Daftar Isi

Izin Gudang OSS: Cara Mengurus TDG dan Legalitasnya

Izin Gudang OSS: Cara Mengurus TDG dan Legalitasnya

Gudang yang dipakai untuk menyimpan barang dagangan perlu terdaftar secara resmi di pemerintah. 

Pendaftaran itu berbentuk Tanda Daftar Gudang atau TDG, dan pengurusannya sekarang dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). 

Kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin gudang, artikel ini membahas siapa yang wajib mendaftar, bagaimana aturan terbaru mengatur TDG di OSS, dokumen yang perlu disiapkan, langkah pendaftarannya, serta risiko yang muncul jika gudang beroperasi tanpa izin. 

Apa Gudang Wajib Memiliki Izin?

Untuk gudang yang memenuhi kriteria tertentu, jawabannya ya. Aturan dasarnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. 

Aturan ini mewajibkan pemilik gudang memiliki TDG, yaitu bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemiliknya. 

Gudang di sini diartikan sebagai ruang tidak bergerak yang dipakai untuk menyimpan barang dagangan.

Jadi TDG berfungsi sebagai legalitas gudang usaha, sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas usaha secara keseluruhan. 

Keduanya dibutuhkan agar kegiatan penyimpanan dan distribusi barang kamu tercatat resmi.

Tidak semua ruang penyimpanan masuk kewajiban ini. Pasal 60 membagi gudang menjadi gudang tertutup dan gudang terbuka. 

a. Gudang tertutup golongan A memiliki luas 100 sampai 1.000 meter persegi dan/atau kapasitas penyimpanan 360 sampai 3.600 meter kubik. 

b. Golongan B berukuran di atas 1.000 sampai 2.500 meter persegi dan/atau kapasitas di atas 3.600 sampai 9.000 meter kubik. 

c. Golongan C berukuran di atas 2.500 meter persegi dan/atau kapasitas di atas 9.000 meter kubik. 

d. Golongan D berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas paling sedikit 762 meter kubik atau 400 ton. 

Adapun gudang terbuka masuk kriteria jika luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi. Dengan begitu, tempat penyimpanan kecil di bawah ambang batas tersebut pada umumnya belum termasuk gudang yang wajib didaftarkan.

Ada juga gudang yang dikecualikan dari pendaftaran. Menurut Pasal 69 PP 29/2021, contohnya gudang di kawasan berikat, gudang yang berada di bawah pengawasan kepabeanan, dan gudang yang melekat pada kegiatan ritel atau produksi dengan batasan tertentu. 

Karena rincian pengecualian ini bisa berbeda untuk setiap kasus, sebaiknya kamu menanyakan kondisi gudangmu kepada dinas perdagangan di daerah setempat sebelum memutuskan tidak mendaftar.

Lalu bagaimana kalau kamu menyewa gudang? Kewajiban memiliki TDG melekat pada pemilik gudang, jadi penyewa pada prinsipnya tidak diminta mengurus TDG sendiri. 

Meski begitu, Pasal 64 PP 3/2026 meminta setiap pemilik, pengelola, atau penyewa gudang yang menyimpan barang untuk diperdagangkan menyelenggarakan pencatatan administrasi. 

Isi minimalnya adalah jumlah barang yang disimpan serta jumlah barang yang masuk dan keluar. Sebelum menandatangani kontrak sewa, minta salinan TDG dari pemilik. 

Jika gudang yang kamu sewa terkena penutupan karena pemiliknya belum mendaftar, arus barang usahamu ikut terganggu.

Perubahan TDG ke OSS RBA

Dulu pelaku usaha mengurus banyak dokumen terpisah, seperti SIUP dan TDP, di instansi yang berbeda. 

Sekarang perizinan usaha dipusatkan di OSS, dan NIB menjadi dokumen yang menggantikan sejumlah izin tersebut. Perubahan terbaru datang dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Aturan ini ditandatangani pada 5 Juni 2025, berlaku sejak diundangkan, dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Seluruh perizinan diproses melalui OSS, termasuk pengambilan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sistem ini menggolongkan kegiatan usaha menurut tingkat risikonya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha mikro berisiko rendah cukup membuat pernyataan mandiri di OSS. 

