Daftar Isi

Kasus-Kasus Perizinan Usaha di Indonesia dan Cara Menghindarinya

Kasus-Kasus Perizinan Usaha di Indonesia dan Cara Menghindarinya

Perizinan usaha merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Selain menjadi syarat legalitas, izin usaha juga berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai bidang dan skala usahanya.

Seiring dengan perkembangan regulasi dan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya telah didukung oleh izin yang sesuai.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku saat mendirikan usaha, tetapi juga ketika melakukan perubahan kegiatan usaha, penambahan bidang usaha, maupun pemenuhan persyaratan operasional tertentu.

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kasus pelanggaran perizinan usaha yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat berupa menjalankan usaha tanpa izin, tidak memenuhi komitmen perizinan, menggunakan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, atau mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan beberapa kasus nyata, artikel ini akan mengulas bentuk-bentuk pelanggaran perizinan usaha yang pernah terjadi di Indonesia, hingga regulasi yang berkaitan. Dengan memahami contoh kasus yang ada, pelaku usaha dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi risiko hukum dan mengambil langkah yang sesuai untuk memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Kasus Perizinan Usaha?

Kasus perizinan usaha adalah situasi hukum yang muncul ketika sebuah bisnis menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin yang sesuai, menggunakan izin yang sudah kedaluwarsa, atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.

Permasalahan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi bisa berujung pada sanksi pidana tergantung pada tingkat risiko usaha dan jenis pelanggarannya.

Di Indonesia, kerangka hukum perizinan usaha saat ini diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Regulasi ini memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko yang membagi kegiatan usaha ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Masing-masing kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda jika terjadi pelanggaran.

Menurut Andi Akhirah Khairunnisa, Senior Associate BP Lawyers, sanksi pidana tidak secara otomatis berlaku bagi semua pelanggar izin usaha. Usaha dengan risiko rendah atau menengah umumnya dikenai sanksi administrasi lebih dulu, sesuai Pasal 77A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Namun, sanksi administratif itu sendiri sudah bisa menghambat seluruh operasional bisnis, apalagi jika kasusnya sampai diliput media.

Kasus perizinan usaha bisa muncul dalam berbagai bentuk. Ada yang beroperasi sama sekali tanpa izin, ada yang memiliki izin tapi tidak sesuai dengan kegiatan nyata di lapangan, ada yang izinnya sudah mati tapi usahanya terus berjalan, dan ada pula yang salah dalam memilih klasifikasi kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga izin yang dipegang tidak merepresentasikan layanan yang sebenarnya diberikan.

Jenis-Jenis Masalah Perizinan Usaha yang Sering Terjadi

Sebelum masuk ke contoh kasus konkret, penting untuk memahami pola masalah yang paling sering muncul di lapangan. Berdasarkan temuan berbagai instansi pemerintah dan catatan penegakan hukum, ada beberapa pola yang terus berulang.

1. Ketidaksesuaian kode KBLI dengan kegiatan usaha sebenarnya

Banyak pelaku usaha mendaftarkan bisnis mereka dengan kode KBLI yang lebih ringan persyaratannya, padahal kegiatan operasional yang dijalankan masuk ke kategori yang lebih ketat.

Bukan soal kecurangan saja, banyak pengusaha UMKM yang memang tidak paham bahwa pilihan kode KBLI berpengaruh besar terhadap jenis izin yang harus dimiliki.

2. Tidak memperpanjang atau memperbarui izin

Sebagian izin usaha memiliki masa berlaku tertentu. Jika perusahaan lalai memperbarui izin tersebut, status usahanya bisa dianggap tidak sah meskipun pernah beroperasi secara legal bertahun-tahun sebelumnya.

3. Penggunaan izin untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya

Misalnya, sebuah tempat usaha hanya memiliki izin salon, tetapi kemudian menawarkan prosedur medis yang sebenarnya mensyaratkan izin klinik. Begitu pula dengan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi menjalankan kegiatan di luar cakupan yang tercantum.

4. Tidak memiliki izin lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, usaha tanpa persetujuan lingkungan (PL) yang seharusnya dimiliki dianggap beroperasi secara tidak sah.

