Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Merek dagang merupakan salah satu aset yang memiliki peran penting dalam membangun identitas sebuah bisnis. Nama, logo, maupun kombinasi keduanya membantu konsumen mengenali produk atau jasa yang ditawarkan serta membedakannya dari produk milik pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak bisnis mulai berkembang. Di Indonesia, perlindungan tersebut dapat diperoleh melalui pendaftaran merek dagang. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memiliki dasar hukum atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama, memperluas pasar, maupun membangun nilai merek dalam jangka panjang. Lalu, apa saja syarat daftar merek dagang, bagaimana proses pendaftarannya, dan dokumen apa yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut. Apa Itu Merek Dagang? Merek dagang adalah tanda yang dipakai untuk membedakan produk atau jasa milik satu usaha dengan usaha lainnya. Tanda ini bisa berbentuk nama, logo, gambar, susunan warna, huruf, angka, suara, hologram, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut. Fungsinya sederhana tapi penting, yaitu membuat konsumen bisa langsung mengenali produkmu di antara banyak produk sejenis di pasaran. Di Indonesia, ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menjelaskan bahwa merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang untuk barang dan merek jasa untuk layanan. Selain itu, ada juga istilah merek kolektif yang dipakai bersama oleh beberapa pelaku usaha untuk barang atau jasa dengan karakteristik yang sama, misalnya produk kerajinan dari satu sentra UMKM. Merek berbeda dengan nama usaha yang terdaftar di akta pendirian perusahaan atau di sistem perizinan berusaha. Nama usaha hanya berfungsi sebagai identitas administratif badan hukum, sedangkan merek adalah identitas produk atau jasa yang dipakai untuk berjualan ke konsumen. Karena itu, ada banyak kasus di mana nama PT sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum, tapi mereknya sendiri belum pernah didaftarkan ke DJKI, sehingga tetap berisiko dipakai atau diklaim pihak lain. Yang perlu kamu pahami sejak awal, hak atas merek di Indonesia tidak muncul otomatis hanya karena kamu sudah memakai nama atau logo tertentu selama bertahun-tahun. Advokat Wiwin Agustina, S.H., dalam tulisannya di Hukumonline menjelaskan bahwa hukum merek Indonesia menganut sistem pendaftaran, bukan sistem penggunaan. Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, dialah yang berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai nama tersebut di pasar. Prinsip ini dikenal dengan istilah first to file, dan secara tegas tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar dan mendapat sertifikat dari DJKI. Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Fungsi HAKI bagi Usaha? Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat HAKI, mencakup berbagai jenis perlindungan seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Khusus untuk merek, pendaftaran HAKI memberi kamu hak eksklusif untuk memakai nama dan logo tersebut dalam kegiatan usaha, serta hak untuk menuntut pihak lain yang memakai merek serupa tanpa izin. Sertifikat merek juga berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, sehingga memudahkan kamu saat mengajukan kerja sama, masuk ke platform e-commerce, atau bahkan menjual lisensi merek ke pihak lain di kemudian hari. Selain aspek hukum, merek yang sudah terdaftar juga berperan besar dalam membangun kepercayaan konsumen. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk dari usaha yang identitasnya jelas dan terlindungi hukum, dibanding produk tanpa merek resmi. Sertifikat merek juga sering dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen ketika kamu ingin mengajukan pembiayaan ke bank, mendaftar sebagai mitra distributor besar, atau memasarkan produk ke luar negeri, karena banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan bukti legalitas merek sebelum produk bisa masuk ke pasar mereka. Sayangnya, kesadaran untuk mendaftarkan merek di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia masih tergolong rendah. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin edisi Oktober 2025 mengamati data pendaftaran merek dari DJKI, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koperasi dan UKM periode 2018 sampai 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata hanya sekitar 2,2 persen UMKM yang mendaftarkan mereknya setiap tahun dari total sekitar 64,19 juta unit UMKM di Indonesia. Studi yang sama juga mencatat lonjakan pendaftaran merek yang cukup tinggi pada 2021, yaitu naik 104,85 persen, dan 2022 yang naik 17,75 persen, sebelum akhirnya turun tajam sebesar 65,83 persen pada 2023. Peneliti menyimpulkan bahwa perlindungan merek terbukti mendorong aktivitas inovatif dan menambah nilai ekonomi usaha, meski tantangan seperti rendahnya literasi hukum, keterbatasan biaya, dan minimnya pendampingan masih menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Data itu sejalan dengan apa yang sering ditemukan dalam praktik. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di laman resmi DJKI menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan paling dasar yang perlu dilakukan pelaku usaha, dan sebaiknya tidak ditunda sampai muncul masalah. Ia juga menyarankan pelaku UMKM untuk lebih dulu memeriksa status pendaftaran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI sebelum benar-benar memakai nama tertentu untuk usahanya, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat nama yang ternyata sudah dipakai pihak lain. Syarat Daftar HAKI untuk Merek Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat daftar HAKI yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Secara umum, dokumen dan data yang dibutuhkan meliputi: Selain dokumen di atas, kamu juga perlu memastikan usia usaha dan bidang usaha sesuai dengan kelas barang atau jasa yang dipilih. Kesalahan memilih kelas cukup sering terjadi, misalnya usaha kuliner yang seharusnya masuk kelas jasa makanan dan minuman, tapi salah didaftarkan di kelas produk kemasan makanan. Kesalahan semacam ini bisa membuat perlindungan merekmu jadi tidak tepat sasaran, meski permohonannya tetap diproses. Kalau kamu tidak yakin dengan penentuan kelas atau kelengkapan dokumen, memakai jasa konsultan HAKI terdaftar bisa jadi pilihan supaya proses berjalan lebih terarah, walau tentu ada biaya jasa tambahan di luar tarif resmi DJKI. Soal biaya pendaftaran merek, pemerintah baru saja memperbarui ketentuannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus