Daftar Isi

Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Merek dagang merupakan salah satu aset yang memiliki peran penting dalam membangun identitas sebuah bisnis. Nama, logo, maupun kombinasi keduanya membantu konsumen mengenali produk atau jasa yang ditawarkan serta membedakannya dari produk milik pelaku usaha lain.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak bisnis mulai berkembang.

Di Indonesia, perlindungan tersebut dapat diperoleh melalui pendaftaran merek dagang.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memiliki dasar hukum atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama, memperluas pasar, maupun membangun nilai merek dalam jangka panjang.

Lalu, apa saja syarat daftar merek dagang, bagaimana proses pendaftarannya, dan dokumen apa yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda yang dipakai untuk membedakan produk atau jasa milik satu usaha dengan usaha lainnya.

Tanda ini bisa berbentuk nama, logo, gambar, susunan warna, huruf, angka, suara, hologram, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut.

Fungsinya sederhana tapi penting, yaitu membuat konsumen bisa langsung mengenali produkmu di antara banyak produk sejenis di pasaran.

Di Indonesia, ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-undang ini menjelaskan bahwa merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang untuk barang dan merek jasa untuk layanan.

Selain itu, ada juga istilah merek kolektif yang dipakai bersama oleh beberapa pelaku usaha untuk barang atau jasa dengan karakteristik yang sama, misalnya produk kerajinan dari satu sentra UMKM.

Merek berbeda dengan nama usaha yang terdaftar di akta pendirian perusahaan atau di sistem perizinan berusaha.

Nama usaha hanya berfungsi sebagai identitas administratif badan hukum, sedangkan merek adalah identitas produk atau jasa yang dipakai untuk berjualan ke konsumen.

Karena itu, ada banyak kasus di mana nama PT sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum, tapi mereknya sendiri belum pernah didaftarkan ke DJKI, sehingga tetap berisiko dipakai atau diklaim pihak lain.

Yang perlu kamu pahami sejak awal, hak atas merek di Indonesia tidak muncul otomatis hanya karena kamu sudah memakai nama atau logo tertentu selama bertahun-tahun.

Advokat Wiwin Agustina, S.H., dalam tulisannya di Hukumonline menjelaskan bahwa hukum merek Indonesia menganut sistem pendaftaran, bukan sistem penggunaan.

Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, dialah yang berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai nama tersebut di pasar.

Prinsip ini dikenal dengan istilah first to file, dan secara tegas tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar dan mendapat sertifikat dari DJKI.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Apa Fungsi HAKI bagi Usaha?

Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat HAKI, mencakup berbagai jenis perlindungan seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek.

Khusus untuk merek, pendaftaran HAKI memberi kamu hak eksklusif untuk memakai nama dan logo tersebut dalam kegiatan usaha, serta hak untuk menuntut pihak lain yang memakai merek serupa tanpa izin.

Sertifikat merek juga berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, sehingga memudahkan kamu saat mengajukan kerja sama, masuk ke platform e-commerce, atau bahkan menjual lisensi merek ke pihak lain di kemudian hari.

Baca Juga  Laporan Keuangan: Informasi Finansial yang Wajib DIbuat

Selain aspek hukum, merek yang sudah terdaftar juga berperan besar dalam membangun kepercayaan konsumen.

Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk dari usaha yang identitasnya jelas dan terlindungi hukum, dibanding produk tanpa merek resmi.

Sertifikat merek juga sering dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen ketika kamu ingin mengajukan pembiayaan ke bank, mendaftar sebagai mitra distributor besar, atau memasarkan produk ke luar negeri, karena banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan bukti legalitas merek sebelum produk bisa masuk ke pasar mereka.

Sayangnya, kesadaran untuk mendaftarkan merek di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia masih tergolong rendah.

Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin edisi Oktober 2025 mengamati data pendaftaran merek dari DJKI, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koperasi dan UKM periode 2018 sampai 2023.

Hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata hanya sekitar 2,2 persen UMKM yang mendaftarkan mereknya setiap tahun dari total sekitar 64,19 juta unit UMKM di Indonesia.

Studi yang sama juga mencatat lonjakan pendaftaran merek yang cukup tinggi pada 2021, yaitu naik 104,85 persen, dan 2022 yang naik 17,75 persen, sebelum akhirnya turun tajam sebesar 65,83 persen pada 2023.