Sanksinya mencakup penghentian operasional, penyegelan, bahkan pidana hingga 10 tahun penjara untuk pelanggaran yang berulang.

sengketa hak cipta

Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Contoh Kasus Perizinan Usaha di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya memiliki dan menjaga kepatuhan terhadap perizinan usaha.

Baca Juga  Akta Pendirian PT dan CV: Biaya sampai Tips Memilih Notaris

Beberapa pelaku usaha harus berhadapan dengan sanksi karena menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai, sementara sebagian lainnya mengalami kendala operasional akibat tidak memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.

Dari berbagai kasus tersebut, ada banyak pelajaran yang dapat dipetik agar pelaku usaha dapat mengelola bisnisnya dengan lebih aman dan sesuai ketentuan hukum.

1. Klinik Kecantikan WSJ Depok

Kasus ini mencuat pada Juli 2024 ketika seorang selebgram bernama Ella meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di klinik kecantikan WSJ di Depok.

Setelah ditelusuri, klinik tersebut hanya memiliki izin operasional sebagai Klinik Pratama yang hanya diperbolehkan untuk pelayanan oleh dokter umum, bukan untuk tindakan bedah estetika yang bersifat spesialistik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 8 Tahun 2022, klinik yang menyelenggarakan prosedur kecantikan seperti sedot lemak wajib memiliki izin sebagai Klinik Utama.

Klinik Utama adalah klinik yang memiliki kemampuan pelayanan medis spesialis atau subspesialis dengan tenaga ahli dan peralatan medis khusus. Izin Klinik Pratama yang dimiliki WSJ jelas tidak mencakup kewenangan itu.

Ketidaksesuaian izin ini bukan hanya masalah administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan bedah estetika yang menyebabkan cedera atau kematian bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 433.

Lebih jauh, Pasal 396 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

2. Penertiban Klinik Kecantikan Berkedok Salon di Seluruh Indonesia (2022–2023)

Masalah yang serupa terjadi secara masif di skala nasional. Sepanjang 2022 hingga 2023, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan di berbagai daerah melakukan penertiban terhadap klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa tenaga medis berlisensi.

Puluhan tempat usaha diketahui mendaftar ke sistem OSS sebagai salon kecantikan atau spa, padahal layanan yang mereka berikan sudah mencakup tindakan medis estetika seperti injeksi botox, filler wajah, dan perawatan laser.

Layanan-layanan tersebut seharusnya hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan berizin yang memiliki dokter dengan kompetensi yang relevan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, setiap fasilitas yang melakukan tindakan medis wajib memiliki izin operasional klinik yang sah.

Pada tahun 2024, BPOM bahkan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak di seluruh Indonesia melalui 76 unit pelaksana teknisnya. Hasilnya cukup mengejutkan: dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau sekitar 48 persen tidak memenuhi ketentuan.

Temuan mencakup kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, hingga produk injeksi untuk kecantikan yang beredar secara ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,7 miliar hanya dari temuan kosmetik tanpa izin edar saja.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan sanksi administratif berupa pemusnahan produk, penarikan dari peredaran, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Untuk pelanggaran berulang, BPOM menegaskan akan membawa kasus ke ranah penyidikan pro-justitia.

3. Pertambangan Nikel Tanpa IUP oleh PT Putra Kreasi Lippo (Putusan PN Kendari No. 296/Pid.Sus/2021)

Kasus ini adalah salah satu contoh paling nyata dari risiko hukum yang muncul ketika kegiatan usaha dijalankan tanpa izin sama sekali.

Pada 23 September 2020, tim Kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan PT Putra Kreasi Lippo sedang melakukan penambangan ore nikel di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tambang telah digali seluas sekitar 1 hektare dengan hasil ore nikel yang sudah ditumpuk sekitar 10.000 metrik ton.

