Daftar Isi

KBLI Perdagangan Besar dan Eceran: Boleh Digabung? Jangan Salah Pilih

Diperbarui pada 14 October 2026
KBLI Perdagangan Besar dan Eceran: Apa Bisa Digabung dalam Satu Perusahaan?

Anda mungkin memiliki toko yang menjual barang kepada reseller dalam jumlah besar, tetapi juga menerima pesanan dari pembeli perorangan.

Dari sisi bisnis, melayani kedua jenis pembeli tersebut bisa menjadi cara untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.

Namun, sebelum menjalankan keduanya, Anda perlu memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut sesuai dengan aturan perdagangan dan perizinan yang berlaku.

KBLI perdagangan besar dan eceran memiliki pembatasan yang perlu diperhatikan, terutama terkait larangan distributor dan pedagang besar menjual barang secara eceran kepada konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 3 Tahun 2026.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar apakah dua kode KBLI bisa dimasukkan ke dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga apakah kegiatan penjualan yang dilakukan diperbolehkan oleh hukum.

Apa Itu KBLI Perdagangan Besar dan Eceran?

KBLI perdagangan besar dan eceran merupakan pengelompokan jenis usaha berdasarkan kegiatan perdagangan yang dijalankan.

Dalam KBLI, perdagangan besar secara umum berada pada golongan 46, sedangkan perdagangan eceran berada pada golongan 47.

Perbedaan utamanya terletak pada fungsi usaha dan tujuan pembelian barang, bukan hanya pada jumlah barang yang dijual.

Perbedaan KBLI 46 dan KBLI 47

AspekPerdagangan besar (KBLI 46)Perdagangan eceran (KBLI 47)
Pembeli utamaPedagang atau pelaku usaha lainKonsumen akhir
Tujuan pembelianUmumnya untuk dijual kembali atau memenuhi kebutuhan usahaUntuk digunakan sendiri atau memenuhi kebutuhan konsumen
Contoh kegiatanMemasok barang kepada reseller atau toko lainMenjual barang melalui toko atau marketplace kepada konsumen
Hal yang perlu diperhatikanAda pembatasan penjualan eceran kepada konsumenKegiatan harus sesuai dengan izin dan ketentuan perdagangan

Sebagai contoh, perusahaan yang memasok ratusan dus minuman kepada reseller untuk dijual kembali menjalankan kegiatan dengan karakteristik perdagangan besar.

Sebaliknya, toko yang menjual satu botol minuman kepada seseorang untuk dikonsumsi sendiri menjalankan kegiatan dengan karakteristik perdagangan eceran.

Jadi, jumlah barang yang dibeli tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan KBLI.

Anda juga perlu melihat siapa pembelinya, untuk apa barang dibeli, dan bagaimana kegiatan perdagangan tersebut dijalankan.

Apakah KBLI Perdagangan Besar dan Eceran Bisa Digabung dalam Satu NIB?

KBLI 46 dan KBLI 47 tidak boleh langsung digabungkan tanpa memeriksa aturan yang mengatur kegiatan perdagangan tersebut.

Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 melarang produsen, distributor, dan grosir atau perkulakan mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Namun, perlu dipahami bahwa larangan terhadap kegiatan perdagangan tidak otomatis berarti setiap NIB yang memuat dua kode tersebut pasti ditolak oleh sistem OSS.

Penilaian harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, jenis pelaku usaha, dan kegiatan yang benar-benar dilakukan.

Apa Dasar Hukum yang Mengaturnya?

PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perdagangan, termasuk hubungan antara produsen, distributor, pedagang besar, dan pengecer.

Pada 15 Januari 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.

Karena itu, ketika memeriksa legalitas usaha pada 2026, Anda sebaiknya membaca PP Nomor 29 Tahun 2021 bersama perubahan melalui PP Nomor 3 Tahun 2026, bukan hanya mengandalkan artikel lama.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:

Baca Juga  KBLI Usaha Frozen Food: Panduan dan Tipsnya

– Pasal 55 ayat (1): mengatur larangan penjualan eceran oleh produsen, distributor, dan grosir atau perkulakan kepada konsumen.

