Daftar Isi

Akta Perubahan Perusahaan: Jenis, Proses, dan Biayanya

Akta Perubahan Perusahaan: Jenis, Proses, dan Biayanya

Perusahaan berkembang dari waktu ke waktu. Bidang usaha bertambah, modal naik, pengurus berganti, dan pemegang saham masuk atau keluar. Setiap kondisi tersebut dapat mempengaruhi isi dokumen legal perusahaan.  Dokumen yang mencatat perubahan itu secara resmi adalah akta perubahan perusahaan.

Banyak pemilik usaha baru memikirkan akta ini ketika bank, mitra bisnis, atau instansi pemerintah meminta data terbaru perusahaan. 

Pada saat itu urusan administrasi sering sudah tertunda. 

Artikel ini menjelaskan pengertian akta perubahan, jenis perubahan yang memerlukan akta, proses dan biaya pengurusannya, pembaruan data di AHU dan OSS, serta waktu yang tepat untuk mengurusnya. 

Apa Itu Akta Perubahan?

Akta perubahan adalah akta notaris yang memuat keputusan perusahaan untuk mengubah isi anggaran dasar atau data perseroan. 

Anggaran dasar adalah dokumen yang menjadi identitas dan aturan main sebuah PT. 

Isinya antara lain nama dan tempat kedudukan perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besar modal, serta susunan direksi dan komisaris.

Perubahan anggaran dasar PT harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Hasil RUPS kemudian dituangkan dalam akta yang dibuat notaris. Notaris lalu mengajukan akta tersebut kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang sebagian ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perlu dibedakan dua istilah yang sering tertukar, yaitu perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. 

Perubahan anggaran dasar menyentuh isi pasal dalam anggaran dasar. Perubahan data perseroan mencakup informasi seperti susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham akibat jual beli saham, serta alamat lengkap perseroan. 

Keduanya sama-sama tercatat di AHU, tetapi jalur pengurusannya berbeda dan hasil akhirnya juga berbeda. 

Perubahan anggaran dasar menghasilkan surat keputusan persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan. Perubahan data menghasilkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data.

Waktu berlakunya perubahan juga perlu diketahui. Menurut UU PT, perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri baru berlaku sejak tanggal terbitnya keputusan persetujuan. 

Perubahan anggaran dasar lainnya berlaku sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan diterbitkan. 

Artinya, keputusan RUPS dan akta notaris saja belum cukup untuk membuat perubahan berlaku bagi pihak ketiga. 

Pengumuman perubahan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia juga diatur dalam Pasal 30 UU PT.

Sebuah penelitian hukum normatif yang ditulis dua akademisi Universitas Pamulang menjelaskan peran notaris dalam proses ini. Notaris memasukkan data ke sistem sesuai hasil RUPS yang sudah dibuat dalam akta. 

Notaris juga memeriksa seluruh data supaya tidak ada kesalahan pengisian. Jika terjadi kesalahan saat pendaftaran, penelitian itu menyebut notaris akan memperbaikinya dengan biaya sendiri. 

Temuan ini memberi gambaran bahwa pemilihan notaris yang teliti memengaruhi kelancaran seluruh proses.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Perubahan yang Memerlukan Akta

Tidak semua perubahan di perusahaan menempuh jalur yang sama. 

UU PT membagi perubahan anggaran dasar menjadi dua kelompok, yaitu perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan yang cukup diberitahukan kepada Menteri.

a. Perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri

Pasal 21 ayat (2) UU PT menyebut perubahan tertentu yang wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum. Perubahan tersebut meliputi:

  • perubahan nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan,
  • perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,
  • perubahan jangka waktu berdirinya perseroan,
  • perubahan jumlah modal dasar,
  • pengurangan atau penambahan modal ditempatkan dan disetor,
  • perubahan status perseroan dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

Perubahan ini umumnya terjadi ketika perusahaan melakukan rebranding, pindah kota, menambah lini bisnis, atau menambah modal untuk ekspansi. 

Penambahan lini bisnis perlu mendapat perhatian khusus. 

Kegiatan usaha yang dijalankan harus tercantum dalam anggaran dasar, sehingga bisnis baru yang belum tertulis di akta memerlukan perubahan anggaran dasar lebih dulu.

b. Perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan

Perubahan anggaran dasar di luar daftar tadi cukup diberitahukan kepada Menteri. 

Baca Juga  Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan

Contohnya penyesuaian pasal tentang tata cara RUPS atau ketentuan lain yang tidak termasuk kategori persetujuan. 

Notaris menyampaikan pemberitahuan melalui SABH dan perusahaan menerima surat penerimaan pemberitahuan sebagai buktinya.

c. Ubah direktur PT

Pergantian direktur adalah salah satu kebutuhan yang paling sering muncul. 

Pengurus mengundurkan diri, masa jabatan berakhir, atau perusahaan ingin menyegarkan susunan manajemen. 

Untuk kasus ini, aturan terbaru mengelompokkan pergantian direksi dan komisaris sebagai perubahan data perseroan. 

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025) mengatur bahwa perubahan susunan direksi dan dewan komisaris diberitahukan melalui SABH, dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

Dengan demikian, pergantian nama direktur pada umumnya tidak memerlukan perubahan pasal anggaran dasar. 

Keputusan RUPS tetap diperlukan, begitu pula akta notaris yang memuat keputusan tersebut. 

Kondisi berbeda muncul bila pergantian itu disertai perubahan ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya aturan tentang cara pengangkatan direksi. 

Dalam situasi itu, perusahaan perlu memeriksa apakah jalurnya menjadi perubahan anggaran dasar.

d. Ubah pemegang saham

Pergantian pemegang saham terjadi lewat jual beli saham, hibah, atau masuknya investor baru. 

Jika perubahan hanya menyangkut berpindahnya kepemilikan saham dari satu orang ke orang lain, jalurnya adalah perubahan data perseroan. 

Permenkum 49/2025 menggolongkan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan perubahan jumlah kepemilikan saham sebagai agenda perubahan data. 

Perubahan nama pemegang saham karena ganti nama juga masuk kelompok ini.

Jalurnya berganti menjadi perubahan anggaran dasar bila investor baru masuk melalui penambahan modal ditempatkan dan disetor. 

Penambahan tersebut termasuk perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri menurut Pasal 21 ayat (2) UU PT. 

Karena itu, pertanyaan pertama sebelum mengurus akta adalah apa yang sebenarnya berubah: hanya siapa pemilik sahamnya, atau juga jumlah modal perusahaan.

e. Dokumen pemilik manfaat

Permenkum 49/2025 menambahkan satu syarat penting. Dalam permohonan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data, perusahaan harus menyiapkan dokumen pemilik manfaat. 

Dokumen tersebut terdiri atas surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi pemilik manfaat, surat pernyataan yang memuat nama pemilik manfaat, dan surat persetujuan dari pemilik manfaat yang bersangkutan. 

Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang mengendalikan perusahaan atau menerima manfaat dari kepemilikan saham maupun dana perusahaan, sebagaimana definisi dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. 

Persiapkan dokumen ini sejak awal agar pengajuan tidak berhenti di tengah jalan.

Proses dan Biaya Akta Perubahan Perusahaan

Pengurusan akta perubahan perusahaan melibatkan beberapa tahapan administratif dan komponen biaya yang perlu disiapkan agar proses perubahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

a. Tahapan pengurusan

Alur pengurusan akta perubahan perusahaan secara umum berjalan dalam urutan berikut.

  1. Direksi menyelenggarakan RUPS atau membuat keputusan pemegang saham di luar rapat sesuai anggaran dasar. Keputusan harus memenuhi ketentuan UU PT dan anggaran dasar perusahaan.
  2. Hasil keputusan dituangkan dalam akta notaris, baik berupa akta pernyataan keputusan rapat maupun akta perubahan.
  3. Notaris mengajukan permohonan melalui SABH dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk dokumen pemilik manfaat.
  4. Kementerian Hukum memeriksa permohonan. Pasal 13 Permenkum 49/2025 menetapkan pemeriksaan atas permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Jika disetujui, perusahaan menerima surat keputusan persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan. Perubahan kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Tenggat pengajuan perlu diperhatikan. Menurut UU PT, permohonan persetujuan maupun pemberitahuan perubahan anggaran dasar diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal akta yang memuat perubahan. 

Penelitian hukum dari Universitas Pamulang yang disebut sebelumnya menyimpulkan bahwa setelah batas 30 hari lewat, perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan ke sistem, baik yang memerlukan persetujuan maupun yang cukup diberitahukan.

b. Komponen biaya

Biaya akta perubahan PT terdiri atas beberapa komponen, dan besarnya berbeda untuk setiap perusahaan.

1. Honorarium notaris, ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis akta. Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, batas maksimal honorarium berdasarkan nilai ekonomis adalah:

  • Sampai Rp100 juta: maksimal 2,5%.
  • Di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar: maksimal 1,5%.
  • Di atas Rp1 miliar: maksimal 1% berdasarkan kesepakatan.
Baca Juga  Hak Kekayaan Intelektual: Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu biaya layanan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang mengikuti ketentuan Kementerian Hukum yang berlaku.

