Daftar Isi

Izin Usaha Unit Koperasi Merah Putih: NIB dan Perizinannya

Izin Usaha Unit Koperasi Merah Putih: NIB dan Perizinannya

Banyak pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah memegang akta pendirian dan surat pengesahan badan hukum. Gerai juga mulai dibangun di berbagai daerah. 

Namun, setiap kegiatan usaha yang dijalankan koperasi tetap memerlukan legalitas sendiri. Karena itu, memahami izin usaha unit Koperasi Merah Putih menjadi langkah awal sebelum Anda membuka gerai sembako, apotek, klinik, atau layanan simpan pinjam.

Artikel ini menjelaskan pengertian unit bisnis koperasi desa, jenis usaha yang bisa dibuka, syarat legalitas, cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, serta risiko jika koperasi beroperasi tanpa izin. 

Apa Itu Unit Bisnis Koperasi Merah Putih?

Unit bisnis Koperasi Merah Putih adalah bagian kegiatan usaha yang dijalankan koperasi desa atau kelurahan untuk melayani anggota dan warga sekitar.

Satu koperasi boleh memiliki satu unit usaha atau lebih, sesuai kebutuhan dan potensi wilayahnya. Contohnya gerai sembako untuk kebutuhan pokok, apotek desa untuk obat, dan gudang penyimpanan hasil pertanian.

Dasar kebijakannya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Instruksi ini memerintahkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi desa atau kelurahan. 

Kegiatan yang disebutkan meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik. 

Pelaksanaannya harus memperhatikan karakteristik desa dan lembaga ekonomi yang sudah ada di sana.

Perkembangannya cukup cepat. Data sistem informasi Kementerian Koperasi per 12 Agustus 2026 mencatat 83.380 koperasi sudah terbentuk. Pada September 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Peraturan ini menjadi dasar untuk mempercepat persiapan dan pengoperasian koperasi. Aturan tersebut juga menyebut sumber permodalan koperasi, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, serta pinjaman atau pembiayaan dari anggota, koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan nonbank. 

Selama masa transisi, pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk membantu operasionalisasi koperasi selama dua tahun.

Ada satu hal yang sering terlewat. Badan hukum koperasi menunjukkan bahwa lembaganya sah berdiri. Izin usaha menunjukkan kegiatan apa yang boleh dijalankan lembaga itu dan dengan syarat apa. 

Sebuah koperasi bisa memiliki badan hukum lengkap, tetapi belum boleh menjual obat atau menerima simpanan anggota sebelum izin masing-masing unit terpenuhi. 

Perbedaan inilah yang membuat pengurus perlu menyiapkan legalitas unit usaha secara terpisah dari legalitas lembaga.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Unit Usaha yang Bisa Dibuka Koperasi Desa

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan usaha koperasi desa dan kelurahan Merah Putih mengatur pilihan unit usaha yang bisa dikembangkan. 

Peraturan ini berlaku sejak 15 September 2025. Koperasi dapat memilih satu atau lebih unit usaha berikut, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi desa:

  • kantor koperasi sebagai pusat layanan dan administrasi anggota;
  • gerai pengadaan sembako dan kebutuhan pokok;
  • apotek desa atau kelurahan, termasuk penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas;
  • klinik desa atau kelurahan;
  • pergudangan atau cold storage untuk menyimpan hasil panen dan barang dagangan;
  • logistik desa untuk distribusi barang;
  • usaha simpan pinjam.

Peraturan tersebut juga meminta pengurus menyusun rencana pengembangan usaha untuk setiap unit. 

Rencana ini berisi pemetaan potensi, kebutuhan modal, dan pengelolaan. Pengurus yang menyusunnya dengan teliti akan lebih mudah mengisi data saat mengurus izin.

Di antara semua unit itu, simpan pinjam memiliki aturan yang paling ketat. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi sebagai usaha berisiko tinggi. 

Koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam di dalam koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam. 

Aturan yang sama meminta unit simpan pinjam menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi, dalam bentuk tabungan. 

Baca Juga  Pajak PT PMA: Jenis dan Kewajibannya yang Harus Ditaati

Izin ini berlaku selama badan hukum koperasi masih berdiri dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Pada Juli 2026, Menteri Koperasi menyampaikan bahwa unit simpan pinjam di koperasi desa belum bisa beroperasi luas karena menunggu peraturan presiden tentang operasional koperasi. Beliau juga menyebut penerapannya bertahap dan menyesuaikan kesiapan tiap koperasi, termasuk pemenuhan modal tetap. 