– Pasal 56 dan Pasal 57: mengatur ketentuan tertentu bagi produsen, termasuk perizinan perdagangan dan pemasokan barang kepada produsen lain.

– Ketentuan perizinan usaha: perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, kode KBLI, serta aturan perizinan berbasis risiko yang berlaku.

Produsen yang menjual hasil produksinya sendiri perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut karena posisinya tidak selalu sama dengan distributor atau pedagang besar.

Dengan demikian, sebelum mengubah NIB, pastikan terlebih dahulu bahwa solusi yang dipilih sesuai dengan aturan untuk jenis usaha Anda.

Apakah Satu NIB Bisa Memiliki Banyak KBLI?

Satu NIB dapat memuat beberapa KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, sepanjang kombinasi kegiatan tersebut diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku.

Jadi, anggapan bahwa satu NIB hanya boleh memiliki satu KBLI tidak tepat.

Sebagai contoh, distributor makanan dapat mendaftarkan beberapa KBLI perdagangan besar apabila kode tersebut sesuai dengan produk dan kegiatan usahanya.

Namun, memiliki banyak KBLI bukan berarti semua jenis usaha boleh digabungkan tanpa batas.

Anda perlu membedakan tiga hal berikut:

– Jumlah KBLI: satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha sesuai ketentuan.

– Kesesuaian kegiatan: setiap KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

– Pembatasan hukum: kombinasi kegiatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku untuk masing-masing jenis usaha.

Karena itu, apabila bisnis Anda ingin melayani reseller sekaligus konsumen akhir, jangan langsung menambahkan KBLI 46 dan KBLI 47 sebelum memeriksa ketentuan yang relevan.

Apa Pengaruh KBLI 2025 terhadap Legalitas Usaha?

KBLI 2025 merupakan pembaruan klasifikasi lapangan usaha yang perlu diperhatikan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Pembaruan tersebut didasarkan pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menggantikan klasifikasi sebelumnya, yaitu KBLI 2020.

Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama pada Maret 2026 sebagai pedoman penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan informasi resmi BKPM, perubahan kode yang hanya bersifat numerik akan disesuaikan secara otomatis oleh OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 18 Juni 2026, sedangkan perubahan substansi kegiatan usaha memerlukan penyesuaian yang relevan.

Karena tenggat tersebut telah berlalu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa data terbaru di OSS dan memastikan apakah kegiatan usahanya memerlukan perubahan.

Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Periksa kode KBLI yang tercantum dalam NIB.

2. Cocokkan kode tersebut dengan uraian kegiatan usaha di KBLI 2025.

3. Periksa apakah terdapat catatan atau pembatasan pada kode yang dipilih.

4. Pastikan data dalam NIB sesuai dengan akta pendirian dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Perlu diingat bahwa perubahan kode KBLI tidak selalu mengharuskan perubahan akta.

Jika perubahan hanya berupa penyesuaian angka kode tanpa mengubah kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem sesuai kebijakan yang berlaku.

Apa Risiko Jika Kegiatan Grosir dan Eceran Tidak Sesuai Aturan?

Menjalankan kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan masalah pada perizinan dan operasional usaha.

Karena itu, Anda perlu memeriksa kesesuaian dokumen dan praktik penjualan sebelum memperluas model bisnis.

1. Kendala Perizinan

Kombinasi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan kendala saat mengajukan atau mengubah data perizinan.

Baca Juga  Izin Usaha Restoran: Syarat, Alur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Jika sistem OSS menolak suatu perubahan, periksa kode KBLI, persyaratan, dan aturan yang menjadi dasar penolakan tersebut.