3. Biaya tambahan, sesuai kebutuhan pengurusan, seperti biaya pengumuman, penyusunan dokumen pemilik manfaat, dan pembaruan data di OSS melalui jasa pendamping.

4. Biaya kepatuhan administrasi, yang dapat mencakup penyesuaian sistem perusahaan dan kebutuhan tenaga tambahan akibat perubahan data atau struktur perusahaan.

5. Biaya penyusunan akta, yang dapat bervariasi berdasarkan jumlah pasal yang diubah dan kompleksitas perubahan yang diajukan.

Sebelum menyetujui penawaran, mintalah rincian tertulis yang memisahkan honorarium notaris, PNBP, dan biaya tambahan agar kamu dapat membandingkan biaya dari beberapa notaris secara lebih akurat.

Update Data AHU dan OSS Setelah Perubahan

Setelah akta perubahan disetujui atau diterima pemberitahuannya, urusan administrasi belum selesai. Data perusahaan di dua sistem perlu selaras, yaitu AHU Online (SABH) dan OSS.

a. Pembaruan di AHU

SABH menjadi tempat pencatatan resmi data badan hukum. Permenkum 49/2025 mulai berlaku dengan diundangkan pada 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. 

Salah satu penekanannya adalah verifikasi yang lebih ketat terhadap data yang masuk, terutama data pemilik manfaat.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi, dalam seminar nasional pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa regulasi ini memperkuat kepastian data dan transparansi perseroan melalui verifikasi pemilik manfaat. 

Ia menyebut tujuan tersebut mencakup pencegahan penyalahgunaan badan usaha untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Bagi perusahaan, konsekuensi praktisnya adalah dokumen pendukung harus lengkap sejak pengajuan pertama.

Ada pula kewajiban laporan tahunan. Permenkum 49/2025 mengatur bahwa persetujuan RUPS atas laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH. 

Jika kewajiban ini terlewat, akses SABH perusahaan dapat diblokir. Selama akses terblokir, perusahaan tidak dapat mengajukan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan direksi atau komisaris, maupun perubahan data lain. 

Karena itu, sebelum merencanakan akta perubahan, minta notaris memeriksa status SABH perusahaan kamu.

b. Pembaruan di OSS

OSS adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dasar pengaturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Dalam aturan ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, dan setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB. 

Data NIB mencakup profil usaha, permodalan, nomor pokok wajib pajak, lokasi, dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Jika akta perubahan mengubah bidang usaha, data di OSS perlu menyesuaikan. Setelah akta disahkan, pelaku usaha dapat masuk ke akun OSS dan memperbarui data kegiatan usaha, dengan melampirkan akta perubahan dan surat keputusan dari Kementerian Hukum sebagai dokumen pendukung.

Ada perkembangan baru yang perlu diperhatikan. Berdasarkan pengumuman implementasi KBLI 2025 oleh AHU dan OSS, setiap permohonan perubahan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib disesuaikan dengan KBLI 2025. 

Dengan kata lain, bila akta perubahan kamu memuat penambahan atau perubahan kegiatan usaha, kode yang digunakan harus mengikuti klasifikasi terbaru. 

Penyesuaian yang hanya mengubah kode angka tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan dapat ditangani sistem tanpa perubahan anggaran dasar. 

Akta baru diperlukan bila kegiatan usaha yang dijalankan menyimpang dari yang tertulis dalam anggaran dasar.

Setelah seluruh pembaruan selesai, periksa kembali kesesuaian antara anggaran dasar, data AHU, NIB, dan izin sektoral. 

Data yang tidak sama di antara dokumen tersebut dapat memunculkan pertanyaan saat pengajuan kredit, tender, atau uji tuntas dalam transaksi investasi.

Kapan Harus Mengurus Perubahan?

Waktu pengurusan sebaiknya ditentukan oleh kejadian di perusahaan, bukan oleh permintaan pihak luar.

Baca Juga  Notaris Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional? Ini Aturannya

Beberapa kondisi berikut menjadi tanda bahwa kamu perlu menghubungi notaris.

1. Saat kegiatan usaha bertambah atau berubah. Pastikan kegiatan usaha baru tercantum dalam anggaran dasar dan data NIB serta perizinan terkait telah disesuaikan.

2. Saat modal perusahaan berubah. Perubahan modal perlu dicatat, misalnya ketika investor baru masuk atau perusahaan menambah modal untuk memenuhi persyaratan tender.

3. Saat nama atau alamat perusahaan berganti. Perubahan identitas perusahaan perlu disesuaikan dalam dokumen legal dan sistem administrasi terkait.

4. Saat direktur atau komisaris diganti. Perubahan susunan pengurus harus dituangkan dalam keputusan yang sesuai dan dilaporkan melalui AHU.

5. Saat terjadi perubahan kepemilikan saham. Jual beli atau pengalihan saham kepada pemegang saham baru perlu dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Saat mendekati tenggat pengajuan akta. Ajukan permohonan perubahan dalam waktu 30 hari sejak tanggal akta. Jika terlambat, akta penegasan mungkin dapat digunakan sesuai persyaratan yang berlaku, tetapi proses ini dapat menambah waktu dan biaya.

7. Saat menyusun jadwal kepatuhan tahunan. Catat jadwal RUPS tahunan, penyampaian laporan tahunan melalui SABH, dan evaluasi data pemilik manfaat agar pengurusan perubahan tidak terhambat masalah administrasi.

8. Saat melakukan pemeriksaan legal berkala. Setidaknya setahun sekali, cocokkan data direksi, komisaris, pemegang saham, dan kegiatan usaha pada akta terakhir dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Akta perubahan perusahaan mencatat perubahan penting dalam kehidupan sebuah PT dan menjadi dasar bagi data yang tercatat di AHU maupun OSS. 

Perubahan nama, tempat kedudukan, bidang usaha, jangka waktu, modal, dan status perseroan memerlukan persetujuan Menteri. 

Pergantian direktur, komisaris, dan pemegang saham pada umumnya ditempuh melalui perubahan data. Biaya terdiri atas honorarium notaris, PNBP, dan biaya tambahan lain, dan kamu perlu meminta rincian tertulis sebelum memulai. 

Pastikan RUPS, akta, dokumen pemilik manfaat, status laporan tahunan, serta penyesuaian KBLI 2025 sudah siap agar pengajuan berjalan lancar dalam batas waktu 30 hari.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 19, 21, 23, dan 30), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penjelasan pasal: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-akta-perubahan-anggaran-dasar-pt-belum-diumumkan-lt528c8c10cd723
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (teks resmi): https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
  • Pembahasan Permenkum 49/2025 mengenai pemeriksaan 14 hari kerja dan perubahan data: https://prolegal.id/?p=36359
  • Pembahasan Permenkum 49/2025 mengenai perubahan direksi dan komisaris sebagai perubahan data (Pasal 9 dan 10): https://prolegal.id/?p=37176
  • Pembahasan kewajiban terbaru perseroan 2026, agenda perubahan anggaran dasar, perubahan data, dan dokumen pemilik manfaat (Permenkum 49/2025 dan Permenkum 2/2025): https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-terbaru-perseroan-lt6a6c0798b9662/
  • Pembahasan laporan tahunan RUPS dan risiko blokir SABH (Permenkum 49/2025): https://www.infiniti.id/blog/legal/laporan-tahunan-kini-wajib-ke-notaris-dan-negara
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (definisi pemilik manfaat, dikutip dalam pemaparan Ditjen AHU): https://ikpi.or.id/?p=35054
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (ketentuan NIB dan KBLI): https://smartlegal.id/badan-usaha/registrasi-oss/2025/08/25/cara-merubah-kbli-di-nib-oss-yang-sudah-terbit-apakah-bisa-sl/
  • Pengumuman implementasi KBLI 2025 pada AHU dan OSS mulai 15 Juni 2026: https://smartlegal.id/perizinan-berusaha/2026/06/28/awas-ditolak-penyesuaian-kbli-2025-resmi-berlaku-di-oss/
  • Penyesuaian KBLI tanpa perubahan anggaran dasar: https://infiniti.id/blog/legal/cara-konversi-kbli-2025-di-oss
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Pasal 36, honorarium notaris): https://pajakku.com/artikel/pajak-profesi-pajak-notaris-cek-tarif-dan-aturan-terbarunya
  • Pendapat ahli 1: Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, tentang biaya kepatuhan dan Permenkum 49/2025: https://ikpi.or.id/ketum-ikpi-soroti-pergeseran-pengawasan-korporasi-dalam-permenkum-49-2025/
  • Pendapat ahli 2: Andi, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, tentang verifikasi pemilik manfaat (Seminar Nasional IKPI, 26 Agustus 2026): https://ikpi.or.id/?p=35054
  • Artikel ilmiah: Fenny Yulianingsih dan Dedi, “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Melakukan Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Sistem AHU Online”, Jurnal Pena Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JPH/article/view/50280/23922

Daftar Isi