Baca Juga  5 Tahap Pemeriksaan Substantif Merek Saat Mendaftar Hak Cipta

Urutan pengurusannya juga dipertegas, dimulai dari persyaratan dasar, lalu perizinan berusaha, kemudian perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB UMKU. 

Di dalam urutan inilah TDG berada. Setelah NIB terbit, pemilik gudang mengajukan TDG sebagai PB UMKU melalui menu yang tersedia di OSS. 

Persyaratan dasar yang disebut dalam aturan ini mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) beserta sertifikat laik fungsi (SLF).

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sosialisasi PP 28/2025 pada 30 Juni 2025, salah satu perubahan utamanya adalah penerapan service level agreement (SLA). 

Setiap tahap, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin, kini memiliki batas waktu yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha selama ini sering mengeluhkan waktu pengurusan yang tidak pasti, sehingga batas waktu ditetapkan untuk memberi kepastian. 

Kebijakan fiktif positif juga ditegaskan kembali dan diterapkan bertahap untuk mendukung SLA tersebut. 

Bagi kamu yang mengurus TDG, ini berarti proses pengajuan memiliki acuan waktu yang bisa dipantau di sistem.

Di bidang perdagangan, penyesuaian dilakukan lewat PP 3/2026 yang berlaku sejak 15 Januari 2026. 

Perubahan ini bertujuan menyelaraskan pengaturan perdagangan dengan sistem perizinan berbasis risiko yang lahir dari PP 28/2025. 

Salah satu dampaknya untuk pemilik gudang, PP 33/2019 tentang sanksi bagi pemilik gudang yang tidak mendaftar dinyatakan dicabut, dan pengenaan sanksinya kini mengikuti PP 29/2021 sebagaimana telah diubah. 

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Syarat Mengurus Izin Gudang

Sebelum membuka menu TDG, siapkan beberapa hal berikut.

a. NIB dengan KBLI yang tepat. 

Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor atau usaha utama, pendaftaran dapat dilakukan melalui KBLI usaha yang sudah ada. 

Jika gudang berada di lokasi lain, gunakan KBLI pergudangan, yaitu 52101 untuk pergudangan dan penyimpanan, 52102 untuk cold storage, atau 52109 untuk pergudangan dan penyimpanan lainnya.

b. Data teknis gudang. 

Isian yang diminta mencakup lokasi beserta titik koordinat, jenis gudang, kapasitas dan luas, status kepemilikan, jenis barang yang disimpan, dan fungsi gudang.

c. Dokumen pendukung. 

Biasanya berupa alamat lengkap gudang, foto gudang, dan formulir data teknis. Dokumen diunggah dalam format PDF.

d. Persyaratan dasar sesuai lokasi. 

Kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, dan PBG beserta SLF perlu terpenuhi sesuai tingkat risiko dan lokasi gudang. Sistem OSS akan menampilkan syarat yang berlaku untuk KBLI dan alamat yang kamu isi.

Satu hal yang sering luput adalah kesamaan data. Sebuah penelitian hukum yang dipublikasikan pada 2026 oleh Rian Mangapul Sirait dari Universitas Audi Indonesia mengkaji perizinan berbasis risiko melalui OSS.

Penelitian itu menemukan bahwa secara aturan sistem ini meningkatkan kepastian hukum, dan OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta NIB hingga pertengahan 2024. 

Namun, penelitian yang sama mencatat masih adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah serta keterbatasan kapasitas digital. 

Dari temuan ini, langkah praktis yang bisa kamu ambil adalah memastikan alamat, koordinat, luas, dan status kepemilikan gudang konsisten di semua dokumen. Selisih data yang kecil sekalipun dapat memperlambat verifikasi.

Baca Juga  5 Keuntungan dan Kerugian NIB bagi Bisnis

Cara Daftar Izin Gudang di OSS

Berikut urutan pengurusan TDG di OSS yang bisa kamu ikuti.

