Daftar Isi

Izin Usaha Restoran: Jenis, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha Restoran: Jenis, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin usaha restoran merupakan salah satu hal penting yang perlu disiapkan sebelum membuka bisnis kuliner.

Karena membuka restoran tidak cukup hanya dengan resep yang enak, tempat yang nyaman, dan strategi promosi yang menarik.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan legalitas karena menganggapnya rumit, padahal restoran tanpa izin resmi dapat menghadapi berbagai risiko hukum hingga penghentian kegiatan usaha.

Oleh sebab itu, penting bagi calon maupun pemilik restoran untuk memahami jenis izin yang dibutuhkan, cara memilih KBLI restoran atau kafe yang tepat, hingga proses pengajuannya melalui OSS RBA.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap izin usaha restoran berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan terbaru mengenai sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai Oktober 2026.

Mengapa Restoran Wajib Memiliki Izin Usaha?

Restoran termasuk usaha yang bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat karena menjual makanan dan minuman yang dikonsumsi banyak orang setiap hari.

Makanya, negara mengatur usaha ini secara ketat, mulai dari legalitas badan usaha, standar bangunan, sanitasi, sampai pengelolaan limbah.

Aturan ini adalah bentuk perlindungan untuk konsumen sekaligus pemilik usaha itu sendiri.

Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini menjadi payung bagi sistem perizinan berbasis risiko yang sekarang berjalan di Indonesia.

Dari sinilah kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama pelaku usaha saat mendaftar lewat OSS.

Perubahan dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 ini ada tiga hal utama yang diperbaiki, yaitu kepastian waktu penerbitan izin, proses yang lebih sederhana, dan penataan ulang aturan yang sebelumnya tumpang tindih.

Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM, menjelaskan bahwa PP 28/2025 dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi.

Salah satu perubahan paling terasa bagi pelaku usaha adalah penerapan Service Level Agreement atau SLA untuk setiap jenis izin.

Jika instansi terkait tidak merespons permohonan izin dalam batas waktu yang ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas fiktif positif.

Menurutnya, mekanisme ini sudah mulai berjalan terbatas di beberapa sektor, termasuk pariwisata, sehingga izin yang telat diproses justru dianggap disetujui secara otomatis.

Untuk restoran, kewajiban izin ini juga sejalan dengan penelitian di bidang pengabdian masyarakat yang meneliti langsung dampak legalitas terhadap usaha kuliner kecil.

Tanpa izin resmi, restoran menghadapi banyak risiko. Mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, sampai penutupan paksa tempat usaha kalau ada pelanggaran serius.

Di luar sanksi hukum, restoran ilegal juga sulit mendapat kepercayaan mitra bisnis, sulit mengajukan pinjaman ke bank, dan rentan dilaporkan pesaing atau warga sekitar kalau muncul keluhan soal kebersihan atau gangguan lingkungan.

Jenis-Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Restoran

Setelah paham kenapa izin itu penting, langkah berikutnya adalah tahu izin apa saja yang sebenarnya dibutuhkan restoran.

Di bawah sistem perizinan berbasis risiko, kelengkapan izin yang wajib dimiliki disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, bukan disamaratakan untuk semua jenis usaha.

Yang paling dasar adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus tanda daftar perusahaan.

Tanpa NIB, restoran tidak bisa lanjut ke tahap perizinan berikutnya seperti sertifikat standar atau izin operasional. Bisa dibilang NIB adalah pintu masuk pertama sebelum semua izin lain bisa diproses.

Setelah NIB terbit, restoran biasanya masuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah sampai menengah tinggi, tergantung skala operasional dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk kategori ini, pelaku usaha wajib mengantongi Sertifikat Standar sebagai syarat tambahan sebelum bisa beroperasi penuh.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa restoran sudah memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan pemerintah.

Selain dua izin utama di OSS itu, restoran juga membutuhkan sejumlah izin teknis tambahan yang biasanya diurus di tingkat daerah, yaitu:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat. Sertifikat ini penting karena restoran berhubungan langsung dengan pengolahan makanan yang dikonsumsi publik.
  • Persetujuan Lingkungan, terutama untuk restoran berskala menengah ke atas yang berpotensi menghasilkan limbah cair atau padat dalam jumlah signifikan. Menariknya, PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis diproses secara paralel lewat sistem OSS, sehingga tidak perlu menunggu satu izin selesai baru mengurus izin berikutnya.
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu izin yang memastikan lokasi restoran memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha sesuai tata ruang wilayah setempat.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan yang lama, untuk memastikan bangunan tempat usaha memenuhi standar keselamatan konstruksi.
Baca Juga  Bedanya Perdagangan Besar dan Eceran Sebelum Memulai Bisnis

Ada satu izin lagi yang tidak boleh dilewatkan, terutama menjelang tenggat waktu yang sudah dekat, yaitu sertifikasi halal.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024.

