Daftar Isi

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Banyak pemilik usaha kecil yang baru tahu betapa pentingnya merek ketika sudah terlambat. 

Nama usaha yang sudah dikenal pelanggan tiba-tiba tidak bisa didaftarkan secara resmi karena sudah dipakai orang lain, atau pendaftarannya ditolak karena alasan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. 

Sebagai seseorang yang mengikuti perkembangan dunia UMKM dan hak kekayaan intelektual, saya melihat pola yang sama terus berulang. 

Padahal dengan langkah yang tepat, proses pendaftaran merek bisa berjalan lebih mulus dan hasilnya jauh lebih terjamin.

Artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering muncul dari para pelaku UMKM saat hendak mendaftarkan merek, mulai dari penyebab penolakan, cara pengecekan awal, pemilihan nama dan logo, penentuan kelas merek, sampai strategi agar proses pengajuan tidak sia-sia.

Penyebab Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang memproses dan memutus permohonan pendaftaran merek di Indonesia. 

Setiap tahun, ribuan permohonan masuk dan tidak sedikit yang berakhir dengan penolakan. Memahami alasan di balik penolakan itu adalah langkah pertama agar kamu tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dasar hukum pendaftaran merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Dalam pasal 20 dan 21 undang-undang tersebut, disebutkan secara rinci merek-merek yang tidak bisa didaftarkan maupun yang bisa ditolak oleh DJKI. 

Ada dua kategori besar yang perlu kamu pahami.

Pertama, merek yang tidak dapat didaftarkan. 

Ini mencakup merek yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya nama yang terlalu umum seperti “Toko Baju” atau “Kue Enak”. 

Merek yang hanya terdiri dari keterangan jenis, kualitas, bahan baku, atau fungsi barang juga masuk kategori ini. 

Selain itu, merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau menyesatkan masyarakat juga tidak bisa didaftarkan.

Kedua, merek yang dapat ditolak. 

Kelompok ini mencakup merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis. 

Persamaan “pada pokoknya” ini yang sering membingungkan pelaku UMKM. 

Artinya, merek kamu tidak harus identik persis, tapi jika secara keseluruhan mirip dalam hal tampilan, bunyi, atau makna, pendaftaran bisa tetap ditolak.

Pakar hukum kekayaan intelektual, Cita Citrawinda Noerhadi, dalam berbagai forum akademik menyatakan bahwa kesalahan paling umum yang dilakukan UMKM adalah tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mendaftar. 

Menurutnya, banyak pelaku usaha mengira bahwa nama unik yang mereka ciptakan sendiri sudah pasti bisa didaftarkan, padahal kemiripan fonetik atau visual dengan merek yang sudah ada bisa menjadi alasan penolakan yang sah secara hukum.

Alasan lain yang juga kerap muncul adalah kesalahan dalam pemilihan kelas barang atau jasa. 

DJKI menggunakan sistem klasifikasi internasional yang dikenal sebagai Klasifikasi Nice, yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas. 

Jika kamu mendaftar di kelas yang tidak sesuai dengan usahamu, sertifikat merek yang diperoleh tidak akan memberikan perlindungan yang relevan terhadap bisnis kamu.

Baca Juga  Panduan Izin Rokok Rumahan: Biaya dan Cara Urusnya

Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran

Sebelum menyiapkan dokumen dan membayar biaya pendaftaran, ada satu langkah yang sering dilewati dan justru sangat menentukan: pengecekan merek. 

Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan cara paling efektif untuk mengetahui apakah nama atau logo yang kamu rencanakan sudah dimiliki orang lain.

DJKI menyediakan layanan penelusuran merek secara online melalui platform Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses di pdki-indonesia.dgip.go.id. 

Di sana, kamu bisa mencari merek berdasarkan nama, elemen kata, atau kelas barang atau jasa. Layanan ini gratis dan tersedia untuk umum, sehingga tidak ada alasan untuk melewatinya.

Saat melakukan pencarian, jangan hanya mencari nama yang sama persis. 

Coba juga variasi ejaan, pelafalan yang mirip, dan kata-kata yang berdekatan maknanya. 

Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Nusara”, cari juga “Kopi Nusantara”, “Nusara”, “Nusera”, dan sebagainya. 

Pendekatan ini membantu kamu mengidentifikasi potensi konflik yang mungkin tidak terlihat secara langsung.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan (Universitas Indonesia, Vol. 50 No. 3, 2020) menyimpulkan bahwa tingkat keberhasilan pendaftaran merek di Indonesia meningkat signifikan pada pemohon yang melakukan penelusuran mandiri terlebih dahulu dibandingkan yang langsung mengajukan tanpa pengecekan awal. 

