Daftar Isi

Izin Usaha Konveksi: Panduan Lengkap dari Skala Rumahan hingga Pabrik

Izin Usaha Konveksi: Panduan Lengkap dari Skala Rumahan hingga Pabrik

Bisnis pakaian jadi atau konveksi masih jadi salah satu usaha yang paling banyak diminati di Indonesia. Alasannya sederhana, kebutuhan sandang tidak pernah berhenti, mulai dari kaos, seragam sekolah, jaket, hingga pakaian kerja. Namun sebelum kamu terjun lebih jauh, ada satu hal yang sering dilupakan pelaku usaha, yaitu izin usaha konveksi.

Banyak yang menganggap urusan legalitas cukup dilakukan belakangan setelah usaha berjalan, padahal cara berpikir ini justru bisa menghambat perkembangan bisnis itu sendiri.

Artikel ini akan mengupas tuntas soal izin usaha konveksi, mulai dari peluang dan tantangan bisnisnya, jenis izin yang wajib dimiliki, cara memilih kode KBLI usaha konveksi pakaian yang tepat, prosedur mengurusnya lewat OSS RBA, sampai solusi legalitas konveksi baik untuk usaha rumahan maupun pabrik berskala besar.

Peluang dan Tantangan Bisnis Konveksi di Indonesia

Pasar konveksi di Indonesia terbilang besar karena jumlah penduduknya yang mencapai sekitar 280 juta jiwa, dan pakaian termasuk kebutuhan primer yang permintaannya relatif stabil.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menilai usaha konveksi skala kecil dan menengah (IKM) masih punya ruang tumbuh yang cukup luas. Ia bahkan mencatat, sebagian mantan pekerja pabrik tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2023 sampai 2024 justru memanfaatkan uang pesangon mereka untuk membuka usaha konveksi kecil, dan kini sebagian dari mereka sudah punya belasan hingga puluhan mesin jahit serta memasarkan produknya lewat platform digital.

Sektor ini juga dianggap punya efek berganda terhadap penciptaan lapangan kerja karena sifatnya yang padat karya.

Meski begitu, tantangan yang dihadapi pelaku usaha konveksi juga nyata. Membanjirnya produk tekstil impor dengan harga murah, termasuk melalui jalur ilegal dan praktik under invoice, membuat produk lokal harus bersaing ketat di pasar dalam negeri.

Untuk merespons hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Impor Produk Tekstil dan Produk Tekstil, yang mengatur pengetatan arus masuk barang tekstil impor agar industri dalam negeri, termasuk konveksi skala kecil, tidak makin tertekan.

Tantangan lain datang dari sisi daya beli masyarakat yang naik turun mengikuti kondisi ekonomi, sehingga pelaku usaha konveksi perlu punya strategi pemasaran dan efisiensi produksi yang matang supaya tetap bertahan.

Di tengah peluang dan tantangan itu, legalitas usaha justru menjadi salah satu kunci supaya konveksi bisa naik kelas.

Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa sekitar 77 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia ternyata belum memiliki legalitas usaha secara resmi.

Menurutnya, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi penting supaya usaha mikro bisa berkembang menjadi usaha kecil, menengah, bahkan besar.

Pandangan ini relevan banget buat pelaku konveksi rumahan yang sering merasa izin usaha itu ribet dan tidak terlalu penting selama produksi masih jalan, padahal justru legalitas inilah yang membuka akses ke pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Usaha Konveksi

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri didefinisikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

Karena konveksi mengubah kain menjadi pakaian siap pakai, usaha ini otomatis masuk kategori industri di mata hukum, sekecil apa pun skalanya.

Artinya, meski konveksi kamu hanya dijalankan di rumah dengan beberapa mesin jahit, statusnya tetap sama dengan pabrik garmen besar di hadapan hukum, hanya beda pada tingkat risiko dan jenis izin yang diwajibkan.

Legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha konveksi adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus bukti registrasi resmi dari pemerintah.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pernah menegaskan bahwa NIB pada dasarnya adalah legalitas usaha dan sama sekali tidak berkaitan dengan kewajiban pajak.

Ia menjelaskan, ketika sebuah usaha sudah punya legalitas yang jelas, aksesnya untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau sumber pendanaan lain jadi jauh lebih terbuka.