Setelah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 terbit, simpan pinjam tercantum sebagai salah satu kegiatan operasional koperasi. Pengurus tetap perlu memenuhi izin simpan pinjam yang berlaku sebelum membuka layanan ini.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyampaikan bahwa layanan keuangan di desa lebih dulu dijalankan dalam bentuk mini bank melalui kerja sama dengan bank.

Pandangan para ahli menjelaskan alasan kehati-hatian ini. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai model koperasi simpan pinjam secara historis memiliki risiko moral hazard yang lebih besar dibandingkan koperasi produksi. 

Risiko itu makin besar ketika ada jaminan dari anggaran negara. 

Artinya, pengurus yang membuka simpan pinjam perlu memiliki pencatatan keuangan yang rapi dan pemisahan dana yang jelas dari awal. 

Pengurus yang belum siap dapat memulai dari unit sektor riil terlebih dahulu, lalu menambah simpan pinjam setelah organisasi stabil.

Syarat Legalitas dan Perizinan Unit Bisnis Koperasi

Syarat izin unit usaha Kopdes Merah Putih tersusun dalam beberapa lapis. Lapis pertama adalah legalitas lembaga, lapis kedua adalah NIB, dan lapis ketiga adalah izin khusus sesuai jenis usaha.

a. Legalitas lembaga. 

Koperasi perlu memiliki akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, dan Nomor Induk Koperasi. 

Anggaran dasar harus memuat kegiatan usaha yang akan dijalankan. Petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 meminta koperasi membuka rekening bank atas nama koperasi, lalu memperoleh NIB dan mengajukan izin usaha berdasarkan KBLI yang sesuai anggaran dasar. 

Petunjuk yang sama meminta pengurus menyusun proposal atau studi kelayakan yang memuat aspek legalitas dan perizinan. Karena itu, sebelum membuka gerai, periksa apakah anggaran dasar sudah mencantumkan jenis usaha yang Anda rencanakan. 

Jika belum, perubahan anggaran dasar perlu diproses lebih dulu.

b. Perizinan berbasis risiko. 

Seluruh izin usaha di Indonesia kini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan peraturan sebelumnya. Prinsipnya, tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis izin yang harus dimiliki. 

Kegiatan berisiko rendah pada umumnya cukup memakai NIB. Kegiatan berisiko lebih tinggi memerlukan izin tambahan dari kementerian atau lembaga yang membina sektornya. 

Tingkat risiko ditentukan oleh kode KBLI lima digit yang Anda pilih. Pemilihan kode yang tepat menentukan izin apa saja yang diminta sistem.

c. KBLI 2025. 

Pemerintah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Sistem AHU Online dan OSS mulai memakai klasifikasi ini pada 15 Juni 2026, dan berlaku juga untuk koperasi yang mengajukan pendirian atau perubahan data. 

Pemerintah menegaskan bahwa izin yang sudah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku, dan konversi kode yang bersifat administratif dilakukan otomatis oleh sistem. 

Pada petunjuk pelaksanaan yang masih memakai KBLI 2020, unit simpan pinjam koperasi primer memakai kode 64142. 

Setelah KBLI 2025 berlaku, pastikan kode padanannya di OSS agar data usaha Anda sesuai kegiatan nyata.

d. Izin sektor. 

Petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi menyatakan bahwa perizinan usaha koperasi dilaksanakan sesuai ketentuan lembaga atau otoritas terkait di setiap sektor. 

Dengan demikian, klinik mengikuti aturan bidang kesehatan, apotek mengikuti aturan kefarmasian, dan simpan pinjam mengikuti aturan perkoperasian. 

Hal ini berlaku juga ketika koperasi ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena kerja sama itu bergantung pada izin klinik dari regulator. 

Baca Juga  Virtual Office vs Coworking Space: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnismu?

Gerai yang sudah berdiri secara fisik belum otomatis berarti usahanya sudah berizin. Bangunan dan izin adalah dua urusan yang perlu diselesaikan masing-masing.

e. Izin simpan pinjam. 

Unit simpan pinjam diajukan melalui sistem perizinan berbasis risiko. Pada koperasi tingkat kabupaten atau kota, izin diterbitkan oleh dinas yang membidangi koperasi. 

Pengurus perlu menyiapkan dokumen pendukung, rencana kerja, serta bukti modal tetap yang terpisah dari aset koperasi. 

Konsultasikan persyaratan terbaru ke dinas koperasi setempat, karena kelengkapan dokumen dapat berbeda antarwilayah.

Cara Mengurus NIB untuk Unit Usaha Koperasi di OSS

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. 

NIB menjadi syarat untuk mengurus izin lanjutan, mendapatkan akses pembiayaan, dan menyalurkan produk tertentu. 

Pada Agustus 2025, Wakil Menteri Koperasi dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan bahwa NIB dan KBLI diperlukan koperasi desa untuk mengakses pembiayaan bank milik negara dan untuk menjual produk seperti LPG, pupuk, dan minyak goreng. 

Sistem OSS juga terhubung dengan sistem pengesahan badan hukum, sehingga data koperasi yang sudah berbadan hukum dapat dipakai untuk penerbitan NIB.

Berikut tahapan yang umum ditempuh pengurus:

  1. Siapkan dokumen dan data. Kumpulkan akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, Nomor Induk Koperasi, NPWP koperasi, data pengurus, alamat kantor, dan rekening bank koperasi.
  2. Masuk ke OSS. Buat akun atau minta hak akses atas nama koperasi di oss.go.id. Pengurus yang kesulitan dapat meminta bantuan dinas koperasi atau dinas penanaman modal setempat.
  3. Isi data kegiatan usaha. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan unit yang akan dijalankan dan sesuai anggaran dasar. Isi juga lokasi usaha, perkiraan modal, dan jumlah tenaga kerja.
  4. Periksa tingkat risiko. Sistem akan menampilkan tingkat risiko dan izin yang diperlukan untuk setiap kode KBLI. Baca bagian ini dengan teliti, karena di sinilah Anda mengetahui apakah NIB saja sudah cukup.
  5. Terbitkan NIB. Setelah data lengkap, NIB dapat diunduh dari dasbor OSS.
  6. Lengkapi izin lanjutan. Untuk unit yang memerlukannya, penuhi komitmen atau persyaratan izin sektor. Contohnya izin klinik, izin apotek, atau izin usaha simpan pinjam.
  7. Laporkan kegiatan usaha. Pemegang NIB memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS. Laporan ini berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala usaha.

Pemerintah menyadari bahwa tahapan ini tidak selalu mudah bagi pengurus di desa. Pada Agustus 2025, tercatat baru sekitar 7.900 koperasi yang aktif memasukkan data perizinan. 

Kementerian Koperasi dan BKPM lalu sepakat membentuk meja bantuan bersama, menyelenggarakan pelatihan pengisian data OSS, dan membahas penyeragaman KBLI untuk koperasi desa agar mencakup banyak potensi usaha. 

Data Kementerian Koperasi per 12 Agustus 2026 menunjukkan 60.813 dari 83.380 koperasi sudah memiliki NIB, atau 72,93 persen. Sebanyak 22.567 koperasi, atau 27,07 persen, masih belum memiliki perizinan berusaha. 

Jika koperasi Anda termasuk yang belum, langkah di atas dapat dimulai dengan menghubungi dinas koperasi di kabupaten atau kota.

Tampilan dan alur OSS dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, termasuk penyesuaian KBLI 2025. 

Jika layar yang Anda temui berbeda dari penjelasan di atas, ikuti petunjuk yang tampil di sistem dan tanyakan ke petugas pendamping.

Risiko Operasi Tanpa Izin dan Solusi Pengurusannya

Menjalankan unit usaha tanpa izin membawa beberapa akibat nyata bagi koperasi.

Ada beberapa dampak yang perlu diperhatikan pengurus koperasi:

1. Kesulitan Mengakses Pembiayaan

NIB dan KBLI menjadi bagian dari persyaratan administrasi untuk mengakses pembiayaan bank maupun program tertentu. Jika belum memilikinya, koperasi bisa kesulitan mendapatkan dukungan modal dan mengembangkan usaha.

2. Berpotensi Mendapat Sanksi Administratif

PP No. 28 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perizinan berusaha. Ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan KBLI yang terdaftar juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah perizinan.

Baca Juga  KBLI Perdagangan Besar dan Eceran Bisa Digabung? Jangan Salah Pilih

3. Kepercayaan Anggota dan Pengawasan Bisa Terganggu

Kelengkapan izin membantu anggota dan pihak pengawas memastikan koperasi berjalan sesuai aturan. Apalagi, kegiatan seperti simpan pinjam membutuhkan izin dan tata kelola yang sesuai ketentuan.