Penelitian tersebut juga mencatat bahwa ketidaktahuan terhadap merek yang sudah terdaftar sebelumnya menjadi faktor utama penolakan pada kelompok UMKM. (Sumber: Jurnal Hukum dan Pembangunan, FHUI, 2020)

Cara Memilih Nama dan Logo Merek UMKM yang Aman

Memilih nama merek yang tepat bukan hanya soal terdengar bagus atau mudah diingat, tapi juga soal seberapa kuat perlindungan hukum yang bisa kamu dapatkan darinya. 

Dalam hukum merek, ada konsep yang dikenal sebagai “distinctiveness” atau daya pembeda. 

Semakin kuat daya pembeda sebuah merek, semakin mudah merek itu mendapat perlindungan dan semakin sulit ditiru orang lain.

Secara umum, nama merek dibagi ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan kekuatannya. 

Nama yang paling kuat secara hukum adalah nama yang bersifat fanciful, yaitu kata yang diciptakan sendiri dan tidak memiliki arti dalam bahasa apapun, seperti “Kodak” atau “Xerox”. 

Di bawahnya ada nama arbitrary, yaitu kata nyata tapi tidak ada hubungannya dengan produk yang dijual, contohnya “Apple” untuk komputer. 

Kemudian ada nama suggestive yang memberikan kesan tertentu tapi tidak menggambarkan produk secara langsung. Nama yang paling lemah adalah descriptive dan generic karena terlalu umum menggambarkan produk.

Untuk UMKM, memilih nama yang masuk kategori fanciful atau arbitrary sangat disarankan. Nama seperti ini tidak hanya lebih mudah didaftarkan, tapi juga membangun identitas merek yang lebih kuat di benak konsumen karena tidak generik.

Ahli branding dan konsultan bisnis Yuswohady, yang dikenal luas di komunitas pemasaran Indonesia, pernah menyampaikan dalam sebuah wawancara dengan media bisnis bahwa merek yang baik harus punya keunikan visual dan verbal sekaligus. 

Baca Juga  5+ Cara Memilih Konsultan Legalitas untuk UMKM dan Perusahaan

Nama yang mudah diucapkan, pendek, dan tidak terdengar seperti merek lain akan jauh lebih mudah diingat sekaligus lebih aman secara hukum.

Ia juga menekankan bahwa banyak UMKM terlalu terburu-buru mengambil nama yang mendeskripsikan produknya secara harfiah, padahal nama seperti itu justru sulit dilindungi secara merek.

Untuk logo, prinsip yang sama berlaku. Logo yang terlalu umum, seperti gambar kopi untuk merek kopi atau gambar ayam untuk merek ayam goreng, cenderung memiliki daya pembeda yang rendah. 

Logo yang baik biasanya memiliki elemen visual yang khas, kombinasi warna yang konsisten, dan tidak menyerupai logo merek lain yang sudah ada. 

Sebaiknya hindari menggunakan simbol-simbol yang sudah sangat umum dipakai di industri yang sama.

Sesuai ketentuan Pasal 20 huruf (e) UU Merek 2016, merek yang mengandung unsur yang menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto orang, nama badan hukum yang dimiliki orang lain, juga tidak bisa didaftarkan. 

Jadi, hindari menggunakan nama tokoh terkenal atau lambang yang sudah diasosiasikan dengan entitas lain sebagai bagian dari merek kamu.

Menentukan Kelas Merek yang Tepat Sesuai Usaha

Sistem klasifikasi merek yang berlaku di Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional, yang membagi semua produk dan jasa ke dalam 45 kelas. 

Kelas 1 sampai 34 untuk barang, dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa. 

Ketika kamu mendaftarkan merek, kamu harus memilih kelas yang sesuai dengan produk atau layanan yang kamu jual, dan perlindungan merek hanya berlaku untuk kelas yang kamu daftarkan.

Ini adalah bagian yang sering membingungkan. Misalnya, jika kamu menjual pakaian, kelasnya adalah kelas 25. 

Tapi jika kamu juga menjual secara online dan ingin melindungi nama toko online kamu, kamu mungkin perlu mendaftar juga di kelas 35 yang mencakup layanan perdagangan eceran. 

Jika produk kamu melibatkan makanan dan minuman, kamu perlu memahami perbedaan

Kesalahan dalam mencantumkan ini bisa menjadi dasar penolakan administratif atau mengurangi lingkup perlindungan yang kamu terima.

Bagi UMKM dengan anggaran terbatas, ada opsi yang disebut pendaftaran per kelas. Kamu tidak harus mendaftar untuk semua kelas sekaligus. 

Prioritaskan kelas yang paling relevan dengan produk atau jasa utama kamu terlebih dahulu. 

Jika ke depan usahamu berkembang ke bidang lain, kamu bisa menambah pendaftaran di kelas yang sesuai.

Perlu juga diketahui bahwa sejak diberlakukannya kebijakan percepatan layanan kekayaan intelektual untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif biaya. 

Berdasarkan PMK Nomor 18 Tahun 2021, tarif pendaftaran merek untuk usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif umum, yaitu Rp500.000 per kelas untuk pendaftaran online. 

Ini jauh lebih terjangkau dibanding tarif standar sebesar Rp1.800.000 per kelas.

Strategi Pengajuan Merek

Setelah semua persiapan dilakukan, langkah berikutnya adalah proses pengajuan resmi. 

Baca Juga  Beda Karyawan dengan Mitra Kerja

Di Indonesia, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online melalui platform Merek Online DJKI di merek.dgip.go.id. 

Proses ini mencakup pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung seperti label merek dan surat pernyataan kepemilikan, serta pembayaran biaya pendaftaran.

Setelah permohonan masuk, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif terlebih dahulu dalam waktu sekitar 15 hari kerja. 

Jika lolos pemeriksaan administratif, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. 

Masa pengumuman ini penting karena pihak ketiga yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan selama periode tersebut.

Jika ada keberatan yang masuk, kamu sebagai pemohon berhak memberikan sanggahan. Proses ini diatur dalam Pasal 24 sampai 26 UU Merek 2016. 

Sanggahan harus diajukan dalam waktu dua bulan sejak keberatan diterima. 

Di sinilah pentingnya memiliki dokumentasi yang kuat tentang penggunaan merek kamu sejak awal, seperti foto produk, nota penjualan, atau bukti promosi yang menunjukkan merek kamu sudah digunakan dalam kegiatan komersial.

Setelah masa pengumuman dan tidak ada keberatan yang diterima, atau keberatan berhasil disanggah, DJKI akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. 

Tahap ini menilai apakah merek kamu memenuhi syarat untuk didaftarkan berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku. 

Jika lulus, sertifikat merek akan diterbitkan dan perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan bisa diperpanjang.

Untuk mengantisipasi keberatan, ada beberapa hal yang bisa disiapkan sejak awal. Simpan semua bukti penggunaan merek kamu, sekecil apapun. 

Dokumentasikan tanggal pertama kali kamu menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.

Ini relevan terutama jika terjadi sengketa dengan pihak lain yang mendaftarkan merek serupa belakangan.

Jika anggaran memungkinkan, melibatkan konsultan sejak tahap persiapan bisa sangat membantu. 

Konsultan yang berpengalaman bisa membantu kamu membaca potensi risiko keberatan, menyusun argumen sanggahan yang kuat, dan memastikan semua dokumen pengajuan sudah sesuai format yang diminta DJKI. 

Kesimpulan

Mendaftarkan merek adalah cara kamu melindungi identitas usaha yang sudah dibangun dengan susah payah agar tidak bisa dipakai sembarangan oleh pihak lain. Dari semua yang sudah dibahas, ada benang merah yang cukup jelas. Sebagian besar penolakan pendaftaran merek sebenarnya bisa dihindari jika kamu melakukan persiapan yang cukup sebelum mengajukan, bukan setelahnya.

Cek merek di PDKI sebelum menentukan nama final. Pilih nama yang punya daya pembeda yang kuat. 

Pastikan kelas yang kamu daftarkan sudah sesuai dengan bidang usaha kamu. Dan jika ada keberatan yang masuk, hadapi dengan dokumentasi yang solid. Proses ini memang butuh waktu dan perhatian, tapi hasilnya sepadan karena merek yang terdaftar memberimu kepastian hukum yang tidak bisa digantikan oleh cara lain.

Rekomendasi Jasa Pendaftaran Merek UMKM

Untuk mempermudah proses pendaftaran dan mengurangi risiko ditolak, kamu bisa memanfaatkan VALEED, jasa yang membantu UMKM melakukan cek merek, mempersiapkan dokumen, dan memandu langkah pendaftaran secara aman dan terpercaya.

KLIK DI SINI untuk memulai dengan VALEED!!

Daftar Isi