Baca Juga  Notaris Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional? Ini Aturannya

Penegasan ini penting karena masih banyak pelaku usaha rumahan yang enggan mengurus NIB karena khawatir malah dikejar pajak, padahal kenyataannya legalitas justru mempermudah usaha berkembang.

Selain NIB, jenis izin usaha konveksi berikutnya tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang ditentukan lewat sistem OSS.

Untuk usaha dengan risiko rendah, biasanya cukup NIB sebagai legalitas tunggal. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah sampai menengah tinggi, pelaku usaha perlu melengkapi Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri pemenuhan standar usaha.

Sementara untuk usaha berisiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan berupa persetujuan teknis dari instansi terkait.

Di luar itu, ada beberapa dokumen pendukung yang relevan buat usaha konveksi, yaitu Sertifikat Standar Industri sebagai bukti kepatuhan terhadap standar produksi, akun SIINas atau Sistem Informasi Industri Nasional untuk keperluan pelaporan data industri, serta Sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI bila produk pakaian yang dihasilkan termasuk kategori yang diberlakukan SNI secara wajib.

Kalau usaha konveksi kamu sudah berkembang jadi pabrik dengan kapasitas produksi besar, ada pertimbangan tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu pengelolaan limbah.

Proses produksi konveksi menghasilkan limbah padat berupa sisa kain dan potongan, serta limbah cair dari proses pencucian pewarna dan finishing.

Tergantung skala dan lokasinya, kewajiban lingkungan ini bisa berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL untuk usaha berisiko rendah, sampai dokumen UKL-UPL untuk usaha dengan dampak lingkungan yang lebih besar.

Legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan kepatuhan ketenagakerjaan berupa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan juga jadi bagian yang tidak boleh diabaikan begitu skala usaha membesar.

beneficial owner perusahaan

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Memilih Kode KBLI Konveksi

Langkah paling awal sebelum mengurus izin apa pun adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI usaha konveksi pakaian yang sesuai dengan kegiatan bisnismu.

Kode KBLI ini menjadi acuan utama karena dari situlah sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha kamu, dan tingkat risiko inilah yang selanjutnya menentukan jenis izin apa saja yang perlu diurus.

Salah pilih kode KBLI bisa berakibat izin yang kamu miliki tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya kamu jalankan, dan ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat pengawasan atau saat mengajukan pembiayaan.

Perlu diketahui, klasifikasi KBLI di Indonesia baru saja diperbarui lewat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 18 Desember 2025.

Regulasi ini menggantikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 yang sebelumnya jadi acuan KBLI 2020, dan disusun mengikuti standar internasional International Standard Industrial Classification Revisi 5 dari PBB supaya klasifikasi usaha di Indonesia makin sejalan dengan perkembangan model bisnis terbaru.

Kabar baiknya, untuk sektor konveksi pakaian, kode yang digunakan tetap sama seperti sebelumnya, sehingga pelaku usaha yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir kodenya berubah total.

Ada dua kode KBLI utama yang berkaitan langsung dengan usaha konveksi.

Pertama, KBLI 14111 untuk Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, yang mencakup usaha pembuatan pakaian dari bahan tekstil, baik tenun maupun rajutan, seperti kemeja, kaos, celana, jaket, gaun, blus, seragam, dan pakaian olahraga.

Kedua, KBLI 14112 untuk Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit, yang mencakup pembuatan pakaian dari bahan kulit asli maupun sintetis seperti jaket kulit, mantel, rompi, celana, rok, hingga perlengkapan kerja dari kulit misalnya apron las.

Penentuan kode ini murni berdasarkan bahan baku utama yang kamu olah, jadi kalau usahamu memproduksi kaos dan seragam dari kain, kode yang tepat adalah 14111, sedangkan kalau fokus produksinya jaket kulit, kamu perlu mendaftarkan KBLI 14112.

Baca Juga  Apakah Suami-Istri Bisa Menjadi Pemilik PT?

Kalau usaha konveksi kamu juga menerima jasa maklon, yaitu mengerjakan proses jahit untuk pabrik garmen skala besar tanpa memiliki mereknya sendiri, penting untuk memastikan cakupan kegiatan itu sudah tercermin dalam kode KBLI yang didaftarkan, supaya izin usaha yang kamu miliki benar-benar mencerminkan seluruh lini kegiatan bisnis.

Sebuah kajian yang dimuat di jurnal Perspektif Administrasi Publik dan Hukum menyoroti bahwa keberhasilan sistem perizinan berbasis risiko sangat tergantung pada ketepatan data yang dimasukkan pelaku usaha ke dalam sistem OSS, karena kesalahan input KBLI di awal bisa berdampak panjang pada proses pengawasan dan kepastian hukum usaha itu sendiri.

Izin Usaha Konveksi Melalui OSS RBA

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, sistem perizinan berusaha di Indonesia berubah total dari yang sebelumnya berbasis izin per sektor menjadi berbasis tingkat risiko usaha.

Aturan pelaksananya kini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi payung hukum sistem OSS RBA.

Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya penerapan konsep fiktif positif yang memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha, integrasi penuh persetujuan lingkungan ke dalam sistem OSS supaya proses AMDAL dan UKL-UPL lebih transparan, serta mekanisme sanksi administratif yang lebih berjenjang dan terukur.

Sebuah penelitian yang dipublikasikan di jurnal Perspektif Administrasi Publik dan Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2025 menganalisis penerapan sistem OSS berbasis risiko ini dan menyimpulkan bahwa dari segi prosedur, sistem ini terbukti mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin, namun keberhasilannya tetap bergantung pada konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjalankan aturan, bukan sekadar keberadaan regulasi di atas kertas.

Temuan ini relevan buat kamu yang baru mau mengurus izin konveksi, karena artinya kemudahan sistem OSS RBA baru akan terasa maksimal kalau kamu memahami betul tahapannya dan melengkapi data dengan benar sejak awal.

Secara garis besar, berikut langkah mengurus izin usaha konveksi lewat OSS RBA yang bisa kamu ikuti.

1. Siapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, dan data lokasi usaha.

Jika usaha berbentuk badan hukum seperti PT Perorangan atau CV, siapkan juga akta pendirian dan pengesahannya.

2. Buat akun OSS melalui laman resmi oss.go.id.

Pilih kategori Perseorangan jika menjalankan usaha secara mandiri, lalu isi data diri dan lakukan verifikasi melalui email atau nomor telepon aktif.

3. Pilih kode KBLI yang sesuai

Dengan kegiatan usaha konveksi pakaian, yaitu KBLI 14111 untuk bahan tekstil atau KBLI 14112 untuk bahan kulit.

4. Tunggu penilaian tingkat risiko usaha dari sistem OSS berdasarkan KBLI dan skala modal yang didaftarkan.

Hasilnya menentukan legalitas yang diperlukan, mulai dari NIB hingga NIB dan Sertifikat Standar.

5. Lengkapi persyaratan tambahan sesuai tingkat risiko usaha.

Seperti SPPL untuk aspek lingkungan atau dokumen teknis lain apabila diminta oleh sistem.

6. Tunggu proses verifikasi hingga NIB diterbitkan.

Jika seluruh data dan dokumen sudah lengkap serta sesuai, proses umumnya memerlukan sekitar 1–3 hari kerja.

Setelah NIB terbit, usaha konveksi kamu sudah diakui secara resmi oleh negara dan bisa mengakses berbagai fasilitas pembinaan industri, program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat, hingga peluang kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta yang biasanya mensyaratkan legalitas lengkap sebagai salah satu kriteria kerja sama.

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Legalitas Konveksi

Tidak ada perbedaan jenis perizinan berusaha antara skala mikro, kecil, dan menengah dalam sistem OSS RBA, karena semuanya tetap wajib mengurus legalitas dasar yang sama, hanya beda pada kompleksitas dan jumlah dokumen tambahan sesuai tingkat risiko masing-masing.

Untuk konveksi rumahan dengan modal terbatas dan risiko usaha yang tergolong rendah, biasanya legalitas dasar berupa NIB sudah cukup untuk mulai beroperasi secara sah, ditambah pertimbangan status badan usaha.

Baca Juga  Cara Cek NIB Perusahaan Online: Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet

Misalnya lewat skema PT Perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Skema ini memudahkan pelaku usaha rumahan mendirikan badan usaha berbadan hukum tanpa modal besar dan tanpa proses yang rumit seperti pendirian PT biasa.