Sementara untuk usaha mikro dan kecil, termasuk kebanyakan restoran dan warung makan berskala kecil, pemerintah memberi tenggat waktu tambahan sampai 17 Oktober 2026 sesuai Pasal 160 PP 42/2024.

Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif.

Menurutnya, sertifikasi ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk sekaligus daya saing usaha, karena mayoritas konsumen di Indonesia memang lebih memilih produk yang sudah jelas kehalalannya.

Bagi restoran kecil yang merasa aturan ini masih jauh, penting diingat bahwa proses sertifikasi butuh waktu, mulai dari penyesuaian bahan baku sampai penyesuaian fasilitas produksi, sehingga menunggu sampai mendekati tenggat waktu justru berisiko membuat restoran kena sanksi karena belum sempat menyelesaikan prosesnya.

perbedaan sekutu aktif dan pasif CV

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Apa Kode KBLI Restoran?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah kode standar yang ditetapkan Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.

Setiap pelaku usaha yang mendaftar di OSS wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya, karena dari kode inilah sistem OSS menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis izin yang harus dipenuhi.

Kalau kode KBLI yang dipilih salah, ada risiko permohonan izin ditolak atau izin yang terbit jadi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya berjalan.

Untuk usaha kuliner berbentuk restoran atau kafe, ada dua kode yang paling sering digunakan.

a. 56101 – Restoran

Mencakup usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat usaha, di bangunan permanen, lengkap dengan layanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan pelanggan.

Kode ini paling cocok untuk restoran dengan konsep dine in, kafe dengan menu lengkap, atau bisnis kuliner yang punya sistem pemesanan dan penyajian di meja.

b. KBLI 56102 – Rumah Makan atau Warung Makan

Mencakup usaha penyediaan makanan di bangunan tetap dengan konsep yang biasanya lebih sederhana dibanding restoran formal.

Kode ini lebih sesuai untuk warung makan, rumah makan tradisional, atau usaha kuliner rumahan yang sudah punya tempat usaha permanen tapi belum berkonsep restoran penuh.

Kalau restoran juga menjalankan usaha tambahan seperti katering, layanan pesan antar dengan dapur terpisah, atau produksi makanan kemasan untuk dijual di luar tempat usaha, sebaiknya tambahkan kode KBLI lain yang relevan di NIB yang sama.

Satu NIB sebenarnya bisa mencakup beberapa kegiatan usaha sekaligus, jadi tidak perlu membuat NIB baru setiap kali ada penambahan lini bisnis, asal deskripsi kegiatannya memang sesuai dengan yang benar-benar dijalankan di lapangan.

Pemilihan KBLI yang tepat juga menentukan izin turunan apa saja yang wajib diurus setelahnya.

Sebagaimana disampaikan salah satu konsultan legalitas usaha, KBLI bukan hanya sekadar angka, melainkan identitas legalitas yang ikut menentukan tingkat risiko usaha secara keseluruhan.

Karena itu, sebelum mendaftar di OSS, ada baiknya cek dulu deskripsi lengkap tiap kode KBLI di sistem resmi agar tidak salah pilih, terutama karena kesalahan kode bisa berdampak ke seluruh proses perizinan berikutnya.

Baca Juga  Daftar Shopee Mall: Syarat, NIB, serta Rekomendasi Badan Usahanya

Cara Mengurus Izin Usaha Restoran Melalui OSS RBA

Sistem Online Single Submission berbasis risiko atau OSS RBA adalah sistem terpadu yang mengintegrasikan layanan perizinan dari sekitar 30 kementerian dan lembaga dalam satu platform.

Tujuannya supaya pelaku usaha tidak perlu bolak-balik mengurus izin ke banyak instansi berbeda. Berikut tahapan umum yang perlu dilalui pemilik restoran untuk mengurus izin lewat OSS RBA.

1. Siapkan data dan dokumen dasar.

Sebelum masuk ke sistem, tentukan dulu bentuk badan usaha, apakah usaha perorangan, PT, CV, atau koperasi. Siapkan juga data pemilik usaha seperti NIK, data lokasi usaha, dan rencana kegiatan usaha yang akan dijalankan.

    2. Buat akun dan daftar di OSS.

    Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi OSS menggunakan NIK untuk usaha perorangan atau data legalitas badan usaha untuk usaha berbentuk PT maupun CV.

    Setelah akun aktif, pelaku usaha bisa mulai mengisi data usaha secara lengkap.

    3. Pilih KBLI yang sesuai.

    Seperti dijelaskan di bagian sebelumnya, pilih KBLI 56101 untuk restoran atau KBLI 56102 untuk rumah makan, sesuai dengan konsep usaha yang sebenarnya dijalankan.