2. Risiko Sanksi Administratif

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bentuk sanksinya perlu diperiksa berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan yang relevan, sehingga Anda tidak sebaiknya langsung mengandalkan informasi mengenai nominal denda dari sumber yang belum terverifikasi.

3. Masalah pada Penjualan Online

Menjual produk melalui marketplace tidak otomatis mengubah kegiatan perdagangan besar menjadi perdagangan eceran yang diperbolehkan.

Jika distributor ingin menjual barang secara langsung kepada konsumen melalui marketplace, model bisnis tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan perdagangan yang berlaku.

4. Ketidaksesuaian Dokumen Usaha

Masalah juga dapat muncul ketika akta pendirian, NIB, dan kegiatan sehari-hari tidak menggambarkan aktivitas usaha yang sama.

Sebagai contoh, dokumen perusahaan menunjukkan kegiatan perdagangan besar, tetapi perusahaan secara rutin melayani pembelian langsung dari konsumen akhir.

Oleh karena itu, kepatuhan perlu diterapkan dalam dokumen sekaligus kegiatan operasional, bukan hanya melalui perubahan data di OSS.

Tiga Solusi untuk Bisnis yang Ingin Menjalankan Grosir dan Eceran

Jika bisnis Anda membutuhkan kedua model penjualan, ada beberapa pilihan yang dapat dipertimbangkan setelah memeriksa aturan yang berlaku.

Solusi 1 Tentukan Kegiatan Usaha yang Sesuai

Langkah pertama adalah menentukan kegiatan utama berdasarkan model bisnis yang benar-benar dijalankan.

Jika bisnis berfokus memasok barang kepada reseller atau pedagang lain, periksa KBLI perdagangan besar yang sesuai.

Sebaliknya, jika bisnis berfokus menjual produk kepada konsumen akhir, periksa KBLI perdagangan eceran yang sesuai.

Namun, memilih kegiatan utama saja tidak cukup jika perusahaan tetap menjalankan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan.

Karena itu, kegiatan penjualan juga perlu disesuaikan dengan izin yang dimiliki.

Solusi 2 Pisahkan Kegiatan ke dalam Dua Badan Usaha

Jika kedua model bisnis dibutuhkan dan pemisahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat mempertimbangkan dua badan usaha dengan perizinan masing-masing.

Sebagai contoh, satu PT menangani distribusi kepada reseller, sedangkan badan usaha lain menangani penjualan kepada konsumen akhir.

Agar pemisahan tersebut berjalan dengan baik, perhatikan beberapa hal berikut:

– Pisahkan pencatatan transaksi dan keuangan setiap badan usaha.

– Pastikan pengelolaan stok serta alur barang dapat ditelusuri.

– Buat perjanjian tertulis untuk transaksi antarperusahaan jika diperlukan.

– Periksa kewajiban perpajakan dan hubungan antarentitas bersama konsultan yang kompeten.

Pemisahan tidak seharusnya hanya dilakukan di atas kertas tanpa kegiatan usaha yang nyata.

Solusi 3 Gunakan Mitra Pengecer

Pilihan lainnya adalah mengubah jalur distribusi dengan bekerja sama dengan pengecer yang menjalankan usaha sesuai perizinannya.

Dalam model ini, distributor memasok barang kepada mitra, kemudian mitra tersebut menjualnya kepada konsumen akhir.

Kerja sama perlu diatur secara tertulis agar pembagian tanggung jawab, harga, margin, retur barang, dan penggunaan merek menjadi jelas.

Dengan demikian, bisnis dapat memperluas jangkauan pasar tanpa harus menjalankan seluruh fungsi perdagangan dalam satu entitas.

Bagaimana Cara Mengecek dan Memperbaiki KBLI di OSS?

Anda dapat memulai pemeriksaan dengan membuka data NIB dan daftar kegiatan usaha melalui portal OSS.