  1. Buat akun atau masuk ke akun OSS. Gunakan alamat OSS resmi milik pemerintah dan siapkan data identitas pelaku usaha serta NPWP.
  2. Terbitkan atau perbarui NIB. Pilih KBLI sesuai lokasi gudang seperti penjelasan di atas. Jika NIB sudah ada, pastikan KBLI pergudangan sudah tercantum bila gudang berada di lokasi yang berbeda dari usaha utama.
  3. Penuhi persyaratan dasar. Selesaikan kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF jika sistem memintanya.
  4. Buka menu PB UMKU dan pilih Tanda Daftar Gudang. Menu ini muncul setelah NIB dan KBLI yang sesuai tercatat di sistem.
  5. Isi formulir TDG. Masukkan lokasi dan titik koordinat, jenis gudang, kapasitas dan luas, status kepemilikan, jenis barang yang disimpan, serta fungsi gudang.
  6. Unggah dokumen pendukung. Periksa kembali nama file, format PDF, dan kejelasan foto sebelum mengirim.
  7. Pantau status pengajuan. Jika data lengkap dan sesuai, TDG terbit secara elektronik dan dapat diunduh langsung dari OSS. Waktu prosesnya mengikuti batas SLA yang berlaku di sistem.

Setelah TDG terbit, kewajiban kamu berlanjut pada pencatatan. Pasal 64 dan 65 PP 3/2026 meminta catatan administrasi gudang memuat antara lain pemilik barang, NIB pemilik barang, jenis barang, stok awal, jumlah dan tanggal barang masuk dan keluar, serta stok yang tersisa. 

Catatan ini harus tersedia setiap saat dan dapat diperlihatkan kepada petugas pengawas perdagangan. Jika gudang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting, pelaporan catatan administrasi gudang wajib disampaikan setiap bulan secara elektronik kepada Menteri, sesuai Pasal 68. 

Pemilik barang yang menitipkan stok di gudang pihak lain juga perlu memberi persetujuan tertulis agar pengelola gudang dapat menyampaikan data tersebut.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin

Pemerintah mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban di bidang perdagangan, termasuk kewajiban memiliki TDG.

Pasal 166 PP 29/2021 yang telah diubah menyebut jenis sanksinya, yaitu teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau PB UMKU, serta pencabutan perizinan berusaha dan/atau PB UMKU. 

Paksaan pemerintah dapat berupa pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, dan penutupan gudang.

Sanksi dapat diberikan secara bertahap atau tidak bertahap. Pada pola bertahap, pemerintah memulai dengan teguran tertulis yang dikenakan paling banyak tiga kali, masing-masing paling lama 14 hari kerja. 

Setelah masa teguran berakhir, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan dapat diberlakukan dan terus berlaku sampai pelaku usaha memperbaiki pelanggarannya. 

Teguran tertulis diberikan untuk pelanggaran yang baru pertama kali, belum merugikan konsumen, atau dampaknya mudah diperbaiki. 

Pada pola tidak bertahap, sanksi dapat dikenakan tanpa diawali teguran.

Denda administratif dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggaran setelah masa penghentian sementara atau paksaan pemerintah berakhir. 

Denda dihitung untuk setiap hari keterlambatan perbaikan, paling lama 30 hari sejak denda ditetapkan, dan besarnya mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak. 

Jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki atau denda tidak dibayar, perizinan berusaha dapat dicabut. 

Pelaku usaha yang izinnya dicabut baru dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah lima tahun sejak penetapan pencabutan. 

Karena rentang waktunya panjang, mengurus TDG sejak awal jauh lebih ringan daripada memulihkan izin yang sudah dicabut.

Baca Juga  Jasa Perizinan Usaha: Solusi Urus Izin Terpercaya

Pengawasan gudang dilakukan secara berjenjang. Bupati atau wali kota berwenang mengawasi gudang di wilayah kerjanya, dan petugas pengawas dapat memasang tanda pengaman pada barang atau lokasi yang diduga melanggar.

Pelaku usaha dilarang membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman tersebut, dan pelanggaran atas larangan itu juga dapat dikenai sanksi administratif.

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Andre Abraham, dalam wawancara pada 11 Februari 2026 menyampaikan alasan pemerintah memperbarui aturan perizinan. 