    Kalau ada beberapa jenis kegiatan usaha, tambahkan kode KBLI lain yang relevan di tahap ini juga.

    4. Penuhi persyaratan dasar.

    Tahap ini mencakup pengurusan KKPR untuk memastikan lokasi usaha sesuai tata ruang, persetujuan lingkungan kalau diperlukan, serta persetujuan bangunan gedung.

    Berdasarkan PP 28/2025, ketiga hal ini masuk kategori persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum izin usaha utama bisa terbit, sehingga urutannya jadi lebih jelas dibanding aturan sebelumnya yang kadang menempatkan izin operasional sebagai syarat utama, padahal seharusnya izin dasar dulu yang diselesaikan.

    5. Terbitkan NIB.

    Setelah semua data dikonfirmasi lengkap, sistem OSS akan menerbitkan NIB dalam bentuk dokumen elektronik.

    NIB inilah yang jadi identitas legal utama restoran sekaligus dasar untuk mengajukan izin-izin berikutnya.

    6. Ajukan Sertifikat Standar dan izin operasional.

    Karena restoran biasanya masuk kategori risiko menengah sampai menengah tinggi, pelaku usaha perlu melengkapi Sertifikat Standar melalui OSS, lalu dilanjutkan dengan pengurusan izin teknis lain seperti SLHS ke dinas kesehatan setempat dan sertifikasi halal ke BPJPH.

    7. Lengkapi izin turunan sesuai skala usaha.

    Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, prosesnya bisa jauh lebih cepat karena beberapa penyesuaian dalam PP 28/2025 memungkinkan pelaku UMKM memperoleh KKPR lewat mekanisme pernyataan mandiri, tanpa proses verifikasi berlapis seperti usaha skala besar.

    Satu hal yang perlu dicatat, PP 28/2025 juga menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang sudah diatur, baik oleh kementerian pusat maupun pemerintah daerah.

    Aturan ini dibuat supaya tidak ada instansi yang menambah syarat sendiri di luar ketentuan resmi, yang selama ini kerap jadi keluhan pelaku usaha karena membuat proses perizinan jadi lebih lama dari seharusnya.

    Tips Mempercepat Persetujuan Izin Restoran

    Proses perizinan yang lama sering kali bukan karena sistemnya rumit, tapi karena ada kesalahan kecil di tahap pengisian data yang membuat pengajuan harus direvisi berkali-kali.

    Berikut beberapa tips praktis supaya proses pengurusan izin usaha restoran berjalan lebih lancar.

    a. Pastikan data lokasi usaha valid sejak awal.

    Sebelum mendaftar, cek dulu status tata ruang lokasi usaha lewat sistem KKPR.

    Kalau lokasi ternyata masuk zona yang tidak sesuai untuk usaha kuliner, misalnya kawasan yang dikhususkan untuk perumahan murni tanpa zona komersial, permohonan bisa langsung ditolak di tahap awal.

    b. Sesuaikan deskripsi kegiatan usaha dengan kondisi nyata di lapangan.

    Jangan asal pilih KBLI yang terdengar mirip. Kalau restoran punya konsep dine in lengkap dengan pelayanan meja, gunakan KBLI 56101.

    Kalau lebih ke arah warung makan sederhana, KBLI 56102 lebih tepat. Ketidaksesuaian antara kode yang dipilih dan kegiatan nyata di lapangan bisa jadi alasan penolakan saat verifikasi lapangan dilakukan petugas.

    c. Siapkan dokumen bangunan dan lingkungan lebih awal.

    Karena PP 28/2025 mengharuskan persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG diselesaikan lebih dulu sebelum izin usaha utama terbit, sebaiknya dokumen-dokumen ini disiapkan sejak awal, bukan menunggu diminta di tengah proses.

    Baca Juga  Hak Cipta AI: Pengertian dan Cara Melindungi Karya di Indonesia

    d. Manfaatkan mekanisme fiktif positif kalau proses molor.

    Kalau instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu SLA yang sudah ditentukan, izin akan dianggap disetujui secara otomatis.

    Namun, sebaiknya tetap pantau status pengajuan secara berkala lewat sistem OSS, jangan hanya menunggu pasif, supaya kalau ada kendala teknis bisa segera diketahui dan diperbaiki.

    e. Segera urus sertifikasi halal, jangan menunggu mendekati tenggat.

    Mengingat batas waktu 17 Oktober 2026 untuk usaha mikro dan kecil sudah semakin dekat, lebih baik proses sertifikasi halal dimulai dari sekarang.

    Ada dua skema yang bisa dipilih, yaitu self declare untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, atau jalur reguler lewat Lembaga Pemeriksa Halal untuk usaha dengan skala lebih besar.

