Daftar Isi

Izin Usaha Kursus dan Pelatihan: Panduan Mengurus Izin LKP

Izin Usaha Kursus dan Pelatihan: Panduan Mengurus Izin LKP

Membuka tempat kursus bahasa, komputer, kecantikan, atau bimbingan belajar berarti menjalankan satuan pendidikan nonformal. 

Kegiatan ini diatur pemerintah melalui izin usaha kursus dan pelatihan yang diurus oleh pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Banyak pemilik kursus sudah menjalankan kelas selama bertahun-tahun, namun belum memegang izin resmi. 

Artikel ini menjelaskan aturan yang berlaku, jenis izin, syarat dokumen, cara mendaftar, dan konsekuensi bila izin tidak dimiliki. 

Lembaga Kursus dan Pelatihan di Indonesia

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah tempat belajar di luar sekolah yang mengajarkan keterampilan, misalnya bahasa asing, komputer, tata rias, menjahit, atau bimbingan belajar. 

Menurut Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013, LKP melayani masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri, atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Karena termasuk satuan pendidikan, kursus diatur berbeda dari usaha dagang biasa. PP 17/2010 menggolongkan lembaga kursus sebagai pendidikan nonformal yang fungsinya mengganti, menambah, atau melengkapi pendidikan formal.

Aturan intinya mudah diingat. Pasal 62 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap lembaga pendidikan formal dan nonformal yang didirikan untuk memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah. 

Ayat (2) menyebut hal yang dinilai, yaitu isi pelajaran, jumlah dan kualifikasi pengajar, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem penilaian dan sertifikasi, serta pengelolaan. 

Untuk kursus, izin diberikan pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Pendidikan dengan Permendikbud 81/2013 sebagai pedoman. Pada saat artikel ini disusun, portal peraturan.go.id dan JDIH Kemendikbud masih mencatat peraturan menteri tersebut berstatus berlaku.

Peran LKP juga disampaikan pejabat pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, saat membuka malam penghargaan pendidikan vokasi nonformal 2023, menyatakan bahwa LKP membantu penduduk yang tidak menempuh pendidikan formal untuk memiliki kompetensi, dan juga melayani mereka yang sedang bersekolah namun membutuhkan kompetensi tambahan.

Satu hal perlu dibedakan sejak awal, yaitu LKP dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). 

LKP berada di bawah pembinaan kementerian bidang pendidikan dan izinnya berasal dari Dinas Pendidikan, sedangkan LPK berada di bawah kementerian bidang ketenagakerjaan dan memiliki mekanisme perizinan sendiri. 

Jika kegiatan Anda berupa kursus keterampilan umum, bahasa, atau bimbingan belajar, jalur yang dipakai adalah jalur LKP.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Jenis Izin yang Wajib Dimiliki LKP

Selain izin dari dinas, usaha kursus juga tercatat dalam sistem perizinan berusaha nasional. Aturan terbarunya adalah PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, dan Pasal 4 ayat (5) menyatakan sistem OSS terhubung secara elektronik dengan sistem kementerian dan lembaga. 

Untuk lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat, SE Sekjen Kemendikbudristek 26/2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan mengharuskan pengelola memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS sebelum mengajukan izin. 

Izin pendidikan itu sendiri tidak diproses lewat OSS RBA, kecuali untuk pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga izin LKP diberikan pemerintah daerah berdasarkan Permendikbud 81/2013.

Ada satu pasal yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 65 UU Cipta Kerja. Ayat (1) menyebut pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha, dan ayat (2) menyerahkan aturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa kata “dapat” berarti penggunaan izin berusaha bersifat pilihan, dan pasal itu disiapkan sebagai jalur bagi lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. 

Karena itu, izin kursus di daerah tetap diurus lewat Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Perubahan Anggaran Dasar PT: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Secara praktik, LKP memerlukan tiga lapis legalitas yang diurus berurutan.

Untuk mendirikan lembaga kursus, ada beberapa legalitas yang perlu diperhatikan, mulai dari identitas usaha hingga izin penyelenggaraan pendidikan. Berikut tahapannya:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas sekaligus bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB diurus melalui sistem OSS dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis kursus.