Menurutnya, selama PP 5/2021 berjalan ditemukan banyak catatan di lapangan. Ada pihak yang masih mempersulit pelaku usaha, dan ada juga pelanggaran yang terjadi. 

Pemerintah karena itu menyempurnakan mekanisme agar perizinan lebih tertib dan pasti. 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian dari tujuan aturan baru, sehingga pemilik gudang sebaiknya menyiapkan TDG dan catatan administrasinya dengan rapi.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Gudang yang memenuhi kriteria luas atau kapasitas dalam PP 29/2021 sebagaimana diubah dengan PP 3/2026 wajib terdaftar dengan TDG, dan kewajiban itu melekat pada pemilik gudang. 

Pengurusannya dilakukan lewat OSS setelah NIB terbit, sebagai bagian dari perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha menurut PP 28/2025. 

Siapkan KBLI pergudangan yang sesuai, data teknis yang konsisten, persyaratan dasar, dan dokumen pendukung, lalu pantau proses pengajuan sesuai batas waktu layanan di sistem.

Setelah TDG terbit, jalankan pencatatan administrasi gudang dan lakukan pelaporan bulanan bila gudang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting. 

Gudang tanpa TDG berisiko dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai penutupan gudang, denda, dan pencabutan izin. 

Aturan perizinan dan perdagangan masih terus disesuaikan, jadi periksa kembali ketentuan terbaru di OSS dan dinas perdagangan setempat sebelum mengajukan. 

Artikel ini memuat informasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum untuk kasus gudang yang spesifik.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161870/pp-no-29-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/343972/pp-no-3-tahun-2026 (teks pasal dapat dibaca juga di https://pasal.id/peraturan/pp/pp-no-3-tahun-2026)
  • Hukumonline. Pemerintah Tegaskan PP 28/2025 Jadi Satu-satunya Acuan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (pernyataan Susiwijono Moegiarso, 30 Juni 2025). https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-tegaskan-pp-28-2025-jadi-satu-satunya-acuan-perizinan-usaha-berbasis-risiko-lt68624e9dd6fd1
  • Hukumonline. Pemerintah Perkuat Perizinan Berbasis Risiko, OSS Jadi Tulang Punggung PP 28/2025 (pernyataan Andre Abraham, 11 Februari 2026). https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-perkuat-perizinan-berbasis-risiko–oss-jadi-tulang-punggung-pp-28-2025-lt698c5f64cc773/
  • Metrotvnews. Presiden Prabowo Perbarui Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ini Bedanya (22 Juni 2025). https://www.metrotvnews.com/read/NG9CQx9e-presiden-prabowo-perbarui-aturan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-ini-bedanya
  • Sirait, Rian Mangapul. 2026. Politik Hukum Reformasi Regulasi Bisnis Melalui Perizinan Berbasis Resiko (Analisis terhadap Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha di Indonesia). Vol. 9 No. 2, hlm. 260 sampai 266. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/best/article/download/14153/9281
  • Hukumonline. Syarat Mendapatkan Tanda Daftar Gudang. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-mendapatkan-tanda-daftar-gudang-lt65d5d00e63d2e/
  • Prolegal. Kewajiban TDG bagi Penyewa Gudang, Apakah Perlu? https://prolegal.id/kewajiban-tdg-bagi-penyewa-gudang-apakah-perlu/
  • Prolegal. Pemilik vs Penyewa: Siapa Wajib Mengurus TDG? https://prolegal.id/pemilik-vs-penyewa-siapa-wajib-mengurus-tdg/
  • Smartlegal. Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya. https://smartlegal.id/perizinan/2025/11/21/syarat-pengajuan-tanda-daftar-gudang-dan-prosedurnya-urus-lebih-cepat-untuk-hindari-sanksi-sl/
  • Veritask. GR Number 3 of 2026 Tightens Direct Selling Business, Prohibits the Use of Virtual Offices (ringkasan perubahan PP 3/2026, pencabutan PP 33/2019). https://veritask.ai/en/artikel/gr-number-3-of-2026-tightens-direct-selling-business-prohibits-the-use-of-virtual-offices

Daftar Isi