    Menunda pengurusan sampai mendekati batas waktu berisiko membuat restoran terjebak antrean proses verifikasi yang membludak menjelang tenggat.

    Mengurus izin usaha restoran memang butuh waktu dan kesabaran, tapi setiap tahapnya punya alasan yang jelas, mulai dari melindungi konsumen, memastikan bangunan aman, sampai menjaga kepercayaan pelanggan terhadap kehalalan dan kebersihan makanan yang disajikan.

    Dengan memahami jenis izin yang dibutuhkan, memilih KBLI yang tepat, mengikuti alur OSS RBA dengan benar, dan menyiapkan dokumen sejak awal, proses legalitas restoran bisa berjalan jauh lebih cepat dan minim revisi.

    Pada akhirnya, izin yang lengkap bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga fondasi supaya bisnis kuliner bisa tumbuh dengan aman dan dipercaya pelanggan dalam jangka panjang.

    beneficial owner perusahaan

    Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

    Rekomendasi Jasa Urus Izin Usaha Restoran

    Mengurus izin usaha restoran memang bisa dilakukan secara mandiri melalui OSS RBA. Namun, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian, terutama dalam menentukan KBLI, menyiapkan persyaratan dasar, hingga memastikan izin yang diajukan sudah sesuai dengan kegiatan usaha.

    Jika tidak ingin repot mengurusnya sendiri atau masih bingung menentukan izin apa saja yang dibutuhkan, kamu bisa menggunakan jasa pendampingan legalitas usaha dari VALEED.

    VALEED membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan legalitas bisnis, termasuk pendirian badan usaha, NIB, perizinan melalui OSS, hingga legalitas pendukung lainnya. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan izin usaha restoran dapat menjadi lebih praktis dan membantu meminimalkan kesalahan dalam pengajuan.

    Ingin membuka restoran tetapi masih bingung mengurus legalitasnya? KLIK DI SINI dan konsultasikan kebutuhan izin usaha restoranmu bersama VALEED!!

    Referensi

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (khususnya Pasal 160 soal tenggat sertifikasi halal UMK)
    • Hukumonline — “PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha” — https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-28-2025-hadirkan-reformasi-sistem-oss-dan-perizinan-berusaha-lt687a51f52b920/
    • Hukumonline — “Reformasi Perizinan Berusaha, PP 28/2025 Integrasikan OSS dan Penyesuaian KBLI 2025” — https://www.hukumonline.com/berita/a/reformasi-perizinan-berusaha–pp-28-2025-integrasikan-oss-dan-penyesuaian-kbli-2025-lt699fed12726b2/
    • BKPM — “Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha” — https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/pemerintah-sesuaikan-sistem-oss-dengan-pp-28-tahun-2025-perkuat-kepastian-dan-kemudahan-berusaha
    • Indikator Bisnis — “Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026 Bagi Semua UMK” — https://indikatorbisnis.com/detail/634795/pemerintah-wajibkan-sertifikasi-halal-mulai-oktober-2026-bagi-semua-umk
    • Yuking & Co. — “Mulai Bulan Oktober 2026 Diberlakukan Wajib Sertifikat Halal Pada Seluruh Produk Makanan dan Minuman di Indonesia” — https://ync.co.id/wajib-sertifikat-halal-produk-makanan-dan-minuman/
    • OSS RBA — KBLI 56101 Restoran — https://oss.go.id/en/kbli/detail/5dfe3d69-6e1a-478a-9806-155ba5ae532a
    • Beginisob — “Panduan Izin Usaha Restoran dan Kafe via OSS RBA 2025: NIB, KBLI 56101, dan Sertifikat Standar” — https://www.beginisob.com/2025/11/panduan-izin-usaha-restoran-kafe-via.html
    • Legalitas.org — “Reformasi Sistem OSS Melalui PP 28/2025” — https://legalitas.org/tulisan/reformasi-sistem-oss-melalui-pp-28-2025
    • Konsultan KKPR — “Panduan OSS RBA & Cek KBLI Terbaru 2026” — https://konsultankkpr.com/panduan-oss-dan-cek-kbli/
    • Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat — “Penguatan Legalitas Warung Sashena: Menuju Bisnis Kuliner yang Berkelanjutan dan Terpercaya” — https://jurnal.insanmulia.or.id/index.php/jpim/article/view/362
    • Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh — kajian implikasi hukum bagi UMKM tanpa legalitas usaha, Kota Lhokseumawe — https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/21632/9664/63457
    • SmartLegal.id — “Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Restoran” — https://smartlegal.id/badan-usaha/2023/08/15/syarat-dan-cara-mendapatkan-izin-restoran/

    Daftar Isi