Kajian ilmiah tahun 2025 juga menemukan masih adanya koperasi yang menjalankan simpan pinjam tanpa izin atau menawarkan investasi berkedok koperasi. Karena itu, pembinaan dan pengawasan perlu diperkuat.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pengurus Koperasi

Agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, pengurus bisa melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Periksa legalitas usaha. Cek kepemilikan NIB, KBLI yang terdaftar, dan kesesuaiannya dengan kegiatan serta anggaran dasar koperasi.
  2. Urus NIB melalui OSS. Manfaatkan pendampingan dari dinas koperasi atau dinas penanaman modal jika diperlukan.
  3. Sesuaikan KBLI. Jika kegiatan usaha belum tercantum dalam anggaran dasar, lakukan perubahan melalui notaris dan perbarui data di OSS.
  4. Lengkapi izin sektoral. Pastikan izin yang diperlukan sudah terbit sebelum menjalankan usaha seperti klinik, apotek, dan simpan pinjam.
  5. Kembangkan usaha bertahap. Mulai dari unit yang paling dibutuhkan anggota dan sesuai kemampuan pengelolaan koperasi.
  6. Rapikan administrasi. Pisahkan pencatatan keuangan setiap unit usaha, simpan dokumen perizinan, dan penuhi kewajiban pelaporan seperti LKPM jika berlaku.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Izin usaha unit Koperasi Merah Putih tersusun dari legalitas badan hukum, NIB di OSS, kode KBLI yang tepat, dan izin sektor sesuai jenis usaha. 

Setiap unit memiliki tingkat risiko dan persyaratan berbeda. Simpan pinjam memerlukan perhatian paling besar karena tergolong usaha berisiko tinggi dan wajib memiliki izin usaha simpan pinjam. 

Dengan menyiapkan dokumen, memanfaatkan pendampingan pemerintah, dan membuka unit secara bertahap, pengurus dapat menjalankan usaha koperasi dengan dasar hukum yang jelas dan dipercaya anggota. 

Karena aturan masih terus berkembang, termasuk penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 dan KBLI 2025, selalu cek informasi terbaru di dinas koperasi setempat sebelum mengajukan izin.

Referensi

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://peraturan.bpk.go.id/Details/316750/inpres-no-9-tahun-2025
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (diakses melalui pemberitaan)
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://peraturan.bpk.go.id/Details/329446
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. https://jdih.kop.go.id/doc/download/file/1745222907_JUKLAK%20NOMOR%201%20KOPDES%20MERAH%20PUTIH%20SALNAN.pdf/t/peraturan
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. https://peraturan.bpk.go.id/Download/317418/permenkop-kukm-no-8-tahun-2023.pdf
  • DDTCNews, “Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi”. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801981/ini-aturan-izin-usaha-simpan-pinjam-oleh-koperasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025
  • Investortrust, “Dapat Angin Segar, Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah Urus NIB dan KBLI” (27 Agustus 2025). https://investortrust.id/macro/76961/dapat-angin-segar-kopdes-merah-putih-kini-lebih-mudah-urus-nib-dan-kbli
  • GoodStats, “27% Koperasi Merah Putih Belum Punya NIB” (data per 12 Agustus 2026). https://data.goodstats.id/statistic/27-koperasi-merah-putih-belum-punya-nib-j54Jx
  • ANTARA, “Menkop sebut layanan simpan pinjam KDKMP masih tunggu Perpres” (17 Juli 2026). https://www.antaranews.com/berita/5654264/menkop-sebut-layanan-simpan-pinjam-kdkmp-masih-tunggu-perpres
  • Bisnis.com, “KopDes Merah Putih Belum Masuk ke Layanan Simpan Pinjam, Ini Alasannya” (8 Desember 2025). https://ekonomi.bisnis.com/read/20251208/12/1935169/kopdes-merah-putih-belum-masuk-ke-layanan-simpan-pinjam-ini-alasannya
  • Pendapat ahli, Bhima Yudhistira (CELIOS): Kontan, “Ekonom Peringatkan Risiko Skema Kredit Kopdes Merah Putih”. https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-peringatkan-risiko-skema-kredit-kopdes-merah-putih
  • Pendapat ahli, Dipo Satria Ramli (CORE Indonesia): ANTARA, “Ekonom sebut perlu ada pengawasan berlapis pada Kopdes Merah Putih”. https://www.antaranews.com/berita/5539231/ekonom-sebut-perlu-ada-pengawasan-berlapis-pada-kopdes-merah-putih
  • Artikel ilmiah: Simorangkir, D. J., Sinaga, P., & Setyowati, R. K. (2025). Kewenangan dan pengawasan pemerintah dalam regulasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(4), 677–692. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6645
  • Hukumonline, “Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” (keterhubungan OSS dengan sistem pengesahan badan hukum). https://www.hukumonline.com/berita/a/koperasi-simpan-pinjam-wajib-simak-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-lt61f2b0bf5afb7/

Daftar Isi