Beberapa KBLI yang dapat menjadi acuan antara lain:

  • 85493 Pendidikan Bahasa Swasta: untuk kursus bahasa asing, seperti bahasa Inggris, Jepang, dan Mandarin, termasuk persiapan TOEFL, TOEIC, dan IELTS.
  • 85495 Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta: untuk usaha bimbingan belajar.
  • 85499 Pendidikan Lainnya Swasta: untuk jenis pendidikan lain yang tidak tercakup dalam kategori khusus pada KBLI sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa KBLI 2025 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Beberapa kode mengalami perubahan, sehingga calon pelaku usaha sebaiknya memeriksa kode terbaru langsung melalui OSS sebelum mendaftar.

b. Izin Pendirian Lembaga Kursus

Selain NIB, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) perlu memperhatikan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dari Dinas Pendidikan kabupaten atau kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin ini menjadi dasar legalitas penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Jika terdapat perubahan, seperti lokasi atau pengelola, konsultasikan kembali dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan apakah izin perlu disesuaikan.

c. Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal

Setelah memperoleh izin pendirian, lembaga kursus perlu mengurus nomor induk satuan pendidikan nonformal sesuai prosedur yang berlaku.

Istilah dan mekanisme pendataan dapat berbeda menurut sistem yang digunakan, misalnya NILEK atau NPSN. Karena itu, pastikan nomor identitas yang diperlukan dengan Dinas Pendidikan setempat.

d. Menentukan Bentuk Badan Usaha

Lembaga kursus dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Bentuk penyelenggara sebaiknya disesuaikan dengan skala usaha, tujuan operasional, dan rencana pengembangan lembaga.

Jika kegiatan kursus dijalankan untuk memperoleh keuntungan, PT dapat menjadi salah satu pilihan karena memiliki pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan dan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan atau koperasi juga dapat dipertimbangkan sesuai tujuan dan model pengelolaannya.

Syarat dan Dokumen Pengajuan Izin LKP

Berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, persyaratan pendirian lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terbagi menjadi dua kategori, yaitu administratif dan teknis.

a. Persyaratan Administratif

Dokumen administratif yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pendiri.
  • Susunan pengurus beserta rincian tugasnya.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.
  • Bukti kepemilikan atau surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran untuk jangka waktu minimal tiga tahun.
  • Surat penetapan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum, jika pendiri berbentuk badan hukum.

b. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Selain itu, Dinas Pendidikan setempat dapat meminta dokumen pendukung lainnya, seperti NPWP lembaga, akta pendirian, kurikulum dan silabus, serta daftar sarana dan prasarana. Lokasi dan fasilitas pembelajaran juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

c. Pastikan Data dan Lokasi Sesuai

Sebelum mengajukan izin, pastikan data identitas pendiri dan pengurus, termasuk NIK dan NPWP, valid serta sesuai dengan data administrasi terkait. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pendaftaran NIB.

Jika tempat kursus disewa, perhatikan pula jangka waktu penggunaan tempat. Karena ketentuan mensyaratkan bukti penggunaan tempat untuk minimal tiga tahun, pastikan perjanjian sewa atau surat kuasa penggunaan mencakup jangka waktu tersebut.

Perlu diingat, dokumen tambahan dan prosedur pengajuan dapat berbeda di setiap daerah. Untuk memastikan persyaratan terbaru, hubungi Dinas Pendidikan atau DPMPTSP setempat sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga  Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan: Solusi Cepat dan Aman

Cara Daftar Lembaga Kursus di OSS dan Dinas Pendidikan

Berdasarkan Permendikbud 81/2013, SE Kemendikbudristek 26/2021, dan PP 28/2025, alur pendaftaran LKP dapat dijalankan dengan langkah berikut.

  1. Siapkan bentuk penyelenggara. Tentukan apakah lembaga didirikan atas nama perseorangan, kelompok, atau badan hukum seperti PT, yayasan, atau koperasi. Bila memilih badan hukum, selesaikan akta dan pengesahannya terlebih dahulu.
  2. Pastikan data identitas sinkron. Cek kesesuaian KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga pendiri dan pengurus agar tidak tertahan di validasi OSS.
  3. Buat akun dan daftarkan NIB di OSS. Isi data usaha, pilih KBLI sesuai jenis kursus, lalu terbitkan NIB. Seperti dijelaskan pada SE 26/2021, NIB harus sudah ada sebelum izin satuan pendidikan diajukan.
  4. Susun dokumen. Kumpulkan berkas administratif Pasal 5 ayat (2) dan susun Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan sebagai dokumen teknis, lengkap dengan kurikulum, daftar pengajar, serta daftar sarana prasarana.
  5. Ajukan surat permohonan. Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian beserta lampiran administratif dan teknis kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten atau kota (Pasal 6 ayat (1)). Di sejumlah daerah, pengajuan dilayani melalui DPMPTSP, sehingga cek terlebih dahulu loket yang berlaku.
  6. Ikuti verifikasi. Kepala Dinas memverifikasi berkas administrasi dan teknis (Pasal 6 ayat (2)). Menurut pengalaman yang dicatat Hukumonline Klinik, verifikasi dapat disertai survei lokasi oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  7. Tunggu keputusan dan terima izin. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 6 ayat (3)). Jika disetujui, Kepala Dinas menerbitkan izin pendirian, lalu lembaga memperoleh nomor induk satuan pendidikan nonformal.