Terdakwa dalam perkara ini, Arisman Bin La Feulo selaku ketua tim, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa divonis penjara selama tujuh bulan dan denda Rp1 miliar. Putusan ini kemudian dikritik oleh sejumlah akademisi hukum sebagai terlalu ringan mengingat skala kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Baca Juga  Bank Digital di Indonesia: Perkembangan, Teknologi, dan Regulasi

4. Korupsi Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining: Manipulasi IUP Berujung Kerugian Rp5,7 Triliun

Jika kasus sebelumnya menyorot usaha yang sama sekali tidak memiliki izin, kasus ini menunjukkan bahwa manipulasi atau penyalahgunaan izin yang ada pun sama berbahayanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Windu Aji Sutanto, pemegang saham PT Lawu Agung Mining, pada 25 Februari 2024.

Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining pada periode 2021 hingga 2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Praktik pertambangan ilegal yang menggunakan nama dan dokumen kerja sama secara menyimpang itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, divonis 6 tahun penjara, sementara pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan dalam sektor sumber daya alam tidak hanya berurusan dengan hukum tambang, tetapi bisa bersinggungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

5. Warung Madura dan Masalah NIB di Kalangan UMKM (2024)

Tidak semua kasus perizinan usaha melibatkan perusahaan besar atau tindakan kriminal yang disengaja.

Polemik warung Madura 24 jam pada awal 2024 membuka mata banyak pihak terhadap realitas yang lebih luas: jutaan UMKM di Indonesia beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan karena niat melanggar hukum, tetapi karena keterbatasan akses informasi dan literasi hukum yang masih rendah.

Berdasarkan catatan KADIN Indonesia tahun 2023, aspek legalitas usaha masih menjadi salah satu hambatan utama bagi perkembangan UMKM di Indonesia, bersama dengan keterbatasan akses pembiayaan dan rendahnya tingkat digitalisasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah perizinan di kalangan usaha kecil adalah masalah struktural yang membutuhkan solusi sistemik, bukan hanya penindakan hukum semata.

Dampak Pelanggaran Izin Usaha bagi Operasional Bisnis

Memahami dampak konkret dari pelanggaran perizinan penting agar pelaku usaha tidak menganggap remeh kepatuhan hukum ini. Dampaknya berlapis dan saling berkaitan.

– Penghentian operasional dan pencabutan izin

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94.

Proses pencabutan ini tidak serta-merta terjadi begitu saja; ada tahapan peringatan, investigasi, dan proses administratif yang harus dilalui, tetapi begitu izin dicabut, bisnis harus berhenti beroperasi.

Kegagalan dalam memperoleh atau mempertahankan izin juga berdampak pada aspek bisnis lainnya.

Kontrak yang dibuat oleh usaha tanpa izin yang sah bisa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, rekening usaha berisiko dibekukan, dan perusahaan tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun swasta. Ini menutup akses ke berbagai peluang bisnis yang lebih besar.

Ancaman pidana bagi individu dan korporasi

Sejumlah regulasi seperti UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan memuat ketentuan pidana yang bisa menjerat direksi atau pemilik usaha secara pribadi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi semakin diperluas sehingga badan usaha sebagai entitas hukum pun bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda yang jauh lebih besar.

Kerusakan reputasi yang sulit pulih

Di era media sosial, informasi tentang penutupan usaha atau pencabutan izin bisa menyebar sangat cepat, sementara dampaknya terhadap kepercayaan konsumen bertahan jauh lebih lama daripada sanksi administrasinya sendiri.

Riset NielsenIQ tentang perilaku konsumen Indonesia (2023) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek sangat dipengaruhi oleh persepsi kepatuhan hukum dan keamanan produk.

Di sektor makanan, layanan kesehatan, dan jasa keuangan, kepercayaan adalah aset yang paling sulit dibangun kembali setelah sekali tercoreng.

sengketa hak cipta

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Menghindari Masalah Perizinan Usaha Sejak Awal

Menghindari kasus-kasus perizinan usaha bukan berarti harus punya tim hukum yang besar sejak hari pertama. Ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dari skala kecil hingga menengah.

Baca Juga  SPPL: Bedanya dengan PKPLH dan SKKL untuk Dokumen Lingkungan

a. Pastikan kode KBLI yang dipilih mencerminkan kegiatan nyata usaha kamu, bukan sekadar memilih yang paling mudah atau murah persyaratannya. Satu perbedaan kode KBLI bisa berarti perbedaan jenis izin yang dibutuhkan.

Jika kegiatan usaha berkembang dan mencakup layanan baru, perbarui KBLI dan izin yang menyertainya.

b. Urus NIB dan izin usaha sesuai tingkat risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang sudah tersedia di oss.go.id. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mendaftar secara mandiri dan memahami persyaratan yang berlaku berdasarkan jenis dan skala usahanya.

Untuk usaha berisiko tinggi seperti di sektor kesehatan, pertambangan, atau keuangan, konsultasi dengan konsultan hukum atau biro jasa resmi sangat disarankan.

c. Lakukan audit perizinan secara berkala, terutama jika usaha sudah berjalan lebih dari dua tahun. Periksa apakah ada izin yang mendekati masa kedaluwarsa, apakah ada perubahan regulasi yang mempengaruhi persyaratan izin kamu, dan apakah izin yang ada masih sesuai dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan.

Audit ini jauh lebih murah daripada biaya hukum yang harus ditanggung jika terjadi pelanggaran.

d. Pahami regulasi sektoral yang berlaku untuk bidang usaha kamu. Setiap sektor memiliki aturan izin yang berbeda. Di sektor kesehatan, ada regulasi Kementerian Kesehatan yang terus diperbarui, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang mempertegas standar operasional klinik.

Di sektor kosmetik dan produk kecantikan, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 mengatur standar perizinan berbasis risiko yang lebih ketat.

Di sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menetapkan ketentuan IUP yang tidak boleh diabaikan.

e. Manfaatkan layanan konsultasi resmi pemerintah seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang tersedia di kantor dinas setempat. Jika ada ketidakpastian soal jenis izin yang dibutuhkan, lebih baik bertanya terlebih dahulu daripada mengambil asumsi yang salah.

Masalah perizinan usaha di Indonesia bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan soal melindungi bisnis kamu sendiri dari risiko yang sebenarnya bisa dihindari.

Dari kasus klinik kecantikan yang kehilangan nyawa pasien, hingga tambang nikel yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, semua bermula dari izin yang tidak sesuai atau tidak ada sama sekali.

Semakin awal kamu menyelesaikan aspek perizinan dengan benar, semakin kuat fondasi hukum bisnis yang kamu bangun.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klinik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  • Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
  • Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
  • Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Kdi (Kasus PT Putra Kreasi Lippo)
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi — Vonis Windu Aji Sutanto (PT Lawu Agung Mining, 25 Februari 2024)
  • Jurnal Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, Vol. 1 No. 1, 2024 — “Penegakan Hukum terhadap Kasus Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan Mineral Nikel PT. Putra Kreasi Lippo” (Universitas Kuningan)
  • BPOM, Siaran Pers: “Potret Pengawasan Kosmetik pada Klinik Kecantikan”, April 2024 — https://www.pom.go.id/berita/potret-pengawasan-kosmetik-pada-klinik-kecantikan
  • BPOM, Siaran Pers: “BPOM Intensifkan Pengawasan, Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Ditemukan”, Februari 2025 — https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi
  • Prolegal.id: “Pasien Kecantikan Tewas, Ternyata Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai”, Agustus 2024 — https://prolegal.id/pasien-kecantikan-tewas-ternyata-izin-usaha-klinik-tidak-sesuai/
  • BP Lawyers: “Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Usaha”, April 2024 — https://bplawyers.co.id/2024/04/16/ancaman-sanksi-pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-tidak-memiliki-izin-usaha/
  • LegalMP: “7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh”, April 2026 — https://legalmp.id/7-kasus-perizinan-usaha-di-indonesia-yang-bikin-heboh/
  • Law-Justice.co: “Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara”, 2024 — https://www.law-justice.co/artikel/167206/kasus-tambang-nikel-ilegal-eks-relawan-jokowi-divonis-8-tahun-penjara/
  • YAPLegal.id: “Apakah Risiko Hukum jika Perusahaan Tidak Memiliki Izin Usaha yang Lengkap?”, 2026 — https://yaplegal.id/faq/apakah-risiko-hukum-jika-perusahaan-tidak-memiliki-izin-usaha-yang-lengkap
  • NielsenIQ, Consumer Behavior Indonesia Report, 2023
  • KADIN Indonesia, Catatan tentang Hambatan UMKM, 2023

Daftar Isi