Peneliti menyimpulkan bahwa perlindungan merek terbukti mendorong aktivitas inovatif dan menambah nilai ekonomi usaha, meski tantangan seperti rendahnya literasi hukum, keterbatasan biaya, dan minimnya pendampingan masih menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya.

Data itu sejalan dengan apa yang sering ditemukan dalam praktik. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di laman resmi DJKI menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan paling dasar yang perlu dilakukan pelaku usaha, dan sebaiknya tidak ditunda sampai muncul masalah.

Ia juga menyarankan pelaku UMKM untuk lebih dulu memeriksa status pendaftaran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI sebelum benar-benar memakai nama tertentu untuk usahanya, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat nama yang ternyata sudah dipakai pihak lain.

Syarat Daftar HAKI untuk Merek

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat daftar HAKI yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Secara umum, dokumen dan data yang dibutuhkan meliputi:

  1. Label atau contoh merek yang jelas, baik berupa logo, nama, atau kombinasi keduanya, dalam format yang sesuai ketentuan DJKI.
  2. Identitas pemohon, berupa KTP untuk perorangan atau akta pendirian dan NPWP untuk badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi.
  3. Kelas barang atau jasa yang ingin dilindungi, mengikuti klasifikasi internasional Nice Classification yang dipakai DJKI. Satu permohonan hanya berlaku untuk kelas yang kamu pilih, jadi kalau usahamu bergerak di lebih dari satu bidang, kamu perlu mendaftarkan tiap kelas secara terpisah.
  4. Surat pernyataan kepemilikan merek, yang menyatakan bahwa merek tersebut benar milikmu dan bukan tiruan dari merek lain.
  5. Surat kuasa bermaterai, jika permohonan diajukan melalui konsultan HAKI atau kuasa hukum.
  6. Bukti pembayaran biaya permohonan, sesuai kategori pemohon, umum atau usaha mikro dan kecil.
  7. Surat keterangan UMK, khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memakai tarif khusus. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh dinas koperasi atau instansi terkait di daerah setempat sebagai bukti skala usaha.

Selain dokumen di atas, kamu juga perlu memastikan usia usaha dan bidang usaha sesuai dengan kelas barang atau jasa yang dipilih.

Baca Juga  Perbedaan Komisaris dan Direktur dalam Perseroan Terbatas (PT)

Kesalahan memilih kelas cukup sering terjadi, misalnya usaha kuliner yang seharusnya masuk kelas jasa makanan dan minuman, tapi salah didaftarkan di kelas produk kemasan makanan.

Kesalahan semacam ini bisa membuat perlindungan merekmu jadi tidak tepat sasaran, meski permohonannya tetap diproses.

Kalau kamu tidak yakin dengan penentuan kelas atau kelengkapan dokumen, memakai jasa konsultan HAKI terdaftar bisa jadi pilihan supaya proses berjalan lebih terarah, walau tentu ada biaya jasa tambahan di luar tarif resmi DJKI.

Soal biaya pendaftaran merek, pemerintah baru saja memperbarui ketentuannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026, tarif permohonan pendaftaran merek untuk kategori umum mengalami kenaikan.

Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan sama sekali.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung transformasi layanan hukum yang lebih modern dan berbasis digital, sementara tarif khusus UMK sengaja dipertahankan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil.

Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi acuan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Cara Daftar Merek Dagang

Setelah dokumen lengkap, berikut langkah cara daftar merek yang bisa kamu ikuti melalui sistem online DJKI di laman merek.dgip.go.id.

1. Cek ketersediaan merek lebih dulu.

Sebelum mengajukan permohonan, cara cek merek terdaftar cukup mudah, kamu tinggal membuka laman pdki-indonesia.dgip.go.id, lalu memasukkan nama merek yang ingin didaftarkan.

Perhatikan tiga hal saat mencari, yaitu kesamaan nama pada pokoknya, kelas barang atau jasa yang sama, dan kemiripan visual atau bunyi dengan merek yang sudah terdaftar.

Langkah ini penting supaya kamu tidak membuang biaya dan waktu untuk merek yang kemungkinan besar akan ditolak.

2. Buat akun di sistem DJKI.

Kamu perlu mendaftar akun menggunakan alamat surel aktif, lalu melengkapi data pemohon sesuai identitas yang akan dipakai dalam permohonan.

3. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen.

Masukkan data merek, kelas barang atau jasa, serta unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

4. Lakukan pembayaran PNBP.

Setelah data terverifikasi, sistem akan menerbitkan kode pembayaran sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.

5. Pemeriksaan formalitas.

DJKI akan memeriksa kelengkapan administratif permohonanmu. Kalau lengkap, permohonan akan diberi tanggal penerimaan atau filing date, yang menjadi acuan penting dalam sistem first to file.

6. Pengumuman permohonan.

Permohonan yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan ke publik selama dua bulan. Selama masa ini, pihak lain berhak mengajukan keberatan jika merasa mereknya dirugikan oleh permohonanmu.

7. Pemeriksaan substantif.

Ini tahap paling menentukan sekaligus paling lama dalam keseluruhan proses. Pemeriksa merek DJKI akan menilai apakah merekmu memenuhi syarat sesuai UU Merek, termasuk soal daya pembeda, kemungkinan persamaan dengan merek terdaftar lain, dan ada tidaknya unsur yang dilarang.

8. Penerbitan sertifikat.

Jika lolos pemeriksaan substantif dan tidak ada keberatan yang berujung penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dalam format digital yang dikirim ke akun pemohon.

Soal lama proses HAKI, secara keseluruhan, dari awal pengajuan sampai sertifikat terbit, biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 bulan jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak manapun.

Baca Juga  Koperasi Simpan Pinjam: Cara Kerja dan Sistem Bunga

Kabar baiknya, kamu tidak perlu menunggu sertifikat terbit untuk mendapat perlindungan hukum.

Sejak tanggal permohonan diterima dan dinyatakan lengkap secara formalitas, merekmu sudah mendapat perlindungan sementara di mata hukum.

Sertifikat yang terbit nantinya berlaku selama sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Tips Agar Merek Tidak Ditolak

Setiap tahun, ada cukup banyak permohonan merek yang ditolak DJKI. Alasan paling umum adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis.

Contoh merek ditolak yang cukup dikenal adalah sengketa merek Superman antara DC Comics dan sebuah perusahaan lokal yang lebih dulu mendaftarkan nama tersebut di Indonesia.

Karena sistem first to file yang berlaku, DC Comics tidak bisa langsung mendaftarkan mereknya sendiri dan harus menempuh jalur gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

Supaya kamu tidak mengalami penolakan serupa, ada beberapa hal yang bisa kamu perhatikan.

  • Pastikan merekmu punya daya pembeda. Hindari nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis produk, misalnya menamai usaha roti dengan kata “roti” saja tanpa unsur pembeda lain.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mendaftar. Manfaatkan fitur pencarian di PDKI untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar lebih dulu di kelas yang sama.
  • Hindari unsur yang dilarang. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum otomatis akan ditolak, begitu juga merek yang menyerupai nama atau lambang lembaga resmi tanpa izin.
  • Jangan meniru merek terkenal, meski dari sektor usaha yang berbeda, karena UU Merek tetap melindungi merek terkenal dari peniruan lintas kelas barang atau jasa.
  • Konsultasikan desain dan nama dengan konsultan HAKI terdaftar, terutama kalau kamu ragu apakah merekmu berpotensi bermasalah dengan merek lain yang sudah ada.
  • Segera daftarkan merek sejak usaha direncanakan, bukan menunggu sampai usaha besar. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko nama tersebut lebih dulu dipakai atau didaftarkan pihak lain.

Mendaftarkan merek memang butuh waktu dan biaya, tapi manfaatnya jauh lebih besar dibanding risiko kehilangan identitas usaha yang sudah kamu bangun.

Dengan memahami syarat, biaya terbaru sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, tahapan proses, dan penyebab umum penolakan, kamu bisa mempersiapkan permohonan merek dengan lebih matang sejak awal.

Kalau masih ragu, kamu selalu bisa memeriksa status merek secara mandiri melalui PDKI atau berkonsultasi dengan jasa profesional seperti VALEED sebelum mengajukan permohonan resmi ke DJKI.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum
  • Wiwin Agustina, S.H., “Pentingnya Prinsip ‘First to File’ dari Perspektif Hukum dalam Sengketa Merek Terkenal”, Hukumonline, 15 Agustus 2025
  • Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, Volume 9, Nomor 10, Oktober 2025

Daftar Isi