Izin Gudang OSS: Cara Mengurus TDG dan Legalitasnya

Gudang yang dipakai untuk menyimpan barang dagangan perlu terdaftar secara resmi di pemerintah. Pendaftaran itu berbentuk Tanda Daftar Gudang atau TDG, dan pengurusannya sekarang dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin gudang, artikel ini membahas siapa yang wajib mendaftar, bagaimana aturan terbaru mengatur TDG di OSS, dokumen yang perlu disiapkan, langkah pendaftarannya, serta risiko yang muncul jika gudang beroperasi tanpa izin. Apa Gudang Wajib Memiliki Izin? Untuk gudang yang memenuhi kriteria tertentu, jawabannya ya. Aturan dasarnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan pemilik gudang memiliki TDG, yaitu bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemiliknya. Gudang di sini diartikan sebagai ruang tidak bergerak yang dipakai untuk menyimpan barang dagangan. Jadi TDG berfungsi sebagai legalitas gudang usaha, sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas usaha secara keseluruhan. Keduanya dibutuhkan agar kegiatan penyimpanan dan distribusi barang kamu tercatat resmi. Tidak semua ruang penyimpanan masuk kewajiban ini. Pasal 60 membagi gudang menjadi gudang tertutup dan gudang terbuka. a. Gudang tertutup golongan A memiliki luas 100 sampai 1.000 meter persegi dan/atau kapasitas penyimpanan 360 sampai 3.600 meter kubik. b. Golongan B berukuran di atas 1.000 sampai 2.500 meter persegi dan/atau kapasitas di atas 3.600 sampai 9.000 meter kubik. c. Golongan C berukuran di atas 2.500 meter persegi dan/atau kapasitas di atas 9.000 meter kubik. d. Golongan D berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas paling sedikit 762 meter kubik atau 400 ton. Adapun gudang terbuka masuk kriteria jika luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi. Dengan begitu, tempat penyimpanan kecil di bawah ambang batas tersebut pada umumnya belum termasuk gudang yang wajib didaftarkan. Ada juga gudang yang dikecualikan dari pendaftaran. Menurut Pasal 69 PP 29/2021, contohnya gudang di kawasan berikat, gudang yang berada di bawah pengawasan kepabeanan, dan gudang yang melekat pada kegiatan ritel atau produksi dengan batasan tertentu. Karena rincian pengecualian ini bisa berbeda untuk setiap kasus, sebaiknya kamu menanyakan kondisi gudangmu kepada dinas perdagangan di daerah setempat sebelum memutuskan tidak mendaftar. Lalu bagaimana kalau kamu menyewa gudang? Kewajiban memiliki TDG melekat pada pemilik gudang, jadi penyewa pada prinsipnya tidak diminta mengurus TDG sendiri. Meski begitu, Pasal 64 PP 3/2026 meminta setiap pemilik, pengelola, atau penyewa gudang yang menyimpan barang untuk diperdagangkan menyelenggarakan pencatatan administrasi. Isi minimalnya adalah jumlah barang yang disimpan serta jumlah barang yang masuk dan keluar. Sebelum menandatangani kontrak sewa, minta salinan TDG dari pemilik. Jika gudang yang kamu sewa terkena penutupan karena pemiliknya belum mendaftar, arus barang usahamu ikut terganggu. Perubahan TDG ke OSS RBA Dulu pelaku usaha mengurus banyak dokumen terpisah, seperti SIUP dan TDP, di instansi yang berbeda. Sekarang perizinan usaha dipusatkan di OSS, dan NIB menjadi dokumen yang menggantikan sejumlah izin tersebut. Perubahan terbaru datang dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini ditandatangani pada 5 Juni 2025, berlaku sejak diundangkan, dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Seluruh perizinan diproses melalui OSS, termasuk pengambilan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sistem ini menggolongkan kegiatan usaha menurut tingkat risikonya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha mikro berisiko rendah cukup membuat pernyataan mandiri di OSS. Urutan pengurusannya juga dipertegas, dimulai dari persyaratan dasar, lalu perizinan berusaha, kemudian perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB UMKU. Di dalam urutan inilah TDG berada. Setelah NIB terbit, pemilik gudang mengajukan TDG sebagai PB UMKU melalui menu yang tersedia di OSS. Persyaratan dasar yang disebut dalam aturan ini mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) beserta sertifikat laik fungsi (SLF). Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sosialisasi PP 28/2025 pada 30 Juni 2025, salah satu perubahan utamanya adalah penerapan service level agreement (SLA). Setiap tahap, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin, kini memiliki batas waktu yang jelas. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha selama ini sering mengeluhkan waktu pengurusan yang tidak pasti, sehingga batas waktu ditetapkan untuk memberi kepastian. Kebijakan fiktif positif juga ditegaskan kembali dan diterapkan bertahap untuk mendukung SLA tersebut. Bagi kamu yang mengurus TDG, ini berarti proses pengajuan memiliki acuan waktu yang bisa dipantau di sistem. Di bidang perdagangan, penyesuaian dilakukan lewat PP 3/2026 yang berlaku sejak 15 Januari 2026. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan pengaturan perdagangan dengan sistem perizinan berbasis risiko yang lahir dari PP 28/2025. Salah satu dampaknya untuk pemilik gudang, PP 33/2019 tentang sanksi bagi pemilik gudang yang tidak mendaftar dinyatakan dicabut, dan pengenaan sanksinya kini mengikuti PP 29/2021 sebagaimana telah diubah. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mengurus Izin Gudang Sebelum membuka menu TDG, siapkan beberapa hal berikut. a. NIB dengan KBLI yang tepat. Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor atau usaha utama, pendaftaran dapat dilakukan melalui KBLI usaha yang sudah ada. Jika gudang berada di lokasi lain, gunakan KBLI pergudangan, yaitu 52101 untuk pergudangan dan penyimpanan, 52102 untuk cold storage, atau 52109 untuk pergudangan dan penyimpanan lainnya. b. Data teknis gudang. Isian yang diminta mencakup lokasi beserta titik koordinat, jenis gudang, kapasitas dan luas, status kepemilikan, jenis barang yang disimpan, dan fungsi gudang. c. Dokumen pendukung. Biasanya berupa alamat lengkap gudang, foto gudang, dan formulir data teknis. Dokumen diunggah dalam format PDF. d. Persyaratan dasar sesuai lokasi. Kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, dan PBG beserta SLF perlu terpenuhi sesuai tingkat risiko dan lokasi gudang. Sistem OSS akan menampilkan syarat yang berlaku untuk KBLI dan alamat yang kamu isi. Satu hal yang sering luput adalah kesamaan data. Sebuah penelitian hukum yang dipublikasikan pada 2026 oleh Rian Mangapul Sirait dari Universitas Audi Indonesia mengkaji perizinan berbasis risiko melalui OSS. Penelitian itu menemukan bahwa secara aturan sistem ini meningkatkan kepastian hukum, dan OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta NIB hingga pertengahan 2024. Namun, penelitian yang sama mencatat masih adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah serta keterbatasan kapasitas digital. Dari temuan ini, langkah praktis yang bisa kamu ambil adalah memastikan alamat, koordinat, luas, dan