Ketika usaha konveksi mulai berkembang menjadi skala menengah, misalnya sudah mempekerjakan belasan hingga puluhan penjahit dan menerima pesanan dalam jumlah besar termasuk jasa maklon untuk pabrik garmen, legalitas yang perlu dilengkapi biasanya bertambah dengan Sertifikat Standar Industri dan pendaftaran ke SIINas, karena skala produksi yang lebih besar umumnya masuk kategori tingkat risiko menengah dalam sistem OSS.

Pada titik ini, kepatuhan ketenagakerjaan seperti pendaftaran karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga jadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan, mengingat sektor konveksi termasuk industri padat karya yang mempekerjakan banyak orang.

Sementara itu, untuk usaha yang sudah berkembang menjadi pabrik garmen berskala besar, legalitas pabrik garmen skala kecil yang tadinya cukup sederhana akan bertambah dengan berbagai izin teknis.

Mulai dari persetujuan lingkungan yang lebih ketat berupa UKL-UPL atau bahkan AMDAL tergantung dampak lingkungannya, legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, sampai kepatuhan terhadap SNI wajib bila produk yang dihasilkan termasuk kategori yang diatur secara khusus.

Kalau pabrik berorientasi ekspor, ada pertimbangan tambahan berupa dokumen ekspor dan kepatuhan terhadap standar internasional yang diminta negara tujuan.

Yang perlu digarisbawahi, proses legalitas ini sebaiknya tidak dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai fondasi supaya usaha konveksi kamu bisa naik kelas secara berkelanjutan.

Seperti yang disampaikan Arif Rahman Hakim dari Kementerian UMKM, kesuksesan seorang pengusaha pada dasarnya dimulai dari legalitas usahanya, karena dari situlah usaha mikro bisa punya akses yang setara dengan usaha besar dalam hal pendanaan, pendampingan, dan perlindungan hukum.

Dengan begitu, baik kamu yang baru merintis konveksi dari garasi rumah maupun yang sudah mengelola pabrik dengan puluhan karyawan, langkah mengurus izin usaha konveksi sejak dini akan jauh lebih menguntungkan dibanding menundanya sampai usaha membesar dan urusan legalitas jadi makin rumit untuk dirapikan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (telah dicabut oleh PP 28/2025) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) — https://peraturan.go.id/files/peraturan-bps-no-7-tahun-2025.pdf
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Impor Produk Tekstil dan Produk Tekstil
  • Sari, C.F. & Rahayu, S.A.P., “Analisis Penerapan OSS Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,” Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, Vol. 2 No. 1 (2025) — https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Perspektif/article/download/88/99/514
  • Pernyataan Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian UMKM, dalam UMY dan Kementerian UMKM Kolaborasi Wujudkan UMKM Naik Kelas dan Legalitas Formal — https://www.umy.ac.id/umy-dan-kemenkop-ukm-kolaborasi-wujudkan-umkm-naik-kelas-dan-legalitas-formal/
  • Pernyataan Budi Santoso, Menteri Perdagangan, dalam UMKM dan NIB: Legalitas Usaha, Bukan Beban Pajak Tambahan — https://tandaseru.id/bisnis/umkm-dan-nib-legalitas-usaha-bukan-beban-pajak-tambahan/
  • Pernyataan Nandi Herdiaman, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), dalam Kena PHK, Sebagian Buruh Tekstil Beralih Buka Bisnis Konveksi — https://ekonomi.bisnis.com/read/20260707/257/1986072/kena-phk-sebagian-buruh-tekstil-beralih-buka-bisnis-konveksi
  • Izin Usaha Konveksi Baju, Klinik Hukumonline — https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-perizinan-berusaha-berdasarkan-uu-cipta-kerja-lt5be52896e324b/
  • Perizinan Berusaha Untuk Industri Pakaian Jadi (Konveksi), Legalitas.org — https://legalitas.org/tulisan/perizinan-berusaha-untuk-industri-pakaian-jadi-konveksi
  • Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Konveksi Pakaian di Indonesia, Vorentax — https://vorentax.com/artikel/perizinan/panduan-lengkap-mengurus-izin-usaha-konveksi-pakaian-di-indonesia
  • Cara Mengurus Izin Usaha Konveksi dan Pakaian, Valqis News — https://news.valqis.co.id/cara-mengurus-izin-usaha-konveksi-dan-pakaian/

Daftar Isi