Setelah itu, lakukan langkah berikut:

1. Periksa seluruh KBLI: identifikasi kode kegiatan usaha yang sudah terdaftar.

Baca Juga  Produk Sudah Punya PIRT? Begini Cara Cek Status Izin Edarnya Online

2. Cocokkan dengan kegiatan nyata: pastikan kode yang dipilih sesuai dengan aktivitas bisnis.

3. Periksa KBLI 2025: gunakan klasifikasi terbaru dan baca keterangan pembatasan yang relevan.

4. Evaluasi kebutuhan perubahan: tentukan apakah data NIB atau dokumen pendukung perlu disesuaikan.

5. Cocokkan dengan akta: pastikan kegiatan usaha dalam dokumen perusahaan selaras dengan perizinan.

6. Periksa praktik penjualan: sesuaikan alur transaksi, pencatatan stok, dan hubungan dengan mitra usaha.

Anda dapat mengakses portal OSS melalui situs resmi OSS untuk memeriksa data perizinan.

Jika terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum sebelum melakukan perubahan dokumen.

FAQ

Apakah KBLI 46 dan KBLI 47 bisa digabung dalam satu NIB?

Kombinasi kedua kode tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan karakter kegiatan usaha.

Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur larangan tertentu terhadap penjualan eceran oleh produsen, distributor, dan grosir atau perkulakan kepada konsumen.

Apakah satu NIB boleh memiliki banyak KBLI?

Boleh, sepanjang kegiatan yang didaftarkan sesuai dengan usaha yang dijalankan dan tidak melanggar pembatasan hukum.

Apakah UMKM mendapat pengecualian?

Jangan langsung menganggap seluruh UMKM bebas dari pembatasan perdagangan.

Periksa ketentuan yang berlaku untuk jenis usaha Anda, termasuk aturan khusus yang mungkin berlaku bagi produsen.

Apakah satu pemilik boleh memiliki dua PT?

Secara umum, seseorang dapat memiliki kepentingan dalam lebih dari satu badan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, setiap perusahaan tetap harus menjalankan kegiatan sesuai perizinannya dan memiliki pemisahan operasional yang nyata apabila struktur tersebut digunakan untuk menjalankan model bisnis berbeda.

Apakah NIB lama harus diubah setelah KBLI 2025 berlaku?

Menurut informasi resmi BKPM, perizinan yang sudah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku, sedangkan penyesuaian diperlukan jika terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.

Pelaku usaha sebaiknya memeriksa data terkini di OSS untuk mengetahui apakah diperlukan perubahan pada NIB atau dokumen pendukung.

Ringkasan

– KBLI 46 digunakan untuk mengelompokkan kegiatan perdagangan besar, sedangkan KBLI 47 digunakan untuk perdagangan eceran.

– Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur pembatasan penjualan eceran oleh produsen, distributor, dan grosir atau perkulakan kepada konsumen.

– PP Nomor 29 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 3 Tahun 2026, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengambil keputusan.

– Satu NIB dapat memiliki beberapa KBLI, tetapi setiap kombinasi kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– KBLI 2025 perlu diperhatikan saat memeriksa dan menyesuaikan data kegiatan usaha di OSS.

– Solusi untuk bisnis grosir dan eceran dapat berupa penyesuaian kegiatan usaha, pemisahan badan usaha yang nyata, atau kerja sama dengan mitra pengecer.

– Akta pendirian, NIB, dan kegiatan operasional harus menggambarkan usaha yang dijalankan secara konsisten.

Kesimpulannya, sebelum menggabungkan kegiatan perdagangan besar dan eceran, periksa aturan yang berlaku, pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan bisnis, dan pilih struktur usaha yang benar-benar mendukung kepatuhan.

Referensi

1. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. JDIH Kementerian Perdagangan.

2. Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. JDIH BPK.

3. Badan Pusat Statistik. (2025). Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

4. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2026). SEB Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tentang Implementasi Penyesuaian KBLI.

5. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2026). Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Implementasi KBLI 2025.

6. Online Single Submission (OSS). (t.t.). Portal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Daftar Isi