Setelah izin terbit, lembaga masuk ke tahap pembinaan. Pasal 8 dan Pasal 9 Permendikbud 81/2013 menugaskan Kepala Dinas melakukan pembinaan serta pengawasan dan pengendalian, dengan penilik sebagai pelaksana teknis.

Proses tersebut dalam praktik dapat menemui hambatan. Penelitian Ni Made Ayu Pramesti Dewi dan I Putu Dharmanu Yudartha dari Universitas Udayana berjudul “Pelayanan Perizinan Kelembagaan Pendidikan Nonformal: Antara Kebijakan Pemerintah dan Praktik di Lapangan di Kabupaten Badung”, terbit di Socio-Political Communication and Policy Review Vol. 1 No. 6 tahun 2024 (DOI 10.61292/shkr.182). 

Penelitian yang memakai analisis data sekunder dari rekapitulasi izin operasional pendidikan nonformal ini menemukan bahwa kebijakan perizinan sudah dirumuskan dengan baik, tetapi pelaksanaannya terkendala birokrasi yang panjang, rendahnya pemahaman administrasi di pihak lembaga, dan keterbatasan sumber daya. 

Penulisnya mengusulkan penyederhanaan proses, digitalisasi layanan, dan sosialisasi kebijakan yang lebih luas. 

Temuan ini memberi pelajaran praktis bagi pengelola kursus: siapkan dokumen lebih awal, pelajari persyaratan sebelum datang ke loket, dan simpan bukti setiap tahap pengajuan.

Sanksi LKP Tanpa Izin dan Solusinya

Menjalankan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun administratif. Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

a. Sanksi Pidana

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini pernah diterapkan dalam kasus penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tanpa izin di Wonogiri pada 2022. Namun, penerapan sanksi bergantung pada fakta dan proses hukum setiap perkara.

b. Sanksi Administratif

LKP juga berisiko menghadapi tindakan administratif. Berdasarkan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, satuan pendidikan nonformal dapat ditutup jika tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian atau tidak menyelenggarakan program selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Ketiadaan legalitas juga dapat menyulitkan lembaga dalam membangun kerja sama dan memberikan kepastian kepada peserta kursus.

Cara Mengurus Legalitas LKP yang Sudah Beroperasi

Jika lembaga kursus Anda sudah berjalan tetapi belum memiliki izin lengkap, berikut langkah yang dapat dilakukan:

Baca Juga  AD ART: Komponen Penting Penunjang Pendirian Yayasan

a. Urus NIB melalui OSS

Daftarkan usaha melalui sistem OSS dan pilih KBLI yang sesuai dengan jenis kursus yang diselenggarakan.

b. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen administratif dan teknis, termasuk identitas pendiri, susunan pengurus, bukti penggunaan tempat, serta Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan.

c. Konsultasikan Perizinan ke Dinas Pendidikan

Hubungi Dinas Pendidikan kabupaten atau kota setempat untuk memastikan persyaratan, prosedur, dan jenis izin yang harus dipenuhi.

d. Gunakan Bantuan Konsultan Jika Diperlukan

Konsultan legal dapat membantu memeriksa dan menyiapkan dokumen. Namun, pastikan izin diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

e. Perbarui Data Jika Ada Perubahan

Jika lembaga pindah lokasi, berganti pengurus, atau menambah program kursus, konsultasikan perubahan tersebut kepada instansi terkait agar data dan perizinan tetap sesuai dengan kondisi lembaga.

Dengan memenuhi persyaratan perizinan, penyelenggara LKP dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara lebih tertib dan memberikan kepastian hukum kepada peserta kursus maupun mitra kerja sama.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Penutup

Izin usaha kursus dan pelatihan terdiri dari NIB di OSS, izin pendirian dari Dinas Pendidikan, dan nomor induk satuan pendidikan nonformal. 

Landasannya adalah UU 20/2003, PP 17/2010, Permendikbud 81/2013, SE Kemendikbudristek 26/2021, dan PP 28/2025. 

Sebelum mengajukan, pastikan kode KBLI sudah sesuai dengan sistem OSS terbaru, data identitas pengurus sinkron, tempat belajar dikuasai minimal tiga tahun, dan dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan sudah tersusun. 

Aturan di daerah dapat memiliki tata cara tambahan, jadi konfirmasikan ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP setempat sebelum berkas diajukan. 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62: https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-20-tahun-2003/pasal-62
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 100 dan 102 (dikutip melalui Hukumonline Klinik): https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-lembaga-kursus-bahasa-asing-lt622b4ac4e3235/
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (salinan): https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/permendikbud-nomor-81-tahun-2013-tentang-pendirian-satuan-pendidikan-nonformal.pdf
  • Status Permendikbud 81/2013 pada portal peraturan: https://peraturan.go.id/id/permendikbud-no-81-tahun-2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan (dikutip melalui Hukumonline Klinik): https://www.hukumonline.com/klinik/a/perizinan-berusaha-lembaga-kursus-bahasa-asing-lt622b4ac4e3235/
  • Pasal 65 Undang-Undang Cipta Kerja dan penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR, detikNews, 6 Oktober 2020: https://news.detik.com/berita/d-5202842/komisi-x-dpr-dorong-masyarakat-gugat-pasal-pendidikan-di-uu-ciptaker
  • Easybiz, Mendirikan Lembaga Kursus Secara Legal, Begini Caranya: https://www.easybiz.id/mendirikan-lembaga-kursus-secara-legal-begini-caranya
  • Hukumonline, BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan: https://www.hukumonline.com/berita/a/bps-perbarui-kbli-2025–pelaku-usaha-diminta-tak-khawatir-soal-perizinan-lt69774b7e51144/
  • OSS, uraian KBLI 85499 Pendidikan Lainnya Swasta: https://oss.go.id/kbli/detail/bc2ab5aa-dab5-4199-95c4-1fcec979a80f
  • OSS, uraian KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta: https://oss.go.id/id/kbli/detail/08a91626-4c80-4b64-bc16-2954b585c462
  • Direktorat Pengembangan Bisnis Universitas Padjadjaran, detail KBLI 2025 kode 85599: https://dpb.unpad.ac.id/kbli2025/85599/
  • Smartlegal.id, Mau Jalanin Bisnis Kursus? Ketahui Dulu Prosedur Mengurus Izin LKP: https://smartlegal.id/perizinan/2021/07/04/mau-jalanin-bisnis-kursus-ketahui-dulu-prosedur-mengurus-izin-lkp/
  • IZIN.co.id, Jasa Pengurusan Izin Lembaga Pendidikan Kursus: https://izin.co.id/jasa-pengurusan-izin-lembaga-pendidikan-kursus
  • IZIN.co.id, Perbedaan LPK dan LKP: https://izin.co.id/blog/perbedaan-lpk-dan-lkp/
  • IZIN.co.id, Apa Itu LKP: https://izin.co.id/blog/apa-itu-lkp-lembaga-kursus-dan-pelatihan/
  • Pendapat ahli 1: Wartanto, Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbud, Kompas.com, 20 Oktober 2020: https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/20/154821171/tahun-2021-lembaga-kursus-dan-pelatihan-bisa-selenggarakan-program-d1-d2
  • Pendapat ahli 2: Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Okezone Edukasi, 25 Desember 2023: https://edukasi.okezone.com/read/2023/12/25/624/2944616/ini-daftar-24-lembaga-kursus-terbaik-penerima-penghargaan-pendidikan-vokasi-nonformal-2023?page=all
  • Artikel ilmiah: Dewi, N. M. A. P., & Yudartha, I. P. D. (2024). Pelayanan Perizinan Kelembagaan Pendidikan Nonformal: Antara Kebijakan Pemerintah dan Praktik di Lapangan di Kabupaten Badung. Socio-Political Communication and Policy Review, 1(6). https://doi.org/10.61292/shkr.182
  • Hukumonline, Pasal Pidana UU Sisdiknas Konstitusional (Pasal 71 UU 20/2003): https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-pidana-uu-sisdiknas-konstitusional-lt4f4e4cae5877e/
  • detikJateng, 5 Anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri Divonis 4 Bulan Penjara: https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6385669/5-anggota-khilafatul-muslimin-di-wonogiri-divonis-4-bulan-penjara
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara, ulasan PP 28/2025: https://dpmptsp.malutprov.go.id/peraturan-pemerintah-pp-nomor-28-tahun-2025-sebagai-aturan-baru-penyelenggaraan-izin-usaha

Daftar Isi