Daftar merek terkenal tidak semuanya terdaftar di PDKI, tetapi DJKI tetap dapat menolak permohonan yang dianggap menumpang ketenaran merek terkenal meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia.

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia (Vol. 27, No. 3, 2020) berjudul “Perlindungan Merek Terkenal terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia” oleh Budi Agus Riswandi dan tim peneliti menyimpulkan bahwa pelaku UMKM sering kali tidak menyadari bahwa penggunaan elemen visual atau kata yang menyerupai merek internasional terkenal bisa berujung pada penolakan, bahkan gugatan hukum dari pemilik merek aslinya.

Baca Juga  SPPL: Bedanya dengan PKPLH dan SKKL untuk Dokumen Lingkungan

Cara Memilih Nama dan Logo Merek UMKM yang Aman

Setelah memahami apa yang menyebabkan penolakan, langkah selanjutnya adalah memilih nama dan logo merek yang punya peluang besar untuk lolos.

a. Tips Memilih Nama Merek yang Kuat

Nama merek yang baik untuk keperluan pendaftaran adalah nama yang bersifat distinktif atau berbeda, artinya nama tersebut tidak menggambarkan langsung produk atau jasa yang kamu jual. Ada beberapa kategori nama merek berdasarkan tingkat kekuatannya:

Nama yang paling kuat secara hukum adalah nama yang bersifat fantasi atau invented words, yaitu kata yang tidak memiliki arti dalam bahasa apapun dan diciptakan sendiri. 

Contohnya adalah merek-merek besar dunia seperti Kodak atau Xerox. Di tingkat UMKM, kamu bisa menciptakan gabungan suku kata yang unik dan mudah diingat.

Nama yang juga cukup kuat adalah nama yang bersifat arbitrary, yaitu kata yang punya arti dalam bahasa umum tetapi tidak ada hubungannya dengan produk yang dijual. 

Misalnya, menggunakan nama buah untuk produk elektronik, atau nama hewan untuk produk pakaian.

Sebaliknya, nama yang paling lemah dan rentan ditolak adalah nama yang bersifat generic (nama umum untuk jenis produk tersebut) atau merely descriptive (hanya menggambarkan sifat produk).

b. Tips Memilih Elemen Logo yang Aman

Untuk elemen visual atau logo, pastikan desain yang kamu gunakan memiliki keunikan yang cukup. 

Hindari menggunakan bentuk, warna, atau kombinasi elemen visual yang sangat mirip dengan merek lain yang sudah populer di kategori produk yang sama.

Kamu juga perlu memastikan bahwa elemen grafis dalam logo tidak mengandung unsur yang dilarang secara hukum, seperti gambar yang menyerupai lambang negara, tokoh yang sedang hidup tanpa izin, atau simbol keagamaan yang dapat menyinggung.

Jika kamu menggunakan font khusus atau ilustrasi dalam logo, pastikan elemen-elemen tersebut bebas hak cipta atau kamu memiliki lisensi resmi untuk menggunakannya dalam logo komersial.

Strategi Pengajuan dan Antisipasi Keberatan Merek

Setelah semua persiapan dilakukan, ada beberapa strategi praktis yang bisa kamu terapkan saat mengajukan permohonan pendaftaran merek.

a. Gunakan Jalur Pendaftaran Online

DJKI telah menyediakan sistem pendaftaran merek secara online melalui portal merek.dgip.go.id. Pendaftaran online lebih cepat, lebih murah, dan bisa kamu lakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor DJKI. 

Baca Juga  AD ART: Komponen Penting Penunjang Pendirian Yayasan

Kamu perlu membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir pengajuan secara lengkap, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran PNBP secara online.

b. Siapkan Contoh Penggunaan Merek

Dalam pengajuan, kamu akan diminta melampirkan contoh penggunaan merek (etiket merek) yang menunjukkan bagaimana tampilan merek kamu secara riil pada produk atau kemasan. 

Pastikan etiket merek yang kamu lampirkan adalah gambar berwarna yang jelas dan sesuai dengan logo yang benar-benar kamu gunakan.

c. Pahami Proses Pemeriksaan dan Jangka Waktunya

Setelah permohonan masuk, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Jika lolos, merek akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan. 

Selama masa pengumuman ini, pihak ketiga yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan secara resmi. 

Jika tidak ada keberatan, merek akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang memakan waktu sekitar sembilan bulan.

d. Antisipasi Jika Ada Keberatan

Jika permohonanmu mendapat keberatan dari pihak ketiga atau dari pemeriksa merek DJKI, kamu memiliki hak untuk mengajukan tanggapan atau sanggahan. 

Proses ini membutuhkan kemampuan argumentasi hukum yang cukup teknis, sehingga sangat disarankan untuk melibatkan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar jika menghadapi situasi ini.

Kamu bisa menemukan daftar konsultan kekayaan intelektual yang resmi terdaftar di DJKI melalui situs resmi DJKI di dgip.go.id. 

Menggunakan konsultan terdaftar memberikan kamu perlindungan tambahan karena mereka bertanggung jawab secara hukum atas pendampingan yang mereka berikan.

e. Pertimbangkan Mendaftar Lebih Awal dari Rencana Peluncuran

Proses pendaftaran merek dari awal hingga terbit sertifikat bisa memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan. 

Mengingat lamanya proses ini, sebaiknya kamu mengajukan pendaftaran jauh sebelum produk atau usahamu diluncurkan secara resmi ke publik. 

Dengan begitu, ketika usahamu mulai berjalan dan merek mulai dikenal masyarakat, perlindungan hukumnya sudah atau hampir selesai diproses.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek UMKM agar tidak ditolak DJKI membutuhkan persiapan yang terencana. 

Mulai dari memahami alasan penolakan, melakukan penelusuran merek di PDKI, memilih nama dan logo yang distinktif, menentukan kelas yang tepat, hingga mengikuti prosedur pengajuan dengan benar.

Perlindungan merek bukan sekadar formalitas. Merek yang terdaftar adalah aset bisnis yang nilainya bisa terus bertumbuh seiring perkembangan usahamu. 

Semakin cepat kamu mendaftarkannya, semakin kuat posisi hukummu dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.

Pendirian PT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi